Hapusnya Perikatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAPUSNYA PERIKATAN HAPUSNYA PERIKATAN ≠ PERJANJIAN Q: Mengapa tidak sama? A: Karena perikatan ≠ perjanjian Q: Mengapa perikatan ≠ perjanjian? A: Karena perikatan lahir dari perjanjian Q: Apakah perikatan hanya lahir dari perjanjian? A: Perikatan tidak hanya lahir dari perjanjian tetapi dari UU (peraturan perUUan) dan keputusan hakim SUBYEK PERIKATAN 1. Debitur : pihak yang wajib berprestasi 2. Kreditur : pihak yang berhak atas prestasi JUMLAH PRESTASI Jumlah prestasi dalam suatu perikatan adalah satu atau lebih. 10 CARA HAPUSNYA PERIKATAN 1. Pembayaran = 1382 – 1403 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan = 1404 – 1412 3. Pembaharuan utang = 1413 – 1424 4. Perjumpaan utang = 1425 – 1435 5. Percampuran utang = 1436 – 1437 6. Pembebasan utang = 1438 – 1443 7. Musnahnya barang = 1444 – 1445 8. Pembatalan perikatan = 1446 – 1456 9. Berlakunya syarat batal = 1265 – dst 10. Lewatnya waktu = 1338, 1946, 1963, 1967, P. 1381 Dari 10 cara tersebut dibedakan menjadi 3 kelompok: 1. Hapusnya perikatan karena kreditur memperoleh prestasi tertentu. 2. Hapusnya perikatan karena kreditur dengan sukarela melepaskan prestasi yang seharusnya diterima. 3. Hapusnya perikatan karena kreditur tidak menerima prestasi. Hapusnya perikatan di luar pasal 1381: a. Terhadap perikatan yang prestasinya berbuat sesuatu, maka perikatan hapus apabila debitur meninggal dunia. Contoh: sopir, tukang, dll. b. Pada perjanjian sewa menyewa, tanpa adanya jangka waktu tertentu, maka perikatan hapus setelah penyewa diberi tenggang waktu tertentu sesuai kebiasaan setempat.



1. PEMBAYARAN Pembayaran: tiap-tiap pemenuhan prestasi dalam suatu perikatan, bukan hanya pembayaran sejumlah uang. Prestasi: 1) Memberikan sesuatu. 2) Berbuat sesuatu. 3) Tidak berbuat sesuatu (P. 1234) Orang yang wajib membayar: 1) Debitur= orang yang wajib berprestasi 2) Pihak ketiga yang berkepentingan: a. Orang yang turut berhutang = “mede debitur” b. Penanggung hutang = borg  P. 1820 c. Pihak ketiga yang menggantikan kedudukan debitur (dalam subrogasi)  P. 1400 3) Pihak ketiga yang tidak berkepentingan, yang tidak wajib, tetapi (boleh) membayar: pihak ketiga atas nama sendiri, yang tidak menggantikan hak-hak kreditur  P.1383 Pelaku Pembayaran: 1) Untuk prestasi berbuat sesuatu, harus debitur sendiri, jika kreditur mengharuskan demikian  P. 1383 NB: harus debitu, kecuali? 2) Untuk prtestasi memberikan sesuatu, harus pemilik barang yang diserahkan dan ia berhak untuk memindahkannya  P. 1384 ayat (1) NB: harus pemilik/kuasanya dan berhak memindahkan. Contoh? Penerima Pembayaran: 1) Kreditur 2) Kuasa kreditur 3) Kuasa hakim 4) Kuasa undang-undang  P. 1385 ayat (1) 5) Bukan kuasa, tetapi disetujui kreditur atau kreditur mendapat manfaat 6) Kreditur tidak cakap, tidak sah, kecuali kreditur mendapat manfaat  P. 1387 Waktu Pembayaran: 1) Sesuai perjanjian 2) Sesuai UU = peraturan perUUan 3) Sesuai keputusan hakim 4) Sesuai kesanggupan debitur setelah ditegur 5) Sesuai permintaan kreditur setelah ditegur. Pembayaran Dengan Barang Lain: Kreditur tidak dapat dipaksa untuk menerima barang lain, meskipun barangnya sama, bahkan harganya lebih  P. 1389



Pembayaran Harus Utuh Debitur tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima pembayaran sebagian demi sebagian, walaupun hutangnya dapat dibagi-bagi  P. 1390. Contoh: hutang debitur Rp 5 juta tetapi debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran 2 juta dan lain waktu 3 juta. Apalagi: hutangnya tidak dapat dibagi: kain, kayu, sepeda, dll. Jenis Barang: Jika hanya ditentukan jenisnya, maka debitur tidak boleh diwajibkan menyerahkan barang yang paling baik, dan sebaliknya debitur juga tidak boleh menyerahkan barang yang paling buruk  P. 1392. Tempat Pembayaran: 1) Di tempat yang ditentukan dalam perjanjian  pilihan bersama. 2) Di tempat barang, pada saat dibuat perjanjian: contoh di pasar, toko, warung. 3) Di tempat tinggal kreditur: diantar 4) Di tempat tinggal debitur: diambil  P. 1393 2. PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI PENITIPAN (1404-1412) Terjadi apabila ada debitur yang akan melakukan pembayaran akan tetapi ditolak oleh kreditur, selanjutnya debitur menitipkan apa yang akan dibayarkan tersebut kepada pengadilan, dengan cara menurut UU  P. 1404 ayat (1) Risiko barang yang dititipkan ada pada kreditur Pasal 1404 ayat (2) Contoh: sebagian GK proyek waduk Kedungombo. Syarat Penawaran PT 1) Penawaran harus dilakukan kepada kreditur/kuasanya. 2) Penawaran harus dilakukan oleh orang yang berkewajiban membayar. 3) Penawaran harus meliputi jumlah hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biaya. 4) Penawaran harus dilakukan setelah waktu yang ditentukan tiba. 5) Penawaran harus dilakukan setelah syarat perikatan terpenuhi. 6) Penawaran harus dilakukan di tempat yang menurut perjanjian itu pembayaran harus dilakukan, jika tidak, di tempat tinggal kreditur. 7) Penawaran harus dilakukan oleh notaris atau juru sita disertai 2 orang saksi  P. 1405. Prosedur PPT a. Debitur minta notaris/juru sita PN untuk membantunya menawarkan secara resmi barang/uang yang akan dibayar kepada kreditur. b. Notaris/juru sita selanjutnya membuat rincian tentang barang/uang yang akan ditawarkan. c. Notaris/juru sita datang ke tempat kreditur dan menyatakan bahwa ia mendapat perintah untuk membayar hutang debitur dengan cara membayarkan barang/uang yang telah dirinci.



d. Jika kreditur bersedia menerima, maka pembayaran tersebut selesai, jika menolak, maka notaris/juru sita membuat berita acara yang menyebutkan “telah ditawarkan pembayaran tunai tetapi kreditur menolak menerima”. Akibat Penawaran PT (Pembayaran Tunai) Diikuti Penitipan 1) Debitur dapat menolak tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, dan bunga; 2) Sejak penitipan, risiko barang ada pada kreditur; 3) Dalam perjanjian timbal balik kreditur dapat menuntut prestasi kepada debitur. 3. PEMBARUAN HUTANG Diatur dalam pasal 1413 – 1424 KUHPerdata. Pembaruan hutang: suatu perjanjian yang sudah ada (lama) diganti dengan perjanjian baru. Akibat novasi adalah hapusnya perjanjian yang lama dan timbul perjanjian baru. Syarat Novasi: 1) Adanya perjanjian yang mendahului novasi tersebut; 2) Adanya perjanjian baru yang diadakan sebagai pengganti dari perjanjian lama; 3) Adanya hubungan kausal antara hapusnya perjanjian lama dengan timbulnya perjanjian yang baru; 4) Adanya kehendak untuk mengadakan novasi. Macam-Macam Novasi: 1) Novasi objektif: a. Dengan penggantian isi perjanjian b. Dengan penggantian sebab perjanjian 2) Novasi subjektif: a. Novasi subjektif aktif b. Novasi subjektif pasif i. Expromissio (tanpa bantuan debitur lama) ii. Delegatio (dengan bantuan debitur lama) 4. PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)  1425 – 1435 Kompensasi terjadi apabila dua orang masing-masing merupakan debitur antara yang satu dengan yang lain secara timbal balik mengadakan perhitungan atas hutang-hutangnya. Kompensasi dapat terjadi untuk seluruh hutang atau sebagian hutang. Contoh: A meminjam B sebanyak 10, B meminjam A sebanyak 15, maka A tinggal mengembalikan ke B sebanyak 5. Syarat Kompensasi: 1) Ada dua orang yang secara timbal balik merupakan debitur; 2) Objeknya sejumlah uang/barang yang sejenis yang dapat dipakai habis; 3) Hutang dapat diterapkan jumlahnya; 4) Hutang dapat ditagih seketika.  P. 1427



Pertanyaan: Q: Apakah setelah semua syarat terpenuhi, kompensasi terjadi demi hukum atau tidak? Ada 2 pendapat: a. Ajaran Martinus, terjadi demi hukum. Pasal 1426. b. Ajaran Azo, terjadi dengan pernyataan. Pasal 1431 dan 1433. Keterangan Umum dan Khusus Kompensasi: Semua hutang dapat dikompensasi, kecuali: 1) Pengembalian barang yang secara melawan hukum diambil dari pemilik. 2) Pengembalian barang yang dititipkan. 3) Hutang tunjangan nafkah/alimentasi, karena untuk kehidupan seseorang. Pasal 1429. Pengecualian Lain: Yurisprudensi: hutang tidak dapat dikompensasi, yaitu: 1) Hutang pajak 2) Hutang dalam perikatan wajar 3) Hutang dengan jaminan lain 5. PERCAMPURAN HUTANG Percampuran hutang terjadi demi hukum apabila kedudukan kreditur dan debitur berada dalam tangan satu orang.  P. 1436 Dengan adanya percampuran hutang ini, maka hutang piutang antara debitur dan kreditur menjadi hapus untuk seluruhnya. Contoh: ? Perbedaan kedudukan Percampuran hutang pada debitur utama berlaku bagi penanggung hutang; Percampuran hutang pada penanggung hutang, tidak membebaskan hutang pokok (debitur).  P. 1437 Contoh: Seorang nasabah (debitur) meminjam uang ke bank namun nasabah tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Mungkin karena nasabah merupakan teman maka hutang itu ditanggung oleh penanggung (borg). 6. Pembebasan Utang Pembebasan hutang adalah suatu perbuatan hukum dari kreditur yang berupa pelepasan hak untuk menagih piutangnya dari debitur.  Pasal 1438. Dengan adanya pembebasan ini maka perikatan antara kreditur dan debitur menjadi hapus. Pembebasan hutang dapat dilakukan secara sepihak maupun timbal balik.



Pembebasan suatu hutang tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan  Pasal 1438. Pengembalian tanda bukti piutang asli oleh kreditur, merupakan bukti pembebasan hutang  Pasal 1439. Tetapi pengembalian barang jaminan gadai, tidak cukup dijadikan persangkaan tentang pembebasan hutang pokok  Pasal 1441. Pembebasan Dalam Tanggung Renteng Pembebasan salah satu debitur dalam tanggung renteng akan membebaskan kawan debitur lainnya, kecuali ditentukan lain  Pasal 1440. “Tanggung renteng” = ditanggung bersama Pembebasan Penanggung Pembebasan yang diberikan pada penanggung hutang tidak membebaskan debitur  Pasal 1442 ayat (1). Pembebasan yang diberikan pada salah seorang penanggung hutang tidak membebaskan penanggung hutang lainnya  Pasal 1442 ayat (2). 7. BARANGNYA MUSNAH Apabila barang tertentu yang menjadi obyek perikatan musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, sebelum ia lalai menyerahkan pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatan menjadi hapus  Pasal 1444. Ganti Kerugian Apabila karena kehilangan (dll) itu debitur telah memperoleh ganti kerugian dari orang lain (misal perusahaan asuransi), maka hak atas ganti kerugian tersebut harus diserahkan kepada kreditur  Pasal 1445. 8. PEMBATALAN PERIKATAN 1. Semua perikatan yang dibuat orang-orang belum dewasa atau orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan, adalah batal demi hukum, dan atas penunturan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.  Pasal 1446 ayat (1) 2. Perikatan-perikatan yang dibuat oleh orang-orang perempuan yang bersuami dan oleh orang-orang belum dewasa yang telah mendapat suatu pernyataan persamaan dengan orang dewasa, hanya batal demi hukum, sekedar perikatan-perikatan tersebut melampaui kekuasaan mereka.  Pasal 1446 ayat (2) 9. PERIKATAN BERSYARAT Perikatan bersyarat: perikatan yang digantungkan pada suatu syarat, yaitu suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya.  Pasal 1253



Berlakunya Syarat Batal (Pasal 1265 KUHPerdata) 1. Syarat batal adalah syarat apabila dipenuhi menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.  Pasal 1265 ayat (1). Contoh: ? 2. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan, tetapi menghentikan perikatan, dan mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya (atau menghentikan kreditur menikmati sesuatu), apabila peristiwa yang dimaksud terjadi.  Pasal 1265 ayat (2). Contoh: ? Syarat Yang Batal Syarat untuk melakukan sesuatu, batal jika: 1. Tidak mungkin dilakukan; 2. Bertentangan dengan kesusilaan baik; 3. Dilarang oleh UU = peraturan perUUan.  Pasal 1254 Syarat untuk tidak melakukan sesuatu, batal jika: syarat itu tidak mungkin dilakukan.  Pasal 1255 10. DALUWARSA (VERJARING) Daluwarsa: suatu alat (cara?)untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU.  Pasal 1946 NB: Mengapa dipakai istilah daluwarsa? Karena diterjemahkan dari verjaring = lewatnya tahun. Pendapat Verjaring lebih baik diterjemahkan: lampaunya waktu, atau lewatnya waktu, bukan daluwarsa, sebab ada kalanya tidak diperlukan lewat tahun, tetapi hanya lewat bulan, hari, jam, bahkan menit. Contoh: dengan lewat satu menit, calon penumpang KA tidak berhak lagi naik KA, dan PT KA bebas dari kewajiban mengangkut penumpang tersebut. 2 Macam Daluwarsa (Pasal 1946) 1. Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang (acquisitif verjaring), dengan syarat dalam pasal 1955 dan 1963. 2. Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan (extinctif verjaring), setelah 30 tahun.  Pasal 1967. NB: upah 2 tahun Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003