Pembatalan Hibah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lhokseumawe, 05 Oktober 2020



Hal : Pembatalan Hibah Kepada Yth, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Di Lhokseumawe Assalamu’alaikum wr. wb. Saya yang bertanda tangan dibawah ini:



………. binti ………., umur tahun, agama Islam, pendidikan tidak tamat sekolah dasar, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Dusun III Ule Buket Desa Blang Panyang, Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe



Kota



Lhokseumawe,



disebut



sebagai



“Penggugat ”. Dengan ini mengajukan gugatan pembatalan hibah terhadap: ……… bin ……….. , umur …. tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA tempat tinggal, Dusun III Ule Buket Desa Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, disebut sebagai “Tergugat”. Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan pembatalan hibah adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat memiliki sepetak tanah harta warisan dari ayah Penggugat yang bernama ……….. berdasarkan Surat keterangan Hibah Wasiat tanggal 02 Januari 1990, yang memiliki luas tanag kurang lebih 540 Meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: -



Disebelah utara ……….;



-



Disebelah timur ……….



-



Disebelah selatan ……….



-



Disebelah barat ……….



2. Bahwa terhadap tanah di poin 1 di atas telah dikuasai oleh anak kandung Penggguat yang bernama ……… bin ……….. (Tergugat) dengan dasar surat akta hibah No. 703/MD/2007 tanggal 24 September 2007; 3. Bahwa sebenarnya Penggugat selaku ibu kandung Tergugat tidak pernah melaksanakan hibah tanah kepada Tergugat; 4. Bahwa yang pernah terjadi dalam tahun 2007 pada suatu hari yang bulannya Penggugat tidak ingat lagi disaat itu Penggugat dalam keadaan sakit oleh Tergugat (selaku anak kandung) menyodorkan suatu surat yang Penggugat tidak bisa menulis dan membaca, Tergugat menyampaikan bahwa surat tersebut untuk persetujuan mengambil kredit pada salah satu Bank, serta menyuruh Penggugat untuk menanda tangani surat tersebut dan Penggugat melakukannya dengan cap jempol; 5. Bahwa penggugat mengetahui tanah tersebut telah terjadi hibah disaat penggugat mau mengambil anggunan pada PNPM, dimana petugas PNPM mengatakan bahwa Penggugat tidak dapat mengambil surat hibah atas tanah tersebut dikarenakan ada surat hibah yang baru, yang diberikan oleh Tergugat sebagai anggunan di PNPM untuk mengambil pinjaman; 6. Bahwa karena atas kejadian tersebut Penggugat hendak membatalkan hibah dimaksud dengan alasan: -



Hibah tersebut terjadi secara sepihak dengan dalih penipuan;



-



Pelaksanaan hibah tidak terjadi ijab kabul secara hukum islam maupun ketentuan lainnya;



7. Bahwa terhadap kejadian tersebut Penggugat bersama keluarga dan orang tua telah berupaya menyelesaikan secara damai akan tetapi tidak pernah berhasil, karena Tergugat tidak pernah hadir disaat aparat kampung memanggil; 8. Bahwa oleh karena itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan hibah No. 703/MD/2007 tanggal 24 September 2007 dan surat lain yang ada hubungannya dengan objek tersebut atau sekurang-kurangnya menyatakan surat-surat tersebut tidak berkekuatan hukum;



-



Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan ini Penggugat memohonkan pada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe c/q Majelis Hakim yang berwenang



memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan



Putusan yang amarnya sebagai berikut: Primer: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Membatalkan hibah Penggugat kepada Tergugat; 3. Membatalkan akta hibah No. ,……. tanggal 24 September 2007, dan suratsurat lain yang berhubungan dengan objek tersebut, atau sekurangkurangnya menyatakan surat-surat tersebut tidak berkekuatan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek tanah hibah kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut dengan pihak lainnya 5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon penetapan ini yang seadiladilnya. Demikianlah catatan ini dibuat menurut Pasal 144 R.Bg/120 HIR.



Penggugat I



Nama



penggugat II



Nama