Himbauan Gerakan Bumil Sehat - Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon (021) 5201590 (Hunting)



Nomor Lampiran Hal



: PK.05.01/B.II/4743/2022 : Satu Berkas : Himbauan Dukungan Gerakan Bumil Sehat



8 Desember 2022



Yth. (Daftar Undangan Terlampir) Dalam rangka peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2022, Kementerian Kesehatan mengadakan Gerakan Nasional Bumil Sehat melalui kampanye #BumilSehat. Kegiatan ini melibatkan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat dan Daerah, swasta, organisasi profesi, organisasi masyarakat serta seluruh masyarakat, khususnya ibu hamil sebagai penerima manfaat langsung dari kegiatan ini. Gerakan ini diimplementasikan untuk mewujudkan ibu hamil yang sehat dan berpengetahuan serta mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan sebagai salah satu upaya pencegahan stunting sejak sebelum bayi dilahirkan. Sehubungan hal tersebut kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menggerakkan seluruh jajarannya ikut berpartisipasi aktif memberikan dukungan kepada ibu hamil melalui Gerakan Upload bersama #BumilSehat dan #22kamisayangibu. Gerakan ini akan dilakukan secara serentak pada tanggal 22 Desember 2022, pada pukul 14.02 WIB melalui sosial media masing-masing. Terlampir petunjuk teknis dan media KIE untuk mengikuti kegiatan tersebut. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat - Sdri. dr. Marti Rahayu, MKM (08129437090). Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Sekretaris Direktorat Kesehatan Masyarakat,



Jenderal



dr. Niken Wastu Palupi, M.K.M.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Lampiran Surat No : PK.05.01/B.II/4743/2022 Tanggal : 8 Desember 2022 DAFTAR UNDANGAN A.



Lintas Sektor 1. Sekretaris Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2. Sekretaris Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 3. Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi 4. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian 5. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara 6. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 7. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinidungan Anak 8. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 9. Sekretaris Kementerian BUMN 10. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 11. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 12. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri 13. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan 14. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama 15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia 16. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia 17. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia 18. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 19. Sekretaris Jenderal Kelautan dan Perikanan 20. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika 21. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 22. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 23. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan 24. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan 25. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian 26. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 27. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi 28. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial 29. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Biro krasi 30. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 31. Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga 32. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Penangganan COVID-19 33. Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat 34. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) TNI Angkatan Laut 35. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) TNI Angkatan Udara 36. Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan (PUSDOKKES) POLRI



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



37. 38. 39. 40. B.



Kepala Korlantas POLRI Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)



Kementerian Kesehatan 1. Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri 2. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik 3. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan 7. Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 8. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan 9. Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan 10. Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan 11. Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan 12. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan 13. Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan 14. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular 15. Direktur Penyehatan Lingkungan 16. Direktur Pengelolaan Imunisasi 17. Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan 18. Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan 19. Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan 20. Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan 21. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak 22. Direktur Kesehatan Jiwa 23. Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat 24. Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia 25. Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 26. Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia 27. Direktur RS Vertikal Kementerian Kesehatan di Seluruh Indonesia 28. Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat di Seluruh Indonesia 29. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di Seluruh Indonesia 30. Kepala Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit di Seluruh Indonesia 31. Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Seluruh Indonesia 32. Kepala Balai Kesehatan Mata Masyarakat di Seluruh Indonesia 33. Kepala Balai Kesehatan Masyarakat (BTKM) di Seluruh Indonesia



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



C.



Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Puskesmas 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Seluruh Indonesia 2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia 3. Kepala Puskesmas di Seluruh Indonesia



D.



Perguruan Tinggi 1. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada 2. Wakil Rektor 3 Universitas Indonesia 3. Wakil Rektor 3 Universitas Airlangga 4. Wakil Rektor 3 Universitas Andalas 5. Wakil Rektor 3 Universitas Diponegoro 6. Wakil Rektor 3 Universitas Lambung Mangkurat 7. Wakil Rektor 3 Universitas Hasanuddin 8. Wakil Rektor 3 Universitas Padjajaran 9. Wakil Rektor 3 Universitas Udayana 10. Wakil Rektor 3 Universitas Syiah Kuala 11. Wakil Rektor 3 Universitas Sumatera Utara 12. Wakil Rektor 3 Universitas Sam Ratulangi 13. Wakil Rektor 3 Universitas Lampung 14. Wakil Rektor 3 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 15. Wakil Rektor 3 Universitas Sebelas Maret 16. Wakil Rektor 3 Universitas Jenderal Soedirman 17. Wakil Rektor 3 Universitas Brawijaya 18. Wakil Rektor 3 Universitas Nusa Cendana 19. Wakil Rektor 3 Universitas Sriwijaya 20. Wakil Rektor 3 Institut Pertanian Bogor 21. Wakil Rektor 3 Institut Teknologi Bandung 22. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Aceh 23. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Medan 24. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Riau 25. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Padang 26. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Jambi 27. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Bengkulu 28. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Palembang 29. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Jakarta I 30. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Jakarta II 31. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Jakarta III 32. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Bandung 33. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya 34. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Semarang 35. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Surakarta 36. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Yogyakarta 37. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Surabaya 38. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Malang 39. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Denpasar 40. Wakil Direktur Bidang 3 Poltekkes Kemenkes Mataram



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. E.



Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3 Wakil Direktur Bidang 3



Poltekkes Kemenkes Kupang Poltekkes Kemenkes Pontianak Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Poltekkes Kemenkes Palangkaraya Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur Poltekkes Kemenkes Manado Poltekkes Kemenkes Palu Poltekkes Kemenkes Makassar Poltekkes Kemenkes Kendari Poltekkes Kemenkes Maluku Poltekkes Kemenkes Ternate Poltekkes Kemenkes Jayapura Poltekkes Kemenkes Gorontalo Poltekkes Kemenkes Banten Poltekkes Kemenkes Tanjung Karang Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Poltekkes Kemenkes Tanjung Pinang Poltekkes Kemenkes Mamuju Poltekkes Kemenkes Sorong



Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Perempuan, Organisasi Pemuda, Organisasi Pelajar dan Mahasiswa dan NGO 1. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2. Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) 3. Ketua Umum PPPKMI 4. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia 5. Ketua Umum PERSAKMI 6. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) 7. Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI) 8. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) 9. Ketua Umum Tim Penggerak PKK 10. Yayasan Jantung Sehat 11. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 12. Ketua PeKetua Umum Persatuan Pelayanan Kristen untuk Kesehatan di Indonesia 13. Ketua Umum Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia 14. Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia 15. Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan Pusat 16. Ketua DPP Pergerakan Wanita Nasional Indonesia 17. Ketua Umum Aliansi Pita Putih Indonesia 18. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah 19. Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia 20. Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia 21. Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama 22. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama 23. Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisiyah 24. Ketua Umum Pengajian Al Hidayah 25. Yayasan Jaringan Pesantren Nusantara



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70.



Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Ketua Umum Wanita Hindu Dharma Indonesia Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah di 34 Provinsi Komunitas Peduli Down Synrome Komunitas Trisomi 18/13 Indonesia Faunder Komunitas Indonesia Microtia Atresia Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Seluruh Indonesia Ketua Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) se DKI Ketua Jaringan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) Ketua Umum Wanita Taman Siswa Ketua Wanita Katolik R.I Ketua Pasundan Istri Ketua PERWARI Ketua Persatuan Wanita Kristen Indonesia Ketua PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA Ketua BHAYANGKARI Ketua WANITA SAHATI Ketua Wanita Syarikat Islam Ketua Rukun Wanita Indonesia Ketua Persatuan Isteri Tehnisi Indonesia Ketua Gerakan Wanita Sejahtera Ketua Ikatan Sarjana Wanita Indonesia Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Ketua Ikatan Istri Dokter Indonesia Ketua Dharma Wanita Persatuan Kominfo Ketua KOHATI PB HMI Ketua Dharma Wanita Persatuan Kementerian Luar Negeri Ketua Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Ketua Wanita Kosgoro Ketua Wanita PGRI Ketua Wanita HKTI Ketua Komunitas Ibu Cerdas Indonesia (KICI) Ketua Perkumpulan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) Ketua Perkumpulan Konghuchu Indonesia (PERKOHIN) Ketua Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (PP-IWSS Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Ketus DP. Nasional Srikandi Pemuda Pancasila Ketua Perempuan Mandiri Republik Indonesia (PMRI) Ketua Wanita Penulis Indonesia Ketua DPP Forum Pemberdayaan Perempuan Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Ketua Yayasan Lentera Anak Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) 9 Centimeter



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



71. Aksi kebaikan UIN Jakarta 72. Aliansi Remaja Independen 73. Aliansi Remaja Independen Sulawesi Selatan 74. Banggai Generation on Tobacco Control 75. CIMSA Indonesia 76. Female in Action 77. Forum Anak Banjarmasin 78. Forum Anak Kabupaten Bogor 79. Forum Anak Denpasar 80. Forum Anak Seluma 81. Forum Anak Surakarta 82. Forum Anak Kota Tangerang 83. Forum Anak Kota Pekanbaru 84. Forum Anak Papua 85. Forum Anak Kota Arang 86. Forum Anak Kabupaten Siak 87. Forum Komunikasi Anak Kota Bandung (FOKAB) 88. Forum Indonesia Muda Tangerang 89. Gagas Foundation 90. Guyub bocah Jateng 91. Gerakan Anak Bangsa 92. Gerakan Muda Tolak Jadi Target 93. GERKATIN Kepemudaan (tuli) 94. Health education and promotion 95. HIMA KESMAS STIKES INDRAMAYU 96. Himpunan Kesehatan Masyarakat Universitas Siliwangi 97. Ikatan Pelajar Muhammadiyah 98. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 99. Insan Cipta Group 100. Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) 101. IYOULEAD 102. KONEXAA 103. Kompas Peduli Udara Bersih, JEMBER 104. KISARA PKBI Bali 105. Nursing First Aid FIK UI 106. OSIS SMAN 3 WAJO 107. PAFI (PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA) 108. Pengurus Nasional Pergerakan Ahli Muda Nasional (PANI) 109. PILAR PKBI Jawa Tengah 110. Pusat Belajar Yayasan Begawan 111. Relawan Cibinong 112. Rumah Inggris Banjarmasin 113. Sadar Gizi 114. Saka Bakti Husada Jakarta Selatan 115. Sesasi Yogyakarta



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



116. Smoke Free Agents 117. Sub-Sub Recipient Layanan Kesehatan Cuma-cuma Sumenep 118. Tobacco Control Support Center 119. Young Health Programme Cibinong 120. Young Health Programme Jagakarsa 121. Young Health Programme Mataram 122. Youth Care Indonesia 123. Youth Millennials Institute 124. Youth Ranger Indonesia 125. Komunitas Promosi Kesehatan (KPK) FKM UI 126. Bakornas LKMI 127. Jago Preventif 128. Saka Bakti Husada 129. Perwakilan Duta Genre DKI Jakarta 130. Perwakilan Forum Anak Pasar Minggu F.



Mitra Dunia Usaha 1. Pimpinan PT. Pertamina Bina Medika 2. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) 3. PT. Angkasa Pura 4. PT. Pelindo 5. Pimpinan PT. Merck, Tbk 6. Pimpinan PT. Amerta Indah Otsuka 7. Pimpinan PT. Novo Nordisk Indonesia 8. Pimpinan PT. Astrazeneca Indonesia 9. Pimpinan PT. Bayer Indonesia 10. Pimpinan PT. Novell Pharmaceutical Laboratories 11. Pimpinan PT. Herbalife Indonesia 12. Pimpinan PT. Adaro Energy 13. Pimpinan PT. Herlina Indah 14. Pimpinan PT. Nutrifood Indonesia 15. Pimpinan PT. Aventis Pharma 16. Pimpinan PT. Johnson & Johnson Indonesia 17. Pimpinan PT. Media Inovasi Global 18. Pimpinan PT. Merck Sharp Dohme Pharma, Tbk Indonesia 19. Pimpinan PT. Roche Indonesia 20. Pimpinan PT. Unilever Indonesia, Tbk 21. Pimpinan PT. K-24 Indonesia 22. Pimpinan PT. Boehringer Ingelheim Indonesia 23. Pimpinan PT. Pertamina Bina Medika 24. Pimpinan PT. Novartis Indonesia 25. Pimpinan PT. Merck, Tbk 26. Pimpinan PT. Omerta Indah Otsuka 27. Pimpinan PT. Tirta Investama 28. Pimpinan PT. Novo Nordisk Indonesia 29. Pimpinan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (BTPN) 30. Pimpinan PT. Astrazeneca Indonesia



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. G.



Pimpinan PT. Bayer Indonesia Pimpinan PT. Novell Pharmaceutical Laboratories Pimpinan PT. Herbalife Indonesia Pimpinan PT. Conocophillips (Grissik) Ltd Pimpinan PT. Gorry Gourmet Indonesia Pimpinan PT. Phapros Tbk Pimpinan PT. Mayora Indah Pimpinan PT. Mundipharma Health Care Indonesia Pimpinan Yayasan Danamon Peduli Pimpinan PT. Media Televisi Indonesia (METRO TV) Pimpinan PT. Darya Varia Laboratoria Pimpinan PT. Bank Mandiri Pimpinan PT. Reckitt Benckiser Indonesia Pimpinan PT. Ibu Sayang Anak Sukses Ketua PD PASAR



Media 1. Wartawan Media Massa 2. Wartawan Media Cetak 3. Rekan-Rekan Blogger 4. Wartawan Media Online



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



PETUNJUK TEKNIS



#BUMILSEHAT



KEMENTERIAN KESEHATAN | 2022



A. Gambaran Umum Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kurang gizi dalam jangka waktu lama, paparan infeksi berulang, dan kurang stimulasi. Stunting juga dipengaruhi oleh status kesehatan remaja, ibu hamil, pola makan balita, serta ekonomi, budaya, maupun faktor lingkungan seperti sanitasi dan akses terhadap layanan kesehatan. Pemeriksaan kehamilan menjadi salah satu intervensi yang dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya stunting. Berdasarkan hasil review capaian indikator sasaran RPJMN bidang kesehatan yang dilakukan Bappenas, diperkirakan bahwa indikator Angka Kematian Ibu (AKI) dan Stunting belum mencapai target yang ditentukan. Perkiraan AKI di tahun 2024 mencapai 244 per 100.000 KH. Angka ini masih sangat jauh dari target 183 per 100.000 KH, demikian juga dengan perkiraan prevalensi balita stunting di tahun 2024 mencapai 16.1% yang masih jauh dari target 14%. Salah satu faktor risiko yang berkontribusi pada kematian ibu dan stunting adalah anemia pada ibu hamil. Berdasarkan Riskesdas, prevalensi anemia pada ibu hamil mengalami peningkatan yaitu dari 37.1% di tahun 2013 menjadi 48.9% di tahun 2018. Dalam rangka percepatan penurunan AKI dan prevalensi balita stunting, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil (antenatal care) menjadi 6 kali seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Dari laporan rutin Bulan Oktober, pelayanan kesehatan ibu hamil 6 kali baru menjangkau 2.583.073 ibu hamil dari target 4.897.988 ibu hamil, dan lebih rendah jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Hb yaitu 1.474.723 ibu, yang diperiksa dokter pada kunjungan ke-1 (K1) 771.936 ibu, dan yang diperiksa dokter pada kunjungan ke-5 (K5) sebanyak 543.510 ibu. Gerakan Bumil Sehat diimplementasikan dalam mewujudkan ibu hamil yang sehat dan berpengetahuan serta mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan sebagai salah satu upaya pencegahan stunting sejak sebelum bayi dilahirkan. Sebagai rangkaian peringatan Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember, Kementerian Kesehatan bermaksud mengadakan Gerakan Nasional Bumil Sehat melalui kampanye #BumilSehat. Kegiatan ini melibatkan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat dan Daerah, swasta, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta seluruh masyarakat, khususnya ibu hamil, sebagai penerima manfaat langsung dari kegiatan ini. B. Tujuan Tujuan Umum: Menurunkan stunting dan Angka Kematian Ibu (AKI).



Tujuan Khusus: 1. Meningkatkan kepatuhan ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali dan 2 kali diantaranya USG oleh Dokter, mengikuti kelas ibu hamil minimal 4 kali, konsumsi Tablet Tambah Darah setiap hari, makan sesuai rekomendasi dan pantau peningkatan berat badan, serta melakukan persalinan di fasyankes 2. Mendorong peran keluarga, lingkungan kerja, dan komunitas dalam pendampingan ibu hamil



3. Meningkatkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor terkait dalam rangka penyelenggaraan Bumil Sehat 4. Menyebarluaskan informasi, edukasi dan penggerakan melalui sosial media C. Output 1. Sebanyak lebih dari 10.000 fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS, dan fasilitas pelayanan kesehatan swasta) serempak melaksanakan Gerakan Bumil Sehat 2. Sebanyak 1.000 tempat-tempat umum (perkantoran, sekolah, terminal, bandara, mall/pusat perbelanjaan, dll) turut mendukung pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat 3. Terlaksananya Workshop Penggerakan Bumil Sehat 4. Terlaksananya Pekan Gerakan Bumil Sehat 5. Dukungan pelaksanaan Gerakan 22 Kami Sayang Ibu oleh seluruh Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat dan Daerah, swasta, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, asosiasi/komunitas pemerhati kesehatan, dan seluruh pihak yang terkait melalui media sosial D. Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 14 – 22 Desember 2022. E. Sasaran dan Lokus Sasaran kegiatan ini adalah ibu hamil yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas pelayanan kesehatan serta individu/kelompok/institusi yang peduli untuk mendukung ibu hamil serta upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Indonesia, seperti: • • • • • • • • • • • • • • • •



Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah UPT Pusat UPT Daerah TNI POLRI Dunia Usaha Perguruan Tinggi Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Profesi Organisasi Mahasiswa LSM/NGO Media massa Tokoh masyarakat Tokoh agama Komunitas



Lokus: Lokus kegiatan ini adalah Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lain, dan tempattempat umum (perkantoran, sekolah, terminal, bandara, mall/pusat perbelanjaan, rumah sakit, dll) di seluruh kabupaten/kota (514 kab/kota).



F. Tagline dan Pesan Kunci • Tagline: Dukung Ibu Hamil untuk Sehat dan Bahagia • Pesan kunci: 1. Pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali dan 2 kali diantaranya USG oleh Dokter 2. Mengikuti kelas ibu hamil minimal 4 kali 3. Konsumsi Tablet Tambah Darah setiap hari, makan sesuai rekomendasi, dan pantau berat badan 4. Melakukan persalinan di fasyankes G. Strategi Pelaksanaan Kegiatan Strategi yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan kegiatan adalah: 1. Rangkaian Kegiatan • Pemeriksaan Kehamilan • Edukasi bagi Ibu Hamil melalui Talkshow Bumil Sehat dan Kelas Ibu Hamil • Deklarasi Ibu Hamil • Pemberian apresiasi kepada ibu hamil • Kompetisi antar stakeholder untuk upload terbanyak #BumilSehat di sosial media • Press conference Bumil Sehat 2. Pelaksanaan Kegiatan 2.1. Workshop Workshop Bumil Sehat dilaksanakan 1 (satu) kali secara luring di DKI Jakarta pada tanggal 14-15 Desember 2022. Peserta workshop daerah berasal dari 34 Provinsi yang terdiri dari perwakilan provinsi (1 orang Promkes, 1 orang GIKIA, 1 orang Bappeda, 1 orang TP PKK Provinsi), perwakilan 1 (satu) Kabupaten terpilih (1 orang Promkes, 1 orang GIKIA), perwakilan 1 (satu) Kota terpilih (1 orang Promkes, 1 orang GIKIA) serta perwakilan 1 (satu) orang pengelola GIKIA/Promkes Puskesmas dari 1 (satu) Kabupaten/Kota terpilih, dengan total peserta 9 orang per Provinsi. Peserta workshop pusat, berasal dari Dit. Promkes dan PM Kementerian Kesehatan, Dit. GIKIA Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kementerian PP dan PA, Kementerian Desa dan PDTT, BKKBN, TP PKK Tingkat Pusat, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan mitra potensial lainnya.



2.2.



Pekan Bumil Sehat a. Pemeriksaan Kehamilan Berikut ini rangkaian kegiatan dan persiapan gerakan Bumil Sehat yang dilakukan di Puskesmas:



NO



Kegiatan



Persiapan



1



Pemeriksaan kehamilan



Kegiatan diawali dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh ibu hamil yang datang ke Puskesmas sesuai 10T



2



Makan Bersama



Setiap bumil diharapkan membawa bekal sehat untuk sekali makan sesuai porsi makan ibu hamil



3



Minum Tablet Tambah Darah (TTD)



TTD didistribusi sejak terakhir pemeriksaan kehamilan sebelum hari Pelaksanaan #Bumil Sehat. Ibu hamil minum TTD secara bersamaan (disesuaikan dengan kondisi)



4



Penyebarluasan kegiatan melalui media sosial



Setiap Puskesmas wajib mengupload kegiatan dengan Tagar #BumilSehat



b.



Edukasi bagi Ibu Hamil • Dilaksanakan dalam wadah kelas ibu hamil atau talkshow Ibu Hamil Sehat, dengan penyampaian materi atau topik terkait kesehatan ibu hamil yang disampaikan oleh narasumber di bidang kesehatan dan influencer/tokoh wanita seperti istri Gubernur/Bupati/Walikota/Camat. • Tujuan: adanya peningkatan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran ibu hamil untuk menjaga kehamilannya dengan baik agar bayi yang dikandung terlahir dan tumbuh sehat.



c.



Deklarasi Ibu Hamil Sehat • Dilaksanakan dengan menandatangani deklarasi yang ditulis pada satu lembar kertas yang berisikan ikrar bahwa sebagai ibu hamil, akan: ➢ Melakukan pemeriksaan kehamilan sedikitnya 6 kali selama kehamilan dan 2 kali diantaranya periksa USG oleh dokter ➢ Meminum Tablet Tambah Darah (TTD) setiap hari ➢ Mengikuti kelas ibu hamil ➢ Makan makanan sehat sesuai rekomendasi dan pantau peningkatan berat badan ➢ Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan







Tujuan: adanya komitmen ibu hamil untuk selalu melaksanakan apa yang telah diucapkan demi mewujudkan kehamilan yang sehat bagi ibu dan buah hati.



d. Pelaksanaan Kegiatan



















Gerakan Bumil Sehat, dilaksanakan di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS, fasyankes swasta) dan tempat-tempat umum lainnya (perkantoran, sekolah, kampus, mall, terminal, bandara, dll) Edukasi Bumil Sehat dilaksanakan oleh Puskesmas, OPD, swasta, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, asosiasi/komunitas pemerhati kesehatan, dan lintas sektor lainnya. Pelaksana edukasi Bumil Sehat yang berasal dari mitra/stakeholder diharapkan dapat menyiapkan sarana/wadah untuk dapat mengungkapkan atau menyampaikan pesan dukungan bagi ibu hamil berupa “Pojok Apresiasi” atau “Pohon Pesan”. Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendaftarkan seluruh nama Puskesmas dan mitra/stakeholder yang melaksanakan Pekan Bumil Sehat dan dikirimkan ke Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat paling lambat pada tanggal 11 Desember 2022.



2.3.



Gerakan 22 Kami Sayang Ibu Gerakan 22 Kami Sayang Ibu dilaksanakan 1 (satu) hari pada tanggal 22 Desember 2022 di Puskesmas terpilih secara serentak di 34 Provinsi dengan target sasaran sebanyak 50 orang ibu hamil per Puskesmas.



2.4



Gerakan Upload Bersama di Sosial Media a. Gerakan/kampanye tanggal 22 Desember 2022 akan dilakukan secara serentak melalui sosial media b. Seluruh mitra agar menggerakkan seluruh jaringannya untuk ikut serta dalam kegiatan ini dan bagi mitra dengan peserta/upload terbanyak akan mendapatkan apresiasi. Konten akan dipantau melalui tagar #BumilSehat, #gerakan22, #22kamisayangibu dan ditambahkan tagar nama intitusi contoh #22kamisayangibu c. Setiap peserta dapat membuat dan mengirimkan konten-konten kreatif (berupa foto dan video) dan mengirimkan melalui media sosial milik institusi dan perorangan. Konten kreatif agar upload secara serentak pada tanggal 22 Desember 2022 pada pukul 14.02 WIB d. Isi konten kreatif atau caption berupa: • Penghargaan/apresiasi/terima kasih kepada Semua Ibu yang telah berjuang maupun saat ini sedang berjuang dalam masa kehamilannya • Memberikan dukungan/motivasi kepada ibu hamil tentang pentingnya pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali, konsumsi tablet tambah darah setiap hari selama masa kehamilan dan gizi seimbang, mengikuti kelas ibu hamil, dan melakukan persalinan di fasyankes. • Caption unggahan foto/video pada media sosial harus menyertakan pesan kunci (1) Periksa kehamilan minimal 6 kali, (2) Bumil Rutin Minum TTD, makan sesuai rekomndasi dan pantau peningkatan berat badan, (3) mengikuti Kelas Bumil” dan (4) melakukan persalinan di fasyankes • Konten kreatif dapat dibuat perorangan atau kelompok, berupa kartu ucapan, puisi, selembar kertas, foto bersama bumil, foto bersama orang tua dan lain-lain.



• • •



Konten tidak boleh mengandung hoax, ujaran kebencian, dan SARA. Penayangan konten kreatif dapat menggunakan platform media sosial yang ada, yaitu Instagram, Youtube, Tiktok, Twitter, Facebook, dll. Penayangan konten agar menandai/tagged media sosial Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri dan DirektoratPromosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, yaitu: Facebook (page Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat), Instagram (@dit.promkes), Twitter (@ditpromkes), Tiktok ( @dit.promkes), dan Youtube ( puspromkes).



3. Dukungan dalam Pelaksanaan a. Pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat di wilayah masing-masing melalui edukasi Bumil Sehat pada pekan bumil sehat di tempat-tempat umum seperti perkantoran, sekolah/kampus, terminal, bandara, mall/pusat perbelanjaan, rumah sakit, dll. b. Pemasangan spanduk dukungan #BumilSehat di tempat kerja c. Pemasangan lembar apresiasi bagi bumil di tempat kerja masing-masing d. Menerbitkan Surat Edaran kepada jejaringnya tentang pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat e. Menyebarluaskan informasi dan mengunggah foto/video kegiatan Gerakan Bumil Sehat melalui media sosial dan saluran/kanal yang dimiliki pada tanggal 22 Desember 2022 serentak pada jam 14.02 WIB. 4. Pembagian Peran dan Dukungan yang Diharapkan a. Kemenko PMK: • Koordinasi penyiapan Gerakan bagi Kementerian/Lembaga • Penyiapan surat edaran Menko PMK kepada seluruh Kementerian/Lembaga tentang pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat



b.



Kementerian Dalam Negeri • Koordinasi penyiapan Gerakan bagi Pemerintah Daerah • Penyiapan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tentang pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat



c.



Kementerian PP dan PA • Koordinasi penyiapan Gerakan bagi Pemerintah Daerah • Penggerakan kegiatan di daerah



d.



Dit. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan: • Koordinasi penyiapan Gerakan • Penyiapan surat menyurat • Penyiapan surat pelaksanaan Bumil Sehat ke Provinsi dan Kab/kota • Koordinasi tingkat pusat dan daerah • Koordinasi gerakan serentak bersama Promkes provinsi • Melakukan pemantauan bersama dengan Dit. Gizi dan KIA



e.



Dit. Gizi dan KIA, Kementerian Kesehatan: • Penyiapan surat edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh Puskesmas tentang pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat • Penyiapan logistik TTD dan substansi teknis • Penyiapan aplikasi pelaporan • Koordinasi dengan program terkait di provinsi dan kab/kota untuk mendukung Gerakan • Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan, saat, dan pasca kegiatan • Membuat laporan pemantauan pasca kegiatan



f.



Dinas Kesehatan Provinsi: • Menyiapkan media dan logistik pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat • Mengusulkan lokus Puskesmas per kab/kota (berdasarkan usulan kab/kota) • Mengkoodinir pelaksanaan Bumil Sehat di wilayahnya • Koordinasi dengan Lintas Sektor terkait lainya untuk memastikan pelaksanaan Gerakan • Memantau dan menjamin terlaksananya kegiatan • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kementerian Kesehatan



g.



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota: • Menetapkan Puskesmas lokus gerakan • Koordinasi pelaksanaan Bumil Sehat dengan pihak terkait lain di kab/kota • Menyelenggarakan Gerakan di Puskesmas terpilih • Memantau dan menjamin terlaksananya kegiatan • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kementerian Kesehatan



h.



Puskesmas lokus: • Melaksanakan gerakan di Puskesmas bersama Dinkes Kab/Kota • Memastikan kelanjutan Gerakan bumil sehat baik di Puskesmas • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Mitra/stakeholder pelaksana (swasta, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, asosiasi/komunitas pemerhati kesehatan, dan seluruh pihak yang terkait) • Melaksanakan Gerakan Bumil Sehat di wilayahnya masing-masing melalui peningkatan literasi kesehatan Bumil selama bulan Desember 2022 di tempattempat umum seperti perkantoran, sekolah/kampus, terminal, bandara, mall/pusat perbelanjaan, rumah sakit, dll • Menerbitkan Surat Edaran kepada jejaringnya tentang pelaksanaan Gerakan Bumil Sehat • Menyebarluaskan informasi dan mengunggah foto/video kegiatan Gerakan Bumil Sehat melalui media sosial dan saluran/kanal yang dimiliki pada tanggal 22 Desember 2022.



i.



5. Media KIE a. Video b. Desain spanduk/backdrop



c. Desain merchandise dan reward (mis. tas/goodie bag, celemek, kipas, kalender pengingat pemeriksaan kehamilan, selimut, dan perlak edukasi) d. Desain “Pojok Apresiasi” atau “Pohon Pesan” e. Twibbon f. Desain Photo Booth H. Penutup Demikian petunjuk teknis dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.



Lampiran 1 Rundown Aksi Gerakan 22 Kami Sayang Ibu



Jam 07.30 – 08.00



Kegiatan



Narasumber



Pembukaan



Kepala Puskesmas,







Sambutan



Kemenkes







Pembacaan doa



(disaksikan oleh seluruh lintas sektor terkait)



09.00 – 09.45



Edukasi Bumil Sehat atau Talkshow



Narasumber dan Petugas Puskesmas



09.45 – 10.00



Pemberian reward







Kepala Puskesmas







Kementerian Kesehatan







K/L terkait







TP PKK



10.00 – 10.15



10.15



Deklarasi Bumil Sehat Penutup



Seluruh Ibu Hamil dan stakeholder terkait



Keterangan Bumil Sehat cegah stunting sejak dini



Diberikan kepada Ibu hamil yang telah memeriksakan kehamilan minimal 6x dengan 2x pemeriksaan USG, minum TTD rutin, mengikuti kelas ibu hamil



Lampiran 2 Desain Merchandise



Desain Spanduk



Desain Backdrop



Desain Lembar Apresiasi



Desain Roll Banner/Standing Banner



Desain Photo Booth



Desain Celemek Edukasi



Kipas Edukasi



Kalender Pengingat Pemeriksaan Kehamilan



Tas Bayi



Perlak Edukasi



Selimut Edukasi