Ham Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAK ASASI AMNUSIA DALAM ISLAM TUGAS HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA



DI SUSUN OLEH: WAHYUDI : 04020180854 C1



Dosen : Dr. Andi Baharuddin SH.,MH



UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA FAKULTAS HUKUM MAKASSAR 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam Islam pada mata kuliah Hukum dan hak Asasi Manusia tepat pada waktunya. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.



Makassar, 30 Desember 2020 Penulis,



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................................i DAFTAR ISI ........................................................................................................................ii 1. Pengertian HAM ................................................................................................1



dalam



....



Islam



2. Rumusan HAM Islam...................................................................................................1



dalam



3. Upaya Pemecahan ..........................................................................................6



HAM



Masalah



4. HAM dan Umat Islam Indonesia ...........................................................................................9 KESIMPULAN DAN ..............................................................................................12 DAFTAR .............................................................................................................13



SARAN



PUSTAKA



ii 1.



Pengertian HAM dalam Islam Untuk memahami konsep dan hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang HAM. Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan (Haqq al- Insânî al-Asâsî atau juga disebut Haqq al-Insânî adDarûrî), yang terdiri terdiri atas tiga kata, yaitu: a. kata hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan merupakan sesuatu yang harus diperoleh. b. kata manusia (al-insân) artinya: makhluk yang berakal budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum. c. asasi (asâsî) artinya: bersifat dasar atau pokok. Secara terminologis, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darûriyyât) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan mengancam eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi akal pikiran, serta eksistensi agama. 6 Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Oleh sebab itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus disertai dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban Asasi Manusia), dan TAM (Tanggung jawab Asasi Manusia), dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikat dari HAM itu adalah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Kesemuanya ini (HAM, KAM, dan TAM) merupakan nikmat dan anugerah sekaligus sebagai amanah yang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan pengadilan ilahi Allah SWT Rabbul `alamin.



2.



Rumusan HAM dalam Islam



Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat)yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam 1 adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?"Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim). Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang burukburuk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267). a) Hak-hak alamiah Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195). 



Hak Hidup Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan."(Keduanya HR. Bukhari).







Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99). Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin



pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah 2 untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256). Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7). 



Hak Bekerja Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).



b) Hak hidup Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah : 



Hak Pemilikan Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan



sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."(QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam 3 perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah). Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan. 



Hak Berkeluarga Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orangorang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu. Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masingmasing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228).







Hak Keamanan Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia,



setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri."(Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah. 4 Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah). Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6). 



Hak Keadilan Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148). Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.







Hak Saling Membela dan Mendukung



Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap 5 mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari). 



3.



Hak Keadilan dan Persamaan Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara. Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."



Upaya Pemecahan Masalah HAM Persoalan HAM saat ini muncul kepermukaan dengan menyita perhatian umat manusia. Kaum buruk menuntut hak-haknya, para tenaga kerja wanita menuntut hakhaknya pula dan rakyat pun menuntut hak-hak demokrasinya. Jika dipahami kata `hak' tidak bisa dibicarakan terpisah dari kewajiban, karena tidak akan ada hak tanpa kewajiban. Keduanya berjalan seimbang, dan keseimbangan inilah yang mewujud- kan keadilan. Salah satu prinsip Islam, menyebutkan bahwa semua kita adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungj awaban atas kepemirnpinan-nya. Pemimpin bertanggung jawab berlaku adil yaitu menjamin bahwa apa dan siapapun yang dipimpinnya akan mendapat semua haknya tanpa terkecuali. Dan karena semua orang adalah pemimpin, maka



kewajiban menjamin hak-hak siapa saja. Dan ini adalah ajaran dasar tentang hak asasi manusia dan makhluk lainnya. 9 6 Kemudian dalam prinsip al-amru bil ma'ruf wan nahyu ' anil munkar, jelas tergambar bahwa dalam rangka hidup berbangsa dan bernegara, tiap-tiap warga negara mempunyai hak untuk mendukung yang baik dan melakukan sosial kontrol terhadap yang tidak baik. Dalam hal ini tergambar bahwa Islam memerintah-kan umatnya untuk beriman, melarang keja-hatan dan memerintahkan kebajikan. Dengan memerintahkan kewajiban ini, Islam dapat menjadikan masya-rakat waspada terhadap negara atau kekuasaan asasi manusia dan makhluk lainnya. 9 Kemudian dalam prinsip al-amru bil ma'ruf wan nahyu ' anil munkar, jelas tergambar bahwa dalam rangka hidup berbangsa dan bernegara, tiap-tiap warga negara mempunyai hak untuk mendukung yang baik dan melakukan sosial kontrol terhadap yang tidak baik. Dalam hal ini tergambar bahwa Islam memerintah-kan umatnya untuk beriman, melarang keja-hatan dan memerintahkan kebajikan. Dengan memerintahkan kewajiban ini, Islam dapat menjadikan masya-rakat waspada terhadap negara atau kekuasaan yang melanggar batasan. Pemikiran filsafat telah banyak memberi petunjuk kepada manusia ten-tang bagaimana hubungan sese-orang dengan orang lain, antara seorang warga negara dengan pe-merintah dan sebalik-nya. Akan tetapi dalam praktek kehidupan sehari hari sering terjadi perbedaan dan bahkan pertentangan dengan ajaran-ajaran filsafatnya sendiri. Dalam situasi ini, diperlukan jaminan hukum. Hak-hak seorang warga negara terhadap negaranya harus dijamin secara timbal balik. Dan diberikan persamaan hak untuk membicarakan masalah-masalah bersama. Tidak ada hak monopoli bagi suatu golongan dalam menangani masalah-masalah bersama. Bahkan hal ini hams juga meliputi hak-hak untuk berpartisipasi. Karena dengan member-lakukan hak berpartisipasi itu akan lebih mendekatkan orang kepada tanggung jawabnya terhadap kehidup-an bersama. Jika dilihat dari hasil deklarasi HAM Islam sedunia, dimana deklarasi ini berdasarkan kitab Al-Qur'an dan Hadits. Sangatlah tepat jika hal ini dijadikan upaya pemecahan masalah, yang sampai saat ini masih dirasakan umat manusia. Dalam deklarasi HAM tersebut, terdapat komitmen bersama untuk menegakkan HAM, yaitu meliputi 



Hak hidup







Hak Kemerdekaan







Hak persamaan dan larangan terhadap adanya diskriminasi yang t idak terizinkan.







Hak mendapatkan keadilan







Hak mendapatkan proses hukum yang adil







Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.







Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan.







Hak untuk mendapatkan perlindungan atau kehormatan dan nama baik. 7







Hak untuk memperoleh suaka







Hak-hak yang minoritas.







Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan dan urusan- urusan publik.







Hak kebebasan percaya, berfikir dan berbicara.







Hak kebebasan beragama.







Hak berserikat bebas.







Susunan ekonomi dan hak berkembang darinya.







Hak memperoleh perlindungan atas harta benda. 17. Status dan martabat pekerja dan buruh.







Hak membentuk suatu keluarga dan masalah-masalahnya.







Hak-hak wanita yang sudah menikah.







Hak mendapatkan pendidikan.







Hak menikmati keleluasaan pribadi.







Hak mendapatkan kebebasan ber pindah dan bertempat tinggal.



Berdasarkan deklarasi HAM diatas, dipahami bahwa HAM dalam Islam bertujuan mengarahkan. Martabat dan kehormatan bagi umat manusia, serta dicanangkan untuk menghapus segala penindasan dan tidak adilan. Olehnya itu upaya pe-mahaman (interpretasi) yang baik terhadap nilai-nilai persamaan dan keadilan dalam Al-Qur'an maupun hadits, perlu ditingkatkan bahwa diaplikasikan dalam situasi sekarang.







Dalam hal ini terdapat beberapa usaha perlindungan dalam Islam terhadap pelaksanaan HAM yaitu Adanya konsep kedaulatan Allah, dimana umat Islam ataupun seluruh umat manusia dianggap sebagai warga negara dari sang penguasa yang sebenarnya. Tak ada seorang pun yang mempunyai superioritas diatas lainnya. Manusia dilarang melakukan tindakan pelanggaran HAM.







Manusia diangggap sebagai Khali-fah, dimana dengan amanah ke-khalifahan manusia harus melakukan aktifitasnya sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.







Adanya konsep kesucian hak-hak manusia karena Al—Qur'an menyata-kan bahwa barang siapa membunuh seorang anak manusia, maka seakan- akan is telah membunuh seluruh manusia.







Pendidikan masyarakat yakni dengan mengadakan pendidikan masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajibannya. Dan pendidikan meru-pakan jaminan yang nyata terhadap HAM.



Dengan melihat uraian di atas, bahwa dengan melaksanakan ajaran Islam tentnag HAM, maka segala upaya yang merugikan akan lenyap bahkan melanggar HAM tidak akan pernah terjadi.



8 4.



HAM dan Umat Islam Indonesia Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara. Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan-kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya. Karena itu, melihat umat Islam Indonesia harus dipisahkan dari kebijakan-kebijakan pemerintahnya. Jika ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, maka tidak otomatis oleh umat Islam. Jika ada kekerasan dilakukan oleh oknum umat Islam, tidak otomatis oleh Islam. Pemisahan ini perlu agar segala hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dianggap sebagai ajaran Islam itu sendiri.



Sikap umat Islam Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM sudah final dan konklusif. Perbedaannya terletak pada aspek rincian dan metode implementasi. Karena itu, kerjasama dan dialog tentang bagaimana menegakkan HAM terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek- aspek spesifik dari masing-masing konsep ajaran agama. Ormas-ormas Islam adalah representasi dari umat Islam Indonesia. Dalam sejarah HAM, umat Islam justru menjadi korban pelanggaran HAM oleh negara (rejim politik tertentu). Tragedi G 30 S, Peristiwa Tanjung Periuk, dan lain-lainnya adalah contoh pelanggaran HAM yang meminta korban umat Islam. Dengan demikian, selama ini umat Islam Indonesia tetap konsisten membela tegaknya HAM dan bahkan sangat kritis terhadap semua bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh negara ataupun oleh oknum umat Islam. Karena itu, menilai apakah Islam di Indonesia bagian dari penegakan HAM harus dilihat dari sikap resmi ormas-ormas Islamnya. Bukan oleh sikap pribadi-pribadi Muslim atau kebijakan-kebijakan peme- rintah. Dari perspektif ini hubungan antara umat Islam Indonesia dengan prinsip-prinsip HAM adalah paralel dan bukan antagonistis. Di sini, fakta HAM tengah mengalami anti-klimaks di Timur Tengah melalui serangan membabi buta militer Israel atas komunitas Gaza. Kini korban-korban konflik Israel-Palestina yang jumlahnya ribuan jiwa dan terus meningkat (termasuk anak-anak, wanita, dan orang tua) menyuguhkan belum pulihnya tragedi kemanusiaan di zaman modern.



9 Kerjasama global yang selama ini terjalin baik dalam menyelesaikan masalah HAM seperti ternoda dan kehilangan maknanya. Agama-agama harus menjadi spirit perdamaian dan spirit penegakan HAM tanpa batas sehingga menjadi topangan kuat bagi terjalinnya kehidupan manusia yang terlindungi secara HAM. Dalam kasus Indonesia, masih ada beberapa tantangan dalam penegakan HAM, yaitu :  Belum terciptanya sistem pemerintahan yang memiliki komitmen ku- at terhadap upaya penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh kon- stitusi.  Masih lemahnya kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penega- kan HAM.22



Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk penegakan HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan :







Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, terma- suk di dalmnya ratifikasi berbagai instrument HAM internasional.  Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi non- pemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).  Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.  Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.23 Adapun penegakan HAM melalui penindakan antara lain di lakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut.  Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.  Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.  Investigasi, yaitu pencairan data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga dapat melakukan investigasi secara independen.



 



10 Penyelesain perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsi- liasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradi- lan di pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida (menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis.dan kelompok agama dengan cara-cara tertentu} dan kejahatan terhadap kemanusiaan (serangan yang meluas dan sistematik yang di tujukan secara langsung kepada penduduk sipil). 24



Dari penjelasan di atas dapat diambil pemahaman bahwa posisi umat Islam Indonesia terkait HAM adalah mengikuti perundang-undangan negara. Namun demikian bisa dilihat bahwa aturan dalam perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga menghadapi kenyataan ini umat Islam seharusnya tidak terlalu mempersoalkan tapi yang terpenting adalah bagaimana umat Islam itu betul-betul menjunjung nilai-nilai HAM. Dalam hal ini lebih mengedepankan pelaksanaan atau implementasi nilai-nilai HAM sehingga terjadi kehidupan yang harmonis, aman dan kehidupan yang jauh dari kekerasan, pemaksaan kehendak dan perampasan hak dalam kehidupan bernegara.



11



KESIMPULAN DAN SARAN a) Kesimpulan Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrati yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya. Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsipprinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard (garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.



b) Saran Semoga pemerintahan Indonesia dapat menegakkan HAM di Indonesia dengan lebih baik



12



DAFTAR PUSTAKA https://tajuklombok.com/berita/detail/konsep-ham-dalam-islam http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/2386/1800#:~:text=Secara%20te https://media.neliti.com/media/publications/240340-hak-asasi-manusia-ham-dalam-islamc8066bfe.pdf https://www.researchgate.net/publication/332560486_HAM_DALAM_PERSPEKTIF_ISLA M/fulltext/5cbdbd244585156cd7a93993/HAM-DALAM-PERSPEKTIF-ISLAM.pdf? origin=publication_detail



13