Hank Pruncunk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Hank Pruncunk [PDF]

Analisis Ancaman Terhadap Isu Klaim China Atas Kepulauan Natuna Terkait Konflik Laut China Selatan Melalui Metode Analis

7 0 174 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

Analisis Ancaman Terhadap Isu Klaim China Atas Kepulauan Natuna Terkait Konflik Laut China Selatan Melalui Metode Analisis Intelijen “Hank Prunckun” Posted On : April 15, 2016 Published By : Ryan Muhammad



Oleh: Ryan Muhammad, S.H[1] Lingkar Studi Strategis (LINGSTRA) Jakarta – Indonesia [email protected] [1] Wakil Direktur Lingkar Studi Strategis (LINGSTRA). Mahasiswa Program Studi Peperangan Asimetris (Cohort 3), Fakultas Strategi Pertahanan, Pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia. Mahasiswa Peminatan Kajian Stratejik Intelijen (Angkatan XIV), Program Studi Ketahanan Nasional, Pascasarjana Universitas Indonesia. Abstrak Dinamika konflik laut cina selatan yang melibatkan beberapa negara seperti China, Filipina, Taiwan, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam telah membawa implikasi terhadap stabilitas kawasan. Eskalasi konflik tersebut juga berdampak meluas hingga berpotensi mengganggu kepentingan nasional negara-negara yang bahkan tidak terlibat secara langsung dalam konflik tersebut. Pemberitaan mengenai isu klaim China atas kepulauan Natuna juga semakin memperkeruh permasalahan yang telah terjadi di kawasan tersebut. Meskipun kebenaran dari pemberitaan tersebut masih menjadi perdebatan hingga saat ini, namun isu klaim China atas kepemilikan kepulauan Natuna patut disikapi dan diantisipasi oleh Pemerintah RI karena menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. Pengukuran skala ancaman dengan menggunakan metode analisis intelijen “Hank Prunckun” memberikan hasil akhir yang menunjukkan bahwa skala ancaman yang dihadapi oleh Indonesia terkait isu klaim China atas kepulauan Natuna tergolong “sedang” bagi Indonesia. Analisis ancaman tersebut dilakukan guna memberikan rujukan akademis bagi Pemerintah RI dalam merumuskan kebijakan politik luar negeri guna merespon isu tersebut sebagai upaya cegah dini (early warning).



1. Pendahuluan Konflik laut cina selatan merupakan isu keamanan regional yang hingga kini masih belum mencapai titik penyelesaian, serta rawan mengganggu stabilitas kawasan di masa yang akan datang. Sengketa perairan yang menyangkut kedaulatan wilayah perairan negara-negara di wilayah kawasan laut cina selatan ini diawali oleh klaim sepihak negara China yang memperluas wilayah perairannya hingga menjangkau wilayah perairan Filipina, Taiwan, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Klaim negara China tersebut telah menimbulkan reaksi yang cukup keras dari negara-negara di sekeliling laut cina selatan yang dianggap telah mengancam kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional masing-masing negara yang terlibat dalam konflik laut cina selatan tersebut. Sengketa kepemilikan kedaulatan territorial di laut cina selatan sesungguhnya merujuk kepada wilayah kawasan laut dan daratan di dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly. Negara-negara kawasan yang terlibat dalam konflik laut cina selatan pada umumnya menggunakan dasar historis dan geografis dalam memperebutkan kepemilikan atas kawasan laut dan dua gugusan kepulauan di wilayah laut cina selatan. China misalnya, mengklaim wilayah sengketa tersebut berdasarkan kepemilikan bangsa China atas kawasan laut dan dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly sejak 2000 tahun yang lalu, kemudian Pemerintah China mengklaim telah mengeluarkan peta yang merinci kedaulatan China atas laut cina selatan pada tahun 1947, yang dikenal dengan istilah “Nine-Dashed Line” (Nainggolan, 2013, p. viii). Begitu pun dengan negara Filipina, Vietnam, Taiwan, Brunei Darussalam, dan Malaysia yang dalam hal ini juga mengklaim bahwa sebagian wilayah laut cina selatan masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara-negara tersebut berdasarkan pendekatan geografis yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Negara-negara yang bersengketa dalam konflik laut cina selatan kerap kali terlibat dalam bentrokan fisik dengan menggunakan kekuatan militernya masing-masing. Upaya-upaya konfrontatif dalam memperjuangkan klaim atas kepemilikan wilayah laut cina selatan dari masing-masing negara yang terlibat dalam konflik laut cina selatan semakin memperkeruh dan mengganggu stabilitas kawasan, bahkan berpotensi berdampak kepada mengganggu kepentingan negara-negara di sekitar kawasan yang justru tidak terlibat secara langsung dalam konflik laut cina selatan, seperti Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya. Adapun 3 (tiga) hal yang menjadi alasan utama mengapa negara-negara yang terlibat dalam konflik laut cina selatan seperti China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia saling berkepentingan dalam memperebutkan wilayah kawasan laut dan daratan dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly di laut cina selatan. Pertama, wilayah laut dan gugusan kepulauan di laut cina selatan mengandung sumber kekayaan alam yang sangat besar, meliputi kandungan minyak dan gas bumi serta kekayaan laut lainnya. Kedua, wilayah perairan laut cina selatan merupakan wilayah perairan yang menjadi jalur perlintasan aktivitas pelayaran kapal-kapal internasional, terutama jalur perdagangan lintas laut yang menghubungkan jalur perdagangan Eropa, Amerika, dan Asia. Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Asia, membuat negara-negara seperti China dan negara-negara di kawasan laut cina selatan, bahkan termasuk Amerika Serikat sangat berkeinginan menguasai kontrol dan pengaruh atas wilayah laut cina selatan yang dinilai sangat strategis dan membawa manfaat ekonomis yang sangat besar bagi suatu negara (Nainggolan, 2013, pp. xxi).



Perkembangan konflik laut cina selatan kini semakin meluas dan berimplikasi kepada permasalahan yang dianggap lebih krusial menyangkut ancaman terhadap kedaulatan territorial Indonesia. Dalam perkembangannya, terdapat pemberitaan mengenai klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna yang saat ini masuk ke dalam rincian peta kedaulatan territorial terbaru negara China (NBC Indonesia, 2015). Sebagaimana telah kita ketahui, perairan dan kepulauan Natuna merupakan bagian integral dari kedaulatan territorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wilayahnya berada di dalam 12 Mil laut territorial Indonesia yang telah diakui oleh PBB sejak lama dan diperkuat oleh Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Klaim negara China atas perairan dan kepulauan Natuna dianggap tidak berdasar, karena posisi wilayah kepulauan Natuna berada di sekitar lebih 400 Mil dari jarak kepulauan Spratly yang selama ini diklaim oleh China sebagai wilayah teritorialnya (Okezone, 2015). Namun pemberitaan perihal klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna telah dibantah oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, yang mengutip pernyataan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China yang menyatakan bahwa kepemilikan perairan dan kepulauan Natuna adalah mutlak milik Indonesia. Pernyataan Menteri Luar Negeri RI tersebut ditanggapi oleh pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang berpendapat berbeda soal klaim China atas kepulauan Natuna. Ia berpendapat bahwa pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China hanyalah sebatas bahasa diplomatik, peta resmi yang dikeluarkan oleh China justru menyatakan hal yang sebaliknya. Ia juga menyatakan bahwa pernyataan Juru Bicara Menteri Luar Negeri tidak dapat dikatakan sebagai pernyataan resmi mewakili pemerintah China, karena pernyataan tersebut bukan dinyatakan sendiri oleh Presiden maupun Menteri Luar Negeri China. Akan tetapi, meskipun pemberitaan terkait dengan isu klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna masih menjadi perdebatan hingga saat ini, namun perlu dilakukan suatu kajian dan analisis mendalam guna memberikan gambaran dan penjelasan mengenai potensi ancaman yang dihadapi oleh Indonesia terkait isu klaim China atas kepulauan Natuna. Tajuk utama dalam pembahasan kajian ini akan berfokus kepada menganalisis ukuran ancaman yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menyikapi atau merespon isu klaim China atas sebagian wilayah kedaulatan territorial Indonesia, yaitu perairan dan kepulauan Natuna. 1. Kerangka Teori Dalam mengukur seberapa besar ancaman yang dihadapi Indonesia dalam menghadapi isu klaim China atas kepulauan Natuna yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia, penulis menggunakan teori utama yaitu “threat analysis”, atau biasa disebut dengan “analisis ancaman” guna menjawab pokok permasalahan pada pembahasan kajian ini. Dalam hal ini, penulis menggunakan metode analisis ancaman yang dikemukakan oleh Hank Prunckun, seorang pakar intelijen asal Australia melalui bukunya yang berjudul “Handbook of Scientific Methods of Inquiry for Intelligence Analysis” (2010). Teori yang bermuatan metode analisis ancaman tersebut umumnya digunakan oleh aktor negara untuk mengetahui seberapa besar ancaman yang akan dihadapi oleh suatu negara dalam menghadapi ancaman yang berasal dari aktor non-negara seperti teroris dan pelaku kejahatan lainnya, maupun ancaman yang berasal dari aktor negara seperti ancaman invasi dan bentuk serangan lainnya. Ancaman ialah tekad dan tindakan suatu pihak untuk membahayakan pihak lain. Ancaman dapat berasal dari entitas seperti individu (orang), organisasi/kelompok, maupun negara/bangsa, yang dapat berbentuk serangan fisik maupun non-fisik terhadap pihak yang



terancam. Metode analisis ancaman dalam hal ini menggunakan 2 (dua) indikator utama, yaitu niat/tekad (intent) dan kapabilitas (capability). Niat/tekad (intent) terdiri atas 2 (dua) elemen, yaitu keinginan (desire) dan harapan (expectation). Sedangkan kapabilitas (capability) terdiri atas 2 (dua) elemen, yaitu sumber daya (resources) dan pengetahuan (knowledge) (Prunckun, 2010, pp. 163-164). Niat/tekad (intent) dimaknai sebagai tingkat optimisme suatu pihak dalam keberhasilan menyerang sasaran. Kapabilitas (capability) dimaknai sebagai daya serang atau daya rusak suatu pihak dalam menyerang sasaran. Keinginan (desire) dimaknai sebagai antusiasme suatu pihak untuk menyebabkan kerusakan pada sasaran dalam mencapai suatu tujuan. Harapan (expectation) dimaknai sebagai keyakinan yang dimiliki suatu pihak bahwa mereka akan berhasil jika rencana telah dijalankan. Pengetahuan (knowledge) dimaknai sebagai segala informasi yang dimiliki suatu pihak untuk menggunakan atau membangun perangkat atau melaksanakan proses yang diperlukan dalam mencapai tujuan terhadap sasaran. Sumber daya (resources) dimaknai sebagai sumber daya yang dimiliki suatu pihak termasuk keterampilan dan pengalaman serta bahan yang diperlukan untuk bertindak menjalankan rencana terhadap sasaran (Prunckun, 2010, p. 164). Sehingga jika dirumuskan secara matematis, metode analisis ancaman tersebut akan berbentuk sebagai berikut: Threat = Intent + Capability Threat = (Desire + Expectation) + (Knowledge + Resources) Jadi, berdasarkan rumus diatas, jika jumlah nilai dari setiap elemen semakin besar, maka akan semakin besar pula jumlah nilai ancamannya. Begitu pun sebaliknya, jika jumlah nilai dari setiap elemen semakin kecil, maka akan semakin kecil pula jumlah nilai ancamannya. Dalam mengukur tingkat ancaman pada metode analisis ancaman seperti ini, umumnya menggunakan skala penilaian angka 1 sampai 5 untuk mengukur tingkat potensi ancaman yang dihadapi. Skala penilaian tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1 = Sangat Rendah 2 = Rendah 3 = Sedang 4 = Tinggi 5 = Sangat Tinggi Sehingga jika jumlah nilai dari masing-masing elemen (intent + capability) tersebut sudah dilakukan metode penjumlahan, maka penentuan mengenai besar atau kecilnya nilai ancaman (threat) yang merupakan hasil akhir dalam metode pengukuran ini akan ditunjukkan dalam koefisien skala ancaman sebagai berikut: Sangat Rendah



=4–6



Rendah



= 7 – 10



Sedang



= 11 – 15



Tinggi



= 16 – 18



Sangat Tinggi



= 19 – 20



Metode pengukuran skala ancaman melalui metode analisis intelijen “Hank Prunckun” tersebut digunakan oleh penulis guna menjawab pokok permasalahan dalam pembahasan pada kajian ini. 1. Pembahasan/Analisis Pemberitaan mengenai isu klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Namun terlepas dari benar atau tidaknya pemberitaan tersebut, akan tetap menjadi suatu ancaman nasional yang patut diwaspadai, karena isu tersebut menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun jika dilakukan suatu analisis terhadap isu tersebut dengan menggunakan metode pengukuran skala ancaman berdasarkan metode analisis intelijen “Hank Prunckun”, maka skala ancaman yang dihadapi oleh Indonesia terkait isu klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna akan menunjukkan hasil nilai akhir yang berada pada nilai koefisien skala “sedang”, sehingga dapat dikatakan bahwa potensi ancaman yang dihadapi Indonesia terkait isu klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna tergolong sedang bagi Indonesia, dalam hal ini tidak tergolong tinggi dan tidak pula tergolong rendah. Adapun hasil nilai akhir skala ancaman tersebut didapat melalui metode analisis sebagai berikut: 1. Niat (Intent) Kepulauan Natuna memang memiliki daya tarik bagi negara-negara lain karena potensi sumber daya alamnya yang sangat besar. Menurut data resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, kawasan Natuna memiliki sumber kekayaan perikanan laut yang hasilnya bisa mencapai lebih dari 1 juta ton/tahun, dan ladang gas blok D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) dengan total cadangan 222 trillion cubic feet (TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapat sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber cadangan gas alam terbesar di Asia (Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, 2015). Potensi sumber daya alam di kawasan Natuna yang sangat besar tersebut diduga kuat menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi niat atau intensi negara China dalam mengklaim kepulauan Natuna masuk ke dalam wilayah teritorialnya berdasarkan rincian peta baru milik China. Namun intensi atau niat China tersebut nampaknya mengalami berbagai hambatan berdasarkan pertimbangan politik dan ekonomi yang justru akan berdampak merugikan kepentingan nasional negara China, atau dapat dikatakan sebagai serangan balik (counterattack) bagi China sendiri, sehingga akan berdampak juga kepada menurunnya tingkat intensi China dalam upaya mengklaim dan merebut kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia. Dari segi faktor keinginan (desire), Pemerintah China harus meninjau kembali kebijakan politik luar negerinya terkait dengan klaimnya atas kepulauan Natuna berdasarkan rincian peta baru “Nine Dash Line” miliknya. Hal ini dikarenakan bahwa Indonesia merupakan salah satu mitra strategis China di bidang ekonomi dan bisnis, yang dimana hubungan bilateral kedua negara selama ini telah memberikan keuntungan dan manfaat ekonomis bagi Pemerintah China. Pada triwulan IV-2014, China menempati posisi peringkat ke-4 sebagai



negara investor terbesar di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 471 juta USD (Okezone, 2015). Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2010, realisasi investasi China rata-rata tumbuh 66 persen per tahun, dari 174 juta USD pada tahun 2010 menjadi lebih dari 800 juta USD tahun lalu. Sementara dari sisi rencana investasi, total yang tercatat sejak 2010 senilai 36 miliar USD. Dari data BKPM kumulatif Januari – September 2015, realisasi investasi China mencapai US$ 406 juta dengan jumlah proyek mencapai 705 proyek (Liputan 6, 2015). Besarnya nilai investasi China di Indonesia melalui hubungan bilateral yang bernilai strategis bagi kedua negara nampaknya menjadi salah satu faktor yang mengurungkan keinginan (desire) negara China untuk mengklaim dan merebut wilayah kepulauan Natuna dari wilayah Indonesia. Jika China tetap bersikukuh untuk mengklaim dan merebut wilayah Natuna dari Indonesia, akan berdampak kepada reaksi keras dari Pemerintah Indonesia dalam bentuk pemboikotan dan penutupan seluruh investasi dan bisnis China di Indonesia yang akan berdampak kepada gangguan yang cukup besar bagi kepentingan nasional China di sektor ekonomi. Berdasarkan faktor tersebut, maka penulis memberikan nilai angka “2” (Rendah) pada skala penilaian ancaman dari segi keinginan (desire) negara China dalam mengklaim dan merebut wilayah Natuna dari kedaulatan Indonesia. Dari segi harapan (expectation), upaya China dalam mengklaim dan merebut wilayah Natuna nampaknya mendapat hambatan yang cukup besar dari Indonesia. Pasalnya, Pemerintah Indonesia saat ini telah memproyeksikan wilayah perairan dan kepulauan Natuna sebagai salah satu pangkalan militer terbesar Indonesia untuk mengantisipasi dampak negatif dari konflik laut cina selatan yang semakin meluas. Kebijakan untuk membangun dan memperkuat pangkalan militer di kepulauan Natuna merupakan langkah konkrit Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi ancaman yang datang dari konflik laut cina selatan. Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Agus Supriatna menyatakan bahwa kepulauan Natuna akan dijadikan pangkalan militer terpadu seperti pangkalan militer “Pearl Harbour” milik Amerika Serikat (Kompas, 2015). Komisi I DPR telah menyetujui realokasi anggaran Rp 450 miliar untuk memperkuat pangkalan TNI di Natuna. Realokasi anggaran diajukan Kementerian Pertahanan karena intensitas ketegangan di Laut China Selatan meningkat beberapa waktu terakhir (CNN Indonesia, 2015). Berdasarkan data dari beberapa sumber informasi terbuka, kekuatan militer Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara yang memiliki kekuatan militer terkuat di Asia Tenggara, dan menempati urutan ke – 12 di dunia dari daftar 50 negara yang memiliki kekuatan militer terkuat (Kompas, 2015). Militer Indonesia juga memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam medan pertempuran, dan memiliki keunggulan pada taktik perang gerilya yang terbukti efektif berdasarkan catatan sejarah panjang operasi militer di Indonesia. Sehingga berdasarkan faktor tersebut, China akan mendapatkan perlawanan yang cukup sengit dari militer Indonesia jika mengerahkan kekuatan militernya dalam merebut wilayah Natuna dari kedaulatan Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah pertimbangan politik. Dengan adanya klaim China atas kepulauan Natuna justru akan menambah musuh baru bagi China sejak Filipina, Taiwan, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia terlibat bersitegang dengan China pada konflik laut cina selatan. Masuknya Indonesia sebagai musuh baru bagi China terkait klaimnya atas kepulauan Natuna justru akan semakin memperbesar ancaman nasional yang harus dihadapi



negara China, meskipun kekuatan militer China dinilai jauh lebih kuat jika dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Dari faktor-faktor tersebut, penulis memberikan nilai angka “2” (Rendah) pada skala penilaian ancaman dari segi harapan (expectation) negara China dalam mengklaim dan merebut wilayah kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia. 1. Kapabilitas (Capability) China saat ini merupakan salah satu negara yang memiliki kekuatan militer terkuat di dunia yang hampir dapat disejajarkan dengan Amerika Serikat dan Russia. China saat ini menempati urutan ketiga di dunia sebagai negara yang memiliki kekuatan militer terkuat setelah Amerika Serikat dan Russia. Pada tahun 2014, anggaran belanja pertahanan China meningkat 12,3% atau senilai 188 miliar USD, dan diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya (Detik News, 2015). Selain itu, kekuatan ekonomi China saat ini telah diakui negara-negara G-20 menempati urutan pertama di dunia. Berdasarkan data Litbang MNC Media, terdapat 8 (delapan) fakta kekuatan ekonomi China yang diantaranya sebagai berikut: 1. China merupakan konsumen minyak terbesar kedua dunia. 2. China merupakan konsumen batu bara terbesar di dunia. 3. China merupakan pemegang surat utang Amerika terbesar pertama. 4. China merupakan mitra terbesar Indonesia, menjadi tujuan ekspor terbesar kedua setelah Amerika Serikat. 5. China merupakan pasar terbesar bagi komoditi mineral dan batu bara. 6. China sejak lama membiarkan nilai tukar mata uangnya rendah terhadap dolar Amerika Serikat, dan menjadikannya ini sebagai senjata utama untuk menggenjot ekspor. 7. China memiliki cadangan devisa terbesar dunia, diperkirakan lebih dari USD3 triliun. 8. Kegiatan ekonomi China menggurita ke berbagai kawasan dan sektor industri di dunia. Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas, nampaknya upaya China dalam merebut wilayah kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia dalam bentuk upaya konfrontatif bukanlah suatu hal yang sulit jika dilakukan oleh China melalui pengerahan kekuatan militernya. Dari segi pengetahuan (knowledge), China memiliki kemampuan dan pengalaman dalam berbagai medan pertempuran berdasarkan catatan sejarah panjang militer China, mulai dari perang melawan imperialis Jepang pada saat Perang Dunia II (1937 – 1945), perang saudara Korea Utara dan Korea Selatan (1950 – 1953), perang Vietnam (1957 – 1975), invasi militer ke Tibet (1950 – 1951), dan perang singkat antara China dan India (1962). Kemampuan dan pengalaman militer China dalam berbagai medan pertempuran tersebut memberikan pengaruh kepercayaan diri dan peluang keberhasilan yang cukup besar bagi China apabila terjadi konfrontasi dengan militer Indonesia dalam upaya merebut wilayah kepulauan Natuna. Selain itu, kekuatan pertahanan Indonesia pada 2014- 2019 hanya mampu menanggulangi seperlima dari kekuatan China pada tahun yang sama yang juga berarti Indonesia perlu mewaspadai apabila China sampai menggelar mendekati 20% kekuatannya di sekitar kawasan Indonesia (Badan Intelijen Negara, 2014).



Berdasarkan faktor-faktor tersebut, penulis memberikan nilai angka “4” (Tinggi) pada skala penilaian ancaman dari segi pengetahuan (knowledge) negara China dalam mengklaim dan merebut wilayah kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia. Dari segi sumber daya (resources), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa China menempati urutan ketiga di dunia sebagai negara yang memiliki kekuatan militer terkuat setelah Amerika Serikat dan Russia. Peningkatan anggaran militer China yang signifikan setiap tahunnya menimbulkan kekhawatiran bagi negara-negara kawasan bahwa China akan memperkuat klaim kekuasaannya di wilayah laut cina selatan yang hingga saat ini eskalasi konfliknya cenderung meningkat. Saat ini China diprediksi memiliki personil militer terbesar di dunia, dengan rincian memiliki tentara aktif sebanyak 2.255.000 personil, 800.000 personil tentara cadangan, dan 3.969.000 personil paramiliter aktif (Sihombing, 2012, p. 6). Peningkatan kekuatan militer China juga terlihat dari berbagai jenis peralatan militer yang semakin lengkap dan berteknologi mutakhir. Saat ini, Angkatan Darat China memiliki 31.300 senjata berbasis darat, 8.200 tank, 5.000 kendaraan pengangkut pasukan, 14.000 meriam, 1.700 senjata pendorong, 2.400 sistem peluncur roket, 16.000 mortir, 6.500 senjata kendali anti tank, dan 7.700 senjata anti-pesawat. Angkatan Laut China memiliki 760 unit kapal perangt, 1.882 unit kapal pengangkut, 8 pelabuhan utama, 1 unit pengangkut pesawat, 21 unit kapal penghancur, 68 unit kapal selam, 42 fregat, 368 unit kapal patroli pantai, 39 unit kapal penyapu ranjaut, dan 121 unit kapal amphibi. Angkatan Udara China memiliki 1.900 unit pesawat, 491 unit helikopter, dan 67 unit lapangan udara (Institute, 2010). Peta kekuatan militer China tersebut diatas sangat berbeda jauh dengan kondisi kekuatan militer Indonesia pada aspek kelengkapan alat utama sistem senjata (alutsista). Kekuatan angkatan darat Indonesia memiliki 468 unit Tank, 1089 unit Kendaraan Lapis Baja, 37 unit Meriam Artileri, 80 unit Artileri Tarik, dan 86 unit Sistem Roket. Kekuatan angkatan laut Indonesia memiliki 6 unit Kapal fregat, 26 unit Kapal korvet, 2 unit Kapal selam, 21 unit Kapal patrol, dan 12 unit Kapal penyapu ranjau. Kekuatan angkatan udara Indonesia memiliki 30 unit Pesawat tempur, 52 unit Pesawat penyerang, 187 Pesawat pengangkut logistic, 148 unit Helikopter, dan 5 unit Helikopter penyerang. Perbedaan jumlah kelengkapan alat dan teknologi persenjataan militer yang tidak seimbang antara China dan Indonesia memberikan posisi tawar (bargaining position) yang tinggi dan peluang yang sangat besar bagi China dalam memenangkan konfrontasi jika terjadi perang terbuka antara China dan Indonesia dalam hal memperebutkan wilayah kepualauan Natuna. Sehingga penulis memberikan nilai angka “5” (Sangat Tinggi) pada skala penilaian ancaman dari segi sumber daya (resources) negara China dalam mengklaim dan merebut wilayah kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia. Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka nilai hasil akhir skala ancaman yang dihadapi Indonesia terkait dengan isu klaim China atas perairan dan kepulauan Natuna dapat dijawab melalui metode analisis ancaman “Hank Prunckun” sebagai berikut: Nilai skala ancaman yang didapat pada setiap elemen: Desire (2), Expectation (2), Knowledge (4), Resources (5). Rumus perhitungan skala ancaman:



Threat = Intent + Capability Threat = (Desire + Expectation) + (Knowledge + Resources) Threat = 4 + 9 Threat = (2 + 2) + (4 + 5) Nilai koefisien skala ancaman: Threat = 13



13 = Sedang



Berdasarkan rumus perhitungan diatas, nilai hasil akhir skala ancaman yang dihadapi oleh Indonesia pada isu klaim China atas kepulauan Natuna dinilai berada pada skala ancaman yang tergolong “sedang”, dalam artian tidak tinggi dan tidak pula rendah. 1. Penutup Dinamika konflik laut cina selatan yang melibatkan beberapa negara seperti China, Filipina, Taiwan, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam telah membawa implikasi terhadap stabilitas kawasan. Eskalasi konflik tersebut juga berdampak meluas hingga berpotensi mengganggu kepentingan nasional negara-negara yang bahkan tidak terlibat secara langsung dalam konflik tersebut. Pemberitaan mengenai isu klaim China atas kepulauan Natuna juga semakin memperkeruh permasalahan yang telah terjadi di kawasan tersebut. Meskipun kebenaran dari pemberitaan tersebut masih menjadi perdebatan hingga saat ini, namun isu klaim China atas kepemilikan kepulauan Natuna patut disikapi dan diantisipasi oleh Pemerintah RI karena menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia yang patut diantisipasi oleh Pemerintah RI. Pengukuran skala ancaman dengan menggunakan metode analisis intelijen “Hank Prunckun” memberikan hasil akhir yang menunjukkan bahwa skala ancaman yang dihadapi oleh Indonesia terkait isu klaim China atas kepulauan Natuna tergolong “sedang”, dalam hal ini skala ancamannya tidak tinggi dan tidak pula rendah bagi Indonesia. Sehingga dalam mengantisipasi ancaman yang datang dari isu tersebut, Pemerintah RI diharapkan mampu meningkatkan kemampuan diplomasi dan membuat kebijakan politik luar negeri yang dapat meredam intensi atau niat China dalam melakukan klaim atas kepulauan Natuna, meskipun China dengan kekuatan militer dan ekonomi terbesar di dunia saat ini memiliki kapabilitas atau kemampuan dalam upaya merebut kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia. Peningkatan kerjasama dan kemitraan strategis dengan China di bidang politik dan ekonomi merupakan langkah konkrit yang dapat ditempuh oleh Pemerintah RI guna meredam intensi China dalam melakukan klaim terhadap kepulauan Natuna yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. Besarnya nilai investasi dan bisnis China sebagai salah satu negara investor terbesar di Indonesia selama ini akan menjadi salah satu faktor yang dapat meredam intensi China dalam upaya mengklaim kepulauan Natuna, karena jika China tetap bersikukuh ingin merebut kepulauan Natuna dari wilayah kedaulatan Indonesia, akan menimbulkan reaksi keras dari Pemerintah Indonesia dalam bentuk pemboikotan, pencabutan, dan penutupan seluruh investasi dan bisnis China di Indonesia, dan akan berdampak kepada terganggunya stabilitas ekonomi dan kepentingan nasional China.



Selain itu, peningkatan anggaran pertahanan merupakan salah satu langkah konkrit yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia dalam upaya memperkuat kekuatan militer Indonesia demi mewujudkan daya tangkal (deterrence) dan meningkatkan posisi tawar (bargaining position) yang tinggi dalam percaturan politik regional maupun global dalam rangka balancing power. Daftar Referensi Badan Intelijen Negara. (2014). Menyongsong 2014-2019 Memperkuat Indonesia dalam Dunia yang Berubah. (M. A. Hikam, Ed.) Jakarta: CV. Rumah Buku. CNN Indonesia. (2015, 10 5). Manuver TNI Bentengi Natuna di Tepi Laut Sengketa. Retrieved 12 23, 2015, from cnnindonesia.com: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151004161227-20-82688/manuver-tni-bentenginatuna-di-tepi-laut-sengketa/ Detik News. (2015, 6 8). Mengukur Kekuatan Tiongkok Alias China: Calon Bos Dunia. Retrieved 12 23, 2015, from detik.com: http://news.detik.com/kolom/2936068/mengukurkekuatan-tiongkok-alias-china-calon-bos-dunia Institute, H. d. (2010, 6 17). Mewaspadai Meningkatnya Kekuatan Militer Cina. Retrieved 12 23, 2015, from theglobal-review.com: http://www.theglobal-review.com/content_detail.php? lang=id&id=2314&type=99#.VnuRtZNX-So Kompas. (2015, 11 20). KSAU: Lanud Pulau Natuna Dicita-citakan Jadi Pearl Harbor Indonesia. Retrieved 12 23, 2015, from kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2015/11/20/15195941/KSAU.Lanud.Pulau.Natuna.Dicitacitakan.Jadi.Pearl.Harbor.Indonesia Kompas. (2015, 9 10). Peringkat 12 Dunia, Militer Indonesia Terkuat di Asia Tenggara. Retrieved 12 23, 2015, from kompas.com: http://internasional.kompas.com/read/2015/09/15/18181891/Peringkat.12.Dunia.Militer.Indon esia.Terkuat.di.Asia.Tenggara Liputan 6. (2015, 11 26). Realisasi Investasi China ke RI Tumbuh 66%. Retrieved 12 23, 2015, from liputan6.com: http://bisnis.liputan6.com/read/2375482/realisasi-investasi-chinake-ri-tumbuh-66 Nainggolan, P. P. (2013). Konflik Laut Cina Selatan dan Implikasinya Terhadap Kawasan. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia. NBC Indonesia. (2015, 10 16). Klaim Wilayah Natuna, Cina Kerahkan Armada Tempur Besar-besaran. Retrieved 12 23, 2015, from nbcindonesia.com: http://www.nbcindonesia.com/2015/10/klaim-wilayah-natuna-cina-kerahkan.html Okezone. (2015, 4 23). China Masuk Top Five Negara Investasi di Indonesia. Retrieved 12 23, 2015, from okezone.com: http://economy.okezone.com/read/2015/04/23/320/1139108/china-masuk-top-five-negarainvestasi-di-indonesia



Okezone. (2015, 11 20). Klaim China Terkait Natuna Tak Mendasar. Retrieved 12 23, 2015, from okezone.com: http://news.okezone.com/read/2015/11/20/337/1252614/klaim-chinaterkait-natuna-tak-mendasar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. (2015). Potensi dan Peluang Investasi. Retrieved 12 23, 2015, from natunakab.go.id: http://www.natunakab.go.id/investasi.html Prunckun, H. (2010). Handbook of Scientific Methods of Inquiry for Intelligence Analysis. Plymouth UK: Scarecrow Press. Sihombing, L. (2012). Peningkatan Kekuatan Militer China. Info Singkat Hubungan Internasional. https://lingstra.org/2016/04/analisis-ancaman-terhadap-isu-klaim-china-atas-kepulauan-natunaterkait-konflik-laut-china-selatan-melalui-metode-analisis-intelijen-hank-prunckun/