Makalah Hakikat Profesionalisme Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAKIKAT DAN PROFESIONALISME GURU



Disusun Oleh : Kelompok 3 NatasyaRahmadanti



(4020028)



M.RizkiDarmansyah



(4020029)



Tiara Fadilla



(4020032)



Dosen Pengampu : As Elly, M.Pd



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA UNIVERSITAS PGRI SILAMPARI 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat kehadirat rahmat dan hidayah-Nyalah sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan tepat waktu guna memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan. Makalah ini mengandung isi tentang Definisi guru, Kedudukan guru, Definisi Peserta Didik dan Kedudukan Peserta didik. Kami adalah seorang Mahasiswa maka kami tak henti-hentinya menginginkan bimbingan dari Ibu dosen agar senantiasa mengkritisi kesalahan kami. Rasa terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman yang senantiasa mendukung dan memotivasi kami untuk meyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini, Maka dari itu kami sangat berharap dan saran yang membangun dari teman-teman sekalian. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang yang membaca makalah ini meskipun terdapat banyak kekurangan di dalamnya.



Lubuklinggau, Februari 2022



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................i DAFTAR ISI ....................................................................................................ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ........................................................................1 B. Rumusan Masalah ..................................................................................2 C. Tujuan Masalah ......................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Guru .........................................................................................3 B. Kedudukan Guru ....................................................................................3 C. Definisi Anak Didik ...............................................................................5 D. Kedudukan Anak Didik ..........................................................................6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................7 B. Saran ......................................................................................................7



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................8



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam suatu pola kehidupan insan tertentu dan suatu sistem yang menjadi dua sistem yakni sistem mekanik dan sistem organik. Sistem mekanik adalah adalah melihat pendidikan sebagai suatu proses yang melibatkan input-proses-output yang terdapat kausal bersifat langsung dan linier. Pandangan ini menunjukkan bahwa intervensi untuk mempengaruhi output dapat didesain dengan memanipulasi input. Sebagaimana diketahui input dalam proses pendidikan mencakup siswa, guru, kurikulum, materi pelajaran, proses pembelajaran, ruang kelas, dan pergedungan, peralatan dan kondisi lingkungan. Artinya, upaya untuk meningkatkan mutu output dilakukan dengan menambah atau meningkatkan kualitas input. Dalam kasus dunia pendidikan di Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat memenuhi. Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi melakukan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan cara melanjutkan studi atau kegiatan lainnya. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai guru yang baik, pemerintah Indonesia bersama lembaga terkait telah memutuskan dan menyusun butir penting yang harus dipenuhi oleh para guru yang kemudian disebut dengan standar profesionalitas guru. Berdasarkan penjelasan singkat



diatas,



perlu kiranya kita



mengetahui standar profesionalitas guru. Oleh karena itu dalam makalah



ini,



penyusun



akan



Profesionalitas Guru”



1



membahas



mengenai



“Hakikat



B. Rumusan Masalah 1. Apa Definisi Guru ? 2. Bagaimana Kedudukan Guru ? 3. Apa Definisi Anak Didik ? 4. Bagaimana Kedudukan Anak Didik ?



C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui Definisi Guru 2. Mengetahui Kedudukan Guru 3. Mengetahui Definisi Anak Didik 4. Mengetahui Kedudukan Anak Didik



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Guru Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001 : 37). Guru adalah manusia yang tugasnya mengajar. Adapun menurut Vembrianto (1994 : 21) dalam kamus pendidikan, guru adalah pendidik profesional disekolah dengan tugas utama mengajar. Guru dari Bahasa Sansekerta, yang arti harafiahnya “berat”. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Pengertian yang lain tentang guru adalah seorang administrator, informator, konduktor dan sebagainya, dan harus berkelakuan menurut harapan masyarakatnya. Maka dapat disimpulkan, secara keprofesian formal, guru adalah sebuah jabatan akademik yang memiliki tugas sebagai pendidik. Pendidik merupakan tenaga profesional



yang



bertugas



merencanakan dan



melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Bab XI pasal 39 ayat 2.



B. Kedudukan Guru Guru menjadi faktor yang menentukan mutu pendidikan karena guru berhadapan langsung dengan para peserta didik dalm proses pembelajaran di kelas. Ditangan guru, mutu dan kepribadian peserta didik dibentuk. Karena itu, perlu sosok kompeten, bertanggung jawab, terampil, dan berdedikasi tinggi. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa kurikulum dan sistem pendidikan yang ada tanpa didukung oleh kemampuan guru, semuanya akan sia-sia. Guru dipandang sebagai sumber ilmu pengetahuan,yang memberikan ilmu dan pengetahuan kepada peserta didik. Pendidik adalah tenaga profesional yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menumbuhkan, membina, mengembangkan bakat, 3



minat,



kecerdasan,



akhlak,



moral,



pengalaman,



wawasan,



dan



keterampilan peserta didik. Seorang pendidik adalah orang yang berilmu pengetahuan dan berawawasan luas, memiliki keterampilan, pengalaman, berkepribadian mulia, memahami yang tersurat dan tersirat, menjadi contoh dan model bagi muridnya, senantiasa membaca dan meneliti, memiliki keahlian yang dapat diandalkan serta menjadi penasehat. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada alur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Itulah sebabnya setiap ada inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dan upaya pendidikan, selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan bahwa betapa eksisnya peran guru didunia pendidikan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab(UU RI No 14 Tahun 2005). Profesi



guru



merupakan



bidang



pekerjaan



khsusus



yang



dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut : 



memiliki bakat, minat, panggilan, jiwa, dan idealisme;







memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;







memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;







memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;



4







memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;







memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;







memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;







memiliki jaminan perlindungan hukum dan melaksanakan tugas keprofesionalan; dan







memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru ( UU No. 14 Tahun 2005 pasal 7). Guru harus selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya, pengetahuan, sikap, dan keterampilannya secara terus – menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru diarahkan untuk mengefektifkan pembelajaran dan diharapkan berdampak pada hasil belajar siswa. Pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan formal dengan guru sebagai pemegang peran utama. Guru yang kompeten akan mampu menciptakan pembelajaran yang efektif dan inovatif sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat yang optimal.



C. Definisi Anak Didik Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Anak didik merupakan anggota masyarakat



yang



berusaha



mengembangkan



diri



melalui



proses



pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Menurut Sudarwan Danim,Anak didikadalah sumber utama dan terpenting dalam proses pendidikan formal. Peserta didik bisa belajar tanpa guru. Sebaliknya, guru tidak bisa mengajar tanpa adanya peserta didik. Menurut Abu Hamadi, Anak didik merupakan orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.



5



Sedangkan menurut Oemar Hamalik, Anak didik merupakan salah satu komponen dalam pengajaran disamping faktor guru, tujuan, dan metode pengajaran. Dari beberapa pendapat mengenai pengertian Anak didik tersebut kita dapat simpulkan bahwa Anak didik adalah seseorang yang mengembangkan potensi dalam dirinya melalui proses pendidikan dan pembelajaran pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.



D. Kedudukan Anak Didik Anak didik bertindak sebagai pelaku pencari, penerima dan penyimpanan proses pembelajaran, dan untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan seorang pendidik(guru). Anak didik memiliki peran dan kedudukan sebagai berikut :  Dalam dunia pendidikan peserta didik berperan sebagai organisme yang rumit yang mempunyai kemampuan luar biasa untuk tumbuh. Peranan peserta didik adalah belajar bukan untuk mengatur pelajaran.  Perubahan paradigma dalam proses pembelajaran yang tadinya berpusat pada guru (teacher centered) menjadi pembelajaran yang berpusat pada siswa (learner centered) diharapkan dapat mendorong siswa untuk terlibat secara aktif dalam membangun pengetahuan, sikap dan perilaku.  Pendidik haruslah memiliki kelebihan yang lebih tinggi daripada anak didiknya. Sebaliknya, dalam menonjolkan sikap hormat terhadap pendidiknya ia harus menempatkan dirinya lebih sederhana ketimbang pendidiknya.



6



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Defenisi Guru, guru adalah sebuah jabatan akademik yang memiliki tugas sebagai pendidikyang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat Definisi



Anak



Didik



peserta



didik



adalah



seseorang



yang



mengembangkan potensi dalam dirinya melalui proses pendidikan dan pembelajaran pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kedudukan Guru,guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada alur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kedudukan Anak Didik, Peserta didik bertindak sebagai pelaku pencari, penerima dan penyimpanan proses pembelajaran, dan untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan seorang pendidik(guru). B. Saran Makalah ini dapat digunakan sebagai bahan untuk belajar Hakikat Dan Profesionalisme Guru dimana dalam makalah ini membahas mengenai Definisi guru, Kedudukan guru, Defenisi Peserta Didik dan Kedudukan Peserta didik



7



DAFTAR PUSTAKA Djollong, Andi, Fitriani. 2017. Kedudukan Guru Seagai Pendidik. http://jurnal.umpar.ac.id/index.php/istiqra/article/view/274/247 (diakses pada 21 Januari 2022)



http://eprints.ums.ac.id/16241/2/BAB_I.pdf https://id.scribd.com/presentation/440913849/KEDUDUKAN-GURU-DALAMANTROPOLOGI-2 https://id.scribd.com/presentation/483430423/ip



8