Hibah Pemerintah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HIBAH PEMERINTAH (GOVERNMENT GRANTS) Hibah pemerintah adalah bantuan dari pemerintah yang diterima perusahaan dalam bentuk pemberian sumber daya kepada perusahaan sebagai imbalan atas kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tertentu (baik di masa lalu maupun masa depan) yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan (Kieso, Weygandt, & Warfield, 2014). Hibah pemerintah dapat berupa aset, seperti uang tunai; sekuritas, properti, bangunan, pabrik, atau penggunaan fasilitas yang disediakan pemerintah sebagai subsidi untuk perusahaan. Selain itu, hibah pemerintah dapat berupa pengampunan utang perusahaan atau pemberian pinjaman kepada perusahaan dengan bunga di bawah bunga pasar. Dalam PSAK 16 dijelaskan bahwa aset tetap yang diperoleh dari hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai diperoleh keyakinan bahwa entitas memenuhi kondisi atau persyaratan hibah tersebut dan hibah akan diperoleh. Selanjutnya, Kieso, Weygandt, & Warfield (2014) menjelaskan bahwa isu utama akuntansi hibah pemerintah adalah masalah penentuan metode akuntansi yang tepat untuk mencatat hibah pemerintah ke dalam pembukuan perusahaan dan masalah bagaimana hibah pemerintah harus disajikan dalam laporan keuangan perusahaan.



Pendekatan Akuntansi Hibah Pemerintah Pada saat suatu perusahaan memperoleh aset melalui hibah pemerintah, maka menurut konsep biaya perolehan yang ketat, aset tersebut harus dinilai nol atau sejumlah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan hibah tersebut. Namun, penerapan konsep tersebut tidak rasional mengingat jika aset yang diterima melalui hibah pemerintah dinilai sebesar nol atau hanya sebesar biaya yang benar-benar terjadi, seperti biaya hukum dan pengeluaran lain yang relatif kecil, maka hal tersebut tidak mencerminkan nilai aset yang sesungguhnya dan mengabaikan realitas dan kemampuan ekonomis dari aset tersebut. Oleh karena itu, sebagian besar perusahaan menggunakan nilai wajar untuk menilai aset yang diterima dari hibah pemerintah. Selanjutnya, jika aset dari hibah pemerintah didebit sebesar nilai wajarnya, maka pertanyaan berikutnya adalah akun atau pos apa yang harus dikredit? Apakah pos ekuitas (equity) atau revenue? Dalam hal ini, terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan ekuitas (equity approach) dan pendekatan pendapatan (income approach).



A. Pendekatan ekuitas (equity approach) Dalam pendekatan ekuitas (equity approach), pasangan kredit dari aset hibah pemerintah adalah ekuitas (equity). Para pendukung pendekatan ekuitas (equity approach) menyatakan bahwa aset hibah pemerintah harus langsung masuk ke ekuitas (aset didebit dan ekuitas dikredit) karena seringkali tidak ada pembayaran kembali yang diharapkan dari hibah. Selain itu, hibah merupakan insentif pemerintah dan bukan dihasilkan dari kegiatan operasional normal perusahaan sehingga hibah tidak seharusnya dicatat sebagai revenue/income yang akan ditandingkan/di-offset-kan dengan beban operasional.



Sementara itu, para pendukung pendekatan pendapatan (income approach) tidak setuju dengan argumen pendukung pendekatan ekuitas. Mereka menyatakan bahwa aset hibah pemerintah harus dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi (aset didebit dan pendapatan dikredit). Dalam hal ini, mereka berargumen bahwa hibah pemerintah seharusnya tidak langsung dicatat ke pos ekuitas karena pemerintah bukan pemegang saham. Selain itu, sebagian besar hibah pemerintah memiliki syarat dan ketentuan yang melekat dan kemungkinan akan menimbulkan beban di masa depan.



B. Pendekatan penghasilan (Income Approach) IFRS mengharuskan penggunaan pendekatan pendapatan (income approach) dalam pencatatan hibah pemerintah. Dalam hal ini, perusahaan harus mengakui hibah pemerintah sebagai pendapatan melalui mekanisme yang memungkinkan adanya penandingan antara pendapatan dengan biaya yang terjadi. Selanjutnya, terdapat dua cara untuk mencatat aset hibah pemerintah dengan rincian sebagai berikut. 1) Mencatat hibah sebagai pendapatan hibah yang ditangguhkan (deferred grant revenue), yaitu hibah diakui sebagai pendapatan secara bertahap berdasarkan usia manfaat aset yang diterima. 2) Mengurangkan hibah dari nilai tercatat aset yang diperoleh sehingga hibah diakui sebagai pengurang dari beban depresiasi.



Beberapa contoh :



1) Hibah Pemerintah Berupa Subsidi Pemberian Peralatan Sebagai ilustrasi, pada 2 Januari 2019 PT Soniku menerima subsidi pemerintah sebesar Rp500.000.000 untuk membeli computer lab dengan harga total Rp2.000.000.000. Peralatan tersebut memiliki masa manfaat selama lima tahun, dan disusutkan berdasarkan garis lurus. Dari transaksi di atas, PTSoniku dapat mencatat subsidi di atas dengan salah satu dari dua cara berikut. a) Mengkredit akun Deferred Grant Revenue sebesar Rp500.000.000 dan melakukan amortisasi atas Deferred Grant Revenue selama lima tahun (Rp100.000.000 per tahun).



Jika perusahaan memilih pendekatan ini, maka penyajian hibah pemerintah di laporan keuangan adalah sebagai berikut. Statement of financial position Non Current Assets Equipment



2000000000



Accumulated depreciation Current Liabiliies Deffered Grant Revenue Non current Liabilities Deffered Grant Revenue



400000000



1600000000 100000000 300000000



Income Statement Grant revenue for the year Depreciation expense for the year Loss income



100000000 400000000 -300000000



b) Mengkredit akun Equipment sebesar subsidi pemerintah sebesar Rp500.000.000 sehingga beban depresiasi Equipment berkurang menjadi sebesar Rp300.000.000 per tahun (Rp1.500.000.000/5 tahun). Jika perusahaan memilih pendekatan ini, maka penyajian hibah pemerintah di laporan keuangan adalah sebagai berikut. Statement of financial position Non Current Assets Equipment Accumulated depreciation



1500000000 300000000 Income Statement



Depreciation expense for the year Loss income



1200000000



300000000 -300000000



2) Hibah Pemerintah Berupa Bantuan Tunai untuk Menghindari Kebangkrutan Sebagai contoh, PT S07, suatu BUMN, mengalami kerugian secara substansial selama lima tahun terakhir dan mempunyai utang yang cukup besar kepada kreditur. Untuk mencegah perusahaan dari kebangkrutan, pada tanggal 23 aagustus 2020 pemerintah setuju memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang perusahaan kepada kreditur. Atas bantuan tersebut, PT SO7 membuat jurnal sebagai berikut. tanggal Uraian 01.08.20 CASH GRANT REVENUE



ref



debit 10.000.000



kredit 10.000.000



Jika dalam pemberian bantuan tersebut terdapat persyaratan dari pemerintah bahwa perusahaan harus melakukan beberapa kewajiban perbaikan di masa depan, maka perusahaan seharusnya mengkredit akun Deferred Grant Revenue dan melakukan amortisasi selama periode tertentu di masa depan.



3) Hibah Pemerintah Berupa Pinjaman Tanpa Bunga Sebagai ilustrasi, dalam rangka meningkatkan pembangunan wisata alam, Pemerintah Kota Sidikalang meminta PT Makmur untuk membangun taman wisata di sidikalang. Untuk mendukung pembangunan taman tersebut, Pemkot Sidikalang akan memberikan pinjaman tunai bebas bunga kepada perusahaan senilai Rp 10 milyar dengan jangka waktu 10 tahun, dengan syarat PT Makmur bersedia memperkejakan 100 orang warga Kota Sidikalang selama 10 tahun ke depan. Diketahui bahwa tingkat suku bunga pinjaman perusahaan adalah sebesar 9% dan diasumsikan PT makmur menerima pinjaman tunai pada tanggal 2 Januari 2019, maka PT makmur membuat jurnal sebagai berikut. tanggal



uraian Cash Notes payable* Deferred grant Revenue *10mM x 0,42241 = 4.224.100.000



ref



debit 10.000.000.000



Kredit 4.224.100.000 5.775.900.000



Selanjutnya, PT MAKMUR menggunakan metode suku bunga efektif (the effective-interest rate method) untuk mengamortisasi notes payable selama jangka waktu notes payable. Pada akhir tahun pertama (31 Desember 2019), perusahaan membuat jurnal sebagai berikut. TANGGAL URAIAN 31.12.19 INTEREST EXPENSE* NOTES PAYABLE DEFERRED GRANT REVENUE GRANT REVENUE *9% x 4.224.100.000



REF DEBIT 380.169.000



KREDIT 380.169.000



380.169.000 380.169.000