7 0 203 KB
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan No
(1)
Lokasi
(2)
Penataan Kabel Terurai
Pergeseran Posisi Tiang 1
SUTR
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
(4)
(5)
(6)
(7) Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal.
(8) Petugas tidak kompeten, tidak SOP, tidak pakai LOHTO, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan minim, peralatan kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja
Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal.
Petugas tidak Terjepit; Tertimpa Material Luka;; Cedera Fatal kompeten, tidak SOP, Besar; Material Rusak; tidak ada Rambukerusakan lingkungan. Rambu, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan minim, peralatan kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja, tidak ada Pemeriksaan terhadap Alat Angkat dan Angkut, Operator yang kurang kompeten.
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(9) (10) Tersengat listrik, Tersambar Luka; Cedera Sedang; Petir, terbakar, terjatuh, Cedera; Cedera Fatal kecelakaan masyarakat umum
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11) Safety Briefing; Bekerja sesuai SOP; Pengawasan harus tegas; Menggunakan APD; Menggunakan RambuRambu K3; Penyediaan Kotak P3K.
(12) UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
Safety Briefing; Bekerja sesuai SOP; Pengawasan harus tegas; Menggunakan APD; Menggunakan RambuRambu K3; Penyediaan Kotak P3K.
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT; UU NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN; UU NO 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA.
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
L
S
R
(16) Amankan kabel terbuka/mejuntai, andongan kabel melintas di atas pemukiman, jalan, dll
(17) Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, perbaikan (tiang miring, andongan terlalu rendah, dll)
(18) material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi
(19) SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing, Memberikan pelatihan bagi pekerja yang belum kompeten.
(20) (21) (22) (23) Full Body Harnes; Tangga Panjat; Sarung Tangan 20 kV; Sepatu Safety; Helm Safety; Warpack; Kaca mata Safety
Amankan Material Listrik yang ada pada Tiang; Pergunakan alat angkat dan angkut yang sesuai kapasitas yang akan di angkat; aman kan lingkungan.
Menggunakan Alat Melakukan Angkat dan Angkut pengecekan berkala yang memiliki terhadap Alat kapasitas yang lebih Angkat dan besar dari beban Angkut ;Pemasanga yang akan di angkut. n sensor otomatis pada Alat Angkat dan Angkut.
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing, Memberikan pelatihan bagi pekerja yang belum kompeten.
Full Body Harnes; Sarung Tangan 20 kV; Sepatu Safety; Helm Safety; Warpack; Kaca mata Safety
(24)
1
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk 1
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High
SUTR Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
Lokasi
(2)
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Pembongkaran dan Pemasangan Tiang
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
(4)
(5)
(6)
(7) Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal.
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(8) (9) (10) Petugas tidak Terjepit; Tertimpa Material Luka;; Cedera Fatal kompeten, tidak SOP, Besar; Material Rusak; tidak ada Rambukerusakan lingkungan. Rambu, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan minim, peralatan kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja, tidak ada Pemeriksaan terhadap Alat Angkat dan Angkut, Operator yang kurang kompeten.
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11) Safety Briefing; Bekerja sesuai SOP; Pengawasan harus tegas; Menggunakan APD; Menggunakan RambuRambu K3; Penyediaan Kotak P3K.
S
R
Eliminasi
(12) (13) (14) (15) (16) PERATURAN MENTERI Amankan Material Listrik KETENAGAKERJAAN yang ada pada Tiang; REPUBLIK INDONESIA Pergunakan alat angkat NOMOR 8 TAHUN 2020 dan angkut yang sesuai TENTANG kapasitas yang akan di KESELAMATAN DAN angkat; aman kan KESEHATAN KERJA lingkungan. PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT; UU NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN; UU NO 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA.
Substitusi
Engineering
(17) (18) Menggunakan Alat Melakukan Angkat dan Angkut pengecekan berkala yang memiliki terhadap Alat kapasitas yang lebih Angkat dan besar dari beban Angkut ;Pemasanga yang akan di angkut. n sensor otomatis pada Alat Angkat dan Angkut.
Administratif (19) SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing, Memberikan pelatihan bagi pekerja yang belum kompeten.
Alat Pelindung Diri
L
S
R
(20) (21) (22) (23) Full Body Harnes; Sarung Tangan 20 kV; Sepatu Safety; Helm Safety; Warpack; Kaca mata Safety
(24)
2
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan No
(1)
Lokasi
(2)
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
S
R
(21) (22) (23)
(24)
Batam, 12 Juli 2021
Di Setujui Oleh DIREKTUR PT.MORI ABADI
Diperiksa oleh MSBHSESBU
Disusun oleh, K3 PT. MORI ABADI
3
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan No
(1)
Lokasi
(2)
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
ARMON BAHAR
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
( GUNARTO )
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
S
R
(21) (22) (23)
(24)
MHD FAJRI
4
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
1
2
3
Lokasi
(2)
Tranformator distribusi
Trafo
Kubikel
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Penggantian, Rotasi dan Upgrade trafo overload
Pemeliharaan trafo (flushing oli trafo, grounding, pondasi, dll)
Pemeliharaan terminasi pada kubikel, primer/sekunder trafo
X
X
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, Oli trafo, Operasi tanpa otorisasi, kecepatan tidak layak, membuat alat pengaman tidak berfungsi, memakai alat rusak, APD tidak layak, pemuatan tidak Kemampuan fisik atau layak, penempatan tidak physikilogi tidak layak, layak, posisi tidak aman, stress fisik, stress memeperbaiki alat sedang mental, kurang beroperasi, bekerja sambil pengetahun, kurang bercanda, gagal/tidak keahlian, pengawasan mengikuti (SOP), pembatas minim, peralatan tidak layak, APD kurang, APD kurang memadai, tidak layak, ruang kerja pemeliharaan alat sempit, sistem peringatan kurang, tidak ada SOP, kurang, bahaya kebakaran salah memakai alat tinggi, kebersihan kerapian kerja. kurang, kebisingan, terpapar radiasi, temperatur extrim, penerangan kurang, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang).
Listrik, Oli trafo, Memakai alat rusak, APD tidak layak, pemuatan tidak layak, penempatan tidak layak, posisi kerja tidak aman, memeperbaiki alat sedang beoperasi, bekerja sambil bercanda, gagal mengikuti prosedur, APD tidak layak, ruang kerja sempit, bahaya kebakaran, penerangan tidak layak, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman, bahan kimia (alkohol)
Listrik, Operasi tanpa otorisasi, membuat alat pengaman tidak berfungsi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi kerjatidak aman, memperbaiki alat sedang beroperasi, bekerja sambail bercanda, gagal mengikuti prosedur, pembatas tidak layak, APD kurang, ruang kerja sempit, sistem peringatan kurang, bahaya kebakaran, kebersihan kerapian kurang, penerangan tidak layak, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang)
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg Pedoman diaknosis dan penilaian cacat kareana kecelakaan dan PAK; Permenakertrans RI No.Per.08/MEN/VII/201 0 ttg APD; PP RI No.50 thn 2012 ttg penerapan SMK3; Kepdir Bina Hub Industrial dan wasnaker No.Kep.311/BW/2002 ttg Sertifikasi kompetensi K3 teknisi listrik; Kepres RI No.22 thn 1993 ttg PAHK; Permenaker RI No.Per.05/MEN/1985 ttg Pesawat Angkat Angkut
Terpapar B3, Tersengat listrik, Terjatuh, Luka, cedera sedang, tertimpah material, luka bakar, luka gores, cacat, meninggal, kerugian material kerugian material, tertabrak
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, standar kerja, salah, memakai peralatan yang tidak layak
Terpapar B3, Tersengat listrik, Terjatuh, tertimpa material, Cidera sedang, fatality, terluka, terbakar, iritasi kerugian materi kulit, mata dan pernafasan terganggu.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik/mental, kurang pengetahun,kurang keahlian, minim pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah memakai
Penyediaan kotak Tersengat listrik, luka, P3K,menigkatkan terbakar, iritasi kulit, supervisi, kehatiterpercik ke mata dan Luka bakar, luka gores, hatian, SOP pernafasan terganggu/ cedera sedang, fatality pekerjaan, papan pusing. peringatan, police line
Penyediaan P3K supervisi pekerjaan, safety briefing, SOP pekerjaan, pengecekan alat tool kit penunjang pekerjaan
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
S
R
(13) (14) (15)
2
3
2
C
C
B
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
Ganti trafo yang H tidak bisa di perbaiki
Ganti oli trafo jika kwalitasnya sudah tidak layak pakai, perbaikan H grounding dengan nilai di bawah 5 ohm, perbaikan pondasi retak/miring, dll
M
-
Material & alat kerja SOP pekerjaan, Ganti trafo dari SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning beban kecil ke yang SOP, pemeriksaan bagi yang tidak besar atau peralatan kerja/tool menggunakan APD, sebaliknya kit safety briefing
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 kv, sepatu safety 20 kv, safety shoes, tali panjat, safety belt, masker, kaca mata
PDL/wearpack, rompi scotligth, Helmet, safety shoes, sepatu safety 20 kv, Sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 Material & alat kerja SOP pekerjaan, kv, sarung tangan SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning kain, safety glass, SOP, pemeriksaan bagi yang tidak face mask, masker, peralatan kerja/tool menggunakan APD, tali panjat, safety kit safety briefing belt, kaca mata
-
-
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung Material & alat kerja SOP pekerjaan, tangan 20 kv, SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning sarung tangan 10 SOP, pemeriksaan bagi yang tidak kv, sarung tangan peralatan kerja/tool menggunakan APD, 1kv, sarung tangan kit safety briefing kain, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, masker, kaca mata
L
S
R
(21) (22) (23)
1
A
L
2
B
M
2
B
M
(24)
5
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
4
Lokasi
(2)
PANEL 20 KV
Pemeliharaan panel kubikel 20 kV
Pemeliharaan PHBTR outdoor
5
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7) Listrik, Operasi tanpa otorisasi, gagal memperingatkan, kecepatan tidak layak, membuat alat pengaman tidak berfungsi, pakai alat rusak, APD tidak layak, pemuatan tidak layak, penempatan tidak layak, penempatan tidak layak, posisi tidak aman, memeperbaiki alat sedang beoperasi, bercanda, gagal mengikuti prosedur, pembatas tidak layak, APD kurang, APD tidak layak, ruang kerja sempit, sistem peringatan kurang, bahaya kebakaran, kebersihan kerapian kurang, kebisingan, terpapar radiasi, temperatur extrim, peneranga tidak layak, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman
(8)
(9)
(10)
(11)
Luka bakar, terbakar, luka gores, iritasi kulit, terpercik ke mata dan pernafasan terganggu/pusing.
Kubikel rusak, Luka bakar, luka gores, memar, tersengat listrik, gangguan suplay tenaga listrik, kerugian materi
Penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, sesuai SOP dan koordinasi bagian terkait, papan peringatyan, police line
x
x
PHBTR Outdoor
Terminasi kabel di PHBTR outdoor
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, bekerja di lapangan terbuka, Terburu-buru, proses kerja yang salah/ tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi
Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerjatidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai
Kemampuan fisik atau physikilogi kurang nyaman, stress fisik/mental ,kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan kurang, tool kit kurang Tersengat listrik, menunjang ledakan, terbakar.
Petugas tidak kompeten, tidak SOP, tidak pakai LOHTO, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan Tersengat listrik, ledakan, terbakar. minim, peralatan Tersayat, terjepit kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(12)
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
Luka bakar, terluka sedang/berat/cacat, meninggal.
Penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, taat SOP dan ijin kerja, papan peringatan, police line
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
Luka bakar, terluka sedang/berat/cacat, Fatality
Penyediaan P3K,menigkatkan supervisi, safety briefing, SOP dan ijin kerja, papan peringatan, police line
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
S
R
(13) (14) (15)
1
2
2
A
B
B
L
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
SOP K3 terkait operasi, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, kaca mata, masker & safety shoes
Ganti panel yang sudah tidak layak/keropos
Ganti jika sudah H rusak parah
Ganti panel yang M sudah keropos
uptude sesuai perkembangan teknologi
-
-
material listrik & alat kerja SNI, SPLN, revisi SOP sesuai teknologi
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 SOP K3 terkait kv, sarung tanga material /peralatan operasi, supervisi K3, 1kv, sarung tangan kerja SNI, SPLN, warning bagi yang kain, safety glass, SOP pekerjaan tidak menggunakan kaca mata, masker APD, safety briefing & safety shoes
-
SOP, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, kaca mata, masker & safety shoes
L
S
R
(21) (22) (23)
1
A
L
1
A
M
2
A
L
(24)
6
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
6
Lokasi
(2)
Kubikel
Pemeliharaan terminasi pada kubikel, primer/sekunder trafo
Trafo
7
Gardu tiang/portal
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Tiang
Panel
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7) Listrik, APD tidak layak, posisi kerja tidak aman, memperbaiki alat sedang beroperasi, bekerja sambail bercanda, tidak sesuai SOP, pembatas tidak layak, APD kurang tidak sesuai, ruang kerja sempit, kebersihan kerapian kurang, penerangan kurang, ventilasi kurang, binatang melata dan berbisa
(8)
(9)
(10)
X
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun,kurang keahlian, minim pengawasan, tool kit tidak memadai
X
Listrik, bekerja pada ketinggian, terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, bekerja tanpa otorisasi, alat kerja tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan saat bertegangan, bekerja sambil bercanda.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai
X
Listrik, bekerja pada ketinggian, terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, bekerja tanpa otorisasi, alat kerja tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan saat bertegangan, bekerja sambil bercanda.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, bekerja pada ketinggian, terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, bekerja tanpa otorisasi, alat kerja tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan saat bertegangan, bekerja sambil bercanda.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
(11)
(12)
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
Luka bakar, tersengat listrik, iritasi kulit, Luka, cedera terpercik ke mata dan sedang,fatal, pernafasan terganggu/ pusing.
Penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, SOP pekerjaan, papan peringatan, police line
Tersengat listrik, luka bakar, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan masyarakat umum
Luka, cedera sedang,fatal,
Penyediaan kotak UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan supervisi, koordinasi no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK
Luka, cedera sedang,fatal,
UU no. 30 thn 2009 ttg Penyediaan kotak Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan no.1 thn 1970 ttg supervisi, koordinasi Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK
Tersengat listrik, luka bakar, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan masyarakat umum
Tersengat listrik, luka bakar, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan masyarakat umum
Luka, cedera sedang,fatal,
Peluang L
UU no. 30 thn 2009 ttg Penyediaan kotak Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan no.1 thn 1970 ttg supervisi, koordinasi Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK
S
R
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
B
M
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, kaca mata, masker & safety shoes
1
A
L
B
PDL/Wearpack, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, Ganti trafo yang SOP K3 terkait sarung tangan 10 ganti trafo dari tidak bisa di beban kecil ke yang material listrik SNI, operasi, supervisi K3, kv, sarung tanga M perbaiki , ganti tiang SPLN, revisi SOP warning bagi yang 1kv, sarung tangan besar atau dan dudukan trafo sesuai teknologi tidak menggunakan kain, safety glass, sebaliknya yang rusak berat APD, safety briefing kaca mata, tali panjat, safety belt, full bodyhornest, masker & safety shoes
2
B
M
B
PDL/Wearpack, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, Ganti trafo yang SOP K3 terkait sarung tangan 10 ganti trafo dari tidak bisa di material listrik SNI, operasi, supervisi K3, kv, sarung tanga beban kecil ke yang M perbaiki , ganti tiang SPLN, revisi SOP warning bagi yang 1kv, sarung tangan dan dudukan trafo besar atau sesuai teknologi tidak menggunakan kain, safety glass, sebaliknya yang rusak berat APD, safety briefing kaca mata, tali panjat, safety belt, full bodyhornest, masker & safety shoes
2
B
M
2
B
M
(13) (14) (15)
2
2
2
2
B
-
-
material peralatan kerja SNI, SPLN, SOP pekerjaan
PDL/Wearpack, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, Ganti trafo yang SOP K3 terkait ganti trafo dari tidak bisa di material listrik SNI, operasi, supervisi K3, kaca mata, tali beban kecil ke yang panjat, safety belt, M perbaiki , ganti tiang SPLN, revisi SOP warning bagi yang dan dudukan trafo besar atau sesuai teknologi tidak menggunakan full bodyhornest, sebaliknya yang rusak berat APD, safety briefing masker & safety shoes
L
S
R
(21) (22) (23)
(24)
7
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
Lokasi
(2)
Trafo
8
Gardu Beton
Panel
Pagar,bangunan gadru
Konduktor
9
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
S
R
(21) (22) (23)
X
Listrik, Terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, minim supervisi, bekerja tanpa otorisasi, peralatan tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan
Tersengat listrik, terluka, tertimpa, terjepit
Luka, cedera sedang,fatal,
Penyediaan kotak UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan supervisi, koordinasi no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; bagian terkait, papan peringatan, Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK
2
B
Basmi tumbuhan M liar di sekitar pekarangan gardu
uptude gembok pintu sesuai perkembangan teknologi
SOP K3 terkait material bangunan operasi, supervisi K3, sesuai SNI, cctv, warning bagi yang pagar pengaman tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL,rompi scotlight, Helmet, Gloves, safety shoes, kaca mata, safety belt
2
B
M
X
Listrik, Terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, minim supervisi, bekerja tanpa otorisasi, peralatan tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan
Tersengat listrik, terluka, tertimpa, terjepit
Luka, cedera sedang,fatal,
Penyediaan kotak UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan supervisi, koordinasi no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; bagian terkait, papan peringatan, Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK
2
B
Basmi tumbuhan M liar di sekitar pekarangan gardu
uptude gembok pintu sesuai perkembangan teknologi
SOP K3 terkait material bangunan operasi, supervisi K3, sesuai SNI, cctv, warning bagi yang pagar pengaman tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL,rompi scotlight, Helmet, Gloves, safety shoes, kaca mata, safety belt
2
B
M
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan
Tersengat listrik, terluka, tertimpa, terjepit
Luka, cedera sedang,fatal,
UU no. 30 thn 2009 ttg Penyediaan kotak Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan no.1 thn 1970 ttg supervisi, koordinasi Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK
2
B
Basmi tumbuhan M liar di sekitar pekarangan gardu
uptude gembok pintu sesuai perkembangan teknologi
SOP K3 terkait material bangunan operasi, supervisi K3, sesuai SNI, cctv, warning bagi yang pagar pengaman tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL,rompi scotlight, Helmet, Gloves, safety shoes, kaca mata, safety belt
2
B
M
C
Pemangkasan berkala pohon di bawah row, Ganti konduktor H penambahan telanjang dengan proteksi petir, ganti yang pakai isolator SUTM dengan SKTM di daerah padat penduduk
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing , pelatihan/pembekala n
PDL, rompi scotlight, Body harness, safety belt, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
3
B
M
X
X
Listrik, Terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, minim supervisi, bekerja tanpa otorisasi, peralatan tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda.
Listrik, PDKB, kondisi cuaca hujan/mendung, dekat dengan pohon, lalulintas ramai, kurang koordinasi, petugas belum kompeten, bekerja tanpa otorisasi, tempat/lokasi ditengah pemukiman padat, proses kerja tidak sesuai SOP, tidak memasang rambu-rambu, FCO belum di offkan. tidak digrounding, APD tidak layak.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan, kurang koordinasi dengan bagian terkait
Tersengat listrik, terbakar, terjatuh, Cedera berat, luka kecelakaan masyarakat bakar, cacat, fatality umum
Kompetensi diutamakan, penyediaan P3K, meningkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, pelatihan/pembekal an sesuai update teknologi, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
3
koordinasi dinas pertamanan kota/kabupaten, penambahan peralatan proteksi
(24)
Jaringan SUTM
8
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1) 9
Lokasi
Jaringan (2) SUTM
Tiang
10
11
Jaringan SKTM
Jaringan SKTR
Pekerjaan di SKTM
Pekerjaan di SKTR
Kabel
12
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, PDKB, kondisi cuaca hujan/mendung, dekat dengan pohon, lalulintas ramai, kurang koordinasi, petugas belum kompeten, bekerja tanpa otorisasi, tempat/lokasi ditengah pemukiman padat, proses kerja tidak sesuai SOP, tidak memasang rambu-rambu, FCO belum di offkan. tidak digrounding, APD tidak layak.
Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan, kurang koordinasi dengan bagian terkait
Tersengat listrik, terbakar, terjatuh, Cedera berat, luka kecelakaan masyarakat bakar, cacat, fatality umum
Proses kerja tidak Tersengat listrik, luka sesuai SOP, minim bakar, tertimbun rambu K3, SKTM masih longsoran, tertabrak bertegangan, FCO kendaraan, pingsan, belum di offkan, tidak kecelakaan masyarakat digrounding, tidak pakai umum APD.
X
Listrik, PDKB, galian dangkal, lalulintas ramai, koordinasi kurang, petugas belum kompeten.
X
Proses kerja tidak Listrik, PDKB, galian dangkal, sesuai SOP, minim lalulintas ramai, koordinasi rambu K3, SKTR masih Tersengat listrik, terbakar, kecelakaan kurang, petugas belum bertegangan, tidak masyarakat umum kompeten. digrounding, tidak pakai APD.
X
Listrik, PDKB, tiang miring, andongan terlalu rendah, area padat penduduk/keramaian, koordinasi kurang, petugas belum kompeten.
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Proses kerja tidak sesuai SOP, minim rambu K3, SUTR masih Tersengat listrik, terbakar, kecelakaan bertegangan, tidak digrounding, tidak pakai masyarakat umum APD.
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11) Kompetensi diutamakan, penyediaan P3K, meningkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, pelatihan/pembekal an sesuai update teknologi, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
(12)
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
S
R
(13) (14) (15)
3
C
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
UU no.30 thn 2009; UU no 1 /1970 Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
2
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing , pelatihan/pembekala n
PDL, rompi scotlight, Body harness, safety belt, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
Pemangkasan berkala pohon di bawah row, Ganti konduktor H penambahan telanjang dengan proteksi petir, ganti yang pakai isolator SUTM dengan SKTM di daerah padat penduduk
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK 2
Eliminasi
H
Amankan kabel terbuka/galian dangkal, kabel melintas di bawah pemukiman, lalu lintas, dll
B
H
Amankan kabel terbuka/galian dangkal, kabel melintas di bawah pemukiman, jalan, dll
B
Amankan kabel terbuka/mejuntai, H andongan kabel melintas di atas pemukiman, jalan, dll
C
Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI
Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI
Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, perbaikan (tiang miring, andongan terlalu rendah, dll)
koordinasi dinas pertamanan kota/kabupaten, penambahan peralatan proteksi
L
S
R
(21) (22) (23)
3
B
M
3
B
M
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 SOP pekerjaan, material /peralatan kv, sarung tangan kerja sesuai SNI, supervisi K3, warning 10 kv, sarung SPLN, update SOP bagi yang tidak tangan 1kv, sarung menggunakan APD, sesuai teknologi safety briefing tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
2
B
M
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
S
B
M
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning glass, sepatu safety 20 kv, sepatu booth, kerja sesuai SNI, bagi yang tidak SPLN, update SOP menggunakan APD, safety shoes, kaca mata safety sesuai teknologi safety briefing
material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
(24)
Jaringan SUTR
9
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
Lokasi
(1)
(2)
12
Jaringan SUTR
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Tiang
X
Listrik, PDKB, tiang miring, Proses kerja tidak andongan terlalu rendah, sesuai SOP, minim Tersengat listrik, area padat rambu K3, SUTR masih terbakar, kecelakaan penduduk/keramaian, bertegangan, tidak masyarakat umum koordinasi kurang, petugas digrounding, tidak pakai belum kompeten. APD.
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11) Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
(12)
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
S
R
(13) (14) (15)
2
B
H
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
(16)
(17)
(18)
(19)
Amankan kabel terbuka/mejuntai, andongan kabel melintas di atas pemukiman, jalan, dll
Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, perbaikan (tiang miring, andongan terlalu rendah, dll)
Alat Pelindung Diri
L
S
R
(20) (21) (22) (23) PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning tangan biasa, safety glass, sepatu safety kerja sesuai SNI, bagi yang tidak S B M SPLN, update SOP menggunakan APD, 20 kv, safety shoes, kaca mata safety sesuai teknologi safety briefing
(24)
10
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
13
14
Lokasi
(2)
APP TR, APP TM, Pengukuran Tak Pasang Wiring kWH 3 phase Langsung dan Ubah TR/TM, CT-PT dan Ubah Daya Daya
Ruang tera
Kalibrasi ulang kWH 1 phase, kwh 3 phase, CT, PT, MCB,MCCB.
Pasang kWh 1 phase dan Ubah daya
15
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Kendali K3 Saat Ini NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
X
X
Listrik, APD tidak layak, Listrik, lingkungan lingkungan sekitar, tidak ada sekitar, alat dan SOP, material tidak standar, material tidak standard alat kerja tidak layak.
Listrik, tidak pakai APD, tidak Listrik ada SOP
Listrik, lingkungan sekitar
Listrik
KWH Meter Pasang kWh 3 phase dan Ubah daya
Pasang dan setting KWH Meter pra bayar
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
R
X
X
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, lingkungan sekitar
Listrik, lingkungan sekitar
Listrik
Listrik
Tersengat listrik, tertimpah, terbakar, tergelincir, terjatuh.
Tersengat listrik, terbakar, tergelincir
Tersengat listrik, terbakar, tergelincir, terjatuh.
Tersengat listrik, terbakar, tergelincir, terjatuh.
Tersengat listrik, terbakar, terjatuh.
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality
Peluang L
Membatasi yang tidak ada kepentingan masuk ruang tera, kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, kehati-hatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line
Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, meningkatkan supervisi, kehatiCedera ringan, berat, hatian/fokus, SOP terbakar, terluka, cacat, pekerjaan, fatality. koordinasi bagian terkait
S
R
(13) (14) (15)
2
C
H
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
-
L
S
R
(21) (22) (23)
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
1
B
M
-
SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning kerja sesuai SNI, bagi yang tidak SPLN, update SOP menggunakan APD, sesuai teknologi safety briefing
-
material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, safety glass, safety shoes, kaca mata safety
1
B
M
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
C
Musnahkan kWH 1 phase, kwh 3 phase, H CT, PT, MCB ,MCCB tua/yang sudah tidak layak
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
C
Musnahkan kWH 1 H phase tua/yang sudah tidak layak
-
material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, safety glass, safety shoes, kaca mata safety
1
B
M
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
C
Musnahkan kWH 3 H phase tua/yang sudah tidak layak
-
material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi
SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, safety glass, safety shoes, kaca mata safety
1
B
M
1
A
M
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
B
H Ganti KWH tua
Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, tera ulang KWH
PDL, rompi scotlight, Helmet,sarung tangan 1kv, sarung SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning tangan biasa, safety glass, kaca mata kerja sesuai SNI, bagi yang tidak safety SPLN, update SOP menggunakan APD, sesuai teknologi safety briefing
(24)
11
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
Lokasi
(2)
16
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Gedung dan ruang Kantor P2TL
X
Gedung dan Ruang Laboratorium P2TL
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, Manusia, lingkungan Manusia/pelanggan sekitar
Listrik, peralatan rusak
Listrik
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
S
R
(12) (13) (14) (15) UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Anggaran Dasar PT.PLN Batam; Akta Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT.PLN Batam no.33 tgl 14 Mei 2018; Kepdir PT.PLN Batam Komunikasi no.00038.K/DIR/2018 ttg diutamakan, penyediaan kotak Struktur Organisasi dan Tersengat listrik, salah Cedera ringan, berat, P3K, meningkatkan Tata Kerja bright PLN 3 C H paham, pelanggan terbakar, terluka, cacat, supervisi, SOP Batam; Kepdir PT.PLN mengamuk, pingsan fatality. Batam pekerjaan, koordinasi bagian no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan terkait Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK
Tersengat listrik, kerugian material, salah analisa
Cedera ringan, cedera berat, fatality
(11)
Penyediaan APD
UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Anggaran Dasar PT.PLN Batam; Akta Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT.PLN Batam no.33 tgl 14 Mei 2018; Kepdir PT.PLN Batam no.00038.K/DIR/2018 ttg Struktur Organisasi dan Tata Kerja bright PLN Batam; Kepdir PT.PLN Batam no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK
2
A
L
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
L
S
R
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
-
-
edukasi pelanggan dan masyarakat umum
Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning PDL/wearpack, Gloves, safety bagi yang tidak menggunakan APD, shoes, safety glass safety briefing
3
C
M
-
-
edukasi pelanggan dan masyarakat umum
Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning PDL/wearpack, Gloves, safety bagi yang tidak menggunakan APD, shoes, safety glass safety briefing
1
A
L
(21) (22) (23)
(24)
P2TL
12
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1) 16
Lokasi
(2) P2TL
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Gedung dan Ruang/Penyimpanan Barang Bukti (BB) P2TL
Penertiban kabel/jaringan liar & kWH Meter+MCB
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
X
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, Kabel, KWH
kWH meter/APP bertegangan 220V/380V, kabel terkelupas, sambung langsung, sambungan tidak standar, lokasi susah dijangkau, lingkungan sekitar
Kabel, KWH
Kemampuan fisik atau physikologi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, tidak menguasai komunikasi dengan baik, metode pendekatan yang kurang tepat, tidak memakai APD.
Tersnandung, terpeleset, terjatuh
Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, terluka, cacat, fatality.
Tersengat listrik, luka Cedera ringan, cedera bakar, terjatuh, terpukul, tertusuk, luka sedang, cedera berat, terluka, cacat, fatality. gores
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
S
R
(21) (22) (23)
UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Anggaran Dasar PT.PLN Batam; Akta Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT.PLN Batam no.33 tgl 14 Mei 2018; Kepdir PT.PLN Batam no.00038.K/DIR/2018 ttg Struktur Organisasi dan Tata Kerja bright PLN Batam; Kepdir PT.PLN Batam no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK
3
C
H
-
-
edukasi pelanggan dan masyarakat umum
Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning PDL/wearpack, Gloves, safety bagi yang tidak menggunakan APD, shoes, safety glass safety briefing
3
C
M
UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Penyediaan koyak Anggaran Dasar PT.PLN P3K + isi, Batam; Akta Keputusan menigkatkan Pemegang Saham supervisi, SOP Sebagai Pengganti RUPS pekerjaan, izin PT.PLN Batam no.33 tgl kerja, safety 14 Mei 2018; Kepdir briefing, kerjasama PT.PLN Batam TNI/Polri, no.00038.K/DIR/2018 ttg koordinasi bagian Struktur Organisasi dan terkait Tata Kerja bright PLN Batam; Kepdir PT.PLN Batam no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK
3
c
H
-
-
edukasi pelanggan dan masyarakat umum
Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing
3
C
M
Penyediaan APD
PDL/wearpack, bodyhornest, safety belt, Helmet, Gloves, safety shoes, safety glass
(24)
13
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
Lokasi
(2)
17
Gardu Distribusi/GH/SKTM
18
Pantri, mini bar, dapur bersih, dapur kotor, kantin
19
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Pembangunan untuk Penyambungan Baru
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Lingkungan sekitar, listrik, lalu lintas, terburu-buru, Kemampuan fisik atau proses kerja yang salah/ physikilogi tidak tidak sesuai SOP, kurang nyaman, stress konsentrasi, minim fisik/mental,kurang supervisi, bekerja tanpa pengetahun, kurang otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi keahlian, minim pengawasan, bekerja tidak aman, tidak pengetahuan K3 menggunakan APD, kurang, tidak memakai melakukan pekerjaan alat APD, ceroboh. sedang bertegangan, tegangan tinggi.
Tersengat listrik, luka bakar, tertabrak kendaraan, terjatuh, tertimbun galian
(gula, teh, kopi, makanan, dll kadaluarsa) ,(peralatan tersengat listrik, luka, dapur,sendok, garpu, tergores, keracunan, piring, gelas, dll pingsan, terpeleset retak/rusak), gas LPG, instalasi listrik, sabun/deterjen
Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, fatality, kerugian material
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait
(12)
S
R
(13) (14) (15)
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
B
H
UU no 1 /1970 Keselamatan Kerja; Kepmenkes RI No 1405/MEN/2002 Kesehatan lingkungan kerja; Permenaker RI No.Per.05/MEN/1996 ttg SMK3; B POM RI
1
A
L
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
-
-
L
S
R
(21) (22) (23)
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 SOP pekerjaan, kv, sarung tangan Papan peringatan, supervisi K3, warning 10 kv, sarung police line, tenda bagi yang tidak tangan 1kv, sarung (pekerjaan jointing) menggunakan APD, tangan biasa, safety safety briefing glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety
2
B
H
Perbaiki instalasi listrik, instalasi gas, SOP Dapur, pelatihan instalasi air bersih, Jasa Boga petugas PDH, sarung tangan instalasi air kotor, dapur plafon bocor
1
A
L
Pengawasan Pengaturan area pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, parkir, kerja sama briefing, sepatu safety security pelatihan/pembekala n karyawan baru
1
A
L
Penyajian makanan dan minuman
X
Listrik, gula, kopi, teh, peralatan dapur, piring, cangkir, sendok, garpu, tikus, kecoak, semut, plafon bocor
Membersihkan taman, halaman, area parkir, selokan, pekarangan sekitar kantor
X
Kendaraan masyarakat umum, kendaraan karyawan, binatang melata/serangga berbisa
Kendaraan
Tertabrak kendaraan, di gigit/di sengat binatang
cidera ringan, cedera sedang, cidera berat
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3, police line
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
Membersihkan ruangan dan perabot
X
Listrik, alat kebersihan, deterjen, binatang melata/serangga berbisa
Vacum cleaner, sapu, pel lantai, pembersih kaca/pembersih perabot
Tersengat listrik, tertimpah, terbakar, cidera ringan, cedera tergelincir, terpeleset, sedang, cidera berat, jatuh dari ketinggian, di fatality gigit/di sengat binatang/serangga
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
-
Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, pelatihan/pembekala sepatu safety n karyawan baru
1
A
L
X
Listrik,alat dan bahan kebersihan kantor
Kain lap, sabun, air
Tersengat listrik, jatuh dari ketinggian, cidera ringan, cedera tertimpah, terbakar, tergelincir, terjatuh, di sedang, cidera berat, fatality gigit/di sengat binatang/serangga
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
-
Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru
1
A
L
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru
1
A
L
Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru
1
A
L
Gedung dan Ruang Kantor SBU & Area Batam Centre Membersihkan/perawatan Lift, tangga dan alat sarana naikturun yang di pakai di kantor SBU
Pekerjaan kebersihan lantai dan toilet, dangan cairang pembersih
Ruang Kantor
Cidera ringan, kerugian Kotak P3K, APAR, material SOP dapur
Tersengat listrik, jatuh dari ketinggian, tertimpah, terbakar, tergelincir, terjatuh X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Alat kebersihan, sabun,
cidera ringan, cedera sedang, cidera berat, fatality
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Tersengat listrik, jatuh cidera ringan, cedera Alat kebersihan, sabun, dari ketinggian, sedang, cidera berat, tertimpah, terbakar, fatality tergelincir, terjatuh
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
Musnahkan Ganti peralatan peralatan rusak dan rusak dan makanan makanan kadaluarsa kadaluarsa
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
-
-
(24)
14
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
Lokasi
(2)
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
S
R
(21) (22) (23)
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
X
Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, sabun,virus,kuman,bakteri, peralatan cedera ringan kerusakan data, rak, peralatan tertimpa material
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Parkir, halaman, selokan
X
Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa
Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Ruang Kantor
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Tersengat listrik, jatuh cidera ringan, cedera dari ketinggian, Alat kebersihan, sabun, tertimpah, terbakar, sedang, cidera berat, fatality tergelincir, terjatuh
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
-
Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru
1
A
L
Ruang QR
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
listrik, abu, debu, asap Tersengat liostrik, sulit cedera ringan bernafas, pusing
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
listrik, abu, debu, asap Tersengat liostrik, sulit cedera ringan bernafas, pusing
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Tersengat liostrik, sulit listrik, abu, debu, asap bernafas, pusing, cedera ringan kerusakan data
X
Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, cedera ringan sabun,virus,kuman,bakteri, dukumen kerusakan data, rak, dokumen tertimpa material
Ruang/Gudang Penyimpanan Peralatan
Ruang QR
Ruang Server
20
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
(24)
Gedung Kantor Area Tiban
Ruang Arsip
Terpapar virus/kuman, digigit/disengat cedera ringan binatang/serangga berbisa
-
15
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
21
Lokasi
(2)
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
Kendali K3 Saat Ini
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Ruang Server
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Tersengat liostrik, sulit listrik, abu, debu, asap bernafas, pusing, cedera ringan kerusakan data
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
Ruang Arsip
X
Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, sabun,virus,kuman,bakteri, dukumen cedera ringan kerusakan data, rak, dokumen tertimpa material
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
X
Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, cedera ringan sabun,virus,kuman,bakteri, peralatan kerusakan data, rak, peralatan tertimpa material
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
Parkir, halaman, selokan
X
Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa
Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa
Terpapar virus/kuman, digigit/disengat cedera ringan binatang/serangga berbisa
Ruang Kantor
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Alat kebersihan, sabun,
Tersengat listrik, jatuh cidera ringan, cedera dari ketinggian, sedang, cidera berat, tertimpah, terbakar, fatality tergelincir, terjatuh
Ruang QR
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
Ruang Server
X
Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri
L
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai
Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak
-
1
A
L
listrik, abu, debu, asap Tersengat liostrik, sulit cedera ringan bernafas, pusing
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
Tersengat liostrik, sulit listrik, abu, debu, asap bernafas, pusing, cedera ringan kerusakan data
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
L
S
R
(21) (22) (23)
(24)
Gedung Kantor Area Batu Aji
Ruang/Gudang Penyimpanan Peralatan
22
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Pengawasan pekerjaan OB, safety Jaket, PDH, Sarung briefing, tangan, sepatu pelatihan/pembekala safety n karyawan baru
Gedung Kantor Area Nagoya
16
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1) 22
Lokasi
(2) Gedung Kantor Area Nagoya
23
24
Gedung dan Ruang Kantor Call Center 123
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
Kendali K3 Saat Ini
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Ruang Arsip
X
Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, sabun,virus,kuman,bakteri, dukumen cedera ringan kerusakan data, rak, dokumen tertimpa material
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
Ruang/Gudang Penyimpanan Peralatan
X
Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, cedera ringan peralatan kerusakan data, rak, peralatan tertimpa material
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
X
Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
X
Listrik, komputer, telepon, Listrik, manusia manusia, lingkungan sekitar
Terpapar radiasi, mata lelah, pegal, pinggang cedera ringan kejang, tersengat listrik
Kotak P3K
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
X
Listrik, Oli trafo, Operasi tanpa otorisasi, kecepatan tidak layak, membuat alat pengaman tidak berfungsi, memakai alat rusak, APD Kemampuan fisik atau tidak layak, pemuatan tidak physikilogi tidak layak, layak, penempatan tidak stress fisik, stress layak, posisi tidak aman, mental, kurang bekerja sambil bercanda, pengetahun, kurang gagal/tidak mengikuti keahlian, pengawasan (SOP), pembatas tidak layak, minim, peralatan APD kurang, APD tidak layak, kurang memadai, tidak ruang kerja sempit, sistem ada SOP, salah peringatan kurang, bahaya memakai alat kerja, kebakaran tinggi, kebersihan binatang melata, kerapian kurang, kebisingan, serangga berbisa terpapar radiasi, temperatur extrim, penerangan kurang, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang).
Terpapar B3, Tersengat listrik, Terjatuh, Luka, cedera sedang, tertimpah material, luka bakar, luka gores, cacat, meninggal, kerugian material kerugian material, tertabrak
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg Pedoman diaknosis Penyediaan kotak dan penilaian cacat P3K,menigkatkan kareana kecelakaan dan supervisi, PAK; Permenakertrans pengecekan alat RI angkat/angkut No.Per.08/MEN/VII/201 secara berkala, SOP 0 ttg APD; PP RI No.50 pekerjaan, pemeriksaan tool thn 2012 ttg penerapan kit, koordinasi antar SMK3; Kepdir Bina Hub Industrial dan wasnaker bagian terkait, papan peringatan, No.Kep.311/BW/2002 ttg Sertifikasi police line kompetensi K3 teknisi listrik; Kepres RI No.22 thn 1993 ttg PAHK; Permenaker RI No.Per.05/MEN/1985 ttg Pesawat Angkat Angkut
Parkir, halaman, selokan
Melayani
Gedung dan Ruang Bongkar/muat barang, mobilitas Kantor Gudang barang, penyimpanan Distribusi barang/material
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa
Terpapar virus/kuman, digigit/disengat cedera ringan binatang/serangga berbisa
L (11)
(12)
S
R
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
1
A
L
-
-
-
-
PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
1
A
L
-
-
-
-
Jacket, PDH, Sarung tangan, sepatu safety
1
A
L
2
C
Ganti trafo yang H tidak bisa di perbaiki
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 1 kv, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
(13) (14) (15)
Material & alat kerja SOP pekerjaan, Ganti trafo dari SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning beban kecil ke yang SOP, pemeriksaan bagi yang tidak besar atau peralatan kerja/tool menggunakan APD, sebaliknya kit safety briefing
L
S
R
(21) (22) (23)
(24)
17
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
Lokasi
(2)
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
25
Gedung dan Bongkar/muat barang, mobilitas Ruang/gudang barang, penyimpanan Penyimpanan ATK barang/material SBU
26
Gedung dan Ruang Penyimpanan Peralatan HAR SBU
Penyimpanan peralatan, barang/material
27
Gedung dan Ruang/gudang Penyimpanan Peralatan ADM SBU
Penyimpanan peralatan, barang/material
28
Gedung dan Ruang Server/IT/Help Desk SBU
IT
29
Gedung dan Ruang Penyimpanan Peralatan KONJAR SBU
Penyimpanan peralatan, barang/material
30
Gedung dan Ruang Pekerjaan Administrasi (menulis, Billing SBU membaca, mengetik)
31
Gedung dan Ruang Pekerjaan Administrasi (menulis, Revass SBU membaca, mengetik)
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini
R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
L
S
R
(21) (22) (23)
X
Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa
Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa
Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material
Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
X
Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa
Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa
Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material
Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
X
Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa
Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa
Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material
Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
X
Listrik, radiasi Listrik, material, lingkungan komputer, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa, radiasi komputer berbisa
Terpapar radiasi, kerusakan data, tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa
Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material
Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
X
Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa
Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa
Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material
Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
X
Listrik, terlalu lama duduk, posisi duduk tidak ergonomis, kursi/meja tidak Listrik, komputer standard, pencahayaan kurang, kebisingan, pengap, manusia
Tersengat listrik, terpapar radiasi, kerusakan data
Penyediaan kotak Cidera ringan, kerugian P3K, koordinasi material bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
Jaket, PDH, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
X
Listrik, terlalu lama duduk, posisi duduk tidak ergonomis, kursi/meja tidak Listrik, komputer standard, pencahayaan kurang, kebisingan, pengap, manusia
Tersengat listrik, terpapar radiasi, kerusakan data
Penyediaan kotak Cidera ringan, kerugian P3K, koordinasi material bagian terkait
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
Jaket, PDH, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata
1
A
L
(24)
18
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
(1)
32
33
34
Lokasi
(2)
Gedung dan Ruang Pekerjaan Administrasi (menulis, Kantor Pelayanan membaca, mengetik) Pelanggan
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
X
Deteksi Jalur Kabel TM/Titik Gangguan
35
Kendaraan FLT (Cable test van)
Identifikasi Gangguan & Menginstal Peralatan FLT pada Kubikel atau PDTR
36
Ruang QRC
Bekerja di depan komputer & layar single line
Listrik, terlalu lama duduk, posisi duduk tidak ergonomis, kursi/meja tidak standard, pencahayaan kurang, kebisingan, pengap, manusia
X
Gedung dan Ruang Kantor penyimpanan Pengarsipan dokumen di ruang terbatas arsip SBU/Korporat
Gardu /Lapangan
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(3)
X
X
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Listrik, manusia, lingkungan sekitar, perilaku/kebiasaan pegawai/pelanggan (merokok)
Instalasi listrik, AC/exchaust fan, ruangan Listrik, rokok/korek api, fisik bocor/rembesan air, ruangan, material rak tidak tikus, binatang berbisa, binatang melata, standard, kertas, map, kabinet lebih tinggi dari semut/rayap, 180cm, lantai licin, tangga kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, ceroboh.
Listrik, belum paham identifikasi, terburu-buru, proses kerja yang salah/ tidak sesuai SOP, bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, tidak menggunakan APD, gagal isolasi, tegangan tinggi, paparan sinar matahari, lalulintas padat, minim pengawasan.
Listrik, manusia, lingkungan sekitar
Listrik, manusia, lingkungan sekitar, peralatan kubikel listrik, lingkungan rusak, kendaraan dan sekitar, mobil unit FLT peralatan FLT rusak, proses kerja tidak sesuai SOP
Tersengat listrik, kebakaran, terpeleset, tertusuk, memar, pingsan, pelanggan mengamuk, huru hara masa
Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, fatality, kerugian material
Tersengat listrik, kebakaran, dokumen cidera ringan, cidera rusak, keracunan, sedang, cidera berat, lemas, pusing, pengap, fatality terjatuh, terpeleset
Tersengat arus listrik,terjatuh, terbakar, terlempar, tertabrak.
Tersengat arus listrik,terjatuh, luka bakar, terlempar, tertimbun longsoran galian
Cidera ringan, cedera sedang, cedera berat, cacat, fatality.
Cidera ringan, cidera sedang, cidera berat fatality.
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
(12)
S
R
(13) (14) (15)
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
SOP kantor pelayanan, koordinasi bagian terkait, pasang rambu peringatan.
UU no. 25 tahun 2009 ttg Pelayanan publik, UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
A
L
Pindah kantor jika lokasi tidak memadai
fisik bangunan/perabota n rusak segera perbaiki
SOP kantor pelayanan, safety briefing, pengawasan, penyediaan APAR, pembekalan petugas arsip
UU no. 1 thn 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU no. 43 thn 2009
1
A
L
Musnahkan secara berkala sesuai standard kearsipan PT.PLN Batam
-
SOP pekerjaan, penyediaan P3K, penyediaan APD
SOP pekerjaan, penyediaan P3K, penyediaan APD
Medan magnet, radiasi dari SOP pekerjaan, komputer, temperatur pengukuran Instalasi listrik, instalasi Terpapar radiasi, mata gangguan kesehatan, ruangan terlalu dingin lingkungan kerja, SCADA, ruangan ber AC, lelah, pegal, pinggang cedera ringan, cedera terlalu lama duduk, kursi penyediaan duduk terlalu lama kejang, tersengat listrik berat tidak ergonomis, perlengkapan kator pencahayaan kurang. yang ergonomis
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
C
H
UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
2
C
H
UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
1
A
L
-
-
-
-
pindah ruang kantor ganti perabot yang jika lokasi tidak sudah tidak layak memadai pakai
Penyediaan lapangan parkir, smoking area, kantin/mini bar, ruang kesehatan, mesin nomor antrian, pembatas antri
COC, pelatihan/pembekala n security, PDL, Pakaian dinas mutasi/rolling kantor, helm, pegawai, safety sepatu safety, briefing, rambu peringatan/himbaua sepatu dinas kantor, n, edukasi pelanggan, sarung tangan karu tanda pengenal pegawai/pelanggan
update peralatan sesuai tekhnologi
-
S
R
(21) (22) (23)
2
A
L
1
A
L
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 Peningkatan kv, sarung tangan kompetensi petugas, 10 kv, sarung SOP pekerjaan, taat tangan 1kv, sarung K3 tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
2
C
H
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety
2
C
H
SOP pekerjaan, taat PDH, jaket penahan K3 dingin
1
A
L
Pengelompokan SOP kantor arsip, tambah rak pelayanan, briefing PDL, Helm, sarung penyimpanan sesuai K3, koordinasi bagian tangan, masker kebutuhan terkait
update peralatan sesuai tekhnologi
L
Peningkatan kompetensi petugas, SOP pekerjaan, taat K3, koordinasi bagian terkait
(24)
19
FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02
HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section
: SERVICE BUSINESS UNIT
Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency
Periode Tahun
: 2020
Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk
Tim Pelaksana Identifikasi
: HSE SBU
Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan
No
Lokasi
Kendali K3 Saat Ini R
NR
E
Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung
Penyebab Dasar
Kejadian/Bahaya
Dampak/ Risiko
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(2)
(3)
(4)
37
Ruang kerja administrasi
Pekerjaan Administrasi (menulis, membaca, mengetik)
X
38
39
40
Gardu Distribusi, GH, Mengoperasikan kubikel 20 kV GI
PHB TR
Gardu Distribusi/GH
Rencana Pengendalian Risiko K3
Kegiatan/ Fasilitas
(1)
Mengoperasikan LBS / CB & HRC Fuse
Mengoperasikan LBS / CB & HRC Fuse, cek beban dan inspeksi gardu.
X
X
X
Penilaian Risiko Tersisa
Identifikasi Bahaya
Terlalu lama duduk, perabotan tidak SNI, instalasi listrik, instalasi komputer, pendingin ruangan
Listrik, komputer, kursi, Mata lelah/penglihatan gangguan kesehatan, terganggu, pegal, meja, ruangan sempit, cedera ringan, pinggang kejang, AC gangguan penglihatan pusing, mual, jenuh
Terburu-buru, proses kerja yang salah/ tidak sesuai SOP, Listrik, binatang melata, kurang konsentrasi, minim serangga berbisa, supervisi, bekerja tanpa petugas belum otorisasi, memakai alat kompetensi, ceroboh, rusak, APD tidak layak, posisi kurang penerangan. bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD
Listrik, lingkungan sekitar
Listrik, lingkungan sekitar
listrik,binatang melata, serangga berbisa
listrik,binatang melata, serangga berbisa
Tersengat listrik, kubikal meledak, kubikal terbakar, tergelincir, terjatuh, tertimpa material
Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, fatality
Tersengat listrik, luka bakar, tergelincir, Cedera ringan, cedera terjatuh, di sedang, cedera berat, gigit/disengat binatang fatality berbisa
Tersengat listrik, luka bakar, tergelincir, Cedera ringan, cedera terjatuh, di sedang, cedera berat, gigit/disengat binatang fatality berbisa
Identitas Peraturan dan Persyaratan K3
Peluang L
(11)
SOP pekerjaan
(12)
UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja
UU no.1 thn 1970 ttg SOP pekerjaan, Keselamatan Kerja; koordinasi bagian Permenaker RI no terkait PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
UU no.1 thn 1970 ttg SOP pekerjaan, Keselamatan Kerja; koordinasi bagian Permenaker RI no terkait PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
UU no.1 thn 1970 ttg SOP pekerjaan, Keselamatan Kerja; koordinasi bagian Permenaker RI no terkait PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK
S
R
(13) (14) (15)
1
2
2
2
A
C
C
C
H
H
H
H
Eliminasi
Substitusi
Engineering
Administratif
Alat Pelindung Diri
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
-
-
-
SOP pekerjaan, taat PDH, jaket penahan K3 dingin
1
A
M
Pemeliharaan berkala
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan Update SOP 10 kv, sarung pekerjaan, masuk tangan 1kv, sarung gardu tidak sendirian tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety
1
A
M
SOP pekerjaan
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety, safety belt, tali panjat.
1
B
M
SOP pekerjaan
PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety, safety belt, tali panjat.
1
B
M
Ganti kubikal tua
-
-
-
Penggantian peralatan yang rusak
Penggantian peralatan yang rusak
-
-
L
S
R
(21) (22) (23)
(24)
Batam, 28 Juli 2020 Di Setujui Oleh GMSBU
Diperiksa oleh MSBHSESBU
Disusun oleh, HSE SBU
( FRANSIS AL ZAUHARI )
( GUNARTO )
( ARBEN )
20