HKUM4203 Hukum Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: ISWANTO ARDIMAN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 043170214



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4203/Hukum Pidana



Kode/Nama UPBJJ



: 84/MANADO



Masa Ujian



: 2022/23.1 (2022.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



LEMBAR JAWABAN



1. Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis: Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya : Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan. Contohnya ▪



KUHP







KUHPdt







KUHD Hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.



Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi. Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.



Perbedaan antara Hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis Hukum tertulis ▪



Aturannya pasti (tertulis)







Mengikat semua orang







Memiliki alat penegak aturan







Dibuat oleh penguasa







Bersifat memaksa







Sangsinya berat



Hukum tidak tertulis ▪



Kadang aturannya tidak tertulis dan tidak pasti







Ada atau tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti







Dibuat oleh masyarakat







Bersifat tidak terlalu memaksa







Sangsinya ringan.



2. Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli . Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal



dari



perasaan



hukum



masyarakat



pendapat



umum,



kondisi



sosial-



ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya. Bagian pidana Materil : Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka, “unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Tanjungbalai Utara, atas informasi tersebut, kamipun menindaklanjutinya, hasil pulbaket tersebut terhadap saksi korban dan saksi -saksi yang diketahui bahwa pelaku atas nama Anas Malik Saragih alias Anas pernah menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen”, pungkas Kapolsek. Kemudian kamipun mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan itu kami menemukan alat yang diduga untuk melakukan pencurian berupa obeng dan kunci bekas, selanjutnya personil menginterogasi tersangka, dan tersangka Anas Malik Saragih alias Anas mengakui bahwa



pelaku melakukan pencurian sepeda motor BK 3719 QAF bersama dengan rekan nya Risky alias Kiki, ucap Kapolsek.



Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana . Faktor yang dapat memengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua hal. Pertama, struktur sosial yang mencakup aspek (unsur sosial baku) sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang. Kedua, sistem nilai-nilai mengenai apa yang baik dan yang tidak baik (buruk) yang merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan (diserasikan). Pasangan nilai-nilai inilah yang seharusnya tercermin di dalam peraturan perundangundangan agar memiliki makna komprehensip sebagai asas hukum pidana , antara lain kebebasan dengan ketertiban, umum dan khusus, perlindungan dengan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain sebagainya. Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin. Bagian Pidana Formil Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian sepeda motor dan penangkapan dilakukan atas dasar laporan Polisi nomor: LP/30/VIII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 22 Agustus 2020. Penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara kepada tersangka atas kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto Gang Aligan Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota IV. Adapun pelaku yang ditangkap oleh unit Reskrim tersebut bernama Risky alias Kiki ,Laki laki 36 tahun, kemudian tersangka Kiki menjelaskan bahwa Iya melakukan pencurian itu bersama rekan nya yang bernama Anak Malik Saragih alias Anas, Laki laki, 33 tahun. Kendati demikian unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa alat yang digunakan oleh



pelaku yaitu 1 (Satu) buah obeng biasa, 1 (Satu) buah kunci bekas dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 3719 QAF warna Hitam les Merah.



3. Apabila kita perhatikan rumusan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP dapat dibedakan antara unsur-unsur obyektif dan unsur-unsur subyektif. a. Yang disebut unsur obyektif ialah: 1) Perbuatan manusia Pada umumnya tindak pidana yang diatur di dalam perundang-undangan unsurunsurnya terdiri dari unsur lahir atau unsur objektif. Namun demikian adakalanya sifat melawan hukumnya perbuatan tidak saja pada unsur objektif tetapi juga pada unsur subjektif yang terletak pada batin pelaku. Bentuk suatu tindak pidana dengan unsur objektif antara lain terdapat pada tindak pidana yang berbentuk kelakuan. Maka akibat yang terjadi dari perbuatan tidak penting artinya. Dari rentetan akibat yang timbul dari kelakuan tidak ada yang menjadi inti tindak pidana, kecuali yang telah dirumuskan dalam istilah yang telah dipakai untuk merumuskan kelakuan tersebut. Misalnya kelakuan dalam tindak pidana “pencurian” yang diatur dalam pasal 362 KUHP, dirumuskan dengan istilah “mengambil barang” yang merupakan inti dari delik tersebut. Adapun akibat dari kelakuan; yang kecurian menjadi miskin atau yang kecurian uang tidak dapat belanja, hal itu tidak termasuk dalam rumusan tindak pidana pencurian. 2) Delik materiil. Delik materiil dimana dalam perumusannya tindak pidana hanya disebutkan akibat tertentu sebagai akibat yang dilarang. Apabila kita jumpai delik yang hanya dirumuskan akibatnya yang dilarang dan tidak dijelaskan bagaimana kelakuan yang menimbulkan akibat itu, kita harus menggunakan ajaran “hubungan kausal”, untuk manggambarkan bagaimana bentuk kelakuan yang menurut logika dapat menimbulkan akibat yang dilarang itu. Dengan begitu baru dapat diketahui perbuatan materiil dari tindak pidana yang menyebabkan timbulnya akibat yang dilarang. Tanpa diketahui siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang itu, tidak dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan dengan akibat yang dilarang tersebut. 3) Delik formiil. Delik formil ialah delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu perbuatan yang dilarang. Dalam delik formil hubungan kausal mungkin diperlukan pula tetapi berbeda dengan yang diperlukan dalam delik materiil. Dengan demikian dapat



dikatakan bahwa delik materiil tidak dirumuskan perbuatan yang dilarang sedang akibatnya yang dirumuskan secara jelas, berbeda dengan delik formil yang dilarang dengan tegas adalah perbuatannya. b. Yang disebut unsur subyektif ialah: 1) Dilakukan dengan kesalahan Delik yang mengandung unsur memberatkan pidana, apabila pelaku pencurian itu dengan keadaan yang memberatkan seperti yang tertera pada pasal 365 ayat 1, 2, 3 dan 4 KUHP. Maka pelaku pencurian ini dapat dikenakan pencabutan hak seperti yang tertera dalam pasal 336 KUHP yang berbunyi; “Dalam pemidanaan karena salah satu perbuatan yanmg diterangkan dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 345 no 1-4”. 2) Oleh orang yang mampu bertanggung jawab Menurut pengertian Simons tentang adanya unsur-unsur pada tindak pidana apabila: Perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan, dengan kesalahan, oleh orang yang mampu bertanggung jawab (Sudarto, 1990: 41).