Gugatan Pembatalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Samarinda, 10 November 2019 Kepada Yth ; KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H. No. 4 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Hal



: Gugatan Pembatalan Perjanjian



Dengan hormat, Kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. HENDRIK KUSNIANTO, S.H., M.H., C.L.A. 2. RUDI HARTONO PASARIBU, S.H., M.H. 3. BUDIYANTO, S.H. Kesemuanya adalah Advokat pada Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Fakultas



Hukum



Universitas



Mulawarman,



beralamat



di



Jalan…….



Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ……., bertindak untuk dan atasnama serta kepentingan hukum klien kami: Nama



: DJUPRI SUPRIJONO



Umur



: 47 Tahun



Pekerjaan



: Pegawai Negeri Sipil



Alamat



: Jl. M. Said Gang 4 RT. 11 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda



Untuk selanjutnya disebut sebagai........................ Penguggat



Dengan ini mengajukan Gugatan Pembatalan Perjanjian terhadap:



APARTURE INDONESIA, beralamat di Potronanggan, Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk selanjutnya disebut sebagai........................ Tergugat Adapun alasan-alasan hukum diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah seperti yang akan diuraikan sebagai berikut: 1.



Bahwa tanggal 7 September 2018, anak Penggugat yaitu Bagas Prima Nugraha dan Tergugat menandatangani Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18;---------------------------------------------------------------



2.



Bahwa dalam Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18, anak Penggugat sepakat untuk memesan buku tahunan sebanyak 300 (Tiga Ratus) buah buku kepada Tergugat dengan total nilai sejumlah Rp. 103.500.000,- (Seratus Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);------------------------------



3.



Bahwa setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18, anak Penggugat melakukan pembayaran kepada Tergugat yaitu: 



Pada tanggal 20 Oktober 2018, anak Penggugat membayar sebesar Rp. 30.627.000.- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);







Pada tanggal 30 Januari 2019, anak Penggugat membayar sebesar Rp. 31.990.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);



Total pembayaran yang anak Penggugat telah lakukan adalah sebesar Rp. 62.617.000,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);------------------------------------------------------------



4.



Bahwa perlu diketahui jika anak Penggugat lahir di Samarinda pada tanggal 27 Juni 2001 sehingga ketika melakukan tandatangan pada Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18, anak Penggugat berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun lewat 2 (Dua) bulan 11 (Sebelas) hari;-----------------------------



5.



Bahwa syarat sah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:



1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu pokok persoalan tertentu 4. Suatu sebab yang tidak terlarang”;------------------------------------6.



Bahwa Pasal 1330 KUHPerdata menyatakan adalah sebagai berikut: “Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:



1. Anak yang belum dewasa; 2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan; 3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang



dilarang



untuk



membuat



persetujuan



tertentu.”;------------------------------------------------------------7.



Bahwa berdasar pada Pasal 330 KUHPer yang menyatakan usia dewasa adalah sebagai berikut: “Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur



genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.”;-----------8.



Bahwa jelas jika salah satu yang menjadi syarat sah perjanjian yaitu syarat subyektif sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata adalah kecakapan membuat suatu perikatan, yang kemudian dijelaskan di



dalam Pasal 1330 KUHPerdata yang tidak cakap membuat persetujuan salah satunya adalah anak yang belum dewasa, yaitu anak yang belum genap berusia 21 (Dua Puluh Satu) Tahun;---------9.



Bahwa karena anak Penggugat ketika menandatangani Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95T/SP.APT/09/18 masih berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun lewat 2 (Dua) bulan 11 (Sebelas) hari, maka Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18 yang ditandatangani oleh anak Penggugat dan Tergugat adalah menjadi tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yaitu kecakapan membuat suatu perjanjian;-------------------------------------



10. Bahwa karena anak Penggugat masih belum dewasa ketika menandatangani Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18, maka anak Penggugat belum dapat berpikir secara baik akan dampak buruk Surat Perjanjian Pembuatan



Buku



Tahunan



SMAN



5



Samarinda



Nomor



95-



T/SP.APT/09/18, sehingga ketika terjadi permasalahan hukum dikemudian harinya, anak Penggugat sangatlah depresi dan terganggu psikologisnya;-----------------------------------------------------11. Bahwa Penggugat selaku orang tua sangat dirugikan dengan adanya Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18, karena anak Penggugat sebagai salah satu pihak dalam Surat Perjanjian a quo belum memasuki usia dewasa sehingga belum dapat mengambil keputusan yang benar;---12. Bahwa anak Penggugat mengirimkan uang sebesar Rp. 62.617.000,(Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) adalah sebegaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pembuatan Buku



Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18, sehingga sudah sepantasnya jika Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18 dibatalkan maka Tergugat wajib mengembalikan uang yang telah diberikan oleh anak Penggugat yaitu sebesar Rp. 62.617.000,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) kepada anak Penggugat melalui Penggugat selaku orang tuanya;----------------------------------13. Bahwa Penggugat telah berkomunikasi dengan Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini namun Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan;-------14. Bahwa dengan tidak adanya upaya dan itikad baik Tergugat kepada Penggugat, secara nyata telah menunjukkan bahwa Tergugat telah membuat Penggugat mengalami kerugian karena perbuatannya;-----15. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini, maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;-------------------------------16. Bahwa Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya



hukum lainnya (Uitvoorbar Bij



Vorrad);--------------------------------------------------------------------------



Bahwa berdasar uraian Penggugat tersebut diatas dengan ini mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri



Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:



PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Pembuatan Buku Tahunan SMAN 5 Samarinda Nomor 95-T/SP.APT/09/18 yang dibuat oleh anak Penggugat yaitu Bagas Adi Nugraha dengan Tergugat dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diberikan anak Penggugat yaitu sebesar Rp. 62.617.000,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) kepada anak Penggugat melalui Penggugat selaku orang tuanya secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.



1.000.000,-



(Satu



Juta



Rupiah)



untuk



setiap



hari



keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad); 6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;



SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). Demikian permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q. Majelis Hakim menerima dan mengabulkannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat,



HENDRIK KUSNIANTO, S.H., M.H., C.L.A.



RUDI HARTONO PASARIBU, S.H., M.H.



BUDIYANTO, S.H.