Manual SJPH UMK Sehati 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANUAL SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SJPH)



MIMIE COOKIES CAKE AND BAKRIE



PENGESAHAN Revisi 1.0



Disiapkan/Disetujui



(21/10/2021)



((21/10/2021)



Penyelia Halal



Pemilik Usaha



(PYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI)



Tanda Tangan



Nama



Manual halal iniadalahmilik(Isi Nama Perusahaan)yang memuatkebijakan dan ketentuan yang dilaksanakandalamrangkapemenuhanpersyaratansertifikasi halal yang ditetapkan olehBadan PenyelenggaraJaminanProdukHalal. Manual halal inihanyaberlakuapabilatelahdiisisecaralengkapbesertalampirannya danditandatangani oleh pemilikusaha. Manual halalinitidakbolehdiduplikasi/ diedittanpa seizin daripemilikiusaha(Isi Nama Perusahaan).



0



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



DASAR HUKUM 1. Undang- Undang No. 33 Tahun 2014 TentangJaminanProduk Halal 2. Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 TentangCiptaKerja 3. PeraturanPemerintan No. 39 TentangPenyelenggarakanBidangJaminanProduk Halal 4. Peraturan Menteri Agama No. TentangPenyelenggaraanJaminanProduk Halal



Tahun 26



Tahun



2021 2019



5. Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 TentangLayananSertifikasi Halal 6. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021TentangJenisProduk Yang WajibBersertifikat Halal 7. Keputusan Kepala Badan PenyelenggaraJaminanProduk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentangKriteriaSistemJaminanProduk Halal



1



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) DAFTAR ISI



Dasar Hukum........................................................................................................................



1



Daftar Isi................................................................................................................................



2



I. Pendahuluan.....................................................................................................................



3



II



A



InformasiUmum Perusahaaan.............................................................................



3



B



Tujuan...................................................................................................................



3



C



Ruang Lingkup......................................................................................................



4



KriteriaSistemJaminanProduk Halal...........................................................................



5



A



Komitmen dan Tanggungjawab.............................................................................



5



B



Bahan....................................................................................................................



7



C



ProsesProduk Halal..............................................................................................



8



D



Produk...................................................................................................................



12



E



Pemantauandann Evaluasi...................................................................................



13



Lampiran...............................................................................................................................



13



2



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



I.



PENDAHULUAN



A. InformasiUmum Perusahaan Nama Perusahaan



: MIMIE COOKIES



NomorIndukBerusaha : SkalaUsaha



: Mikro/Kecil *)



NamaPimpinan



: PYNI PARWATI



NamaPenyeliaHalal



: 1) EDIA SUDARMAN 2) PYNI PARWATI dst



Alamat Perusahaan



: _JL GATOT SUBROTO NO 291 A LK II



Telp/Fax Perusahaan



: +62 812-7217-9632



AlamatFasilitasProduksi



: +62 812-7217-9632



Telp/Fax FasilitasProduksi. : Contact Person/Email



: _____________________________________________________________



Nama/Merk Produk



: MIMIE COOKIES (Isi NamaProdukyangDisertifikasi)



NomorIzinEdar



: ( PIRT )



JenisProduk



: ROTY DAN KUE



Daerah Pemasaran



: Provinsi



SistemPemasaran



: Retail



*) Coret yang tidakdiperlukan



B. Tujuan Manual SistemJaminanProduk Halal (SJPH) disusununtukmenjadipedomandalampenerapan SJPH di perusahaan, dalamrangkamenjagakesinambunganproduksi halalsesuaidenganpersyaratansertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan PenyelenggaraJaminanProduk Halal (BPJPH) dan keputusanpenetapankehalalanproduk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).



3



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



C. Ruang Lingkup Manual SJPH adalahdokumen yang menjadipanduanpenerapan SJPH di perusahaan. Manual SJPH iniberlakuuntukseluruhfasilitasperusahaan yang terkaitdengan proses produk halal PPH), termasuk outlet, maklon dan gudangsewa.



4



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



II. KRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL



A. Komitmen dan Tanggung Jawab 1.



Kebijakan halal



KEBIJAKAN HALAL [MIMIE COOKIES] Kami berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan: 1. Mematuhi peraturan perundangan terkait jaminan produk halal 2. Menggunakan bahan halal dan melaksanakan proses produk halal (PPH) 3. Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan PPH di perusahaan 4. Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personel menjaga integritas halal di perusahaan. BANDAR LAMPUNG, 21 OKTOBER. 2021 PYNI PARWATI,



1.1. Kebijakan Halal (MIMIE COOKIES)tertuang dalam Lampiran 1. Kebijakan Halal 1.2. Sosialisasi Kebijakan Halal kepadasemuapersonel di perusahaan, untuk memastikan semua personel menjaga integritas halal di perusahaan, dilakukan dengan menggunakan berbagai media komunikasi (secara audio, visual, dan audio( ........................................................) visual), antara lain: (rapat, email, media sosial, poster, banner, surat, kontrak, dll.) 1.3. Perusahaan menyimpan dan memeliharacatatan/rekamanbuktihasil Sosialisasi Kebijakan Halal kepadasemuapihak yang terkaitantara lain dapatberupa(notulensirapat, daftar hadirrapat, fotokegiatan, materirapat, email, screen shoot media sosial, surat, kontrak, dll.) 1.4. Menempel poster kebijakan halal dan edukasi halal di kantor, area produksi dan gudangsepertitercantumdalamLampiran 2.Poster SosialisasiKebijakan dan EdukasiHalal 2. Tanggung Jawab ManajemenPuncak 5



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) Pemilikusaha/pimpinanperusahaanberkomitmen dan bertanggungjawabterhadap: a. ketersediaansumberdaya yang memadaidalampelaksanaan PPH di perusahaan. b. kepastian dan jaminanintegritas halal dariseluruhpersonel di perusahaan. c. penetapantimmanajemen halal dan/ataupenyelia halal sertatugas dan tanggungjawabnya. Untukmenerapkan SJPH dan dalamrangkamenjagakonsistensikehalalanproduktimmanajemen halal dan/ataupenyelia halal sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf c ditetapkandalambentukSurat Keputusan sebagaimanatercantumdalamLampiran 3. Tugas dan tanggungjawabTim ManajemenHalal dan/ataupenyelia halaladalah: Tugas : a.



Mengawasi PPH di perusahaan;



b.



Menentukantindakanperbaikan dan pencegahan;



c.



Mengoordinasikanprosesproduk halal; dan



d.



Mendampingiauditor halal padasaatpemeriksaan.



Tanggungjawab: a.



MenerapkanSJPH dan ketentuanperaturanperundang-undanganterkait JPH;



b.



Menyusunrencana PPH;



c.



Menerapkanmanajemenrisikopengendalian PPH;



d.



Mengusulkanpenggantianbahan;



e.



Mengusulkanpenghentianproduksi yang tidakmemenuhiketentuan PPH;



f.



Membuatlaporanpelaksanaan dan pengawasan PPH;



g.



Melakukankajiulangpelaksanaan PPH;



h.



Menyiapkanbahan dan sampel pemeriksaanuntukauditor halal; dan



i.



Menunjukkanbukti dan memberikanketerangan selamaprosespemeriksaanolehauditor halal.



yang



benar



3. PembinaanSumberDayaManusia Pemilikusahaataupimpinanperusahaanmelakukanpembinaanmelaluipelatihan dan/ataukompetensi di bidang halal sesuaidengankebutuhan. Pelaksanaanpelatihan dan/ataukompetensidilakukandenganizinpemilikusaha dan diajukankepadalembaga yang menyelenggarakankegiatanpelatihansesuaidenganketentuanperaturanperundan g-undangansertamenyimpan dan menjagakeutuhanseluruhdokumenpelaksanaankegiatan. Melakukanpelatihan internal denganMateriPelatihan Internalsepertitercantumdalam Lampiran 4setidaknyasetahunsekali. Setiapkaryawanbaruharusmendapatkanpelatihaninisebelummulaibekerja. 6



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) Daftar hadirharusdibuat dan disimpanselama halalsebagaibuktipelaksanaanpelatihan internal



masa



berlakusertifikat



B. Bahan (MIMIE COOKIES)berkomitmenuntuksenantiasasecarakonsistenmenggunakanbahan yang sesuaidenganpersyaratan SJPH sebagaiberikut: 1. Menggunakan seluruh jenis bahan (bahanbaku, bahantambahan, dan bahanpenolong)halal yang dibuktikandengansertifikat halal kecualibahantidakkritissesuaidengan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 12/Dir/LPPOM MUI/VI/2020; 2. Menggunakan bahan yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai denganperaturanperundang-undangan yang berlaku; 3. Menyusun daftar bahan halal yang telahdisetujui BPJPH dan LPH. Apabilaterjadiperubahanwajibmelaporkannyakepada BPJPH dan LPH. Format Daftar Bahan HalaltercantumdalamLampiran 5 dan Format Daftar Bahan yang Digunakan pada SetiapProduktercantumdalam Lampiran 6. 4. Membeli dan menggunakanbahandengannama, merek, dan produsensesuaidengan yang tercantumdalam Daftar Bahan Halal yang telahdisetujui oleh BPJPHdan LPH; 5. MemeliharaCatatan PembelianBahan/buktipembelianbahan (bon/nota/kuitansi/dll.) dan contoh label kemasan (jikaada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecualiuntukbahan yang jarangdibelimakadisimpanbuktipembelianterakhir.Catatan PembelianBahantercantumdalamLampiran 7. 6. Jika akanmenggunakanbahanbaru di luar Daftar BahanHalal (termasukbahanlama denganprodusenbaru), kami akanmemintapersetujuanpenggunaanbahantersebutke BPJPH dan LPH. Bahanbarudapatdigunakanhanyasetelahmendapatkanpersetujuantertulisdari BPJPH dan LPH. Bukti persetujuanpenggunaanbahanbaruharusdisimpanselama masa berlakunyasertifikat halal. 7. Memeriksa label bahan pada setiappembelianataupenerimaanbahanuntukmemastikankesesuaiannamabahan, namaprodusen dan negara produsendengan yang tercantumdalamDaftar BahanHalal. Bahan yang bolehdigunakanhanyabahan yang namanya, namaprodusen dan negara produsennyasesuaidengan Daftar Bahan Halal. Pemeriksaan label bahandituliskandalamForm PemeriksaanBahanseperti pada Lampiran 8. 8. Membuatformula/resepprodukbakuyang akanmenjadiacuan/rujukanuntukbagianproduksidalammemproduksiproduk (untukproduk yang memiliki formula). 9. Melakukanproduksidenganhanyamenggunakanbahan yang tercantumdalam Daftar Bahan Halal. 10. Jika terlanjuradapenggunaanbahan yang tidaktercantumdalamDaftar Bahan Halal,produk yang dihasilkantidakakandijualkekonsumen. 7



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Produktersebutselanjutnyaakandimusnahkan dan buktipemusnahanprodukharusdisimpan. 11. Melakukan pemantauan dan pemeliharaandokumen pendukung bahanmencakup masa berlaku dan validitas. C. Proses Produk Halal 1. Lokasi, Tempat, dan Alat (MIMIE COOKIESberkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait Lokasi, Tempat, dan Alat, sebagai berikut: a.



Menetapkan lokasi proses produk halal yang jauh dari peternakan babi atau kegiatan pengolahannya, sehinggadapatmencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan.



b.



Menyiapkansarana fasilitas produksi yang bebas dari babi (statementofporkfreefacility) yang didukungdenganSurat Pernyataan Bebas Babiyang tercantumdalamLampiran 9.



c.



Merancang tempat produksi untuk memfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepat,serta memastikan lokasi dan tempat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, hewan peliharaan, hewan liar, dan dari bahan tidak halal.Layout/Denah Ruang ProduksitercantumdalamLampiran 10.



d.



Memisahkan tempat dan alatyang digunakan untuk proses produk halal yang meliputi proses:



e.







Pengolahan, mencakup: penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan produk.







Penyimpanan,mencakup: penerimaan bahan, penerimaan produk setelah proses pengolahan, dan saran yang digunakan untuk penyimpanan bahan dan produk.







Pengemasan, mencakup: bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas produk dan pengemasan produk.







Pendistribusian, mencakup: sarana pengangkutan dan alat transportasi untuk distribusi produk.







Penjualan, mencakup: sarana dan proses penjualanproduk halal.







Penyajian, mencakup: sarana dan proses penyajian produk halal.



Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan melaluipencucian di tempat/fasilitas yang terpisah,dengan memakai bahan pencuci yang bukan berasal dari bahan tidak halal atau najis,serta melakukan verifikasi hasil pencucian untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor.



8



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) Menyimpanbahan dan produk menjaganyasupayaterhindardarinajis.



f.



di



tempat



yang



bersih



dan



2. Peralatan dan Perangkat PPH (MIMIE COOKIES)berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait peralatan dan perangkat, sebagai berikut: a.



Memisahkan peralatan dan perangkat yang digunakan untuk proses produk yang halal dan tidak halal meliputi : 



Alat pengolahan, penjualan.







Sarana pembersihan, sarana pemeilharaan, dan tempat penyimpanan untuk alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penjualan



penyimpanan,



pengemasan,



pendistribusian,



dan



b.



Menjaga dan memastikan alat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, dan bahan tidak halal.



c.



Menggunakan peralatan, perangkat, dan mesinyang bersentuhan langsung dengan proses produk halal tidak terbuat dari bahan tidak halal, serta memastikan penggunaan bahan perawatan dan alat penolongnya tidak terbuat dari bahan tidak halal.



d.



Menggunakan peralatan untuk pengambilan sampel tidak bergantian antara bahan dan/atau produk halal dan tidak halal.



e.



Melengkapi dokumen fasilitas produksi untuk produk yang disertifikasi halal, apabila fasilitas produksi digunakan juga untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi halal kecualibahanberasaldaribahan yang diharamkan, meliputi:    



Nama produk Daftar produk dan bahan yang digunakan Proses pengolahan produk Pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan.



3. Prosedur PPH (MIMIE COOKIES)berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait prosedur PPH, sebagai berikut: a. Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur PPHyang mencakup: 1) Penggunaan bahan dan produk yang diajukan sertifikasi halal tidak terkontaminasi najis  Bahan dan produkyang diajukan sertifikasi halaldiperiksa secara berkala dan menyimpancatatanpemeriksaannyaselama masa produkmasihlayakdigunakan. 9



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)  Pemeriksaanbahandilakukan pada saatkedatangan, penyimpanan, dan penggunaannya.  Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya. 2) Penggunaan fasilitas produksi yang kontak dengan bahan dan/atau produk antara/akhir bersifat bebas dari najis berat  Semua fasilitas produksi dan peralatan dicuci dengan bahan pencucian yang bukan berasal dari bahan haram atau najis sebelum dan sesudah digunakan agar selaludalam keadaan bersih (bebas dari najis);  Selamafasilitasproduksisedangdigunakanselaludiawasi tidakterkenanajis dan/ataubahanberbahaya.



agar



 Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya. b. Penyucian fasilitas produksi sesuai syariat Islam 1) Fasilitasproduksi yang terkenanajisharusdisucikankembalisesuaidenganketentuansyariat Islam, yaitu: 



Apabilaterkenanajisberat (mughallazah), yaitunajisnyababi, anjing, dan turunankeduanyaatau salah satunya, makacaranyadisertu (dicucidengan air 7 kali yang salah satunyadengantanah/debuataupenggantinya yang memilikidayapembersih yang sama.







Apabilaterkenanajissedang(mutawassithah), yaitunajisnyakotoranhewan dan manusia, minumankeras, bangkaihewanselain ikan dan belalang, makacaranya, dicucidenganmenggunakan air yang mengalirhingganajisnyabenarbenarhilang, ataudenganmembasuhnya, ataudenganistijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan dengancara lain. Jika disucikandenganmenggunakan air akanmerusakalat dan/atau proses produksinya, makadapatdisucikandenganmenggunakanselainair.







Apabilaterkenanajisringan (mukhoffafah), yaitunajisnyaurinbayilakilaki yang belumberumurduatahun dan tidakmengonsumsiapapunselain air susu ibu,makacaranyadicucidenganmenggunakan air (dikucur dan direndam).



2) Proses penyucianfasilitas yang terkenanajisdengancarapencucian,diverifikasiuntukmembuktikanhilangn yawarna, bau dan rasa daripengotor. 3) Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya. c.



Pemeriksaan kedatangan bahan 10



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) 1) Penyelia Halal memeriksa label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halalsebagaisyaratdapat digunakan dalam proses produk halal. 2) Bahandisimpandenganmemperhatikankriteriapenyimpananbahanterkait denganfasilitas dan peralatan yang digunakandapatmemberikanpemastianintegritaskehalalanbahan. 3) Proses penyimpanan dan penggunaanbahandicatatkandalam format khususseperti yang terlampirdalamLampiran 11. CatatanPenyimpananBahan dan Produk. 4) Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya. d. Proses produksi 1)



Penyelia Halal memastikan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram, dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal.



2)



Diagram alir proses produksi dapat dilihat pada Lampiran12. Diagram Alir Proses Produksi



3)



Menyimpan bahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.



4)



Mencatathasilproduksisecararutinpada format Lampiran 13. Catatan Hasil Produksi.



5)



Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya.



e. Transportasi dan distribusibahan dan produk



f.



1)



Penyelia Halal secararutinmemeriksasaranatransportasibahan dan produk yang digunakanuntukmemastikandapatmenjagaintegritaskehalalanproduk halal yang diangkutnya.



2)



Proses penyimpanan, penggunaan, dan distribusibahan dan produkdicatatkandalam format khususseperti yang terlampirdalamLampiran 11. CatatanPenyimpananBahan dan Produk.



3)



Proses distribusi/penjualanprodukdicatatkandalam format khususseperti yang terlampirdalamLampiran 14. CatatanDistribusi/PenjualanProduk.



4)



Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya.



Ketertelusurankehalalan 1)



Penyelia Halal memeriksa dan memastikanketertelusuran kehalalan melalui:  Tanggal kadaluwarsaproduk ditelusuri terhadap data catatan produksi selanjutnya ditelusuri pada catatan pembelian, atau



11



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)  Catatan penjualan produk ditelusuri terhadap catatan produksi selanjutnya ditelusuri pada catatan pembelia bahan, atau  Catatan bahan yang tersedia ditelusuri terhadap produk yang dihasilkan selanjutnya Penggunaan stok bahan terhadap resep dari produk, atau  Label kode produksi ditelusuri terhadap intepretasi label dan selanjutnya ditelusuri informasi lainnya berupa lini produksi, penanggung jawab, tanggal produksi, dan jam produksi. 2)



g.



Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya.



Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal Penyelia Halal melakukanpenangananterhadapproduk tidakmemenuhikriteria halal, denganmenagacu ketentuansebagaiberikut:



yang pada



1) Produk yang tidak memenuhikriteria halal:produk yang sudah dihasilkan tetapi terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak memenuhi kriteria bahanhalal/kriteria penggunaan bahan baru/diproses/diproduksi dengan fasilitas, yang tidak memenuhi kriteria fasilitas produksi halal. 2) Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen, namun akan dilakukan penarikan oleh pemilik usaha dan/atau melalui penjual yang telah memiliki kuasa atas pemilik usaha dan dilakukan pemusnahannya. 3) Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya. h. Peluncuran/penjualan produk Penyelia Halal memastikanbahwa peluncuran/penjualan produkberlogo halal dilakukan setelah terbit ketetapanfatwa halal dan/atau sertifikat halal. 2) Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya 1)



i.



Formulasi produk/pengembangan produk baru 1) Pemilikusahamenyampaikanpermohonanpersetujuanpenggunaanbahanb arukepada BPJPH apabilaakanmenggunakanbahanbaru di luar Daftar Bahan Halal (termasukbahan lama denganprodusenbaru); Format suratpermohonanseperti yang terlampir pada Lampiran 15. Surat PermohonanPersetujuanPenggunaanBahanBaru. 2) Pemilikusahamembuat formula/resepprodukbaku yang akanmenjadiacuan/rujukanuntukbagianproduksidalammemproduksipro duk (untukproduk yang memiliki formula); 3) Perusahaan menyimpan dan memeliharabuktipelaksanaannya.



12



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



D. Produk (MIMIE COOKIES)berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkaitproduk serta identifikasi dan mampu telusur, sebagai berikut: 1. Produk yang disertifikasi halal adalah produk yang didaftarkan ke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal; 2. Menghasilkan produkdaribahanhalal dan diproses dengancarasesuaipersyaratan; 3. Fasilitas yang digunakan dan produk yang dihasilkan tidak bercampur dengan proses produksi dan produk yang tidak halal/tidak didaftar kepada BPJPH; 4. Produk yang dihasilkan tidak mengandung nama, bentuk, dan karakteristik/profil sensori yang mengarah kepada produk haramdan/atau produk yang dinyatakan tidak halal berdasarkan ketetapan Fatwa; 5. Menghasilkan produkataubahanyang amanuntukdikonsumsi; 6. Pelaksanaan proses pengemasan produk dilakukan dengan memperhatikan menggunakan yang bersih dan bebas najis, serta desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar kemasan produk tidak menyesatkan dan tidak mengarah kepada sesuatu yang diharamkan, serta penyantuman logo halal hanya untuk kemasan produk yang disertifikasi; 7. Jika terdapat penambahan dan/ataupengembangan produkdiluar yang telah didaftarkan sertifikasi halal, harus dilaporkan kepada BPJPH; 8. Menjamin ketertelusuran kehalalan produk, bahwa produk berasal dari bahan yang memenuhi kriteria bahan, kriteria penggunaan bahan baru dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas (misal catatan pembelian bahan, catatan produksi, dan catatan penjualan). 9. Mendaftarkansetiapadaprodukbaru retail (eceran) samauntukdisertifikasi halal sebelumdipasarkan.



denganmerek



yang



10. Memastikan produk halal tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, dan tidak memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram; misalnya coklat Valentine, mie setan, minuman rasa bir, roti rasa daging babi, pasta bikini. E. Pemantauan dan Evaluasi (MIMIE COOKIES)berkomitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal terkait terkaitpemantauan dan evaluasi, sebagai berikut: 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi menggunakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen.  Audit Internal dan KajiUlangManajemenmengacu pada ketentuansebagaiberikut:  Audit internal minimal dilakukansetiapsatutahunsekalidengancaramemeriksapelaksanaanseluruhpr oseduroperasional dan mengisiFormDaftar Periksa Audit Internal pada Lampiran 16.



13



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) 



Audit internal dilakukan oleh personil yang telahmempunyaikompetensidenganbuktipelatihan yang memadai;  Kaji ulang manajemen dilakukansetiap satu tahun sekali untuk mengevaluasi penerapan SJPH. Format risalahkaji ulang manajemen sebagaimana terlampir pada Lampiran17.RisalahKajiUlangManajemen 2. Memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen. 3. Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH di pelaku usaha dengan kriteria SJPH dan persyaratan sertifikasi (kebijakan dan prosedur), maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan. Bukti perbaikanketidaksesuaianharusdisimpanselama masa sertifikat halal berlaku. 4. Melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen kepada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal.



14



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES) LAMPIRAN



1.



Lampiran 1. Kebijakan Halal.



2.



Lampiran 2. Poster SosialisasiKebijakan dan Edukasi Halal



3.



Lampiran 3 Surat Keputusan Penetapan Tim Manajemen Halal dan/atauPenyelia Halal



4.



Lampiran 4. MateriPelatihan Internal



5.



Lampiran 5. Daftar Bahan Halal



6.



Lampiran 6. Daftar Bahan yang Digunakan pada SetiapProduk



7.



Lampiran 7.Catatan PembelianBahan



8.



Lampiran 8. Form PemeriksaanBahan



9.



Lampiran 9.Surat Pernyataan Bebas Babi



10.



Lampiran 10. Layout/Denah Ruang Produksi



11.



Lampiran 11. CatatanPenyimpananBahan dan Produk



12.



Lampiran12. Diagram Alir Proses Produksi



13.



Lampiran 13. Catatan Hasil Produksi



14.



Lampiran 14. CatatanDistribusi/PenjualanProduk



15.



Lampiran 15. Surat PermohonanPersetujuanPenggunaanBahanBaru



16.



Lampiran 16. Form Daftar Periksa Audit Internal



17.



Lampiran17.RisalahKajiUlangManajemen



15



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 1. Kebijakan Halal



KEBIJAKAN HALAL [MIMIE COOKIES] Kami berkomitmen dan bertanggungjawabuntukmenghasilkanproduk halal secarakonsisten dan berkesinambungandenganmelakukantindakan: 1. Mematuhiperaturanperundanganterkaitjaminanproduk halal 2. Menggunakanbahan halal dan melaksanakan proses produk halal (PPH) sesuaidenganketentuan yang berlaku 3. Menyiapkansumberdayamanusia yang mendukungpelaksanaan PPH di perusahaan 4. Mensosialisasikan dan mengkomunikasikankebijakan halal pada seluruhpihakterkaituntukmemastikansemuapersonelmenjagaintegritas halal di perusahaan.



BANDAR LAMPUNG, 21 OKTOBER. 2021 PYNI PARWATI,



( ........................................................)



16



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 2. Poster SosialisasiKebijakan dan Edukasi Halal A. Poster Halal Haram



PENGERTIAN HALAL HARAM  Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal adalah wajib hukumnya bagi orang Islam.  Pengertian halal haram : (i) Halal adalah Boleh. (ii) Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dengan larangan yang tegas.  Contoh bahan haram : (i) Babi,termasuk seluruh bagian tubuhnya dan produk



turunannya (segar atau olahan), (ii) Khamr (minuman beralkohol), (iii) Hasil samping khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, (iv) Darah, (v) Bangkai, (vi) Bagian dari tubuh manusia, binatang buas, anjing.



B. Poster PraktekPenerapan SJPH



PRAKTEK PENERAPAN SJPH  Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih sebelum dan sesudah digunakan.  Menjaga kebersihan diri sebelum dan selama bekerja sehingga tidak mengotori produk yang dihasilkan.  Tidak boleh membawa produk tidak halal di area produksi.  Tidak boleh membawa/memelihara hewan peliharaan di area produksi.  Tidak boleh menggunakan peralatan produksi untuk kepentingan lain.  Menyimpan bahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.  Memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut produk halal dalam kondisi baik dan tidak digunakan untuk mengangkut produk lain yang diragukan kehalalannya.



17



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 3.Surat Keputusan Penetapan Tim Manajemen Halal dan/atauPenyelia Halal SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN TIM MANAJEMEN HALAL DAN/ATAU PENYELIA HALAL UntukmenerapkanSistemJaminanProduk dalamrangkamenjagakonsistensikehalalanproduk, Halal dan/atauPenyelia Halalsebagaiberikut :



No.



Nama



Halal denganiniditunjukTim



Jabatan



Posisi di Tim



1.



PYNI PARWATI



Pimpinanperusahaan



Ketua



2.



EDIA SUDARMAN



KARYAWAN



Anggota



3.



Anggota



4.



Anggota



5.



Anggota



dan Manajemen



Tanda Tangan



Tim Manajemen Halal dan/atauPenyelia Halal telahmembaca dan memahami Manual SJPH sertaakanmelaksanakandengansungguh-sungguhseluruhkriteria SJPH sebagaimanatertulisdalam manual SJPH ini. Demikiansuratpenetapaninidibuatuntukdilaksanakansebagaimanamestinya.



BANDAR LAMPUNG, 21 OKTOBER. 2021 PYNI PARWATI,



18



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 4. MateriPelatihan Internal A. Pengetahuan Halal Haram 1. Mengonsumsimakanan dan minuman yang halal adalahwajibhukumnyabagi orang



Islam. 2. Pengertian halal haram : (i) Halal adalah Boleh. (ii) Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dengan larangan yang tegas. 3. Contohbahanharam :(i) Babi,termasukseluruhbagiantubuhnya dan produkturunannya (segar atauolahan), (ii) Khamr (minuman beralkohol), (iii) Hasil samping khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, (iv) Darah, (v) Bangkai, (vi) Bagian dari tubuh manusia, binatangbuas, anjing. B. Pengetahuan Benda Najis 1. Pengertiannajis : (i) Menurutbahasaadalah “setiap yang kotor”, (ii) Menurutsyara’



adalahkotoran yang wajibdihindari setiapmuslimketikaterkenaolehnya.



dan



dibersihkan



oleh



2. Najisadatiga:



(1) Najismukhaffafah(najisringan), yaitu air senibayilakilakisebelumusiaduatahun yang hanyamengonsumsi ASI, (2) Najismughallazhah(najisberat), yaitunajisbabi, anjingatauturunankeduanya, dan (3) Najismutawassithah (najissedang), yaitunajiskotoranhewan, khamr (minumankeras)



3. Mutanajjisadalahbendasuci



yang terkenanajis, produkatauperalatanproduksi. mutanajjisdapatmenjadisucikembalisetelahdicucisecarasyar’i.



dapatberupabahan, Benda



4. Pencucianbendamutanajjispadat



yang terkenanajismutawassithahsecarasyar’iyaitudenganmengucurinyadengan air ataumencucinya di dalam air yang banyak (direndam) hinggahilang rasa, bau dan warnadaribahannajisnya.



5. Pencucianbendamutanajjispadat



yang terkenanajismughallazhahsecarasyar’iyaitudicuci tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan tanah atau bahan lain yang mempunyai kemampuan menghilangkan rasa, bau dan warna.



C. PengetahuanSertifikasi Halal 1. Sertifikat halal produk di Indonesia diterbitkan oleh Badan PenyelenggaraJaminanProduk Halal (BPJPH) berdasarkanKetetapan Halal dariMajelis Ulama Indonesia (MUI). 2. Perusahaan yang telahmendapatkansertifikat halal dari BPJPHharusmenjagakehalalanproduknyadengancaramenerapkanSistemJaminan Halal (SJPH).



19



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



3. Label halal tidakbolehdigunakan oleh perusahaanjikatidakmemilikisertifikat halal BPJPH. D. PenerapanSistemJaminan Halal (SJPH) 1. Inti daripenerapan SJPH adalahmembuatkebijakan halal, membentuktimmanajemen halal dan melaksanakandengansungguh-sungguhsemuaproseduroperasional yang tercantumdalam Manual SJPH. 2. Kebijakan halal adalahkomitmenperusahaanuntukmenghasilkanproduk halal, denganhanyamenggunakanbahan yang telahdisetujui oleh BPJPH dan LPH sertadiproduksidenganmenggunakanperalatan yang bebasdarinajis. 3. Bahan yang telahdisetujui oleh BPJPH dan LPHtercantumdalam Daftar Bahan Halal. 4. Membelibahandengannama/merek dan produsensesuaidengan yang tercantumdalam Daftar Bahan Halal. 5. Jika akanmenggunakanbahanbaru di luar Daftar BahanHalal (termasukbahan lama denganprodusenbaru), akanmemintapersetujuanpenggunaanbahantersebutke BPJPH dan LPH. 6. Memeriksa label bahan pada setiappembelianbahanataupenerimaanbahanuntukmemastikankesesuaiannamabaha n, namaprodusen dan negara produsendengan yang tercantumdalamDaftar Bahan Halal. Bahan yang bolehdigunakanhanyabahan yang namanya, namaprodusen dan negara produsennyasesuaidengan Daftar Bahan Halal. 7. Dalam proses produksihanyamenggunakanbahandengannama/merek dan produsenseperti yang tercantumdalamDaftar Bahan Halal. 8. Menjagasemuafasilitasproduksi dan peralatandalamkeadaanbersih (bebasdarinajis) sebelum dan sesudahdigunakan. 9. Setiappekerjamenjagakebersihandirisebelum dan selamabekerjasehinggatidakmengotoriproduk yang dihasilkan. 10. Setiappekerjatidakbolehmembawaproduktidak halal di area produksi. 11. Setiappekerjatidakbolehmembawa/memeliharahewanpeliharaan di area produksi. 12. Setiappekerjatidakbolehmenggunakanperalatanproduksiuntukkepentinganlain, misalnyauntukmemasakkaryawanataumenyimpanproduktidak halal milikkaryawan. 13. Menyimpanbahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganyasupayaterhindardarinajis. 14. Memastikankendaraan yang digunakanuntukmengangkutproduk halal dalamkondisibaik dan tidakdigunakanuntukmengangkutproduk lain yang diragukankehalalannya. 15. Mendaftarkansetiapadaprodukbarudenganmerek yang samauntukdisertifikasi halal sebelumdipasarkan. 16. Mendaftarkansetiapadapenambahanfasilitasproduksibaruuntukdisertifikasi halal.



20



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



E. Evaluasipelatihan internal ContohSoalPelatihan Internal 1. Contohbahan haram yaitu … 2. Dalam proses produk halal hanyamenggunakanbahandengannama/merek dan produsenseperti yang tercantumdalam … 3. Jika akanmenggunakanbahanbaru di luar Daftar BahanHalal (termasukbahan lama denganprodusenbaru), akanmemintapersetujuanpenggunaanbahantersebutke … 4. Pada proses produksi, semuafasilitasproduksi dan peralatanharusdalamkeadaan … 5. Audit internal dilakukan minimal … kali dalamsetahun. Catatan: soalinidiberikankepadaseluruhpesertapelatihan dan dinilai oleh trainer. Trainer bolehmenggantisoalsesuaidenganmateripelatihan yang disampaikan.



21



Lampiran5. Daftar Bahan Halal



DAFTAR BAHAN (MIMIE COOKIES )



No



Nama dan Merek



Jenis Bahan *)



Produsen



Negara



(Diisi Nomor)



(Diisi Nama Bahan dan Merek)



(Diisi bahan baku/ bahan tambahan / bahan penolong)



(Diisi Nama Produsen)



(Diisi Negara Asal)



Supplier



Lembaga Penerbit Sertifikat Halal



Nomor Sertifikat Halal



Masa Berlaku Sertifikat Halal



Dokumen Pendukung



(Diisi Supplier)



(Diisi Lembaga Penerbit)



(Diisi Nomor Serifikat Halal)



(Diisi Masa Berlaku)



(Diisi Sertifikat Halalatauketeranganpositif list)



1 2 3 4 dst. *) bahanbaku/ bahantambahan / bahanpenolong



Ditetapkan di (Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(PYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI)



Lampiran6. Daftar Bahan yang Digunakan pada SetiapProduk Daftar Bahan yang Digunakan pada SetiapProduk No.



Nama Bahan



1



Nama Produk 1



2



3



Bahan A















2



Bahan B







3



Bahan C







4



Bahan D



5



Bahan E







6



Bahan F







7



Bahan G



8



Bahan H



9



Bahan I



10



Bahan J



dst



dst











































































dst



















7







1. Nama Produk X, 2. Nama Produk Y 3. Nama produk Z, dst



√ √







6







√ √



5



√ √







4



Keterangan



√ √



Ditetapkan di (Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



SETUJU DAN BENAR



SETUJU DAN BENAR



(PYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI )



Lampiran 7. Catatan Pembelian Bahan



CATATAN PEMBELIAN BAHAN



No



NamaBahan – Merk Bahan



Jumlah



WaktuPembelian



Penanggung Jawab



(Nomor)



(Nama Bahan – Merk Bahan)



(Jumlah yang digunakan)



(Tanggal Pembelian)



(Tanda Tangan Penanggung Jawab Pembelian)



1 2 3 4 5 dst. (Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



SETUJU DAN BENAR



SETUJU DAN BENAR



(NaPYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI)



0



Lampiran 8. Form PemeriksaanBahan



FORM PEMERIKSAAN BAHAN



No.



Tanggaldatang/ tanggalbeli



Nama/Merk/Kode Bahan



Nama & Lokasi Produsen



Sesuai/TidakSesuai



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun)



Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(PYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI)



0



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 9.Surat Pernyataan Bebas Babi SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawahini: Nama



: (PYNI PARWATI)



Jabatan



: (PEMILK / PEMIMPIN PERUSAHAAN )



No. KTP



: (1871074809700005)



Perusahaan : (MIMIE COOKIES) Menyatakanbahwaperusahaan kami tidak menggunakan memproduksiproduk yang mengandungbabi dan danbahanberbahaya.



bahan, fasilitas, dan turunannya, najis,



Demikiansuratpernyataaninidibuatdengansebenarbenarnyauntukdapatdigunakansebagaimanamestinya.



BANDAR LAMPUNG,21 OKTOBER 2021 Pemilik Usaha, Tanda tangan + Materai Rp 10.000,-



(PYNI PARWATI)



1



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 10. Layout/Denah Ruang Produksi LAYOUT/DENAH RUANG PRODUKSI



Gambar Denah Ruang Produksi



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(PYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI)



2



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 11. CatatanPenyimpananBahan dan Produk CATATAN PENYIMPANAN BAHAN DAN PRODUK No



Nama Bahan



Nama Produk



Merek dan Produsen



Tanggal Masuk



Keluar



Jumlah



Penanggung Jawab



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



dst.



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



3



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



(PYNI PARWATI)



(PYNI PARWATI)



Lampiran12. Diagram Alir Proses Produksi DIAGRAM ALIR PROSES PRODUKSI



Diagram Alir Proses Produksi



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(Nama Pemilik Usaha)



(Nama Penyelia Halal)



4



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 13. Catatan Hasil Produksi



CATATAN HASIL PRODUKSI No



Tanggal



NamaProduk/Varian /Merek



Jumlah



Keterangan



1



tgl/bln/thn



nama/varian/merek



kuantitas



Kode Produksi / Expired date



2



3



4



5



6



7



8



9



10



dst.



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(Nama Pemilik Usaha)



(Nama Penyelia Halal) 5



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 14. CatatanDistribusi/PenjualanProduk CATATAN DISTRIBUSI/PENJUALAN PRODUK. No



Tanggal



Nama Produk/ Varian/Merek



Jumlah



Tujuan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 dst



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(Nama Pemilik Usaha)



(Nama Penyelia Halal)



6



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 15. Surat PermohonanPersetujuanPenggunaanBahanBaru



[Kop surat perusahaan] Kepada : Kepala BPJPH dan Kepala LPH (Isi Nama LPH) Perihal :PermohonanPersetujuanPenggunaanBahanBaru Lampiran : Merujuk pada persyaratan dan ketentuansertifikasi halal, denganini[Nama Perusahaan]mengajukanpermohonanpersetujuanpenggunanaanbahanbaru, yaitu: 1.



2.



NamaBahan



:



Merek



:



Produsen – Asal negara



:



Nomor SH – Masa berlaku SH



:



NamaBahan



:



Merek



:



Produsen – Asal negara



:



Nomor SH – Masa berlaku SH



:



dst. Sebagaibahanpertimbangan, kami spesifikasibahan, diagram alir).



lampirkan



dokumenpendukungbahan



(sertifikat



halal,



Demikianpermohonan ini disampaikan, atasperhatian dan bantuannya, disampaikanterimakasih. (Tempat), (TanggalBulanTahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(Nama Pemilik Usaha)



(Nama Penyelia Halal)



7



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran 16. FormDaftar Periksa Audit Internal



KRITERIA SJPH



1



Bukti Pemenuhan (diisi oleh auditi)



Hasil Penilaian (diisi oleh auditor) Ya (1)



Tidak (0)



Keterangan



KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB Kebijakan Halal Apakah kebijakan halal telah ditetapkan ? Apakah kebijakan halal telah disosialisasikan ? Apakah ada bukti sosialisasi kebijakan halal ? Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan Tugas dan Tanggung Jawab Apakah penyelia halal telah ditetapkan ? Apakah penyelia halal sudah melakukan pelatihan eksternal ? Apakah penyelia halal sudah diregistrasi kepada BPJPH? Apakah tugas penyelia halal sudah ditulis ? Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan PembinaanSumberDayaManusia Apakah ada kegiatan pelatihan yang terjadwal/setidaknya dua tahun sekali ? Apakah ada bukti pelaksanaan pelatihan ? Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan



2



BAHAN SumberBahan, daftar Bahan Apakah Menggunakan seluruh jenis bahan halal dan tidak menggunakan bahan yang 8



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



KRITERIA SJPH



Bukti Pemenuhan (diisi oleh auditi)



Hasil Penilaian (diisi oleh auditor) Ya (1)



Tidak (0)



Keterangan



bersumber dari bahan tidak halal serta tidak menggunakan bahan yang berasal dari bahan yang mengandung najis dan/atau berbahaya sesuai ketetapan Alqur’an, Hadits, dan Fatwa Ulama ? Apakah Menggunakan bahan yang memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku ? Apakah tersedia daftar bahan ? Apakah membeli dan menggunakan bahan dengan nama/merk dan produsen sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan yang disetujui oleh BPJPH dan LPH? Apakah Memelihara buktipembelian (nota/kuitansi) dan contoh label kemasan (jikaada) selama masa berlaku sertifikat halal, kecualiuntukbahan yang jarangdibelimakadisimpanbuktipem belianterakhir ? Apakah tersedia Catatan pembelian bahan ? Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan DokumenPendukungBahan Apakah Menyediakan dokumen pendukung bahan yang dibutuhkan dalam rangka sertifikasi halal ? Apakah Melakukan pemantauan dan pemeliharaan dokumen pendukung bahan yang mencakup masa berlaku dan validitasnya ? Apakah Menyediakan dokumen pendukung yang berupa Surat pernyataan fasilitas produksi yang bebas dari babi (statementofporkfreefacility) yang dikeluarkan oleh produsenbahan, bukan dari distributor/supplier ? Dapat ditambah pertanyaan sesuai kebutuhan



9



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



KRITERIA SJPH



3



Bukti Pemenuhan (diisi oleh auditi)



Hasil Penilaian (diisi oleh auditor) Ya (1)



Tidak (0)



Keterangan



Proses Produk Halal Lokasi, Tempat dan Alat Apakah Menetapkanlokasi proses produk halal yang menjadiruanglingkupsertifikasiadala hberlokasi (DIISI ALAMAT PRODUKSI) dan telahdipastikanjauhdaripeternakanb abiataukegiatanpengolahannya, untukmencegahterjadinyakontamin asimelaluikaryawan dan peralatan ? Apakah Merancangtempatproduksiuntukme mfasilitasi proses pembersihan dan pengawasan yang tepatsertamemastikanlokasi dan tempat proses produk halal tetapbersih dan higienis, bebasdarinajis, hewanpeliharaan, hewan liar, dan daribahantidakhalal ? Apakah Memisahkantempat dan alat yang digunakanuntuk proses produk yang halal dan tidak halal ? Apakah Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan melalui pencucian di tempat/fasilitas yang terpisah dengan memakai bahan pencuci yang bukan berasal dari bahan tidak halal atau najis serta melakukan verifikasi hasil pencucian untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor ? Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan Peralatan dan Perangkat Apakah Memisahkan peralatan dan perangkat yang digunakan untuk proses produk yang halal dan tidak halal ?



10



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



KRITERIA SJPH



Bukti Pemenuhan (diisi oleh auditi)



Hasil Penilaian (diisi oleh auditor) Ya (1)



Tidak (0)



Keterangan



Apakah Menjaga dan memastikan alat proses produk halal tetap bersih dan higienis, bebas dari najis, dan bahan tidak halal ? Apakah Menggunakan peralatan, perangkat, dan mesin yang bersentuhan langsung dengan proses produk halal tidak terbuat dari bahan tidak halal serta memastikan penggunaan bahan perawatan dan alat penolongnya tidak terbuat dari bahan tidak halal ? Apakah Menggunakan peralatan untuk pengambilan sampel tidak bergantian antara bahan dan/atau produk halal dan tidak halal ? Apakah Melengkapi dokumen fasilitas produksi untuk produk yang disertifikasi halal apabila fasilitas produksi digunakan juga untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi halal dari bahan yang tidak mengandung bahan tidak halal ? Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan Prosedur PPH Apakah Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur PPH ? Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan Produk 4



Apakah Produk yang disertifikasi halal adalahproduk yang didaftarkanke BPJPH dan disepakati oleh Lembaga Pemeriksa Halal? Apakah Menghasilkanprodukdaribahan halal dan diprosesdengancarasesuaipersyara tan ? Apakah Fasilitas yang digunakan dan produk yang 11



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



KRITERIA SJPH



Bukti Pemenuhan (diisi oleh auditi)



Hasil Penilaian (diisi oleh auditor) Ya (1)



Tidak (0)



Keterangan



dihasilkantidakbercampurdengan proses produksi dan produk yang tidak halal/tidakdidaftarkepada BPJPH ? Apakah Produk yang dihasilkantidakmengandungnama, bentuk, dan karakteristik/profilsensori yang mengarahkepadaproduk haram dan/atauproduk yang dinyatakantidak halal berdasarkanketetapan Fatwa ? Apakah Menghasilkanprodukataubahan yang amanuntukdikonsumsi ? Apakah Pelaksanaan proses pengemasanprodukdilakukandenga nmemperhatikanmenggunakan yang bersih dan bebasnajis, sertadesainkemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambarkemasanproduktidakmenye satkan dan tidakmengarahkepadasesuatu yang diharamkan, sertapenyantuman logo halal hanyauntukkemasanproduk yang disertifikasi ? Jika terdapatpenambahan dan/ataupengembanganprodukdilu ar yang telahdidaftarkansertifikasi halal, harusdilaporkankepada BPJPH. Apakah Menjaminketertelusurankehalalanpr oduk, bahwaprodukberasaldaribahan yang memenuhikriteriabahan, kriteriapenggunaanbahanbaru dan diproduksi di fasilitas yang memenuhikriteriafasilitas (misalcatatanpembelianbahan, catatanproduksi, dan catatanpenjualan) ? Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan 5



Pemantauan dan Evaluasi



12



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



KRITERIA SJPH



Bukti Pemenuhan (diisi oleh auditi)



Hasil Penilaian (diisi oleh auditor) Ya (1)



Tidak (0)



Keterangan



Apakah Melakukanpemantauan dan evaluasimenggunakanprosedur audit internal dan kajiulangmanajemen ? Apakah Melakukan audit internal minimal setiapsatutahunsekaliuntukmemant aupenerapan SJPH ? Apakah Melakukankajiulangmanajemenseti apsatutahunsekaliuntukmengevalu asipenerapan SJPH ? Apakah Memiliki dan memeliharabuktipelaksanaan audit internal dan kajiulangmanajemen ? Apakah Jika dalam audit internal ditemukanketidaksesuaianpelaksan aan SJPH di pelakuusahadengankriteria SJPH dan persyaratansertifikasi (kebijakan dan prosedur), makaakansegeradilakukantindakan perbaikan ? Apakah Melaporkanhasil audit internal dan kajiulangmanajemenkepada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal ? Dapat ditambahkan pertanyaan sesuai kebutuhan



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(Nama Pemilik Usaha)



(Nama Penyelia Halal)



13



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



Lampiran17.RisalahKajiUlangManajemen



RISALAH KAJI ULANG MANAJEMEN No.



Materi



1



Komitmen Dan Manajemen



2 3 4 5



Bahan Proses Produk Halal Produk Pemantauan Dan Evaluasi



Hasil pembahasan Tulis hasil pembahasan keputusan yang ditetapkan



yang



dilakukan/



(Tempat), (Tanggal/Bulan/Tahun) Pemilik Usaha



Penyelia Halal



ttd



ttd



(Nama Pemilik Usaha)



(Nama Penyelia Halal)



14



MANUAL SJPH (MIMIE



COOKIES)



15