Hasil-Hasil Munas Kohati Xxii Pekanbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HASIL MUSYAWARAH NASIONAL



KOHATI XXII I��ha� Koha� Untuk Islam Rahmatan Lil 'alamin Pekanbaru, 22 November ‐ 02 Desember 2015



5Kohati th



KOHATI



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 ‐ 2018



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



DAFTAR ISI Mukaddimah________v Sambutan Ketua Umum PB HMI 2016-2018________vi Sambutan Ketua Umum Kohati PB 2016-2018________viii Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Nasional Ke XXII________1 Agenda Acara Musyawarah Nasional Ke XXII________21 Pedoman Dasar Kohati________25 Mukaddimah Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Waktu dan Tempat Bab III Tujuan, Status dan Sifat Bab IV Fungsi dan Peran Bab V Keanggotaan Bab VI Struktur Organisasi Bab VII Wewenang dan Tanggung Jawab Bab VIII Administrasi dan Kesekretariatan Bab IX Keuangan Bab X Pembentukan, Pembekuan dan Pembubaran KOHATI Bab XI Ketentuan Tambahan Analisis Tujuan Kohati________27 Tafsir Status Kohati________40 Tafsir Sifat, Fungsi dan Peran Kohati________42 Tata Kerja Kohati________45 Penjelasan Lambang Kohati________48 Mars Kohati________50 Pola Pembinaan Kohati________53 Platform Gerakan Kohati________60 Landasan Gerakan________64 Program Kerja Nasional________77 Rekomendasi Musyawarah Nasional Korps HMI-WATI XXII________84 Tata Tertib Musyawarah Nasional XXII________86 Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Nasional XXII________90 Kriteria Formateur/Ketua Umum Kohati PB 2016-2018________92 Tata Tertib Pemilihan Formateur/Ketua Umum Kohati PB 2016-2018________94 Tata Tertib Mide Formateur/Ketua Umum Kohati PB 2016-2018________96 Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Kurikulum LKK________109 Kurikulum Materi KeKohatian dalam LK1, LK2 dan LK3 (Silabus)________115 Kurikulum TFT________125 Kurikulum Up Grading________132 Kurikulum Pra Nikah________134 Kurikulum Kewirausahaan________139 Kurikulum Latihan Kader Sensitif Gender________145



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



MUKADDIMAH Perempuan adalah spirit zaman yang tak pernah redup oleh hingar bingar perkembangan peradaban. Nafas pergerakannya senantiasa berhembus disetiap kehidupan dalam mewujudkan tatanan sosial yang penuh dengan semangat kepedulian dan keadilan kepada sesama. Bukan hanya permata menghiasi puak-puak kemajuan bangsa memimpin umat, tetapi juga tidak melupakan kodrat utamanya sebagai perempuan yang berperan besar dalam mengokohkan generasi yang berkualitas dan masyarakat ummah (cita) dimasa mendatang. Menapaki perjalanan rentang usia yang semakin senja, Korps HMI-Wati sebagai bagian integral dari HMI memiliki tugas penting dalam kiprahnya yakni membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan yang kerap menjadi role model dan lokomotif bagi perjuangan. Kohati dengan ijtihadnya tercermin dalam akselerasi pergerakan yang terus bersinar menyumbangkan pikiran dan gagasan penting untuk pembangunan kebangsaan berperadaban dengan nilai-nilai humanisme yang dikemas dalam kerangka ke-Islaman dan ke-Indonesian. Pentingnya keberadaan Kohati yang concern di jagad mahasiswa dan organisasiuntuk mengisi ruang-ruang hidup “Perubahan” sebagai kebermanfaatan dalam merubah kondisi sosial kemasyarakatan dan perjalanan sejarah, terutama meraih Muslimah yang berkualitas (Cita) dalam manifestasi kesalehan sosial yang terarah dan potensial. Pedoman Dasar Kohati ini sebagai petunjuk fundamental dalammemuat deskripsi, arah dan mekanisme tata kelola organisasi, dan lebih jauh dari hal tersebut merupakan monumen atas progresifitas organisasi dalam menjawab segenap tantangan yang hadir di setiap zaman. Sebuah keharusan bagi KOHATI untuk senantiasa memberikan panduan organisasi dalam gerak juang yang harmoni disetiap cabang dari Sabang hingga Merauke untuk menyebarluaskan formulasi strategi dan taktik untuk keberlangsungan pembinaan dan kaderisasi yang efektif. Sebagaimana kita ketahui, gempuran modernisasi yang semakin akut dalam kehidupan telah membuat banyak perubahan dan dituntut untuk adaptif di setiap organisasi mahasiswa atau organisasi sosial kemasyarakatan yang mampu menunjukkan “identitas” sesuai dengan perubahan zaman. Sehingga organisasi mahasiswa dapat semakin tumbuh dan bertahan dalammenyesuaikan langkah dan arah juangnya yang dinamis. Pedoman Dasar Kohati harus digunakan sebagai pedoman yang dipegang teguh oleh seluruh kader HMI-Wati dan HMI dalam menjalankan amanah dan fungsi organisasi, sehingga dapat menggapai cita-cita besar untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



SAMBUTAN KETUA UMUM PB HMI 2016-2018 Assalamu’alaikum..wr…wb. Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan kasih sayangNya kita dapat merasakan nikmat iman dan islam, serta karena karunia akal pikiran dalam musyawarah nasional Kohati dapat dirumuskan Pedoman Dasar Kohati. Shalawat teriring salam senantiasa tercurahkan kepada sang nabi akhir zaman, sang pembawa cahaya keselamatan, nabi Muhammad SAW yang senantiasa menjadi guru, panutan dan teladan bagi kita dalam mengarungi kehidupan di dunia dan akhirat. Amiiiiinnn… Pedoman Dasar kohati (PDK) yang di hasilkan dalam Musyawarah Nasoinal korps HMI Wati (Munas Kohati) padabulan November 2015 di Pekanbaru merupakan aturan dan rujukan dalam membangun gerakan Korps HMI Wati. Sebagai bagian integral dari Himpunan mahasiswa Islam (HMI), Kohati memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga tegaknya visi, misi, dan tujuan organisasi dalam rangka membangun generasi muda (perempuan) yang berkualitas dan berdaya saing. Dibutuhkan konsistensi gerakan dalam menjaga khittah perjuangan organisasi. Maka dari itu, keberadaan Pedoman dasar Kohati menjadi penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Menjadi kewajiban bagi seluruh perangkat HMI wati baik jajaran structural dari tingkat kohati PB HMI hingga kohati cabang, serta bagi seluruh kader Kohati untuk memahami, menjalankan dan mematuhi setiap kalimat dalam pasal-pasal yang tercantum dalam PDK. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hanya dengan konsistensi dalam melaksanakan PDK maka konsistensi gerakan akan terjaga dan tujuan Kohati akan dapat terwujud. Semoga dengan disusun dan di cetaknya Pedoman Dasar kohati dapat bermanfaat bagi pengembangan kader (HMI-Wati) dan bermanfaat bagi organisasi. Jayalah Kohati, Bahagia HMI... Yakin Usaha Sampai Billahi taufik walhidayah, Wassalamu’alaikum…wr…wb. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam



Mulyadi P. Tamsir Ketua Umum



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



SAMBUTAN KETUA UMUM KOHATI PENGURUS BESAR 2016-2018 Farihatin Assalamu’alaikum..wr…wb. Segala puji bagi Allah SWT atas berkah yang melimpah hingga masih diberikan kesempatan berkehidupan. Salawat salam tercurah pada baginda Nabi besar Muhammad SAW suri tauladan seluruh umat. Bersyukur telah dimudah lancarkan Pedoman Dasar Kohati ini sebagai panduan kader seluruhnya, semoga bertambah manfaat bagi semuanya. Kohati sebagai wadah perjuangan kader HMIWati telah menapak usia ke 50 tahun, segala suka duka, pahit manis, keras getir perjuangan pengabdian telah menjadi warna yang indah. Kohati tidak pernah berhenti memberikan bukti akan gerak partisipasi bagi pembangunan manusia khususnya perempuan Indonesia yang utuh. Dimana Kohati telah menyumbangkan kader-kader terbaiknya bagi kemajuan bangsa dan Negara hingga saat ini.Karenanya Kohati tidak pernah berhenti melakukan regenerasi agar terus dapat menjadi bagian bagi pembangunan manusia Indonesia. Musyawarah Nasional XXII di Pekanbaru merupakan proses regenerasi Kepemimpinan perempuan HMI melalui Kohati. Berbagai gagasan sekaligus harapan besar telah didiskusikan bersama-sama demi mencetak kader-kader terbaik dan berkarakter sekaligus mempertajam analisa serta respon atas persoalan perempuan yang terjadi. Ide dan keinginan tulus tersebut dirangkum dengan baik untuk diterjemahkan dalam perjalanan kepengurusan baru selama satu periode. Oleh karena itu mengembalikan segala perjuangan dan pengabdian Kohati kepada nilai yang semestinya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya secara bersama-sama pula, oleh kader se Nusantara. Momentum 50 tahun pada periode ini juga merupakanwaktu yang tepat untuk mereposisi kembali Kohati didalam masyarakat dengan subjek mahasiswi, hal ini Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



harus sesuai dengan arah perjuangan dan pengabdian berdasarkan pada nilai yang termaktub didalam AD/ART HMI dan PDK. Dimana konsep keseimbangan sebagai anak perempuan (putri), calon ibu dan anggota masyarakat tidak dapat dipisahkan dalam proses perkaderan. Ketiganya harus mampu disiapkan dan disadari setiap saat hingga terbentuk mental dan karakter terbaik sebagaimana muslimah hebatsepanjang zaman yaitu, Sayyidah Fatimah, Khadijah, Asiyah, Aisyah, Maryam dan lainnya. Sosok-sosok yang memiliki keseimbangan didalam hidup baik diranah domestik maupun publik, sehingga harus kita jadikan sebagai idola yang paling utama dan selamanya. Kemantapan karakter dan kualitas HMI-Wati tentu saja menjadi harapan bagi masa depan ummat. Dimana posisinya sebagai mahasiswi muda selalu mampu merespon dan mengawal persoalan keperempuanan dan anak yang masih saja terjadi sampai saat ini. Kekerasan pada perempuan dan anak baik secara sistem, fisik dan psikis, LGBT, trafficking dan lain sebagainya yang terdesain secara budaya maupun relasi kuasa merupakan PR luar biasa. Karena itu kuatnya perspektif Islam yang dimiliki HMI-Wati se Indonesia harus menjadi nilai tambah dalam memaksimalkan peran-peran keumatan tersebut. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing, disinilah seharusnya himpunan membawa kita. Akhirnya saya mengucapkan terimakasih sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga besar himpunan, khususnya Kohati dan seluruh pihak yang telah ikut serta menyukseskan Musyawarah Nasional XXII di Pekanbaru hingga kita dapat menyatukan semangat perjuangan dan pengabdian bagi ummat dan bangsa melalui ide dan gagasan besar. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran pada kita semua dalam menjalankan amanahNya dimuka bumi, khalifah fi lard. La hawla w laa quwwata illa billah. Aamiin. Billahi taufik walhidayah, Wassalamu’alaikum…wr…wb. Korps HMI-Wati Pengurus Besar



Farihatin Ketua Umum



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KETETAPAN



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 01/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang AGENDA ACARA MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasionnal Korps HMI-Wati ke-XXII, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Agenda Acara Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno I MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 13 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 25 November 2015 M di Gedung Juang 45, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada MUNAS KOHATI ke-XXII. MEMUTUSKAN : 1. Agenda Acara Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-XXII sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Gedung Juang 45, Pekanbaru Pada Tanggal : 13 Shafar 1437 H 25 November 2015 M Waktu : 15.15 WIB MENETAPKAN



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Tyas Wulansih Koordinator Isyana Kurniasari SC



Damrah SC



Lilik Mutafidah SC



Noer Hayati SC Rusyanti SC



Naila Fitria SC



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Yeni Patrizia SC Maghfirah Rafiah SC



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 02/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati ke-XXII, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Nasional ke-Korps HMI-Wati Ke-XXII Himpunan Mahasiswa Islam.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno I MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 13 Shafar1437 H bertepatan dengan tanggal 25 November 2015 M di Gedung Juang 45, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada MUNAS KOHATI ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Gedung Juang 45, Pekanbaru Pada Tanggal : 13 Shafar 1437 H 25 November 2015 M Waktu : 15.30 WIB PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Tyas Wulansih Koordinator Isyana Kurniasari SC



Damrah SC



Lilik Mutafidah SC



Noer Hayati SC Rusyanti SC



Naila Fitria SC



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Yeni Patrizia SC Maghfirah Rafiah SC



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 03/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang TATA TERTIB PEMILAHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII, maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan presídium sidang Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno I MUNAS KOHATI ke-XXII pada 13 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 25 November 2015 M di Gedung Juang 45, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Tata tertib pemilihan presídium sidang Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Gedung Juang 45, Pekanbaru Pada Tanggal : 13 Shafar 1437 H 25 November 2015 M Waktu : 16.00 WIB PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Tyas Wulansih Koordinator Isyana Kurniasari SC



Damrah SC



Lilik Mutafidah SC



Noer Hayati SC Rusyanti SC



Naila Fitria SC



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Yeni Patrizia SC Maghfirah Rafiah SC



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 04/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXI, maka dipandang perlu untuk mengesahkan presídium sidang Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno I MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 15 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 27 November 2015 M di Gedung Juang 45, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Presídium sidang Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII sebagai berikut: - MUSYAROFAH - RIYANTI PULUHULAWA - IMANAH 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Gedung Juang 45, Pekanbaru Pada Tanggal : 15 Shafar 1437 H 27 November 2015 M Waktu : 10.00 WIB PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Tyas Wulansih Koordinator Isyana Kurniasari SC



Damrah SC



Lilik Mutafidah SC



Noer Hayati SC Rusyanti SC



Naila Fitria SC



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Yeni Patrizia SC Maghfirah Rafiah SC



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 05/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno II MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 15 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 27 November 2015 M di Gelanggang Takraw Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Gedung Juang 45, Pekanbaru Pada Tanggal : 15 Shafar 1437 H 27 November 2015 M Waktu : 12.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 06/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang PERNYATAAN DEMISIONER PENGURUS KOHATI PB HMI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII, maka dipandang perlu untuk mengesahkan pernyataan demisioner pengurus KOHATI PB HMI Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno II MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 18 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 30 November 2015 M di Gelanggang Takraw Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Mengesahkan Pernyataan Demisioner Pengurus KOHATI PB HMI Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 18 Shafar 1437 H 30 November 2015 M Waktu : 00.42 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 07/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang PDK, PLATFORM DAN PEDOMAN PEMBINAAN KOHATI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran mekanisme organisasi, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Pedoman Dasar KOHATI.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno III MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 19 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2015 M di Museum Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Pedoman Dasar Kohati sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 19 Shafar 1437 H 01 Desember 2015 M Waktu : 01.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 08/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang REKOMENDASI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran mekanisme organisasi, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Rekomendasi Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno III MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 19 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2015 M di Museum Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Rekomendasi Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 19 Shafar 1437 H 01 Desember 2015 M Waktu : 02.28 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 09/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang PROGRAM KERJA NASIONAL MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran mekanisme organisasi, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Program Kerja Nasional KOHATI Periode 20152017.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno III MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 19 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2015 M di Museum Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Program Kerja Nasional KOHATI PB periode 2015-2017 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 19 Shafar 1437 H 01 Desember 2015 M Waktu : 03.26 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 10/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang KURIKULUM TRAINING FORMAL KOHATI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menyeragamkankan materi dan metodologi training Formal Kohati, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Kurikulum Training Formal Kohati sebagai acuan dalam proses perkaderan Kohati.



MENGINGAT :



1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK 4. Pedoman Perkaderan HMI



MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno III MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 19 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2015 M di Museum, Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Kurikulum Training Formal Kohati sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 19 Shafar 1437 H 01 Desember 2015 M Waktu : 05.31 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 11/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang KURIKULUM TRAINING NON FORMAL KOHATI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menyeragamkankan materi dan metodologi training Non Formal Kohati, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Kurikulum Training Non Formal Kohati sebagai acuan dalam proses perkaderan Kohati.



MENGINGAT :



1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK 4. Pedoman Perkaderan HMI



MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno III MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 19 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2015 M di Museum Nila Utama Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Kurikulum Training Non Formal Kohati sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah.



Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 19 Shafar 1437 H 01 Desember 2015 M Waktu : 05.34 WIB



PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 12/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang KRITERIA FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran mekanisme organisasi, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Kriteria Formateur/Ketua Umum KOHATI PB periode 2015-2017.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno IV MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 19 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2015 M di Museum, Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Kriteria Formateur/Ketua Umum KOHATI PB Periode 2015-2016 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum, Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 19 Shafar 1437 H 01 Desember 2015 M Waktu : 10.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 13/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pemilihan Formateur pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXI, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Formateur/KOHATI PB periode 2015-2017.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno IV MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 20 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 02 Desember 2015 M di Museum Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Pemilihan Formateur/Ketua Umum KOHATI PB Periode 2015-2017 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 20 Shafar 1437 H 02 Desember 2015 M Waktu : 14.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 14/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang KRITERIA MIDE FORMATEUR MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran mekanisme organisasi, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Kriteria Mide Formateur pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno IV MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal 20 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 02 Desember 2015 M di Museum Nila Utama, Pekanbaru 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Kriteria Mide Formateur Periode 2015-2017sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 20 Shafar 1437 H 02 Desember 2015 M Waktu : 15.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 15/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN MIDE FORMATEUR MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: Bahwa untuk menjaga kelancaran pemilihan Mide Formateur pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Permilihan Mide Formateur Periode 20152017.



MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil pembahasan Sidang Pleno IV MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal tanggal 20 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 02 Desember 2015 M di Museum Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Pemilihan Mide Fomateur periode 2015-2017 sebagaimana terlampir. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 20 Shafar 1437 H 02 Desember 2015 M Waktu : 18.30 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 16/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang PENETAPAN NAMA-NAMA KANDIDAT KETUA UMUM KOHATI PB HMI PERIODE 2015-2017 MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan roda organisasi selanjutnya, maka dipandang perlu untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Pengurus KOHATI PB HMI Periode 2015-2017. 2. Bahwa untuk membentuk menjaga kelancaran Munas dan Roda Organisasi selanjutnya, maka dipandang perlu untuk menetapkan Nama-Nama Kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2015-2017. MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil seleksi calon Kandidat yang dilaksanakan oleh Timsel dan SC melalui tahap verifikasi pada tanggal 06 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 17 November 2015 di Jakarta. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Nama-Nama Kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI periode 2015-2017, sebagai berikut: - Vidya Vici Fitri - Maria Fifi Yanti - Andi Nurqolbi - Farihatin - Naila Fitria - Damrah Bimasal - Siti Amanah Amahoru - Isyana Kurniasari Konoras - Noerhayati MT - Yenni Patrizia - Rusyanti Rustam 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 20 Shafar 1437 H 02 Desember 2015 M Waktu : 23.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 17/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI PERIODE 2015-2017 MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan roda organisasi selanjutnya, maka dipandang perlu untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Pengurus KOHATI PB HMI Periode 2015-2017. 2. Bahwa untuk membentuk dan menyusun Kepengurusan Pengurus KOHATI PB HMI Periode 2015-2017, maka dipandang perlu untuk memilih Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI periode 2015-2017. MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil Pemilihan Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI pada Sidang Pleno IV MUNAS KOHATI ke-XXII pada tanggal pada tanggal 20 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 02 Desember 2015 M di Museum, Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN : 1. Saudari FARIHATIN sebagai Formateur/Ketua Umum KOHATI PB HMI periode 2015-2017. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. MENETAPKAN



Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 21 Shafar 1437 H 02 Desember 2015 M Waktu : 08.30 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII



Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Nomor : 18/MUNAS XXII/1/1437 H Tentang MIDE FORMATEUR MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI KE-XXII Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT Musyawarah Nasional Korps HMIWati Ke-XXII, setelah: MENIMBANG



: 1. Bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan roda organisasi selanjutnya, maka dipandang perlu untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Pengurus KOHATI PB HMI Periode 2015-2017. 2. Bahwa untuk membantu tugas-tugas formateur maka dipandang perlu untuk memilih Mide Formateur MENGINGAT : 1. Pasal 4, 5, 8, 9, dan 15 AD HMI 2. Pasal 6, 7, 10, 45, 46, dan 47 ART HMI 3. Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9,10, 11, 12, 13, 15, dan 17 PDK MEMPERHATIKAN : 1. Hasil Pemilihan Mide Formateur pada Sidang Pleno IV MUNAS KOHATI ke-XXII 20 Shafar 1437 H bertepatan dengan tanggal 02 Desember 2015 M di Museum, Nila Utama, Pekanbaru. 2. Saran dan pendapat yang berkembang pada Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati Ke-XXII. MEMUTUSKAN : 1. Saudari NAILA FITRIA dan SITI AMANAH AMAHORU masing-masing sebagai Mide Formateur 1 dan Mide Formateur 2. 2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. MENETAPKAN



Billahitaufiq Wal Hidayah. Ditetapkan di : Museum Nila Utama, Pekanbaru Pada Tanggal : 20 Shafar 1437 H 02 Desember 2015 M Waktu : 10.00 WIB PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONALKORPS HMI-WATI XXII







Musyarofah Presidium I



Ryanti Presidium II



Imanah Presidium III



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



AGENDA ACARA



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



AGENDA ACARA MUSYAWARAH NASIONAL KOHATI KE-XXII Pekanbaru, 22 November 2015 – 26 November 2015 Waktu



Acara



Penanggungjawab



Minggu, 22 November 2015 08.00-16.00



Registrasi Peserta Munas



SC dan OC



16.00-18.00



Upacara Pembukaan: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an 3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne HMI dan Mars Kohati 4. Laporan Ketua Panitia Munas Kohati XXII oleh: Machfirah Rafiah 5. Sambutan-Sambutan: - Sambutan Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2013-2015 oleh: Endah Cahya Immawati - Sambutan Presidium Forhati Nasional oleh: Yunda Tati Hartimah - Menteri Kesehatan RI - Sambutan Ketua Umum PB HMI Periode 2013-2015, sekaligus membuka acara Munas Kohati XXII oleh: Muhammad Arif Rosyid Hasan 6. Do’a 7. Penutup



SC dan OC



Senin, 23 November 2015 08.00-10.00



Studium General Tema: “Ijtihad Kohati untuk Islam Rahmatan Lil ‘Alamin” oleh: Yunda Valina Singka



SC dan OC



10.00-12.00



Seminar Sesi I: Tema “Menggagas Perkaderan Kohati Berkualitas Menuju Muslimah Intelektual-Profesional dan Mandiri”. Pembicara: 1. Yunda Reni Marlinawati 2. Yunda Tati Hartimah 3. Yunda Ummi Azizah Rahmawati



SC dan OC



12.00-13.00



Ishoma



13.00-15.30



Seminar Sesi II: Tema “Menggagas Penyelesaian Persoalan Perempuan di Indonesia” Pembicara : 1. Prof. Siti Zuhro 2. Sutrisno Bachir 3. Menteri Kesehatan RI 4. Kanda Bahlil Lahadalia



15.30-16.15



Isho



16.15-18.00



Silaturahmi Nasional (Silatnas) alumni HMI-Wati lintas generasi



18.00-20.00



Ishoma



20.00-22.00



Orientasi Munas Kohati XXII oleh: Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2013-2015



23.00-04.30



Istirahat



All



SC dan OC



All SC dan OC All Ketua Umum Kohati PB All Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Waktu



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Acara



Penanggungjawab



Selasa, 24 November 2015 04.30-09.00



Sholat Subuh dan Aktivitas Pribadi



All



22.15-24.00



Sidang Pleno I: 1. Pembahasan dan penetapan Agenda Acara Munas Kohati XXII 2. Pembahasan dan penetapan Tata Tertib Munas Kohati XXII 3. Penetapan tata tertib pemilihan Presidium Sidang 4. Pemilihan Presidium Sidang Tetap Munas Kohati XXII 5. Serah terima draft Munas dari Steering Committee kepada Presidium Sidang Munas Kohati XXII.



SC



Rabu, 25 November 2015



09-12.00



Sidang Pleno II: 1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kohati PB HMI Periode 2013-2015 2. Evaluasi Kinerja Pengurus Kohati PB HMI Periode 20132015: Pandangan Umum Kohati Cabang dan Badko terhadap pertanggungjawaban Pengurus Kohati PB HMI Periode 2013-2015.



12.00-13.00



Ishoma



12.00-13.00



Lanjutan Sidang Pleno II: Evaluasi Kinerja Pengurus Kohati PB Periode 2013-2015: Pandangan Umum Kohati Cabang dan Badko terhadap pertanggungjawaban Pengurus Kohati PB HMI Periode 2013-2015.



15.30-16.00



Ishoma



16.00-17.30



Sidang Pleno III : 1. Sidang Komisi a. Pedoman Dasar Kohati (PDK) b. Program Kerja Nasional (PKN) dan Rekomendasi c. Kurikulum Formal dan Non Formal Kohati 2. Sidang Paripurna



17.30-04.30



Istirahat



Presidium Sidang



All Presidium Sidang All



Presidium Sidang



All



Kamis, 26 November 2015 04.30-08.00



Sholat Subuh dan Akti vitas Pribadi



All



08.00-12.00



Lanjutan Sidang Pleno IV: Sidang Paripurna



Presidium Sidang



12.00-13.00



Ishoma



13.00-15.30



1. Pembacaan dan Penetapan Kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI 2015-2017 oleh SC. 2. Penyampaian Visi- Misi dan Dialog dengan Kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2015–2017.



All Presidium Sidang



15.30-16.00



Ishoma



All



18.00-20.00



Ishoma



All



20.00-23.00



Sidang Pleno IV: 1. Pemilihan Formateur Kohati PB HMI periode 2015-2017 2. Pemilihan Mide Formateur Kohati PB HMI periode 2015-2017 3. Serah terima berkas hasil Munas Kohati XXII dari Presidium Sidang kepada Formateur Kohati PB HMI periode 2015-2017. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Presidium Sidang



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Waktu 23.00-04.30



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Acara Istirahat



Penanggungjawab All



Jumat, 27 November 2015 04.30-08.00



Sholat Subuh dan Aktivitas Pridadi



08.00-11.00



Upacara Penutupan: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur‟an 3. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne HMI dan Mars Kohati 4. Laporan Ketua Panitia Munas Kohati XXII 5. Sambutan-Sambutan: - Sambutan Ketua Umum Kohati PB HMI Demisioner - Sambutan Formateur Kohati PB HMI 2015-2017. - Sambutan dan sekaligus menutup Munas Kohati XXII Oleh: Formateur PB HMI 2015-2017. 6. Do’a dan Penutup



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



All



SC dan OC



PEDOMAN DASAR KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



PEDOMAN DASAR KOHATI



MUKADIMAH Sesungguhnya agama Islam adalah ajaran yang haq dan sempurna yang diridhoi oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi niscaya kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya. Di sisi Allah SWT, manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai derajat yang sama, yang membedakan hanyalah ketakwaannya, yakni sejauhmana istiqamah mengimani dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. “Perempuan adalah tiang negara, bila kaum perempuannya baik (berahlak karimah) maka negaranya baik dan bila perempuannya rusak (amoral) maka rusaklah negara itu (Sya’ir Arab)”. Dalam rangka memaknai peran strategis tersebut, maka HMI-Wati dituntut untuk menguasai ilmu agama, IPTEK serta keterampilan yang tinggi dengan senantiasa menyadari fitrahnya. Perempuan sebagai salah satu elemen masyarakat harus memainkan peran strategis dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Sebagai salah satu strategi perjuangan dalam mewujudkan mission HMI, diperlukan sebuah wadah yang menghimpun segenap potensi dalam wacana keperempuanan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, HMI membentuk Korps HMI-Wati (KOHATI) yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. Untuk menjabarkan operasionalisasi Kohati tersebut dibuat Pedoman Dasar Kohati sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM 1. 2. 3. 4.



Korps HMI-Wati selanjutnya disingkat Kohati. Kohati PB HMI, selanjutnya disebut Kohati PB adalah Kepengurusan Kohati yang berada di tingkat PB HMI. Kohati Badko HMI, selanjutnya disebut Kohati Badko adalah kepengurusan Kohati yang berada di tingkat HMI Badko. Kohati HMI Cabang, selanjutnya disebut Kohati Cabang adalah kepengurusan Kohati yang berada di tingkat HMI Cabang. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



5. 6. 7.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Kohati HMI Korkom, selanjutnya disebut Kohati Korkom adalah kepengurusan Kohati yang berada di tingkat HMI Korkom. Kohati HMI Komisariat, selanjutnya disebut Kohati Komisariat adalah kepengurusan Kohati yang berada di tingkat HMI Komisariat. Pedoman Dasar Kohati, selanjutnya disingkat PDK adalah pedoman wajib yang menjadi sumber referensi operasional Kohati yang tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART HMI. BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 Nama



Kohati adalah singkatan dari Korps HMI-Wati Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan Kohati didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 M pada Konggres VIII di Solo, dan berkedudukan di tempat kedudukan HMI. BAB III TUJUAN, STATUS DAN SIFAT Pasal 3 Tujuan Terbinanya Muslimah berkualitas Insan Cita Pasal 4 Status 1. 2.



Kohati merupakan salah satu badan khusus HMI. Secara struktural, Pengurus Kohati berstatus ex-officio pimpinan HMI, diwakili oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum. Pasal 5 Sifat



KOHATI bersifat semi-otonom Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



BAB IV FUNGSI DAN PERAN Pasal 6 Fungsi 1. 2.



Kohati berfungsi sebagai Bidang Pemberdayaan Perempuan. Kohati berfungsi sebagai organisasi mahasiswi. Pasal 7 Peran



Kohati berperan sebagai Pembina dan Pendidik HMI-Wati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islamandan ke-Indonesiaan. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota KOHATI adalah Mahasiswi yang telah lulus Latihan Kader I (LK I). BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 9 Kepemimpinan 1. 2. 3.



Kepemimpinan organisasi di pegang oleh Kohati PB, Kohati Cabang dan Kohati Komisariat. Untuk memudahkan tugas-tugas Kohati PB, dibentuk Kohati Badko. Untuk memudahkan tugas-tugas Kohati Cabang di bentuk Kohati Korkom. Pasal 10 Kekuasaan



1. 2.



Musyawarah Kohati adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di Kohati. Musyawarah Kohati merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus, evaluasi dan proyeksi, perumusan Program Kerja Kohati dan pemilihan serta penetapan Formatur/Ketua Umum dan dua (2) Mide Formatur. a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kohati yang merupakan rangkaian dari Kongres HMI. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



b. c. d. e.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Di tingkat Daerah diselenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) Kohati Badko yang merupakan rangkaian dari Musda HMI Badko. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musyawarah Kohati Cabang yang merupakan rangkaian dari Konferensi HMI Cabang. Di tingkat Korkom diselenggarakan Musyawarah Kohati Korkom yang merupakan rangkaian dari Musyawarah Korkom. Di tingkat Komisariat diselenggarakan Musyawarah Kohati Komisariat yang merupakan rangkaian dari Rapat Anggota Komisariat. Pasal 11 Peserta Musyawarah



1.



Peserta Musyawarah terdiri dari utusan dan peninjau. a. Utusan adalah peserta musyawarah yang mempunyai hak suara dan hak bicara; b. Peninjau adalah peserta musyawarah yang mempunyai hak bicara.



2.



Peserta Munas Kohati adalah : a. Utusan, terdiri dari Pengurus Kohati Cabang Penuh masing-masing 1 (satu) orang. b. Peninjau, yang terdiri dari : 1) Seluruh Pengurus Kohati PB ; 2) 2 (dua) orang Pengurus Kohati Badko; 3) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Cabang Penuh; 4) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Cabang Persiapan; 5) 1 (satu) orang bidang pemberdayaan Perempuan HMI Cabang/Badko.



3.



Peserta Musda Kohati adalah : a. Utusan, terdiri dari Pengurus Kohati Cabang Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta. b. Peninjau, terdiri dari : 1) Seluruh Pengurus Kohati Badko; 2) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Cabang Penuh; 3) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Cabang Persiapan; 4) 1 (satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Cabang.



4.



Peserta Musyawarah Kohati Cabang terdiri dari : a. Utusan, terdiri dari Pengurus Kohati Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta. b. Peninjau, yang terdiri dari: 1) Seluruh Pengurus Kohati Cabang; 2) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Komisariat Penuh; Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



3) 4) c.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



1 (satu) orang Pengurus Kohati Komisariat Persiapan; 1 (satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat.



Kohati Cabang yang tidak memiliki Kohati Komisariat dapat meminta utusan dari Pengurus Bidang PP Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta.



5.



Peserta Musyawarah Kohati Korkom terdiri dari : a. Utusan, terdiri dari Pengurus Kohati Komisariat Penuh masing-masing 1 (satu) orang peserta. b. Peninjau, terdiri dari : 1) Seluruh Pengurus Kohati Korkom ; 2) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Komisariat Penuh; 3) 1 (satu) orang Pengurus Kohati Komisariat Persiapan; 4) 1 (satu) orang bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat.



6.



Peserta Musyawarah Kohati Komisariat seluruh anggota Kohati Komisariat. Pasal 12 Prosedur Pengambilan Keputusan



1. 2. 3.



Setiap keputusan Kohati dilakukan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai hasil mufakat maka akan dilakukan voting. Yang dimaksud dengan tingkatan pengambilan keputusan secara berjenjang terdiri atas: Musyawarah Kohati, Rapat Pleno, Rapat Presidium dan Rapat Harian. Penyusunan rencana kerja operasional diputuskan dalam Rapat Bidang dan Rapat Kerja. Pasal 13 Penetapan Ketua Umum KOHATI



1. 2.



Penetapan Ketua Umum Kohati dilaksanakan dalam Musyawarah Kohati. Bila Ketua Umum Kohati tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno Kohati. Pasal 14 Personalia Pengurus KOHATI



1.



Formatur/Ketua Umum menyusun struktur kepengurusan Kohati dan dibantu oleh 2 (dua) orang Mide Formateur. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



2.



3. 4.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Formasi Pengurus Kohati PB, Kohati Badko, Kohati Cabang, Kohati Korkom dan Kohati Komisariat terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dan DepartemenDepartemen. Formasi Pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang. Struktur Pengurus Kohati terdiri; a. Kohati PB, memiliki garis instruksi dan garis koordinasi terhadap seluruh tingkatan Kohati di bawahnya. b. Kohati Badko, memiliki garis koordinasi ke Kohati PB dan seluruh tingkatan Kohati di bawahnya. c. Kohati Cabang, memiliki garis instruksi terhadap seluruh Kohati Komisariat dan garis koordinasi ke Kohati Badko dan Kohati PB. d. Kohati Korkom, memiliki garis koordinasi terhadap Kohati Komisariat dan Kohati Cabang. e. Kohati Komisariat, memiliki garis intruksi terhadap seluruh anggota HMI-Wati di Komisariat dan garis koordinasi kepada Kohati Cabang. Pasal 15 Kriteria Pengurus



1.



2.



3.



4.



5.



Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus Kohati PB adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Cabangdan/atauPengurus Kohati Badko/Kohati PB, berprestasidan telah lulus LKK dan LK III (Pasal 45,46,47 ART HMI). Yang dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus Kohati Badko adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Komisariat, Pengurus Kohati Cabang dan/atau Kohati Badko, berprestasidantelah lulus LKK dan LK III. Yang dapat menjadi Ketua Umum Kohati/Pengurus Kohati Cabang adalah HMIWati yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Komisariat, Kohati Korkom dan/atau Kohati Cabang,berprestasi telah lulus LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, Kohati Korkom, berprestasitelah lulus LK I dan atau LKK. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat, berprestasitelah lulus LK I dan LKK. Pasal 16 Pengesahan dan Pelantikan Pengurus Kohati



1.



Di tingkat PB HMI, Kohati PB disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMI. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



2. 3. 4. 5.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Di tingkat Badko HMI, Kohati Badko disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum Badko HMI. Di tingkat HMI Cabang, Kohati Cabang disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Cabang. Di tingkat Kohati Korkom, Kohati Korkom disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Korkom. Di tingkat Kohati Komisariat disahkan dan dilantik oleh Ketua Umum HMI Komisariat. BAB VII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 17 KOHATI PB



1. 2. 3.



Kohati PB adalah penanggung jawab masalah Kohati di tingkat Nasional. Kohati PB bertanggung jawab dalam Musyawarah Nasional Kohati dan menyampaikan laporan kerja kepada Kongres HMI. Kohati PB berkewajiban memberikan laporan kerjadan tanggapan kepada Kohati Badko dan Kohati Cabang. Pasal 18 KOHATI BADKO



1. 2.



3.



4. 5. 6.



Kohati Badko adalah perpanjangan tangan KOHATI PB di tingkatan regional yang bertugas mengkoordinir kegiatan-kegiatan Kohati di wilayah koordinasinya. Kohati Badko bertanggung jawab dalam Musyawarah Daerah Kohati Badko dan menyampaikan laporan kepada Musyawarah Daerah Badko serta wajib menyampaikan tembusan laporan kepada Kohati PB. Kohati Badko Berkewajiban Memberikan hasil Musyawarah Kohati Badko dan Struktur kepengurusan Kohati Badko kepada BadkoHMI dengan tembusan PB HMIdanKohati PB. Kohati Badko berkewajiban menyampaikan laporan kerja secara tertulis minimal enam bulan sekali kepada Kohati PB melalui Forum Pleno Kohati Badko berkewajiban memberikan laporan kerja dan tanggapan kepada Kohati Cabang dalam forum pleno kohati badko. Apabila Kohati Badko tidak menyampaikan laporan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)maka Kohati PB dapat memberikan teguran.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Pasal 19 KOHATI Cabang 1. 2. 3.



4.



5. 6.



Kohati Cabang adalah penanggungjawab kohati di HMI Cabang setingkat. Kohati Cabang bertanggung jawab dalam Musyawarah Kohati Cabang dan memberikan laporan kerja kepada Konferensi Cabang. Kohati Cabang Berkewajiban Memberikan hasil Musyawarah Kohati Cabang dan Struktur kepengurusan Kohati Cabang kepada HMI Cabang dengan tembusan PB HMI, Kohati PB dan Kohati Badko. Kohati Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kerjasecara tertulis minimal 6 bulan sekali kepada Kohati Badko melalui forum pleno dengan tembusan kepada Kohati PB. Kohati Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kerja dan tanggapan kepada Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam Forum Pleno. Apabila Kohati Cabang tidak memberikan laporan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Maka Kohati PB dapat memberikan teguran.



Pasal 20 KOHATI KORKOM 1.



2. 3.



4. 5.



Kohati Korkom adalah perpanjangan tangan KOHATI Cabang di HMI KORKOM setingkat yang bertugas mengkoordinir kegiatan-kegiatan Kohati Komisariat di wilayah koordinasinya. Kohati Korkom bertanggung jawab dalam Musyawarah Kohati Korkom dan memberikan laporan kerja kepada Musyawarah Korkom. Kohati Korkom Berkewajiban Memberikan hasil Musyawarah Kohati Korkom dan Struktur kepengurusan Kohati Korkom kepada HMI Korkom dengan tembusan HMI Cabang dan Kohati Cabang. Kohati Korkom berkewajiban menyampaikan laporan keja secara tertulis minimal 6 bulan sekali kepada Kohati Cabang melalui forum pleno. Apabila Kohati Korkom tidak menyampaikan laporan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Kohati Cabang dapat memberikan teguran. Pasal 21 KOHATI Komisariat



1. 2. 3.



Kohati Komisariat adalah penanggungjawab kohatidi HMI komisariat setingkat. Kohati Komisariat bertanggung jawab dalam Musyawarah Kohati Komisariat dan menyampaikan laporan kerja kepada Rapat Anggota Komisariat. Kohati Komisariat Berkewajiban Memberikan hasil Musyawarah Kohati Komisariat dan Struktur kepengurusan Kohati Komisariat kepada HMI Komisariat dengan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



4.



5.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



tembusan HMI Cabang dan Kohati Cabang. Kohati Komisariat berkewajiban menyampaikan laporan kerja secara tertulis minimal 6 (enam) bulan sekali kepada anggota komisariat dengan tembusan kepada Kohati Korkom dan Kohati Cabang. Apabila Kohati Komisariat tidak menyampaikan laporan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Kohati Cabang dapat memberikan teguran. BAB VIII ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN Pasal 22 Pedoman Administrasi dan Surat Menyurat KOHATI



1. 2. 3. 4.



Administrasi dan surat menyurat Kohati disesuaikan dengan Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di HMI Untuk surat intern (dalam) dengan kode : Nomor surat/A/Sek/KHI/Bulan Hijriah/ Tahun Hijriah. Untuk surat ekstern (keluar) dengan kode: Nomor surat/B/Sek/KHI/Bulan Hijriah/ Tahun Hijriah. Khusus surat keluar instansi HMI ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum KOHATI atau Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau Ketua Bidang dan Sekretaris Umum. Pasal 23 Atribut KOHATI



1. 2. 3. 4.



Yang termasuk dalam atribut Kohati adalah Mars, Badge, Gordon, dan Stempel. Stempel Kohati menggunakan lambang HMI dan hanya digunakan pada surat menyurat Kohati. Mars Kohati dinyanyikan di acara-acara Formal dan Non Formal Kohati Penggunaan Lambang Kohati diatur sendiri dalam penjelasan tentang lambang. BAB IX KEUANGAN Pasal 24 Keuangan



1. 2.



Sumber dana Kohati diperoleh dari iuran anggota, dana yang halal dan tidak mengikat. Akuntabilitas dan Transparansi keuangan wajib disesuaikan dengan Pedoman Keuangan dan Harta Benda yang berlaku di HMI. (AD/ART HMI). Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



BAB X PEMBENTUKAN, PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN KOHATI Pasal 25 Pembentukan KOHATI 1.



2. 3.



Pembentukan Kohati di tingkat PB HMI, Badko HMI, HMI Cabang, Korkom HMI dan HMI Komisariat diputuskandalam forum pengambilan keputusan tertinggi HMI setingkat. Status Kohati disesuaikan dengan status HMI setingkat. Pembentukan Kohati Komisariat dilakukan minimal memiliki 10 orang HMI-Wati. Pasal 26 Pembekuan KOHATI



1. 2. 3. 4.



5.



Pembekuan Kohati adalah penghentian kegiatan Kohati pada tingkatan tertentu di HMI. Kohati dapat dibekukan oleh HMI apabila tidak melaksanakan program kerja yang telahdisepakatidalamrapatkerjapengurus. Kohati Cabang dapat dibekukan oleh HMI Cabang setingkat apabila tidak melaksanakan LKK dua tahun berturut-turut. Apabila Kohati dibekukan, maka untuk mengisi masalah keperempuanan dapat dikembalikan fungsinya kepada bidang Pemberdayaan Perempuan di HMI setingkat. Pembekuan Kohati diputuskan pada putusan tertinggi HMI setingkat. Pasal 27 Pembubaran KOHATI



Pembubaran Kohati secara nasional hanya dapat dilakukan dalam Kongres HMI atas usulan Munas Kohati. BAB XI KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 28 1.



2.



Bagan struktur kepengurusan organisasi, administrasi dan surat menyurat Kohati dijelaskan tersendiri dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dalam PDK. Penjabaran analisis tujuan, status, sifat, fungsi dan peran Kohati dirumuskan tersendiri yang merupakan lampiran bagian yang tidak terpisah dalam PDK. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



3. 4.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



PDK hanya dapat dirubah melalui forum musyawarah nasional Kohati. Hal-hal yang belum di atur dan belum jelas akan di atur dalam aturan tambahan yang tidak terpisah dalam PDK.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



ANALISA TUJUAN KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



ANALISIS TUJUAN KOHATI Suatu organisasi harus memiliki tujuan yang jelas, sehingga setiap usaha dan aktifitas yang dilakukan organisasi dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi kohati dipengaruhi oleh motivasi dasar berdiri, status dan fungsinya dalam totalitas di manapun berada. Dalam totalitas perkaderan HMI, Kohati merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Pembentukan KOHATI dilandaskan pada kebutuhan pengembangan misi HMI secara luas dan kebutuhan adanya pembinaan HMI-wati yang lebih intens. Awal berdirinya kohati merumuskan tujuan yaitu meningkatkan kualitas dan peranan HMI-wati. Oleh karena itu, kualitas dan peranan HMI-Wati perlu didorong dan ditingkatkan. Seiring perkembangan zaman, tujuan Kohati mengalami perubahan yaitu “Terbinanya Muslimah Berkualitas Insan Cita”. Berdasarkan rumusan tujuan tersebut, Kohati memposisikan dirinya sebagai bagian integral dalam mencapai tujuan HMI (5 kualitas insan cita), yang berspesialisasi pada pembinaan HMI-wati untuk menjadi muslimah berkualitas insan cita. Eksistensi Kohati menjadi sangat penting, karena merupakan“laboratorium hidup” yang mewujudkan HMI-wati berkualitas untuk menghadapi masa depan cemerlang. HMIwati dituntut untuk memiliki kualitas sebagai seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi anaknya kelak serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat. Proses pembinaan di Kohati diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan peranannya sebagai bagian integral HMI. Aktivitas HMI-wati tidak saja di Kohati dan HMI, tetapi juga dalam dunia mahasiswa, masyarakat luas terutama dalam merespon dan mengantisipasi masalah keperempuanan dan anak. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas Kohati adalah melakukan akselerasi pencapaian tujuan HMI. Dalam menjalankan peranannya dengan baik, Kohati harus membekali HMI-Wati dengan meningkatkan kualitas dan peranannya, sehingga memiliki watak dan kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan profesional dan mandiri.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



SKEMA ANALISIS TUJUAN KOHATI Analisa Tujuan Kohati



Meningkatkan Kualitas, dan



Peranan



HMI



dalam perjuangan untuk mencapai tujuan HMI pada umumnya



WATI



 Agama  Keperempuanan  Pembinaan keluarga bahagia  Kesehatan  Pendidikan



(1) PUTRI (2) ISTRI



dan bidang keperempuana n khususnya



(3) IBU



Insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam



(4) ANGGOTA MASYARAKAT



masyarakat adil makmur yang diredhoi Allah swt.



 human relation  organisasi



1.



Analisa Bagan analisa tujuan Kohati diatas bertujuan untuk menggambarkan hubungan tujuan Kohati dan HMI secara menyeluruh, sehingga setiap perangkat organisasi dapat menjalankan aktifitas dan mengembangkan kreatifitas HMI-Wati secara terarah dan berkesinambungan.



2.



Peranan HMI sebagai organisasi mahasiswa dan organisasi kader, melakukan Kegiatan pembinaan anggotanya melalui upaya secara terus menerus dan terarah dengan tujuan terciptanya kader sebagai insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan peranannya di masyarakat.







Dari bagan di atas dapat terbaca bahwa peran Kohati diarahkan pada pembinaan dan peningkatan kualitas baik akhlak, intelektual, keterampilan, kepemimpinan, keorganisasian, persiapan keluarga yang sejahtera, serta beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhan. Atas dasar itu, di lingkup kegiatan HMI dan lingkup kehidupan bermasyarakat peranan Kohati diarahkan untuk mempersiapkan HMIWati agar mampu berperan secara optimal, baik dalam peran sebagai puteri, istri, ibu dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab dalam memperjuangkan nilai-nilai ke-Islaman, ke-Indonesiaan, keperempuanan dan anak. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TAFSIR STATUS KOHATI Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



TAFSIR STATUS KOHATI Status adalah sekumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang atau institusi dalam melakukan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Dalam organisasi status merupakan pengakuan dan petunjuk terhadap eksistensi lembaga juga petunjuk dimana sebuah organisasi berspesialisasi. Lahirnya sebuah status didasarkan pada kebutuhan pengembangan organisasi dan mempermudah pencapaian tujuan organisasi. Status Kohati adalah Badan Khusus HMI yang berspesialisasi membina HMI-Wati untuk meningkatkan kualitas dan peranan Kohati dalam usaha mencapai tujuan HMI pada umumnya dan Bidang Keperempuanan pada khususnya. Perkembangan Permasalahan keperempuanan di masyarakat perlu di respon HMI melalui Kohati dalam hal ini, Kohati memposisikan diri sebagai ujung tombak untuk mengantisipasi dan mempelopori terjawabnya persoalan-persoalan keperempuanan dan anak. Secara internal, Kohati melakukan pembinaan Kohati melalui aktivitas maupun pelatihan. Pembinaan tersebut tentunya tidak terlepas dari rangkaian aktivitas perkaderan HMI. Adapun bentuk aktivitas dan pelatihan tersebut dijelaskan tersendiri dalam pedoman pembinaan Kohati. Dalam struktur kepengurusan HMI, Kohati berstatus ex-officio, yang berarti Kohati juga menjabat dalam struktur kepengurusan HMI setingkat, yang di wakili oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang. Masing-masing jabatan tersebut menempati posisi Ketua Bidang, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Departemen. Jabatan ex-officio diharapkan dapat mendukung kegiatan Kohati dalam forum pengambilan keputusan di HMI. Secara eksternal, setiap aktivitas dan gerakan kohati senantiasa membawa misi HMI dalam merespon persoalan keperempuanan dan anak serta mengawal kebijakan dan agenda yang pro perempuan dan anak. Untuk merespon persoalan dan mengawal kebijakan tersebut, kohati bekerjasama dan berjejaring dengan organisasi mahasiswa, organisasi perempuan dan elemen lainnya.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TAFSIR SIFAT, FUNGSI DAN PERAN KOHATI Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



TAFSIR SIFAT, FUNGSI DAN PERAN KOHATI A. Sifat Semi otonom merupakan sifat dari kohati, yang berarti bahwa kohati memiliki spesifikasi khusus dalam aktifitas dan kegiatannya. Di internal HMI, Kohati merupakan sebuah bidang pemberdayaan perempuan yang memiliki hak dan kewajiban serta posisinya sama dengan bidang-bidang lain di HMI. Kohati sebagai bidang mempunyai kebijakan dan forum pengambilan keputusan tersendiri yang diatur oleh pedoman dasar Kohati yang merupakan penjabaran dari konstitusi HMI. Sedangkan di eksternal HMI, Kohati adalah suatu organisasi mahasiswi yang memiliki atribut organisasi yang digunakan dalam melaksanakan aktivitas di luar hmi untuk memperjuangkan misi HMI. B.



Peran Peran adalah suatu sikap atau perilaku yang diharapkan oleh banyak orang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau institusi yang memiliki aspek dinamis dari status atau kedudukan tertentu.Kohati sebagai institusi memiliki peran sebagai Pembina dan Pendidik HMI-Wati untuk menegakkan dan mengembangkan nilainilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Maka Kohati mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi HMI-wati di semua bidang untuk akselerasi tercapainya tujuan HMI.



C.



Fungsi Fungsi adalah suatu aspek khusus dari suatu tugas tertentu yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat, pelaksanaan atau pertimbangan yang lainnya. Kohati sebagai badan khusus HMI secara internal berfungsi sebagai Bidang Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan secara eksternal Kohati berfungsi sebagai organisasi mahasiswi. Adapun Operasionalisasi fungsi kohati diwujudkan melalui dua aspek kinerja, yakni: 1. Internal Dalam hal ini Kohati menjadi wadah pendidikan dan pelatihan bagi para HMI-Wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi serta perannya dalam berbagai bidang khususnya keperempuanan dan anak melalui pendidikan, pelatihan dan aktivitas-aktivitas lain dalam kepengurusan HMI. 2.



Eksternal Dalam hal ini Kohati merupakan pembawa misi HMI di setiap forum-forum keperempuanan dengan tujuan memperluas keberadaan HMI di semua aspek dan level kehidupan. Secara khusus keterlibatan HMI-Wati pada wilayah eksternal merupakan pengembangan dari kualitas pengabdian masyarakat yang dimilikinya. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII







KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Dengan kata lain fungsi Kohati adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi HMI-Wati serta mendorong HMI-Wati untuk berinteraksi secara optimal dalam setiap aktivitas HMI, juga menjadikan ruang gerak HMI dalam masyarakat menjadi lebih luas.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TATA KERJA KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



TATA KERJA KOHATI A. Pengurus Kohati menjalankan tugasnya sebagai berikut: 1. Ketua Umum adalah penanggungjawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. 2. Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang administrasi dan kesekertariatan, data dan pustaka, serta hubungan dengan pihak eksternal. 3. Wakil Sekretaris Umum adalah bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang dan membantu ketua bidang. 4. Bendahara Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan di bidang keuangan dan perlengkapan organisasi. 5. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengadaan peralatan administrasi, keuangan dan perlengkapan organisasi. 6. Bidang Pendidikan dan Latihan bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang pendidikan dan pelatihan (tingkat Kohati PB). 7. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Organisasi bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang pengembangan sumber daya organisasi. (tingkat Kohati PB). 8. Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang hubungan antar lembaga. (tingkat Kohati PB). 9. Bidang Kajian dan Advokasi; Kemahasiswaan dan Keperempuan bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang kajian keperempuanan (tingkat Kohati PB). 10. Di tingkat Kohati Badko s/d Kohati Komisariat terdapat 2 (dua) bidang yaitu Bidang Internal dan Bidang Eksternal. 11. Departemen-Departemen: a. Departemen Pendidikan dan Latihan b. Departemen Pengembangan Sumber Daya Organisasi. c. Departemen Hubungan Antar Lembaga d. Departemen Kajian dan Advokasi e. Departemen Administrasi dan Keskretariatan f. Departemen Sumber Dana dan Logistik



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



WAKIL SEKRETARIS UMUM INTERNAL



SEKRETARIS UMUM



Bagan Struktur



Administrasi dan Kesekretariatan



DEPARTEMEN:



B.



Pendidikan dan Latihan



DEPARTEMEN:



WAKIL SEKRETARIS UMUM EKSTERNAL



Pengembangan Sumber Daya Organisasi



Hubungan Antar Lembaga



Kajian dan Advokasi



DEPARTEMEN



WAKIL KETUA BIDANG EKSTERNAL



KETUA BIDANG EKSTERNAL



DEPARTEMEN



WAKIL KETUA BIDANG INTERNAL



DEPARTEMEN:



KETUA BIDANG INTERNAL



KETUA UMUM



Sumber Dana dan Logistik



DEPARTEMEN:



WAKIL BENDAHARA UMUM



BENDAHARA UMUM



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



PENJELASAN LAMBANG KOHATI Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



PENJELASAN LAMBANG



PENJELASAN LAMBANG KOHATI



Bentuk dan lambang KOHATI sebagai berikut : Bentuk dan lambang KOHATI sebagai berikut :



A



B C D E F



1.



Makna Lambang A. Bulan bintang, warna hijau, warna hitam, keseimbangan warna hijau dan 1. MaknaLambang hitam, warna putih,warna puncak tiga. keseimbangan Maknanya sebagaimana yangdan tercantum A. Bulan bintang, warna hijau, hitam, warna hijau hitam, warna dalam lambang HMI. putih, puncak tiga. Maknanya sebagaimana yang tercantum dalam lambang HMI. B. Melati berarti lambang kasih sayang yang suci dan tulus. B. Melati C. berarti lambang kasih sayang yang suci dan tulus. Penyangga berarti lambang perempuan sebagai tiang Negara. C. Penyangga lambang perempuan sebagai D. berarti Tiga kelopak bunga berarti lambang tri tiang darmaNegara. perguruan tinggi. D. Tiga kelopak bunga berarti lambang tri darma perguruan tinggi. E. Buku terbuka berarti lambang Al-Quran sebagai dasar utama. F. Tulisan KOHATI berarti singkatansebagai Korps HMI-Wati. E. Buku terbuka berarti lambang Al-Quran dasar utama.



F. Tulisan KOHATI berarti singkatan Korps HMI-Wati. 2.



Penggunaan Lambang a. Lambang Kohati digunakan untuk badge/lencana Kohati yang pemakaiannya 2. Penggunaan Lambang di baju dengan perbandingan 2:3. a. Lambang Kohati digunakan untuk badge/lencana Kohati yang pemakaiannya di baju b. Badge Kohati digunakan pada acara-acara seremonial Kohati dan acara resmi dengan perbandingan organisasi di2:3. luar Kohati. b. Badge c. Kohati digunakan acara-acara seremonial Kohati dan acara resmi kop organisasi Lambang Kohatipada tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera, di luar Kohati. surat dan stempel Kohati. c. Lambang Kohati tidak dipergunakan sebagai lambang pada bendera, kop surat dan



stempel Kohati.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



MARS KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



MARS KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



(not balok) MARS KOHATI



MARS KOHATI



M. Syafei ATM



Lirik: Ida Ismail



P.Rahardjo M. Syafei ATM P. Rahardjo _ _ _ 5



___ ___ 1 1 1 2



2



___ 3 . 1 2



1



Lirik : Ida Ismail ___ ___ 3 3 4 3 1



1



___ 2 . . 55



2



5 Wahai H M I - wa – ti semu ___ ___ 2 2 2 3



3



___ ___ 1 1 1 2



2



Sadar - lah kewa ji - ban mul -ya Pembi-



___ 4 . 2 4



2



na pendidik



- a



3



tu - nas mu - da Tiang ___ 3 . 1 2



1



5



3



1



il – mu serta ___ 2 . 2 ya 1



5 -



.



a



1 lah



- mal - kan



2



- ti



lah tabah



H - M – I - wa



- ti



1 1



7



___ 2 . . 55



2



3



4



3



2



Is 5



Ku - at – kan



Ja 6



___ 5 . . 67



- lam Derap4



3



I - man Maju-



.



1



.



3



3



4



5



3



.



1



.



3



3



4



5



1



___ 1 . . 71



2



3



___ 2 . . 55 ___ 6 . . 66 ___ 6 . . 66



Ha - ra - pan bang – sa MembiHa - ra - pan bang – sa Membi-



5 3 1 . 2 1 7 6 5 3 1 na ma-sya - ra - kat Is – lam . na ma-sya - ra - kat Is – lam 1



6



6



H - M – I - wa



2



4



Ko - ha - ti pe – ngawal pan - ji



kan ___ ___ ___ 1 1 1 2 ___ 2 1 1 1 2 2 lah tabah



- ya Himpun-



Untuk ke - ma - nu - sia - an



5 4 3 , lang - kah per- juang – an



7



ja



semangat pahla -wan Tuntut 3



___ 3 . 1 3



___ 5 . . 55



4



___ ___ 3 3 4 3 1



___ 4 . 2 54



2



4



ne – ga - ra



kan keku - a – tan se – ge - ra Ji - wa - i ___ ___ 2 2 2 3



5



6



6



6



7 5



1 . 0



6 6 In - do - ne



7 5 - sia



1 . 0



In - do -



- sia



ne



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Wahai HMI –Wati semua Sadarlah kewajiban mulia Pembina pendidik tunas muda Tiang Negara jaya Himpunkan kekuatan segera Jiwai semangat pahlawan Tuntut ilmu serta amalkan Untuk kemanusiaan Jayalah kohati Pengawal panji Islam Derapkan langkah perjuangan Kuatkan iman Majulah tabah HMI-Wati Harapan bangsa Membina masyarakat Islam Indonesia



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



POLA PEMBINAAN KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



POLA PEMBINAAN KOHATI A. Pendahuluan Muslimah berkualitas insan cita merupakan tujuan organisasi kohati yang harus di tanamkan dalam setiap sanubari kader HMI-Wati. muslimah bukanlah sekedar perspektif dari orang yang beriman dan bertaqwa melaksanakan segala perintahNya serta menjauhi segala larangan-Nya akan tetapi juga dilatih untuk selalu bersabar dan ridho terhadap ujian dalam dunia fana. Sebagai salah satu ciri khas perempuan muslimah adalah identitas menutup aurat yang di tanamkan dan di laksanakan oleh setiap kader bukan karena perintah agama saja namun juga di sadari atas kesadaran yang dimiliki sebagai seorang muslimah yang memegang teguh agama-Nya.



Intelektual menjadi salah satu target pembinaan kohati yang utama. karena intelektual merupakan suatu kumpulan kemampuan seseorang untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan mengamalkannya dalam hubungannya dengan lingkungan dan masalah-masalah yang timbul (gunarsa,1991). Seorang kader HMI-Wati dituntut untuk unggul dalam segi intelektual danmumpuni dalam segi penguasaan disiplin ilmu yang di gelutinya. Sebagai laboratorium hidup yang selalu mengasah setiap potensi yang dimiliki kader HMI-Wati, kohati dalam melakukan pembinaan tentunya berdasarkan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan kader HMI-Wati.







Kohati sebagai bagian integral HMI merupakan kelompok intelektual muda perempuan yang bertanggung jawab untuk membina dan mengembangkan potensi HMI-Wati agar memiliki pola pikir integral dan utuh, khususnya di bidang kemahasiswaan dan keperempuanan.







Pola Pembinaan kader HMI wati dimaksudkan bukan hanya sekedar mencetak seorang muslimah yang memiliki intelektual cerdas namun juga mencetak kader profesional dalam bidang dan disiplin ilmu yang di gelutinya. Sikap Professional dalam hal ini berarti bahwa kader HMI Wati memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan dan Mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam.kader hmi wati harus mampu melakukan kreatifitas dan inovasi atas bidang yang di gelutinya serta harus berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi sehingga mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan dunia kerja. Peningkatan hard skill dan soft skill melalui berbagai pelatihan sehingga diharapkan menghasilkan kader HMI Wati yang mampu bersaing dalam dunia kerja yang semakin ketat persaingannya.







Tantangan zaman yang berbeda dalam kehidupan masa kini dengan kehidupan masa lampau pada saat kohati di dirikan tentunya membutuhkan pola pembinaan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



yang berbeda pula. Mandiri sebagai salah satu sikap yang di prioritaskan dalam pola pembinaan HMI wati merupakan Sikap untuk tidak menggantungkan keputusan kepada orang lain. Dengan adanya sikap mandiri tersebut di harapkan kader HMI wati mempunyai prinsip teguh dalam memegang kebenaran sesuai dengan keyakinan prinsip keislaman yang menjadi prinsip hidup.



Dengan demikian target pola pembinaan kohati adalah terbinanya muslimah yang memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni,profesional dalam bidang keilmuan yang di geluti dan mandiri serta teguh memegang prinsip dalam menjawab tantangan zaman. Dalam mewujudkan pola pembinaan kohati dibutuhkan pedoman pelatihan sebagai acuan dalam pembinaan Kohati.



B.



Arah Pembinaan Kohati Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernapaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT (termaktub dalam pasal 4 AD HMI) merupakan Arah pola pembinaan kohati. Arah pembinaan Kohati merupakan petunjuk hendak kemana pembinaan Kohati ditujukan. Kohati sebagai bagian integral dari hmi tentunya turut melakukan proses perkaderan sebagai wujud terhadap kader hmi wati. Wujud nyata pola pembinaan yang dilakukan sebagaimana termaktub pada pasal 4 AD HMI beserta tafsir penjelasannya, yaitu upaya meningkatkan kualitas dan peran HMI-Wati sebagai anak, istri, ibu dan anggota masyarakat yang profesional adalah persiapan mencapai tujuan HMI dalam jangka panjang seperti tertera pada analisis tujuan Kohati.



C.



Pola Dasar Pembinaan Kohati Kohati sebagai bidang pemberdayaan perempuan fokus pada pembinaan HMIWati. Pembinaan HMI-Wati harus senantiasa selaras dengan perkaderan HMI. Pola dasar perkaderan HMI telah membahas rekruitmen kader, pembentukan kader dan pengabdian kader. Dalam pola dasar tersebut Kohati ditempatkan sebagai salah satu wadah pembentukan kader. 1.



Kualifikasi HMI-Wati a. Kemampuan Intelektual: HMI-Wati harus memiliki pengetahuan (knowledge) kecerdasan (intelectuality) dan kebijaksanaan (wisdom) dan berupaya menyiapkan diri untuk memiliki kemampuan profesionalsesuai dengan bidang yang dipilihnya. b. Kemampuan Kepemimpinan: HMI-wati mempunyai wawasan yang luas dalam masalah keorganisasian meliputi kemampuan menjadi pemimpin yang “Uswatun Hasanah”. HMI-Wati memiliki kemampuan komunikasi, public speaking, human relations termasuk etiket dan tata sopan santun dalam pergaulan antar manusia. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



c.



d.



2.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Kemampuan Manajerial: HMI-wati memiliki wawasan yang luas dalam masalah manajemen, khususnya manajemen organisasi, meliputi tata adminisrasi, tata keuangan dan lain-lain, sesuai dengan dasar POAC. Kemandirian: HMI-Wati memiliki kemampuan intelektual, emosional, spiritual serta ketahanan mental dalam menjawab persoalan keorganisasian dan masyarakat. (berkaitan dengan kemandirian pribadi dan ekonomi)



Perkaderan KOHATI Perkaderan Kohati merupakan sekumpulan aktivitas pembinaan yang terintegrasi dalam upaya mencapai tujuan HMI umumnya dan tujuan Kohati khususnya. HMI-Wati harus mengikuti seluruh rangkaian perkaderan, baik yang bersifat formal yaitu LK I, LK II ,dan LK III serta LKK dan TFT maupun yang bersifat non formal. SKEMA POLA DASAR PEMBINAAN KOHATI















Proses Kaderisasi HMI-Wati melalui kegiatan Kohati, baik untuk individu HMIWati maupun kelompok. a.



Kaderisasi individu dilakukan melalui penugasan-penugasan untuk menjalankan roda organisasi Kohati, baik internal maupun eksternal 1) Internal: melakukan peningkatan kualitas dan peranan HMI-Wati. 2) Eksternal: berpartisipasi diberbagai aktivitas eksternal dengan membawa misi HMI. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



b.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Kaderisasi kelompok dilakukan melalui forum perkaderan formal dan non-formal Kohati, yaitu: 1) Forum perkaderan formal : a) LKK b) TFT Nama



Pelaksana



Peserta



Intensitas



LKK



KOHATI Cabang



HMI-Wati yang telah lulus LK I dan LK II



1 x per periode



TFT



KOHATI BADKO



HMI-Wati yang telah lulus LK I, LK II dan LKK



1 x per periode



2)



Forum Perkaderan Non Formal a) Latihan Pranikah b) Latihan Kewirausahaan c) Latihan Publik Speaking d) Latihan Kader Sensitif Gender e) Latihan Kesehatan Reproduksi f) Latihan Advokasi g) Up-Grading



3)



Forum kajian Forum Kajian sebagai salah satu cara pembinaan kader yang dilakukan secara berkelompok,Hal di maksudkan untuk memberikan asupan nutrisi berupa wacana dan pemahaman tentang keperempuanan, gender,keislaman dan keorganisasian serta hal-hal yang bersifat menjadi kebutuhan kader hmi wati secara khusus dan kader hmi secara umum. Materi yang di sampaikan dalam forum kajian ini bertujuan untuk meningkatkan hard skill dan soft skill kader hmi.



4)



Bermitra organisasi dengan organisasi mahasiswa dan organisasi perempuan Bermitra dengan organisasi mahasiswa dan organisasi perempuan mutlak di lakukan dalam mengembangkan organisasi dalam hal ranah eksternal. Karena dengan berjejaring kohati bisa menjadi alat pencapai tujuan hmi dalam menyikapi persoalan keperempuanan dan anak. Dewasa ini jaringan dan komunikasi dengan mitra organisasi eksternal sangat berguna terutama dalam persoalan teknis berkaitan dengan dukungan massa ketika mengadakan aksi solidaritas dan mengadakan berbagai pelatihan.







Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



D. Pelaksanaan 1. Manajemen Latihan Perkaderan kelompok dilaksanakan dengan fungsi manajemen yang rapi, POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). 2. Organisasi Latihan. Ada dua komponen organisasi latihan yaitu a) Organizing Committee (OC) 1) OC adalah unsur organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana operasional latihan meliputi administrasi, keuangan dan teknis lapangan. 2) OC dibentuk oleh Pengurus Kohati. b)



Steering Committee (SC) 1) SC sebagai unsur organisasi latihan berfungsi sebagai pengarah 2) SC bertugas merencanakan dan mempersiapkan substansi latihan meliputi kurikulum, penceramah/narasumber, dll serta mengawasi dan mengarahkan jalannya pelatihan. 3) SC ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Kohati.



E.



Tim Instruktur Tim Instruktur terdiri dari : 1) Master of Training 2) WakilMaster of Training 3) Instruktur. Tugas tim instruktur ini disesuaikan dengan Pedoman Pengelolaan Latihan yang ada di HMI.



F.



Pendekatan Pendekatan yang digunakan selama latihan agar antara peserta dengan peserta dan peserta dengan instruktur berlangsung proses. a. Ta’aruf (saling mengenal) berkenalan dan memperkenalkan diri sedalam-dalamnya mengenai latar belakang pendidikan, keluarga, sosial budaya dan lingkungan serta adatistiadat masing-masing. Sehingga dengan demikian diharapkan tumbuh rasa kasih sayang dengan memiliki rasa ukhuwah antara sesama berdasarkan ke cintaan kepada Allah SWT. b. Tafahum (saling bersepaham) Memahami kelebihan dan kelemahan masing-masing dengan berusaha memulai dari diri sendiri untuk bersikap introspektif akan kekurangan, kesalahan atau kekhilafan masing-masing di samping upaya menumbuhkan suasana saling mengingatkan. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



c. d.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Ta’awun (saling menolong) sikap saling menolong dalam hal kebaikan dan kebenaran. Takaful (saling berkesinambungan) terjalin berkesinambungan antara rasa dan rasio/intuisi serta kesamaan ide pemikiran kedalam hubungan yang dialogis dan harmonis di samping terciptanya suasana yang kondusif antara peserta dengan instruktur.



G. Sistem Evaluasi Evaluasi dimaksudkan untuk melihat indikator keberhasilan pelatihan, yaitu melihat apakah sumber daya organisasi telah dijalankan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pelatihan. Dengan demikian melalui evaluasi dapat dipastikan, apakah kegiatan pelatihan berjalan sebagaimana yang telah direncanakan.



Evaluasi latihan dilakukan melalui tiga tahapan, antara satu dan yang lain saling berkaitan. Tahapan awal evaluasi dilakukan terhadap input latihan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana pemahaman awal dan kesiapan peserta untuk mengikuti pelatihan (screening dan pre test). Tahapan kedua, pelaksanaan evaluasi dilaksanakan pada saattraining berlangsung dan pada tahap ketiga evaluasi melalui post test.



H. Penutup Kaderisasi Kohati merupakan bagian kaderisasi HMI, yang berarti setiap HMI-Wati harus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan kohati. Hal tersebut mengacu kepada misi utama Kohati untuk meningkatkan kualitas HMI-Wati, oleh karena itu tujuan pelatihan-pelatihan dalam Kohati adalah untuk memperkaya kemampuan soft skills HMI-Wati.



Peningkatan soft skills HMI-wati bertujuan untuk menjadikan kader hmi wati sebagai sosok anak muda yang siap menghadapi masa depan dengan seluruh multiperan yang harus dihadapinya secara simultan, sosok yang “fulltime professional”, sekaligus “fulltime leader”, “fulltime director”, “fulltime secretary”, “fulltime wife”, “fulltime mother” dan lain-lain.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



PLATFORM GERAKAN KOHATI Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



PLATFORM GERAKAN KOHATI A. Pendahuluan Berbicara tentang platform gerakan Kohati adalah rencana kerja, pernyataan sekelompok orang tentang prinsip atau kebijakan.dasar atau tempat dimana sistem operasi kerja berbicara tentang landasan umum gerak eksternal kohati. Di samping platform gerakan juga berbicara tentang suatu paradigma, yaitu mengarahkan sudut pandang masyarakat akademis.



Platform dianggap penting bagi suatu gerakan organisasi untuk mempengaruhi aspek gerak maupun aspek pemikiran HMI-Wati secara berkesinambungan sejalan dengan proses terbentuknya sejarah HMI yang tidak terpisahkan dengan visi keIslaman, ke-Intelektualan dan ke-Indonesian. Mengingat di era global ini, masalah keperempuanan menjadi isu sentral dan diskursus yang intens dibicarakan. Dengan munculnya berbagai gerakan dari pemerhati perempuan membuktikan bahwa kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di bidang IPOLEKSOSBUD masih terjadi.







Kohati sebagai bagian integral dari HMI yang mempunyai peran strategis untuk merespon problem (Mahasiswi pada khususnya dan Perempuan pada umumnya), salah satunya adalah problem sosial bernama ketidakadilan yang banyak menimpa kaum perempuan karena ketimpangan pola relasi antar individu di masyarakat. Dengan demikian persoalan keperempuanan yang merupakan masalah sosial, harus mendapatkan perhatian serius dari HMI untuk merealisasikan cita-citanya yaitu “Mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”.







Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Kohati membentuk dasar kebijakan yang terformulasi secara integral dan komprehensif, sehingga gerakan yang dilakukan dapat mengenai sasaran dengan tepat. Arahan yang jelas dalam pergerakan Kohati adalah menanamkan ideologi gerakan perempuan (hegemoni ideologi) sebagai salah satu cara mewujudkan masyarakat adil, demokratis, egaliter dan beradab sebagai prototipy masyarakat madani (civil society). Konsekuensinya, kaum perempuan dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang mendukung, artinya HMI-Wati harus memiliki keseimbangan dalam kemandirian intelektual serta ketegasan dalam bersikap dengan landasan berpijak yang jelas. Beberapa pemaparan di bawah ini merupakan sistematisasi yang dibuat untuk memainkan peran strategisnya pada pergerakan Kohati.



B.



Pengertian Gerakan Kohati adalah tindakan kolektif secara sadar dan terorganisir sebagai akselerasi pencapaian tujuan HMI dengan meningkatkan kapasitas, kualitas dan peranan HMI-Wati. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



C.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Tujuan Tujuan gerakan Kohati adalah Terbinanya muslimah (HMI-Wati) berkualitas insan cita.



D. Target Mencetak kader Responsif dan partisipatif serta proaktif dalam merespon permasalahan mahasiswi, HMI-Wati pada khususnya dan Perempuan pada umumnya menuju terciptanya masyarakat adil makmur.Adapun sasaran dan target adalah sebagai berikut: 1. Mahasiswi 2. Kader HMI-Wati dan HMI-Wan. 3. Civitas Akademika 4. Cendikiawan Muslim 5. Masyarakat umum 6. Penentu Kebijakan baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. 7. Stake holder lainnya E.



Isu Utama/Main Issue Isu utama (Main Issue) yang hendak ditawarkan sebagai wacana gerakan Kohati adalah : 1. Ke-Islaman. 2. Ke-Intelektualan 3. Ke-perempuanan 4. Ke-Indonesiaan Dengan turunan wacana dan spesifikasi gerak sebagai berikut: 1. Ke-Islaman a. Mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang membahas tentang perempuan, terutama melakukan kajian secara mendalam terhadap hadist–hadist misoginis. b. Menyikapi adanya pemahaman (isu keperempuanan dalam perspektif islam) keperempuanan yang mengatasnamakan Islam yang keluar dari jalur hukum Islam untuk mengantisipasi pemahaman-pemahaman yang merusak aqidah umat islam. c. Kajian mendalam tentang fiqih nisa melalui forum kajian yang dilakukan secara rutin. 2.



Ke-Intelektualan a. Kohati melakukan kegiatan akademis yang sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. b. HMI-Wati berfikir kritis, bersikap dan bertindak analitis, sistematis, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



3.



Ke-Perempuanan a. Menanggapi problem keperempuanan secara cerdas berdasarkan perspektif Islam (Socio Cultural). b. Meningkatkan life skill, bargaining position HMI-Wati dan perempuan secara umumnya. c. Membentuk karakter HMI-Wati



4.



Ke-Indonesiaan Gerakan KOHATI harus sesuai dengan nilai-nilai Nasionalisme.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



LANDASAN GERAKAN Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



LANDASAN GERAKAN A. Landasan Filosofis Secara epistemologi Perempuan berasal dari kata per-empu-an ”ahli/mampu”, jadi perempuan merupakan seorang yang mampu melakukan sesuatu. Wanita berasal dari bahasa Jawa ”wani ditata” yang artinya ”orang yang bisa diatur”. Selain itu, dalam bahasa Sanskerta kata wanita berasal dari kata ”wan” dan ”ita” yang berarti ”yang dinafsui”.



Secara ontologi perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang secara alamiah memiliki organ reproduksi yakni memiliki vagina, payudara, kelenjar susu dan rahim serta dapat mengalami menstruasi, hamil (mengandung), melahirkan dan menyusui. Sedangkan laki-laki adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki penis, jakun, testis dan sperma serta berpotensi untuk membuahi lawan jenisnya. organ dan sistem reproduksi ini adalah kodrat dari Allah yang tidak bisa dipertukarkan satu sama lain.







Secara aksiologi perempuan merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki sifat memelihara bagi penghuni alam semesta lainnya. Dan salah satu sifat yang menjadi fitrahnya adalah sifat ke-ibu-an yang telah tertanam secara alamiah. Dalam sifat ke-ibu-an seorang perempuan memiliki sifat-sifat Allah yakni Rahman dan Rahim. Inilah yang merupakan sifat ke-Ilahi-an pada perempuan.







Sesuai dengan makna filosofi diatas maka kata perempuan lebih tepat digunakan karena mengandung konotasi yang positif (amelioratif). Sedangkan kata wanita tidak digunakan karena cenderung berkonotasi negatif (pejoratif) dan lebih diposisikan sebagai objek.



B.



Landasan Teologis 1. Hakikat Penciptaan Manusia QS. AL Al-Mukminun: MU’MINUN AYAT 12 -14 Q.S. 12-14;



                                       







“Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu sari pati dari tanah, kemudian kami simpan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam QS. Al HAJJyang AYAT 5kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal tempat daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang                   Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



                 



                



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



             



belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia          makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang Paling Baik”. (Q.S. Al-Mu’minun:14). QS. HAJJ AYAT Q.S.Al Al-Hajj :55



                                                                 QS. AL MU’MINUN AYAT 12 -14



                        







2.



              Artinya : “Hai manusia, kebangkitan QS Al A’RAAF AYAT jika 172 kamu dalam keraguan  tentang       (dari  kubur),  maka (ketahuilah) sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian    dari setetes  mani,  kemudian  dari  segumpal   darah,   kemudian    dai  segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, QS. Al HAJJ AYAT 5 agar kami jelaskan kepada  kamu   dan kami  tetapkan   dalam  rahim,    apa   yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudia Kami keluarkan    kamu  sebagai   bayi,  kemudian           kamu  (dengan berangasur-angsur sampailah kepada kedewasaan, dan diantara kamu ada yang diwafatkan dan QS DZARIYAAT 56   ADZ   diantara  AYAT  kamu   yang dipanjangkan     umurnya   sampai  pikun, supaya   (adapula) dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. telah     Dan kering, Kami air   kamu  lihat  bumi ini    kemudian   apabila   turunkan   di  atanya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan    yang indah”.          



Kedudukan Manusia         a) Penerima perjanjian primordial Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah menerima perjanjian primordial dengan Allah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al- A’raf: QS Al A’RAAF AYAT172. 172                                Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin QS ADZ DZARIYAAT AYAT 56



>



               KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



       



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII







“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka Aku     (seraya   berfirman):   “Bukankah    ini Tuhanmu?”    Mereka   menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengata              kan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. QS Al A’RAAF AYAT 172



Jin dan Manusia QSb) ADZ DZARIYAAT AYAT 56 diciptakan Allah untuk menyembah kepada-Nya.       







”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (QS: Az-Zariyat; 56).



c) Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi sebagai khalifah-Nya : QS AL BAQARAH AYAT 30                               



AN’AM AYAT 165 QS AL ”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat; Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka               berkata: mengapa Engkau hendak menciptakan khalifah di bumi itu orang yangakan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan     dengan  memuji   Engkau    dan  darah, padahal kami senantiasa bertasbih mensucikan Engkau?. Tuhan berfirman: sesungguhnya Aku mengetahui QS AN NISAA’ AYAT 1 30 kamu ketahui” (QS. Al- Baqarah: 30). apa yang tidak QS AL BAQARAH AYAT    Al-An’am    bahwa   khalifah        Surat  165   kata   tidak Dalam dijelaskan menunjuk kepada jenis kelamin atau etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan mempunyai yang     fungsi        untuk   mempertanggung              sama   jawabkan kekhalifahannya di muka bumi, sebagaimana halnya mereka sama-sama QS AL AN’AM AYAT 165harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan. QS AL HUJURAAT AYAT 13



              



                        







QS AN NISAA’ AYAT 1



        



Islam    Ijtihad Kohati  Untuk    Rahmatan   Lil ‘alamin       QS AN NISAA’ AYAT 124 >



                             



                KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII PERIODE 2016 - 2018               







“Dan Dia yang menjadikan kamu kholifah-kholifah dI bumi dan meninggikan sebagaian kamu atas sebagaian (yang lain) beberapa QS AL derajat, BAQARAH AYAT 30 menguji kamu melalui apa yang diberikan-Nya kepada untuk               kamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya, dan sesungguhnya  Dia Maha  Pengampun   lagi  Maha  Penyayang.”   (Q.S  Al-An’am,  Ayat;  165).              diciptakan    dari  substansi    yang sama untuk  berkembang   biak  d) Manusia QS ANdan NISAA’ AYAT tolong-menolong 1 saling serta menjaga hubungan silaturrahmi. QS AL AN’AM AYAT 165



AN’AM AYAT 16530 QS AL BAQARAH AYAT



                                                                                        ”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah QS AL ANmenciptakan NISAA’ AYAT 165 1 kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan AN’AM QS AL HUJURAAT AYAT 13 pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan lakilaki yang banyak. Dan bertaqwalah   perempuan    kepada      dan        Allah                   dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah                      An-Nisa’   selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. : 1). QS AN NISAA’ AYAT 1 e) Kesetaraan kedudukan manusia baik perempuan maupun laki-laki QS AL sebagai HUJURAATmanusia AYAT 13 di hadapan Allah. QS AN NISAA’ AYAT 124               



                                      



         



QS AL ”Wahai HUJURAATmanusia AYAT 13 sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu semua QS AN NISAA’ AYAT 124 berbangsa-bangsa       dan  bersuku-suku   supaya   kamu  saling   mengenal.   Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah               adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya          Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujurat : 13).    f)



Kesetaraan penilaian terhadap makna kerja (amal saleh) laki-laki dan



QS ANperempuan. NISAA’ AYAT 124



                  Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018















Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



“Dan barangsiapa mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan sedangkan ia orang yang beriman, mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak akan dianiaya walaupun sedikit (QS. An-Nisaa: 124). QS AN NAHL AYAT 97 Q.S. An-Nahl



: 97



                   



QS AN NAHL AYAT 97



 “Barangsiapa baik laki-laki    yang  mengerjakan   amal  shaleh,      maupun   perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami QS AL AHZAB AYAT 35 berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya, Kami  akan    berikan (pula) balasan kepada mereka, dengan pahala yang lebih baik         dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS.16:97)       



QS AL AHZAB AYAT 35 QS QS; AL-Ahzab AN NAHL AYAT 97 35



                                



                       QS AL  AHZAB         AYAT 36  



AL   AHZAB  AYAT  35              QS     



“Sesungguhnya   laki-laki  dan perempuan  yang    dan   QSAL    muslim,   laki-laki     AHZAB AYAT 36 perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki            perempuan      perempuan yang khusuk,  dan         laki-laki  dan   yang  bersedekah,   laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang QS AT TAUBAH AYAT 71 memelihara  kehormatannya,   laki-laki              banyak dan  perempuan   yang menyebut nama Allah. Allah telah menyediakan buat mereka ampunan            dan pahala yang besar”.          AT  TAUBAH  AYAT  71           QS QS AL-Ahzab ALQS; AHZAB AYAT 36 36 :                                                     



   



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



QS AT TAUBAH AYAT 71



>



          



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



       



QS AL AHZAB AYAT 36



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



 “Dan tidak  tidaklah   patut  bagi   laki-laki  yang   mukmin   dan    pula  bagi  perempuan mukmin, apabila Allah dan RasulNya menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan         mereka dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasulnya maka sesungguhnya dia telah sesat dalam kesesatan yang nyata”.



QS AT TAUBAH AYAT 7171 Q.S At-taubah



:



                           











“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan mencegah yang mungkar, mendirikan solat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. QSQ.S AT TAUBAH AYAT 72 At-taubah 72



:



           







3.



              



“Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mereka mendapatkan surga yang dibawahnya mengalir QSAT ARTAUBAH RUUM AYAT QS AYAT21 72 sungai-sungai, mereka kekal didalamnya dan mendapat tempat yang bagus adn. Dan keridhaan ituadalah   disurga  Allah adalah    lebih  besar,             keuntungan yang besar“.                        



Isu Regenerasi dan Penjagaan Moralitas 1) Laki-laki dan perempuan secara sunnahtullah diciptakan untuk hidup QSAR ALRUUM AN’AMAYAT AYAT21 151 QS saling berpasangan                                                                     Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



QS AL AN’AM AYAT 151



>



 



                 



              



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018







Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



QS AR RUUM AYAT 21



”Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia yang menciptakan pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan                merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat Ar-Rum :21).      tanda bagi orang-orang yang berpikir” (QS QS AT TAUBAH AYAT 72



2)







Pembunuhan anak/aborsi merupakan suatu perbuatan yang secara



prinsip AN’AM  tidak AYAT 151   oleh  Allah.  QS AL dikehendaki



    



                                              QS AR RUUM AYAT 21



                              











        



”Katakanlah (Muhammad) marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, QS AL ISRAA’ AYAT 31 berbuat baik kepada ibu-bapak,janganlah kamu membunuh anakQS AL AN’AM AYAT 151 anakmu lantaran karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizqi                  kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati                   perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan                oleh Allah (membunuhnya) melainkan suatu sebab yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu agar kamu                 memahaminya.” (QS: Al-An’am : 151).



َ ‫ بأَي َذۢنب قُءتلَ ۡل‬٨ ‫ت‬ ‫ َۥ ُء ُءسئلَ ۡل‬‫ ُء‬‫ َ ۡل‬‫ ٱ ۡل‬‫ا‬‫ِإَوذ‬ ٩‫ت‬ ِ ٖ ِ ِ ِ







‫ َ َ ۡل‬perempuan َ ‫ ۡل‬dikubur ‫ ُء ُء ْا ُء ُء ُء ْا‬ditanya, َ yang َ ‫ َ ۡل‬hidup-hidup ‫َ ُء‬ “Apabila bayi-bayi ‫َ ُء ْا َ ۡل‬ ‫ق ٱ ا ُء ْا ٱ ا ق َّو ٖ َ ْا ٱ ا بأ‬ ٣٣ َ ‫ِي ٖي َ ٱ ۡل ُء ِ ۡل ِ نظ ِي َم ذا تأ ُء ِي‬ ٖ apakah ia dibunuh” (QS : At-Takwir : 8-9). QSkarena AL ISRAA’dosa AYAT 31







                







”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kamiskinan. Kamilah yang memberikan rizqi dan juga kepadamu.. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS:Al-Isra’ : 31).



3)



Menguji keimanan dengan perbuatan baik dan penjagaan moralitas akan memberikan keuntungan jangka panjang. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII QS AL MU’MINUN AYAT 1-6



   



      



   



                      







QS SYAMS AYATAYAT 7 – 10 QSASY AL MU’MINUN 1-6 ”Sesungguhnya beruntunglah



orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang                   menjauhkan    diri  dan  perkataan   berguna,   dan dari (perbuatan yang tidak orangorang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga   yang  kemaluannya, AYAT kecuali      dan  hamba     pasangan sahaya QS AL MU’MINUN 1-6 terhadap QS AL MU’MINUN AYAT 1-6 mereka miliki, maka sesungguhnya dalam hal ini mereka tiada tercela). (QS.                Al-Mu’minun:1-6).           



QS AN NAML AYAT 23



      



   



SYAMS memiliki  7 –   untuk    jiwa  atau mengotorinya.    4)  menyucikan QSManusia ASY AYAT 10potensi







                                                     



  



QS ASY SYAMS AYAT 7 – 10 QS ASY SYAMS AYAT 7 – 10



Allah  “Dan    jiwa  serta   penyempurnaannya      (ciptaan-Nya),    maka                     mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. QS AN NAML AYAT 23             Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa  itu, dan            sesungguhnya merugilah   orang-orang    yang  mengotorinya.    (QS. Asy 



QS AN NAML AYAT 32



Syams: 7-10)”.



4.



QS AN NAML AYAT 23



Nilai Perempuan dalam Masyarakat QSStrategis AN NAML AYAT 23



           



QS AN NAML AYAT  32           



 menjumpai   seorang   wanita     memerintah    mereka,   “Sesungguhnya aku yang dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” 23). QS AN(Q.S. NAMLAn-Naml: AYAT 32 QS AN NAML AYAT 32







                         



“Berkata dia (Balqis):” Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini), aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis (ku)” (Q.S. An-Naml: 32).



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018











Hasil Musyawarah Ke XXII ‫ بأَي َذۢنب قُءتلَ ۡل‬Nasional ‫ َ ۡل‬KOHATI ‫َ ۡل َ ۡل ُء َ ُء ُء‬ ٩‫ت‬ ِ ٖ ِ ِ ٨ ‫ِإَوذا ٱ ۥ سئِلت‬



‫َ َ ۡل‬ َ َ ‫ۡل‬ َ ‫َ ُء‬ ٣٣ َ ‫ِي ٖي َ ٱ ۡل ُء ِ ۡل ِ نظ ِي َم ذا تأ ُء ِي‬



‫َ ُء ْا َ ۡل ُء ْا ُء ْا ُء ُء ْا ُء ْا َ ۡل‬ ٖ ‫ق ٱ ا ُء ٱ ا ق َّو ٖ َ ٱ ا بأ‬



“Mereka menjawab:” Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan “.(Q.S. An-Naml: 33).



C.



Landasan Historis Spirit gerakan perempuan pernah muncul pada konteks historis kehadiran Islam. Praktik-praktik penguburan bayi perempuan pada masa Arab Jahiliyyah, keberadaan harem-harem milik para penguasa yang mengeksploitasi seksualitas budak-budak perempuan, minimnya pengetahuan perempuan terhadap berbagai masalah sosial budaya sehari-hari maupun pemahaman keagamaan merupakan realitas ketimpangan keadilan yang dihapuskan oleh Islam melalui misi kerasulan Muhammad SAW. Perintah untuk memberikan hak hidup, jaminan sosial, ekonomi dan keamanan bagi perempuan, perintah untuk belajar bagi laki-laki dan perempuan muslim sebagai realisasi hak mendapatkan pendidikan yang layak, serta perintah iqra’ yang berarti membaca. Sejarah masa lalu yang dapat dijadikan pelajaran hidup merupakan upaya-upaya nyata Islam untuk menghapuskan ketidakadilan pada masa itu.







Perjuangan perempuan hari ini memiliki cerita yang panjang. Semua itu tidak bisa dipisahkan dengan sejarah masa lalu, yakni sejarah islam masa Rasulullah, bahwa pada masa itu umat muslim telah memiliki tokoh-tokoh perempuan penting dan luar biasa yang tidak bisa dilupakan dalam sejarah gerakan perempuan Islam. Mereka adalah sosok perempuan dan ibu yang sangat berkontribusi besar dalam perjuangan Rasulullah. Konteks Ummahat Al Mukminin (ibu seluruh umat) merupakan ciri teladan perempuan masa lalu, mereka adalah Siti Khadijah r.a., Siti Aisyah r.a., Fatimah Azzahra putri Rasulullah dan yang lainnya dengan Sifat shiddiq (Jujur), thahiroh (Suci), amanah (dapat dipercaya), taat beragama, dermawan, cerdas dan penyayang. Sifat rela berkorban, keinginan ingin berbagi dengan sesama merupakan ciri Ummahat Al Mukminin.







Di Indonesia, pada zaman sebelum merdeka tonggak perjuangan perempuan dimulai dengan munculnya tokoh gerakan perempuan pribumi seperti Raden Ajeng Kartini dari Pulau Jawa, Laksamana Malahayati dari Aceh, Cut Nyak Dien dari Aceh, Christina Martha tiahahu dari Maluku, Nyi Ageng Serang dari Banten, Cut Meutia dari Aceh, Dewi Sartika dari Jawa Barat, We Tenri Olle dari Sulawesi Selatan, Siti Maryam atau lebih dikenal dengan nama Ina Ka’u Mari dari NTB, Rohana Kudus dan Rahmah el Yunussiyah dari Sumatera Barat, I Fatimah Daeng Tukontu yang dikenal dengan julukan Garuda Betina dari Timur (Sulawesi) dan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII











KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



masih banyak yang lain, ini merupakan sebuah bukti akan suatu realitas bahwa pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia kaum perempuan turut berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah yang merupakan cikal bakal gerakan perempuan Indonesia dalam menjawab dominasi patriarki akan realitas kehidupan saat itu. Kondisi patriarkhi inilah secara kolektif menjadi kecenderungan yang bersifat massif pada tahun 1920-an ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi gerakan perempuan seperti Pikat, Putri Mardika, Aisyiyah dan sebagainya yang menjadi cikal bakal diselenggarakannya Konggres Perempuan I tahun 1928 di Yogyakarta. Fase gerakan perempuan saat ini sudah mulai massif dan tidak terlepas dari pengaruh gerakan perempuan feminis Negara barat, pemahaman tentang kesetaraan gender dan gerakan feminisme yang semua itu merupakan bias perlawanan dari ketidakadilan terhadap perempuan. Gerakan perempuan tersebut juga memiliki korelasi dengan dibentuknya Kohati oleh HMI, karena akan lebih efektif bila HMI memiliki kelompok kepentingan (interest group) yang dapat diperhitungkan sebagai bagian langsung landasan gerakan perempuan.Ada dua alasan utama awal didirikan Kohati, yaitu; 1. Secara internal; Departemen Keputrian yang ada waktu itu tidak mampu lagi menampung kuantitas para kader HMI-Wati, selain itu belum mampu menjawab basic needs anggota tentang berbagai persoalan keperempuanan yang kurang bisa difasilitasi oleh HMI melalui departemen keputrian. Departemen Keputrian yang hanya berjumlah dua orang personil dalam kepengurusan hmi dianggap tidak mampu memformulasikan dan mengimplementasikan suatu kegiatan. Dengan hadirnya sebuah institusi yang secara spesifik menampung kepentingan mahasiswi Islam terutama HMI-Wati, diharapkan secara internal, dapat memiliki keleluasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan lebih memungkinkan untuk terjadinya pemenuhan kebutuhan organisasi yang muncul dari basic needs anggotanya sendiri, yaitu HMI-Wati. 2. Secara eksternal, bahwa di masa awal berdirinya kohati organisasi-organisasi perempuan yang ada pada masa itu dibuat semata-mata hanya sebagai alat revolusi. Sehingga menurut ketua umum PB HMI pada saat itu (dr. Sulastomo) memandang perlu dalam rangka memperluas misi HMIdalam menyentuh dan menyikapi problem keperempuanan sebagai bagian dari umat. Maka di bentuklah bidang pemberdayaan perempuan sebagai wadah melakukan suatu aktivitas organisasi yang menampung basic needs sebagai mahasiswi dan kader HMI-Wati. Atas pertimbangan itulah, pada tanggal 17 September 1966 M bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H pada konggres ke VIII di Solo, Kohati didirikan. Yang dipelopori oleh beberapa orang diantaranya Maesaroh Hilal, Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Siti Zainah, Siti Baroroh, Tujimah, Tedjaningsih, Ida Ismail Nasution dan Anniswati Rochlan terpilih sebagai ketua umum Kohati pertama pada waktu itu, (sekarang dikenal sebagai almh. Anniswati M. Kamaluddin), dan para pengurus besar HMI pada saat itu juga ikut berpartisipasi untuk mendirikan Kohati. D. Landasan Konstitusional 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Islam (Pasal 4, 15 AD dan Pasal 45, 46, 47, ART HMI). 2. Pedoman Dasar KOHATI. E.



Landasan Operasional Ada beberapa prinsip-prinsip (kode etik) yang harus dipegang oleh HMI-Wati dalam menjalankan aktivitas. Berbagai prinsip atau kode etik tersebut adalah: 1. Ta’aruf/ Pengenalan (Introducing) Pendekatan ini dimaksudkan agar terjadi suasana saling mengenal dan keakraban diantara sesama anggota dengan pengurus, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan. Saling mengenal ini adalah upaya membangun kepercayaan (trust building) diantara semua elemen kader, dengan memperkenalkan diri dan berbagai informasi mengenai berbagai latar belakang kader seperti pendidikan, keluarga, sosial budaya, adat istiadat, suku serta lingkungan dimana kader tumbuh dan dibesarkan. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan muncul solidaritas (ukhuwah) diantara sesamanya berdasarkan kecintaan kepada Allah SWT. 2.



Tafahum/ Saling bersepaham (Mutual Understanding) Pendekatan ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, dapat saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing dengan berusaha memulai dari diri sendiri untuk bersikap introspektif dari kekurangan, kesalahan atau kekhilafan masingmasing, disamping upaya menumbuhkan suasana saling mengingatkan.



3.



Ta’awun/ Saling tolong menolong (mutual assistance) Pendekatan ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, dapat terjalin sikap saling tolong-menolong dalam kebaikan dan kebenaran. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



4.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Takaful / Saling berkesinambungan (sustainable) Pendekatan ini dimaksudkan agar sesama anggota, antara sesama pengurus dalam keseharian aktivitas organisasi maupun antara sesama peserta dengan pemandu latihan (Master of Training) maupun para pendidik (instruktur) ketika pelatihan dilangsungkan, agar terjalin kesinambungan rasa dan rasio (intuisi) serta kesamaan ide atau pemikiran ke dalam hubungan yang dialogis harmonis disamping terciptanya suasana yang kondusif.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



PROGRAM KERJA NASIONAL Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



PROGRAM KERJA NASIONAL A. Pendahuluan Perempuan merupakan salah satu subjek kehidupan yang penting, maka dari itu diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan guna terwujudnya suatu kondisi yang ideal menuju kemakmuran bangsa. Korps HMI–wati merupakan wadah perempuan HMI untuk berproses dan berkiprah, berupaya dengan segenap potensi dan asanya berjuang serta berikhtiar mewujudkan muslimah berkualitas insan cita seperti yang termaktub dalam Pedoman Dasar KOHATI. perannya paling utama adalah sebagai pencetak dan pembina muslimah sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.



KOHATI dalam upaya memberikan kontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pioneer penggerak kesetaraan gender dalam pandangan Islam terus melakukan berbagai macam upaya yang pada akhirnya terwujud dalam terbinanya muslimah berkualitas insan cita yang diridhoi Allah SWT. Karena sudah digariskan bahwa keberadaan Islam merupakan cahaya bagi semua makhluk ciptaan-Nya tanpa terkecuali, Al-Qur’an dan Al Hadits adalah solusi dari semua kebimbangan dan kerisauan bagi semua.







Perempuan memiliki andil peran besar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun serignkali mengalami pro kontra dari banyak kalangan mengenai peran domestik dan publik membuat peran perempuan harus mampu menyeimbangkan antara peran publik dengan domestik, dan hal ini menjadi tantangan sekaligus beban bagi perempuan, semestinya tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan. Islam pun memandang bahwa pada dasarnya perempuan mempunyai peran yang sama dengan laki-laki, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat: 13 yang artinya “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu adalah orang-orang yang paling taqwa”.







Dari ayat tersebut dapat dijelaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi insan kamil di hadapan Sang Pencipta. Sesuai dengan fungsinya, KOHATI merupakan pembawa misi HMI dalam menyentuh dan menyikapi persoalan perempuan dan anak. Namun bukan itu saja, perempuan harus bisa berperan aktif disegala bidang kehidupan masyarakat, baik dari bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, teknologi, swadaya masyarakat agar misi pengabdian dapat terealisasi.







Sebagai organisasi mahasiswa, KOHATI harus memberikan pengaruh untuk mewujudkan muslimah yang berkualitas insane cita, tentunya hal itu dilakukan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



dengan memahami konteks persoalan perempuan Indonesia hari ini. Masalah yang begitu kompleks diperlukan upaya yang tekun dan terus menerus untuk melakukan usaha-usaha untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada, berkaca dari kondisi perempuan Indonesia hari ini sebagaimana digambarkan : 1. Indonesia adalah Negara berkembang 237.556.363 juta terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan (BPS 2010). 2. Jumlah penduduk miskin 30.02 juta jiwa/31.02 % (BPS 2011) turun 0.84 % dari data 2010 31.02 juta jiwa/13.33 % (233.740 rb/7 ribuan/hari). 3. Upah pekerja perempuan lebih rendah dari laki-laki di hampir semua sektor kehidupan, dengan perbandingan 46 : 60 %. 4. Data BPS terakhir menunjukan 75.69 % perempuan Indonesia berumur 15 tahun ke atas hanya hanya berpendidikan tamat SMP dan 30.70 hanya berpendidikan tingkat SD, sementara angka partisipasi pendidikan perempuan juga sangat rendah, SMA (18.59%), diploma (2,7 %) dan universitas (3,02%). 5. Data Komnas Perempuan, dalam 1 hari ada 12buruh migrant perempuan tewas di negeri orang, 1600 perempuan di PHK, 20 perempuan dijual untuk komoditi seks dan tenaga kerja, 100 juta ibu-ibu berhutang Rp.30.00, 48 ibu meninggal melahirkan, 4 hari = 1 perempuan bunuh diri. 32 perempuan Indonesia miskin (70 %). 6. Perempuan Buta Aksara sebesar 12,28 %, sedangkan laki-laki 5,48 %. 7. 248 per 100.00 kelahiran perempuan meninggal karena melahirkan. 8. Data kemenkes di tahun 2010 kasus HIV/AIDS 22.726 /55 % adalah perempuan. 9. Perempuan terkena kanker serviks lebih dari 500.000 orang dan sebesar 270.000 meninggal. 10. Kuota 30 % perempuan dalam politik tidak tercapai. 11. Jumlah pengusaha wanita Indonesia hanya 0,1 dari jumlah penduduk Indonesia.



Kondisi di atas tidak seharusnya terjadi, karena hari ini, atas nama perjuangan perempuan sebelumnya telah memiliki banyak hal, antara lain : 1. Kebebasan yang luas dalam kesamaan untuk menuntut ilmu. 2. Kebebasan untuk menentukan langkah dalam mencapai cita-cita. 3. Bebas mengambil peran di masyarakat 4. Bebas mengambil peran pembangunan di berbagai bidang. 5. Kebebasan akses terhadap terhadap fasilitas kesehatan







Atas dasar kondisi diatas, maka peran KOHATI harus senantiasa diwujudkan dalam karya untuk menjadi solusi atas kondisi yang ada, sehingga di masa depan akan ada perempuan Indonesia yang cerdas dan mandiri serta jauh dari tindakan diskriminasi. KOHATI memiliki misi untuk bersinergi dengan misi HMI dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018







Untuk merealisasikan misi tersebut, KOHATI harus mampu membangun jaringan dan bekerjasama dengan organisasi lain, baik Nasional maupun Internasional. Dengan demikian semua program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, perlu kiranya dibuat program kerja nasional yang diharapkan mempu menjawab permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di Masyarakat.



B.



Permasalahan Permasalahan yang dihadapi dalam upaya pencapaian sasaran Program Kerja Nasional KOHATI adalah: 1. Internal Organisasi a) Substansi perangkat-perangkat organisasi (AD/ART dan Pedoman Dasar KOHATI) tidak dipahami secara mendalam untuk dilaksanakan. b) Kurangnya semangat pengabdian dan pengembangan HMI-Wati terhadap aktifitas KOHATI c) Menurunnya pemaknaan insan akademis. d) Kurangnya koordinasi, konsolidasi dan sosialisasi program kohati pada setiap tingkatan. e) HMI dan KOHATI mulai kurang diminati oleh mahasiswa di perguruan tinggi, apalagi di perguruan tinggi Besar. f) Tidak terwujud sinergitas yang baik antara KOHATI dengan organisasi induknya (HMI), sehingga menjadi sulit untuk aktualisasi aktivitasaktivitas KOHATI karena sering tidak mendapat dukungan dari HMI. g) Terjadinya perubahan orientasi kader dari semangat belajar dan mengabdi ke wilayah politis. h) Bergesernya nilai identitas kader KOHATI yang berlandas Qur’an dan Hadist 2.



C.



Eksternal organisasi a) Peran perempuan selalu menjadi persoalan diskriminasi dan disepelekan dalam aktivitas di berbagai aspek kehidupan. b) Minimnya apresiasi terhadap kerja-kerja kaum perempuan di masyarakat c) Pemberian makna yang kurang dengan pengabdian dan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga, keluarga, masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. d) Kurangnya sosialisasi dan publikasi yang optimal dan efektif di setiap instansi maupun ranah publik.



Fungsi PKN Program kerja Nasional KOHATI berfungsi sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dan rujukan dalam penyelenggaraan program KOHATI secara Nasional selama 1 (satu) periode kepengurusan. Yang dimaksudkan sebagai bagian dari upaya kita secara bersama-sama memberikan pembinaan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



2.



3. 4.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



dan arahan KOHATI dalam menjalankan tugas dan amanah yang diembannya agar tercipta sebuah sistem yang baik dan terarah untuk menunjang kader KOHATI yang berkualitas dengan kapasitas yang memang kemudian patut diperhitungkan. Sebagai sarana memotivasi kader-kader KOHATI di seluruh Indonesia agar semakin aktif terlibat dalam setiap proses perkaderan, baik LKK, LK I, LK II, LK III atau pelatihan-pelatihan yang kiranya dapat menunjang kemajuan kualitas dari kader tersebut. Program kerja Nasional KOHATI merupakan pedoman pokok dalam setiap tingkatan KOHATI guna menyusun dan menjalankan program kerja. Fungsi koordinasi dan kontrol terhadap penjabaran PKN kepada setiap Cabang menjadi tanggung jawab KOHATI badko HMI.



D. Sasaran Sasaran program kerja Nasional KOHATI PB HMI periode 2015-2017 pada dasarnya merupakan usaha pencapain tujuan HMI dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan perkembangan kondisi obyektif intern dan ekstern. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah: 1. Meningkatkan pemahaman, pengabdian dan pengalaman nilai-nilai ajaran Islam dalam rangka membentuk kepribadian muslimah yang utuh. 2. Meningkatkan semangat pengabdian dan pengabdian dan pengorbanan dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan HMI. 3. Meningkatkan semangat pengembangan keintelektualan dan keprofesionalan. 4. Menanamkan semangat belajar dan mengabdi bagi kader 5. Meningkatkan semangat perjuangan dan perubahan terhadap persoalan keperempuanan. E.



PKN 1. Internal Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI dijabarkan dalam 2 (dua) bentuk, antara lain: a. Mengadakan pembinaan terhadap karakter dan kepribadian para HMIWati, peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan serta daya analisis kritis HMI-Wati terhadap berbagai perkembangan permasalahan khususnya keperempuanan. b. Melakukan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya perempuan. c. Mengaktualisasikan potensi HMI-Wati dalam peningkatan kepedulian terhadap perkembangan dan permasalahan keperempuanan, kerakyatan dan kebangsaan. d. Meningkatkan pemahaman KOHATI (khususnya ditingkatan Cabang) mengenai peran, tugas, dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



e. f. g. h.



2.



F.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Tertib administrasi melalui pemanfaatan media. Memaksimalkan peran koordinasi, konsolidasi dan sosialisasi di internal KOHATI. Melakukan pemanfaatan media dan pengelolaan sumber daya untuk memudahkan kerja-kerja organisasi. Mengembalikan khittah perjuangan KOHATI dengan subjek utamanya adalah Mahasiswa.



Eksternal a. Menjalin kerjasama dengan membangun jaringan informasi, kerja dan komunikasi dengan Organisasi Mahasiswa Dan Organisasi Perempuan di tingkat Nasional dan internasional dalam rangka pengembangan wawasan dan solidaritas kemanusiaan. b. Menjaga dan memelihara komitmen sosial untuk tetap berusaha melakukan perbaikan kondisi masyarakat sekitar. c. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak guna peningkatan kualitas masyarakat berbangsa dan bernegara d. Advokasi aktif terhadap kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap perempuan e. Melaksanakan program yang lebih aplikatif dan riil guna peningkatan kualitas bagi kader khususnya terkait dengan masalah kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan. f. Mengformat dan merumuskan gerakan perempuan yang bernafaskan Islam g. Berupaya meningkatkan kreativitas kader dan masyarakat guna menunjang kemandirian kader dan masyarakat dalam bidang ekonomi. h. Mewujudkan perempuan Indonesia yang cerdas dan mandiri. i. Penguatan eksistensi KOHATI melalui media j. Melindungi perempuan dan anak dari bahaya pembakaran lahan yang terjadi di Riau pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dengan memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran dan pihak-pihak lainnya.



Petunjuk Penjabaran PKN Disamping sebagai rujukan kader KOHATI ditingkatan Nasional, penjabaran Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI juga harus mencerminkan sinergitas kesatuan yang utuh dengan Program Kerja Nasional (PKN) HMI dan ketentuan-ketentuan lain.



G. Evaluasi Pelaksanaan Untuk mengetahui realisasi program dan hasil-hasil yang telah dicapai, penyimpangan-penyimpangan, hambatan penetapan Program Kerja Nasional (PKN) selanjutnya diadakan evaluasi. Kemudian hasil evaluasi tersebut menjadi Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



bahan informasi baru dalam pembuatan PKN selanjutnya sehingga PKN pada periode berikutnya dapat mengena terhadap sasaran yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan kader yang ada. H. Penutup Demikian Program Kerja Nasional (PKN) KOHATI disusun sebagai pedoman atau rujukan penyelenggaraan pembinaan KOHATI ditingkatan Nasional secara menyeluruh. PKN KOHATI ini memberikan peluang bagi perbaikan lembaga kearah yang lebih baik sesuai dengan tujuan didirikannya KOHATI bagi semua. Akhir kata, semoga keberadaan PKN ini menjadikan KOHATI lebih terarah dan bermakna keberadaannya bagi Negara dan bangsa yang diridhoi Allah SWT.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



REKOMENDASI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



REKOMENDASI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM A. Rekomendasi Internal 1. Memaksimalkan Web Site yang sudah ada 2. Melengkapi data base Kohati persemester dan dipublikasikan secara online. 3. Merevisi Kurikulum Perkaderan Kohati baik training formal maupun Informal 4. Membangun sinergitas KOHATI dan HMI di pada setiap tingkatan 5. Menyusun ketetapan-ketetapan dan mekanisme penyelesaian KOHATI Cabang yang bermasalah. 6. Menerbitkan dan mendistribuskian Jurnal Melati per semester dan mendistribusikan ke setiap cabang seluruh Indonesia 7. Mengharuskan Ketua Umum Kohati dipilih melalui forum Musyawarah KOHATI setingkat. 8. Melakukan pengawalan terhadap pembentukan KOHATI di tingkat Badko dan Cabang. B.



Rekomendasi Eksternal 1. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal dalam aktivitasaktivitas untuk mewujudkan HMI-wati yang cerdas dan mandiri serta sensitif merespon isu-isu keperempuanan. 2. Mengawal Kebijakan-kebijakan pemerintah berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak serta penanggulangan bencana alam. 3. Membuat kelompok binaan di Masyarakat. 4. Membangun sinergitas KOHATI dengan lintas perguruan tinggi sebagai upaya KOHATI back to campus (seperti aktif di BEM, HMP, HMJ, HMPS dll).



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TATA TERTIB



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM Ke-XXII 1.



Nama Musyawarah Nasional Kohati Himpunan Mahasiswa Islam Ke-XXII



2.



Waktu dan Tempat Musyawarah Nasional Kohati Ke-XXII diselenggarakan pada tanggal 22 November 2015-26 November 2015 bertepatan dengan tanggal 06 Shafar-10 Shafar 1437 H bertempat di Gelanggang Takraw Pekanbaru.



3.



Status a. Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Kohati. b. Musyawarah Kohati merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus Kohati PB HMIdan perumusan Program kerja Nasional Kohati. c. Musyawarah Nasional Kohati diselenggarakan dalam rangkaian Kongres HMI.



4.



Kekuasaan a. Mengesahkan Pedoman Dasar KOHATI (Platform, Pedoman Pembinaan, merumuskan Program Kerja nasional KOHATI dan Rekomendasi) b. Memilih dan menetapkan Formateur/Ketua Umum dan 2 orang Mide Formateur.



5.



Peserta a. Peserta Munas KOHATI adalah : 1) Utusan adalah 1 (satu) orang pengurus KOHATI HMI Cabang Penuh. 2) Peninjau adalah pengurus KOHATI PB HMI, 2orang pengurus KOHATI BADKO atau 1 orang Bidang Pemberdayaan Perempuan Badko, 1 orang pengurus KOHATI Cabang penuh dan 1 orang pengurus KOHATI Cabang persiapan dan atau 1 orang Bidang Pemberdayaan Perempuan HMI Cabang. b.



6.



Hak Peserta 1) Peserta Utusan mempunyai hak suara dan hak bicara 2) Peserta peninjau mempunyai hak bicara 3) Peserta dapat bicara atas izin pimpinan sidang



Sidang-sidang a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



c.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Sidang Paripurna



7.



Pimpinan Sidang a. Steering Committee, Pengurus Kohati PB yang terdiri dari 4 Ketua Bidang dan wasekum masing-masing bidang. b. Presidium Sidang, dipilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta utusan MUNAS KOHATI. c. Pimpinan sidang komisi, dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi.



8.



Tugas-tugas pimpinan sidang a. Steering Committee : 1) Memimpin sidang pleno I MUNAS 2) Membantu tugas-tugas presidium sidang dan pimpinan sidang komisi. 3) Menyiapkan draft dan ketetapan-ketetapan MUNAS 4) Mengarahkan jalannya persidangan selama MUNAS.



9.



b.



Presidium Sidang 1) Memimpin sidang pleno II, III dan IV MUNAS KOHATI. 2) Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi.



c.



Pimpinan Sidang Komisi: Memimpin sidang komisi



Keputusan a. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. b. Bila poin (a) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau Voting.



10. Quorum a. MUNAS baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan KOHATI. b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka MUNAS diundur 1x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah. c. Sidang Pleno dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ + 1 jumlah peserta MUNAS, apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka sidang ditunda 1x15 menit dan kemudian dianggap sah. 11. Sanksi a. Peserta MUNAS yang melakukan pelanggaran ringan/tindakan anarkis maka dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh pimpinan sidang. b. Bila poin (a) tidak terpenuhi (sekurang-kurangnya 2 kali teguran) maka pimpinan sidang berhak untuk mengeluarkan peserta MUNAS dari ruang sidang sampai waktu yang ditentukan. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



c.



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Peserta yang melakukan pelanggaran berat, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan hak kepesertaan selama MUNAS berlangsung.



12. Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan Musyawarah Mufakat.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM Ke-XXII 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional KOHATI ke XXII dengan ketentuan diwakili masing-masing untuk badko mencalonkan 1 (satu) orang presidium sidang. Pimpinan sidang dipilih sebanyak 3 orang dalam bentuk presidium. Pimpinan sidang dipilih secara musyawarah dan mufakat. Jika poin 3 (tiga) tidak dapat terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan cara voting atau suara terbanyak. Bagi calon presidium sidang yang mendapat jumlah suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga langsung ditetapkan sebagai presidium sidang. Jika terdapat jumlah suara yang sama, maka dilakukan musyawarah diantara yang mendapatkan suara yang sama tersebut. Jika poin 3 (tiga) tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan kembali dari keduanya dengan cara voting.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KRITERIA FORMATEUR Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KRITERIA FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI 2015-2017 1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9.



Dapat membaca Al-Qur’an dengan baik danbenar Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris minimal memperkenalkan diri Paham dengan Pedoman Dasar Kohati dibuktikan dengan menjelaskan tujuan, fungsi dan peran serta mampu menyampaikan intisari NDP dan dapat menyayikan lagu hymne HMI dan Mars Kohati dengan baik dan benar Masih berstatus anggota Telah LULUS LKK dan LKIII Berprestasi Pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang dan/atau Kohati Badko/ Kohati PB HMI Tidak tergabung dalam partai politik Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI PB HMI MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



Prosedur dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi bakal calon dan penetapan calon formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI Pendaftaran bakal calon dan verifikasi bakal calon dilakukan oleh SC Munas dan dibacakan diforum Munas untuk disahkan Calon berada diforum Munas Kohati Pemilihan calon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah utusan Munas Surat suara yang sah adalah surat suara yang dicetak oleh panitia Munas Suara sah adalah: a. Satu kali contreng dinomor dalam kolom yang sudah disediakan b. Contreng menggunakan pesa yang sudah disiapkan panitia Munas Suara tidak sah: a. Mencontreng lebih dari satu kali b. Terdapat tulisan baru dalam surat suara c. Contreng digaris pembatas



8. Pemilihan dilakukan dengan dua (2) putaran 9. Pada putaran pertama setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon 10. Calon yang mendapatkan minimal 20 (dua puluh) suara berhak untuk maju pada putaran kedua 11. Jika tidak terdapat calon yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan pemilihan ulang putaran pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara minimal 20 12. Pada putaran kedua setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon 13. Calon yang mendapat suara terbanyak pada putaran kedua langsung ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum Kohati PB HMI 14. Apabila hanya ada satu calon tunggal, maka dapat dinyatakan sebagai Formateur/ Ketua Umum Kohati PB HMI 15. Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakatan dari peserta Munas.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



TATA TERTIB PEMILIHAN MIDE FORMATEUR Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



TATA TERTIB PEMILIHAN MIDE FORMATEUR MUSYAWARAH NASIONAL KORPS HMI-WATI XXII HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM 1. 2.



Mide formateur dipilih sebanyak 2 (dua) orang Pemilihan Mide Formateur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Mide Formateur 3. Calon Mide Formateur diajukan oleh peserta Munas dan diinventarisisr kemudian disahkan pimpinan siding 4. Pemilihan calon Mide Formateur dilakukan dengan menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah disahkan oleh pimpinan siding 5. Setiap utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama calon 6. Pemilihan dilakukan 1 (satu) kali putaran 7. Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak dapat langsung disahkan sebagai Mide Formateur 8. Apabila suara terbanyak diperoleh lebih dari 2 (dua) calon maka dilakukan pemilihan ulang sampai mendapatkan suara terbanyak 9. Surat suara sah adalah yang dicetak oleh panitia Munas 10. Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan dari peserta Munas



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



KURIKULUM LATIHAN KHUSUS KOHATI (LKK) Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KURIKULUM LATIHAN KHUSUS KOHATI (LKK) Sebagai bagian integral HMI, KOHATI dalam mennjalankan aktivitas senantiasa selaras dengan perkaderan HMI. Dalam pola perkaderan HMI secara khusus telah membahas rekrutmen kader, pembentukan kader dan pengabdian kader. Dalam pola dasar tersbeut KOHATI ditempatkan sebagai salah satu wadah pembentukan kader khususnya HMIwati. Namun demikian untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi KOHATI seabagai badan khusus dalam totalitas perkaderan HMI, diperlukan kesamaan dan keseragaman secara nasiona dalam pengelolaan Latihan Khusus KOHATI (LKK). Secara legal LKK merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan HMI, khususnya dalam peningkatan peranan HMI-wati yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan menerapkannya sebagai pola pikir, sikap dan perilaku, intelektualitas, profesional dan mandiri. LKK ini dimaksudkan sebagai lanjutan dari materi LK I dalam membangun kesadaran maupun membuka wawasan HMI-wati untuk keluar dari jebakan persepsi masyarakat tentang adanya realitas ketidakadilan gender, serta menemukan pemahaman akan jati diri kemanusiaan dalam konteks idealisasi yang ingin dibangun HMI. Maka dari itu, Pengurus KOHATI PB merumuskan kurikulm Latihan Khusus KOHATI sebagai acuan dalam pengelolaan Latihan Khusus KOHATI yang diselenggarakan oleh KOHATI Cabang se-Indonesia. Adapun penjabarannya dapat dilihat pada tabel berikut ini: No



Komponen



Deskripsi



I



KEISLAMAN Standar Kompetensi : Memahami Peran Perempuan Dalam Perspektif Islam Serta Tanggungjawabnya Dalam Struktur Komunitas Masyarakat.



1



Perempuan dalam perspektif Islam Alokasi waktu



3 jam



Kompetensi Dasar



Mendeskripsikan peran perempuan dalam dimensi keislaman



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan hakikat penciptaan manusia dalam islam 2. Peserta dapat menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam 3. Peserta dapat mewujudkan tanggungjawab sebagai muslimah dalam struktur komunitas dan masyarakat 4. Peserta dapat menjelaskan tentang fiq-hunnisa’a



Tujuan



Peserta dapat memahami eksistensi perempuan dalam perspektif perempuan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Deskripsi



Pokok Bahasan



1. 2. 3. 4. 5.



Metode



Ceramah, FGD, case study dan Brainstorming



Penilaian



- - - - - -



Referensi



- - - - - - - - - - -



Hakikat penciptaan perempuan Kedudukan perempuan dalam islam Ketauladanan tokoh perempuan islam Tanggung jawab muslimah dalam struktur komunitas masyarakat Urgensi Fiq-hunnisa’a dalam ajaran islam



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampunan merevie materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan Etika dan partisipasi diluar forum Annimarie Schimmel: Jiwaku adalah wanita, Mizan,Bandung, 1998 Engineer, Asghar Ali: Hak-hak perempuan dalam islam,LSPA dan Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1997 Hasyim, Syafiq: Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu kepermpuanan dalam islam, Mizan, Bandung, 2001 Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan,Yogyakarta: LKIS, 2004 Husein Muhammad: Fiqh Perempuan:Refleksi Kias atas wacana agama dan gender, RAHIMA DAN LKIS,Yogyakarta,2001 Komaruddin Hidayat, Gender Issues In Islamic Studies, UIN Syarif Hidayatullah, 2013 Masdar F Mas’udi: Islam dan hak reproduksi perempuan, PPPM dan Mizan, Bandung, 1999 NDP Nasaruddin Umar: Argumentasi kesetaraan gender perspektif AlQur’an Sachiko Murata, The Tao of Islam, Mizan, Bandung Zaitun Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan, Jakarta : el-KAHFI, 2000 Yusuf Qardlawi,dkk, Ketika wanita menggugat Islam, Jakarta, 2004 Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



2



Keluarga Sakinah Standar Kompetensi : Peserta memiliki wawasan dan pengetahuan mendalam tentang membina Rumah Tangga KeluargaSakinah Mawaddah Warahmah



1



Membina Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami tentang membangun dan membina keluarga sakinah mawadah warahmah.



Indikator



1. Peserta memiliki pemahaman tentang hakikat pernikahan 2. Peserta memiliki pemahaman manajemen keluarga 3. Peserta memahami psikologi keluarga



Tujuan



Peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam membangun dan membina keluarga sakinah mawaddah warahmah. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Pokok Bahasan



1. Hakikat pernikahan 2. Manajemen keluarga 3. Psikologi Keluarga



Metode



Ceramah, FGD,demostrasi, case study dan tanya jawab



Penilaian



- - - -



Referensi



Sumber yang relevan dengan materi pokok sesuai dengan kebutuhan cabang/komisariat



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampun merevie materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan Etika dan partisipasi diluar forum



II



KEORGANISASIAN Standar Kompetensi : Memahami kelembagaan KOHATI



1



Pedoman Dasar KOHATI Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami Pedoman Dasar KOHATI, Pola Pembinaan KOHATI dan Administrasi dan Kesekretariatan KOHATI.



Indikator



1. Peserta mampu menjelaskan batang tubuh Pedoman Dasar KOHATI 2. Peserta mampu menjelaskan filosofi Atribut KOHATI, Administrasi dan kesekretariatan KOHATI



Tujuan



Peserta dapat memahami kelembagaan KOHATI secara komprehensif



Pokok Bahasan



1. Batang Tubuh PDK 2. Atribut, Administrasi dan Kesekretariatan KOHATI



Metode



Ceramah, tanya jawab, demonstrasi



Penilaian



- - - - - - - -



Referensi



3



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampun merevie materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan PDK AD dan ART HMI NDP M. Alfan Alfian, Sejarah HMI 1963-1966 ,Jakarta: Kompas,2013 Hasil-hasil Lokakarya perkaderan KOHATI



Revitalisasi analisis KOHATI terhadap Isu Keperempuanan Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat mendeskripsikan revitalisasi analisis KOHATI terhadap isu keperempuanan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Deskripsi



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan peran KOHATI dalam dinamika gerakan keperempuanan 2. Peserta dapat mengidentifikasi Isu-isu keperempuanan kontemporer 3. Peserta dapat mengetahui format gerakan KOHATI dalam menyikapi isu keperempuanan



Pokok Bahasan



1. Arah pembinaan KOHATI 2. Platform Gerakan KOHATI dan dinamika gerakan keperempuanan 3. gerakan KOHATI dalam menyikapi isu keperempuanan



Metode



Ceramah, FGD,demostrasi, case study dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



NDP HMI AD dan ART HMI PDK - Engineer, Asghar Ali: Hak-hak perempuan dalam islam,LSPA dan Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1997 - Farha Ciciek: Ikhtiar dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, Proyek Kerjasama Solidaritas Perempuan dan lemabaga Kajian Agama dan Gender (LKAJ), Jakarta 1999 - Nasaruddin Umar: Argumentasi kesetaraan gender perspektif AlQur’an - Tim Yayasan Jurnal Perempuan, Kekerasan Negara Terhadap Perempuan, Yayasan jurnal perempuan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2001



4



Administrasi dan Keprotokoleran Standar Kompetensi : Memahami pengelolaan dan tata tertib adimisnistrasi dan kesekretariatan organisasi



1



Administrasi dan Kesekretariatan Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami pengelolaan dan tata tertib adimisnistrasi dalam organisasi



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan pengertian administrasi dan kesekretariatan 2. Peserta dapat menjelaskan ruang lingkup administrasi 3. Peserta dapat memahami format surat menyurat dalam HMI dan menyusunnya.



Tujuan



Meningkatkan kemampuan dan pengelolaan administrasi organisasi



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen Pokok Bahasan



Deskripsi A. Peran, fungsi administrasi dalam organisasi: 1. Pengertian administrasi 2. Fungsi administrasi 3. Ruang lingkup administrasi B. Organisasi kesekretariatan HMI dan KOHATI C. Ketatausahaan dan format surat menyurat HMI dan KOHATI D. Administrasi dan pengarsipan E. Keanggotaan KOHATI F. Inventarisasi, dokumentasi dan publikasi



2



3



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, simulasi dan case study



Penilaian



- - - -



Referensi



Konstitusi HMI Referensi yang relevan



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampun merevie materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan Etika dan Partisipasi diluar forum



Keprotokoleran Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Memahami tentang tata letak keprotokoleran organisasi khususnya KOHATI dan HMI



Indikator



Peserta dapat menjelaskan maksud dan tujuan keprotokoleran dan dapat dapat mempraktekkannya.



Tujuan



Meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kemampuan serta keterampilan teknis tentang keprotokoleran



Pokok Bahasan



Keprotokoleran: - Master of Ceremony - Etika dan tata cara Moderasi - Dan pokok bahasan lain yang berkaitan dengan keprotokoleran.



Metode Penilaian



Ceramah, FGD, tanya jawab, peragaan dan case study - Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan - Etika dan partisipasi diluar forum



Referensi



Konstitusi HMI dan buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Administrasi dan Keprotokoleran Kompetensi Dasar : Memahami Kepemimpinan dan Manajemen dalam organisasi



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No 1



Komponen



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Deskripsi



Manajemen Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Standar Kompetensi



Peserta memahami fungsi manajemen



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan maksud dan tujuan manajemen 2. Peserta dapat menyebutkan fungsi manajemen 3. Peserta dapat menerapkan fungsi manajemen dalam berorganisasi



Tujuan



Meningkatkan wawasan, pemahaman dan keterampilan tentang manajemen



Pokok Bahasan



A. Hakekat peran dan fungsi manajemen: 1. Pengertian Manajamen 2. Fungsi Manajemen (Perencanaan, Pengorganisasian, penggerakkan, evaluasi) 3. Unsur-Unsur Manajemen 4. Macam-macam manajemen B. Sistem informasi manajamen: 1. Pengertian perencanaan 2. Teknik dan prosedur Perencanaan C. Sistem dan metode pengorganisasian: 1. Pengertian pengorganisasian 2. Tujuan, fungsi dan unsur pengorganisasian 3. Teknik dan prosedur pengorganisasian D. Sistem dan metode evaluasi: 1. Pengertian evaluasi 2. Tujuan dan sifat evaluasi 3. Macam-macam evaluasi 4. Teknik dan prosedur evaluasi E. Sistem dan metode penggerakan: 1. Pengertian penggerakan 2. Tujuan dan fungsi penggerakan 3. Azas-azas penggerakan 4. Macam-macam penggerakan 5. Teknik dan prosedur penggerakan 6. Perilaku manusia 7. Teori-teori motivasi penggerakan F. Analisis SWOT: 1. Pengertian, fungsi dan tujuan SWOT 2. Penerapan analisis SWOT dalam organisasi



Metode



Ceramah, FGD, case study dan Brainstorming



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



2



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI Pengantar manajemen Referensi yang relevan



Kepemimpinan Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta memahami tentang kepemimpinan yang ideal



Indikator



1. 2. 3. 4.



Tujuan



Meningkatkan pemahaman tentang karakteristik kepemimpinan dan tanggungjawab pemimpin



Pokok Bahasan



A. Hakekat, peran dan fungsi kepemimpinan: 1. Pengertian kepemimpinan 2. Teori dan konsepsi kepemimpinan 3. Fungsi dan peran kepemimpinan 4. Syarat-syarat kepemimpinan 5. Model-model kepemimpinan 6. Gaya kepemimpinan



Peserta dapat menjelaskan pengertian kepemimpinan Peserta dapat menyebutkan peran dan fungsi kepemimpinan Peserta dapat menyebutkan gaya kepemimpinan Peserta dapat menyebutkan ciri-ciri kepemimpinan Rasulullah



B. Metode dan teknik pengambilan keputusan: 1. Pengertian keputusan 2. Model-model keputusan 3. Prosedur pengambilan keputusan 4. Analisis masalah dan pengambilan keputusan C. Psikologi kepemimpinan 1. Pengertian psikologi kepemimpinan 2. Interaksi dan komunikasi atasan-bawahan 3. Kepemimpinan sebagai komunikator yang efektif 4. Etika kepemimpinan D. Peran kepemimpinan dan konflik organisasi: 1. Konflik organisasi - Pengertian konflik - Proses terjadinya konflik - Ciri-ciri konflik - Sumber-sumber konflik - Macam-macam metode penyelesaian konflik 2. Peranan kepemimpinan dalam konflik 3. Strategi pemecahan konflik dalam organisasi Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



Deskripsi E. Hakekat kepemimpinan dalam islam: 1. Konsep amanah 2. Konsep fathonah 3. Konsep siddiq 4. Konsep tabliq



3



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, case study dan Brainstorming



Penelitian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Al-Qur’an dan terjemahannya Konstitusi HMI Referensin yang relevan



Organisasi Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta memahami maksud dan tujuan organisasi



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan maksud dan tujuan organisasi 2. Peserta dapat menyebutkan fungsi organisasi 3. Peserta dapat menjadikan organisasi sebagai wadah untuk berproses



Tujuan



Meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kemampuan serta keterampilan teknis dalam mengelola organisasi.



Pokok Bahasan



A. Hakekat dan fungsi organisasi: 1. Pengertian dan fungsi organisasi 2. Ciri-ciri organisasi 3. Prinsip-prinsip organisasi 4. Asas-asas organisasi 5. Model-model organisasi B. Sistem organisasi modern 1. Syarat-syarat organisasi modern 2. Struktur organisasi modern 3. Prosedur dan meanisme kerja organisasi modern C. Peran komunikasi dan organisasi modern 1. Arti penting komunikasi 2. Unsur-unsur komunikasi 3. Proses komunikasi 4. Etika berkomunikasi 5. Komunikasi keorganisasian yang efektif dan efisien



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, case study dan Brainstorming



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



3



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Penelitian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI Manajemen organisasi Referensi yang relevan



Public Speaking Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta memahami konsep komunikasi fektif



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan pengertian public speaking 2. Peserta dapat menjelaskan konsep public speaking dan komunikasi efektif 3. Peserta dapat menerapkan teknik public speaking



Pokok Bahasan



1. Pengertian public speaking dan komunikasi efektif 2. Konsep public speaking dan komunikasi efektif 3. Teknik publik speaking dan komunikasi efektif



Metode



Ceramah, demostrasi dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



III



KEPEREMPUANAN Standar Kompetensi : Memahami kepribadian perempuan dan eksistensi perempuan



1



Psikologi Perempuan Alokasi waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Mendiskripsikan Makna Psikologi Perempuan dan kepribadian perempuan



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan psikologi perempuan 2. Peserta dapat menyebutkan dan menjelaskan fase-fase perkembangan jiwa dan karakteristik perempuan 3. Membandingkan nilai-nilai sosial budaya terhadap kepribadian kaum perempuan 4. Menguraikan problem solving atas permasalahan kaum perempuan



Tujuan



Peserta dapat memahami psikologi perempuan dan karakteristik perempuan



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



Deskripsi



Materi



1. Pengertian psikologi perempuan 2. Fase-fase Perkembangan jiwa dan karakteristik perempuan 3. Pengaruh nilai-nilai sosial budaya terhadap kepribadian kaum perempuan 4. Problem solving atas permasalahan perempuan



Metode



Ceramah, FGD, case study dan tanya jawab



Penilaian



- - - -



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampuan mereview materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan Etika dan partisipasi diluar forum



Referensi



- - - - - -



Annimarie Schimmel: Jiwaku adalah wanita, Mizan,Bandung, 1998 Achmanto Mendatu, Psikologi Nama, Jalasutra, 2010 Jess Feist, Gregory J. Feist, Teori kepribadian, Salemba Kartini Kartono: Psikologi Wanita, Rajawali Pers, Jakarta Ratna Megawangi, Jangan Biarkan Berbeda,1998 Rosalind Horton, Sally Simmons, Wanita-Wanita Yang Mengubah Dunia: Kumpulan Kisah Penuh Inspirasi dari Wanita-Wanita Pengukir Sejarah, Erlangga, 2009 Sachiko Murata, The Tao of Islam, Mizan, Bandung Sarinah Sadli, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang kajian Perempuan, Jakarta: Kompas, 2010 Save M Dagun: Maskulin dan feminim,Mandar Maju, Bandung, 1984. Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



- - - - 2



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Kesehatan Reproduksi Perempuan Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Meganalisis kesehatan perempuan



Indikator



1. Peserta dapat menganalisis tentang kesehatan perempuan 2. Peserta dapat menjelaskan pengertian kesehatan reproduksi 3. Peserta dapat menguraikan kesehatan perempuan dalam tinjauan medis dan etika moral 4. Peserta dapat menyebutkan analisa dan pemenuhan kebutuhan gizi 5. Peserta dapat menguraikan jenis –jenis penyakit menular seksual (PMS)



Tujuan



Peserta dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi perempuan



Materi



1. 2. 3. 4.



Pengertian kesehatan perempuan Kesehatan perempuan dalam tinjauan medis dan etika moral Analisa dan pemenuhan kebutuhan gizi Mengenal jenis-jenis penyakit menular seksual (PMS)



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No 3



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Kekerasan Terhadap Perempuan Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami dan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan bentuk- bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif hukum dan Islam 2. Peserta dapa mengemukakan konsep dalam menanggulangi kekerasan perempuan dalam perspektif islam dan hukum



Tujuan



Peserta dapat memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mengemukakan konsep dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan



Pokok Bahasan



1. Bentuk-bentuk kekerasan perempuan baik fisik mapun psikis 2. Konsep dalam untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan



Metode



Ceramah, FGD,demostrasi, case study dan tanya jawab



Penilaian



- - - - -



Referensi



- - - - - - - 4



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampun merevie materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan Etika dan partisipasi diluar forum Farha Ciciek: Ikhtiar dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, Proyek Kerjasama Solidaritas Perempuan dan lemabaga Kajian Agama dan Gender (LKAJ), Jakarta 1999 Mansour Fakih: Analisis Gender dan Transformasi Sosial, 1996 Moch. Sa’dun m,et,all. Mengangkat Martabat Perempuan, 2000 Ratna Megawangi: Jangan Biarkan Berbeda Tim Yayasan Jurnal Perempuan, Kekerasan Negara Terhadap Perempuan, Yayasan jurnal perempuan dan The Ford Foundation, Jakarta, 2001 Yusuf Qardlawi,dkk, Ketika wanita menggugat Islam, Jakarta, 2004 Zaitunah Subhan: Kekerasan terhadap Perempuan, 2014 Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Kecerdasan Intelektual (KI), Kecerdasan Emosional (KE) dan Kecerdasan Spiritual (KS) Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami KI, KE dan KS



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen Indikator



Tujuan Pokok Bahasan



Metode Penilaian



Referensi



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Deskripsi 1. 2. 3. 4.



Peserta dapat menjelaskan KI, KE dan KS Peserta dapat mengetahui pentingnya keseimbangan KI,KE dan KS Peserta dapat menginternalisasikan KE dan KS dalam dirinya. Peserta dapat mengerti manajemen diri melalui KI, KE dan KS



Peserta diharapkan memiliki kesadaran akan pentinganya KI, KE dan KS dan mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari 1. 2. 3. 4.



Kecerdasan Intelektual Kecerdasan Emosional Kecerdasan Spiritual Manajemen Diri



Ceramah, demostrasi dan tanya jawab - - - -



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampun merevie materi dan Presentasi Test Obejektif dan penugasan Etika dan partisipasi diluar forum



Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KURIKULUM MATERI KOHATI PADA LATIHAN KADER HMI Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



KURIKULUM MATERI KOHATI PADA LATIHAN KADER HMI Latihan kader merupakan perkaderan HMI yang dilakukan secara sadar, terrencana, sistematis dan kontinu serta memiliki pedoman dan aturan yang baku secara rasional dalam rangka mencapai tujuan HMI, latihan ini berfungsi memberikan kemampuan kepada peserta sesuai dengan tujuan dan target pada masing-masing jenjang latihan. Latihan kader merupakan media formal HMI yang dilaksanakan secara berjenjang. Pada masing-masing jenjang latihan menitikberatkan pada pembentukan watak dan karakter kader HMI melalui transformasi nilai, wawasan dan keterampilan serta motivasi untuk mengaktualisasikan kemampuannya. Latihan kader dalam HMI terdiri dari tiga jenjang yaitu Latihan Kader I (Basic Training), Latihan Kader II (Intermediate Training) dan Latihan Kader III (Advance Training). Setiap jenjang perkaderan memiliki tujuan dan target yang berbeda-beda. 1. Tujuan a. Latihan Kader I; Terbinanya kepribadian muslim yang berkualitas akademis, sadar akan fungsi dan peranannya dalam berorganisasi serta hak dan kewajibannya sebagai kader umat dan kader bangsa. b. Latihan Kader II; Terbinanya kader yang mempunyai kemampuan intelektual dan mampu mengelola organisasi serta berjuang untuk meneruskan dan mengemban misi HMI. c. Latihan Kader III; Terbinannya kader pemimpin yang mampu menterjemahkan dan mentransformasikan pemikiran konsepsional secara profesional dalam perubahan sosial. 2.



Target a. Latihan Kader I: 1) Memiliki kesadaran menjalankan ajaran islam dalam kehidupan seharihari 2) Meningkatkan kemampuan akademis 3) Memiliki kesadaran berorganisasi 4) Memiliki tanggungjawab keumatan dan kebangsaan b.



Latihan Kader II: 1) Memiliki kesadaran intelektual yang kritis, dinamis, progresif, inovatif dalam memperjuangkan misi HMI. 2) Memiliki kemampuan manajerial dalam berorganisasi



c.



Latihan Kader III: 1) Memiliki kemampuan kepemimpinan yang amanah, fathonah, shidiq dan tabligh serta mampu menterjemahkan dan mentransformasikan pemikiran konsepsional dalam dinamika perubahan sosial. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



2)



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Memiliki kemampuan untuk mengorganisir masyarakat dan mentransformasikan nilai-nilai perubahan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.



KOHATI yang merupakan bagian integral HMI yang berspesialisasi membina dan meningkatkan kualitas HMI-wati dalam merespon isu-isu keperempuanan. Oleh karena itu, pembentukan karakter dan paradigma keperempuanan (muslimah) dan ke-KOHATIan kader harus dibentuk sejak pertama seorang mahasiswi Islam bergabung dengan organisasi ini, dimana ruang kaderisasi formalnya adalah Basic Training (Latihan Kader I) HMI. Hal ini karena Latihan Khusus KOHATI (LKK) yang merupakan jenjang training internal KOHATI pasca Basic Training HMI cukup terlambat dalam membentengi karakter dan paradigma keperempuanan (Muslimah) serta ke-KOHATI-an para HMI-Wati, ini disebabkan oleh gejolak intelektual kader yang diperoleh saat mengikuti Basic Training HMI telah “memaksa” para kader untuk berinteraksi dengan dinamika intelektual yang lebih luas, dimana dinamika intelektual tersebut mengharuskan para kader bersentuhan dengan wacana-wacana keperempuanan yang beragam. Basic Training HMI adalah ruang yang tepat untuk membentengi HMI-wati dengan memberikan gambaran awal tentang konsep perempuan dalam perspektif Islam dan ke-KOHATI-an. Hal ini juga penting untuk membentuk paradigma HMI-wan terhadap perempuan yang sesuai dengan perspektif Islam, sehingga HMI-wan dapat memposisikan perempuan (HMI-wati) secara adil dalam ruang organisasi dan ruang sosial yang digelutinya. Pilihan langkah ini tentu saja meniscayakan dua hal, pertama, dibutuhkan niat baik kita bersama untuk menjadikan konsep perempuan dalam perspektif Islam dan ke-KOHATI-an sebagai salah satu materi wajib dalam Basic Training HMI, dan kedua, dibutuhkan kurikulum materi ke-KOHATI-an dan keperempuanan yang akan di diterapkan secara seragam dan merata dalam setiap jenjang perkaderan HMI. Maka dari itu, Pengurus KOHATI PB HMI periode 2013-2015 berkewajiban merumuskan kurikulum materi ke-KOHATI-an dan keperempuanan untuk dicantumkan dalam setiap jenjang perkaderan HMI. Adapun penjabaran kurikulumnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



SILABUS MATERI KOHATI DAN KEPEREMPUANAN PADA TRAINING HMI Jenjang Training



LK 1



LK 2



LK 3



Materi



Ke-KOHATI-an dan Perempuan dalam Perspektif Islam



KOHATI dan isu-isu Keperempuanan



Pemantapan dan Analisis Kebijakan berbasis Gerakan Keperempuanan



Alokasi waktu



4 x 45 menit



4 x 45 menit



4 x 45 menit



Standar Kompetensi



1. Peserta dapat mengetahui 1. Peserta dapat memahami sejarah KOHATI, tujuan, peran KOHATI dalam status, sifat, peran dan dinamika gerakan fungsi KOHATI baik di perempuan internal maupun di eksternal 2. Peserta dapat memahami 2. Peserta dapat memahami peran KOHATI dalam sinergitas KOHATI dan HMI merespon isu-isu 3. Peserta dapat mengetahui perempuan kekinian perangkat dan atribut 3. Peserta dapat memahami KOHATI arah dan bentuk-bentuk 4. Peserta dapat memahami pembinaan KOHATI Perempuan dalam Perspektif Islam



1. Peserta dapat memahami dan menganalisis isu keperempuanan secara global dan komprehensif 2. Peserta dapat menganalisis gender dan gender mainstreaming dalam perspektif Islam 3. Peserta dapat memahami keseimbangan peran perempuan di ranah domestik dan ranah publik dalam perspektif Islam



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan 1. Peserta dapat menjelaskan latar belakang berdirinya peran KOHATI dalam KOHATI dinamika gerakan 2. Peserta dapat menjelaskan perempuan tujuan, status, fungsi, sifat, 2. Peserta dapat menjelaskan peran dan KOHATI peran KOHATI dalam 3. Peserta dapat menjelaskan merespon issu-issu sinergitas KOHATI dengan keperempuanan kekinian HMI 3. Peserta dapat menjelaskan 4. Peserta dapat mengetahui arah dan bentuk-bentuk perangkat dan atribut pembinaan KOHATI KOHATI 5. Peserta dapat menjelaskan dinamika dan peran mahasiswa di internal kampus maupun di eksternal 6. Peserta dapat menjelaskan Hakikat Penciptaan Perempuan dalam tinjauan Islam 7. Peserta dapat Menjelaskan Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Islam 8. Peserta dapat menjelaskan Peran Perempuan dalam Perspektif Islam



1. Peserta dapat menjelaskan dan menganalisis pada persoalan kebijakan pada isu-isu keperempuanan secara global dan komprehensif 2. Peserta dapat menjelaskan menganalisis gender dan gender mainstreaming dalam perspektif Islam 3. Peserta dapat menjelaskan keseimbangan peran perempuan di ranah domestik dan ranah publik dalam perspektif Islam



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Jenjang Training



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



LK 1



LK 2



LK 3



Tujuan



Menumbuhkan kesadaran kader akan manfaat eksistensi KOHATI dalam HMI maupun di eksternal dalam merespon isu-isu kemahasiswaan dan kesadaran kader dalam membangun relasi bersama antara laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam



Meningkatkan pemahaman akan peran dan fungsi serta arah pembinaan KOHATI dalam merespon isu-isu keperempuanan



Menumbuhkan kesadaran kader HMI-Wan dan HMIWati dalam menyikapi persoalan perempuan dan analisa keseimbangan peran perempuan dan laki-laki di ranah domestik dan ranah publik



Deskripsi



1. Memberikan kesadaran kepada kader HMI-wan dan HMI-wati terkait keberadaan KOHATI, sejarah KOHATI, peran dan fungsi KOHATI serta perangkat organisasi. 2. Memberikan kesadaran kepada peserta tentang dinamika dan peran KOHATI dalam dinamika kemahasiswaan 3. Memberikan kesadaran paradigm berpikir tentang Perempuan dalam Perspektif Islam



Memberikan pemahaman kepada peserta terkait peran dan fungsi serta arah pembinaan KOHATI dalam merespon isu-isu keperempuanan



Memberikan pemahaman kepada peserta tentang peran perempuan dan kesimbangan peran di ranah domestik dan ranah publik dalam merespon isu-isu kekinian



Pokok Bahasan



1. Sejarah berdirinya KOHATI 1. Peran dan fungsi KOHATI 2. Tafsir Tujuan, sifat, status, di Eksternal fungsi dan peran KOHATI 2. Arah pembinaan KOHATI 3. Perangkat dan atribut 3. Peran KOHATI dalam KOHATI merespon isu-isu 4. Sinergitas KOHATI dan HMI keperempuanan kekinian 5. Dinamika gerakan Mahasiswa 6. Perempuan dalam Perspektif Islam



1. Analisis isu-isu dan gerakan keperempuanan 2. Peran perempuan dalam ranah publik



Metode



Ceramah, diskusi/FGD, tanya jawab



Ceramah, diskusi/case study tanya jawab



Ceramah, diskusi/case study, tanya jawab



Penilaian



1. Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan 2. Kemampun mereview materi dan Presentasi 3. Test Obejektif dan penugasan



1. Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan 2. Kemampun mereview materi dan Presentasi 3. Test Obejektif dan penugasan



1. Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan 2. Kemampun mereview materi dan Presentasi 3. Test Obejektif dan penugasan



Sumber/ referensi



1. AD & ART HMI, 2. PDK, 3. Sejarah KOHATI



1. 2. 3. 4.



1. AD & ART HMI, 2. PDK, 3. Sejarah KOHATI



AD & ART HMI, PDK, Sejarah KOHATI Annimarie Schimmel: Jiwaku adalah wanita, Mizan, Bandung, 1998



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Jenjang Training



LK 1



LK 2



LK 3



4. Annimarie Schimmel: Jiwaku adalah wanita, Mizan, Bandung, 1998 5. Engineer, Asghar Ali: Hak-hak perempuan dalam islam,LSPA dan Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1997 6. Hasyim, Syafiq: Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu kepermpuanan dalam islam, Mizan, Bandung, 2001 7. Husein Muhammad: Fiqh Perempuan: Refleksi Kias atas wacana agama dan gender, RAHIMA DAN LKIS,Yogyakarta,2001 8. Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan, Yogyakarta: LKis, 2004 9. Komaruddin Hidayat, Gender Issues In Islamic Studies, UIN Syarif Hidayatullah, 2013 10. M. Alfan Alfian, Sejarah HMI 1963-1966 ,Jakarta: Kompas,2013 11. Masdar F Mas’udi: Islam dan hak reproduksi perempuan, PPPM dan Mizan, Bandung, 1999 12. NDP 13. Nasaruddin Umar: Argumentasi kesetaraan gender perspektif Al-Qur’an 14. Sachiko Murata, The Tao of Islam, Mizan, Bandung 15. Zaitun Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan, Jakarta : elKAHFI, 2008 16. Yusuf Qardlawi,dkk, Ketika wanita menggugat Islam, Jakarta, 2004 17. Dan buku-buku yang relevan dengan materi pokok



5. Engineer, Asghar Ali: Hak-hak perempuan dalam islam,LSPA dan Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1997 6. Hasyim, Syafiq: Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu kepermpuanan dalam islam, Mizan, Bandung, 2001 7. Husein Muhammad: Fiqh Perempuan: Refleksi Kias atas wacana agama dan gender, RAHIMA DAN LKIS,Yogyakarta,2001 8. Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan,Yogyakarta: LKis, 2004 9. Komaruddin Hidayat, Gender Issues In Islamic Studies, UIN Syarif Hidayatullah, 2013 10. M. Alfan Alfian, Sejarah HMI 1963-1966, Jakarta: Kompas, 2013 11. Sarinah Sadli, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang kajian Perempuan, Jakarta: Kompas, 2010 12. Dan buku-buku yang relevan dengan materi pokok 13. Masdar F Mas’udi: Islam dan hak reproduksi perempuan, PPPM dan Mizan, Bandung, 1999 14. Nasaruddin Umar: Argumentasi kesetaraan gender perspektif Al-Qur’an 15. Sachiko Murata, The Tao of Islam, Mizan, Bandung 16. Zaitun Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan, Jakarta : elKAHFI, 2008 17. Yusuf Qardlawi,dkk, Ketika wanita menggugat Islam, Jakarta, 2004



4. Husein Muhammad: Fiqh Perempuan: Refleksi Kias atas wacana agama dan gender, RAHIMA DAN LKIS,Yogyakarta,2001 5. M. Alfan Alfian, Sejarah HMI 1963-1966 , Jakarta 6. Sarinah Sadli, Berbeda tetapi Setara; Pemikiran tentang kajian Perempuan, Jakarta: Kompas, 2010 7. Muhammad Salman Ghanim, Kritik Ortodoksi; tafsir ayat ibadah, Politik, dan Feminisme,Yogyakarta: LKis 8. Komaruddin Hidayat, Gender Issues In Islamic Studies, UIN Syarif Hidayatullah, 2013 9. Nasaruddin Umar: Argumentasi kesetaraan gender perspektif Al-Qur’an 10. Sachiko Murata, The Tao of Islam, Mizan, Bandung 11. Zaitun Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan, Jakarta : elKAHFI, 2008 12. Yusuf Qardlawi,dkk, Ketika wanita menggugat Islam, Jakarta, 2004 13. Dan buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KURIKULUM TFT KURIKULUM UP-GRADING KOHATI



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



KURIKULUM TFT (TRAINING FOR TRAINER) Sejak awal berdirinya, KOHATI telah menampakkan kualitas kader yang dapat diandalkan. Ini dibuktikan dengan tampilnya alumni KOHATI dan HMI-wati di berbagai wilayah/daerah dalam memberikan konstribusi bagi terlaksananya agenda-agenda pembaharuan, dimana KOHATI tidak sekedar mengisi kekosongan atau mewarnai proses-proses yang terjadi namun lebih dari itu HMI-wati telah mampu menjadi pelaku utama dalam menggerakkan perubahan kearah yang lebih baik. Namun jika dicermati dengan kritis sebaran kader berkualitas tersebut seakan menjadi alasan untuk merasa besar semata, tidak menjadi pemicu bagi perbaikan kelembagaan dan perbaikan sistem perkaderan KOHATI sebagai upaya peningkatan kualitas kader dan lembaga agar sinergis dengan zaman yang terus bergerak maju. Prestasi tersebut tak lebih dari alasan untuk merasa cukup dengan apa yang telah diperbuat dan dihasilkan. Akibatnya upaya perbaikan kelembagaan dan perbaikan sistem perkaderan menjadi terabaikan yang berimplikasi pada kondisi kelembagaan dan perkaderan tersebut mengalami degradasi yang cukup mengkhawatirkan. Akhirnya kematangan intelektualitas dan spritualitas selaku muslimah berkualitas insan cita yang seyogyanya menjadi ciri khas lembaga ini juga tidak tergambar jelas dalam diri setiap kader. Hasil Assesment dari semua masalah dan kebutuhan lembaga baik ditingkatan komisariat sampai pada level Pengurus Besar pada dasarnya tidaklah jauh berbeda. Walaupun memiliki model dan kualitas persoalannya masing-masing sesuai dengan konteks pada setiap daerah dan tingkatan struktur, sehingga dibutuhkan kecerdasan teoritis dan kecerdasan metodologi dalam mencermati dan mengatasi problem tersebut yang tentu saja membutuhkan tenaga dan kesadaran ekstra untuk mengembalikan dan mengawal titah kelembagaan ini kepada tujuan yang melandasi dibentuknya lembaga KOHATI yang kita cintai. Secara internal, KOHATI menghadapi kekurangan tenaga pelatih (trainers) dalam menjawab kebutuhan rutinitas pelaksanaan Latihan Khusus KOHATI (LKK) dan kegiatankegiatan informal KOHATI di berbagai wilayah. Kuantitas dan kualitas trainers KOHATI terasa tak mampu mengimbangi jumlah kader dan kebutuhan pelaksanaan Latihan Khusus KOHATI (LKK) dan kegiatan informal yang terus berkembang. Pada titik lain, pelaksanaan Training For Trainers (TFT) belum memiliki bentuk yang baku atau selalu berubah-ubah dalam setiap pelaksanaannya dan hal ini berakibat pada tidak seragamnya kapasitas trainers yang dihasilkan dari setiap pelaksanaan program Training For Trainers (TFT). Hal ini mewajibkan Pengurus Besar KOHATI periode 2013-2015 menginisiasi pelaksanaan Training For Trainers yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan ketersediaan Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



trainers pada setiap pelaksanaan Latihan Khusus KOHATI (LKK) dan kegiatan informal lainnya sekaligus dapat dijadikan contoh dalam pelaksanaan Training For Trainers (TFT) untuk mengawali proses penyeragaman pelaksanaan Training For Trainers (TFT) yang dilaksankan oleh lembaga KOHATI pada setiap jenjangnya. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang tema-tema ke Islaman, keperempuanan, bahkan ke-KOHATIan serta dominasi budaya asing dalam pembentukan paradigma kader telah menjadi faktor utama yang menjadi pemicu terkikisnya karakter kemuslimahan KOHATI yang terus menurun. Dari asumsi ini, Pengurus Besar KOHATI berkesimpulan bahwa pembentukan karakter dan paradigma keperempuanan (muslimah) dan ke-KOHATI-an kader harus dibentuk sejak pertama seorang mahasiswi Islam bergabung dengan organisasi ini, dimana ruang kaderisasi formalnya adalah Basic Training (Latihan Kader I) HMI. Hal ini karena Latihan Khusus KOHATI (LKK) yang merupakan jenjang training internal KOHATI pasca Basic Training HMI cukup terlambat dalam membentengi karakter dan paradigma keperempuanan (Muslimah) serta ke-KOHATI-an para HMI-wati, ini disebabkan oleh gejolak intelektual kader yang diperoleh saat mengikuti Basic Training HMI telah “memaksa” para kader untuk berinteraksi dengan dinamika intelektual yang lebih luas, dimana dinamika intelektual tersebut mengharuskan para kader bersentuhan dengan wacana-wacana keperempuanan yang beragam. Karena itu, Basic Training HMI adalah ruang yang tepat untuk membentengi kader KOHATI dengan memberikan gambaran awal tentang konsep perempuan dalam perspektif Islam dan ke-KOHATI-an. Hal ini juga penting untuk membentuk cara pandang kader HMI (HMI-wan) terhadap perempuan yang sesuai dengan perspektif Islam, sehingga kader HMI-wan dapat memposisikan perempuan (HMI-wati) secara adil dalam ruang organisasi dan ruang sosial yang digelutinya. Pilihan langkah ini tentu saja meniscayakan dua hal, pertama, dibutuhkan niat baik kita bersama untuk menjadikan konsep perempuan dalam perspektif Islam dan ke-KOHATI-an sebagai salah satu materi wajib dalam Basic Training HMI, dan kedua, dibutuhkan kurikulum materi ke-KOHATI-an dan keperempuanan yang akan di diterapkan secara seragam dan merata dalam setiap jenjang perkaderan HMI. Fakta kelembagaan dan kader serta gagasan-gagasan inilah yang mendasari lahirnya perencanaan program TFT yang merupakan training formal KOHATI dengan tujuan (1) Meningkatkan pemahaman dan kemampuan tekhnis (skill) peserta dalam mengelola latihan sehingga dapat menjadi trainer (pelatih) yang berkualitas dalam trainingtraining KOHATI dan HMI, (2) Meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta tentang materi-materi dan tekhnis penyampaian materi pada training KOHATI dan HMI. TFT dilaksanakan oleh KOHATI ditingkat Badko yang diikuti oleh HMI-Wati Cabang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Sebagai acuan dalam pelaksanaan TFT, KOHATI PB periode 2013-2015 merumuskan kurikulum Training For Trainer. Adapun penjabarannya dapat dilihat pada silabus materi TFT dalam tabel berikut ini: No



Komponen



1



Dekonstruksi Paradigma Pendidikan dan Filsafat Pendidikan Islam



Deskripsi



Alokasi waktu



4 x 45 Menit



Standar Kompetensi



Memahami Paradigma Pendidikan dan Filsafat Pendidikan Islam



Kompetensi Dasar



- - - - -



Peserta memahami paradigma pendidikan Peserta memahami hakikat pendidikan Peserta memahami filsafat pendidikan Peserta memahami filsafat pendidikan islam Peserta memahami tujuan dan fungsi dekonstruksi paradigma pendidikan



Indikator



- - - - -



Peserta dapat menjelaskan paradigma pendidikan Peserta dapat menjelaskan hakikat pendidikan Peserta dapat menjelaskan filsafat pendidikan Peserta dapat menjelaskan filsafat pendidikan islam Peserta dapat menjelaskan tujuan dan fungsi dekonstruksi paradigma pendidikan



Tujuan



- Peserta dapat memahami peranan paradigma pendidikan dan filsafat pendidikan islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ditengah kehidupan modern.



Pokok Bahasan



- - - -



Metode Penilaian



- Ceramah, FGD, case study dan Brainstorming



Referensi



- NDP HMI - Dasar – dasar Filsafat Ilmu: - Kajian terhadap Metode, Epistemologi dan sistem Pendidikan: Fazlur Rahman - Filsafat Pendidikan Islam : Abd. Rachman Assegaf - Filsafat Pendidikan : Anas Salahudin - Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Paradigma Pendidikan Hakikat pendidikan Filsafat pendidikan islam Peranan peradigma pendidikan dan filsafat pendidikan islam dalam perkembangan IPTEK - Tujuan dekonstruksi paradigma pendidikan



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



Komponen



2



Andragogi dan Pedagogi



Deskripsi



Alokasi waktu



3 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami metode Andragogi dan Pedagogi dalam training



Kompetensi Dasar



- Peserta memahami tentang Andragogi dan Pedagogi . - Peserta mengetahui perbedaan Andragogi dan Pedagogi - Peserta memahami pentinganya menerapkan Pedidikan Andragogi dan Pedagogi.



Indikator



- Peserta dapat menjelaskan pengertian Andragogi dan Pedagogi - Peserta dapat menjelaskan perbedaan Andragogi dan Pedagogi - Peserta dapat menerapkan andragogi dan pedagogi dalam pendidikan dan pelatihan



Tujuan



- Peserta dapat memahami dan mampu menerapkan metode Andragogi dan Pedagogi. - Perbedaan Andragogi dan Pedagogi - Teknik pelaksanaan Metode Andragogi dan Pedagogi - Prinsip-prinsip Andragogi dan Pedagogi



Pokok Bahasan



3



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Metode Penilaian



Ceramah, simulasi, FGD dan tanya jawab



Referensi



Mansour Faqih, Pendidikan Popular: Membangun Kesadaran Kritis Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



- - - -



Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan Kemampun mereview materi dan presentasi Test objektif dan penugasan Etika dan partisipasi diluar forum



Pola Umum dan Pola Dasar Training Alokasi waktu



3 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami pola dasar pembinaan training



Kompetensi Dasar



- - - -



Peserta memahami tujuan training Peserta memahami pola dasar training Peserta memahami pola pembinaan KOHATI Peserta memahami penerapan pola dasar training



Indikator



- - - -



Peserta dapat menjelaskan tujuan training Peserta dapat menjelaskan pola dasar training Peserta dapat menjelaskan pola pembinaan KOHATI Peserta dapat menerapkan pola dasar training



Tujuan



Pesertadapatmemahamipolapembinaandanteknik training KOHATI Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



4



5



Komponen



Deskripsi



Pokok Bahasan



- Pengertian pola dasar training dan pola pembinaan KOHATI - Hakikat dan tujuan training KOHATI



Metode Penilaian



Ceramah, simulasi, FGD dan tanya jawab



Referensi



- Konstitusi HMI - PDK (Pola Pembinaan KOHATI) - Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi - Test objketif dan penugasan



Teknik Ice Breaking Alokasi Waktu



3 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami teknik ice breaking



Kompetensi Dasar



- Peserta memahami hakikat dan tujuan ice breaking - Peserta memahami teknik ice breaking - Peserta memahami pemilihan ice breaking yang sesuai dengan materi training



Indikator



- - - -



Tujuan



Peserta dapat memahami maksud dan tujuan serta teknik ice breaking dalam training



Pokok Bahasan



- - - -



Metode



Ceramah, simulasi, FGD dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi - Test objektif dan penugasan



Referensi



Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Peserta dapat menjelaskan hakikat ice breaking Peserta dapat menjelaskan tujuan dan manfaat ice breaking Peserta dapat menjelaskan teknik ice breaking Peserta dapat memilih dan menerapkan ice breaking yang sesuai dengan materi training



Pengertian ice breaking Tujuan dan manfaat ice breaking Teknik ice breaking Jenis-jenis ice breaking



Simulasi penyampaian Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



Komponen



Deskripsi



Standar Kompetensi



Memahami Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi (KMO) dan simulasi penyampaiannya



Kompetensi Dasar



- - - -



Indikator



- - - -



Tujuan Pokok Bahasan



6



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Peserta memahami tentang karakteristik kepemimpinan Peserta memahami manajemen organisasi Peserta memahami analisis SWOT dalam KMO Peserta memahami simulasi penyampaian KMO



Peserta dapat menjelaskan karakteristik kepemimpinan Peserta dapat menjelaskan manajemen organisasi Peserta dapat menjelaskan analisis SWOT dalam KMO Peserta dapat melakukan/mempraktekkan simulasi penyampaian KMO - Peserta dapat membuat matriks analisis SWOT dalam KMO Peserta dapat memahami karakteristik kepemimpinan dan manajemen organisasi dan dapat menerapkan analisis SWOT dalam KMO - - - -



Pengertian dan Karakteristik Kepemimpinan Pengertian manajemen dan organisasi Analisis SWOT Teknik membuat matriks analisis SWOT dalam KMO



Metode



Ceramah, simulasi, FGD/case study dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi - Test objektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI, buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Teknik Fasilitasi Alokasi waktu



3 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami teknik fasilitasi dalam training



Kompetensi Dasar



- Peserta dapat memahami teknik-teknik fasilitasi training - Peserta dapat memahami perangkat-perangkat training atau kebutuhan dalam training - Peserta dapat memahami pendekatan dalam fasilitasi training



Indikator



- Peserta dapat menjelaskan teknik fasilitasi dalam training - Peserta dapat mengidentifikasi perangkat atau kebutuhan dalam training - Peserta dapat memilih dan menerapkan pendekatan yang sesuai dalam menfasilitasi training



Tujuan



Peserta dapat memahami dan menerapkan teknik fasilitasi dalam training baik training formal maupun training informal.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



7



Komponen



Deskripsi



Pokok Bahasan



- Pengertian teknik fasilitasi - Pendekatan dalam fasilitasi - Perangkat dalam fasilitasi



Metode



Ceramah, simulasi dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi - Test objektif dan penugasan



Referensi



Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Didaktik Metodik Alokasi waktu



3 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami metode didaktik dan metodik dalam pembelajaran/training



Kompetensi Dasar



- Peserta dapat mengetahui dan memahami metode didaktik metodik dalam pembelajaran/training - Peserta dapat mengetahui prinsip-prinsip didaktik metodik dalam pembelajaran - Peserta dapat memahami tujuan didaktik dan metodik dalam pembelajaran



Indikator



- Peserta dapat menjelaskan metode didaktik metodik dalam pembelajaran/training - Peserta dapat menyebutkan prinsip-prinsip didaktik metodik dalam pembelajaran - Peserta dapat menjelaskan tujuan didaktik dan metodik dalam pembelajaran - Peserta dapat menerapkan metode didaktik metodik yang tepat dalam pembelajaran/training



Tujuan



Peserta dapat memilih dan menerapkan metode didaktik metodik yang relevan dengan materi dalam pembelajaran dan pelatihan



Pokok Bahasan



- - - -



Metode



Ceramah, simulasi dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi - Test objektif dan penugasan



Referensi



Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Pengertian didaktik dan metodik Hubungan didaktik dan metodik Prinsip-prinsip didaktik dan metodik Tujuan didaktik metodik



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No 8



9



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Simulasi Penyampaian PDK Alokasi waktu



4 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami dan menyampaikan PDK secara sistematika dan komprehensif



Kompetensi Dasar



- Peserta dapat memahami PDK secara komprehensif - Peserta dapat menyampaikan PDK secara sistematika



Indikator



- Peserta dapat menjelaskan isi PDK - Peserta dapat menyampaikan PDK pada training dan kajian KOHATI dan HMI secara sistematis dan komprehensif - Peserta dapat menjelaskan hubungan PDK dengan Konstitusi HMI (Sinergitas KOHATI dengan HMI) - Peserta dapat menjelaskan perangkat yang ada dalam PDK (PDK, Pola Pembinaan, Platform, Tafsir Tujuan, sifat, fungsi, status, administrasi dan kesekretariatan KOHATI).



Tujuan



Peserta dapat memahami dan menyampaikan PDK secara sistematika dan komprehensif dalam training HMI dan KOHATI



Pokok Bahasan



- Tahap-tahap atau teknik menyampaikan PDK - Perangkat dan isi PDK - Administrasi dan kesekretariatan KOHATI



Metode



Ceramah, simulasi, FGD dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi



Referensi



PDK dan Buku-buku yang relevan dengan materi pokok



Sistem Evaluasi dan Penilaian Training Alokasi waktu



3 x 45 menit



Standar Kompetensi



Memahami dan menentukan sistem evaluasi dan penilaian yang sesuai dengan materi training



Kompetensi Dasar



- Peserta dapat memahami sistem evaluasi dan penilaian - Peserta dapat memahami jenis-jenis sistem evaluasi dan penilaian - Peserta dapat menentukan sistem evaluasi dan penilaian yang tepat



Indikator



- Peserta dapat menjelaskan sistem evaluasi dan penilaian - Peserta dapat membedakan evaluasi dan penilaian - Peserta dapat menyebutkan jenis-jenis sistem evaluasi dan penilaian - Peserta dapat memilih sistem evaluasi dan penilaian yang tepat Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



Deskripsi



Tujuan



Peserta dapat memahami dan memilih sistem evaluasi dan penilaian yang tepat dalam mengelola training



Pokok Bahasan



- - - -



Metode



Ceramah, simulasi, FGD dan tanya jawab



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan presentasi - Tes Objektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi dan buku-buku yang relevan dengan



Pengertian evaluasi dan penilaian Perbedaan evaluasi dan penilaian Jenis-jenis evaluasi dan penilaian Teknik evaluasi dan penilaian



MANUAL JADUAL KURIKULUM TRAINING FOR TRAINERS (TFT) KORPS HMI-WATI (KOHATI) HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM Alokasi Waktu



Materi



3 jam



MateriI: Pembongkaran Paradigma Pendidikan



MOT



1 jam



Kontrak Belajar



MOT



3 Jam



MateriII: Bedah Pedoman Perkaderan HMI



Ketua Umum BPL PB HMI



4 Jam



MateriIII: “Optimalisasi Perkaderan KOHATI; Menuju Muslimah berkualitas Insan Cita”



Ketua Umum Kohati PB HMI PA PB HMI



4 Jam



MateriIV: Pengantar ke instrukturan dan Kepemanduan



Fasilitator



4 Jam



Materi V:Teknik Fasilitasi



Fasilitator



4 Jam



Materi VI:Session Design Materi VII:AMT, Games, Teknik Ice Breaking



Fasilitator



3 Jam



Materi VII:Sistem Evaluasi



Fasilitator



4 Jam



Simulasi Penyampaian Sejarah KOHATI



Fasilitator



4 Jam



Simulasi Penyampaian PDK



Fasilitator



4 Jam



Simulasi Penyampaian Perempuan dalam Perspektif Islam.



Fasilitator



4 Jam



Simulasi Penyampaian Psykologi Perempuan



Fasilitator



4 Jam



Simulasi Penyampaian Kesehatan Reproduksi Perempuan



Fasilitator



4 Jam



Simulasi Penyampaian Kepemimpinan & Managemen Training



Fasilitator



4 Jam



Aplikasi Sistem Evaluasi dan Penilaian Training



Fasilitator



4 Jam



Rencana Tindak Lanjut (RTL)



MOT & Peserta



Pelaksana



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Keterangan



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KURIKULUM UP-GRADING KOHATI No



Komponen



Deskripsi



I



Kepemimpinan danManajemen Organisasi Standar Kompetensi : Memahami Kepemimpinan dan Manajemen dalam organisasi



1



Kepemimpinan Alokasi Waktu



3 jam



Kompetensi Dasar



Peserta memahami tentang kepemimpinan yang ideal



Indikator



1. 2. 3. 4.



Tujuan



Meningkatkan pemahaman tentang karakteristik kepemimpinan dan tanggungjawab pemimpin



Pokok Bahasan



A. Hakekat, peran dan fungsi kepemimpinan: 1. Pengertian kepemimpinan 2. Teori dan konsepsi kepemimpinan 3. Fungsi dan peran kepemimpinan 4. Syarat-syarat kepemimpinan 5. Model-model kepemimpinan 6. Gaya kepemimpinan B. Metode dan teknik pengambilan keputusan: 1. Pengertian keputusan 2. Model-model keputusan 3. Prosedur pengambilan keputusan 4. Analisis masalah dan pengambilan keputusan C. Psikologi kepemimpinan 1. Pengertian psikologi kepemimpinan 2. Interaksi dan komunikasi atasan-bawahan 3. Kepemimpinan sebagai komunikator yang efektif 4. Etika kepemimpinan D. Peran kepemimpinan dan konflik organisasi: 1. Konflik organisasi a) Pengertian konflik b) Proses terjadinya konflik c) Ciri-ciri konflik d) Sumber-sumber konflik e) Macam-macam metode penyelesaian konflik 2. Peranan kepemimpinan dalam konflik 3. Strategi pemecahan konflik dalam organisasi E. Hakekat kepemimpinan dalam islam: 1. Konsep amanah 2. Konsep fathonah 3. Konsep siddiq 4. Konsep tabliq



Peserta dapat menjelaskan pengertian kepemimpinan Peserta dapat menyebutkan peran dan fungsi kepemimpinan Peserta dapat menyebutkan gaya kepemimpinan Peserta dapat menyebutkan ciri-ciri kepemimpinan Rasulullah



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



2



Komponen



Deskripsi



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, case study dan Brainstorming



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Al-Qur’an dan terjemahannya Konstitusi HMI Referensi yang relevan



Manajemen Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Standar Kompetensi



Peserta memahami fungsi manajemen



Indikator



Peserta dapat menjelaskan maksud dan tujuan manajemen Peserta dapat menyebutkan fungsi manajemen Peserta dapat menerapkan fungsi manajemen dalam berorganisasi



Tujuan



Meningkatkan wawasan, pemahaman dan keterampilan tentang manajemen



Pokok Bahasan



A. Hakekat peran dan fungsi manajemen: 1. Pengertian Manajamen 2. Fungsi Manajemen (Perencanaan, Pengorganisasian, penggerakkan, evaluasi) 3. Unsur-Unsur Manajemen 4. Macam-macam manajemen B. Sistem informasi manajamen: 1. Pengertian perencanaan 2. Teknik dan prosedur Perencanaan C. Sistem dan metode pengorganisasian: 1. Pengertian pengorganisasian 2. Tujuan, fungsi dan unsur pengorganisasian 3. Teknik dan prosedur pengorganisasian D. Sistem dan metode evaluasi: 1. Pengertian evaluasi 2. Tujuan dan sifat evaluasi 3. Macam-macam evaluasi 4. Teknik dan prosedur evaluasi E. Sistem dan metode penggerakan: 1. Pengertian penggerakan 2. Tujuan dan fungsi penggerakan 3. Azas-azas penggerakan 4. Macam-macam penggerakan 5. Teknik dan prosedur penggerakan 6. Perilaku manusia 7. Teori-teori motivasi penggerakan F. Analisis SWOT: 1. Pengertian, fungsi dan tujuan SWOT 2. Penerapan analisis SWOT dalam organisasi Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



3



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Metode



Ceramah, FGD, case study dan Brainstorming



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI Pengantar manajemen Referensi yang relevan



Organisasi Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta memahami maksud dan tujuan organisasi



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan maksud dan tujuan organisasi 2. Peserta dapat menyebutkan fungsi organisasi 3. Peserta dapat menjadikan organisasi sebagai wadah untuk berproses



Tujuan



Meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kemampuan serta keterampilan teknis dalam mengelola organisasi.



Pokok Bahasan



A. Hakekat dan fungsi organisasi: 1. Pengertian dan fungsi organisasi 2. Ciri-ciri organisasi 3. Prinsip-prinsip organisasi 4. Asas-asas organisasi 5. Model-model organisasi B. Sistem organisasi modern 1. Syarat-syarat organisasi modern 2. Struktur organisasi modern 3. Prosedur dan meanisme kerja organisasi modern C. Peran komunikasi dan organisasi modern 1. Arti penting komunikasi 2. Unsur-unsur komunikasi 3. Proses komunikasi 4. Etika berkomunikasi 5. Komunikasi keorganisasian yang efektif dan efisien



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, case study dan Brainstorming



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI Manajemen organisasi Referensi yang relevan



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Deskripsi



II



Administrasi dan kesekretariatan Standar Kompetensi : Memahami pengelolaan dan tata tertib adimisnistrasi dan kesekretariatan organisasi



1



Administrasi dan kesekretariatan



2



Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami pengelolaan dan tata tertib adimisnistrasi dalam organisasi



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan pengertian administrasi dan kesekretariatan 2. Peserta dapat menjelaskan ruang lingkup administrasi 3. Peserta dapat memahami format surat menyurat dalam HMI dan menyusunnya.



Tujuan



Meningkatkan kemampuan dan pengelolaan administrasi organisasi



Pokok Bahasan



A. Peran, fungsi administrasi dalam organisasi: 1. Pengertian administrasi 2. Fungsi administrasi 3. Ruang lingkup administrasi B. Organisasi kesekretariatan HMI dan KOHATI C. Ketatausahaan dan format surat menyurat HMI dan KOHATI D. Administrasi dan pengarsipan E. Keanggotaan KOHATI F. Inventarisasi, dokumentasi dan publikasi



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, simulasi dan case study



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI Referensi yang relevan



Keprotokoleran Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Memahami keprotokoleran organisasi khususnya KOHATI dan HMI



Indikator



Peserta dapat menjelaskan maksud dan tujuan keprotokoleran dan dapat mempraktekkannya.



Tujuan



Meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kemampuan serta keterampilan teknis tentang keprotokoleran



Pokok Bahasan



Keprotekoleran dan atribut organisasi



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, peragaan dan case study



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI dan buku-buku yang relevan dengan materi pokok



III



Personalia/Kepengurusan Standar Kompetensi : Meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola organisasi



1



Struktur organisasi dan kepemimpinan Alokasi Waktu



30 jam



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami peran dan fungsinya sesuai dengan tupoksinya.



Indikator



1. Peserta dapat menjelaskan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan tupoksi atau bidangnya. 2. Peserta dapat melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.



Tujuan



Meningkatkan kualitas pemahaman dan kemampuan teknis dalam pengelolaan organisasi.



Pokok Bahasan



1. Pengantar manajemen organisasi 2. Tata kerja dan mekanisme organisasi a. Struktur kekuasaan 1). Musyawarah Nasional KOHATI 2). Musyawarah KOHATI Cabang 3). Musyawarah KOHATI Komisariat b. Struktur pimpinan 1). KOHATI pengurus besar • status • tugas dan wewenang • struktur organisasi • komposisi personalia • wewenang dan tanggung jawab bidang kerja • mekanisme dan instansi pengambilan keputusan 2). KOHATI Badan Koordinasi • status • tugas dan wewenang • struktur organisasi • komposisi personalia • wewenang dan tanggung jawab bidang kerja • mekanisme dan instansi pengambilan keputusan 3). KOHATI Cabang • status • tugas dan wewenang • struktur organisasi • komposisi personalia Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



No



Komponen



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Deskripsi



3. 4.



5. 6. 7. 8.



• wewenang dan tanggung jawab bidang kerja • mekanisme dan instansi pengambilan keputusan 4). KOHATI Koordinator Komisariat • status • tugas dan wewenang • struktur organisasi • komposisi personalia • wewenang dan tanggung jawab bidang kerja • mekanisme dan instansi pengambilan keputusan 5) KOHATI Komisariat • status • tugas dan wewenang • struktur organisasi • komposisi personalia • wewenang dan tanggung jawab bidang kerja • mekanisme dan instansi pengambilan keputusan Islam dan etos kerja Strategi perencanaan,meliputi : a) Analisis SWOT b) Publik Relation c) Net work Psikologi organisasi Teknik pengambilan keputusan Manajemen sumber daya manusia System informasi manajemen



Metode



Ceramah, FGD, tanya jawab, peragaan dan case study



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI dan PDK Referensi yang relevan



IV



Keuangan dan Harta Benda Standar Kompetensi : Memahami Penganggaraan dan pengelolaan keuangan organisasi yang akuntabel dan transparan.



1



Sistem Penganggaraan dan pengelolaan keuangan Alokasi Waktu



4 x 45 menit



Kompetensi Dasar



Peserta dapat memahami Penganggaraan dan penyusunan laporan keuangan organisasi yang akuntabel dan transparan.



Indikator



Peserta dapat menyusun penganggaraan dana kegiatan organisasi Peserta dapat mengelola keuangan organisasi sesuai kebutuhan organisasi Peserta dapat menyusun laporan keungan organisasi Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



No



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Komponen



Deskripsi



Tujuan



Dapat memprioritaskan tercapainya efektivitas dan efisiensi serta sinkronisasi antara anggaran dengan pelaksanaan aktvitas organisasi



Pokok Bahasan



1. 2. 3. 4. 5.



Metode



Ceramah, latihan menyusun laporan keungan



Penilaian



- Keaktifan dan kualitas tanggapan/sanggahan - Kemampun merevie materi dan Presentasi - Test Obejektif dan penugasan



Referensi



Konstitusi HMI Referensi yang relevan



Fungsi penganggaraan Syarat penganggaraan Tahap-tahap penyusunan penganggaraan Mekanisme persetujuan Tahap pelaksanaan



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KURIKULUM PRA NIKAH Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KURIKULUM PRA NIKAH A. Deskripsi Pelatihan Pra nikah merupakan salah stau training informal di KOHATI yang merupakan training untuk mempersiapkan kader menghadapi pernikahan, sehingga mampu mengelola perannya dengan baik sebagai istri dan ibu bagi anakanak serta mampu membina keluarga sakinah, mawadah warahmah. B.



Sasaran HMI-Wati dan HMI-Wan



C.



Standar Kompetensi Setelah mengikuti training ini peserta memiliki wawasan dan pengetahuan mendalam terkait pernikahan dan Rumah Tangga Keluarga.



D. Kompetensi Dasar 1. Peserta memiliki pemahaman pernikahan 2. Peserta mengetahui manajemen keluarga 3. Peserta memahami psikologi pernikahan E.



Materi Inti 1. Pemahaman pernikahan 2. Manajemen keluarga 3. Psikologi pernikahan



F.



Materi Penunjang Materi berkaitan dengan kearifan lokal



G. Metode dan Proses Proses pelatihan dan pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode pembelajaran active learning, dengan berpedoman pada teori belajar kontruktivisme, maka metode-metode pembelajaran yang digunakan adalah metode yang mengaktifikan peserta (peran peserta lebih dominan) dan dilengkapi dengan praktik untuk penguatan kemampuan psikomotorik peserta. H. Penyelenggara menggunakan metode pembelajaran active learning, dengan berpedoman pada teori belajar kontruktivisme, maka metode-metode pembelajaran yang digunakan adalah metode yang mengaktifikan peserta (peran peserta lebih dominan) dan dilengkapi dengan praktik untuk penguatan kemampuan psikomotorik peserta.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



I.



Alokasi Waktu 24 x 45 menit



J.



Evaluasi 1. Sebelum training berlangsung dilakukan pre test (screening test) dan penilaian 2. Post test dilakukan setelah materi selesai 3. Test skala sikap dilakukan untuk menilai sikap peserta selama kegiatan 4. Tes akhir adalah test berkaitan dengan keseluruhan materi pelatihan.



K.



Referensi 1. Referensi: peserta dan narasumber serta pengelola dapat menggunakan referensi terbaru yang berkaitan dengan materi-materi. 2. Narasumber: bagi penyelenggara kegiatan narasumber yang diundang adalah narasumber yang memiliki kompetensi dan spesifikasi di bidangnya dan diutamakan dari keluarga besar HMI.



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Standar Kompetensi



Peserta dapat memahami Manajemen Rumah Tangga



II. Manajemen Rumah Tangga



Peserta dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan



I. Pemahaman Pernikahan



Materi



1. Menjelaskan Hakikat, visi, misi, tujuan dan fungsi nikah 2. Mengetahui Nikah Sirri dan Nikah Gantung 3. Mengetahui Aqiqah dan Pendidikan Anak 1. 2. 3. 4.



1. Mengetahui medis pranikah bagi perempuan dan laki-laki 2. Memahami urgensi medis pra nikah bagi pasangan



Etika pernikahan



Pemahaman awal pernikahan



Persiapan pernikahan



1. Menjelaskan hak-hak suami istri 2. Menjelaskan kewajiban-kewajiban suami istri 3. Kiat bernegosiasi antara hak dan kewajiban bersama 1. Memahami kebebasan finansial keluarga 2. Mampu mengelola finansial keluarga 3. Mampu mengendalikan kebutuhan rumah tangga dengan baik 1. Mengetahui prinsi-prinsip komunikasi 2. Menjelaskan kiat-kiat mengkomunikasikan kebutuhan dan keinginan 3. Memahami kmomunikasi efektif dalam keluarga 1. Strategi penyelesaian problematika rumah tangga 2. Menjadikan masalah rumah tangga menjadi masalah bersama dan menemukan solusi bersama



Hak dan kewajiban Rumah Tangga Finansial



Komunikasi



Problematika rumah tangga



Mengetahui kiat-kiat Menemukan jodoh ideal Mengetahui Motivasi dan Visi pernikahan Menganalisas persiapan diri menuju pernikahan Memahami kiat menjadikan pernikahan agar berkah



1. 2. 3. 4.



Mengetahui Kedudukan pernikahan Mengetahui Status hukum nikah Mengetahui Prinsip pernikahan Menjelaskan definisi sakinah, mawadah warahmah



Indikator



Hukum pernikahan



Kompetensi Dasar



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



2 x 45 menit



2 x 45 menit



2 x 45 menit



2 x 45 menit



8 x 45 menit



2 x 45 menit



3 x 45 menit



2 x 45 menit



3 x 45 menit



10 x 45 menit



Alokasi waktu



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Standar Kompetensi



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



1. Mengetahui psikologi pasangan 2. Memahami perbedaan dan ketidaksempurnaan pasangan 1. Mengetahui kesehatan reproduksi 2. Mengetahui tanda-tanda kehamilan 3. Memahami kiat menjaga kesehatan ibu dan anak selama kehamilan 1. Mengetahui esensi seks dan kebahagiaan 2. Memahami persoalan-persoalan terkait seks dan kebahagiaan



Kesehatan reproduksi



Seks dan kebahagiaan



3. Memahami kiat menjaga romantisme dan keharmonisan rumah tangga



Indikator



Psikologi pasangan



Kompetensi Dasar



2 x 45 menit



2 x 45 menit



2 x 45 menit



6 x 45 menit



Alokasi waktu



IV. Materi kearifan lokal (materi-materi yang berkaitan dengan keaderahan, misalnya materi-materi tentang adat dan kultur pernikahan di daerah penyelenggara kegiatan, ini bisa menjadi ajang sharing kultur kedaerahan



Peserta dapat memahami Psikologi Rumah Tangga



III. Psikologi pernikahan dan Rumah Tangga



Materi



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



KURIKULUM LATIHAN KEWIRAUSAHAAN Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



KURIKULUM LATIHAN KEWIRAUSAHAAN A. Pendahuluan I. Deskripsi



Pelatihan kewirausahaan (Entreprenuer Training) merupakan salah satu training informal di KOHATI yang merupakan salah satu sarana mengembangkan potensi jiwa wirausaha kader serta mampu mewujudkan kemandirian kader sesuai dengan main isu KOHATI yakni “kemandirian”.



II. Sasaran



Kader HMI-wati yang telah enam bulan lulus LK-1



III. Standar Kompetensi



Setelah mengikuti training ini peserta memiliki keterampilan khusus tentang kewirausahaan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan.



IV. Kompetensi dasar



1. 2. 3. 4.



Peserta memiliki dan menumbuhkan jiwa wirausaha Peserta memiliki kemampuan managerial usaha Memiliki keterampilan berwirausaha Peserta memiliki kemampuan berfikir logic



V. Materi inti



1. 2. 3. 4.



Jiwa Wirausaha Managerial Usaha Keterampilan Berwirausaha Berfikir Logic



VI. Materi penunjang



Materi berkaitan dengan kearifan lokal



VII. Metode dan proses



Proses pelatihan dan pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode pembelajaran aktive learning, dengan berpedoman pada teori belajar kontruktivisme, maka metode-metode pembelajaran yang digunakan adalah metode yang mengaktifikan peserta (peran peserta lebih dominan).



VIII. Penyelenggara



KOHATI HMI Cabang



IX. Alokasi waktu



28 x 45 menit



X. Evaluasi



1. Sebelum training berlangsung dilakukan pre test (screening test) dan penilaian bussines plan 2. Post test dilakukan setelah materi selesai 3. Test skala sikap dilakukan untuk menilai sikap peserta selama kegiatan 4. Tes akhir adalah test berkaitan dengan keseluruhan materi pelatihan



XI. Referensi dan narasumber



1. Referensi: peserta dan narasumber serta pengelola dapat menggunakan referensi terbaru yang berkaitan dengan materi-materi 2. Narasumber: bagi penyelenggara kegiatan narasumber yang diundang adalah narasumber yang memiliki kompetensi dan spesifikasi di bidangnya dan diutamakan dari keluarga besar HMI



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Materi



Peserta Memiliki dan menumbuhkan jiwa wirausaha



Standar Kompetensi



Materi 1. Jiwa Wirausaha



I. Jiwa Wirausaha



B.



2 x 45 menit



1. Mampu mengidentifikasi mitra usaha (pemasok, distributor, perbankan/finance, dan pelanggan) 2. Mampu menjalin relasi dengan mitra usaha dengan prinsip win-win 3. Mampu menjaga/merawat pelanggan lama 4. Mampu mengembangkan menambah p/elanggan baru



1. Mampu bekerja dalam tim (tim work) dalam menjalankan 2 x 45 menit Wirausaha 2. Mampu bernegosiasi dalam membangun kerja sama 3. Mampu menyusun nota kerjasama dengan mitra kerja



Mampu membangun jaringan usaha



Mampu membangun kerjasama dalam berwirausaha



2 x 45 menit



8 x 45 Menit



Alokasi waktu



2 x 45 menit



1. Memahami makna etika dan Jiwa kewirausahaan 2. Mampu berperilaku yang didasari oleh etika dan jiwa kewirausahaan 3. Memiliki semangat Berwirausaha 4. Mampu menunjukkan watak/karakteristik sebagai wirausaha



Indikator



Mampu berkomunikasi sosial 1. Mampu menyampaikan pesan secara efektif melalui secara efektif sebagai komunikasi lisan dalam pergaulan usaha seorang wirausaha 2. Mampu menyampaikan pesan secara efektif melalui komunikasi tulisan dalam pergaulan usaha 3. Mampu menjadi pendengar yang baik dan kritis dalam komunikasi sosial



Memiliki etika dan jiwa kewirausahaan yang meliputi: sikap sopan santun, jujur, disiplin, tekun, semangat kerja, tahu diri, tenggangrasa, ulet dan kesederhanaan sebagai wirausaha



Kompetensi Dasar



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Memiliki keterampilan berwirausaha



III. Keterampilan Berwirausaha



Standar Kompetensi



Keterampilan Berwirausaha



Materi



3.



Peserta Memiliki kemampuan manajerial usaha kecil



II. Kemampuan Manajerial Usaha Kecil



Standar Kompetensi



Kemampuan Manajerial Usaha Kecil



Materi



2.



1. Menganalisis peluang usaha 2. Mengidentifikasi sumber daya, produk dan jasa yang dapat dikembangkan 1. Mampu melakukan studi kelayakan usaha 2. Dapat membaca pangsa pasar 3. Mampu memilih produk dan jasa yang akan ditawarkan



Mampu membaca peluang usaha Mampu memilih jenis usaha yang akan dijalankan



Indikator



1. Menguasai pengetahuan produk barang/jasa yang dipasarkan 2. Mampu mengemas barang/jasa yang dipasarkan sehingga menarik konsumen 3. Mampu menetapkan harga produk atau jasa berdasarkan analisa biaya produksi dan biaya pemasaran 4. Mampu melakukan kegiatan promosi yang efektif dan efisien untuk menguasai pasar



Menguasai Pemasaran



Kompetensi Dasar



1. Memahami pembukuan sederhana usaha 2. Mampu mengelola keuangan secara efektif dan efisien, 3. Mampu mencari sumber dana dan menggunakannnya secara tepat, dan mengendalikannya



Indikator



Menguasai administrasi usaha kecil



Kompetensi Dasar



1 x 45 Menit



1 x 45 Menit



8 x 45 Menit



Alokasi waktu



2 x 45 menit



2 x 45 menit



4 x 45 Menit



Alokasi waktu



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Standar Kompetensi



Peserta memiliki kemampuan berfikir logis



IV. Kemampuan berfikir logis



Standar Kompetensi



Kemampuan Berfikir Logis



Materi



4.



Materi



1. Mampu menganalisis kemajuan usaha 2. Mengetahui cara-cara pengembangan usaha



Mampu memahami strategi pengembangan usaha



2 x 45 menit



Mampu menganalisis kondisi 1. Mampu menghitung aliran kas (cash flow) usaha usaha 2. Mampu menghitung rugi laba Perusahaan 3. Mampu menghitung Break Event Point (BEP) 4. Mampu menentukan kondisi usaha apakah dalam keadaan maju (positif) atau mundur (negative)



8 x 45 Menit



Alokasi waktu 1 x 45 menit



Indikator



2 x 45 menit



1 x 45 menit



1 x 45 Menit



2 x 45 Menit



Alokasi waktu



Mampu menganalisis kondisi 1. Mampu membaca kondisi lingkungan usaha dan pasar lingkungan dan pasar 2. Mampu memprediksi pengaruh kondisi lingkungan usaha dan pasar terhadap perkembangan usaha



Kompetensi Dasar



1. 2. 3. 4.



Mampu mempertahankan usaha



Mengetahui perilaku konsumen Menerapkan teknik-teknik pemasaran Analisa teknik kepuasan pelanggan Mampu merancang strategi persaingan usaha



1. Mampu memetakan sumber daya untuk modal 2. Mengetahui pengelolaan dan mengendalikan modal secara baik dan akurat 3. Dapat melakukan transaksi jual beli 4. Mampu memisahkan uang pribadi dan usaha



Mampu menjalankan usaha



Mengetahui komponen-komponen rencana usaha Mampu memetakan lokasi usaha yang strategis Menjelaskan syarat-syarat pendirian usaha Membuat rencana usaha



1. 2. 3. 4.



Indikator



Mampu merencanakan usaha



Kompetensi Dasar



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



5.



Standar Kompetensi



Indikator 1. Mampu menginventarisir alternatif keputusan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha 2. Mampu mempertimbangkan berbagai resiko untuk setiap alternative keputusan 3. Mampu menentukan alternatif keputusan terbaik dengan resiko terkecil 1. Memiliki kepekaan terhadap setiap peluang usaha yang ada 2. Mampu melakukan analisis SWOT untuk menganalisa fisibilitas peluang usaha 3. Mampu memanfaatkan peluang menjadi bidang usaha 1. Mampu melakukan inovasi dalam menjalankan usaha sesuai perubahan pasar 2. Mampu membaca kecenderungan perubahan pasar



Kompetensi Dasar Mampu mengambil keputusan dan mengambil resiko



Mampu memanfaatkan peluang



Menguasai inovasi Usaha



1 x 45 menit



2 x 45 menit



1 x 45 menit



Alokasi waktu



Materi kearifan lokal (materi ini dikondisikan sesuai dengan kebutuhan daerah pelaksana kegiatan) dengan tetap memperhatian efektivitas dan manfaat dari materi yang disajikan



Materi



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KURIKULUM LATIHAN KADER SENSITIF GENDER Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



KURIKULUM LATIHAN KADER SENSITIF GENDER (LKSG) (Peserta Seluruh Kader HMI) Materi : Filsafat Manusia Alokasi Waktu : 2 jam Tujuan : Untuk memahami hakikat manusia serta memahami diri sendiri sehingga kader mampu meningkatkan kualitas pemahaman dan kesadaran akan sisi kemanusiaan dalam diri individu dan sosial. Pokok Pembahasan /Sub Pokok Bahasan: 1. Filsafat manusia (sebuah pendahuluan) 2. Esensi manusia menurut sejumlah aliran dalam filsafat 3. Kedudukan manusia dalam filsafat Humanistik dan ilmu-ilmu sosial humanistik 4. Pertarungan jiwa dan tubuh: Filsafat Rene Descartes 5. Kehendak buta: Filsafat Arthur Schopenhouer 6. Kehendak untuk berkuasa dan manusia unggul: filsafat Friedrich Nietzsche 7. Perkembangan akal budi manusia dan zaman positif: filsafat Auguste Comte 8. Eksistensi manusia sebagai individu: Edmund Husseri 9. Struktur Kesadaran manusia dalam cahaya fenomenologi Edmund Husseri 10. Eksistensi yang otentik menurut Martin Heidegger 11. Konflik eksistensi manusia menurut Jean Paul Sartre 12. Manusia dalam kungkungan struktur: pemahaman awal soal strukturalisme 13. Rasio manusia dalam narasi postmodernisme 14. Teori kosmologi gender menurut Sachiko Murata (buku The Tao of Islam) Metode Evaluasi



: Ceramah, Diskusi, Dialog. : Test objektif/subjektif dan analisa kasus



Materi : Relavansi Keadilan Gender dalam Perspektif Islam Alokasi Waktu : 2 jam Tujuan : Memberikan Pemahaman dasar soal seks dan gender, dan relevansinya di dalam al-Quran dan Hadits. Pokok Bahasan /Sub Pokok Bahasan: 1. Teori dasar Seks dan Gender 2. Aliran feminisme (pemahaman dasar) 3. Al-Quran dan Hadits yang berkaitan dengan keadilan gender 4. Jenis-jenis ketidakadilan gender (pemahaman secara mendetail, diharapkan dari peserta mampu menganalisa kasus dari beberapa jenis ketidakadilan gender) 5. Perempuan dalam perspektif Islam (wacana umum dari beberapa persoalan agama dan perempuan) 6. Rekonstruksi metodologi wacana gender dalam Islam. Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Metode Evaluasi



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



: Ceramah, Diskusi, Dialog, studi kasus : Test objektif/subjektif dan analisa kasus



Materi : Sejarah Gerakan Perempuan Alokasi Waktu : 2 jam Tujuan : Mampu memahami secara Historis tentang pergerakan perempuan baik di Indonesia maupun di dunia Internasional serta hal-hal yang menjadi tujuan perjuangan gerakan perempuan. Pokok Bahasan /Sub Pokok Bahasan: 1. Gender sebagai konsep yang diperjuangkan 2. Gerakan dan organisasi perempuan pra dan pasca kemerdekaan 3. Kohati sebagai bagian dari sejarah gerakan perempuan Metode Evaluasi



: Ceramah, Diskusi, Dialog. : Test objektif/subjektif dan analisa kasus



Materi : Sejarah Perjuangan Ummahatul Mu’minin Sebagai Teladan Alokasi Waktu : 2 jam Tujuan : Mengetahui sejarah perjuangan Ummahatul Mu’minin dan mampu di implementasikan pada nilai-nilai kehidupan. Pokok Bahasan / Sub Pokok Bahasan: 1. Definisi Ummahatul Mu’minin 2. Biografi singkat Ummahatul Mu’minin 3. Kemuliaan dan keutamaan dari masing-masing Ummahatul Mu’minin Metode Evaluasi



: Ceramah, Diskusi, Dialog. : Test objektif/subjektif dan analisa kasus



Materi : KOHATI Sebagai Organisasi Perempuan Alokasi Waktu : 2 jam Tujuan : meningkatkan kualitas pemahaman landasan gera dan arah perjuangan KOHATI sebagai organisasi perempuan. Pokok Bahasan /Sub Pokok Bahasan: 1. Pengantar manajemen organisasi 2. Struktur kekuasaan di lembaga KOHATI 3. Sifat KOHATI dan kaitannya dengan HMI 4. Strategi perencanaan, meliputi: analisis SWOT, Public Relation, Networking. 5. Platform gerakan 6. Tafsir tujuan KOHATI Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>



Hasil Musyawarah Nasional KOHATI Ke XXII



7.



KOHATI PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM PERIODE 2016 - 2018



Pedoman Pembinaan KOHATI.



Metode Evaluasi



: Ceramah, Diskusi, Dialog, mind mapping, peragaan dan Studi Kasus. : Test objektif/subjektif dan analisa kasus



Materi : Analisis Gender Sebagai Alat Transformasi Sosial Alokasi Waktu : 2 jam Tujuan : Meningkatkan kualitas pemahaman dan kemampuan teknis dalam menganalisis kondisi sosial dengan menggunakan metode analisis gender. Pokok Bahasan / Sub Pokok Bahasan: 1. Definisi dan konsep analisis gender 2. Model teknik analisis gender 3. Negara, media dan eksploitasi tubuh terhadap perempuan Metode



: Ceramah, Diskusi, Dialog, mind mapping, peragaan dan Studi Kasus. Evaluasi: Test objektif/subjektif dan analisa kasus



Ijtihad Kohati Untuk Islam Rahmatan Lil ‘alamin



>