Hakikat Kualifikasi Dan Kompetensi Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAKIKAT KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU MAKALAH PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN Dosen Pengampu : Ade Irma, S.Pd, M.Pd



Disusun oleh : ANNISA FADHILA



(12010522851)



EKA LUTPIANA



(12010522270)



GHINA MARDHIYAH



(12010520066)



KELAS 6A PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN 1444 H/2023 M



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hakikat Kualifikasi dan Kompetensi Guru” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi dan Etika Keguruan dengan dosen pengampu Ibu Ade Irma, S.Pd, M.Pd. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang “Kualifikasi dan Kompetensi Guru” bagi para pembaca juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ade Irma, S.Pd, M.Pd selaku dosen pengampu yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang penulis tekuni. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini. Penulis menyadari, makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Pekanbaru, 5 Maret 2023



Penulis



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 2 DAFTAR ISI.............................................................................................................................. 3 BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 4 A. Latar Belakang ............................................................................................................... 4 B. Rumusan Masalah .......................................................................................................... 4 C. Tujuan Penulisan ............................................................................................................ 5 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................... 6 A. Pengertian Kualifikasi .................................................................................................... 6 B. Standar Kualifikasi Guru Indonesia ............................................................................... 7 C. Pengertian Kompetensi .................................................................................................. 9 D. Standar Kompetensi Guru ............................................................................................ 10 E. Pandangan Islam .......................................................................................................... 11 BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 14 A. Kesimpulan .................................................................................................................. 14 B. Saran ............................................................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 15



3



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan manusia dimana setiap orang yang telah lahir akan mendapat pendidikan. Orang tua yang mendidik seorang anak sejak kecil merupakan bagian dari pendidikan dini yang lambat laun akan memperoleh pendidikan di sekolah dan masyarakat. Pendidikan adalah usaha sadar untuk memanusiakan manusia, dimana saat ini tugas guru bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga menjadi seorang pendidik. Keberhasilan suatu Negara dapat dilihat dari pendidikannya, Negara akan maju dan berhasil apabila ditunjang dengan pendidikan yang bermutu, begitu juga sebaliknya. Dengan adanya pendidikan yang bermutu tentu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkarakter. Berbicara tentang pendidikan, maka tidak jauh dengan adanya peran guru didalamnya. Seorang guru dituntut keprofesionalannya agar dapat menghasilkan peserta didik yang bermutu. Guru yang professional tidak hanya mengajar akan tetapi juga membimbing, mengarahkan, menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. pendidik adalah seorang manusia dengan kesadarannya mampu mempengaruhi orang lain dengan tujuan transfer pengetahuan dan karakter. Terciptanya peserta didik yang bermutu dan berkarakter disebabkan oleh guru yang professional. Sehingga guru dituntut untuk sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. Hal tersebut akan kita bahas dalam makalah ini dengan terperinci. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apa itu pengertian dari kualifikasi? 2. Bagaimana standar kualifikasi guru di Indonesia? 3. Apa itu pengertian dari kompetensi? 4. Bagaimana standar kompetensi guru? 5. Bagaimana pandangan islam tentang kualifikasi dan kompetensi guru? 4



C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui pengertian dari kualifikasi. 2. Mengetahui standar kualifikasi guru di Indonesia. 3. Mengetahui pengertian dari kompetensi. 4. Mengetahui standar kompetensi guru. 5. Mengetahui pandangan islam tentang kualifikasi dan kompetensi guru.



5



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Kualifikasi Secara etimologis kata kualifikasi diadopsi dari bahasa Inggris qualification yang berarti training, test, diploma, etc. that qualifies a person. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu, dengan kata lain kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”. Dalam dunia pendidikan, Kualifikasi diartikan sebagai sebuah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan. Bahkan terkadang kualifikasi ini sendiri dapat dilihat dari segi gelar lulusan seseorang. Kualifikasi guru dalam kegiatan belajar mengajar menentukan tercapainya tujuan pembelajaran. Kualifikasi guru mendukung tercapainya kemampuan guru sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Hal yang terpenting dari kualifikasi guru sendiri meliputi dua hal, yaitu kreativitas dan kompetensi seorang pendidik. Keterampilan dalam bekerja profesional sebagai guru didukung dengan teori yang telah dipelajari, seorang guru yang kompeten dituntut untuk belajar terus menerus dan memperdalam fungsinya sebagai seorang guru yang berkualitas. Karena guru profesional, mereka harus memiliki keahlian khusus, kemampuan, mencintai pekerjaannya, dan menjaga kode etik. etika guru. Guru profesional, memiliki keterampilan dalam pekerjaannya sebagai pendidik. Sebagai pendidik tidak bosan dengan profesinya sebagai guru, menganggap pekerjaan sebagai hobi dan tidak puas dengan apa yang dimilikinya tentang seluk beluk pendidikan, khususnya dalam kegiatan belajar mengajar, serta menjaga sikap sebagai pendidik. Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang guru dan gosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok guru.Di samping UUGD juga menetapkan berbagai tunjangan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan finansial guru.Kebijakan dalam UUGD ini pada intinya 6



adalah meningkatkan kualitas kualifikasi dan kompetensi guru seiring dengan peningkatkan kesejahteraan mereka. Kualifikasi guru adalah jenjang pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik guru dapat dicapai melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui fit and equivalence test dimana hal ini dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dibutuhkan untuk diangkat menjadi guru pada bidang khusus yang sangat dibutuhkan namun belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat dilakukan. diperoleh melalui uji kelayakan dan pemerataan. Kualifikasi guru pada satuan pendidikan dasar (SD) sekurang-kurangnya bergelar sarjana (S1) atau diploma (D IV). B. Standar Kualifikasi Guru di Indonesia Guru adalah pendidik dan pengajar untuk pendidikan usia dini jalus sekolah sekolah atau pendidikan forma, dasar, dan menengah. Salah satu upaya mendasar untuk meningkatkan mutu dan mutu Pendidikan adalah meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru. Upaya untuk meningkatkan Profesionalisme guru meliputi dua aspek mendasar, yaitu: (1) perbaikan kualifikasi akademik dan (2) peningkatan kompetensi mencapai peningkatan profesionalisme guru tersebut. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi guru maka dapat dirujuk UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidi kan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dapat dilihat bahwa kualifikasi guru terdiri dari: 1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal. Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru Pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanakkanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut: a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA. Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang 7



pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik Pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1/PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs. Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik Pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA. Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB. Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK. Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. 2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki



8



keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya. C. Pengertian Kompetensi Kata Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu competence yang artinya ability



(kemampuan),



capability



(kesanggupan),



proficiency



(keahlian),



qualification(kecakapan), eligibility(memenuhi persyaratan), readiness (kesiapan), skill (kemahiran) dan adequency (kepadanan). Kompetensi merupakan kemampuan untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada seseorang. Kompetensi mengacu pada standar dimana seseorang dianggap kompeten di bidangnya jika pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pekerjaannya sesuai standar(inisiatif) yang ditetapkan dan diakui oleh lembaganya atau pemerintah. Kompetensi adalah sesuatu yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi juga diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai inti yang tercermin sebagai cara berpikir dan bertindak secara konsisten dan berkesinambungan sehingga seseorang berkompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai inti untuk melakukan sesuatu. Kompetensi menurut istilah lain, yaitu segenap kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mendidik yang di dalamnya mencakup ilmu pedagogik (ilmu mendidik, bagaimana cara mengasuh dan membesarkan seorang anak), didaktik (pengetahuan tentang interaksi, belajar mengajar secara umum, persiapan pembelajaran dan bernilai hasil pembelajaran), dan metodik (pengetahuan tentang cara mengajarkan suatu bidang pengetahuan kepada anak didik). Dalam undang-undang No. 14 tahun 2005 Pasal 1 Ayat 10 bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sebagai seorang guru profesional, guru harus memiliki kompetensi keguruan yang memadai. Seorang guru dinyatakan kompeten yaitu apabila guru mampu menerapkan sejumlah konsep, asas kerja, dan teknik situasi kerjanya. Guru mampu mendemonstrasikan keterampilannya yang dapat menghendel lingkungan kerjanya dan dapat menata seluruh pengalamannya untuk meningkatkan efesiensi kerjanya. Mushaf (2015:29) membagi kompetensi guru dalam tiga bagian ,yaitu bidang kognitif, sikap dan perilaku yang ketiganya ini tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. 9



D. Standar Kompetensi Guru Standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk manajemen pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka Guru harus: 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya. 3. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Mematuhi kode etik profesi. 5. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas. 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya. 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan. 8. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakn tugas profesionalnya. 9. Memiliki organisasi profesi yang berbeda hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 pada pasal 8 mengatakan tentang kompetensi seorang guru. Ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, anatara lain: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga harus memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. 1. Kompetensi Pedagogik Kemampuan pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik. Aspek kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut: a. Menguasai karakteristik peserta didik. b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. c. Pengembangan kurikulum. d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. e. Komunikasi dengan peserta didik. 10



f. Penilaian dan evaluasi. 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi para peserta didik. Aspek kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut: a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia. b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. c. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. d. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 3. Kompetensi Profesional Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan seorang guru dapat membimbing peserta didik. Aspek kompetensi professional adalah sebagai berikut: a. Konsep, struktur, dan metode koheran dengan materi ajar. b. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah. c. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait. d. Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. e. Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional. 4. Kompetensi Sosial Yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sekitar E. Pandangan Islam tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru Kompetensi guru merupakan alat yang digunakan untuk menyeleksi caloncalon guru yang dinilai sangat penting. Kompetensi merupakan kualifikasi guru yang sangat penting, jika kompetensi tersebut tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan hasilnya pun tidak akan maksimal. Layanan yang berkualitas yang diberikan oleh seorang guru akan meningkatkan penghargaan dari masyarakat terhadap pekerjaan guru. Maka dari itu kompetensi guru



11



amatlah penting. Di dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang pentingnya kompetensi guru, sebagai mana firman Allah pada surat Al-An’am ayat 135 :



ُ‫عاقِبَة‬ ِ ‫ع‬ َ ٗ‫ف ت َ ْعلَ ُم ْو َۙنَ َم ْن ت َ ُك ْو ُن لَه‬ َ ‫ع ٰلى َم َكانَتِ ُك ْم اِنِ ْي‬ َ ‫قُ ْل ٰيقَ ْو ِم ا ْع َملُ ْوا‬ َ َ‫ام ٌۚل ف‬ َ ‫س ْو‬ ّٰ ‫الد ِۗ َِّار اِنَّهٗ ََل يُ ْف ِل ُح‬ َ‫الظ ِل ُم ْون‬ Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Wahai kaumku! Berbuatlah menurut kedudukanmu, aku pun berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui, siapa yang akan memperoleh tempat (terbaik) di akhirat (nanti). Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan beruntung. Menurut



Abdul



Fatah dalam



buku Karangan Muhaimin



menjelaskan



bahwa, seseorang yang memiliki tugas mendidik dalam arti pencipta, pemelihara, pengatur, pengurus dan memperbaharui (memperbaiki) kondisi peserta didik agar berkembang potensinya, disebut “murabbi”. Orang yang memiliki pekerjaan sebagai murabbi ini biasanya dipanggil dengan sebutan “Ustadz”. Seorang Ustadz memiliki tugas dan kompetensi yang melekat pada dirinya antara lain: 1. Sebagai Mualim, artinya bahwa seorang pendidik itu adalah orang yang berilmu



(memiliki



ilmu)



pengetahuan



luas,



dan



mampu



menjelaskan/mengajarkan/mentransfer ilmu tersebut kepada peserta didik, sehingga peserta didik bisa mengamalkannya dalam kehidupan. 2. Sebagai Muaddib, artinya apabila mu’addib sebagai isim fa’il dari kata “addaba – yuaddibu –ta’diiban” yang berarti mendisiplinkan atau menamkan sopan santun. Maka seorang mu’addib adalah seseorang yang memiliki kedisipilinan kerja yang dilandasi dengan etika, moral, dan sikap yang santun, serta mampu menamkannya kepada peserta didik melalui contoh untuk ditiru oleh peserta didik. 3. Sebagai Mudarris, artinya orang yang memiliki tingkat kecerdasan intelektual lebih,



dan



berusaha



membantu



menghilangkan,



menghapus



kebodohan/ketidaktahuan peserta didik dengan cara melatih intelektualnya (intellectual training) melalui proses pembelajaran sehingga peserta didik memiliki intelektual dan keterampilan. 4. Seorang Mursyid, artinya orang yang memiliki kedalaman spiritual atau memiliki tingkat



penghayatan



12



yang



mendalam



terhadap



nilai-nilai



keagamaan, memiliki ketaatan dalam menjalankan ibadah, serta berakhlak mulia. Menurut Madya Susilo Eko “guru adalah “seorang yang bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan secara sadar terhadap perkembangan kepribadian dan kemampuan peserta didik baik itu dari aspek jasmani, maupun rohaninya agar ia mampu hidup mandiri dan dapat memenuhi tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai individu dan juga sebagai makhluk sosial”. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 58:



‫اس ا َ ْن ت َ ْح ُك ُم ْوا‬ ِ ‫ّٰللاَ يَأ ْ ُم ُر ُك ْم ا َ ْن ت ُ َؤدُّوا ْاَلَمٰ ٰن‬ ّٰ ‫ا َِّن‬ ِ َّ‫ت ا ِٰلٰٓى اَ ْه ِل َه َۙا َواِذَا َح َك ْمت ُ ْم بَيْنَ الن‬ ُ ‫ّٰللاَ نِ ِع َّما يَ ِع‬ ‫صي ًْرا‬ ّٰ ‫ظ ُك ْم ِب ٖه ِۗ ا َِّن‬ ّٰ ‫ِب ْالعَ ْد ِل ِۗ ا َِّن‬ ِ َ‫س ِم ْيعً ۢا ب‬ َ َ‫ّٰللاَ َكان‬ Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. An-Nisa: 58)



13



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan 1. Kualifikasi guru adalah jenjang pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi guru maka dapat dirujuk UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidi kan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 4. Ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, anatara lain: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadianq, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. 5. Layanan yang berkualitas yang diberikan oleh seorang guru akan meningkatkan penghargaan dari masyarakat terhadap pekerjaan guru. Di dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang pentingnya kompetensi guru, sebagai mana firman Allah pada surat Al-An’am ayat 135. B. Saran Dari penjelasan dia atas tentang “Hakikat Kualifikasi dan Kompetensi Guru” pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dalam khususnya pembimbing mata kuliah Profesi dan Etika Keguruan. Oleh karena itu, penulis berharap kepada pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah untuk memberikan kritik dan saran yang sifatnya konstruksif dalam menyelesaikan makalah yang akan datang.



14



DAFTAR PUSTAKA Arifai, A. (2018). Kompetensi Kepribadian Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam. Raudhah Proud To Be Professionals : Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 3(1), 27–38. https://doi.org/10.48094/raudhah.v3i1.21 Ananda, Rusydi. Profesi Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan. Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia (LPPPI). Vol. 13, 1959. Harun Al-Rasyid. “Analisis Standar Kualifikasi Akademik Guru SD Di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.” Widyagogik 1, no. 1 (2013): 1–16. Hasyim, M. “Penerapan Fungsi Guru Dalam Proses Pembelajaran.” Auladuna 1, no. 2 (2014): 265–76. http://103.55.216.56/index.php/auladuna/article/view/556. Idris, M. (2019). Standar Kompetensi Guru Profesional. Ta’dibi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 5(2), 41. Mainuddin. (2017). Mainuddin Abstrak. Kompetensi Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam, 9(September 2017), 1–25. II,



BAB, K DIKLAT, and SPPDANK GURU. “A. Kualifikasi Eprints.Walisongo.Ac.Id. Accessed March 8, http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/147/.



Pendidikan.” 2023.



Uno, HB, and SE Nina Lamatenggo. “Tugas Guru Dalam Pembelajaran: Aspek Yang Memengaruhi,”2022. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=taWBEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1& dq=tugas+guru+dalam+pembelajaran&ots=8C9nhN0SuG&sig=cet8g7i0rexutgS7LaflL Njxg5U. Uno, H. B., & Nina Lamatenggo, S. E. (2022). Tugas Guru dalam pembelajaran: Aspek yang memengaruhi. Bumi Aksara.



15



16



17



18



19



20