Makalah - Hakikat Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PROFESI KEGURUAN “HAKIKAT GURU”



Dosen Pengampu : Nanda Gusriani, S.pd., M.Pd. DISUSUN OLEH : KELOMPOK 4 Aji Pangestu (207190029) Amalia Soliha (207190046)



PROGRAM STUDI TADRIS BIOLOGI FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVRSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI TAHUN 2021



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Warohamtullahi Wabarokatuh Alhamdulillah, Seagala puji bagi Allah Subhanahu Wata’alah atas segala limpahan nikmat dan atas karunianyalah sehingga kita semua bisa hidup dengan baik di Dunia ini, dan tak lupa pula ucapan syukur kami selaku pembuat makalah, atas Izin dan kurunia dari Allah shingga kami bisa menyelesaikannya dengan baik. Sholawat dan salam, tak lupa pula kita sampaikan kepada Junjungan kita, Manusia yang paling baik dumuka bumi ini, Yaitu Nabi Muhammad Sholallahu’Alaihi Wassallam. Ucapan terimakasih kami kepada Ibu Nanda Gusfareni, S.Pd., M.Pd. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Keguruan yang telah memberikan tugas kepada kami selaku kelompok 4 dengan judul materi HAKIKAT



KRGURUAN, Semoga Ilmu yang diberikan



bermnafaat untuk kami dan bagi pembaca. Ucapan Terimakasih kami juga sampaiakan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan Makalah ini, yang telah membantu dalam membagikan Ilmunya baik melalui Journal atau Artikel dan juga Buku Cetak sehingga memudahkan kami dalam mendapatkn materi. Semoga Ilmu yang diberikanng.enjadi lading pahala bagi sang pengarag. Demikian,, tentunya kami menyadari masi banyaknya kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan makalah ini. Saran dan Kritik yang membangun sangat kami butuhkan. Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Jambi, 29 Oktober 2021



Tim Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................. 1 I.



Latar Belakang ..................................................................................................................... 1



II. Rumusan Masalah ................................................................................................................ 1 III.



Tujuan Penulisan .............................................................................................................. 1



BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................... 2 A. Pengertian Guru ................................................................................................................... 2 B. Tugas, Hak, dan Fungsi Guru .............................................................................................. 3 C. Peran Guru Dalam Pembelajaran ......................................................................................... 7 D. Kompetensi Dasar Mengajar Guru ...................................................................................... 9 E. Kualifikasi Guru................................................................................................................. 10 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN I.



Latar Belakang Guru merupakan figur sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, karena guru adalah sosok yang sangat diperlukan untuk memacu keberhasilan peserta didiknya. Betapapun baiknya kurikulum yang dirancang, namun pada akhirnya keberhasilan para siswa sangat tergantung pada pertanggung jawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Perkembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat penuh dengan tuntutan dari berbagai sektor sangat berpengaruh pada kehidupan sekolah. Untuk melaksanakan profesinya guru sangat memerlukan aneka ragam pengetahuan dan keterampilan guru yang memadai sesuai dengan tuntutan zaman Guru berperan sebagai pendidik dan pengajar. Pada dasarnya, mengajar merupakan suatu usaha untuk mencipta-kan kognisi atau sistem lingkungan yang mendukung dan memungkinkan untuk berlangsungnya proses belajar. Herman (1988: 5) memberikan pengertian bahwa mengajar adalah suatu kegiatan dimana pengajar menyampaikan pengetahuan atau pengalaman yang dimiliki kepada peserta didik. Mengajar bertujuan agar pengetahuan yang disampai-kan dapat dipahami oleh peserta didik. Oleh karena itu, mengajar dikatakan baik apabila hasil belajar peserta didik baik. Pernyataan ini dapat dipenuhi bila pengajar mampu memberikan fasilitas belajar yang baik sehingga dapat terjadi proses belajar yang baik. Salah satu faktor yang dapat mengoptimalkan proses belajarmengajar dalam mencapai mutu hasil belajar yang berkualitas adalah peranan guru. Guru merupakan unsur yang penting, meskipun tidak selalu harus ditafsirkan sebagai unsur yang dominan dan guru sebagai ujung tombak pendidikan formal, perlu dibekali kemampuankemampuan yang dapat mendorong kreativitasnya. Untuk itu haruslah diketahui macam kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki peserta didik melalui kegiatan belajar mengajar.



Guru tidak lagi sebagai pemberi ceramah dan penyaji informasi, lebih mengutamakan kemampuan merencanakan, dan pengelolaan kelas. Guru harus menguasai materi pelajaran secara mantap dan mengembangkan model belajar yang relevan dengan bahan pelajaran. II.



Rumusan Masalah 1.



Mengetahui Apa yang dimaksud dengan Guru



2.



Mengetahui Tugas, hak, dan Fungsi Guru



3.



Mengetahui bagaimana Peran Seorang Guru dalam Pembelajaran



4.



Mengetahui Kompetensi Dasar Mengajar Guru



5.



Mengetahui Kualifikasi Guru



III.



Tujuan Penulisan 1.



Untuk Mengetahui Apa yang dimaksud dengan Guru



2.



Untuk Mengetahui Tugas, hak, dan Fungsi Guru



3.



Untuk Mengetahui bagaimana Peran Seorang Guru dalam Pembelajaran



4.



Untuk Mengetahui Kompetensi Dasar Mengajar Guru



5.



Untuk Mengetahui Kualifikasi Guru



1



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Guru Kata pendidik berasal dari didik, artinya memelihara, merawat dan memberi latihan agar



seseorang memiliki ilmu pengetahuan seperti yang diharapkan (tentang sopan santun, akal budi, akhlak, dan sebagainya) selanjutnya dengan menambahkan awalan pe- hingga menjadi pendidik, artinya orang yang mendidik. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, pendidik artinya orang yang mendidik.4 Secara etimologi dalam bahasa Inggris ada beberapa kata yang berdekatan arti pendidik seperti kata teacher artinya pengajar dan tutor yang berarti guru pribadi, di pusat-pusat pelatihan disebut sebagai trainer atau instruktur. Guru merupakan figur sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, karena guru adalah sosok yang sangat diperlukan untuk memacu keberhasilan peserta didiknya. Betapapun baiknya kurikulum yang dirancang, namun pada akhirnya keberhasilan para siswa sangat tergantung pada pertanggung jawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Perkembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan masyarakat penuh dengan tuntutan dari berbagai sektor sangat berpengaruh pada kehidupan sekolah. Untuk melaksanakan profesinya guru sangat memerlukan aneka ragam pengetahuan dan keterampilan guru yang memadai sesuai dengan tuntutan zaman. Dalam kegiatan belajar mengajar, guru merupakan pemegang peran yang sangat penting, kepada gurulah tugas dan tanggung jawab, merencanakan dan melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Pengelolaan kelas merupakan wujud kreatifitas guru untuk mengadakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dalam menjalankan tugas, guru harus memiliki seperangakat kemampuan baik dalam bidang yang akan disampaikan, maupun kemampuan untuk menyampaikan bahan itu agar mudah diterima oleh peserta didik. Adapun kemampuan yang harus dimiliki kaitannya dengan membina anak didik meliputi kemampuan mengawasi, membina, dan mengembangkan kemampuan siswa baik personil, profesional maupun sosial



2



B.



Tugas, Hak, dan Fungsi Guru



1.



Tugas Guru Menurut Hamdani Bakran ADz-Dzakiey ada beberapa hal mendasari dari tugas dan



tanggung jawab seorang guru, khususnya dalam proses pendidikan dan pelatihan pengembangan kesehatan ruhani (ketakwaan), antara lain : a.



Sebelum melakukan proses pelatihan dan pendidikan, seorang guru harus benar-benar telah memahami kondisi mental, spiritual, dan moral, atau bakat, minat, maka proses aktivitas pendidikan akan dapat berjalan dengan baik.



b.



Membangun dan mengembangkan motivasi anak didiknya secara terus-menerus tanpa ada rasa putus asa. Apabila motovasi ini selalu hidup, maka aktivitas pendidikan atau pelatihan dapat berjalan dengan dengan baik dan lancar.



c.



Membimbing dan mengarahkan anak didiknya agar dapat senantisa berkeyakinan, berfikir, beremosi, bersikap dan berprilaku, positif yang berparadigma pada wahyu ketuhanan, sabda, dan keteladanan kenabian.



d.



Memberikan pemahaman secara mendalam dan luas tentang materi pelajaran sebagai dasar pemahaman teortis yang objektif, sistematis, metodologis, dan argumentatif.



e.



Memberikan keteladanan yang baik dan benar bagaimana cara berfikir, berkeyakinan, beremosi, bersikap, dan berprilaku yang benar, baik dan terpuji baik di hadapan Tuhannya maupun dilingkungan kehidupan sehari-hari.



f.



Membimbing dan memberikan keteladanan bagaimana cara melaksanakan ibadah-ibadah vertical dengan baik dan benar, sehingga ibadah-ibadah itu akan mengantarkan kepada perubahan diri, pengenalan, dan perjumpaan dengan hakikat diri, pengenalan dan perjumpaan dengan Tuhannya serta menghasilkan kesehatan ruhaninya.



g.



Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangunaan.



h.



Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa-apa yang ditanyakan oleh anak didiknya tentang persoalan-persoalan yang belum dipahaminya.



i.



Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.



2.



Hak Guru 3



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan antara lain: kewenangan; dengan ijazah itu ia memiliki hak untuk mengajar, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dsb). Dengan demikian guru sebagai sebuah profesi memiliki hak untuk melakukan tindakan atau aktivitas yang berkaitan dengan pembelajaran serta berhak memperoleh imbalan atau kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian hak kepada guru pada hakikatnya adalah merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat satus guru sebagai profesi yang bertugas mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tenatng sistem Pendidikan Nasional yaitu: terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan atas hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut: a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 4



j. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Di samping hak guru sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat juga hak guru melaksanakan kewenangannya, yaitu: a. Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan standar penilaian pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. Guru berhak ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peratuiran perundang-undangan; c. Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau non-akademik (pencapaain istimewa peserta didik dakam kegiatan ekstra kurikuler) , meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji dan apatut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama da akhlak mulia serta kelompok matav pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; d. Guru berhak memperoleh akses mememanfatkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Guru berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya; f. Guru berhak memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di luar hak guru sebagaimana diuraikan di atas, terdapat hak guru secara psikologis, sepertinya sederhana dan ringan namun bermakna besar, yaitu: a. Memperoleh pujian. b. Memperoleh Penghargaan c. 3.



Fungsi Guru a. Guru sebagai Perencana (Planner), 5



Diantara sejumlah tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan, adalah kewajiban membuat rencana pembelajaran. dalam hal ini guru bertindak sebagai perencana. Rencana pembelajaran merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan pembelajaran. Isi rencana pembelajaran minimal meliputi: tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, materi pembelajaran yang akan dibahas, metode pembelajaran yang akan diterapkan, media dan alat pembelajaran yang akan dipergunakan, dan jenis evaluasi hasil pembelajaran yang akan dipergunakan. Semua guru. senior atau yunior, tua atau muda, wajib membuat rencana pembelajaran. Rencana pembelajaran berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran agar berjalan secara sistematis, terah, dan terukur. b. Guru sebagai pelaksana (Exekutor) Guru merupakan salah satu pelaksana proses pendidikan, melaksanakan proses pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditentukan. Dengan demikian guru dalam proses pendidikan merupakan bagian dari pelakasana kurikulum untuk menunjang ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu salah kompetensi yang harus dikuasi oleh guru adalah kemampuan memahami dan menganalisis substansi kurikulum yang menjadi acuan dalam melaksanakan pembelajaran. Kurikulum merupakan pedoman bagi guru dalam membuat rencana dan melaksanakan pembelajaran. c. Guru sebagai pengajar Sebagai pengajar, guru bertugas melaksanakan pembelajaran sesuai bidang keahlian dalam mengampu mata pelajaran. Makna belajar adalah sebuah proses perubahan perilaku (change of behaviour) yang belajar. Dengan demikian tugas utama guru dalam mengajar adalah merubah perilaku baik secara fisik maupun secara psikis yang mengikuti pembelajaran, dalam hal ini adalah peserta didik. d. Guru sebagai pendidik Sebagai pendidik, guru berperan dalam menanamkan perilaku baik sebagai mana tercermin dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, yaitu: berkemabangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. e. Guru sebagai pembimbing



6



Membimbing bukan hanya tugas BK, tetapi merupakan tugas semua guru, terutama membimbing dalam konteks pembalajaran. Ketika peserta didik sedang dalam proses memecahkan suatu persoalan dalam suatu materi pembelajaran, maka guru harus meberikan bimbingan, bagaimana cara memcahkan persolaan tersebut secara tepat. f. Guru sebagai pelatih Tugas melatih bagi seorang guru lebih ditekankan pada penguasaan kompetensi peserta didik yang cenderung pada ranah keterampilan pisik (psychomotor skill), dalam hal ini guru harus secara telaten dan penuh kesabaran melakukan pelatihan berulang bagi peserta didiknya untuk memperoleh kompetensi secara permenen. Banyak kompetensi yang harus dikuasai dengan cara pelatihan berulang secra terus menrus, contohnya kemampuan menggunakan salah satu program dalam perangkat kompurter. g. Guru sebagai motivator Motivasi adalah dorongan pada diri seseorang termasuk peserta didik untuk berbuat atau mencapai sesuatu yang diharapkannya. Motivasi merupakan unsur penting dalam diri manusia yang berperan mewujudkan harapannya. Peserta didik memiliki latar belakang yang beragam, sehingga motivasi belajarnya pun berbeda-beda satu sama lain. Oleh karena itu, guru harus memahami latar belakang setiap peserta didik dan dapat memberikan motivasi kepada mereka agar terbangun semangat belajar secara sungguh-sungguh untuk meraih prestasi terternggi.



C.



Peran Guru Dalam Pembelajaran Guru memilki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, antara kemampuan



mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Keempat kemampuan tersebut merupakan kemampuan integrativ, yang satu sama lain tak dapat dipisahkan dengan yang lain.4 Secara terminologis akademis, pengertian mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih dapat dijelaskan dalam table berikut ini. Tabel perbedaan antara mendidik, membimbing, mengajar dan melatih



No



Aspek



1



isi



Mendidik Moral dan



Membimbing Norma tertib



dan 7



Mengajar



Melatih



tata Bahan ajar berupa Keterampilan atau Ilmu pengetahuan kecakapan hidup



kepribadian 2



proses



3



Strategi dan metode



Memberikan motivasi untuk belajar dan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang telah menjadi kesepakatan bersama



Menyampaikan atau mentransfer bahan ajar yang berupa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan menggunakan strategi dan metode mengajar yang sesuai dengan perbedaan siswa.



Keteladanan, pembiasaan



Motivasi dan prmbinaan



dan terknologi



(life skills)



Memberikan contoh kepada siswa atau mempraktikkan keterampilan tertentu atau menerapkan konsep yang telah diberikan kepada siswa menjadi kecakapan yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari Ekspositori dan enkuiri



Menjadi contoh dan teladan dalam hal moral dan kepribadian



Praktek kerja, simulasi, dan magang



Secara komprehensif sebenarnya guru harus memiliki keempat kemampuan tersebut secara utuh. Meskipun kemampuan mendidik harus lebih dominan dibandingkan dengan kemampuan yang lainnya. Dari sisi lain, guru sering dicitrakan memiliki peran ganda yang dikenal dengan EMASLIMDEF ( educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dinamisator, evaluator, dan fasilitator). EMASLIM lebih merupakan peran kepala sekolah. Akan tetapi, dalam skala mikro di kelas, peran itu juga harus dimiliki oleh para guru. 



Educator merupakan peran yang utama dan terutama, khususnya untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Peran ini lebih tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, dan membentuk kepribadian peserta didik.







Sebagai manager, pendidik memiliki peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati bersama di sekolah, memberikan arahan atau rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh warga sekolah.







Sebagai administrator, guru memiliki peran untuk melaksanakan administrasi sekolah, seperti mengisi buku presensi siswa, buku daftar nilai, buku rapor, administrasi kurikulum, administrasi penilaian dan sebagainya. Bahkan secara administrative para guru juga sebaiknya memiliki rencana mengajar, program smester dan program tahunan, dan yang paling penting adalah menyampaikan rapor atau laporan pendidikan kepada orang tua siswa dan masyarakat.



8







Peran guru sebagai supervisor terkait dengan pemberian bimbingan dan pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.







Peran sebagai leader bagi guru lebih tepat dibandingkan dengan peran sebagai manager. Karena manager bersifat kaku dengan ketentuan yang ada. Dari aspek penegakan disiplin misalnya, guru lebih menekankan disiplin mati. Sementara itu, sebagai leader guru lebih memberikan kebebasan secara bertanggung jawab kepada peserta didik. Dengan demikian, disiplin yang telah ditegakkan oleh guru dari peran sebagai leader ini adalah disiplin hidup.







Dalam melaksanakan peran sebagai innovator, seorang guru harus memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya sebagai guru. Tanpa adanya semangat belajar yang tinggi, mustahil bagi guru dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.







Adapun peran sebagai motivator terkait dengan peran sebagai educator dan supervisor. Untuk meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu memiliki motivasi yang tinggi, baik motivasi dari dalam dirinya sendiri (intrisik) maupun dari luar (ekstrinsik), yang utamanya berasal dari gurunya sendiri.



D.



Kompetensi Dasar Mengajar Guru Kompetensi Guru Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan



perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat (3) dinyatakan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam hal profesional, seorang guru harus menguasai keterampilan mengajar dalam hal: membuka dan menutup pelajaran, bertanya, memberi penguatan, dan mengadakan variasi mengajar. Wijaya (1992: 25-30) menyatakan bahwa kemampuan professional yang harus dimiliki guru dalam proses belajar mengajar adalah :  menguasai bahan,  mengelola program belajar mengajar, 9



 mengelola kelas,  menggunakan media sumber,  menguasai landasan-landasan kependidikan,  mengelola interaksi belajar mengajar,  menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,  mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan,  mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan  memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.



Kompetensi tersebut dengan tujuan : -



meningkatkan keterampilan bertanya bagi guru baru agar proses belajar mengajar tidak berlangsung monoton dan tidak hanya terjadi interaksi satu arah,



-



meningkatkan keterampilan guru baru dalam pengelolaan kelas agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan tertib,



-



meningkatkan keterampilan guru baru dalam mengadakan variasi mengajar, terutama variasi penggunaan media, variasi pandangan dan perhatian, serta variasi penggunaan metode mengajar, dan



-



E.



meningkatkan keterampilan guru baru dalam menjelaskan materi yang diajarkan.



Kualifikasi Guru Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk



melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu.1 Kualifikasi diartikan sebagai hal-hal yang dipersyaratkan baik secara akademis dan teknis untuk mengisi jenjang kerja tertentu. Kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”. Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagai keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusnya. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 10



Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliuti kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional diperoleh melalui pendidikan profesi. Ada beberapa kompetensi yang memang masih jarang dilakukan guru. Sebagai contoh, penelitian sederhana merupakan salah satu kompetensi yang masih jarang dilakukan. Padahal, penelitian tindakan kelas atau PTK diyakini ternyata dapat mendongkrak kualitas pendidikan di Negara maju. Bahkan, PTK menjadi satu alternative untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang sesungguhnya. Mutu pendidikan selama ini dipecahkan dengan memperbaiki masukan instrumental, seperti menambah ruang kelas baru, menambah buku pelajaran, meningkatkan kemampuan guru melalui penataran, membangun laboratorium, dan sebagainya. 1.



Kualifikasi Akademik Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, disebutkan



bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” yang meliputi : 



Kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).







Latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diajarkan.







Sertifikat profesi guru. Indonesia pada Tahun 2005 telah memiliki Undang Undang Guru dan Dosen, yang



merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas kompetensi guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kualifikasi Strata 1 atau D4, dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini pula guru berhak mendapatkan tunjangan profesi 1 bulan gaji pokok guru. Disamping Undang Undang Guru dan Dosen juga menetapkan berbagai tunjanagan yang berhak diterima guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan financial guru. Kebijakan dalam Undang Undang Guru dan Dosen ini pada intinya adalah meningkatkan kualitas kulifikasi dan kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan serifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 11



Adapun, program peningkatan kualifikasi akademik guru dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:  Pendataan awal dilakukan oleh sekolah yang dihimpun oleh masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota.  Pemetaan dan analisis data yang ada untuk mebuat skala prioritas pelaksanaan peningkatan kualifikasi.  Berdasarkan pendanaan yang tersedia baik bersumber dari APBN maupun APBD untuk disalurkan sesuai kuota yang ditentukan.  Usulan calon peserta peningkatan kualifikasi disampaikan ke dinas pendidikan provinsi untuk diadakan klarifikasi bersama LPMP.  Data yang telah disepakati dusulkan ke LPTK untuk dilaksanakan pendidikan.



2.



Kualifikasi Kegiatan Belajar Mengajar Kuantitas dan kualitas guru dalam melangsungkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)



adalah kompetensi guu yang merupakan kualifikasi yang harus dipenuhi guru dalam mengajar. Kualifikasi guru menjadi tiga dimensi yakni kompetensi yang menyangkut:  rencana pengajaran (teaching plans and materials),  prosedur mengajar (classroom prosedurs), dan  hubungan antar pribadi (interpersonal skill). Ketiga dimensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : 



Rencana Pengajaran Rencana Pengajaran tercermin dalam kalender pendidikan, program kerja semester, program kerja bulanan, program kerja mingguan, dan jadwal pelajaran. Perencanaan dan pengorganisasian bahan pelajaran, 2) Pengelolaan kegiatan belajar mengajar, 3) Pengelolaan kelas, 4) Penggunaan media dan sumber pengajaran, serta 5) Penilaian prestasi. Satuan pengajaran sebagai rencana pengajaran merupakan kerangka acuan bagi terlaksananya proses belajar.







Prosedur Mengajar Prosedur mengajar berkaitan dengan kegiatan mengajar guru. Kegiatan mengajar diartikan sebagai segenap aktivitas kompleks yang dilakukan guru dalam mengorganisasi 12



atau mengatur lingkungan mengajar dnegan sebaik baiknya dan menghubungkannya dnegan anak sehingga terjadi proses belajar. c. Hubungan Antar Pribadi Dintinjau dari prosesnya, kegiatan belajar mengajar merupakan proses komunikasi antara guru dengan siswa. Guru sebagai komunitator. Komunikasi yang dibina oleh guru akan tercermin dalam : (1) Mengembangkan sikap positif siswa, (2) Bersifat luwes dan terbuka pada siswa dan orang lain, (3) Menampilkan kesungguhan dalam kegiatan belajar-mengajar, dan (4) Mengelola interaksi pribadi dalam kelas.



13



DAFTAR PUSTAKA Ainun, Nur. Kualifikasi Guru Dan Pembinaan Guru. KUALIFIKASI_DAN_PEMBINAAN_GURU20191211-56873-1dmujv6-with-cover-page-v2.pdf



Balianto, Palogo. Dkk. 2019. PROFESI KEGURUAN. Banten : UNPAM Press Ramli, M. 2015. Hakikat Pendidik dan Peserta Didik. Banjarmasin : Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Antasari. Saragih, Hasan. 2008. KOMPETENSI MINIMAL SEORANG GURU DALAM MENGAJAR. JURNAL TABULARASA PPS UNIMED Vol.5 No.1



14