Halal - MATERI SJPH 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELATIHAN PENYELIA HALAL UNIT HALAL – PT SUCOFINDO (PERSERO)



Dasar Hukum Undang-Undang No. 33 Tahun 2014



• tentang Jaminan Produk Halal



Undang-Undang No. 11 Tahun 2020



• tentang Cipta Kerja



Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021



Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019



• tentang Penyelenggaraan Bidang Produk Halal • tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal



Pengertian Umum Sistem Jaminan Produk Halal • suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal.



Maksud Jaminan • upaya maksimal para ahli berdasarkan analisa hukum syariat Islam dan pengkajian seksama terhadap produk yang mengantar kepada kesimpulan tentang kehalalan produk sesuai dengan tuntunan syariat Islam.



Pengertian Umum Pihak Terkait dengn Sistem Jaminan Produk Halal • • • • • • • • • • • •



Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan fatwa Perusahaan yang akan menyusun dan menerapkan SJPH Auditor/LPH yang akan melakukan audit terhadap pelaku usaha Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) untuk melakukan proses sertifikasi Lembaga pelatihan untuk melakukan kegiatan pelatihan Penyelia halal dalam menyusun sistim jaminan produk halal Auditor internal perusahaan untuk melakukan pemantauan SJPH Pimpinan puncak perusahaan untuk melakukan evaluasi SJPH Pengawas SJPH untuk melakukan pengawasan SJPH Fasilitator SJPH dalam melakukan fasilitasi SJPH Penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum Pemerintah dalam melakukan kegiatan terkait jaminan produk halal



Azas Sistem Jaminan Produk Halal Perlindungan



Keadilan



Kepastian hukum



Efektivitas dan efisiensi



Akuntabilitas dan transparansi



Azas Profesionalitas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal



Nilai Tambah dan Daya Saing



Azas Sistem Jaminan Produk Halal 1. Perlindungan



• Asas perlindungan adalah bahwa dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal bertujuan melindungi masyarakat muslim dari mengonsumsi dan menggunakan produk tidak halal.



2. Keadilan



• Asas keadilan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Jaminan mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara..



Produk



Halal



harus



Azas Sistem Jaminan Produk Halal 3. Kepastian hukum • Asas kepastian hukum adalah bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.



4. Akuntabilitas dan transparansi • Asas akuntabilitas dan transparansi adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Azas Sistem Jaminan Produk Halal 5. Efektivitas dan efisiensi • Asas efektivitas dan efisiensi adalah bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan dengan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna serta meminimalisasi penggunaan sumber daya yang dilakukan dengan cara cepat, sederhana, dan biaya ringan atau terjangkau.



6. Profesionalitas • Asas profesionalitas adalah bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan dengan mengutamakan keahlian yang berdasarkan kompetensi dan kode etik.



7. Nilai Tambah dan Daya Saing • Nilai tambah dan daya saing adalah bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia sehingga memiliki daya saing.



5 Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal



Struktur Sistem Jaminan Produk Halal 1. Pendahuluan 2. Ruang Lingkup 3. Istilah dan Definisi



5. Kriteria



c. Proses Produk Halal



4. Azas SJPH 1.



Pelindungan



2.



Keadilan



3.



Kepastian hukum



4.



Akuntabilitas dan transparansi



5.



Efektivitas dan efisiensi



6.



Profesionalitas



7.



Nilai Tambah dan daya Saing



b. Bahan



a. Komitmen dan Tanggung Jawab



e. Pemantauan dan`Evaluasi



d. Produk



6. Informasi Terdokumentasi



Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Komitmen dan Tanggung Jawab Bahan Proses Produk Halal (PPH) Produk Pemantauan dan Evaluasi Informasi Terdokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal



1. Komitmen dan Tanggung Jawab



1. Komitmen dan Tanggung Jawab Komitmen dan Tanggung Jawab



• Pelaku Usaha/manajemen puncak perusahaan wajib memberikan komitmen dan tanggung jawab terhadap pengembangan dan penerapan Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal dan memperbaikinya bila ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan.



1. Komitmen dan Tanggung Jawab A. Kebijakan Halal • Kebijakan halal atau maklumat halal adalah pernyataan tertulis, komitmen Pelaku usaha/manajemen puncak perusahaan untuk menggunakan bahan halal, memproses produksi halal, dan menghasilkan produk halal sesuai dengan persyaratan umum sertifikasi halal secara berkesinambungan dan konsisten: • Pelaku usaha/manajemen puncak perusahaan harus menetapkan Kebijakan halal; • Pelaku usaha/manajemen puncak perusahaan harus melaksanakan kebijakan halal secara konsisten; • Pelaku usaha/manajemen puncak perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan halal yang ditetapkan dipahami dan diterapkan oleh seluruh personil dalam organisasi; dan • Pelaku usaha/manajemen puncak perusahaan harus mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruh pihak terkait (stakeholder).



B. Tanggung Jawab Pimpinan Puncak • • • • • • •



Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan memadai untuk penyusunan, penerapan dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Produk Halal; Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan harus menetapkan personil muslim sebagai Penyelia Halal; Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan harus meregistrasi Penyelia Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan berkomitmen mengizinkan personil muslim untuk melaksanakan kewajiban beribadah; Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan harus memastikan komitmen semua personil di perusahaan termasuk pemasok dan distributor untuk menjaga integritas halal; Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan berskala besar harus menetapkan tim manajemen halal yang melibatkan seluruh pihak terkait dan disertai bukti tertulis; dan Pelaku usaha berskala Mikro dan Kecil (UMK) dapat memiliki tim manajemen halal dan/atau Penyelia Halal yang difasilitasi oleh pihak lain seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri melalui Pusat Kajian Halal, dan Lembaga Keagamaan Islam berbadan hukum.



1. Komitmen dan Tanggung Jawab C. Pembinaan Sumber Daya Manusia



• Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan harus mengikutsertakan Penyelia Halal dalam pelatihan Penyelia Halal yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lain yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; • Pelaku usaha/pimpinan puncak perusahaan harus memfasilitasi pelatihan terhadap personil terkait sesuai kebutuhan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal; • Pelaku usaha/perusahaan harus memiliki prosedur tertulis pelatihan; dan • Pelaku usaha/perusahaan harus memelihara bukti pelaksanaan pelatihan.



2. Bahan



2. Bahan A. Bahan merupakan unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk



2.1 Pelaku usaha wajib menggunakan bahan halal untuk Proses Produk Halal yang terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.



2.2 Bahan yang dimaksud pada poin 2.1 adalah berasal dari:



hewan;



tumbuhan;



mikroba; atau



bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.



2. Bahan 2.3 Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat.



2.4 Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi:



bangkai;



darah;



babi; dan/atau



hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.



2. Bahan 2.5 Hewan yang digunakan sebagai bahan Produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.



2.6 Bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.



2.7 Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.



2.8 Bahan yang berasal dari bagian tubuh manusia adalah haram.



2. Bahan B. Dokumen Pendukung Bahan



• Pelaku usaha wajib melengkapi bahan yang digunakan dengan dokumen pendukung kehalalan yang sesuai dan valid, kecuali bahan-bahan yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak perlu memiliki dokumen pendukung.



3. Proses Produk Halal



3. Proses Produk Halal (PPH) A. Lokasi, Tempat, dan Alat



1. Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal dengan proses Produk tidak halal. Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.



2. Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi penyembelihan hewan halal dengan hewan tidak halal.



3. Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi penyembelihan yang memenuhi persyaratan: terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;



dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;



tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;



memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;



konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan



memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.



3. Proses Produk Halal (PPH) 4. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat penyembelihan hewan halal dengan hewan tidak halal meliputi:



• • • • • • • •



penampungan hewan; penyembelihan hewan; pengulitan; pengeluaran jeroan; ruang pelayuan; penanganan karkas; ruang pendinginan; dan sarana penanganan limbah.



3. Proses Produk Halal (PPH) 5. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat dan alat PPH yang dimaksud pada butir 1 (satu) meliputi tempat:



• • • • • • •



penyembelihan; pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; dan penyajian.



3. Proses Produk Halal (PPH) 6. Pelaku usaha wajib: • • •



Menjaga kebersihan dan higienitas lokasi dan tempat PPH; Memiliki lokasi dan tempat PPH yang bebas dari najis; dan Memiliki lokasi dantempat PPH yang bebas dari Bahan tidak halal.



7. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat pengolahan antara yang halal dan tidak halal meliputi: • • • • • •



penampungan Bahan; penimbangan Bahan; pencampuran Bahan; pencetakan Produk; pemasakan Produk; dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.



3. Proses Produk Halal (PPH) 8. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat penyimpanan antara yang halal dan tidak halal meliputi: • • •



penerimaan Bahan; penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk



9. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat pengemasan antara yang halal dan tidak halal meliputi: • •



bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan sarana pengemasan Produk



3. Proses Produk Halal (PPH) 10. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat pendistribusian antara Produk Halal dan tidak halal meliputi: • •



sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan alat transportasi untuk distribusi Produk



11. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat penjualan antara yang halal dan tidak halal meliputi:



• •



sarana penjualan Produk; dan proses penjualan Produk.



3. Proses Produk Halal (PPH) 12. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat penyajian antara yang halal dan tidak halal meliputi: • •



sarana penyajian Produk Halal; dan proses penyajian Produk.



13. Pelaku usaha wajib memisahkan pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dengan Produk segar asal hewan halal.



14. Pelaku usaha wajib memisahkan Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan tidak halal dengan Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal.



3. Proses Produk Halal (PPH) 15. Pelaku usaha wajib merancang tempat produksi untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat;



16. Pelaku usaha wajib memiliki lokasi proses produksi halal yang jauh dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, untuk mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan.



17 Pelaku usaha wajib menyediakan tempat proses produksi halal yang bebas dari hewan peliharaan dan hewan liar;



3. Proses Produk Halal (PPH) 18. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat/fasilitas pencucian peralatan produksi antara halal dan tidak halal;



19. Pelaku usaha wajib memisahkan secara fisik fasilitas display antara produk halal dan tidak halal;



3. Proses Produk Halal (PPH)



B. Peralatan dan Perangkat Proses Produk Halal



3. Proses Produk Halal (PPH) 1.



Pelaku usaha wajib memisahkan peralatan dan perangkat proses produk halal dengan produk yang tidak halal meliputi alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian;



2.



Pelaku usaha wajib menggunakan alat penyembelihan yang memenuhi persyaratan:







tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.



• • •



3. Proses Produk Halal (PPH) 3.



Pelaku usaha wajib menggunakan alat pengolahan yang memenuhi persyaratan:



• • • •



tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.



4.



Pelaku usaha wajib:



• • •



Menjaga kebersihan dan higienitas alat PPH; Memastikan alat PPH yang bebas dari najis; dan Memastikan alat PPH yang bebas dari Bahan tidak halal



3. Proses Produk Halal (PPH) 5.



Pelaku usaha wajib menjamin setiap bagian dari peralatan, perangkat, dan mesin yang bersentuhan langsung dengan proses produksi halal tidak terbuat dari bahan tidak halal;



6.



Pelaku usaha wajib menjamin penggunaan bahan untuk perawatan mesin, peralatan, dan perangkat proses produk halal tidak terbuat dari bahan tidak halal;



7.



Pelaku usaha dilarang menggunakan alat penolong dari bahan yang tidak halal misalnya sikat/kuas dari bulu babi;



3. Proses Produk Halal (PPH) 8. Pelaku usaha wajib menggunakan alat penyimpanan yang memenuhi persyaratan:



• •



• •



tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal



3. Proses Produk Halal (PPH) 9. Pelaku usaha wajib menggunakan alat pengemasan yang memenuhi persyaratan:



• •



• •



tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.



3. Proses Produk Halal (PPH) 10. Pelaku usaha wajib menggunakan alat pendistribusian yang memenuhi persyaratan:



• •



• •



tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.



3. Proses Produk Halal (PPH) 11. Pelaku usaha wajib menggunakan alat penjualan yang memenuhi persyaratan:







• •



tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.



3. Proses Produk Halal (PPH) 12. Pelaku usaha wajib menggunakan alat penyajian yang memenuhi persyaratan:



• •



• •



tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.



3. Proses Produk Halal (PPH)



13. Pelaku usaha wajib menjamin peralatan untuk pengambilan sampel tidak ada terkontaminasi dengan bahan dan/atau produk halal dan tidak halal.



3. Proses Produk Halal (PPH)



C. Prosedur Proses Produk Halal (PPH)



3. Proses Produk Halal (PPH) 1. Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan prosedur pelaksanaan proses produk halal sebagai berikut : •



Pemastian penggunaan fasilitas produksi yang kontak dengan bahan dan/atau produk antara/akhir bersifat bebas dari najis berat (mughalazah);







Pemastian penggunaan bahan dan produk yang diajukan tidak terkontaminasi najis;







Penyucian fasilitas produksi sesuai syariat Islam;







Penggunaan bahan baru yang akan digunakan untuk produk halal;







Pembelian bahan;







Pemeriksaan kedatangan bahan;







Proses produksi;







Penyimpanan bahan dan produk;



3. Proses Produk Halal (PPH) 1. Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan prosedur pelaksanaan proses produk halal sebagai berikut : •



Transportasi bahan dan produk;



• • • • • • • • • •



Ketertelusuran kehalalan; Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal; Penarikan produk; Peluncuran/penjualan produk; Formulasi produk/pengembangan produk baru; Display produk; Ketentuan pengunjung; Penentuan menu; Pemingsanan hewan; dan Penyembelihan hewan.



3. Proses Produk Halal (PPH) 2.



Pelaku usaha wajib mensosialisasikan prosedur proses produk halal ke semua pihak yang terkait;



3.



Pelaku usaha wajib memelihara bukti sosialisasi;



4.



Pelaku usaha wajib melakukan evaluasi efektifitas prosedur proses produk halal secara berkala;



5.



Pelaku usaha wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada penanggung jawab proses produk halal dan pihak terkait;



3. Proses Produk Halal (PPH) 6.



Pelaku usaha wajib menangani produk yang tidak memenuhi kriteria halal dengan melakukan penarikan untuk mencegah produk masuk kedalam rantai proses produk halal serta melakukan pengendalian termasuk melakukan pengamanan dan pengawasan;



7.



Pelaku usaha wajib memiliki prosedur identifikasi, analisis bahaya ketidakhalalan dalam proses produksinya dan penetapan titik kritis serta menetapkan tindakan pencegahan dan monitoring terhadap titik kritis tersebut;



8.



Pelaku usaha wajib menetapkan tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang diperlukan terhadap hasil evaluasi serta batas waktu penyelesaiannya;



3. Proses Produk Halal (PPH) 9.



Pelaku usaha wajib menjamin prosedur pencucian najis mughallazah yang masuk ke dalam jalur produksi halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam sebagai berikut :







Caranya di-sertu (dicuci dengan air 7x yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama); dan







Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara Produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian.



10. Pelaku



produk halal.



usaha wajib harus menyiapkan atau proses yang dicakup dalam



diagram alir Sistem Jaminan



untuk produk



4. Produk



4. Produk A. Umum







Pelaku usaha wajib menghasilkan produk dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal.







Pelaku usaha wajib menjamin produk selama persiapan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya dipisahkan secara fisik dari produk atau materi lain yang tidak halal sesuai dengan syariat Islam.



4. Produk A. Umum







Pelaku usaha tidak dapat melakukan sertifikasi halal terhadap produk dengan: •



Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol;







Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog;







Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak;







Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan; dan







Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.



4. Produk A. Umum







Pelaku usaha tidak dapat melakukan sertifikasi halal produk dengan bentuk produk hewan babi dan anjing. bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atau porno.







Pelaku usaha tidak dapat melakukan sertifikasi halal terhadap karakteristik/profil sensori produk yang memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan ketetapan fatwa.







Pelaku usaha wajib menghasilkan produk atau bahan yang aman untuk dikonsumsi.



4. Produk B. Pengemasan dan Pelabelan Produk







Pelaku usaha wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal;







Pelaku usaha wajib mengemas produk halal sesuai dengan isinya;







Pelaku usaha wajib mengemas produk karkas dengan menggunakan kemasan yang bersih, sehat, tidak berbau, tidak mempengaruhi kualitas dan keamanan daging;







Pelaku usaha wajib mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak menyesatkan dan/atau melanggar prinsip syariat Islam;



4. Produk B. Pengemasan dan Pelabelan Produk







Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal pada: •



kemasan produk;



• •



bagian tertentu dari produk; dan tempat tertentu pada produk.



4. Produk B. Pengemasan dan Pelabelan Produk







Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak; dan







Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang terkait label sesuai dengan komoditinya.



4. Produk C. Identifikasi dan Mampu Telusur •



Pelaku usaha wajib memberi identifikasi produk yang disimpan seperti diantaranya tanggal masuk, lokasi penyimpanan, kode tempat penyimpanan, bar code, tanggal produksi, dan lainya sesuai ketentuan yang ditetapkan;







Pelaku usaha harus menjamin ketertelusuran kehalalan produk;







Pelaku usaha harus mempunyai prosedur terdokumentasi untuk menjamin ketertelusuran kehalalan produk yang disertifikasi; Pelaku usaha harus menjamin bahan dengan kode yang sama mempunyai status halal yang sama bila menerapkan pengkodena Bahan; Pelaku usaha harus menjamin ketertelusuran informasi asal bahan di setiap kegiatan; dan Pelaku usaha harus menjamin tidak ada perubahan informasi bahan (nama produk, nama produsen, nama bahan, negara produsen, dan label halal) pada saat melakukan pengemasan ulang.



• • •



5. Pemantauan dan Evaluasi



5. Pemantauan dan Evaluasi 1.



Pelaku usaha harus melakukan audit internal setiap enam bulan untuk memantau penerapan Sistem Jaminan Produk Halal;



2.



Pelaku usaha harus melakukan kaji ulang manajemen untuk mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal;



3.



Pelaku usaha harus memiliki prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen;



4.



Pelaku usaha harus memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen harus dipelihara; dan



5.



Pelaku usaha harus melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen sesuai ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.



6. Informasi Terdokumentasi SJPH



6. Informasi Terdokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal 1. Pelaku usaha harus memiliki informasi terdokumentasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang dituangkan dalam manual halal;



2. Pelaku usaha harus memelihara rekaman bukti pelaksanaan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal; dan



3.



Pelaku usaha membuat manual halal yang sesuai dengan skala industri, struktur organisasi, ruang lingkup, tahapan proses produksi, tingkat risiko, dan lain-lain sesuai pedoman dan ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.



Terimakasih UNIT HALAL



PT SUCOFINDO (Persero)



Graha Sucofindo Lantai 3 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta Selatan, 12780 KONTAK KAMI: 021-7983666 EX , 1324, HP. 0812-9810-8696, 0812 -8957-7157, O812 -1166-9206, 0813 -8698-8928, Email: [email protected] Website: www.halal.sucofindo.co.id