14 0 64 KB
AKTA PEMBATALAN Nomor :
.
- Pada hari ini, Jumat, tanggal 10-12-2010 (sepuluh Desember
duaribu sepuluh), Pukul 13.00 (tigabelas nol-nol) Waktu Indonesia Bagian Barat. - Berhadapan dengan saya, JUNIANTO, Sarjana Hukum., Magister Kenotariatan,
Notaris
di
Kotamadya
Jakarta
Timur,
dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan namanamanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini; -------1.
Nyonya JAUW TJING LING, lahir di Jakarta pada tanggal ------20-01-1961 (dua puluh Januari seribu sembilan ratus enam puluh satu), Warga Negara Indonesia,
Karyawati, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Thalib I/16A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta
Barat.
Pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
:
09.5203.200161.0273; ----------------------------------------Selanjutnya
dalam
akta
ini
disebut;
-----------------------------------------------
PIHAK
PERTAMA
----------------------2. Tuan JAUW TJONG KIE, Lahir di Hokian, pada tanggal 10-101922(sepuluh oktober seribu sembilan ratus dua puluh dua), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib I/16-A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan
Kurkut,
Kecamatan
Taman
Sari,
Kotamadya
Jakarta
Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : --------------3306.9757/101022019
;
----------------------------------------akta
ini
Selanjutnya
dalam
disebut
;
-------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------- Para penghadap untuk diri sendiri dan bertindak -----sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa mereka telah melakukan kesepakatan membuat Akta Kuasa untuk melakukan
penjaminan/penggadaian
kepada
Bank
atas
1
(satu)
bidang tanah yang tertuang didalam Akta Kuasa nomor 17 tanggal 17-08-2009 (tujuh belas Agustus dua ribu sembilan) Akta mana dibuat
oleh
SUPARNO,
Kenotariatan,------
Sarjana
Hukum
Notaris.,
Magister
Notaris di Kabupaten Bogor;
--------------------------------- Selanjutnya Para Pihak atau Para
Penghadap
dengan
ini
-
telah
dan
bersepakat
dan
bermufakat
serta
setuju
dengan
ini
Membatalkan
Akta
Kuasa
nomor 17 tanggal 17-08-2009 (tujuh belas Agustus dua ribu sembilan)
Akta
mana
dibuat
oleh
SUPARNO,
Notaris., Magister Kenotariatan,------Bogor;
Akta
tersebut
dianggap
Hukum
Notaris di Kabupaten
---------------------------------
demikian
Sarjana
sehingga
tidak
dengan
pernah
dibuat;
------------------------------------------------------Akhirnya
para
--------bertindak
penghadap
untuk
diri
sebagaimana
tersebut
sendiri
diatas
dan
menerangkan,
bahwa mengenai Akta tersebut serta pembatalannya yang satu dari
yang
lainnya
telah
diadakan
perhitungan
secukupnya
sehingga diantara PARA PIHAK tidak mempunyai perhitungan apaapa lagi dan satu kepada yang lain telah memberikan pembebasan sepenuhnya
(aquit
et
-----------------------------tersebut
diatas
Dari
ini,
de segala
charge); sesuatu
yang
---------dibuatlah
:
--------------------------------------------------------------------------
AKTA
INI
------------------------
-
-
Dibuat
sebagai Minuta dan diresmikan di Jakarta Timur pada hari dan tanggal
sebagaimana
tersebut
dalam
kepala
akta
ini
dengan
dihadiri oleh : ---------------------------------------
1. Tuan ANNAS SUMARGO, lahir di Solo, tanggal 07-07-1959 (tujuh Juli seribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Beksi, Jalan Bekasi Permai III Nomor 08, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 015, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
Bekasi,
Pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
:
3275010707590012; --------------------------------------2. Tuan NARIP, lahir di Jakarta, pada tanggal 19-03-1979 sembilan belas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kampung Rawadas, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk -
nomor:09.5407.190379.8521; ----------------------------Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagai saksi-
saksi; -------------------------------------------------- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh
Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris; ----------------- Dilangsungkan, dengan tanpa perubahan apapun;
----------
PARA PENGHADAP
Nyonya JAUW TJING LING
Tuan JAUW TJONG KIE SAKSI
ANNAS SUMARGO,
NARIP
NOTARIS DI JAKARTA TIMUR
JUNIANTO, Sarjana Hukum., Magister Kenotariatan,