Hasil Bab 2 Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL DINKES Kab. Tasikmalaya



JalanRaya Karangnunggal No 12 (0265) 580113 E-mail [email protected]



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Di dalam PMK No. 75 Tahun 2014 disebutkan bahwa : Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan, dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (Satu) puskesmas; yang mana kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.



A. Persyaratan Lokasi a. b. c. d. e. f. g. h.



Lokasi pendirian puskesmas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Geografis; Aksesibilitas untuk jalur transportasi; Kontur tanah; Fasilitas parkir; Fasilitas keamanan; Ketersediaan utilitas publik; Pengelolaan kesehatan lingkungan; dan Kondisi lainnya. Selain persyaratan tersebut, pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung Negara.



B. Persyaratan Bangunan Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi: 1. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan 3. Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia



Selain bangunan Bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan yang didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.



C. Persyaratan Prasarana a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.



Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas Sistem penghawaan (ventilasi) Sistem pencahayaan sistem sanitasi Sistem kelistrikan Sistem komunikasi Sistem gas medik Sistem proteksi petir Sistem proteksi kebakaran Sistem pengendalian kebisingan Sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai Kendaraan puskesmas keliling Kendaraan ambulans



D. Persyaratan Peralatan Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. Standar mutu, keamanan, keselamatan b. Memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang



E. Persyaratan Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja. Jenis Tenaga Kesehatan sedikit terdiri atas: a. Dokter atau dokter layanan primer b. Dokter gigi c. Perawat d. Bidan e. Tenaga kesehatan masyarakat f. Tenaga kesehatan lingkungan g. Ahli teknologi laboratorium medic h. Tenaga gizi i. Tenaga kefarmasian



Tenaga non kesehatan harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas. Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Demikianlah tentang Persyaratan Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014, pada pembahasan berikutnya kami akan membagikan informasi tentang Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014.



BAB II 2.11.1



PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL DINKES Kab. Tasikmalaya



JalanRaya Karangnunggal No 12 (0265) 580113 E-mail [email protected]



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



2.1.1. BUKTI ANALISIS KEBUTUHAN PENDIRIAN PUSKESMAS, BUKTI PERTIMBANGAN TATA RUANG DAERAH DALAM PENDIRIAN PUSKESMAS, BUKTI PERTIMBANGAN RASIO JUMLAH PENDUDUK DAN KETERSEDIAAN PELAYANAN



Nama dokumen



UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



No.kode dokumen No. terbit No. revisi Tanggal berlaku Halaman



PANDUAN 01



Halaman 4 dari



Bukti analisis kebutuhan pendirian Puskesmas, Bukti pertimbangan tata ruang daerah dalam pendirian puskesmas, Bukti pertimbangan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan



A. GAMBARAN UMUM Sejak awal berdirinya Tahun 1945 sampai sekarang, UPT Puskesmas Karangnunggal telah mengalami beberapa perubahan baik mengenai fisik bangunan, sarana dan prasarana Puskesmas hingga peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusianya. Puskesmas Karangnunggal terletak di atas tanah milik Desa Karangnunggal 3882 m2, dibangun pada tahun 1945. Pada tahun 1996 mengalami pengembangan dengan mendapat tambahan gedung untuk pelayanan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar), pada tahun 2012 mendapat tambahan gedung perawatan 2 lantai serta bangunan pelayanan UGD. Selanjutnya pada tahun 2016 mendapatkan



renovasi bangunan untuk pelayanan



Rawat jalan serta Perkantoran yang berlantai 2 Puskesmas Karangnunggal adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten 0Tasikmalaya yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat (Keputusan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional. a. Geografis Wilayah Puskesmas Karangnunggal merupakan wilayah dengan sumberdaya alam melimpah dan sumberdaya manusia yang banyak. Potensi pemanfaatan sumberdaya wilayah meliputi sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa, dan pariwisata. Pembangunan berbasis geografis yang mengutamakan keseimbangan ekonomi, ekologi dan sosiokultur dapat menjadi salah satu landasan untuk menetapkan pilihan untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan. Kecamatan Karangnunggal terletak sekitar 75 Km ke arah Selatan dari Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya. Daerahnya terdiri dari pegunungan serta berbukit-bukit, sehingga masih ada daerah yang sulit untuk dijangkau oleh transportasi, terutama oleh kendaraan roda empat, apabila pada musim penghujan sangat terasa sekali sulitnya hubungan



transportasi tersebut.Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Karangnunggal terletak di Kecamatan



Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Kecamatan Karangnunggal



merupakan daerah



dengan 65



% wilayahnya berupa lahan tanah darat. Kecamatan



Karangnunggal masuk dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian Selatan. Letak dan pembagian wilayahKecamatan Karangnunggal terdiri dari 14 Desa dengan batas sebagai berikut: •



Sebelah Utara



: Wilayah Kecamatan Cibalong dan Kecamatan



Sebelah Selatan



: Wilayah Kec. Cipatujah, Kec.Cikalong, dan lautan







Sebelah Timur



: Wilayah Kecamatan Cikatomas







Sebelah Barat



: Wilayah Kecamatan Bantarkalong



Bojongasih • Hindia



Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dengan Peta Wilayah Kecamatan Karangnunggal di bawah ini:



Luas wilayah Kecamatan Karangnunggal yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Karangnunggal seluruhnya adalah 12.863,9 Ha, yang terdiri dari Tanah Darat 7.710,43 Ha, Tanah Sawah 1.286,86 Ha, Tanah hutan 322,50 Ha, Tanah peternakan 868, 07 Ha, Tanah Lainnya (termasuk pinggir pantai/laut) 3.434,80 Ha. b. Demografi 1. Data Jumlah Penduduk Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Kecamatan Karangnunggal yang diadopsi



dari hasil Sensus



didapatkan



bahwa jumlah penduduk



Kecamatan



Karangnunggal sebanyak 85.762 jiwa, dengan penyebaran penduduk berdasarkan lokasi desa sebagai berikut: Tabel 1 Data Demografi No



Desa



Laki-laki



Perempuan



Jumlah



1.



KARANGMEKAR



4728



4666



9394



2.



CIBATUIRENG



3067



3211



6278



3.



SARIMANGGU



3128



3066



6194



4.



CIKUKULU



2806



2875



5681



5.



SUKAWANGUN



2721



3100



5831



6.



CINTAWANGI



1454



1497



2951



7.



CIBATU



3387



3286



6673



8.



KARANGNUNGGAL



6646



6750



13396



9.



CIKUPA



3265



3442



6707



10.



CIKAPINIS



2569



2608



5177



11.



CIAWI



2351



2309



4660



12.



SARIMUKTI



2559



2749



5308



13.



KUJANG



2301



2070



4371



14.



CIDADAP



2655



2630



5285



42.784



42.978



85.762



JUMLAH



Sumber : Data Penduduk Kecamatan Bulan Desember 2016



Berdasarkan data di atas didapatkan bahwa sesuai dengan jenis kelamin ternyata jumlah penduduk Perempuan hanya sedikit lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk Laki-laki. Jumlah penduduk terbanyak berdasarkan lokasi di desa, terbanyak berada di wilayah Desa Karangnunggal sebanyak 13.396 orang dimana diwilayah desa ini juga bangunan induk UPT Puskesmas Karangnunggal berada, tepatnya menempati lokasi di Kampung Karangsari, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Raya Karangnunggal No 12 Rt/Rw 01/02 Kode pos 46186. 2. Data Jumlah Penduduk menurut Umur Tabel 2 Jumlah Penduduk Kecamatan Karangnunggal Menurut Umur Jumlah Penduduk menurut Umur Nama Desa



0-11 bl



12-59 bl



9-19 th



20-45 th



45- 70th



1



Karangmekar



113



540



1928



2450



2990



2



Cibatuireng



99



394



643



1258



2263



3



Sarimanggu



85



327



994



1527



1945



4



Cikukulu



58



401



794



1682



2086



5



Sukawangun



64



322



922



1391



1715



6



Cibatu



115



454



827



1798



2214



7



Cintawangi



60



201



416



857



1222



8



Karangnunggal



120



607



1753



2276



3175



9



Cikupa



80



291



1118



1897



1660



100



285



569



1113



1692



No



10



Cikapinis



11



Ciawi



53



261



799



1118



1491



12



Sarimukti



73



298



867



1272



2115



13



Kujang



49



318



839



1065



1441



14



Cidadap



52



376



848



1081



1253



1121



5075



13317



20785



27262



Jumlah



3. Jumlah KK menurut Kriteria Gakin dan Non Gakin Tabel 3 Jumlah KK Kecamatan Karangnunggal No



Nama Desa



Jumlah KK Gakin



Non Gakin



Jumlah



1



Karangmekar



690



2485



3175



2



Cibatuireng



503



1643



2146



3



Sarimanggu



354



1601



1955



4



Cikukulu



1424



2436



3860



5



Sukawangun



412



1736



2148



6



Cintawangi



505



2025



2530



7



Cibatu



291



846



1137



8



Karangnunggal



889



2035



2924



9



Cikupa



763



1096



1859



10



Cikapinis



416



2082



2498



11



Ciawi



588



901



1489



12



Sarimukti



591



1044



1635



13



Kujang



467



1202



1669



14



Cidadap



604



1263



1867



8497



22395



30892



Jumlah



c. Kondisi Ekonomi Daerah Secara umum, kondisi ekonomi daerah Karangnunggal tergolong daerah yang memiliki kemampuan ekonomi menengah, sehingga dalam pengembangan pelayanan inovatif mungkin akan terbentur dalam hal pembiayaan dan pentarifan. Walaupun demikian fenomena menarik masyarakat adalah semakin banyaknya bermunculan institusi pelayanan kesehatan swasta yang menawarkan jenis pelayanan kesehatan yang beragam dengan Dystem layanan yang beragam juga.



d. Sosial Budaya Masyarakat Warga MasyarakatKarangnunggal, memiliki type atau berkarakteristik kombinasi antara Kekentalan Islam dengan Budaya Sunda tradisionil dan semi Dystem (budaya yang dibawa oleh masyarakat yang pulang setelah kerja ke kota dan luar negeri), sehingga budaya dan tradisi masyarakat masih cukup kental ditambah budaya luar. Namun demikian ada beberapa perilaku tradisi yang masih kurang mendukung dalam pembangunan kesehatan yang merupakan tugas Puskesmas untuk melakukan pendekatan yang lebih aktif dan memberdayakan khususnya dalam pelaksanaan PHBS dan efisiensi pengeluaran masyarakat yang belum Dyste pada bidang kesehatan. B. GAMBARAN SDM Sumber daya manusia di UPT Puskesmas Karangnunggal



terdiri atas Tenaga



Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Pembagian tanggungjawab dan tugas diberikan kepada staf berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja. Jenis Tenaga Kesehatan yang ada di Puskesmas Karangnunggal telah sesuai dengan Permenkes 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas, yaitu terdiri atas: a. dokter atau dokter layanan primer; b. dokter gigi; c. perawat; d. bidan; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. ahli teknologi laboratorium Dyste; h. tenaga gizi; dan i. tenaga kefarmasian. Tenaga non kesehatan mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, Dystem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas. Sesuai dengan Tupoksi Kepala Puskesmas dan Kepala tata Usaha maka penempatan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Karangnunggal disesuaikan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas Karangnunggal telah memiliki Surat Tanda Registrasi. Jumlah Tenaga Kesehatan dan Tenaga non Kesehatan yang bekerja di UPT Puskesmas Karangnunggal dapat dilihat dalam table berikut ini: Tabel 4 Jumlah Tenaga Kesehatan



di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal Tahun 2016 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



JENIS TENAGA Dokter umum Dokter Umum Dokter gigi Perawat Umum Perawat Umum Perawat Gigi Perawat gigi Bidan Bidan PTT Bidan Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesling Ahli Teknologi Laboratorium Tenaga Laboratorium Medik Tenaga Gizi Tenaga Kefarmasian Tenaga Kefarmasian Tenaga Administrasi& Keuangan Tenaga Admin Pekarya, Sopir, dan CS



Status



PNS



PNS/Non PNS



4 1 1 18 35 3 1 14 6 23 1 1 1 1 3 1 1 2 2 3 6



PNS NPNS PNS PNS NPNS PNS NPNS PNS PTT NPNS NPNS PNS NPNS NPNS PNS NPNS PNS NPNS NPNS



Standar Permenkes



2/7 1 8 1 7 1 1 1 1 1 2 5



Keterangan BPJS Tugas rangkap Tugas rangkap Kebutuhan Tugas rangkap Kebutuhan Kebutuhan Tugas rangkap Tugas rangkap Tugas rangkap Kebutuhan Kebutuhan Tugas rangkap Kebutuhan Kebutuhan Kebutuhan



Sumber: Profil Puskesmas Karangnunggal 2016



Jumlah Keseluruhan Staf atau Sumber daya manusia yang bekerja di Puskesmas Karangnunggal sebanyak 132 orang yang terdiri dari PNS/PTT sebanyak 42 orang dan Pengabdi sebanyak 90 orang. Berdasarkan Permenkes No. 75 tahun 2014 dan Misi Puskesmas Karangnunggal, maka jumlah sumber daya manusia yang ada



sangat



mencukupi



untuk



melaksanakan



semua



program



Puskesmas



Karangnunggal dengan kualitas yang baik atau optimal. C. GAMBARAN SARANA PRASARANA Dalam mencapai target kinerja, Puskesmas dilengkapi dengan sarana-prasarana yang mencukupi, terutama untuk pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan. Keandalan dan keamanan sarana-prasarana yang ada sangat mendukung dalam kinerja Puskesmas. Hambatan yang ada adalah masih minimnya tenaga trampil yang mampu mengoperasionalkan alat, dan keterbatasab biaya operasional yang dianggarkan.



Untuk pengembangan layanan baru, telah diupayakan menyediakan sarana prasarana pendukung layanan, sehingga pada saat operasional sudah tidak terkendala sarana. Kendala lain dalam bidang sarana prasarana khususnya untuk alat-alat medis dengan teknologi tinggi yang berpotensi menghambat kinerja adalah biaya pemeliharaan, yang umumnya mahal, dan kadang tidak tersedia suku cadangnya. Sarana dan Prasarana yang tersedia di Puskesmas karangnunggal, yaitu: 1. PUSKESMAS INDUK 1.1. Sarana Perkantoran, menempati bangunan baru berlantai dua di lantai 2 dengan luas bangunan 1.444 m² yang terdiri dari Ruang Kepala Puskesmas, Kepala TU Puskesmas, Ruang dokter, Ruang UKM, Ruang Bnedahara, ruang UKM, Ruang Aula dengan kapasitas 120 orang, Ruang Mushola, Ruang terbuka, dan WC sebanyak 2 Kamar. 1.2. Sarana Rawat Jalan, dengan menggunakan gedung baru berlantai 2 di lantai 1 dengan luas 722 m². Fasilitas yang tersedia adalah: Ruang Pendaftaran, Poli Umum, Poli Gigi, Nursing Center, Ruang Farmasi dan Penyelesaian Adm/Bendahara Pemungut, Gudang obat, Poli SDIDTK, Poli KIA/KB, Ruang Resepsionus, Ruang laboratorium, Ruang konseling, Ruang poli Batuk/Lansia/Prolanis, Poli Imunisasi, Poli Gizi, Dapur, dan WC Pasien sejumlah 3 kamar 1.2. Saranan Rawat Darurat/Kedaruratan 1.2.1. Gedung Unit Gawat Darurat (UGD) 1.2.2. Gedung Pelayanan kasus bersalin dengan kompetensi PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar) 1.3. Gedung



Rawat Inap (Ruang Perawatan Berlantai 2 dengan kapasitas tempat tidur



sebanyak 20 orang) 1. 4. Kamar Rawat Isolasi, untuk penderita HIV/AIDS dan TB Paru 1. 5. Sarana Penunjang: 1.5.1. Smooking Area



1.5.2. Transportasi: Mobil Ambulance sejumlah 3 Unit dan Sepeda Motor sebanyak 14 unit. 1.5.3. USG, untuk pmeriksaan screening dan diagnosis awal sebanyak 2 buah. 1.5.4. Sistem Informasi dan komunikasi Berdasarkan Permenkes No. 75 tahun 2014, maka



Puskesmas Karangnunggal



melakukan kegiatan sistem informasi Puskesmas yang diselenggarakan secara eletronik melalui fasilitas Internet dan non elektronik. Sistem informasi Puskesmas Karangnunggal mencakup: a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya, untuk pasien BPJS Kesehatan dan Pasien Umum dengan integrasi antara P-Care dengan E-Puskesmas; b. survei lapangan; c. laporan lintas sektor terkait; dan d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja. UPT Puskesmas Karangnunggal memiliki 4 Unit Jaringan Internet/WIFI, 1 kontak Hp/WA, dan 1 nomor telpon.Kegiatan Sistem pencatatan dan pelaporan dengan memanfaatkan 8 buah Laptop, 10 buah PC, dan 10 buahy Printer. 1.5.5. Fasilitas Parkir: Puskesmas Karangnunggal memiliki fasilitas parkir yang cukup baik dengan kapasitas parkir yang memadai yang telah disesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat. Lokasi parkir tersedian di Ddepan Gedung Utama Rawat jalan dan Perkantoran, sekitar UGD, dan di depan Bangunan Poned dan Gedung Rawat inap. 1.5.6. Sistem Sanitasi dan pengolahan Limbah UPT Puskesmas Karangnunggal terdiri dari sistem air bersih dengan menggunakan air dari PDAM dan darui mata air/Subur sebanyak 3 sumber/sumur, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah telah menggunakan system IPAL. Di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan perangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak. 3. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius dengan bekerjasama dengan pihak ke-3, sedangkan yang non infeksius dengan fasilitas Penampungan Sementara



(TPS),



Karangnunggal.



dan



pengolahannya



diserahkan



ke



Pemerintahan



Desa



1.5.7. Sistem Kelistrikan Sumber Daya Listrik yang dipakai untuk memenuhi kegiatan pelayanan Puskesmas karangnunggal bersumber dari daya listrik normal dengan daya 2200VA dengan berlangganan PLN dan dari sumber daya listrik darurat, diperoleh dari Generator listrik sebanyak 1 unit dan Uninterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 2 unit. 1.5.8. Sistem Gas Medik Gas medik yang digunakan di UPT Puskesmas Karangnunggal adalah Oksigen (O2) dan



.



Sistem



gas



medik



harus



direncanakan



dan



diletakkan



dengan



mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya 2. Puskesmas Pembantu dan Bidan desa (Sarana Polindes) 2.1. Puskesmas Pembantu Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Jumlah Puskesmas Pembantu (pustu) di wilayah kerja UPT Puskesmas Karangnunggal sebanyak 8 yang tersebar di 8 Desa dan bagi 6 Desa yang tidak memiliki Pustu ditunjuk 6 Perawat sebagai Pembina/Petugas Desa untuk melakukan kegiatan-kegiatan program dan Keperawatan sesuai dengan kemampuan tenaga dan sarana. Secara lengkap data tentang Pustu dapat dilihat di table berikut:



Tabel 5 Daftar Pustu dan Petugas Desa di Wilayah UPT Puskesmas Karangnunggal No 1 2 3 4



Nama Desa



Nama Petugas



Pendidikan



Status



Karangnunggal Karangmekar Sarimanggu Cikukulu



PKM Ganjar, AMK Ridwan, AMK Sarif Rohidin



PKM D3 Keperawatan D3 Keperawatan SPK



Kepegawaian PKM Pengabdi Pengabdi PNS



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Cikupa Cikapinis Ciawi Sarimukti Kujang Cidadap Cibatuireng Cibatu Cintawangi Sukawangun



Herwan Koswara, SKM,



Ners



PNS



S.Kep Asep Muhammad, AMK Rosid, AMK Andri Yuliana, S.Kep.Ners Indra Apriyandi, S.Kep Iing Teja Suteja Andri Ahmad Riadi, AMK Septedi, Ners Meli Daniati, AMK , AMK



D3 Keperawatan D3 Keperawatan Ners D3 Keperawatan SPK D3 Keperawatan Ners D3 Keperawatan D3 Keperawatan



Pengabdi PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS Pengabdi



Sumber: profil Puskesmas 2016



2.2. Bidan Desa Tabel 6 Daftar Bidan Desa UPT Puskesmas Karangnunggal No



Nama Desa



1



Karangnunggal



2 3



Karangmekar Sarimanggu



4



Cikukulu



Nama Bidan



Pendidikan



Status



Ai Didah SJ, Am.Keb HJ. Atik Dewi, Am.Keb,



D3 Kebidanan D4 kebidanaan



Kepegawaian PTT PNS



SST Yulies W, Am.Keb Kokom Komalasari,



D3 Kebidanan D3 Keperawatan



PTT PNS



Am.Keb Enung Nuryani,



D3 Kebidanan



PNS



Am.Keb



D3 Kebidanan



Pengabdi



Hermin Koswara,



5 6 7



Cikupa Cikapinis Ciawi



Am.Keb Imas Ratnafuri, Am.Keb Elin, Am.Keb Yuyu Suryamah, Am.



D4 Kebidanan D3 Kebidanan D3 Kebidanan



PNS PNS PTT



Keb Ita, Am.Keb Yeli Sugiarti, Am.Keb Nurleni, Am.KebSST Hj. Cucu Durohimah,



D3 Kebidanan D3 Kebidanan D4 Kebidanan D3 Keperawatan



Pengabdi PTT PTT PNS



8 9 10 11



Sarimukti Kujang Cidadap Cibatuireng



12



Cibatu



Am.Keb Hj. Neli Laelilah N,



D3 Kebidanan



PNS



13



Cintawangi



Am. Keb Mika Rosmikawati,



D3 Kebidanan



PTT



Sukawangun



Am.Keb Nani suryani, Am.Keb



D3 Kebidanan



PNS



14



3. Jumlah Sarana Kesehatan Jumlah semua sarana kesehatan yang ada diwilayah Kecamatan Karangnunggal pada tahun 2016 dapat di;ihat pada tabel berikut: Tabel 7 Jumlah Sarana KesehatanDi Kecamatan Karangnunggal Tahun 2016 No



Jenis Sasaran Kesehatan Jumlah



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Puskesmas (Induk) Puskesmas Pembantu Pembinan desa Polindes Praktek Dokter Swasta Klinik Swasta Praktek Bidan Swasta Posyandu Pengobatan Tradisional Toko Obat Apotek



1 8 5 1 4 1 2 85 1 2 4 Sumber : PKM Karangnunggal 2016



Sedangkan data untuk UKBM (Usaha Kesehatan Bersumber Masyarakat) yang merupakan salah satu tolok ukur partisipatif masyarakat secara mandiri mendukung program Puskesmas Karangnunggal, dapat dilihat dari table berikut ini: Tabel 8 Jumlah Peran Serta Masyarakat Di Kecamatan Karangnunggal Tahun 2015



No 1 2 3 4 5



Jenis Peran Serta Masyarakat Dukun Bayi terlatih Kader Posyandu Guru UKS / SD Pembina PMR Kelas Ibu Hamil



Jumlah 43 390 58 12 14



Sumber : PKM Karangnunggal 2015



BUKTI IJIN OPERASIONAL PUSKESMAS



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113



BANGUNAN RAWAT INAP



PONED



RUMAH DINAS IPAL



R.Dapur



MUSHOLA



R. Prolanis/Batuk



R. Konseling



R. Labolatorium



ISOLASI



R. KIA



R. MTBS/SDSIDTK



R. Gudang Obat



RUMAH DINAS



R. Nursing Care WC Pasien



R. Gizi



R. Imunisasi



R. Pedaftaran



R. BP Umum



R.Gigi



R.Farmasi



TERAS Gambar 1. Denah Gedung Pelayanan UPT Puskesmas DTP Karangnunggal Lantai 1 TEMPAT PARKIR



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL



IGD



Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113



Wc Karyawan



Mushola



AULA



R.UKP



R. Bendahara



R.KAPUS



Tangga



R.Dokter



R.KTU



R.UKM



Gambar 2. Denah Gedung Pelayanan UPT Puskesmas DTP Karangnunggal Lantai 2



u



C I LEMBANG



SINGAPAR NA



PADAYUNGAN



JL. SUAKA BUNDAR AN KH. Z. MUSTOF



CIKURUB UK



MANONJAYA CISUMU R



PASAR RANCABAKUNG RUMAH WARGA PUS KES MAS KAR ANG NUN GGA



R U M A H W A R G A



RUMAH WARGA



CIPATUJAH



PAMIJAHA N



TERMINAL SIMPANG



Gambar 3. Denah Jalan



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMANTAUAN RUANGAN FORMULIR PENCATATAN DAN KELENGKAPAN PERALATAN MEDIS NO DOKUMEN RUANGAN BULAN TAHUN



TGL



HARI



: : : :



NAMA ALAT



KELENGKAPAN ALAT ADA TIDAK



PETUGAS NAMA



PARAF



KET



Karangnunggal, ............................................2017



Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



dr, H Syarhan, MM NIP.196912012002121004



PROFIL KEPEGAWAIAN KEPALA PUSKESMAS



A. IDENTITAS PEGAWAI 1. Nama Lengkap 2. NIP 3. Tempat/Tgl.Lahir 4. Agama 5. Jenis Kepagawaian 6. Alamat Rumah 7. Jabatan Terakhir 8. Instansi Tempat Kerja 9. Unit Kerja 10. Nomor telp Kantor



: H.Syarhan.,dr.MM : 19691201 200212 1 004 : : : : : Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal : UPT Puskesmas DTP Karangnunggal : Dinas Kesehatan : (0265) 580113



B. RIWAYAT KEPANGKATAN



N o



1



Golongan/R uang



Capeg II a



Jenis Kenaikan Pangkat



Reguler



TMT Pang kat



2-Jan2005



Surat Keputusan



Pejabat yang Menetapka n



Nomor



Tanggal



Bupati Karimun



813.2/KRM/2003/ 02



31Desembe r-2003



Bupati Karimun



C. RIWAYAT JABATAN N o



1.



Nama Jabatan



TMT Jabatan



Eselon



Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tebing Kab. Karimun



IV b



27Desembe r-2012



Surat Keputusan Nomor



Tanggal



KPTS.015/XII2 012



27Desember2012



Pejabat yang Menetapk an Bupati Karimun



2



D. RIWAYAT PENDIDIKAN



N o 1 2 3 4



Jenjang dan Jurusan Pendidikan



NamaSekolah/ Akademi/Perg uruan Tinggi



Nama Kepsek/Direkt ur Dekan/Ketua/R ektor



STTB/Ijazah Nomor



Tanggal



PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL DINKES Kab. Tasikmalaya



JalanRaya Karangnunggal No 12 (0265) 580113 E-mail [email protected]



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



PERSYARATAN KOMPETENSI KEPALA PUSKESMAS



NO



1



KOMPETENSI (SESUAI PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014)



MS (MEMENUHI SYARAT)



Kepala Puskesmas







1.Tenaga kesehatan,Pendidikan minimal S1







2.Masa kerja di puskesmas minimal 2 tahun







3.Telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas







TIDAK



PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL DINKES Kab. Tasikmalaya



JalanRaya Karangnunggal No 12 (0265) 580113 E-mail [email protected]



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



PERSYARATAN KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN 



KEPALA PUSKESMAS a. kepala puskesmas dipersyaratkan harus mempunyai latar belakang pendidikan paling sedikit tenaga medis atau sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat dan menempati eselon III B. b. Telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas dan Pelatihan Fasilitator Pusat Kesehatan Desa c. Pelatihan sebagaimana yang dimaksud pada point b harus dipenuhi sebelum atau paling lama 1 tahun pertama setelah menduduki jabatan structural.







KEPALA SUB BAG TATA USAHA a. Kepala Sub bag Tata Usaha dipersyaratkan harus mempunyai kecakapan dalam teknis operasional atau teknis administrative seperti b. mencatat,mengolah,menggandakan,mengirim dan menyimpan. c. Kepala Sub bag Tata Usaha telah mengikuti pelatihan kepemimpinan d. Kepala Sub bag Tata Usaha membantu Kepala Puskesmas dalam pengarsipan yang berkaitan dalam puskesmas.







Dokter Umum a. Dokter Umum dipersyaratkan harus berpendidikan Sarjana Kedokteran b. Sangat dianjurkan untuk mengetahui semua jenis penyakit karena dokter umum merupakan lini pertama dari sebagian besar pengobatan sebuah penyakit. c. Dapat mengenali dan menempatkan gambaran klinis sesuai penyakit d. Mampu membuat diagnostic klinik berdasar pemeriksaan dan pemeriksaan tambahan yang diminta seperti : Laboratorium sederhana atau X-ray. e. Mampu memberikan terapi pendahuluan dan merujuk pada spesialis yang relevan ( bukan kasus gawat darurat ) f. Mampu memberikan terapi pendahuluan dan merujuk pada spesialis yang relevan ( kasus gawat darurat ) g. Dapat memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas.







Dokter Gigi a. Dokter Gigi dipersyaratkan harus berpendidikan Sarjana kedokteran b. Seorang Dokter Gigi harus professional dalam profesiya,baik dalam menentukan diagnose maupun menentukan terapi dari diagnose yang ditegakkan. c. Dokter Gigi harus menguasi pemeriksaan fisik secara umum dan system Stomatognatik d. Dokter gigi menguasai pemulihan fungsi system Stomatognatik e. Dokter Gigi harus menguasai Ilmu kesehatan Gigi dan Mulut f. Seorang Dokter Gigi harus menguasai manajemen Praktik Kedokteran Gigi







Apoteker a. Mampu melakukan praktik Kefarmasian secara professional dan etik b. Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi c. Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan d. Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku e. Mempunyai ketrampilan komunikasi dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan f. Mampu berkontribusi dalam upaya preentif dan promotif kesehatan masyarakat g. Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai Standar yang berlaku h. Mempunyai ketrampilan organisasi dan mampu membangun hubungan intepesonl dalammelakukan praktek professional Kefarmasian. i. Mampu mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian.







Perawat a. Perawat diharapkan mampu mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan b. Mampu menyusun asuhan keperawatan c. Melaksanakan asuhan keperawatan d. Melaksanakan dokumen keperawatan e. Mampu memberikan perawatan terhadap klien yang mengalami gangguan fungsi sistim tubuh f. Mampu memberikan perawatan terhadap klien yang mengalami gangguan mental g. Mampu memberikan perawatan kebidanan terhadap klien yang memerlukannya h. Membrikan perawatan terhadap klien usia lanjut







Perawat Gigi a. Kemampuan yang menunjukkan dalam permasalahan keprawatan gigi b. Kemampuan merencanakan rencana kerja hrian bulanan dan tahunan serta pencatatan kegiatan dan keluarannya. c. Kemampuan mengontrol persediaan peralatan dan bahan bahan dan mencatat persediaan obat d. Kemampuan memelihara kebersihan dan pengaturan klinik e. Kemampuan dalam mengelola pelayananasuhan kesehatan gigi dan mulut f. Kemampuan melakukan inform consent dengan pasien g. Kemampuan meakukan komunikasi terapeutik dengan pasien h. Kemampuan menerapkan secara berhati hati dan efektif penggunaan peralatan sterilisai



i. Kemampuan menggunakan secara tepat zat desinfektan dan dekontaminasi j. Kemampuan membersihkan,mensterilkn dan memelihara fasilitas dan instrument kesehatan gigi yang steril k. Kemampuan untukmelindungi diri terhadap penularan penyakit l. Kemampuan membuang sampah termasuk benda benda tajam dan berbahaya dengan cara aman m. Kemampuan mempersiapkan dan menggunakan alat alat kedokteran elektrik n. Kemampuan untuk melakukan OHIS dan PITN,DMF-T,PTI 



Analis Kesehatan a. Mempunyai pengetahuan mengenai pengambilan darah rutin sesuai dengan tanggung jawabnya dan pengetahuaan merujuk permasalahan. b. Mengikuti ketentuan dan prosedur di tempat kerja termasuk penggunaan alat pelindung diri dan prosedur pengendalian infeksi c. Mempunyai kemampuan dalam teknik yang benar untuk darah punksi vena maupun punksi kapiler. d. Memiliki pengetahuan tentang risiko klinik pada prosedur pengambilan darah e. Mengatur peralatan dan bahan untuk pngambilan dengan rapi di meja kerja







Ahli gizi a. Seorang ahli gigi dipersyaratkan seorang yang mempunyi pendidikan di bidang gizi. b. Mampu melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai nilai dank ode etik profesi Gizi c. Merujuk pasien kepada professional atau disiplin lain diluar kemampuan / kewenangan d. Mengawasi dokumentasi dan pengkajian intervensi gizi e. Mengawasi pengkajian gizi klien dengan kondisi medis kompleks f. Menentukan rekomendasi diit dengan memperhatikan patofisiologi penyakit g. Pengembangan dan penerapan rencana transisi makanan pasien dari rawat inap sampai pasca rawat inap. h. Mampu melakukan konseling dan penyuluhan gizi pada klien / kelompok dengan penyakit dan kondisi kesehatan yang komplek Promosi Kesehatan a. Mampu merencanakan program promosi kesehatan b. Mampu mengembangkan teknologi media sebagai alat bantu promosi kesehatan c. Mampu mengembangkan pemasaran produk kesehatan d. Mampu mengimplementasikan program promosi kesehatan e. Mampu dalam pengorganisasian dan mengembnagkan sumber daya masyarakat dalam pelaksanaan promosi kesehatan. f. Pemfasilitasian kegiatan kegiatan promosi kesehatan dalam kelompok kelompok masyarakat. g. Mampu mengevaluasi program promosi kesehatan.











Bidan a. Mampu memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat,perencanaan kehamilan,dan kesiapan menjadi orang tua. b. Mampu memberikan asuhan antenatal yang meliputi deteksi dini,pengobatan dan rujukan



c. Mampu memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi d. Mampu memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan kompreehesif pada bayi baru lahir ( BBL ) sehat sampai usia 1 bulan e. Bidan memberikan asuhan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan kompreehesif pada bayi dan balita sehat f. Bidan memberikan asuhan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan kompreehesif pada keluarga dan kelompok. g. Bidan memberikan asuhan memberikan asuhan kebidanan pada wanita / ibu dengan gangguan sistm reproduksi. 



Ahli Perekam Medis a. Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. b. Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medisdan informasi kesehatan yangbermutu tinggi. c. Mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayan medis,administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. d. Mampu mengelola,merencanakan,melaksanakan,mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis e. Mmapu menggunakan statistic kesehatan untuk menghasilkan informasi f. Mampu mengelola sumber daya manusia yang tersedia di unit kerja rekam medis g. Mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.  Sanitarian 1. DI DALAM GEDUNG a. Mampu Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data program Puskesmas. b. Mampu Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan dan pembinaan JAGA, pengawasan dan pembinaan TTU ( Tempat Tempat Umum ) / TPM ( Tempat Pengolahan Makanan ) Pestisida, pelayanan klinik sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur / SOP c. Mampu Melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga penderita, tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. d. Mampu Membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. e. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan. 2. LUAR GEDUNG: a. Mampu Mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung ( Puskesmas ) b. Mampu Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan seperti seperti formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya.



c. mampu Melakukan pemeriksaan/pengamatan lingkungan, pengamatan perilaku,serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. d. Mampu Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan. e. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampong, informasikan hasilnya kepada petugas kesehatan di desa/kelurahan, perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT), kader kesehatan lingkungan serta lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan untuk dapat ditindak lanjuti secara bersama.



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL BUKTI TINDAK LANJUT MONITORING SARANA DAN PRASARANA



NO DOKUMEN RUANGAN BULAN TAHUN N O



SARANA



: : : : HASIL MONITORIN G



PEMBAHASA N



TINDAK LANJUT



EVALUASI



KETERANGA N



PETUGAS NAMA



PARAF



Karangnunggal, ............................................2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



dr, H Syarhan, MM NIP.196912012002121004



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL BUKTI PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS NO DOKUMEN RUANGAN BULAN TAHUN N O



: : : :



JENIS BARANG



HASIL MONITORIN G



PEMBAHASA N



TINDAK LANJUT



EVALUASI



KETERANGA N



PETUGAS NAMA



PARAF



Karangnunggal, ............................................2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



dr, H Syarhan, MM NIP.196912012002121004



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL



JADWAL PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA



MINGGU KE/ HARI



RUANGAN



HASIL MONITORIN G



PEMBAHASAN



TINDAK LANJUT



EVALUASI



KETERANGAN



PETUGAS NAMA



PARAF



Karangnunggal, ............................................2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



dr, H Syarhan, MM NIP.196912012002121004



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL BUKTI PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN KALIBRASI PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS NO DOKUMEN RUANGAN BULAN TAHUN N O



NAMA ALAT



: : : : HASIL MONITORIN G



PEMBAHASA N



TINDAK LANJUT



JADWAL PEMELIHARAA N KALIBRASI



KETERANGA N



PETUGAS NAMA



PARAF



Karangnunggal, ............................................2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



dr, H Syarhan, MM NIP.196912012002121004



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL BUKTI TINDAK LANJUT MONITORING SARANA DAN PRASARANA



NO DOKUMEN RUANGAN BULAN TAHUN N O



TANGGAL



1.



28-2-2017



2



1-3-2017



: : : :



SARANA WC MUSHOL A



WC MUSHOL A



HASIL MONITORIN G CLOSET MAMPET



MONITORIN G HARI KMRIN CLOSET MAMPET



PEMBAHASA N



TINDAK LANJUT



EVALUASI



PETUGAS CLEANING SERVICE HARUS CEK KONDISI CLOSET KNPA BISA MAMPET -



-



-



PETUGAS



KETERANGA N -



PETUGAS NAMA



PARAF



Karangnunggal, ............................................2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



dr, H Syarhan, MM NIP.196912012002121004



UPT PUSKEMAS DTP KARANGNUNGGAL BUKTI PEMELIHARAAN HARIAN SARANA DAN PRASARANA



NO DOKUMEN RUANGAN N O



TANGGAL



: : WC 3B1 SARANA



URAIAN



KETERANGAN BAIK



1.



2



28-2-2017



1-3-2017



WC KONDISI MUSHOL CLOSET A BERSIH WC KONDISI MUSHOLA BAK AIR BERSIH TIDAK BERLUMUT



BURUK



V v



PETUGAS NAMA



PARAF



(SUDAH DI KUMPULKAN) URAIAN TUGAS PEGAWAI DI LINGKUP PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL



1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Puskesmas DTP Karangnunggal a. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Puskesmas DTP Karangnunggal b. Memimpin



pelaksanaan



tugas



pokok



dan



fungsi



Puskesmas



DTP



Karangnunggal c. Membina kerjasama karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. d. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan program dan pengelolaan keuangan. e. Mengadakan koordinasi dengan Kepala Kecamatan dan Lintas Sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja. f.



Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.



g. Menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas dengan dibantu oleh staf Puskesmas. h. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Puskesmas. i.



Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan Kota, baik berupa laporan rutin maupun khusus.



j.



Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA).



k. Melakukan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat.



1. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha a. Merencanakan dan mengawasi kegiatan unit TU b. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di unit TU c. Menggantikan kepala puskemas bila kepala puskesmas berhalangan hadir



3. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dokter Umum : a. Sebagai Ketua Tim Mutu Puskesmas, mengkoordinir seluruh kegiatan manajemen mutu di Puskesmas. b. c.



Melaksanakan tugas pelayanan kepada pasien Puskesmas. Membentu manajemen dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.



d.



Membantu manajemen membina karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.



e.



Membantu menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas.



f. Membantu manajemen dan memonitor dan mengevaluasi kegiatan puskesmas. g. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA). h. Membina perawat bidan dalam pelaksanaan MTBS. i. Membantu manajemen melakukan supervixi dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas induk, Pustu, Pos Puskesling, Polindes, Posyandu dan di Masyarakat. j. Mengkoordinir kegiatan Sistem informasi Kesehatan. k. Menyusun laporan tahunan. Profil kesehatan, dibantu staf yang lain.



4. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dokter Gigi a. Sebagai koordinator kegiatan Yankesmas : mengkoordinir perencanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan Yankesmas. b. Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan BP Gigi. c. Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien gigi dan membina unit BP Gigi dalam pelaksanaan quality assurance. d. Membantu Kepala Puskesmas dalam peningkatan mutu pelayanan (Quality Assurance). e. Membantu Kepala Puskesmas dalam melakukan koordinasi dengan Dinas Lintas Sektoral terkait dalam upaya kerjasama dalam melaksanakan kegiatan pembangunan kesehatan.



f. Membantu



pelaksanaan



kegiatan



lapangan



dalam



kegiatan



UKS/UKGS/UKGMD, pembinaan kader kesehatan, guru UKS dan Dokter Kecil. g. Membantu Kepala Puskesmas dalam membina karyawan di bidang medis. h. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas. i. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan Puskesmas.



5. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidan Koordinator : a. Sebagai bidan koordinator kegiatan KIA (Kesehatan Ibu dan nak). b. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan/pembinaan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita. c. Melaksanakan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana. d. Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas. e. Melaksanakan kegiatan lapangan dalam kegiatan Posyandu, Pembinaan kader kesehatan dan dukun bayi. f. Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ruang KIA/KB/RB. g. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamatan alat medis, non medis KIA. h. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan. i. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan. j. Membina unit KIA.KB dalam pelaksanaan Quality Assurance. k. Melaksanakan kegiatan Puskesmas. l. Melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia. m. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan KIA bulanan, tahunan beserta PWSnya.



6. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidan : a. Sebagai bidan koordinator penanggung jawab kegiatan Keluarga Berencana. b. Melaksanakan laporan kegiatan pemeriksaan/pembinaan/pertolongan kepada Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Ibu Menyusui, bayi dan balita. c. Melakukan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana. d. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan umum non medis KB. e. Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah Puskesmas. f. Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan ryang KIA/KB/RB. g. Melaksanakan kegiatan koordinasi dengan PKK dan Lintas Sektoral terkait dalam kegiatan GSI (Gerakan Sayang Ibu) dan kegiatan dalam upaya peningkatan kesehatan perempuan. h. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan. i. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan. j. Melaksanakan kegiatan Puskesmas. k. Melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia. l. Membina anak pra sekolah.Taman Kanak-Kanak. m. Melakukan pemantauan kelainan tumbuh kembang balita. n. Membina unit KIA.KB dalam pelaksanaan QA. o. Membantu kegiatan Lintas Sektoral terutama dalam pemberantasan penyakit dan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat. p. Koordinator Program Kesehatan Lansia. q. Membantu kegiatan Posyandu Balita dan Lansia. r. Membantu pelaksanaan dan pelaporan KIA dan KB.



7. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perawat : a. Melaksanakan tugas asuhan keperawatan didalam gedung maupun diluar gedung. b. Berkolaborasi dengan Dokter dalam pelayanan pengobatan pasien baik di Puskesmas induk maupun di pos-pos Puskesling.



c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan non medis di ruang BP/IGD/MTBS. d. Membantu kegiatan lintas program antara lain dalam kegiatan pemberantasan penyakit, UKS, Penyuluhan Kesehatan Masyarakat dan kegiatan lapangan lainnya. e. Melaksanakan kegiatan Puskesmas diluar gedung. f. Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia. g. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kegiatan. h. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan kegiatan. i. Melaksanakan kegiatan pelayanan pos MTBS di Puskesmas. j. Membantu pelaksanaan pelacakan kelainan mata, jiwa dan tumbuh kembang anak balita



8. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Promosi Kesehatan : a. Sebagai koordinator kegiatan promosi kesehatan, penyuluhan kesehatan (PKM) dan peningkatan peran serta masyarakat (PSM). b. Melaksanakan kegiatan sosialisasi JPKM. c. Melakukan pendataan dan upaya-upaya dalam peningkatan PHBS (Perilaku Hidup Bersih Sehat) baik untuk individu, kelompok, institusi, sekolah maupun masyarakat. d. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat pelaksanaan kegiatan. e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Plm dan PSM. f. Membina Batra dan upaya-upaya pengembangan obat tradisional. g. Membina Posyandu balita dan Posyandu lansia



9. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Program Pemberantasan Penyakit : a. Mengkoordinir kegiatan pemberantasan penyalit menular dan tidak menular, yang meliputi kegiatan P2TB, P2 Malaria, P2DBD, P2 Diare, P2 ISPA, P2 Kusta, P2TM, serta penyakit potensial wabah lainnya.



b. Mengumpulkan data kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular. c. Mengkoordinir kegiatan surveilans pemberantasan penyalit dan mendeteksi adanya KLB (Kejadian Luar Biasa). d. Mengkoordinir kegiatan PE (Penyelidikan Epidemologi). e. Melakukan koordinasi dengan petugas PKM dan petugas Lintas Program yang lain dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. f. Mengkoordinir laporan kegiatan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular, laporan adanya KLB (W1), laporan PE dan laporan W2 (Laporan Penyakit Potensial Wabah). 10. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Program TB (P2TB) : a. Membuat perencanaan kegiatan P2TB bersama petugas lintas program terkait. b. Melaksanakan kegiatan P2TB bersama petugas lainnya (Petugas BP, termasuk PMO/ Pengawas Minum Obat, TOMAT/Tokoh Masyarakat, kader, LSM, dll) c. Membantu merencanakan kebutuhan obat TB dan sarana/ alat dalam pelaksanaan kegiatan P2TB. d. Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2TB. e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2TB.



10. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Program Malaria (P2 Malaria) : a. Membuat perencanaan kegiatan P2 Malaria, bersama petugas lintas program dan lintas sektoral terkait. b. Melaksanakan surveilans dan mendeteksi adanya KLB. c. Melakukan PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya. d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program P2 Malaria. e. Membantu merencanakan kebutuhan obat malaria dan sarana/alat dalam kegiatan P2 Malaria. f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Malaria, laporan PE dan laporan KLB (bila terjadi Kejadian Luar biasa).



12. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Pemberantasan Diare (P2 Diare): a. Membuat perencanaan kegiatan P2 Diare bersama lintas program terkait. b. Melaksanakan kegiatan surveilans dan mendeteksi KLB. c. Melaksanakan PE (bila terjadi KLB) bersama petugas terkait lainnya. d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan P2 Diare. e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Diare, laporan PE dan KLB (bila terjadi KLB).



13. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Pemberantasan ISPA : a. Membuat perencanaan kegiatan P2ISPA bersama petugas lintas program terkait. b. Melaksanakan kegiatan surveilans, monitoring dan evaluasi. c. Melaksanakan kegiatan penyuluhan bersama petugas lintas program terkait. d. Membantu perencanaan kebutuhan obat dan sarana/alat dalam kegiatan P2ISPA.



14. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Higiene Sanitasi (Kesehatan Lingkungan) : a. Membuat perencanaan kegiatan Kesling (Kesehatan Lingkungan). b. Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (Tempat-Tempat Umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan



dan



Penjualan



Pestisida),



Home



Industri,



salon



dan



pabrik/perusahaan. c. Melaksanakan Pelaksanaan Jentik Berkala (PJB) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat. d. Melaksanaan pendataan dan pembinaan Rumah Sakit, SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah). e. Melaksanakan Penyuluhan kesehatan lingkungan bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral terkait.



f. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling. 15. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Gizi : a. Membuat perencanaan kegiatan program Gizi, bersama petugas lintas program dan lintas sektoral terkait. b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka UPGK (Usaha Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu. c. Melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi Vitamin A, kapsul Yodiol dan tablet besi (Fe). d. Melaksanakan PSG (Pemantauan Status Gizi). e. Bersama dengan petugas lintas program dan lintas sektoral melaksanakan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi). f. Melaksanakan pemantauan garam beryodium. g. Mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP. h. Mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT Pemulihan Balita KEP. i. Melaksanakan konseling Gizi di klinik Gizi maupun di Posyandu. j. Membina Gizi Institusi (pondok pesantren, panti asuhan dll). k. Bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI. l. Bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). m. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi.



16. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Laboratorium : a. Membuat perencanaan kebutuhan alat/sarana, reagensia dan bahan habis pakai lainnya yang dibutuhkan selama 1 tahun. b. Membuat perencanaan pengembangan kegiatan laboratorium. c. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur. d. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan laboratorium.



17. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara BPJS dan Operasional Puskesmas: a. Menerima dan membukukan dalam Buku Kas Umum Penerimaan. b. Mencatat dan membukukan dalam buku Kas Umum semua pengeluaran Puskesmas. c. Membuat laporan keuangan penerimaan pengembalian setoran dan pengeluran Puskesmas serta SPJ dan pendukung lainnya. d. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan penggunaan dana Puskesmas. e. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat laporan keuangan Puskesmas. f. Membuat SPJ BPJS dan Operasional Puskesmas (Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana). 18. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): a. Melakukan pencatatan dan pembukuan Kas dan buku bantu penerimaan dan pengeluaran danabantuan operasional kesehatan (BOK) b. Membuat laporan keuangan (Penerimaan dan Pengeluaran) dan laporan kegiatan BOK sesuai format yang telah ditentukan. c. Membuat SPJ dan pendukung lainnya.



19. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Apotek/Obat: a. Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan di apotek. b. Melaksanakan pelayanan pemberian obat di apotek. c. Mencatat petugas gudang obat dalam memonitor obat di apotek (LPLPO). d. Membantu petugas gudang obat dalam memonitor obat di Pustu dan Pos Puskesling. e. Membantu Kepala Puskesmas dalam membuat perencanaan kebutuhan obat Puskesmas.



20. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Gudang Obat : a. Menerima dan mencatat penerimaan obat dari Gudang Farmasi dan dari sumber lain (bila ada). b. Membuat dan mengisi kartu stok obat di gudang obat. c. Mencatat dan melaporkan penerimaan dan pengeluaran obat dari gudang obat. d. Memonitor obat di apotek, pustu dan pos puskesling. e. Membantu Kepala Puskesmas dalam merencanakan kebutuhan obat. f. Membuat LPLPO. g. Membantu pengelolaan obat di apotek dan gudang obat. h. Membantu kegiatan pelayanan di apotek.



21. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Loket Pendaftaran : a. Mendaftar pasien yang datang berobat, b. Mencatat di register, c. Mengisi identitas pasien di kartu rawat jalan dan kartu resep, d. Mengisi kartu tanda pengenal pasien, e. Mengantar kartu rawat jalan ke ruang BP, f. Bertanggung jawab atas penerimaan uang retribusi da pengeluaran karcis, g. Menyetorkan kepada bendahara penerima hasil penerimaan retribusi setiap hari, h. Mencatat hasi penerimaan retribusi di buku bantu,



i. Menyusun Kartu Rawat Jalan pasien pada rak status sesuai urutan nomor kode, j. Membantu merencanakan kebutuhan kartu rawat jalan, resep, kartu tanda pengenal, family folder dan amplop tempat kartu rawat jalan, k. Mencatat Register Baru/Lama, BPJS/Non BPJS



22. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Koordinator Perkesmas : a. Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan Asuhan Keperawatan dalam gedung dan luar dan luargedung, baik untuk sasaran individu, keluarga, kelompok, institusi maupun masyarakat, b. Melaksanakan kegiatan puskesmas di dalam maupun di luar gedung bersama petugas paramedisyang lain, c. Melaksanakan kegiatan skrining Kesehatan Keluarga, d. Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu Balita dan Lansia, e. Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan, f. Membantu masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan, bekerjasama dengan lintas program dan lintas sektoral, g. Melaksanakan kegiatan pengiriman pasien yang mengalami masalah kesehatan ke unit pelayanan pengobatan (Puskesmas dll), h. Membuat perencanaan, pencatatan kegiatan dan pelaporan Puskesmas.



23. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas UKS : a. Membuat perencanaan kegiatan UKS/UKGS, b. Melaksanakan kegiatan UKS/UKGS di sekolah (SD/MI, SLTP dan SLTA), c. Melaksanakan kegiatan pembinaan PHBS di sekolah, d. Melaksanakan kegiatan Pengiriman pasien ke unit pelayanan pengobatan (Puskesmas), e. Melaksanakan kegiatan Pembinaan UKS/UKGS dan pembinaan kebersihan lingkungan kepada dokter kecil dan guru UKS,



f. Membantu melaksanakan kegiatan imunisasi anak sekolah (BIAS) bersama petugas lainnya, g. Membuat pencatatan dan pelaporan UKS/UKGS. 24. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perawat Gigi : a. Bertanggung jawab atas kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut di lapangan melalui UKS, UKGS/UKGMD, Posyandu dll, b. Membantu pelaksanaan pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas, c. Membantu pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan Gigi dan Mulut, d. Membantu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan kesehatan Gigi dan Mulut, e. Melaksanakan kegiatan penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut.



25. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator SP3 : a. Mengkoodinir seluruh laporan puskesmas dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau Dinas terkait lainnya, b. Membantu membina petugas puskesmas dalam pelaksanaan SIMPUS, c. Membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan data (pengumpulan, pengolahan dan penyajian data), d. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyususn Laporan Tahunan dan Profil Puskesmas, e. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektoral terkait dalam pengumpulan data kesehatan dan data kpendudukan serta data lain yang terkait dengan program kesehatan, f. Memelihara dan mengembangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pengelolaan data, g. Membantu petugas dalam pengelolaan data di unit masing-masing.



26. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Inventaris Barang :



a. Menerima dan mencatat barang-barang/alat medis dan non medis yang dikirim ke Puskesmas. b. Melaksanakan pencatatan keluar masuknya barang pada buku inventaris barang/alat medis dan non medis. c. Membuat laporan inventaris barang/alat medis dan non medis. d. Memonitor penggunaan barang/alat dan melaporkan kondisi/keadaan alat tersebut. e. Membuat RKBU (Rencana Kebutuhan Buku Unit). f. Membuat Kartu Inventrais Ruang (KIR) dan memasangnya disetiap ruangan.



27. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Imunisasi : a. Mengkoordinir kegiatan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu. b. Bertanggung jawab atas pemeliharaan vaksin/cold chain. c. Merencanakan kebutuhan vaksin dan logistik lainnya. d. Memonitor suhu lemari es. e. Membuat laporan kegiatan imunisasi.



28. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Kesehatan Jiwa : a. Mengkoordinir kegiatan Keswa. b. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Keswa. c. Melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektoral dalam penanganan kesehatan jiwa. d. Melakukan skrining dan konseling penderita sakit jiwa dibantu petugas yang lain. 29. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Program Kesehatan lansia : a. Mengkoordinir kegiatan Kesehatan Lansia melalui Posyandu lansia dan kegiatan lain. b. Membina dan memantau kegiatan Posyandu lansia. c. Melakukan skrining dan konseling lansia, dibantu petugas lainnya. d. Membuat prencanaan kegiatan kesehatan lansia.



e. Pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan lansia. 30. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas KB : a. Membina unit KB dalam pelaksanaan Quality Assurance. b. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis dan non medis KB. c. Melaksanakan pelayanan KB. d. Membantu pencatatan dan pelaporan KB. e. Membantu penataan/kebersihan ruangan KIA/KB. 31. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Tata Usaha : a. Mengelola dan menyiapkan data dan urusan kepegawaian. b. Mengelola surat masuk dan surat kabar. c. Merekap dan melaporkan SP3 Puskesmas. d. Koordinasi dengan lintas program untuk mengarsipkan data program dan inventarisasi barang. e. Ikut serta dalam penataan keuangan Puskesmas. f. Menyusun jadwal kegiatan Puskesmas dan ikut merumuskan perencanaan Puskesmas satu tahun kedepan. 3. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Kegiatan Pendukung Lainnya : a. Penanggung jawab kebersihan ruangan. b. Melaksanakan pembersihan lantai dan mebeulair/alat. c. Mengontrol dan mengunci ruangan bila kegiatan dalam gedung sudah selesai. d. Penanggung jawab kebersihan halaman dan sekitarnya, serta kamar mandi/WC. e. Membantu membersihkan ruangan. f. Bertanggung jawab atas pemeliharaan/kebersihan tempat tidur/bed periksa, kasur, bantal, guling, sprei, sarung bantal/guling, taplak meja dan korden di seluruh ruangan di Puskesmas. g. Menyediakan minuman bagi karyawan, bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan dapur dan alat-alat dapur.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 E-mail: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL :



Nomor



/ SK/KAPUS/............. /2017 TENTANG



PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM UKM UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang : a.



bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan mutu pelayananan kesehatan dan kinerja UPT Puskesmas Karangnunggal , perlu Penetapan Penanggung Jawab program UKM Puskesmas;



b.



bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk penetapannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;



Mengingat : 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 /MENKES/Per/VII/2008 Tentang Standar pelayanan Minimal di Kabupaten/Kota; 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN



Menetapkan : PENETAPAN



PENANGGUNGJAWAB



PROGRAM



UKM



UPT



PUSKESMAS Karangnunggal Kesatu



: Menetapkan Tanggung Jawab Program UKM, sesuai dengan Tugaspokok dan fungsi dari masing - masing program sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua



: Penanggung jawab program UKM sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing program Puskesmas Umanen wajib melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta tindak lanjutnya dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.



Ketiga



: Guna memperlancarkan pelaksanaan tugas, perlu ditunjuk penanggung jawab program sesuai dengan kompetensi dan ditetapkan lebih lanjut oleh



Keempat



kebutuhan yang tugas-tugasnya



Kepala Puskesmas.



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Puskesmas Umanen dan sumber dana lainnya yang sah.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan



diperbaiki sesuai



kebutuhan.



Ditetapkan di : Karangnunggal Pada tanggal : ............................... KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



LAMPIRAN :KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL



NOMOR : TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL N O 1



PROGRAM



NAMA PENGELOLA



STANDAR



PROMKES



HJ. WIWI ROHAYATI.,



KOMPETENSI S-1



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



KESLING GIZI KIA DAN KB P2 IMUNISASI P2 TB P2 DIARE P2 MALARIA P2 ISPA P2 MATA P2 JIWA



S.Kep.Ners RIDWANULOOH, AMK TITIN YILISTIANI.,ST HJ ELIS R.,STr.Keb SUYONO ELLA AGUS H.,AM.AK KEUIS YUYUH Am.Keb IING TEJA NURPAIDAH MELI DANIATI, AMK RIKSI TAZALI.,S.Kep.Ners



D-3 S-1 S-1 SPK D-3 D-3 SPK SPK D-3 S-1



12 13 14



P2 GIMUL P2 SURVEILANCE P2 KUSTA



Drg. R HERNI MARDIANI ROSID ELLA AGUS H .,AMD.AK



S-1 D-3 D-3



15 16 17 18 19



UKG/UKGS LABORATORIUM KESPRO LANSIA OBAT DAN



LINA NOVIANA ELLA AGUS H .,AMD.AK HJ ELIS R.,STr.Keb ENCEP IRAWAN., S.Kep.SKM SRI HANDAYANI., AMDF



SPRG D-3 S-1 S-1 D-3



20



PERBEKALAN PTM



Dr. DEDE RUKOYAH



S-1



21



HIV AIDS



HJ. WIWI ROHAYATI.,



S-1



S.Kep.Ners KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



KOMUNIKASI DAN KOORDINASI SOP



PEMERINTAH KAB.



NO DOKUMEN



:



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



TASIKMALAYA



HALAMAN



:



1



Pengertian



Suatu penilaian kewenangan terhadap tenaga medis dengan instrumen kewenangan tenaga medis.



Tujuan



Untuk mengetahui seorang tenaga medis apakah sudah sesuai kewenangan



Kebijakan Referensi Alat dan Bahan



ATK dan Komputer



Langkah-langkah Diagram Alir 1. Pelaksana program Umpan Balik (informasi masalah solusi) kepada tim Mutu menyampaikan umpan Pemegang program balik (informasi, masukan, masalah) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pemegang Analisa Umpan balik Oleh Tim Mutu program. 2.



3.



4.



Pemegang program menganalisis umpan balik tersebut dan menyampaikannya kepada kepala Kepala puskesmas kemudian mengevaluasinya dan menyampaikan hasil evaluasi kepada pemegang program.



Evaluasi umpan balik



Rekomendasi



Melaksanakan rekomendasi



Pemegang program menyampaikan hasil evaluasi kepada pelaksana program.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS PROGRAMER



No



Nama Kegiatan



Laporan Kegiatan



Evaluasi



Tgl pelaksanaan: Petugas: Jalannya kegiatan: Masalah yg ditemukan: 2 3



Karangnunggal,......................2017 Diketahui Oleh: Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM



Pemegang Program,



(......................................)



NIP.19691201 200212 1 004 DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] EVALUASI STRUKTUR ORGANISASI DAN TINDAK LANJUT KAJIAN STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS



NO



PERMASALAHAN /HASIL ANALISA



TINDAK LANJUT KAJIAN STRUKTUR ORGANISASI



Karangnunggal,......................2017 Diketahui Oleh: Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004 DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] POLA KETENAGAAN DAN PEMETAAN KOMPETENSI DI UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL TAHUN 2016



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



JENIS TENAGA Dokter umum Dokter Umum Dokter gigi Perawat Umum Perawat Umum Perawat Gigi Perawat gigi Bidan Bidan PTT Bidan Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga Kesling Ahli Teknologi Laboratorium Tenaga Laboratorium Medik Tenaga Gizi Tenaga Kefarmasian Tenaga Kefarmasian Tenaga Administrasi& Keuangan Tenaga Admin Pekarya, Sopir, dan CS



Status



PNS



PNS/Non PNS



4 1 1 18 35 3 1 14 6 23 1 1 1 1 3 1 1 2 2 3 6



PNS NPNS PNS PNS NPNS PNS NPNS PNS PTT NPNS NPNS PNS NPNS NPNS PNS NPNS PNS NPNS NPNS



Standar Permenkes



2/7 1 8 1 7 1 1 1 1 1 2 5



Keterangan BPJS Tugas rangkap Tugas rangkap Kebutuhan Tugas rangkap Kebutuhan Kebutuhan Tugas rangkap Tugas rangkap Tugas rangkap Kebutuhan Kebutuhan Tugas rangkap Kebutuhan Kebutuhan Kebutuhan



Karangnunggal,......................2017 Diketahui Oleh: Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



MENGIKUTI SEMINAR DAN PELATIHAN



PEMERINTAH KAB. TASIKMALAYA



SOP



NO DOKUMEN



:



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



1. 2. 3. 4.



Pengertian Tujuan Kebijakan Referensi



Meningkatkan Dan Mengembangkan Sumber daya Manusia



5. Prosedur



6. Unit Terkait



1. UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 pasal 5, tentang Pelayanan, Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. 2. Permenkes No 75 th 2014 tentang puskemas 1. TU menerima surat masuk tentang seminar, pendidikan ataupun pelatihan dari instansi yang terkait 2. TU memberikan surat tersebut kepada Kepala Puskesmas 3. Kepala Puskemas menelaah surat tersebut dan menginstruksikan TU untuk memberitahu petugas tentang surat tersebut. 4. TU menyampaikan isi surat tersebut kepada petugas 5. Petugas yang berminat atau yang di tunjuk Kepala Puskemas melaporkan namanya ke TU dan Kepala Puskemas 6. TU membuatkan surat tugas untuk petugas yang mengikuti seminar/pendidikan/pelatihan tersebut. TU dan Seluruh Karyawan Puskesmas



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Nomor : / / /2017



TENTANG VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL MENIMBANG



: a. Bahwa untuk mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kegiatan penyelenggara Puskesmas Karangnunggal harus di pandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal tentang visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.



MENGINGAT



: 1. Pedoman Manajemen puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas. 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/25/M.PAN/2/2004. 3. Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik. 5. Ketetapan MPR Nomer 1988 tentang Garis Besar Haluan Negara, kebijakan Nasional sebagai pedoman pelaksanaan pembangnuan bidang kesehatan.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI PUSKESMAS. Kesatu



: 



Visi UPT Puskesmas DTP Karangnunggal “Menuju Kecamatan Karangnunggal Sebagai Kecamatan Sehat”







Misi UPT Puskesmas DTP Karangnunggal: 1. Menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama dengan melaksanakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. 2. Melaksanakan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama yang



holistik dan komprehensif dengan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan,penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. 3. Meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam



rangka meningkatkan dan mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya serta menyukseskan program jaminan sosialnasional. 4. Mengedepankan akhlakul karimah dalam pelayanan dan meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia yang menekankan pada pencegahan. 5. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat dengan mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. 6. Meningkatkan kolaborasi interprofesional, dan kemitraan dengan berbagai sektor untuk pelayanan berkualitas tertinggi. 7. Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan Pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan Karangnunggal dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat dengan menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan.







Tujuan UPT Puskesmas DTP Karangnunggal 1. UMUM : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas DTP Kecamatan Karangnunggal pada khususnya dan di Kabupaten Tasikmalaya pada umumnya. 2. KHUSUS :



a. Mendapatkan



gambaran



secara



menyeluruh dari berbagai



kegiatan Program Puskesmas DTP Karangnunggal pada tahun 2014 b. Mendapatkan gambaran mengenai derajat kesehatan diwilayah kerja Puskesmas DTP Karangnunggal c. Mengevaluasi pencapaian masing – masing program Puskesmas pada tahun 2014 d. Menentukan prioritas masalah kesehatan yang ada e. Menyusun kegiatan pelaksanaan program tahun 2015 f. Menyusun perencanaan dan penanganan kegiatan berdasarkan fakta yang  1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



aktual.



Tata Nilai Aman Efektif Berpusat pada pasien Tepat waktu Efisien Wajar dan tanpa pungli Santun lansia



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : …………….. Pada tanggal……………. KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



PENINJAUAN KEMBALI TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKEMAS



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Pengertian



SOP



NO DOKUMEN



:



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Evaluasi Tata Nilai diperlukan untuk terwujudnya peningkatan



Tujuan Alat dan Bahan Prosedur/Langkah-langkah 1. Kepala Puskemas meminta TU untuk membuat surat undangan rapat 2. TU membuat surat rapat untuk lintas sektoral dan lintas program guna evaluasi tata nilai dan tujuan Puskesmas 3. TU menyampaikan kepada petugas untuk memberikan undangan kepada masyarakat 4. Petugas memmberikan undangan rapat pada pihak terkait 5. Petugas, tokoh masyarakat dan masyarakat melakukan peninjauan kembali terhadap tata nilai dan tujuan puskemas dalam rapat tersebut Hal yang diperhatikan Unit terkait Dokumen terkait



Pelayanan Puskemas kepada masyarakat Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat ATK dan Komputer Diagram Alir



Kepala Puskesmas Mengintruksikan TU membuat Surat surat Undangan Rapat



Masyarakat, lintas sektoral dan Lintas Program



Peninjauan Kembali tentang tata nilai dan tujuan puskes



Penetapan Perubahan Tata nilai dan Tujuan Puskemas



PENILAIAN KINERJA DAN KESESUAIAN VISI, MISI TUJUAN DAN TATA NILAI PUSKEMAS NO DOKUMEN :



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian Tujuan Alat dan Bahan Prosedur/Langkah-langkah



Untuk menilai hasil kinerja Puskesmas ATK dan Komputer, Visi dan Misi Puskesmas Diagram Alir



1. Kepala Puskesmas TU membuat Laporan Tahunan dan surat Undangan R Laporan Tahunan hasil kinerja puskemas mengumpulkan laporan Kepala Puskesmas hasil kerja tahunan para petugas Puskemas 2. Kepala Puskesmas meminta TU untuk kembali tentang tata nilai dan tujuan puskemas Masyarakat, lintas sektoral dan lintasSurat program Undangan Rapat membuatPeninjauan laporan tahunan Puskesmas dan membuat surat undangan 3. TU menyampaikan Penetapan perubahan tata nilai dan tujuan Puskesmas undangan rapat pada pihak terkait 4. Kepala Puskemas bersama-sama dengan petugas dan masyarakat melakukan evaluasi terhadap kinerja Puskemas berdasarkan laporan tahunan Unit terkait Dokumen terkait



KOMUNIKASI, VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI PUSKEMAS SOP



UPT PUSKESMAS DTP



NO DOKUMEN



:



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



HALAMAN



KARANGNUNGGAl Pengertian



:



1



Suatu mekanisme untuk mengkomunikasikan visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas sebagai acuan dalam mengkomunikasikan visi, misi, tujuan dan nilai Puskesmas SK. Kepala Puskesmas tentang Komunikasi, Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Puskemas 1. Petugas mencetak visi, misi, dan tata nilai Puskemas dalam bentuk pigura atau baliho 2. Petugas memasang visi, misi dan tata nilai puskesmas di tempat yang mudah di akses dan dibaca oleh seluruh petugas puskesmas dan masyarakat. 3. Kepala puskesmas mengingatkan petugas tentang tata nilai dalam pelayanan pada rapat bulanan staff. 7. Seluruh karyawan Puskemas Notulen pertemuan



Tujuan Kebijakan Prosedur



Unit Terkait Dokumen terkait



Rekaman Historis Perubahan



No.



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan



PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO DOKUMEN



:



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian Penilaian Kinerja adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja atau prestasi puskesmas Tujuan Sebagai acuan Kepala Puskesmas untuk melakukan evaluasi terhdapa kinerja dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya Kebijakan Keputusan Kepala Puskesmas Nomor



………………….Tentang



Penilaian Kinerja Puskesmas Karangnunggal Referensi Pedoman penilaian kerja Puskesmas, Depkes, 2006 Prosedur/Langkah-langkah 1. Penaggung jawab upaya dan pelaksanaan kegiatan melaporkan hasil capaian kegiatan 2. Kepala puskesmas secara periodic menganalisa hasil capaian kegiatan penanggung jawab upaya dan pelaksanaan kegiatan 3. Kepala puskesmas melakukan penilaian terhadap hasil capaian kegiatan dan disampaikan kepda pelaksana kegiatan secara periodik 4. Penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan menerima hasil penilaian kinerja dan mencatat arahan yang diberikan oleh kepala puskesmas 5. Penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan membuat rencana tindak lanjut terhadap penilaian yang telah diberikan dalam bentuk kegiatan bulan berikutnya Kepala Puskesmas memberikan arahan untuk perbaikan kinerja semua karyawan dalam upaya peningkatan mutu pelayan. 1. Unit Terkait a. Kepala Puskesmas



b. Semua Pengelola Program Puskesmas c. Penyusun Perencanaan tingkat Puskesmas d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dokumen Terkait e. Formulir isian cakupan kinerja Program Rekaman Historis Perubahan



No



Yang Diubah



Isi perubahan



PENCATATAN DAN



Tanggal mulai diberlakukan



PELAPORAN PUSKEMAS SOP



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGG Al



Pengertian



Tujuan



Alat dan Bahan



Referensi Prosedur/Langkah-langkah



NO DOKUMEN



:



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004 1



Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan diatas kertas,file computer dan lainlain disertai tulisan,grafik,gambar dan suara. Pencatatan dan pelaporan puskesmas merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi di tingkat puskesmas, baik faktor utama dan tenaga pendukung lain yang menyangkut puskesmas untuk dikirim ke pusat. Mendapatkan data dan informasi secara akurat,tepat waktu dan mutakhir secara periodic dan teratur pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai tingkat administrasi  Memudahkan puskesmas dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan  Memudahkan puskesmas dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan  Memudahkan puskesmas dalam melakukan evaluasi hasil Permenkes no 75 th 2014 Pelaksanaan Pencatatan Dan Pelaporan Semua kegiatan pokok baik didalam maupun diluar gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus dicatat. Untuk memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah ditetapkan dalam SP2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut 2 : · Rekam kesehatan keluarga (RKK) Rekam kesehatan keluarga atau yang disebut family folder adalah himpunan kartu-kartu individu suatu keluarga yang memperoleh pelayanan kesehatan dipuskesmasDalam pelaksanaannya keluarga yang menggunakan RKK diberi alat bantu kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) untuk memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang. · Kartu rawat jalan



kartu rawat jalan atau lebih dikenal dengan kartu rekam medik pasien merupakan alat untuk mencatat identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas. · Kartu indeks penyakit Kartu indeks penyakit merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pasien, riwayat, dan perkembangan penyakit. Kartu indeks penyakit diperuntukan khusus penderita penyakit TBC paru dan kusta. · KMS ibu hamil Merupakan alat untuk mengetahui identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang diterima ibu hamil. · Register Register merupakan formulir untuk mencatat atau merekap data kegiatan didalam dan di luar gedung puskesmas, yang telah dicatat di kartu dan catatan lainnya. Bentuk Pencatatan Bentuk Pencatatan Berdasarkan Pada Sasaran, Yaitu : 1. Catatan Individu (Catatan Ibu, Bayi, Dan Balita); 2. Catatan Keluarga (Kesehatan Keluarga Tertentu); 3. Catatan Masyarakat (biasanya pada kegiatan survei komunitas apabila ditemukan masalah komunitas yang lebih diarahkan pada ibu dan anak balita). Bentuk Catatan Berdasarkan Kegiatan, Yaitu : 1. Catatan Pelayanan Kesehatan Anak; 2. Catatan Pelayanan Kesehatan KB; 3. Catatan Pelayanan Kesehatan Ibu; 4. Catatan Imunisasi; 5. Catatan Kunjungan Rumah; 6. Catatan Persalinan; 7. Catatan Kelainan; 8. Catatan Kematian Ibu Dan Bayi; Dan 9. Catatan Rujukan. Sementara Bentuk Catatan Berdasarkan Proses Pelayanan, Yaitu : 1. Catatan Awal/Masuk; 2. Catatan Pengembangan Berisi Kemajuan/Perkembangan Pelayanan; 3. Catatan Pindah; Dan Catatan Keluar. Mekanisme Pencatatan Pencatatan kegiatan harian program puskesmas dapat dilakukan di dalam dan di luar gedung



1.



Pencatatan yang dibuat di dalam gedung puskesmas Pencatatan yang dibuat di dalam gedung puskesmas adalah semua data yang di peroleh dari pencatatan kegiatan harian program yang dilakukan dalam gedung puskesmas seperti tekanan darah, laboratorium, KB dan lain-lain. Pencatatan dan pelaporan ini menggunakan family folder, kartu indeks penyakit, buku register dan sensus harian. 2. Pencatatan yang dibuat di luar gedung puskesmas Pencatatan yang dibuat di luar gedung Puskesmas adalah data yang dibuat berdasarkan catatan harian yang dilaksanakan diluar gedung Puskesmas seperti Kegiatan posyandu, kesehatan lingkungan, UKS, dan lain-lain. Pencatatan harian masing-masing progam Puskesmas dikombinasi menjadi laporan terpadu puskesmas atau yang disebut dengan sistem pencatatan dan pelaporan terpadu Puskesmas (SP2TP). SP2TP ini dikirim ke dinas kesehatan Kabupaten atau kota setiap awal bulan, kemudian ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota mengolahnya dan mengirimkan umpan baliknya ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan Pusat. Umpan balik tersebut harus dikirimkan kembali secara rutin ke Puskesmas untuk dapat dijadikan evaluasi keberhasilan progam Pelaporan Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan masyarakat No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di puskesmas.2 Mekanisme Pelaporan 1. Tingkat Puskesmas a. Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa disampaikan ke pelaksana kegiatan di puskesmas. b. Pelaksana kegiatan merekapitulasi data yang dicatat baik di dalam maupun di luar gedung serta laporan yang di terima dari puskesmas pembantu dan bidan di desa. c. Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan dimasukkan ke formulir laporan sebanyak 2 rangkap, untuk disampaikan kepada koordinator SP2TP. d. Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diolah dan dimamfaatkan untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan. 2. Tingkat Dati II



Unit terkait Dokumen terkait



a. Pengolahan data SP2TP di Dati II menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Depkes. b. Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima Dinas Kesehatan Dati II disampaikan kepada pelaksana SP2TP untuk direkapitulasi/entri data. c. Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah serta dimamfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke puskesmas dan tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja program. d. Hasil rekapitulasi data setiap 3 bulan dibuat dalam rangkap 3 ( dalam bentuk soft file) untuk dikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati I, Kanwil Depkes Provinsi, dan Departemen Kesehatan Semua komponen kegiatan upaya kesehatan wajib dan pengembangan. Tim Manajemen UPT Puskesmas DTP Karangnunngal Koordinator Program UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN PROGRAM PUSKEMAS NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian



Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program guna meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan.



Tujuan



Sebagai jalur korrinasi dan sinergitas antara masyarakat dan puskesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan Usulan Pelibatan Masyarakat TU membuat Dalam surat Kegiatan undangan Rapat bers Petugas masyarakat.



Alat dan Bahan Referensi Prosedur/Langkah-langkah: 1. Petugas mengusulkan rencana kegiatan yang melibatkan masyarakat kepada Kepala Puskemas 2. Kepala Puskemas meminta TU membuat surat rapat untuk mengundang masyarakat guna



Diagram Alir



Kepala Puskesmas Menyampaikan Kegia



Menyusun Kepengurusan pemberdayaan masyarakat di bidang ke



Pengurus Pemberdayaan Masyarakat dibidang di



membicarakan kegiatan yang memberdayakan masyarakat 3. Petugas menyampaikan undangan rapat kepada masyarakat 4. Kepala puskesmas bersama-sama dengan petugas memaparkan kegiatan yang akan dilaksanakan 5. Petugas bersama-sama dengan masyarakat membentuk kepengurusan yang beranggotakan masyarakat. -Unit terkait Dokumen terkait



KOMUNIKASI DENGAN SASARAN PROGRAM DAN MASYARAKAT TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN KEGIATAN PUSKESMAS NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian



Komunikasi dengan sasaran program perlu di lakukan sesuai dengan alur yang telah ditetapkan



Tujuan



Sebagai jalur korrinasi dan sinergitas antara masyarakat dan puskesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



Alat dan Bahan Referensi Prosedur/Langkah-langkah: 1. TU membuat surat undangan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat 2. Petugas memberikan surat undangan kepada masyarakat 3. Petugas melakukan



Diagram Alir



Membuat surat pertemuan dengan Membahas umpan balikmasyarakat masyarakat berkaitan den Tata Usaha



Hasil umpan balik dan rekomen



pertemuan dengan masyarakat ataupun tokoh masyarakat guna melakukan monitoring dan evaluasi tentang penyelenggaraan program dan kegiatan puskesmas 4. Masyarakat memberikan umpan balik saat pertemuan tersebut. Unit terkait Dokumen terkait



INSTRUMEN TENTANG PENILAIAN AKUNTABILITAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PENANGUNG JAWAB PELAYANAN NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian



Penyelenggaraan Program dan upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan dan kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja yang bisa dipertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan aturan baik pada level individu atau lembaga.



Tujuan



agar mekanisme pelaporan dan pertanggung jawaban dimana setiap pemegang program mampu mempertanggung jawabkan kegaiatan melalui prinsif akuntabilitas Kepala Puskemas ATK, Komputer



Kebijakan Alat dan Bahan Referensi Prosedur/Langkah-langkah:



1 2 3



Menyusun POA kegiatan Melaksanakan POA kegiatan Pertanggung jawaban tentang



apa



yang



sudah



4 Unit terkait Dokumen terkait



dilakukan/dilaksanakan Evaluasi



Semua unit



PENDELEGASIAN WEWENANG NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian



Pelimpahan wewenang adalah Prosespengalihan tugas kapada orang lainyang sah atau terlegitimasi ( menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut. .



Tujuan



Agar petugas dapat melakukan dan menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat sekiranya pelimpahan wewenabg tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan diberikan kepada orang yang bertanggung jawab sesuai dengan kompetensinya.



Kebijakan Alat dan Bahan Referensi Prosedur/Langkah-langkah:



Keputusan Kepala Puskemas.... ATK, Komputer 1. 2. 3. 4.



Menentukan hal – hal yang dapat didelegasikan Menentukan orang yang layak untuk menerima delegasi Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan Melimpahkan tugas yang akan diberikan Mengimplementasikan tugas yang didelegasikan



Unit terkait



Petugas yang menerima pelimpahan wewenang di UPT Puskemas DTP Karangnunggal



Dokumen terkait



1. 2. 3. 4. 5.



Surat tugas Uraian tugas Pendelegasian wewenang Ijazah Sertifikat pelatihan



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Nomor : / / /2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PADA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang:



Mengingat :



a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat sesuai dengan arah dan kebijakan Pukesmas diperlukan kesediaan tenaga setiap saat, oleh karena itu petugas yang berhalangan hadir harus mendelegasikan wewenangnya kepada petugas lain sehingga pelayanan kesehatan tetap berlangsung di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal; b. bahwa untuk menunjang hal tersebut di atas perlu adanya kebijakan Kepala UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal sebagai landasan pendelegasiaan wewenang kepada petugas lain; c. bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu di tetapkan dengan keputusan Kepala UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan: Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PADA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menetapkan pendelegasiaan wewenang dilaksanakan dengan mengisi format pendelegasiaan wewenang dan memperhatikan kompetensi dan kemampuan staf yang menerima wewenang tersebut. Beberapa hal yang harus didelegasikan secara terdokumentasi dan ketentuan proses pendelegasiaan wewenang adalah : a. Tindakan Medis Dengan Ketentuan : 1. Dilakukan oleh dokter yang didelegasikan kepada Perawat atau Bidan. 2. Jenis dan tatacara tindakan yang didelegasikan harus terdokumentasi dengan jelas pada buku register / status Rekam medik pasien berisi nama dan jenis tindakan, waktu pelaksanaan, jumlah dan interval serta catatan lain yang dianggap perlu. 3. Hasil kegiatan harus dicatat dengan jelas mengenai nama dan jenis tindakan, waktu pelaksanaan, output tindakan dan kemungkinanan yang terjadi setelah tindakan. b. Pelaksanaan UKM dan UKP Dengan ketentuan : 1. Dilakukan oleh pelaksana program yang sedang cuti atau sakit. 2. Didelegasikan kepada petugas lain yang dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut dan telah disetujui oleh petugas yang menerima wewenang. 3. Mencantumkan nama kegiatan yang didelegasikan dan menjelaskan kepada penerima wewenang tentang tatacara melaksanakan/proses kegiatan tersebut. 4. Penerima wewenang harus melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Kegitan lain yang memerlukan pendelegasian wewenang. Hal- hal yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaiakn sebagaimana mestinya.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : …………….. Pada tanggal…………….



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGNUNGGAl Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



SOP UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA PENANGGUNG JAWAB PROGRAM DAN PIMPINAN PUSKESMAS UNTUK PERBAIKAN KINERJA NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Pengertian



Tujuan Kebijakan Referensi Prosedur/Langkahlangkah



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Umpan balik adalah mekanisme penyampaian keluhan dan umpan balik dari masyarakat atau pengguna layanan puskesmas kepada penanggung jawab program dan pimpinan puskesmas untuk perbaikan kinerja Sebagai acuan penerapan langkah langkah umpan balik dari masyarakat atau pengguna pelayanan dapat diakses puskesmas atau sebaliknya. Permenkes no. 128 tahun 2004 tentang kebijakan Puskesmas 1. Petugas menerima keluhan dari pelaksana pelayanan puskesmas 2. Petugas mencatat sumber informasi dan identitas informasi 3. Petugas mengarahkan informan akan unit pelayanan yang dituju 4. Petugas mencatat keluhan dan menyampaikan kepada Kasubag TU 5. Tugas TU mencatat di buku rekapan keluhan 6. Petugas TU menyampaikan kepada kepala puskesmas 7. Petugas yang terdiri dari kepala puskesmas, manajemen, pengelola membahas keluhan. 8. Petugas mencatat hasil pembahasan keluhan dan menyampaikan umpan balik kepada informan.



Diagram alir (jika dibutuhkan) Unit Terkait Dokumen terkait



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Nomor : / / /2017 TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL PADA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan program dan pelayanan di Puskesmas maka diperlukan penetapan komunikasi internal Puskesmas; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan komunikasi internal Puskesmas dengan keputusan Kepala Puskesmas;.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksana undang–undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN



KEPALA



KARANGNUNGGAL



UPT



PUSKESMAS



DTP



TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL



PUSKESMAS. Kedua



:



Komunikasi internal di Puskesmas yaitu dalam bentuk kegiatan lokmin



bulanan



atau



staf



meeting



Puskesmas



yang



dilaksanakan 1 x sebulan atau lebih sesuai dengan kebutuhan Puskesmas. Ketiga



:



Keputusan



ini



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



dengan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : …………….. Pada tanggal……………. KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



KOMUNIKASI INTERNAL NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Pengertian Tujuan



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Komunikasi yang baik dipergunakan guna mempermudah pelaksanaan puskesmas dan penyelesaian masalah yang muncul. Mempermudah pelaksanaan pelayanan puskemas dan penyelesaian yang muncul



Membangun komunikasi dengan pemegang program terkait Kebijakan Masalah Mencari solusi bersama Referensi Prosedur/LangkahDiagram alir langkah 1. Jika ada yang akan Kepala puskesmas bersama pemengang program mencari solusi atas permasalahn tersebut ditanyakan/m asalah yang Solusi di diskusikan pelaksanaan program mengkomuni



Merekomendasikan penyelesaian masalah



2.



3.



4.



5.



kasikan dengan pemegang program Pemegang program dan pelaksanan program berdiskusi untuk bersamasama mencari solusinya. Jika tidak ditemukan jalan keluar pemegang program dan pelaksana program menghadap kepala puskemas untuk mengkomuni kasikan hasil diskusi yang telah dilakukan Kepala puskemas bersama pemegang progra dan pelaksana program mendiskusika n masalah tersebut Jika tidak ditemukan jalan keluar bersama dari musyawarah



bersama, maka kepala puskesmas harus mengambil keputusan berdasarkan keilmuan yang dipertimbang kan. Diagram alir (jika dibutuhkan) Unit Terkait Dokumen terkait



DOKUMENTASI PELAKSANAAN KOMUNIKASI INTERNAL



.............................................................PHOTO.........................................................................



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113



BUKTI TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL KOMUNIKASI INTERNAL 1. Berdasarkan hasil komunikasi internal yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas tentang disiplin pegawai UPT Puskesmas DTP Karangnunggal dibuat rekomendasi untuk .....................................................................................



Ditetapkan di : …………….. Pada tanggal……………. KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



KAJIAN DAMPAK NEGATIF KEGIATAN PUSKESMAS TERHADAP LINGKUNGAN NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Pengertian



Mengkaji apakah kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dampak buruk bagi



Tujuan



lingkungan sekitar Kajian tentang dampak negatif kegiatan puskesmas terhadap lingkungan sangat diperlukan untuk dilakukan pembahasan sehingga tidak memperburuk keadaan sekitar.



Kebijakan Referensi Alat dan Bahan



ATK dan Komputer



Prosedur/Langkahlangkah



1. Kepala puskesmas meminta TU untuk membuat surat undangan pertemuan bagi petugas puskesmas, tokoh terkait & masyarakat. 2. TU membuat undangan pertemuan. 3. TU memberikan undangan kepada petugas & pembina wilayah masingmasing. 4. Pembina wilayah menyebarkan undangan kepada tokoh terkait & masyarakat wilayahnya. 5. Kepala puskesmas memimpin pertemuan untuk meminta umpan balik tentang kegiatan puskesmas yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan. 6. Kepala puskesmas bersama-sama dengan peserta pertemuan mengaji dampak negatif yang ditimbulkan & mencari solusi bersama



Diagram alir (jika dibutuhkan) Unit Terkait



Kepala Puskemas Tata Usaha (TU) Petugas/Pembina Wilayah Tokoh/Masyarakat



Dokumen terkait



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Nomor : / / /2017 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, PANDUAN MANAJEMEN RISIKO, HASIL PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO, IDENTIFIKASI RISIKO,ANALISIS RISIKO, PENCEGAHAN RISIKO KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANUNGGAL Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diperlukan SK Kepala Puskesmas tentang Penerapan Manajemen Risiko, Panduan Manajemen Risiko, Hasil Pelaksanaan Manajemen Risiko,Identifikasi Risiko,Analisis Risiko,Pencegahan Risiko; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75); 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO, PANDUAN MANAJEMEN RISIKO, HASIL PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO, IDENTIFIKASI RISIKO, ANALISIS RISIKO, PENCEGAHAN RISIKO.



Kesatu



:



Uraian secara rinci Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal tentang penerapan manajemen risiko, panduan manajemen risiko, hasil pelaksanaan manajemen risiko, identifikasi risiko, analisis risiko, pencegahan risiko. sebagaimana dimaksud, dimuat dalam Pedoman manajemen Risiko.



Kedua



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Karangnunggal Pada tanggal : ............................... KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] NO 1



IDENTIFIKASI



RESIKO



ANALISIS



RENCANA TINDAK



TINDAK LANJUT



EVALUASI TINDAK



HASIL KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP GANGGUAN / DAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN KEGIATAN LANJUT LANJUT Pemeliharaan gedung



Timbul kebisingan



Suara bising karena



Pekerjaan dikerjakan



Tukang sudah



Tidak ada lagi suara



karena proses



proses perbaikan



setelah pelayanan pasien



mengerjakan setelah



bising saat jam



perbaikan/pemeliharaan



ruangan pelayanan



pelayanan pasien



pelayanan pasien



Tidak ada kecelakaan



Pekerja menggunakan alat



selesai Pekerja sudah



Tidak ada kecelakaan



kerja



pengaman diri saat bekerja



menggunakan alat



kerja



gedung Resiko kecelakaan kerja



pengaman diri seperti sarung tangan dan 2



Pelayanan Puskesmas



Resiko keamanan



Ada pencurian helm



lingkungan (parkir, pencurian) Resiko kebersihan



Mempekerjakan tukang



helm Sudah dipekerjakan



Tidak ada lagi



parkir



tukang parkir



pencurian helm, parkir



Lantai yang menjadi



Mengepel lantai setelah



Mempekerjakan



lebih rapi Ruangan lebih bersih



kotor Sampah yang dibuang



pelayanan Penempatan lebih banyak



cleaning service Penempatan tempat



Sampah sudah dibuang



sembarangan



tempat sampah utk



sampah disetiap sudut



pada tempatnya



Kebisingan karena



Pasien tidak



pengunjung Menggunakan nomor



ruangan Sudah menggunakan



Pasien masuk ruangan



pelayanan pasien



mendengar saat



antrian di tiap ruangan



sistem antrian di setiap



sudah berdasarkan



dipanggil



pelayanan



ruangan



nomor panggilan di



lingkungan sekitar



3



Menghidupkan genset



Timbul kebisingan



Genset menimbulkan



Dibuatkan rumah



Akan ditindaklanjuti



setiap ruang pelayanan Tindak lanjut sedang



saat listrik mati



karena menyalakan



suara yang berisik



penyimpan genset dibagian



rencana untuk



dikerjakan



belakang gedung



membuat rumah



genset Polusi udara karena



Genset mengeluarkan



Genset diletakkan di



penyimpan genset Genset digunakan di



penggunaan bahan bakar



asap saat digunakan



bagian belakang gedung



luar ruangan dibagian



agar asap tidak



belakang gedung



utk genset



Tidak ada polusi udara



mengganggu 4



Pengelolaan sampah



Resiko penularan



Pembuangan sampah



Tempat sampah diberi



tempat sampah sudah



Sampah sdh dipilah



medis/non medis



penyakit



medis disetiap ruangan



kode sesuai jenis sampah



diberi kode sesuai jenis



sesuai jenisnya



yang dibuang



sampah



Resiko pembuangan



Sampah diambil oleh



Petugas menggunakan



Limbah sampah medis



sampah infeksius



petugas khusus dengan



APD saat mengambil



sudah diambil sesuai



standar pengambilan sesuai



sampah



prosedur



Menggunakan pihak



Limbah sampah medis



ketiga untuk



sdh diolah sesuai



pengolahan limbah



prosedur



SOP



medis



Menggunakan TPS Permanen 5



Kapasitas penggunaan



Resiko kebakaran



listrik yang besar



Banyak peralatan



Meminta pengadaan alat



Alat kebakaran APAR



Meminimalisir resiko



elektronik yang rentan



kebakaran



sdh dipasang, sdh



kebakaran



menyebabkan resiko



dilakukan sosialisasi



kebakaran



pelatihan APAR Dilakukan pengecekan penggunaan listrik secara rutin



6



Penggunaan kamar



Resiko lantai licin



Setelah penggunaan



Pemasangan papan



Sudah dilaksanakan



Pengunjung sudah



mandi



menyebabkan jatuh



kamar mandi, lantai



penunjuk lantai basah



pemasangan papan



berhati hati



menjadi basah 7



penunjuk lantai basah



Faktor cuaca (musim



Resiko lantai licin



Saat hujan banyak



Penggunaan kesed karet



Sudah dipasang kesed



Pengunjung menjadi



hujan)



menyebabkan jatuh



pengunjung yang



disetiap ruangan



karet disetiap ruangan



terbiasa untuk kesed



datang dengan kondisi



terlebih dahulu



alas kaki basah 8



Penggunaan tangga ke



Resiko terpeleset di



Ada karyawan yang



Tangga diberi karet



Sudah dikerjakan



Tidak ada lagi kejadian



lantai 2



tangga



terpeleset saat naik



pengaman disetiap anak



pemberian karet



terpeleset di tangga



tangga



tangga



pengaman di anak tangga



Ditetapkan di : Karangnunggal Pada tanggal : ...............................



KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected]



IDENTIFIKASI JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL NAMA DOKTER PRAKTEK UMUM H.Lutfi Nurzaman.,dr.MM. dr.Hj Dewi Ligiarti dr.H Jaka Hermawan dr Hendriyana



ALAMAT Jl.Raya Karangnunggal Jl. Raya Cigaru Jl. Raya Karangnunggal Jl Raya Karangnunggal



KLINIK UMUM KARANGNUNGGAL MEDICAL CENTER (KMC)



Jl. Raya Karangnunggal



NO TELP



Mengetahui, KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected]



LAPORAN HASIL KEGIATAN PEMBINAAN JARINGAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASYANKES DI WILAYAH PUSKESMAS LENEK TAHUN 2016 A. Latar Belakang



Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan puskesmas dan jaringan fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan puskes induk atas puskesmas pembantu, puskesmas keliling dan bidan desa. Jaringan fasilitas pelayanan terdiri atas klinik, rumh sakit, apotik, laboratorium dan fasilitas pelayan kesehatan lainnya seperti bidan praktik mandiri dan dokter praktik mandiri. Puskesmas pembantu memberikan pelayanan kesehatan secara permanen disuatu lokasi dalam wilayah kerja puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobil), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat diwilayah kerja puskesmas yang sulit terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas. Bidan Desa merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada suatu Desa dalam wilayah kerja puskesmas. Dalam rangka meningkatkan akses dalam pelayanan kepada masyarakat jaringan puskesmas dan jejaring pelayanan fasilitas kesehatan di wilayah Puskesmas Lenek perlu dikelola dan dioptimalkan serta dilakukan pembinaan agar dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah di akses oleh masyarakat. B. Tujuan 1. Tujuan Umum



Untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas DTP Karangnunggal 2. Tujuan Khusus



a) Tersedianya data sarana dan prasarana, sumber daya obat, alat dan ketenagaan, serta capaian program jaringan Puskesmas. b) Adanya hasil pengolahan data hasil pembinaan jaringan puskesmas. c. Adanya rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil pembinaan. A. Sasaran 1. Petugas Pustu 2. Petugas Polindes/ BidanDesa 3. Penanggung jawab puskesmas keliling 4. Klinik swasta atau Bidan praktik mandiri atau Dokter praktik mandiri.



A. Metode Pelaksanaan



Pembinaan jaringan puskesmas dan jaringan fasilitas kesehatan di wilayah UPT Puskesmas DTP Karangnunggal dilakukan dengan kunjungan kesasaran dengan menggunakan cheklis yang sudah di siapkan adapun jadwal pelaksanaan pembinaan untuk puskesmas pembantu dan bidan didesa di lakukan setiap 1 bulan sekali dan untuk puskesmas keliling dilakukan setiap bulan serta jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di jadwalkan setiap 3 (tiga) bulansekali (jadwal terlampir). B. Hasil Kegiatan 1. Indentifikasi jaringan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di UPT



Puskesmas DTP Karangnunggal a. Jaringan puskesmas lenek terdiri dari a) Puskesmas Pembantu (PUSTU) Daftar Pustu dan Petugas Desa di Wilayah UPT Puskesmas Karangnunggal No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Nama Desa Karangnunggal Karangmekar Sarimanggu Cikukulu Cikupa Cikapinis Ciawi Sarimukti Kujang Cidadap Cibatuireng Cibatu Cintawangi Sukawangun



Nama Petugas



Pendidikan



Status



PKM Ganjar, AMK Ridwan, AMK Sarif Rohidin Herwan Koswara, SKM,



PKM D3 Keperawatan D3 Keperawatan SPK Ners



Kepegawaian PKM Pengabdi Pengabdi PNS PNS



S.Kep Asep Muhammad, AMK Rosid, AMK Andri Yuliana, S.Kep.Ners Indra Apriyandi, S.Kep Iing Teja Suteja Andri Ahmad Riadi, AMK Septedi, Ners Meli Daniati, AMK , AMK



D3 Keperawatan D3 Keperawatan Ners D3 Keperawatan SPK D3 Keperawatan Ners D3 Keperawatan D3 Keperawatan



Pengabdi PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS Pengabdi



b) Daftar Bidan Desa UPT Puskesmas Karangnunggal No 1



2 3



Nama Desa Karangnunggal



Karangmekar Sarimanggu



Nama Bidan



Pendidikan



Status



Ai Didah SJ, Am.Keb HJ. Atik Dewi, Am.Keb,



D3 Kebidanan D4 kebidanaan



Kepegawaian PTT PNS



SST Yulies W, Am.Keb Kokom Komalasari,



D3 Kebidanan D3 Keperawatan



PTT PNS



4



Cikukulu



Am.Keb Enung Nuryani,



D3 Kebidanan



PNS



Am.Keb



D3 Kebidanan



Pengabdi



Am.Keb Imas Ratnafuri, Am.Keb Elin, Am.Keb Yuyu Suryamah, Am.



D4 Kebidanan D3 Kebidanan D3 Kebidanan



PNS PNS PTT



Keb Ita, Am.Keb Yeli Sugiarti, Am.Keb Nurleni, Am.KebSST Hj. Cucu Durohimah,



D3 Kebidanan D3 Kebidanan D4 Kebidanan D3 Keperawatan



Pengabdi PTT PTT PNS



Hermin Koswara, 5 6 7



Cikupa Cikapinis Ciawi



8 9 10 11



Sarimukti Kujang Cidadap Cibatuireng



12



Cibatu



Am.Keb Hj. Neli Laelilah N,



D3 Kebidanan



PNS



13



Cintawangi



Am. Keb Mika Rosmikawati,



D3 Kebidanan



PTT



Sukawangun



Am.Keb Nani suryani, Am.Keb



D3 Kebidanan



PNS



14



c) Jejaring fasilitas kesehatan (COPY DARI ATAS KALAU SUDAH LENGKAP)



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] REKAM KEGIATAN PELAKSANAAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAl Nomor : / / /2017 TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN UPTD PUSKESMAS TABA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pelayanan baik dalam gedung , maupun untuk pelaksanaan upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan UPTD Puskesmas Taba; b. bahwa pengelolaan keuangan UPTD Puskesmas Taba, perlu dilakukan secara profesional dan dijabarkan dalam uraian tugas dan tanggung jawab pengelolah keuangan; c. bahwa uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan perlu ditetapkan melalui surat keputusan kepala UPTD Puskesmas Taba.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 4. Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi



Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mondiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN UPT PUSKEMSAS DTP KARANGNUNGGAL Kesatu Kedua



: Menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan UPT Puskesmas DTP Karangnunggal sebagimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat Keputusan ini; : Uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan dalam surat keputusan ini selanjutnya dijabarkan ke dalam rincian uraian tugas pegawai sesuai struktur organisasi UPT Puskesmas DTP Karangnunggal;



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada UPT Puskesmas Karangnunggal dan sumber dana lainnya yang SAH;



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekelirua akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Karangnunggal Pada tanggal : ............................... KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] PANDUAN PENGGUNAAN ANGGARAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL A. PENDAHULUAN Puskesmas merupakan unit organisasi yang memberikan layanan pada masyarakat dan merupakan unit pelaksaan teknis dinas kesehatan yang dalam kegiatan memerlukan dana operasional untuk menunjang kegiatan sehingga akan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Sumber dana yang digunakan oleh puskesmas berasal dari beberapa sumber yakni dana alokasi umum kabupaten, dari kementerian kesehatan berupa bantuan operasional kesehatan (BOK) dan dana kapitasi dan non-kapitasi yang berasal dari BPJS kesehatan. Selain dana tersebut puskesmas juga mendapatkan dana dari masyarakat berupa retribusi yang nantinya disetorkan ke kas daerah. Untuk pengelolaan dana tersebut UPT Puskesmas DTP Karangnunggal mengacu pada aturan-aturan atau panduan yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. B. Tujuan 1. Sebagai panduan bendahara dalam pengelolaan keuangan di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal. 2. Sebagai payung hukum pada petugas pengelola keuangan di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal. C. Sasaran 1. Bendahara Puskesmas 2. Bendahara JKN 3. Bendahara pengeluaran 4. Bendahara penerimaan D. Aturan Umum 1. Setiap penerimaan keuangan harus mengacu kepada peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya. 2. Setiap penerimaan harus disertai bukti berupa karcis retribusi yang diterima dari kas daerah Kabupaten Tasikmalaya. 3. Setiap pengeluaran harus disertai bukti pengeluaran keuangan.



4. 5. 6. 7.



Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan kepada buku kas. Setiap akhir bulan buku kas harus ditutup dan dibuka kembali pada bulan berikutnya. Setiap 3 bulan sekali dilakukan beritaa cara pemeriksaan keuangan. Setiap pengeluaran keuangan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] PANDUAN PEMBUKUAN ANGGARAN UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL 1. DEFINISI Panduan pembukuan anggaran adalah suatu tata kelola keuangan di Puskesmas untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. 2. RUANG LINGKUP 1. Mekanisme Pembayaran 2. Laporan Pertanggung jawaban 3. TATA LAKSANA 1. Mekanisme Pembayaran a. Pembayaran SPJ dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan, untuk pengdadaan baranng dan jasa Puskemas bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam pelaksanaannnya pihak ke tiga menyiapkan barang yang dibutuhkan Puskesmas kemudian pihak ke tiga menyerahkan barang pesanan beserta kwitansi, nota setelah itu Puskemas melakukan pembayaran b. Pembayaran SPJ perjalanan dinas dan kunjungan dilakukan setelah petugas melaporakan kegiatan yang akan dilakukan beserta dokumentasi, nota dan kwitansi mamin, honor pembicara dan yang lainnya. 4. DOKUMENTASI Dibuatnya laporan tiap-tiap kegiatan beserta dokumen pelengkapnya untuk dijadikan laporan tahunan.



AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLA KEUANGAN SOP



UPT PUSKESMAS DTP



NO DOKUMEN NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212



KARANGNUNGGAl



HALAMAN



:



1



1004



1. Pengertian



Audit Kinerja Adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen Audit Keuangan adalah Audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.



2. Tujuan



Memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi



3. Alat dan Bahan ATK Komputer Buku Keuangan Rencana Keuangan 4. Kebijakan 1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit penilaian kinerja pengelola keuangan, 2. Pelaksanaan audit penilaian kinerja pengelola keuangan harus mengacu pada langkah-langkah dalam SOP 1. Kepala puskesmas meminta rencana keuangan puskesmas setahun kedepan kepada masing-masing petugas melalui pengelola keuangan 2. Petugas memberikan laporan keuangan setiap bulannya kepada pengelola keuangan. 3. Pengelola keuangan mencatat semua transaksi keuangan puskesmas dibuku yang telah disediakan & merekapnya.



5. LangkahLangkah



4. Hasil rekapan keuangan dari pengelola keuangan diberikan kepada Kepala puskesmas untuk dilakukan auditing. 5. Kepala puskesmas melakukan auditing dan memberikan umpan balik. sel 6. Unit Terkait



7. Dokumen Terkait 8. Hal-hal yang



Kepala Puskesmas Pengelola Keuangan Petugas Semua bendahara Puskesmas Audit keuangan ini harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan



perlu di perhatikan



transparan karena dapat mempengaruhi kinerja petugas dan puskesmas dan dapat jatuh ketindakan pidana.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] HASIL AUDIT KINERJA PENGELOLA KEUANGAN No



Tanggal



Nama Auditor



Nama Audire



Unit



Kegiatan



Keuangan



Auditor



Hasil Audit



Keterangan



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] DOKUMEN RENCANA ANGGARAN, DOKUMEN PROSES PENGELOLAAN KEUANGAN



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] BUKTI PELAKSANAAN DAN TINDAK LANJUT AUDIT KEUANGAN



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Nomor : / / /2017 TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pengambilan keputusan baik untuk peningkatan



pelayanan



Puskesmas



maupun



pengembangan



program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b. Bahwa pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi; c. Bahwa data dan informasi yang dibutuhkan minimal meliputi data wilayah kerja, data demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, serta data dan informasi lain yang ditetapkan



oleh



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota,



Dinas



Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan sesuai kebutuhan; d. Bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c perlu ditetapkan dalam melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat



:



a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan No. 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI



TENTANG



UPT PUSKESMAS



DTP KARANGNUNGGAL Kesatu



: Jenis data dan informasi yang tersedia di UPT Puskesmas Karangnunggal secara garis besar terdiri dari : 1. Wilayah Kerja 2. Demografi (jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin) 3. Sasaran Program (Ibu Hamil, Sekolah, UKBM, dll) 4. Data Penyakit/Surveilans 5. Cakupan Program dan Kinerja 6. Survey Program dan Survey Kepuasan 7. Inventaris dan Alat Kesehatan 8. Data dan Informasi Kepegawaian 9. Data Obat dan Perbekalan Farmasi



Kedua



: Pengumpulan, penyimpanan, pencarian (retrieving) data, analisa data, pelaporan dan distribusi data, serta evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan data diatur dalam prosedur tersendiri;



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : Karangnunggal Pada tanggal : ............................... KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



PENGUMPULAN, PENYIMPANAN DAN PENCARIAN KEMBALI DATA NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



1. Pengertian



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



1



Prosedur ini mengatur tentang tata cara pengumpulan, penyimpanan dan pencarian kembali data-data yang meliputi: data wilayah kerja, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja program, serta data dan informasi



2. Tujuan



lain



yang



ditetapkan



oleh



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Propinsi dan kementrian kesehatan (sesuai kebutuhan). Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun pengambilan keputusan pada tingkat



3. Kebijakan 4. Petugas



kebijakan di Dinas Kesehatan. - SK tentang ketersediaan data dan informasi di Puskesmas - SK pengelola informasi - Penanggung jawab program/upaya puskesmas - Penanggung jawab pelayanan - Pelaksana kegiatan/program - Pengelola informasi



5. Peralatan 6. Prosedur



1. Pengumpulan data Data-data dikumpulkan menjadi satu sesuai dengan kebutuhan: a. Data wilayah kerja, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat di ambil dari kecamatan dalam angka. b. Data pola penyakit terbanyak dan survailance epidemologi diambil dari profil puskesmas.



c. Data evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, serta evaluasi dan pencapaian kinerja program diambil dari SPM danKemandirian Puskesmas. 2. Penyimpanan data. a. Data disimpan dalam bentuk dokumen baik soft file maupun hard file. b. Data di dokumentasikan berdasarkan jenis permasalahan, c. Data di berikoding . d. Data yang berupa hardfile disimpan dalam almari atau filling cabinet sesuai dengan koding yang sudah diberikan. e. Data yang berupa soffile disimpan di computer dengan menggunakan nama file yang juga diberikan kode 3. Pencariankembali data Apabila data yang ada dibutuhkan kembali, maka data tersebut dapat dicari kembali sesuai di almari maupun filling kabinet 7. Referensi



ANALISIS DATA NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Pengertian



1.Tujuan



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



Analisa data adalah upaya mengolah data menjadi informasi sehingga karateristik atau sifat-sifat data tersebut dapat dengan mudah dipahami dan bermanfaat untuk menjawab masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan. Sebagai penerapan langkah-langkah,cara melaksanakan analisis terhadap data dengan tujuan mengolah data tersebut menjadi informasi,sehingga karateristik atau sifat-sifat datanya dapat mudah dipahami dan bermanfaat untuk menjawab masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan



2.Kebijakan 3.Referensi 4.Alat dan Bahan 5.Prosedur



penelitian. Keputusan Pimpinan UPT BLUD Puskesmas No. 28/PGNS/V/2015 Tentang Pengelola Informasi dengan uraian tugas dan tanggung jawab Keputusan menteri kesehatan no.1979/2003 tentang paduan implementasi surfeilans terintegrasi penyakit menular dan tidak menular. 1. Komputer 2. Software simpuls lobar LB1 3. Kertas Bolpoint blangko LB1 1. Petugas mengumpulan data dari server dan masing-masing program. 2.



Setelah data terkumpul petugas menganalisa



dan membuat laporan dan hasil analisa tersebut dikirim ke DATIN Dikes melalui email Unit Terkait



Semua program



Dokumen Terkait



Dokumen pelaporan semua program



PELAPORAN DAN DISTRIBUSI INFORMASI NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



1.Pengertian



Prosedur ini mengatur proses pelaporan dan pendistribusian informasi.



2.Tujuan



Menindak lanjuti semua informasi yang masuk ke puskesmas berupa laporan dari Bides, Pustu, Posbindu, Posyandu.



3.Kebijakan



SK Kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal Nomor........ tentang Pengelolaan Komunikasi Informasi.



4.Alat Dan Bahan



1. ATK 2. Computer 3. Printer



5.Prosedur



1. Petugas menerima laporan dari semua desa, perawatan,poned,posbindu,dan semua poli pelayanan diarsipkan,berdasarkan data yang terkumpul. 2. Petugas melaporkan informasi tersebut ke kepala puskesmas. 3. Kemudian kepala puskesmas menginformasikan kepada staf puskesmas melalui mini loka karya bulanan



6.Unit Terkait



Seluruh staf puskesmas



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] BUKTI EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI



No



Hasil Evaluasi



Rencana Kegiatan/Rencana Tindak Lanjut



Tujuan



Sasaran



Penangung Jawab



Pelaksana



Waktu



Indikator Hasil



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Nomor : / / /2017 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang



:



a. bahwa hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak terkait serta tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas ; b. bahwa Puskesmas sebagai Pengelola dan pelaksana kesehatan perlu memahami dan memberikan hak pengguna pelayanan Puskesmas terutama disampaikan melalui brosur, leaflet, poster, yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban sasaran atau pengguna jasa layanan Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b maka perlu ditetapkan keputusan kepala UPT Puskesmas DTP Karangnunggal tentang Ketersediaan Data dan Informasi di Puskesmas; Hak dan Kewajiban Sasaran Program dan Pasien



Mengingat



:



Pengguna Pelayanan Puskesmas. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



MEMUTUSKAN KEPALA UPT PUSKESMAS



DTP



KARANGNUNGGAL



TENTANG



HAK



DAN



KEWAJIBAN



SASARAN PROGRAM DAN PASIEN PENGGUNA PELAYANAN Kesatu



:



PUSKESMAS Bahwa ketetapan mengenai Hak dan Kewajiban Sasaran Program dan Pasien Pengguna Pelayanan Puskesmas di UPT Puskesmas DTP



Kedua



:



Karangnunggal tertuang dalam lampiran surat keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Karangnunggal Pada tanggal : ............................... KEPALA UPT PUSKESMAS DTP Karangnunggal



Dr. H. SYARHAN.,MM NIP.19691201 200212 1 004



MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN NO DOKUMEN



UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAl



Pengertian



Tujuan Kebijakan Alat dan Bahan 5. Langkah- langkah / prosedur



SOP



NO REVISI



:



TANGGAL TERBIT



:



HALAMAN



:



-



1



dr.H Syarhan, MM NIP. 16961201 200212 1004



1) Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. 2) Kewajiban pasien adalah segala kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pasien. 3) 3. Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas baik dalam keadaan sakit maupun sehat Sebagai acuan petugas agar setiap pasien yang mendapat pelayanan di Puskesmas Susukan dapat menggunakan haknya sebagai mana mestinya dan memenuhi kewajibannya. SK Kepala puskesmas no..../. 1. Poster 2. Banner 3. Leaflet HAK PASIEN Setiap pasien yang dirawat di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal berhak untuk : 1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien 3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur 4. Memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi tanpa ada diskriminasi. 5. Memperoleh asuhan keperawatan seuai dengan profesi keperawatan. 6. Mendapatkan “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang dideritannya termasuk data medisnya. 7. Mendapat informasi yang meliputi : penyakit yang dideritanya, tindakan medis yang akan dilakukan , kemungkinan adanya penyulit/ resiko sebagai akibat tindakan tersebut dan upaya untuk mengatasinya. 8. Menyetujui/memberi ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter, sehubungan dengan penyakitnya. 9. Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas.



6. Unit Terkait



7. Dokumen terkait



10. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis 11. Mmenjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya dengan syarat tidak mengganggu pasien lainnya. 12. Mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas Susukan 13. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan dan pelayanan puskesmas Susukan KEWAJIBAN PASIEN 1. Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Susukan wajib : 2. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi pasien/ keluarga pasien di puskesmas. 3. Memenuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pelaksanaan pengobatannya. 4. Memberikan informasi dengan jujur, benar dan lengkap tentang penyakit yang dirasakan / dideritannya kepada dokter yang merawat. 5. Menyelesaikan dan memenuhi semua ketentuan administrasi pelayanan di Puskesmas Susukan. 6. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah ditandatangani 1. Ruang Pendaftaran 2. Ruang Umum 3. Ruang KIA 4. Ruang Gigi 5. Ruang Laboratorium 6. Ruang Farmasi 7. Ruang IGD Informed consent Form rujukan Rekam medis



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Jalan Raya Karangnunggal N0.12 Telp ( 0265 ) 580 113 [email protected] SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Nomor : / / /2017 TENTANG PERATURAN INTERNAL YANG BERISI PERATURAN BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL Menimbang : a. bahwa agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat dipertanggung jawaban secara hukum, perlu diatur adanya Peraturan Internal Puskesmas. b. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud



dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Peraturan Internal Puskesmas c. Bahwa seluruh pejabat struktural,



fungsional dan



seluruh



karyawan harus melaksanakan serta mentaati Peraturan Internal Puskesmas. Mengingat



: a. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Bali b. Undang-Undang



Nomor



29



Tahun



2004



tentang



Praktek



Kedokteran; c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; e. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ;



f.



Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman



Penyusunan



Dan



penerapan



Standar



Pelayanan



Minimal; g. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan



Dan



Pengawasan



Penyelenggaraan



Pemerintah



Daerah ; h. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota ; i.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;



j.



Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;



k. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem kesehatan Nasional l.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 741 / Menkes / SK/II / 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Kota



m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 455 / Menkes / SK/IX / 2013 tentang Asosiasi fasilitas Kesehatan n. Keputusan Menteri ; Republik Indonesia Nomor : 755 / Menkes / PER/IV / 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik; o. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 772 / Menkes / SK /VI 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit(Hospital By Laws) p. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



631/MENKES/SK/IV/2005 Tanggal 25 April 2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff By Laws ) di Puskesmas. q. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor128/MENKES/SK/II/2004 Tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS KOTABARU



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1.



Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah : a. Daerah adalah Kabupaten kotabaru b. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam



sistem



dan



prinsip



Negara



Kesatuan



Republik



Indonesia



sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 c. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru d. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru e. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten beserta jejaringnya (Puskesmas Pembantu, Puskesmas Kelililing, dan Poliklinik Kesehatan Desa. f.



Izin Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan



g. Izin Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber daya Manusia h.



Komite Medik Puskesmas adalah perangkat Puskesmas yang menjamin tata kelola klinis ( clinical governance ) yang baik di Puskesmas, dengan menjaga kualitas



dan



profesionalitas



staf



medis,



melalui



mekanisme



kredensial,



peningkatan mutu profesi medis, dan penegakan etika dan disiplin profesi medis. i.



Peraturan Internal Puskesmas II Negara adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf Keperawatan, dan non medis



j.



Kewenangan Klinis ( Clinical Privilege ) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis ( Clinical Appointment ).



k. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi l.



Jabatan



Fungsional



adalah



kedudukan



yang



menunjukkan



tugas,



tanggungjawab dan wewenang dari seorang pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta memiliki ijin praktek di Puskesmas m. Profesi



kesehatan



adalah



mereka



yang



dalam



tugasnya



telah



mendapatkan pendidikan kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.



BAB II



PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS II NEGARA Pasal 2.



Nama, Tujuan, Visi, Misi, Filosofi dan Nilai-nilai Dasar



1. Nama Puskesmas ini adalah Puskesmas “ Puskesmas Kotabaru“ 2. Peraturan Internal Puskesmas adalah aturan dasar yang mengatur tata cara hubungan dan penyelenggaraan Puskesmas antara Pemilik, Kepala Puskesmas, dan karyawan Puskesmas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas 3. Visi Puskesmas “ Puskesmas Kotabaru” adalah Menjadikan Puskesmas Kotabaru sebagai Pilihan Utama dalam Pelayanan Kesehatan untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat. 4. Misi Puskesmas adalah : a. Mengembangkan keterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan. b. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. c. Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesehatan 5. Tujuan a. Tujuan Umum “ Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat” b. Tujuan Khusus 



Meningkatkan kualitas SDM melalui pelaksanaan pembelajaran (pendidikan



dan



pelatihan



agar



professional,



produktif



dan



berkomitmen. 



Melaksanakan pelayanan prima.







Meningkatkan



kemampuan



keuangan



(financial



returns)



dan



mengelola puskesmas secara mandiri. 



Meningkatkan kepuasan pelanggan.



6. Motto ( Tata Nilai ) Mewujudkan VISI dan MISI tersebut, UPT Puskesmas Kotabaru memiliki motto “ Kesembuhan dan Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan Kami ”. Janji layanan UPT Puskesmas Kotabaru adalah : “ Bekerja 7. Budaya Kerja Pelayanan kepada masyarakat dengan “BERPIKIR CERDAS” a. Bersih Lingkunganku



b. Elok Pandanganku c. Rapi Ruanganku d. Pelayanan Profesional Orientasiku e. Iman Dasarku f. Komprehensif Sifatku g. Ikhlas Tindakanku h. Responsif Tindakanku i. Cepat Pelayananku j. Efisien Biayaku k. Ramah Sikapku l. Disiplin Kerjaku m. Akurat Dianogsaku n. Sehat Tujuanku