HKUM4202 Hukum Perdata Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: ADRIAN MARTIN OCTAVIAN BAUN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 0042017782



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4202/Hukum Perdata



]Kode/Nama UPBJJ



: SURABAYA



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



1. Menurut Anda, kasus posisi di atas termasuk perjanjian apa? Analisislah dengan menyertakan dasar hukumnya. Ingkar janji atau biasa disebut dengan wanprestasi, perjanjian semuanya di atur dalam pasal 1233 sampai 1864 KUH perdata. Adaun khusus mengenai perjanjian sewa menyewa diatur dalam pasal 1547 sampai 1600 KUH perdata Menurut pasal 1548 KUH perdata Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yanng teta maupun bergerak Dari pengertian di atas, dapat diambil pemahaman bahwa sewa menyewa memiliki unsur: 1. 2. 3. 4.



Adanya perjanjian (persetujuan) antara pihak; Adanya objek yang diperjanjikan; Adanya batas waktu; Adanya harga dan pembayaran.



  Undang-undang telah tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa, baik penyewa maupun pemilik, mulai dari Pasal 1550 sampai pasal 1600 KUH Perdata. Jika dirangkum, hak dan kewajiban pihak yang menyewakan adalah: a. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa; b. Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan; c. Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.   Sedangkan pihak penyewa memiliki kewajiban utama berupa: a. memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian; b. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan. Untuk dasar hukum yang bisa di ambil karena pihak penyewa merasa dirugikan maka Tindakan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:   Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 2. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh Andi untuk menggugat Rudi? Analisislah dengan cermat Kembali lagi kepertanyaan jika pihak andi (pemilik) dan rudi sebagai (penyewa) maka andi berhak untuk melakukan pelaporan untuk andi karena andi telah melakukan penginngkaran janji dengan tidak membayar ruko tersebut, sehingga pihak andi bisa melakukan penuntutan sesuai pasal 1243



KUH perdata: 1. rudi (penyewa) melakukan perjanjian sesuai kontrak 2. penyewa melaksanakan perjanjian dengan ganti rugi 3. penyewa membayar ganti rugi tersebut