Makalah HAKI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



PELANGGARAN-PELANGGARAN HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DI INDONESIA



DOSEN PENGASUH :



DOSEN PENGASUH : TAHASAK SAHAY, SH.,MH Disusun Oleh: NAMA



: ERIK SOSANTO



NIM



: EAA 110 039



JURUSAN



: ILMU HUKUM



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS HUKUM TAHUN 2012 i



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan Puji dan Syukur atas limpahan berkat dan Rahmat-Nya dari Tuhan Yang Maha Esa karena atas izinnyalah saya masih diberikan kesempatan atas selesainya penyusunan makalah ini sebagai tambahan ilmu, tugas dan pedoman mengenai Pelanggaranpelanggaran hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Dalam penyusunan makalah ini saya mengumpulkan dari berbagai sumber buku-buku dan sumber lainnya yang berhubungan dengan Pelanggaran-pelanggaran hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia yang memudahkan saya dalam menyelesaikan tugas ini. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman dan menambah wawasan bagi orang yang membacanya. Penulis menyadari akibat keterbatasan waktu dan pengalaman penulis, maka tulisan ini masih banyak kekurangan. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan penulisan ini. Harapan penulis semoga tulisan yang penuh kesederhanaan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya tentang Pelanggaran-pelanggaran hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.



Palangka Raya, 20 Oktober 2012



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .......................................................................................



i



KATA PENGANTAR .....................................................................................



ii



DAFTAR ISI....................................................................................................



iii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang ........................................................................................



1



1.2. Perumusan Masalah ................................................................................



2



1.3. Tujuan Penulisan .....................................................................................



2



1.4. Metode Penulisan ....................................................................................



2



1.5. Manfaat Penulisan ...................................................................................



2



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1



Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ........................................ 3



2.2



Klasifikasi HaKI atau H.K.I ................................................................... 3



2.3



Dasar hukum HaKI atau H.K.I ............................................................... 4



2.4



Pelanggaran-pelanggaran terhadap HaKI atau H.K.I ............................. 4



BAB 3 PENUTUP



3.1. Kesimpulan .............................................................................................



11



3.2. Saran .......................................................................................................



11



DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Hak atas Kekayaan Intelektual (haki) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (haki) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Umpama, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika dan Indonesia, haki merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar haki yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa haki merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. Haki bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian haki merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Demikian pula terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak milik yang menjadi pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang, maka penulis melalui makalah ini mencoba untuk mengangkat permasalan tersebut.



1



1.2



Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang



masalah yang telah diuraikan di atas, maka



perumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:



1.3



a.



Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I ?



b.



Klasifikasi HaKI atau H.K.I?



c.



Dasar hukum HaKI atau H.K.I?



d.



Pelanggaran-pelanggaran terhadap HaKI atau H.K.I di Indonesia?



Tujuan Penulisan Dari kajian yang akan dilakukan dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk : a. Mengetahui Apa yang dimaksud dengan HaKI atau H.K.I dan klasifikasinya. b. Mengetahui dan memahami Dasar hukum HaKI atau H.K.I dan Pelanggaranpelanggaran terhadap HaKI atau H.K.I di Indonesia.



1.4



Metode Penulisan Metode yang di gunakan dalam penulisan makalah ini yang bersumber pada buku-buku referensi yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual dan situs internet yang langsung mengangkat permasalahan-permasalahan tentang pelanggaranpelanggaran hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.



1.5



Manfaat Penulisan Adapun manfaat makalah ini adalah sebagai berikut : a. Sebagai media untuk menambah wawasan. b. Bahan referensi aktual dan Bahan bacaan serta pengetahuan.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau H.K.I Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.



2.2



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektul Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights). (1)



Hak Cipta ( copyrights ) Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan 3



demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat



pada



ciptaan



tersebut.



Biasanya



publikasi



dilakukan



dengan



mencantumkan tanda Hak Cipta. (2)



Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights) Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi: a.



Paten



b. Merek c.



Varietas tanaman



d. Rahasia dagang



2.3



e.



Desain industri



f.



Desain tata letak sirkuit terpadu.



Dasar Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam: (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)



2.4



Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.



Pelanggaran-pelanggaran terhadap HaKI atau H.K.I di Indonesia Ada beberapa Pelanggaran-pelanggaran terhadap HaKI atau H.K.I di Indonesia yang menyita perhatian publik sebagai berikut :



4



(1)



Kasus Hak Cipta : Kompas.com Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapat ditemui sebagai motif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa. Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat. 5



Tanggapan : Masyarakat di Indonesia ini semakin aneh, bingung, bahkan sudah tidak peduli dengan sekelilingnya yang terlalu kejam untuk menangani masalah Hak Cipta. Terutama Hak Cipta milik negaranya sendiri, yaitu Indonesia. Ada masyarakat yang peduli, namun ada juga masyarkat yang tidak peduli. Bahkan para petinggipetinggi negara banyak yang tidak peduli. Mereka mendengar namun acuh bahkan tak mau melihat dan mau mendengar tentang kepunyaan negaranya yang telah diakui oleh negara lain. Atau mereka mendengar namun mereka nggak mau berurusan dengan negara lain karena negara luar sana sangat berpengaruh dalam hidup keduniaannya. Tetapi bukan salah para petinggi negara juga, dan kita juga jangan terlalu sering untuk bernegative thingking dengan petinggi negara tersebut, siapa tahu diantara mereka banyak yang peduli bahkan mereka lagi berusaha untuk menyelamatkan HAK CIPTA kepunyaan baik barang maunpun non barang yang dimiliki oleh negara tercinta kita ini, yaitu Indonesia. Kita juga sebagai masyarakat Indonesia harus lebih peka bahkan lebih aktif dalam menyelesaikan masalah tentang pemberian Hak Cipta kepada barang – barang milik negara. Yang saya tangkap dalam kasus diatas, bahwa Kurangnya koordinasi masyarakat indonesia dengan para – para petinggi negara yang mengurus tentang kekayaan apa saja yang dimiliki Indonesia dari yang masih ada bahkan sampai kekayaan yang sudah tidak ada lagi di tangan Bangsa Indonesia. Namun demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis dan kritis. Kita tidak boleh langsung setuju dan langsung percaya tentang argumen yang telah diberikan oleh para pemerintah. Kita juga pasti punya sejarah bahkan orangtua kita pasti lebih mengenal bahkan lebih mengerti tentang kekayaan apa saja yang memang milik Indonesia. Setelah kita tahu apa saja yang memang punya negara indonesia, kita sebagai masyarakat harus lebih menjaga, memperkenalknan pada dunia tentang kekayaan kita sebagai bangsa indonesia. Kekayaan itu bisa berupa rumah adat, makanan daerah, lagu – lagu daerah, tarian, alat musik, pakaian daerah, simbol – simbol daerah, dan kekayaan lain yang dimiliki oleh daerah-daerah yang berdomisili di Indonesia. Kita sebagai masyarakat harus lebih mengenal dan lebih



6



memahami kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga negara lain tidak boleh mengakui secara sembarangan kekayaaan kita tersebut adalah miliknya. Itu sebagai pandangan masyarakat. Dan bagi para pemerintah, pemerintah harus lebih ketat dalam hal hukum serta perundang-undangan mengenai tentang hak kekayaan bangsa indonesia. Pemerintah juga harus mengabadikan kekayaan kita ini agar ada bukti bahwa kekayaan yang sedang kita rebutkan itu adalah milik kita. Pemerintah juga harus memberikan status kepada kekayaan bangsa Indonesia agar ada masyarakat luas menjadi tahu bahwa itu memang milik kita. Pemerintah juga memberikan sarana, baik materi maupun non materi



kepada



pihak



yang



menjaga,



melestarikan,



mengembangkan,



memperkenalkan kekayaan kita kepada dunia luar. Yang paling penting adalah seluruh masyarakat indonesia yang berdomisili di Indonesia harus menjaga, melestarikan, mengembangkan terhadap kekayaan milik Indonesia. Dan mayarakat indonesia jangan pernah mau di bodohi dengan negara luar. Serta jangan pernah mau bahkan menerima nasib saja kalau memang kekayaan kita diambil bahkan diakui / dipatenkan dengan negara lain. Jangan ada kalimat itu. Kita harus menjaga dan melindungi kekayaan kita. Karena kekayaan tersebut yang membuat kita satu dan luar biasa spesial di mata negara lain. Serta pemerintah pun mampu mempunyai Hukum yang lebih terpercaya serta konsisten apabila terjadi pelanggaran. Dan pemerimah pun harus tanggap. Apabila ada terjadi pelanggaran hak cipta, hukum tentang HAKI di Indonsia pun harus berjalan sesuai kaedah – kaedah yang ada. Serta pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Cipta. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hukum – hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia. Dan Bagi masyarakat pun harus diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang – undang ( Hukum ) HAKI yang berlaku di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan dalam melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Hak Cipta.



7



(2)



Hak Merek Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama JAKARTA, KOMPAS.com Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satusatunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial. Tanggapan : Di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu symbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang



8



sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah-kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan / perundang-undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya. Yang saya lihat dari kasus di atas adalah ”Seseorang yang terlalu mencintai agamanya, dan menganggap bahwa simbol – simbol agamanya dibuat merek atas produk/tempat yang ia jual/dirikan dapat membuat dia bisa mendapatkan keuntungan serta mendapatkan pelanggan yang satu iman / agama dengannya” . Namun, ia sedikit menyimpang. Dikarenakan sebagian masyarakat di Indonesia terlalu ”risih” atas penamaan produk / tempat yang membawa unsur agama. Karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa agama itu adalah suatu keyakinan yang sangat sakral. Sehingga apabila ada masyarakat yang memberikan merek terhadap produk/tempat yang ia jual, akan mengundang masyarakat lain untuk melecehkan agama. Apalagi tempat – tempat yang memang dianggap ”nakal”, kemudian di beri merek simbol – simbol agama, masyarakat Indonesia akan marah dan kecewa terhadap pendiri tempat tersebut. Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus saling mengerti dan saling bertoleransi dalam hal agama. Jangan pernah membawa agama dalam kehidupan bersosialisasi karena itu akan membuat perbedaan yang terlalu besar dan jangan menganggap agamanya terlalu besar dan berkuasa. Karena semua makhluk hidup ini sama di mata Tuhan Yang Maha Esa. Dan hukum di Indonesia pun harus mampu menetralisasikan keadaan ini. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan keributan atas kejadian ini. Dan masyarakat indonesia pun harus mendapatkan penyuluhan tentang hokum-hukum yang ada di Indonesia mengenai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL agar masyarakat di Indonesia mempunyai pengetahuan



tentang



undang-undang



mengenai



HAKI,



bagaimana



cara



masyarakat membuat merek yang sesuai dengan kaidahnya. Dengan begitu hukum di Indonesia tentang hak merek tidak dianggap lemah oleh masyarakatdan mereka tidak akan melakukan kesalahan dalam untuk melakukan perbuatan yang 9



berkaitan dengan Hak Merek seseorang. Namun dari pihak pemerintah pun harus lebih tegas dan lebih aktif dalam kasus yang melanggar Hak Merek. Apabila ada yang melanggar, maka orang itu harus dihukum atau diberi sanksi. Jangan ada kelemahan dalam hokum-hukum yang terdapat dalam tubuh peradilan di negara Indonesia.



10



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut : (1)



HAKI adalah salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai “jaminan perlindungan” para desainer atau pencipta atas hasil karya intelektual .



(2)



Dalam upaya mengurangi terjadinya persaingan curang, plagiasi dan pemalsuan maka perlu perenungan bersama, baik produsen, desainer, biro iklan dan lembaga terkait untuk perlu segera mendaftarkan karya hak atas kekayaan intelektual sesuai kategori produk yang dihasilkan.



(3)



Perlu sosialisai undang-undang perlindungan HAKI, paten, hak cipta, dan merek baik lewat lembaga formal ataupun informal.



3.2



Saran



Pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum. Setelah melihat masalah yang timbul maka penulis memberikan saran: (1)



Diperlukan adanya tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAKI



(2)



Kepada pemilik hak agar segera mendaftarkan hak miliknya ke DITJEN HAKI



11



DAFTAR PUSTAKA Maulana, Insan B., Tanya Jawab Paten, Merek dan Hak Cipta. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996. Baskoro S. Banindro, Wacana Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Penciptaan Karya Desain Grafis, NIRMANA Vol. 4, No. 2, Juli 2002: 118 – 130



Tantipuspita.blogspot.com/2012/04/hak-atas-kekayaan-intelektual.html?m=1



12