Hiradc Sbu TGL 28-7-2020 Ref [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan No



(1)



Lokasi



(2)



Penataan Kabel Terurai



Pergeseran Posisi Tiang 1



SUTR



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



(4)



(5)



(6)



(7) Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal.



(8) Petugas tidak kompeten, tidak SOP, tidak pakai LOHTO, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan minim, peralatan kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja



Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal.



Petugas tidak Terjepit; Tertimpa Material Luka;; Cedera Fatal kompeten, tidak SOP, Besar; Material Rusak; tidak ada Rambukerusakan lingkungan. Rambu, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan minim, peralatan kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja, tidak ada Pemeriksaan terhadap Alat Angkat dan Angkut, Operator yang kurang kompeten.



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(9) (10) Tersengat listrik, Tersambar Luka; Cedera Sedang; Petir, terbakar, terjatuh, Cedera; Cedera Fatal kecelakaan masyarakat umum



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11) Safety Briefing; Bekerja sesuai SOP; Pengawasan harus tegas; Menggunakan APD; Menggunakan RambuRambu K3; Penyediaan Kotak P3K.



(12) UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



Safety Briefing; Bekerja sesuai SOP; Pengawasan harus tegas; Menggunakan APD; Menggunakan RambuRambu K3; Penyediaan Kotak P3K.



PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT; UU NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN; UU NO 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA.



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



L



S



R



(16) Amankan kabel terbuka/mejuntai, andongan kabel melintas di atas pemukiman, jalan, dll



(17) Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, perbaikan (tiang miring, andongan terlalu rendah, dll)



(18) material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi



(19) SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing, Memberikan pelatihan bagi pekerja yang belum kompeten.



(20) (21) (22) (23) Full Body Harnes; Tangga Panjat; Sarung Tangan 20 kV; Sepatu Safety; Helm Safety; Warpack; Kaca mata Safety



Amankan Material Listrik yang ada pada Tiang; Pergunakan alat angkat dan angkut yang sesuai kapasitas yang akan di angkat; aman kan lingkungan.



Menggunakan Alat Melakukan Angkat dan Angkut pengecekan berkala yang memiliki terhadap Alat kapasitas yang lebih Angkat dan besar dari beban Angkut ;Pemasanga yang akan di angkut. n sensor otomatis pada Alat Angkat dan Angkut.



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing, Memberikan pelatihan bagi pekerja yang belum kompeten.



Full Body Harnes; Sarung Tangan 20 kV; Sepatu Safety; Helm Safety; Warpack; Kaca mata Safety



(24)



1



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk 1



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High



SUTR Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



Lokasi



(2)



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Pembongkaran dan Pemasangan Tiang



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



(4)



(5)



(6)



(7) Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal.



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(8) (9) (10) Petugas tidak Terjepit; Tertimpa Material Luka;; Cedera Fatal kompeten, tidak SOP, Besar; Material Rusak; tidak ada Rambukerusakan lingkungan. Rambu, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan minim, peralatan kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja, tidak ada Pemeriksaan terhadap Alat Angkat dan Angkut, Operator yang kurang kompeten.



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11) Safety Briefing; Bekerja sesuai SOP; Pengawasan harus tegas; Menggunakan APD; Menggunakan RambuRambu K3; Penyediaan Kotak P3K.



S



R



Eliminasi



(12) (13) (14) (15) (16) PERATURAN MENTERI Amankan Material Listrik KETENAGAKERJAAN yang ada pada Tiang; REPUBLIK INDONESIA Pergunakan alat angkat NOMOR 8 TAHUN 2020 dan angkut yang sesuai TENTANG kapasitas yang akan di KESELAMATAN DAN angkat; aman kan KESEHATAN KERJA lingkungan. PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT; UU NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN; UU NO 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA.



Substitusi



Engineering



(17) (18) Menggunakan Alat Melakukan Angkat dan Angkut pengecekan berkala yang memiliki terhadap Alat kapasitas yang lebih Angkat dan besar dari beban Angkut ;Pemasanga yang akan di angkut. n sensor otomatis pada Alat Angkat dan Angkut.



Administratif (19) SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing, Memberikan pelatihan bagi pekerja yang belum kompeten.



Alat Pelindung Diri



L



S



R



(20) (21) (22) (23) Full Body Harnes; Sarung Tangan 20 kV; Sepatu Safety; Helm Safety; Warpack; Kaca mata Safety



(24)



2



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan No



(1)



Lokasi



(2)



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



S



R



(21) (22) (23)



(24)



Batam, 12 Juli 2021



Di Setujui Oleh DIREKTUR PT.MORI ABADI



Diperiksa oleh MSBHSESBU



Disusun oleh, K3 PT. MORI ABADI



3



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan No



(1)



Lokasi



(2)



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



ARMON BAHAR



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



( GUNARTO )



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



S



R



(21) (22) (23)



(24)



MHD FAJRI



4



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



1



2



3



Lokasi



(2)



Tranformator distribusi



Trafo



Kubikel



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Penggantian, Rotasi dan Upgrade trafo overload



Pemeliharaan trafo (flushing oli trafo, grounding, pondasi, dll)



Pemeliharaan terminasi pada kubikel, primer/sekunder trafo



X



X



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, Oli trafo, Operasi tanpa otorisasi, kecepatan tidak layak, membuat alat pengaman tidak berfungsi, memakai alat rusak, APD tidak layak, pemuatan tidak Kemampuan fisik atau layak, penempatan tidak physikilogi tidak layak, layak, posisi tidak aman, stress fisik, stress memeperbaiki alat sedang mental, kurang beroperasi, bekerja sambil pengetahun, kurang bercanda, gagal/tidak keahlian, pengawasan mengikuti (SOP), pembatas minim, peralatan tidak layak, APD kurang, APD kurang memadai, tidak layak, ruang kerja pemeliharaan alat sempit, sistem peringatan kurang, tidak ada SOP, kurang, bahaya kebakaran salah memakai alat tinggi, kebersihan kerapian kerja. kurang, kebisingan, terpapar radiasi, temperatur extrim, penerangan kurang, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang).



Listrik, Oli trafo, Memakai alat rusak, APD tidak layak, pemuatan tidak layak, penempatan tidak layak, posisi kerja tidak aman, memeperbaiki alat sedang beoperasi, bekerja sambil bercanda, gagal mengikuti prosedur, APD tidak layak, ruang kerja sempit, bahaya kebakaran, penerangan tidak layak, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman, bahan kimia (alkohol)



Listrik, Operasi tanpa otorisasi, membuat alat pengaman tidak berfungsi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi kerjatidak aman, memperbaiki alat sedang beroperasi, bekerja sambail bercanda, gagal mengikuti prosedur, pembatas tidak layak, APD kurang, ruang kerja sempit, sistem peringatan kurang, bahaya kebakaran, kebersihan kerapian kurang, penerangan tidak layak, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang)



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg Pedoman diaknosis dan penilaian cacat kareana kecelakaan dan PAK; Permenakertrans RI No.Per.08/MEN/VII/201 0 ttg APD; PP RI No.50 thn 2012 ttg penerapan SMK3; Kepdir Bina Hub Industrial dan wasnaker No.Kep.311/BW/2002 ttg Sertifikasi kompetensi K3 teknisi listrik; Kepres RI No.22 thn 1993 ttg PAHK; Permenaker RI No.Per.05/MEN/1985 ttg Pesawat Angkat Angkut



Terpapar B3, Tersengat listrik, Terjatuh, Luka, cedera sedang, tertimpah material, luka bakar, luka gores, cacat, meninggal, kerugian material kerugian material, tertabrak



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, standar kerja, salah, memakai peralatan yang tidak layak



Terpapar B3, Tersengat listrik, Terjatuh, tertimpa material, Cidera sedang, fatality, terluka, terbakar, iritasi kerugian materi kulit, mata dan pernafasan terganggu.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik/mental, kurang pengetahun,kurang keahlian, minim pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah memakai



Penyediaan kotak Tersengat listrik, luka, P3K,menigkatkan terbakar, iritasi kulit, supervisi, kehatiterpercik ke mata dan Luka bakar, luka gores, hatian, SOP pernafasan terganggu/ cedera sedang, fatality pekerjaan, papan pusing. peringatan, police line



Penyediaan P3K supervisi pekerjaan, safety briefing, SOP pekerjaan, pengecekan alat tool kit penunjang pekerjaan



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



S



R



(13) (14) (15)



2



3



2



C



C



B



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



Ganti trafo yang H tidak bisa di perbaiki



Ganti oli trafo jika kwalitasnya sudah tidak layak pakai, perbaikan H grounding dengan nilai di bawah 5 ohm, perbaikan pondasi retak/miring, dll



M



-



Material & alat kerja SOP pekerjaan, Ganti trafo dari SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning beban kecil ke yang SOP, pemeriksaan bagi yang tidak besar atau peralatan kerja/tool menggunakan APD, sebaliknya kit safety briefing



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 kv, sepatu safety 20 kv, safety shoes, tali panjat, safety belt, masker, kaca mata



PDL/wearpack, rompi scotligth, Helmet, safety shoes, sepatu safety 20 kv, Sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 Material & alat kerja SOP pekerjaan, kv, sarung tangan SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning kain, safety glass, SOP, pemeriksaan bagi yang tidak face mask, masker, peralatan kerja/tool menggunakan APD, tali panjat, safety kit safety briefing belt, kaca mata



-



-



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung Material & alat kerja SOP pekerjaan, tangan 20 kv, SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning sarung tangan 10 SOP, pemeriksaan bagi yang tidak kv, sarung tangan peralatan kerja/tool menggunakan APD, 1kv, sarung tangan kit safety briefing kain, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, masker, kaca mata



L



S



R



(21) (22) (23)



1



A



L



2



B



M



2



B



M



(24)



5



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



4



Lokasi



(2)



PANEL 20 KV



Pemeliharaan panel kubikel 20 kV



Pemeliharaan PHBTR outdoor



5



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7) Listrik, Operasi tanpa otorisasi, gagal memperingatkan, kecepatan tidak layak, membuat alat pengaman tidak berfungsi, pakai alat rusak, APD tidak layak, pemuatan tidak layak, penempatan tidak layak, penempatan tidak layak, posisi tidak aman, memeperbaiki alat sedang beoperasi, bercanda, gagal mengikuti prosedur, pembatas tidak layak, APD kurang, APD tidak layak, ruang kerja sempit, sistem peringatan kurang, bahaya kebakaran, kebersihan kerapian kurang, kebisingan, terpapar radiasi, temperatur extrim, peneranga tidak layak, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman



(8)



(9)



(10)



(11)



Luka bakar, terbakar, luka gores, iritasi kulit, terpercik ke mata dan pernafasan terganggu/pusing.



Kubikel rusak, Luka bakar, luka gores, memar, tersengat listrik, gangguan suplay tenaga listrik, kerugian materi



Penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, sesuai SOP dan koordinasi bagian terkait, papan peringatyan, police line



x



x



PHBTR Outdoor



Terminasi kabel di PHBTR outdoor



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, bekerja di lapangan terbuka, Terburu-buru, proses kerja yang salah/ tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi



Listrik, Terburu-buru, proses kerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi. bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi bekerjatidak aman, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda, penerangan kurang, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang), LOTO (Lock Out Tag Out) tidak berjalan optimal



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai



Kemampuan fisik atau physikilogi kurang nyaman, stress fisik/mental ,kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan kurang, tool kit kurang Tersengat listrik, menunjang ledakan, terbakar.



Petugas tidak kompeten, tidak SOP, tidak pakai LOHTO, Kesadaran K3 minim, minim supervisi. Kemampuan fisik atau physikilogi tidak layak, stress fisik, stress mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, pengawasan Tersengat listrik, ledakan, terbakar. minim, peralatan Tersayat, terjepit kurang memadai, pemeliharaan alat kurang, tidak ada SOP, salah memakai alat kerja



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(12)



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



Luka bakar, terluka sedang/berat/cacat, meninggal.



Penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, taat SOP dan ijin kerja, papan peringatan, police line



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



Luka bakar, terluka sedang/berat/cacat, Fatality



Penyediaan P3K,menigkatkan supervisi, safety briefing, SOP dan ijin kerja, papan peringatan, police line



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



S



R



(13) (14) (15)



1



2



2



A



B



B



L



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



SOP K3 terkait operasi, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, kaca mata, masker & safety shoes



Ganti panel yang sudah tidak layak/keropos



Ganti jika sudah H rusak parah



Ganti panel yang M sudah keropos



uptude sesuai perkembangan teknologi



-



-



material listrik & alat kerja SNI, SPLN, revisi SOP sesuai teknologi



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 SOP K3 terkait kv, sarung tanga material /peralatan operasi, supervisi K3, 1kv, sarung tangan kerja SNI, SPLN, warning bagi yang kain, safety glass, SOP pekerjaan tidak menggunakan kaca mata, masker APD, safety briefing & safety shoes



-



SOP, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, kaca mata, masker & safety shoes



L



S



R



(21) (22) (23)



1



A



L



1



A



M



2



A



L



(24)



6



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



6



Lokasi



(2)



Kubikel



Pemeliharaan terminasi pada kubikel, primer/sekunder trafo



Trafo



7



Gardu tiang/portal



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Tiang



Panel



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7) Listrik, APD tidak layak, posisi kerja tidak aman, memperbaiki alat sedang beroperasi, bekerja sambail bercanda, tidak sesuai SOP, pembatas tidak layak, APD kurang tidak sesuai, ruang kerja sempit, kebersihan kerapian kurang, penerangan kurang, ventilasi kurang, binatang melata dan berbisa



(8)



(9)



(10)



X



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun,kurang keahlian, minim pengawasan, tool kit tidak memadai



X



Listrik, bekerja pada ketinggian, terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, bekerja tanpa otorisasi, alat kerja tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan saat bertegangan, bekerja sambil bercanda.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai



X



Listrik, bekerja pada ketinggian, terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, bekerja tanpa otorisasi, alat kerja tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan saat bertegangan, bekerja sambil bercanda.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, bekerja pada ketinggian, terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, bekerja tanpa otorisasi, alat kerja tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan saat bertegangan, bekerja sambil bercanda.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental,kurang pengetahun,kurang keahlian, pengawasan, kurang peralatan, maintenance, standar kerja, salah pakai



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



(11)



(12)



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



Luka bakar, tersengat listrik, iritasi kulit, Luka, cedera terpercik ke mata dan sedang,fatal, pernafasan terganggu/ pusing.



Penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, SOP pekerjaan, papan peringatan, police line



Tersengat listrik, luka bakar, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan masyarakat umum



Luka, cedera sedang,fatal,



Penyediaan kotak UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan supervisi, koordinasi no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK



Luka, cedera sedang,fatal,



UU no. 30 thn 2009 ttg Penyediaan kotak Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan no.1 thn 1970 ttg supervisi, koordinasi Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK



Tersengat listrik, luka bakar, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan masyarakat umum



Tersengat listrik, luka bakar, jatuh dari ketinggian, tertimpa material, kecelakaan masyarakat umum



Luka, cedera sedang,fatal,



Peluang L



UU no. 30 thn 2009 ttg Penyediaan kotak Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan no.1 thn 1970 ttg supervisi, koordinasi Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK



S



R



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



B



M



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, kaca mata, masker & safety shoes



1



A



L



B



PDL/Wearpack, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, Ganti trafo yang SOP K3 terkait sarung tangan 10 ganti trafo dari tidak bisa di beban kecil ke yang material listrik SNI, operasi, supervisi K3, kv, sarung tanga M perbaiki , ganti tiang SPLN, revisi SOP warning bagi yang 1kv, sarung tangan besar atau dan dudukan trafo sesuai teknologi tidak menggunakan kain, safety glass, sebaliknya yang rusak berat APD, safety briefing kaca mata, tali panjat, safety belt, full bodyhornest, masker & safety shoes



2



B



M



B



PDL/Wearpack, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, Ganti trafo yang SOP K3 terkait sarung tangan 10 ganti trafo dari tidak bisa di material listrik SNI, operasi, supervisi K3, kv, sarung tanga beban kecil ke yang M perbaiki , ganti tiang SPLN, revisi SOP warning bagi yang 1kv, sarung tangan dan dudukan trafo besar atau sesuai teknologi tidak menggunakan kain, safety glass, sebaliknya yang rusak berat APD, safety briefing kaca mata, tali panjat, safety belt, full bodyhornest, masker & safety shoes



2



B



M



2



B



M



(13) (14) (15)



2



2



2



2



B



-



-



material peralatan kerja SNI, SPLN, SOP pekerjaan



PDL/Wearpack, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tanga 1kv, sarung tangan kain, safety glass, Ganti trafo yang SOP K3 terkait ganti trafo dari tidak bisa di material listrik SNI, operasi, supervisi K3, kaca mata, tali beban kecil ke yang panjat, safety belt, M perbaiki , ganti tiang SPLN, revisi SOP warning bagi yang dan dudukan trafo besar atau sesuai teknologi tidak menggunakan full bodyhornest, sebaliknya yang rusak berat APD, safety briefing masker & safety shoes



L



S



R



(21) (22) (23)



(24)



7



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



Lokasi



(2)



Trafo



8



Gardu Beton



Panel



Pagar,bangunan gadru



Konduktor



9



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



S



R



(21) (22) (23)



X



Listrik, Terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, minim supervisi, bekerja tanpa otorisasi, peralatan tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan



Tersengat listrik, terluka, tertimpa, terjepit



Luka, cedera sedang,fatal,



Penyediaan kotak UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan supervisi, koordinasi no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; bagian terkait, papan peringatan, Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK



2



B



Basmi tumbuhan M liar di sekitar pekarangan gardu



uptude gembok pintu sesuai perkembangan teknologi



SOP K3 terkait material bangunan operasi, supervisi K3, sesuai SNI, cctv, warning bagi yang pagar pengaman tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL,rompi scotlight, Helmet, Gloves, safety shoes, kaca mata, safety belt



2



B



M



X



Listrik, Terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, minim supervisi, bekerja tanpa otorisasi, peralatan tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan



Tersengat listrik, terluka, tertimpa, terjepit



Luka, cedera sedang,fatal,



Penyediaan kotak UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan supervisi, koordinasi no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; bagian terkait, papan peringatan, Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK



2



B



Basmi tumbuhan M liar di sekitar pekarangan gardu



uptude gembok pintu sesuai perkembangan teknologi



SOP K3 terkait material bangunan operasi, supervisi K3, sesuai SNI, cctv, warning bagi yang pagar pengaman tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL,rompi scotlight, Helmet, Gloves, safety shoes, kaca mata, safety belt



2



B



M



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan



Tersengat listrik, terluka, tertimpa, terjepit



Luka, cedera sedang,fatal,



UU no. 30 thn 2009 ttg Penyediaan kotak Ketenagalistrikan; UU P3K,menigkatkan no.1 thn 1970 ttg supervisi, koordinasi Keselamatan Kerja; bagian terkait, Permenaker RI no papan peringatan, PER.25/MEN/XII/2008 police line ttg PAK



2



B



Basmi tumbuhan M liar di sekitar pekarangan gardu



uptude gembok pintu sesuai perkembangan teknologi



SOP K3 terkait material bangunan operasi, supervisi K3, sesuai SNI, cctv, warning bagi yang pagar pengaman tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL,rompi scotlight, Helmet, Gloves, safety shoes, kaca mata, safety belt



2



B



M



C



Pemangkasan berkala pohon di bawah row, Ganti konduktor H penambahan telanjang dengan proteksi petir, ganti yang pakai isolator SUTM dengan SKTM di daerah padat penduduk



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing , pelatihan/pembekala n



PDL, rompi scotlight, Body harness, safety belt, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



3



B



M



X



X



Listrik, Terburu-buru, bekerja tidak sesuai SOP, kurang konsentrasi, minim supervisi, bekerja tanpa otorisasi, peralatan tidak sesuai, APD tidak layak, posisi bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD, melakukan pekerjaan alat sedang bertegangan, bekerja sambil bercanda.



Listrik, PDKB, kondisi cuaca hujan/mendung, dekat dengan pohon, lalulintas ramai, kurang koordinasi, petugas belum kompeten, bekerja tanpa otorisasi, tempat/lokasi ditengah pemukiman padat, proses kerja tidak sesuai SOP, tidak memasang rambu-rambu, FCO belum di offkan. tidak digrounding, APD tidak layak.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan, kurang koordinasi dengan bagian terkait



Tersengat listrik, terbakar, terjatuh, Cedera berat, luka kecelakaan masyarakat bakar, cacat, fatality umum



Kompetensi diutamakan, penyediaan P3K, meningkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, pelatihan/pembekal an sesuai update teknologi, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



3



koordinasi dinas pertamanan kota/kabupaten, penambahan peralatan proteksi



(24)



Jaringan SUTM



8



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1) 9



Lokasi



Jaringan (2) SUTM



Tiang



10



11



Jaringan SKTM



Jaringan SKTR



Pekerjaan di SKTM



Pekerjaan di SKTR



Kabel



12



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, PDKB, kondisi cuaca hujan/mendung, dekat dengan pohon, lalulintas ramai, kurang koordinasi, petugas belum kompeten, bekerja tanpa otorisasi, tempat/lokasi ditengah pemukiman padat, proses kerja tidak sesuai SOP, tidak memasang rambu-rambu, FCO belum di offkan. tidak digrounding, APD tidak layak.



Kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, minim pengawasan, kurang koordinasi dengan bagian terkait



Tersengat listrik, terbakar, terjatuh, Cedera berat, luka kecelakaan masyarakat bakar, cacat, fatality umum



Proses kerja tidak Tersengat listrik, luka sesuai SOP, minim bakar, tertimbun rambu K3, SKTM masih longsoran, tertabrak bertegangan, FCO kendaraan, pingsan, belum di offkan, tidak kecelakaan masyarakat digrounding, tidak pakai umum APD.



X



Listrik, PDKB, galian dangkal, lalulintas ramai, koordinasi kurang, petugas belum kompeten.



X



Proses kerja tidak Listrik, PDKB, galian dangkal, sesuai SOP, minim lalulintas ramai, koordinasi rambu K3, SKTR masih Tersengat listrik, terbakar, kecelakaan kurang, petugas belum bertegangan, tidak masyarakat umum kompeten. digrounding, tidak pakai APD.



X



Listrik, PDKB, tiang miring, andongan terlalu rendah, area padat penduduk/keramaian, koordinasi kurang, petugas belum kompeten.



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Proses kerja tidak sesuai SOP, minim rambu K3, SUTR masih Tersengat listrik, terbakar, kecelakaan bertegangan, tidak digrounding, tidak pakai masyarakat umum APD.



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11) Kompetensi diutamakan, penyediaan P3K, meningkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, pelatihan/pembekal an sesuai update teknologi, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



(12)



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



S



R



(13) (14) (15)



3



C



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



UU no.30 thn 2009; UU no 1 /1970 Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



2



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing , pelatihan/pembekala n



PDL, rompi scotlight, Body harness, safety belt, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



Pemangkasan berkala pohon di bawah row, Ganti konduktor H penambahan telanjang dengan proteksi petir, ganti yang pakai isolator SUTM dengan SKTM di daerah padat penduduk



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK 2



Eliminasi



H



Amankan kabel terbuka/galian dangkal, kabel melintas di bawah pemukiman, lalu lintas, dll



B



H



Amankan kabel terbuka/galian dangkal, kabel melintas di bawah pemukiman, jalan, dll



B



Amankan kabel terbuka/mejuntai, H andongan kabel melintas di atas pemukiman, jalan, dll



C



Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI



Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI



Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, perbaikan (tiang miring, andongan terlalu rendah, dll)



koordinasi dinas pertamanan kota/kabupaten, penambahan peralatan proteksi



L



S



R



(21) (22) (23)



3



B



M



3



B



M



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 SOP pekerjaan, material /peralatan kv, sarung tangan kerja sesuai SNI, supervisi K3, warning 10 kv, sarung SPLN, update SOP bagi yang tidak tangan 1kv, sarung menggunakan APD, sesuai teknologi safety briefing tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



2



B



M



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



S



B



M



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning glass, sepatu safety 20 kv, sepatu booth, kerja sesuai SNI, bagi yang tidak SPLN, update SOP menggunakan APD, safety shoes, kaca mata safety sesuai teknologi safety briefing



material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



(24)



Jaringan SUTR



9



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



Lokasi



(1)



(2)



12



Jaringan SUTR



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Tiang



X



Listrik, PDKB, tiang miring, Proses kerja tidak andongan terlalu rendah, sesuai SOP, minim Tersengat listrik, area padat rambu K3, SUTR masih terbakar, kecelakaan penduduk/keramaian, bertegangan, tidak masyarakat umum koordinasi kurang, petugas digrounding, tidak pakai belum kompeten. APD.



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11) Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



(12)



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



S



R



(13) (14) (15)



2



B



H



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



(16)



(17)



(18)



(19)



Amankan kabel terbuka/mejuntai, andongan kabel melintas di atas pemukiman, jalan, dll



Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, perbaikan (tiang miring, andongan terlalu rendah, dll)



Alat Pelindung Diri



L



S



R



(20) (21) (22) (23) PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning tangan biasa, safety glass, sepatu safety kerja sesuai SNI, bagi yang tidak S B M SPLN, update SOP menggunakan APD, 20 kv, safety shoes, kaca mata safety sesuai teknologi safety briefing



(24)



10



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



13



14



Lokasi



(2)



APP TR, APP TM, Pengukuran Tak Pasang Wiring kWH 3 phase Langsung dan Ubah TR/TM, CT-PT dan Ubah Daya Daya



Ruang tera



Kalibrasi ulang kWH 1 phase, kwh 3 phase, CT, PT, MCB,MCCB.



Pasang kWh 1 phase dan Ubah daya



15



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Kendali K3 Saat Ini NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



X



X



Listrik, APD tidak layak, Listrik, lingkungan lingkungan sekitar, tidak ada sekitar, alat dan SOP, material tidak standar, material tidak standard alat kerja tidak layak.



Listrik, tidak pakai APD, tidak Listrik ada SOP



Listrik, lingkungan sekitar



Listrik



KWH Meter Pasang kWh 3 phase dan Ubah daya



Pasang dan setting KWH Meter pra bayar



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



R



X



X



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, lingkungan sekitar



Listrik, lingkungan sekitar



Listrik



Listrik



Tersengat listrik, tertimpah, terbakar, tergelincir, terjatuh.



Tersengat listrik, terbakar, tergelincir



Tersengat listrik, terbakar, tergelincir, terjatuh.



Tersengat listrik, terbakar, tergelincir, terjatuh.



Tersengat listrik, terbakar, terjatuh.



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Cedera ringan, cedera sedang dan bahkan fatality



Peluang L



Membatasi yang tidak ada kepentingan masuk ruang tera, kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, kehati-hatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait, papan peringatan, police line



Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K, meningkatkan supervisi, kehatiCedera ringan, berat, hatian/fokus, SOP terbakar, terluka, cacat, pekerjaan, fatality. koordinasi bagian terkait



S



R



(13) (14) (15)



2



C



H



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



-



L



S



R



(21) (22) (23)



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



1



B



M



-



SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning kerja sesuai SNI, bagi yang tidak SPLN, update SOP menggunakan APD, sesuai teknologi safety briefing



-



material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, safety glass, safety shoes, kaca mata safety



1



B



M



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



C



Musnahkan kWH 1 phase, kwh 3 phase, H CT, PT, MCB ,MCCB tua/yang sudah tidak layak



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



C



Musnahkan kWH 1 H phase tua/yang sudah tidak layak



-



material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, safety glass, safety shoes, kaca mata safety



1



B



M



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



C



Musnahkan kWH 3 H phase tua/yang sudah tidak layak



-



material /peralatan kerja sesuai SNI, SPLN, update SOP sesuai teknologi



SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 1 kv, sarung tangan biasa, safety glass, safety shoes, kaca mata safety



1



B



M



1



A



M



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



B



H Ganti KWH tua



Kabel yang usia pakainya lama di ganti,, kapasitas kabel sesuai SNI, tera ulang KWH



PDL, rompi scotlight, Helmet,sarung tangan 1kv, sarung SOP pekerjaan, material /peralatan supervisi K3, warning tangan biasa, safety glass, kaca mata kerja sesuai SNI, bagi yang tidak safety SPLN, update SOP menggunakan APD, sesuai teknologi safety briefing



(24)



11



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



Lokasi



(2)



16



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Gedung dan ruang Kantor P2TL



X



Gedung dan Ruang Laboratorium P2TL



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, Manusia, lingkungan Manusia/pelanggan sekitar



Listrik, peralatan rusak



Listrik



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



S



R



(12) (13) (14) (15) UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Anggaran Dasar PT.PLN Batam; Akta Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT.PLN Batam no.33 tgl 14 Mei 2018; Kepdir PT.PLN Batam Komunikasi no.00038.K/DIR/2018 ttg diutamakan, penyediaan kotak Struktur Organisasi dan Tersengat listrik, salah Cedera ringan, berat, P3K, meningkatkan Tata Kerja bright PLN 3 C H paham, pelanggan terbakar, terluka, cacat, supervisi, SOP Batam; Kepdir PT.PLN mengamuk, pingsan fatality. Batam pekerjaan, koordinasi bagian no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan terkait Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK



Tersengat listrik, kerugian material, salah analisa



Cedera ringan, cedera berat, fatality



(11)



Penyediaan APD



UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Anggaran Dasar PT.PLN Batam; Akta Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT.PLN Batam no.33 tgl 14 Mei 2018; Kepdir PT.PLN Batam no.00038.K/DIR/2018 ttg Struktur Organisasi dan Tata Kerja bright PLN Batam; Kepdir PT.PLN Batam no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK



2



A



L



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



L



S



R



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



-



-



edukasi pelanggan dan masyarakat umum



Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning PDL/wearpack, Gloves, safety bagi yang tidak menggunakan APD, shoes, safety glass safety briefing



3



C



M



-



-



edukasi pelanggan dan masyarakat umum



Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning PDL/wearpack, Gloves, safety bagi yang tidak menggunakan APD, shoes, safety glass safety briefing



1



A



L



(21) (22) (23)



(24)



P2TL



12



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1) 16



Lokasi



(2) P2TL



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Gedung dan Ruang/Penyimpanan Barang Bukti (BB) P2TL



Penertiban kabel/jaringan liar & kWH Meter+MCB



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



X



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, Kabel, KWH



kWH meter/APP bertegangan 220V/380V, kabel terkelupas, sambung langsung, sambungan tidak standar, lokasi susah dijangkau, lingkungan sekitar



Kabel, KWH



Kemampuan fisik atau physikologi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, kurang keahlian, tidak menguasai komunikasi dengan baik, metode pendekatan yang kurang tepat, tidak memakai APD.



Tersnandung, terpeleset, terjatuh



Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, terluka, cacat, fatality.



Tersengat listrik, luka Cedera ringan, cedera bakar, terjatuh, terpukul, tertusuk, luka sedang, cedera berat, terluka, cacat, fatality. gores



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



S



R



(21) (22) (23)



UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Anggaran Dasar PT.PLN Batam; Akta Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT.PLN Batam no.33 tgl 14 Mei 2018; Kepdir PT.PLN Batam no.00038.K/DIR/2018 ttg Struktur Organisasi dan Tata Kerja bright PLN Batam; Kepdir PT.PLN Batam no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK



3



C



H



-



-



edukasi pelanggan dan masyarakat umum



Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning PDL/wearpack, Gloves, safety bagi yang tidak menggunakan APD, shoes, safety glass safety briefing



3



C



M



UU no.1thn 1970ttg Keselamatan Kerja; UU no.30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan ; Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemrop Kepri no.B/671/39.a/DESDM/ 2020 ttg Tim Bersama P2TL Gabungan; Penyediaan koyak Anggaran Dasar PT.PLN P3K + isi, Batam; Akta Keputusan menigkatkan Pemegang Saham supervisi, SOP Sebagai Pengganti RUPS pekerjaan, izin PT.PLN Batam no.33 tgl kerja, safety 14 Mei 2018; Kepdir briefing, kerjasama PT.PLN Batam TNI/Polri, no.00038.K/DIR/2018 ttg koordinasi bagian Struktur Organisasi dan terkait Tata Kerja bright PLN Batam; Kepdir PT.PLN Batam no.0001.K/010/DIR/200 0 ttg Pemberlakuan Peraturan PT.PLN (Persero) di Lingkungan PT.PLN Batam; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008; ttg PAK



3



c



H



-



-



edukasi pelanggan dan masyarakat umum



Sertifikasi petugas, SOP pekerjaan, supervisi K3, warning bagi yang tidak menggunakan APD, safety briefing



3



C



M



Penyediaan APD



PDL/wearpack, bodyhornest, safety belt, Helmet, Gloves, safety shoes, safety glass



(24)



13



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



Lokasi



(2)



17



Gardu Distribusi/GH/SKTM



18



Pantri, mini bar, dapur bersih, dapur kotor, kantin



19



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Pembangunan untuk Penyambungan Baru



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Lingkungan sekitar, listrik, lalu lintas, terburu-buru, Kemampuan fisik atau proses kerja yang salah/ physikilogi tidak tidak sesuai SOP, kurang nyaman, stress konsentrasi, minim fisik/mental,kurang supervisi, bekerja tanpa pengetahun, kurang otorisasi, memakai alat rusak, APD tidak layak, posisi keahlian, minim pengawasan, bekerja tidak aman, tidak pengetahuan K3 menggunakan APD, kurang, tidak memakai melakukan pekerjaan alat APD, ceroboh. sedang bertegangan, tegangan tinggi.



Tersengat listrik, luka bakar, tertabrak kendaraan, terjatuh, tertimbun galian



(gula, teh, kopi, makanan, dll kadaluarsa) ,(peralatan tersengat listrik, luka, dapur,sendok, garpu, tergores, keracunan, piring, gelas, dll pingsan, terpeleset retak/rusak), gas LPG, instalasi listrik, sabun/deterjen



Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, fatality, kerugian material



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



Kompetensi diutamakan, penyediaan kotak P3K,menigkatkan supervisi, kehatihatian/fokus, SOP pekerjaan, koordinasi bagian terkait



(12)



S



R



(13) (14) (15)



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



B



H



UU no 1 /1970 Keselamatan Kerja; Kepmenkes RI No 1405/MEN/2002 Kesehatan lingkungan kerja; Permenaker RI No.Per.05/MEN/1996 ttg SMK3; B POM RI



1



A



L



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



-



-



L



S



R



(21) (22) (23)



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 SOP pekerjaan, kv, sarung tangan Papan peringatan, supervisi K3, warning 10 kv, sarung police line, tenda bagi yang tidak tangan 1kv, sarung (pekerjaan jointing) menggunakan APD, tangan biasa, safety safety briefing glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety



2



B



H



Perbaiki instalasi listrik, instalasi gas, SOP Dapur, pelatihan instalasi air bersih, Jasa Boga petugas PDH, sarung tangan instalasi air kotor, dapur plafon bocor



1



A



L



Pengawasan Pengaturan area pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, parkir, kerja sama briefing, sepatu safety security pelatihan/pembekala n karyawan baru



1



A



L



Penyajian makanan dan minuman



X



Listrik, gula, kopi, teh, peralatan dapur, piring, cangkir, sendok, garpu, tikus, kecoak, semut, plafon bocor



Membersihkan taman, halaman, area parkir, selokan, pekarangan sekitar kantor



X



Kendaraan masyarakat umum, kendaraan karyawan, binatang melata/serangga berbisa



Kendaraan



Tertabrak kendaraan, di gigit/di sengat binatang



cidera ringan, cedera sedang, cidera berat



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3, police line



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



Membersihkan ruangan dan perabot



X



Listrik, alat kebersihan, deterjen, binatang melata/serangga berbisa



Vacum cleaner, sapu, pel lantai, pembersih kaca/pembersih perabot



Tersengat listrik, tertimpah, terbakar, cidera ringan, cedera tergelincir, terpeleset, sedang, cidera berat, jatuh dari ketinggian, di fatality gigit/di sengat binatang/serangga



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



-



Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, pelatihan/pembekala sepatu safety n karyawan baru



1



A



L



X



Listrik,alat dan bahan kebersihan kantor



Kain lap, sabun, air



Tersengat listrik, jatuh dari ketinggian, cidera ringan, cedera tertimpah, terbakar, tergelincir, terjatuh, di sedang, cidera berat, fatality gigit/di sengat binatang/serangga



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



-



Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru



1



A



L



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru



1



A



L



Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru



1



A



L



Gedung dan Ruang Kantor SBU & Area Batam Centre Membersihkan/perawatan Lift, tangga dan alat sarana naikturun yang di pakai di kantor SBU



Pekerjaan kebersihan lantai dan toilet, dangan cairang pembersih



Ruang Kantor



Cidera ringan, kerugian Kotak P3K, APAR, material SOP dapur



Tersengat listrik, jatuh dari ketinggian, tertimpah, terbakar, tergelincir, terjatuh X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Alat kebersihan, sabun,



cidera ringan, cedera sedang, cidera berat, fatality



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Tersengat listrik, jatuh cidera ringan, cedera Alat kebersihan, sabun, dari ketinggian, sedang, cidera berat, tertimpah, terbakar, fatality tergelincir, terjatuh



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



Musnahkan Ganti peralatan peralatan rusak dan rusak dan makanan makanan kadaluarsa kadaluarsa



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



-



-



(24)



14



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



Lokasi



(2)



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



S



R



(21) (22) (23)



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



X



Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, sabun,virus,kuman,bakteri, peralatan cedera ringan kerusakan data, rak, peralatan tertimpa material



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Parkir, halaman, selokan



X



Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa



Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Ruang Kantor



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Tersengat listrik, jatuh cidera ringan, cedera dari ketinggian, Alat kebersihan, sabun, tertimpah, terbakar, sedang, cidera berat, fatality tergelincir, terjatuh



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



-



Pengawasan pekerjaan OB, safety PDH, Sarung tangan, briefing, sepatu safety pelatihan/pembekala n karyawan baru



1



A



L



Ruang QR



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



listrik, abu, debu, asap Tersengat liostrik, sulit cedera ringan bernafas, pusing



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



listrik, abu, debu, asap Tersengat liostrik, sulit cedera ringan bernafas, pusing



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Tersengat liostrik, sulit listrik, abu, debu, asap bernafas, pusing, cedera ringan kerusakan data



X



Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, cedera ringan sabun,virus,kuman,bakteri, dukumen kerusakan data, rak, dokumen tertimpa material



Ruang/Gudang Penyimpanan Peralatan



Ruang QR



Ruang Server



20



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



(24)



Gedung Kantor Area Tiban



Ruang Arsip



Terpapar virus/kuman, digigit/disengat cedera ringan binatang/serangga berbisa



-



15



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



21



Lokasi



(2)



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



Kendali K3 Saat Ini



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Ruang Server



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Tersengat liostrik, sulit listrik, abu, debu, asap bernafas, pusing, cedera ringan kerusakan data



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



Ruang Arsip



X



Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, sabun,virus,kuman,bakteri, dukumen cedera ringan kerusakan data, rak, dokumen tertimpa material



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



X



Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, cedera ringan sabun,virus,kuman,bakteri, peralatan kerusakan data, rak, peralatan tertimpa material



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



Parkir, halaman, selokan



X



Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa



Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa



Terpapar virus/kuman, digigit/disengat cedera ringan binatang/serangga berbisa



Ruang Kantor



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Alat kebersihan, sabun,



Tersengat listrik, jatuh cidera ringan, cedera dari ketinggian, sedang, cidera berat, tertimpah, terbakar, fatality tergelincir, terjatuh



Ruang QR



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



Ruang Server



X



Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri



L



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Kotak P3K, Safety briefing, penyediaan APAR, rambu K3



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



Musnahkan alat kebersihan yang sudah tidak layak pakai



Ganti alat kebersihan yang rusak/tidak layak



-



1



A



L



listrik, abu, debu, asap Tersengat liostrik, sulit cedera ringan bernafas, pusing



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



Tersengat liostrik, sulit listrik, abu, debu, asap bernafas, pusing, cedera ringan kerusakan data



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



L



S



R



(21) (22) (23)



(24)



Gedung Kantor Area Batu Aji



Ruang/Gudang Penyimpanan Peralatan



22



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Pengawasan pekerjaan OB, safety Jaket, PDH, Sarung briefing, tangan, sepatu pelatihan/pembekala safety n karyawan baru



Gedung Kantor Area Nagoya



16



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1) 22



Lokasi



(2) Gedung Kantor Area Nagoya



23



24



Gedung dan Ruang Kantor Call Center 123



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



Kendali K3 Saat Ini



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Ruang Arsip



X



Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, sabun,virus,kuman,bakteri, dukumen cedera ringan kerusakan data, rak, dokumen tertimpa material



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



Ruang/Gudang Penyimpanan Peralatan



X



Tersengat liostrik, sulit Listrik,Abu/debu, alkohol, sabun,virus,kuman,bakteri, listrik, abu, debu, asap, bernafas, pusing, cedera ringan peralatan kerusakan data, rak, peralatan tertimpa material



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



X



Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



X



Listrik, komputer, telepon, Listrik, manusia manusia, lingkungan sekitar



Terpapar radiasi, mata lelah, pegal, pinggang cedera ringan kejang, tersengat listrik



Kotak P3K



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



X



Listrik, Oli trafo, Operasi tanpa otorisasi, kecepatan tidak layak, membuat alat pengaman tidak berfungsi, memakai alat rusak, APD Kemampuan fisik atau tidak layak, pemuatan tidak physikilogi tidak layak, layak, penempatan tidak stress fisik, stress layak, posisi tidak aman, mental, kurang bekerja sambil bercanda, pengetahun, kurang gagal/tidak mengikuti keahlian, pengawasan (SOP), pembatas tidak layak, minim, peralatan APD kurang, APD tidak layak, kurang memadai, tidak ruang kerja sempit, sistem ada SOP, salah peringatan kurang, bahaya memakai alat kerja, kebakaran tinggi, kebersihan binatang melata, kerapian kurang, kebisingan, serangga berbisa terpapar radiasi, temperatur extrim, penerangan kurang, ventilasi kurang, lingkungan tidak aman (binatang).



Terpapar B3, Tersengat listrik, Terjatuh, Luka, cedera sedang, tertimpah material, luka bakar, luka gores, cacat, meninggal, kerugian material kerugian material, tertabrak



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg Pedoman diaknosis Penyediaan kotak dan penilaian cacat P3K,menigkatkan kareana kecelakaan dan supervisi, PAK; Permenakertrans pengecekan alat RI angkat/angkut No.Per.08/MEN/VII/201 secara berkala, SOP 0 ttg APD; PP RI No.50 pekerjaan, pemeriksaan tool thn 2012 ttg penerapan kit, koordinasi antar SMK3; Kepdir Bina Hub Industrial dan wasnaker bagian terkait, papan peringatan, No.Kep.311/BW/2002 ttg Sertifikasi police line kompetensi K3 teknisi listrik; Kepres RI No.22 thn 1993 ttg PAHK; Permenaker RI No.Per.05/MEN/1985 ttg Pesawat Angkat Angkut



Parkir, halaman, selokan



Melayani



Gedung dan Ruang Bongkar/muat barang, mobilitas Kantor Gudang barang, penyimpanan Distribusi barang/material



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik,Abu/debu, virus,kuman,bakteri, binatang melata, serangga berbisa



Terpapar virus/kuman, digigit/disengat cedera ringan binatang/serangga berbisa



L (11)



(12)



S



R



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



1



A



L



-



-



-



-



PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



1



A



L



-



-



-



-



Jacket, PDH, Sarung tangan, sepatu safety



1



A



L



2



C



Ganti trafo yang H tidak bisa di perbaiki



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan 1 kv, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



(13) (14) (15)



Material & alat kerja SOP pekerjaan, Ganti trafo dari SNI, SPLN, uptade supervisi K3, warning beban kecil ke yang SOP, pemeriksaan bagi yang tidak besar atau peralatan kerja/tool menggunakan APD, sebaliknya kit safety briefing



L



S



R



(21) (22) (23)



(24)



17



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



Lokasi



(2)



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



25



Gedung dan Bongkar/muat barang, mobilitas Ruang/gudang barang, penyimpanan Penyimpanan ATK barang/material SBU



26



Gedung dan Ruang Penyimpanan Peralatan HAR SBU



Penyimpanan peralatan, barang/material



27



Gedung dan Ruang/gudang Penyimpanan Peralatan ADM SBU



Penyimpanan peralatan, barang/material



28



Gedung dan Ruang Server/IT/Help Desk SBU



IT



29



Gedung dan Ruang Penyimpanan Peralatan KONJAR SBU



Penyimpanan peralatan, barang/material



30



Gedung dan Ruang Pekerjaan Administrasi (menulis, Billing SBU membaca, mengetik)



31



Gedung dan Ruang Pekerjaan Administrasi (menulis, Revass SBU membaca, mengetik)



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya Kendali K3 Saat Ini



R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



L



S



R



(21) (22) (23)



X



Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa



Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa



Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material



Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



X



Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa



Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa



Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material



Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



X



Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa



Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa



Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material



Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



X



Listrik, radiasi Listrik, material, lingkungan komputer, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa, radiasi komputer berbisa



Terpapar radiasi, kerusakan data, tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa



Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material



Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



X



Listrik, material, lingkungan Listrik, material, sekitar, binatang/serangga binatang/serangga berbisa berbisa



Tersengat listrik, tertimpa, digigit/disengat binatang/serangga berbisa



Cidera ringan, cedera sedang, cacat, meninggal, kerugian material



Penyediaan kotak P3K, koordinasi bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



PDL/Wearpack, rompi scotligth, Helmet, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



X



Listrik, terlalu lama duduk, posisi duduk tidak ergonomis, kursi/meja tidak Listrik, komputer standard, pencahayaan kurang, kebisingan, pengap, manusia



Tersengat listrik, terpapar radiasi, kerusakan data



Penyediaan kotak Cidera ringan, kerugian P3K, koordinasi material bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



Jaket, PDH, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



X



Listrik, terlalu lama duduk, posisi duduk tidak ergonomis, kursi/meja tidak Listrik, komputer standard, pencahayaan kurang, kebisingan, pengap, manusia



Tersengat listrik, terpapar radiasi, kerusakan data



Penyediaan kotak Cidera ringan, kerugian P3K, koordinasi material bagian terkait



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



Jaket, PDH, sarung tangan, safety shoes, masker, kaca mata



1



A



L



(24)



18



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



(1)



32



33



34



Lokasi



(2)



Gedung dan Ruang Pekerjaan Administrasi (menulis, Kantor Pelayanan membaca, mengetik) Pelanggan



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



X



Deteksi Jalur Kabel TM/Titik Gangguan



35



Kendaraan FLT (Cable test van)



Identifikasi Gangguan & Menginstal Peralatan FLT pada Kubikel atau PDTR



36



Ruang QRC



Bekerja di depan komputer & layar single line



Listrik, terlalu lama duduk, posisi duduk tidak ergonomis, kursi/meja tidak standard, pencahayaan kurang, kebisingan, pengap, manusia



X



Gedung dan Ruang Kantor penyimpanan Pengarsipan dokumen di ruang terbatas arsip SBU/Korporat



Gardu /Lapangan



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(3)



X



X



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Listrik, manusia, lingkungan sekitar, perilaku/kebiasaan pegawai/pelanggan (merokok)



Instalasi listrik, AC/exchaust fan, ruangan Listrik, rokok/korek api, fisik bocor/rembesan air, ruangan, material rak tidak tikus, binatang berbisa, binatang melata, standard, kertas, map, kabinet lebih tinggi dari semut/rayap, 180cm, lantai licin, tangga kemampuan fisik atau physikilogi tidak nyaman, stress fisik/mental, kurang pengetahun, ceroboh.



Listrik, belum paham identifikasi, terburu-buru, proses kerja yang salah/ tidak sesuai SOP, bekerja tanpa otorisasi, memakai alat rusak, tidak menggunakan APD, gagal isolasi, tegangan tinggi, paparan sinar matahari, lalulintas padat, minim pengawasan.



Listrik, manusia, lingkungan sekitar



Listrik, manusia, lingkungan sekitar, peralatan kubikel listrik, lingkungan rusak, kendaraan dan sekitar, mobil unit FLT peralatan FLT rusak, proses kerja tidak sesuai SOP



Tersengat listrik, kebakaran, terpeleset, tertusuk, memar, pingsan, pelanggan mengamuk, huru hara masa



Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, fatality, kerugian material



Tersengat listrik, kebakaran, dokumen cidera ringan, cidera rusak, keracunan, sedang, cidera berat, lemas, pusing, pengap, fatality terjatuh, terpeleset



Tersengat arus listrik,terjatuh, terbakar, terlempar, tertabrak.



Tersengat arus listrik,terjatuh, luka bakar, terlempar, tertimbun longsoran galian



Cidera ringan, cedera sedang, cedera berat, cacat, fatality.



Cidera ringan, cidera sedang, cidera berat fatality.



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



(12)



S



R



(13) (14) (15)



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



SOP kantor pelayanan, koordinasi bagian terkait, pasang rambu peringatan.



UU no. 25 tahun 2009 ttg Pelayanan publik, UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



A



L



Pindah kantor jika lokasi tidak memadai



fisik bangunan/perabota n rusak segera perbaiki



SOP kantor pelayanan, safety briefing, pengawasan, penyediaan APAR, pembekalan petugas arsip



UU no. 1 thn 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU no. 43 thn 2009



1



A



L



Musnahkan secara berkala sesuai standard kearsipan PT.PLN Batam



-



SOP pekerjaan, penyediaan P3K, penyediaan APD



SOP pekerjaan, penyediaan P3K, penyediaan APD



Medan magnet, radiasi dari SOP pekerjaan, komputer, temperatur pengukuran Instalasi listrik, instalasi Terpapar radiasi, mata gangguan kesehatan, ruangan terlalu dingin lingkungan kerja, SCADA, ruangan ber AC, lelah, pegal, pinggang cedera ringan, cedera terlalu lama duduk, kursi penyediaan duduk terlalu lama kejang, tersengat listrik berat tidak ergonomis, perlengkapan kator pencahayaan kurang. yang ergonomis



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



C



H



UU no. 30 thn 2009 ttg Ketenagalistrikan; UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



2



C



H



UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja; Permenaker RI no PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



1



A



L



-



-



-



-



pindah ruang kantor ganti perabot yang jika lokasi tidak sudah tidak layak memadai pakai



Penyediaan lapangan parkir, smoking area, kantin/mini bar, ruang kesehatan, mesin nomor antrian, pembatas antri



COC, pelatihan/pembekala n security, PDL, Pakaian dinas mutasi/rolling kantor, helm, pegawai, safety sepatu safety, briefing, rambu peringatan/himbaua sepatu dinas kantor, n, edukasi pelanggan, sarung tangan karu tanda pengenal pegawai/pelanggan



update peralatan sesuai tekhnologi



-



S



R



(21) (22) (23)



2



A



L



1



A



L



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 Peningkatan kv, sarung tangan kompetensi petugas, 10 kv, sarung SOP pekerjaan, taat tangan 1kv, sarung K3 tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



2



C



H



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, safety shoes, kaca mata safety



2



C



H



SOP pekerjaan, taat PDH, jaket penahan K3 dingin



1



A



L



Pengelompokan SOP kantor arsip, tambah rak pelayanan, briefing PDL, Helm, sarung penyimpanan sesuai K3, koordinasi bagian tangan, masker kebutuhan terkait



update peralatan sesuai tekhnologi



L



Peningkatan kompetensi petugas, SOP pekerjaan, taat K3, koordinasi bagian terkait



(24)



19



FM-bright-CORP-HSE-01-03 Rev : 02



HAZARD IDENTIFIKASI RISK ASSESSMENT & DETERMINING CONTROL (HIRADC) FORMULIR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN PENGENDALIAN (IBPR) Dept/Section



: SERVICE BUSINESS UNIT



Keterangan Kegiatan : R = Rutin, NR = Non Rutin, E = Emergency



Periode Tahun



: 2020



Keterangan : L = Likelihood, S = Severity, R = Risk



Tim Pelaksana Identifikasi



: HSE SBU



Keterangan Risk: L = Low, M = Medium, H = High Penilaian Risiko Awal Jenis Kegiatan



No



Lokasi



Kendali K3 Saat Ini R



NR



E



Potensi Bahaya/ Penyebab Langsung



Penyebab Dasar



Kejadian/Bahaya



Dampak/ Risiko



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



(2)



(3)



(4)



37



Ruang kerja administrasi



Pekerjaan Administrasi (menulis, membaca, mengetik)



X



38



39



40



Gardu Distribusi, GH, Mengoperasikan kubikel 20 kV GI



PHB TR



Gardu Distribusi/GH



Rencana Pengendalian Risiko K3



Kegiatan/ Fasilitas



(1)



Mengoperasikan LBS / CB & HRC Fuse



Mengoperasikan LBS / CB & HRC Fuse, cek beban dan inspeksi gardu.



X



X



X



Penilaian Risiko Tersisa



Identifikasi Bahaya



Terlalu lama duduk, perabotan tidak SNI, instalasi listrik, instalasi komputer, pendingin ruangan



Listrik, komputer, kursi, Mata lelah/penglihatan gangguan kesehatan, terganggu, pegal, meja, ruangan sempit, cedera ringan, pinggang kejang, AC gangguan penglihatan pusing, mual, jenuh



Terburu-buru, proses kerja yang salah/ tidak sesuai SOP, Listrik, binatang melata, kurang konsentrasi, minim serangga berbisa, supervisi, bekerja tanpa petugas belum otorisasi, memakai alat kompetensi, ceroboh, rusak, APD tidak layak, posisi kurang penerangan. bekerja tidak aman, tidak menggunakan APD



Listrik, lingkungan sekitar



Listrik, lingkungan sekitar



listrik,binatang melata, serangga berbisa



listrik,binatang melata, serangga berbisa



Tersengat listrik, kubikal meledak, kubikal terbakar, tergelincir, terjatuh, tertimpa material



Cedera ringan, cedera sedang, cedera berat, fatality



Tersengat listrik, luka bakar, tergelincir, Cedera ringan, cedera terjatuh, di sedang, cedera berat, gigit/disengat binatang fatality berbisa



Tersengat listrik, luka bakar, tergelincir, Cedera ringan, cedera terjatuh, di sedang, cedera berat, gigit/disengat binatang fatality berbisa



Identitas Peraturan dan Persyaratan K3



Peluang L



(11)



SOP pekerjaan



(12)



UU no.1 thn 1970 ttg Keselamatan Kerja



UU no.1 thn 1970 ttg SOP pekerjaan, Keselamatan Kerja; koordinasi bagian Permenaker RI no terkait PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



UU no.1 thn 1970 ttg SOP pekerjaan, Keselamatan Kerja; koordinasi bagian Permenaker RI no terkait PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



UU no.1 thn 1970 ttg SOP pekerjaan, Keselamatan Kerja; koordinasi bagian Permenaker RI no terkait PER.25/MEN/XII/2008 ttg PAK



S



R



(13) (14) (15)



1



2



2



2



A



C



C



C



H



H



H



H



Eliminasi



Substitusi



Engineering



Administratif



Alat Pelindung Diri



(16)



(17)



(18)



(19)



(20)



-



-



-



SOP pekerjaan, taat PDH, jaket penahan K3 dingin



1



A



M



Pemeliharaan berkala



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan Update SOP 10 kv, sarung pekerjaan, masuk tangan 1kv, sarung gardu tidak sendirian tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety



1



A



M



SOP pekerjaan



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety, safety belt, tali panjat.



1



B



M



SOP pekerjaan



PDL, rompi scotlight, Helmet, sarung tangan 20 kv, sarung tangan 10 kv, sarung tangan 1kv, sarung tangan biasa, safety glass, sepatu safety 20 kv, sepatu karet booth, safety shoes, kaca mata safety, safety belt, tali panjat.



1



B



M



Ganti kubikal tua



-



-



-



Penggantian peralatan yang rusak



Penggantian peralatan yang rusak



-



-



L



S



R



(21) (22) (23)



(24)



Batam, 28 Juli 2020 Di Setujui Oleh GMSBU



Diperiksa oleh MSBHSESBU



Disusun oleh, HSE SBU



( FRANSIS AL ZAUHARI )



( GUNARTO )



( ARBEN )



20