Kelompok 5 Tema Humaniora Hukum HAM Dan Demokrasi Dalam Islam [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Intan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Agama Islam Dan Iptek Dosen Pengampu



: Andy Putra Wijaya, M.S.I



Di susun oleh: Pryma Ersa Prawesti 1610104032



Siti Nurhajah



1610104034



Zellika Priandita P



Intan Wahyu N



1610104039



1610104033



Dara Violetta Ariza 1610104038



Wiwin Setyaningsih 1610104042



Asia Novita



1610104040



Wahyu Setyaningrum 1610104043



Rahma Salsabella



1610104035



Shera Triandani



1610104044



Rahma Suci Ladya



1610104036



Mayang Nurma



1610104045



Rika Gustin A.D.P



1610104037



PROGRAM SARJANA PROGRAM KEBIDANAN FALKUTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ‘AISYIYAH YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2017/2018



Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Makalah yang berjudul “HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM” ini tepat pada waktunya. Sehingga kami dapat memenuhi tugas mata kuliah Islam Dan IPTEK. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan guna kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pembaca pada umumnya. Sehingga informasi yang ada dalam makalah ini menjadi bermanfaat, karena tidak ada gunanya suatu ilmu itu jika tidak bermanfaat untuk orang lain yang memerlukannya.



Yogyakarta, 19 Mei 2018



Penyusun



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...............................................................................................................i DAFTAR ISI ........................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................ 4 A. Latar Belakang.............................................................................................................. 4 B. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 4 C. Tujuan Penelitian .......................................................................................................... 4 D. Manfaat Penelitian ........................................................................................................ 4 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................ 33 A. B. C. D. E. F. G.



Pengertian Hukum islam .............................................................................................. 5 Ruang Lingkup Hukum islam ...................................................................................... 5 Tujuan hukum islam ..................................................................................................... 6 Sumber hukum islam .................................................................................................... 6 Fungsi hukum islam ..................................................................................................... 7 Demokrasi dalam islam ................................................................................................ 8 HAM dalam islam ....................................................................................................... 8



BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 11 A. Kesimpulan ................................................................................................................. 11 B. Saran ........................................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 12



3



BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Hukum islam? 2. Ruang Lingkup Hukum islam? 3. Apa Tujuan hukum islam? 4. Apa Sumber hukum islam? 5. Apa Fungsi hukum islam? 6. Bagaimana demokrasi dalam islam? 7. Bagaimana HAM dalam islam? C. Tujuan Makalah Penulisan makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kita tentang hukum, demokrasi dalam HAM, dan demokrasi dalam Islam, serta untuk menyelesaikan tugas agama yang telah diberikan kepada setiap kelompok. D. Manfaat Dapat mengetahui pandangan islam dalam hal Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi



4



BAB II PEMBAHASAN A. HUKUM ISLAM 1. Pengertian Hukum hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya1 2. Ruang Lingkup Hukum Islam2 a. Ibadah (mahdhah) Adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. b. Muamalah (ghairu mahdhah) Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia. 3. Bagian - Bagian Hukum Islam a. Munakahat Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya. b.



Wirasah Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.



c.



Muamalat Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.



d.



Jinayat



1



Imron, Ali. 2008. Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Studi Tentang Konsepsi TaklifdanMas`Uliyyat Dalam Legislasi Hukum). Semarang: Disertasi



2



ibid



5



Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. e.



Al-ahkam as-sulthaniyah Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.



f.



Siyar Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain



g.



Mukhassamat Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum peronrangan 2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan) 3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha) 4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara) 5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional) 6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)



3. Tujuan Hukum Islam3 a. Memelihara agama Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya b. Memelihara jiwa Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai



3



Wardi Muslich, Ahmad, Drs, H. 2004. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafik. 6



sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33) c. Memelihara akal Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90) d. Memelihara keturunan Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23) e. Memlihara harta Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini). 4. Sumber Hukum Islam4 a. Al Quran b. Sunah atau hadits Rasul c. Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’) d. Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum. 5. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Masyarakat a. Fungsi ibadah Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: "Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu". Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya. b. Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran. c. Fungsi zawajir (penjeraan) Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan. d. Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat) 4



ibid



7



Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social. B. DEMOKRASI



DALAM



ISLAM



Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad). Seperti banyak konsep dalam tradisi politik Barat, istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana Muslim dewasa ini. Namun, lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan 5 menyangkut demokratisasi dikalangan masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah khalifah Allah di bumi. Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam surat Al-syura ayat 3 : “Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”.(QS Asy-Syura : 38).6 C. HAM DALAM ISLAM 1. Pengertian Hak Asasi Manusia7 Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia semenjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia yang harus mendapat perlindungan. Istilah HAM menurut TolchachMansoer mulai populer 5



6



7



Saifullah. 2011. Islam Dan Demokrasi:Respon Umat Islam Indonesia Terhadap Demokrasi. Banda Aceh: Jurnal Shamrahayu, Madya. 2015. Demokrasi Dalam Islam. Diakses www.ikim.gov.my/index.php/2015/10/05/demokrasi-dalam-islam/ pada 20 mei 2018



di



Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan PengembanganBahasa (2009). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Ed. VI. Cet. III. 8



sejak lahirnya Declarationof Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Walaupun ide HAM sudah timbul pada abad ke 17 dan ke 18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu. Ide hak asasi manusia juga terdapat dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. 2. Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declarationof Human Rights diungkap dalam berbagai ayat antara lain89 a. Martabat manusia Q.S Al Isra’ (17) ayat 70. Artinya : “ Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan…” Q.S Al Maidah (5) ayat 32. Artinya : “ …Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…” b. Persamaan



Pada dasarnya semua manusia sama, karena semuanya adalah hamba Allah. Hanya satu ukuran yang dapat membuat seseorang lebih tinggi derajatnya dari yang lain, yakni ketaqwaannya. Q.S Al Hujurat (49) ayat 13. Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwadiantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” c. Kebebasan menyatakan pendapat10 Al Qur’an memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran mereka terutama untuk menyatakan pendapat mereka yang benar. Perintah ini secara khusus ditujukan kepada manusia yang beriman agar berani menyatakan kebenaran. Agama Islam sangat menghargai akal pikiran. Oleh 8



Malaka, Z. (2009). Ham dan Demokrasi dalam Dunia Islam. Al-Qanun, 12(2), 360–384.



9



10



Damhuri, Elda. 2018. Islam, Demokrasi dan m.republika.co.id/amp_version/p21kf5440. Pada 20 Mei 2018



Pemilu.



Diakses



Malaka, Z. (2009). Ham dan Demokrasi dalam Dunia Islam. Al-Qanun, 12(2), 360–384.



9



di



karena itu, setiap manusia sesuai dengan martabat dan fitrahnya sebagai makhluk yang berfikir mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas, asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat dipertanggungjawabkan. Q.S Ali Imran (3) ayat 110. Artinya : “...Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…” d. Hak jaminan sosial Di dalam Al Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut antara lain adalah kehidupan fakir miskin harus diperhatikan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang punya. Kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar di antara orang-orang yang kaya saja. Seperti dinyatakan Allah dalam Al Qur’an surat Az-Zariyat (51) ayat 19.Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” Q.S Al Ma’arij (70) ayat 24. Artinya : “ Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.”



10



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Secara umum hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk kemaslahatan hidup umat manusia. 2. Sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas 3. Tujuan hukum islam (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam. 4. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. 5. Demokrasi dalam islam dalam musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad). B. SARAN Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut 1. Sebagai umat Islam hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini mengatur berbagai kehidupan umat manusia untuk mencapai kemaslahatan. 2. Setiap manusia hendaknya menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena hak ini sebagai dasar yang melekat pada diri tiap manusia. 3. Dalam mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh, baik dibidang hukum, hak dan kewajiban asasi manusia, serta kehidupan berdemokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam



11



DAFTAR PUSTAKA Afdoli. 2015. Contoh Islam Mengajarkan Demokrasi dan Toleransi. Diakses di https://31.ayobai.org/2016/contoh-islam-mengajarkan-demokrasi-dan.html?m=1 diakses pada 20 mei 2018 Damhuri, Elda. 2018. Islam, Demokrasi dan m.republika.co.id/amp_version/p21kf5440. Pada 20 Mei 2018



Pemilu.



Diakses



di



Imron, Ali. 2008. Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Studi Tentang Konsepsi TaklifdanMas`Uliyyat Dalam Legislasi Hukum). Semarang: Disertasi Maisaroh. (2015). Islam dan hak asasi manusia. Islamuna, 2(2), 255–256. Malaka, Z. (2009). Ham dan Demokrasi dalam Dunia Islam. Al-Qanun, 12(2), 360–384.



Mulia,Musdah.2010. Islam dan Hak Asasi Manusia.Yogyakarta:Naufan Pustaka. Saifullah. 2011. Islam Dan Demokrasi:Respon Umat Islam Indonesia Terhadap Demokrasi. Banda Aceh: Jurnal Shamrahayu, Madya. 2015. Demokrasi Dalam Islam. Diakses www.ikim.gov.my/index.php/2015/10/05/demokrasi-dalam-islam/ pada 20 mei 2018



di



Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan PengembanganBahasa (2009). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Ed. VI. Cet. III. Wardi Muslich, Ahmad, Drs, H. 2004. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafik.



12