Hierarki Produk Perencanaan Tata Ruang Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

[Type text]



Hierarki Produk Perencanaan Tata Ruang di Indonesia RENCANA TATA RUANG



Gambaran tentang produk perencanan tata ruang di Indonesia akan dijelaskan berdasarkan tiga aturan utama tentang tata ruang di Indonesia. Berikut penjabaran tentang aturan tentang tata ruang di Indonesia serta produk – produk yang dimuatnya :



Produk Rencana Tata Ruang Berdasarkan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang 



Hierarki Produk Perencanaan Tata Ruang berdasarkan UU No.26 Tahun 2007







Permendagri No. 8 Tahun 1998 tentang penyelenggaran penataan ruang di daerah merupakan penjabaran dari Undang – Undang No. 24 Tahun 1992. Produk perencanaan berdasarkan peraturan ini masih merupakan produk rencana umum, karena wilayah yang direncanakan mempunyai batas yang jelas dan habis terbagi sampai pada rencana teknik ruang. Berikut gambaran produk rencana umum seperti yang disebutkan Permendgri No. 8 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan penataan ruang di daerah : 1.



Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Dati I



2.



RTRW – Kota / Kabupaten Dati II



3.



RDTRK kawasan Dati II



4.



RTRK (rencana teknik ruang kawasan)



[Type text]



Hierarki Produk Perencanaan Tata Ruang berdasarkan Permendagri No.8 Tahun 1998







Produk Perencanaan Tata Ruang Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman Prasarana dan Sarana Wilayah No. 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman penyusunan Rencana tata Ruang Kawasan Perkotaan.  Kepmen Kimpraswil no 327/KPTS/M/2002 tentang penyusunan kawasan Perkotaan merupakan salah satu dari enam lampiran yang disusun dan dikeluarkan oleh departemen Kimpraswil. Produk – produk yang dimuat oleh aturan ini mencakup :



1.



Rencana



Struktur



Tata



Ruang



Kawasan



Perkotaan



(RSTRKPM) 2.



Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RUTRKP)



3.



Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP)



4.



Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan (RTRKP)



Hierarki Produk Perencanaan Tata Ruang berdasarkan Kimpraswil 2002



Metropolitan



[Type text]



Dari beberapa studi literatur permasalahan dari adanya perkembangan regulasi tata ruang di Indonesia yang terjadi antara lain : 1.



Permasalahan prosedur antara lain, Apakah Peraturan Menteri mempunyai



kekuatan hukum mengikat publik, karena hukum tata ruang operasionalnya adalah setingkat menteri. 2.



Permasalahan substansi antara lain, substansi peraturan daerah yang satu



rawan menimbulkan friksi dengan daerah lain. 3.



Kerancuan, salah satunya Permendagri mengkategorikan produk rencana tata



rung terdiri dari : RTRW Prop. Dati I; RTRW Kab/Kota Dati II; RDTR Kota; dan RTR sedangkan KepMen. PU mengkategorikan atas : RSTRKPM, RUTRKPM, RDTRKP, dan RTRKP. Adapun Undang – undang tata ruang yang sekarang terlihat lebih banyak dibagi dalam rencana rinci. 4.



Peraturan yang lama dan masih dipakai belum mengakomodasi perkembangan



mutakhir, sehingga di lapangan muncul berbagai penafsiran yang didasarkan pada kepentingan daerah masing – masing. Berikut kajian perbandingan dari hierarki rencana tata ruang, hal ini diharapkan dapat menjawab salah satu permasalahan yaitu kerancuan akan hukum – hukum tata ruang, agar tidak terjadi penafsiran yang tidak benar terhadap hierarki dan muatan dari hukum tata ruang itu sendiri.



Klasifikasi Produk Perencanaan Tata Ruang berdasarkan Administrasi



Berikut juga dapat dilihat perbandingan hierarki produk perencanaan berdasarkan rencana rinci dan umum:



[Type text]



Dapat terlihat jelas pada beberapa diagram di atas, produk perencanaan di indonesia mempunyai hubungan antara satu dengan yang lainnya. hubungan tersebut diharapkan dapat menjadi satu pertimbangan dalam membuat produk perencanaan tata ruang selanjutnya.



Maka kesimpulannya, hukum yang mengikat tata ruang antara lain terdapat Undang – Undang No. 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam negeri no 8 tahun 1998 serta Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327 Tahun 2002.



Produk produk perencanaan berdasarkan ketiga hukum tersebut masing – masing mempunyai perbedaan berdasarkan hierarki maupun substansi. Untuk Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 sudah terbagi atas rencana umum dan rencana rinci yang merupakan penjabarannya. Undang undang ini juga sudah dilengkapi dengan peraturan zonasi. Akan tetapi belum dijelaskan secara terperinci untuk kedalaman skala pada pemetaannya, sehingga undang – undang tersebut masih perlu adanya penjabaran lebih lanjut.



Peraturan Permendagri No 8 Tahun 1998 yang merupakan penjabaran dari Undang – Undang No. 24 Tahun 1992, sudah menjelaskan tantang hirarki produk perencanaan tata ruang mulai dari tingkat propinsi sampai rencana teknik ruang kawasan. Akan tetapi produk rencana tata ruang seperti yang dijelaskan pada peraturan ini masih merupakan produk rencana tata ruang



[Type text]



yang bersifat umum, karena wilayah yang direncanakan mempunyai batas yang saling melengkapi (mempunyai pembagian kawasan yang saling melengkapi) sampai pada rencana teknik ruang. Serta aturan mengenai jangka waktu berlakunya rencana dan kedalaman skala peta tidak di jelaskan sehingga peraturan ini di nilai memang sudah tidak layak dipakai.



Pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana dan Sarana Wilayah No. 327 Tahun 2002, produk perencanaan tata ruang sudah menjabarkan kedalaman masing – masing produk perencanaan kawasan perkotaan yang terkandung didalamnya. Akan tetapi belum mempunyai produk yang mengakomodasi karakteristik perkotaan pada wilayah kabupaten.