Hambatan SDM Dalam Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAMBATAN SDM DALAM KESEHATAN



Perkembangan dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan 



Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut:



a. Ketenagaan 







Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang, peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang berpendidikan sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu.



b. Pembiayaan Kesehatan











Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja barang. Didalam upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan dianggarkan melalui dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber lainnya.



c. Sarana Kesehatan Dasar 







Komponen lain didalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium beserta reagensia, alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.



Peraturan SDM Kesehatan Dalam SDM Kesehatan berlaku UU, peraturan tidak tertulis dan etika profesi yaitu : 







  



TH 1963 : Depkes berwenang mengatur, mengarahkan,mengawasi tenaga kesehatan. PP NO 37 TH 1964 : semua tenaga kesehatan harus mendaftar ke depkes GBHN 1999-2004. TAP MPR NO 4 TH 1999 UU NO 23 tentang kesehatan PP NO 49 TH 1952 : Penempatan pegawai negara di jawa



  



  



UU NO 8 TH 1961 : WKS UU NO 6 UU NO 6 TH 1963 : Kategori tenaga kesehatan, syarat melakukan pekerjaan & izin tenaga kesehatan. PP no 32 TH 1966 tentang tenaga kesehatan. UU NO 32 TH 2004 : PEMDA PP NO 25 TH 2000: Kwenangn pmerintah



















Kepmenkes No 850/MENKES/SK/V/2000 : kebijakan pngembangan tenaga kesehatan tahun 2000-2010. Kepmenkes No 1277/ MENKES/SK/XI/2001 tentang organisasi & tata kerja depkes Kepmenkes No 004/ MENKES/SK/I/2003 : kebijakan & desentralisasi kesehatan. Kepmenkes No 1454/ MENKES/SK/X/2003 : SPM bidang kesehatan di Kab/Kota.



Dalam SDM Kesehatan juga berlaku isu strategis



a.



b. c.



d. e.



Kurang serasinya produksi/pendidikan dan pendayagunaan (daya serap) Kualitas yang rendah. Penyebaran kurang merata (25-40 % puskesmas tanpa dokter) Manajemen SDM lemah. Ratio dengan jumlah penduduk (dokter : 1: 5000)



f. Masih rendahnya ratio SDM kesehatan : peduduk disebabkan oleh g. Kebijakan pengembangan dan jaminan kesehatan yang masih kurang. h. Penyerapan oleh institusi pemerintah kurang : lari ke swasta : biaya kesehatan (jaminan biaya pengobatan).