HKUM4203 Hukum Pidana Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: ADRIAN MARTIN OCTAVIAN BAUN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 0042017782



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4203/Hukum Pidana



]Kode/Nama UPBJJ



: SURABAYA



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



a. Buatlah perbandingan dari kedua istilah tersebut Alasan penghapus penuntutan :Undang undang melarang sejak awal Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan/menuntut tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan.Dalam hal ini tidak diperlukan adanya pembuktian tentang kesalahan pelaku atau tentang terjadinya perbuatan pidana tersebut Hakim tidak perlu memeriksa tentang pokok perkaranya. Jika tetap diajukan, maka putusan adalah tidak dapat diterima ( Niet Ontvantelijk verklaard) Alasan penghapus pidana Diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undangundang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat. Hak melakukan penuntutan dari Jaksa tetap ada, tidak hilang, namun terdakwanya yang tidak dijatuhi pidana oleh hakim. Dengan kata lain undang-undang tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan dalam hal adanya alasan penghapus pidana. Apabila hakim menemukan adanya alasan penghapus pidana, maka hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan (Onstlag van alle rechtsvervolging) b. Jelaskan apa kesimpulan Saudara dari perbandingan yang saudara buat! Jika penghapusan tuntutan disini tersangka dapat bebas dari pidana tetapi harus di selidiki apakah tersangka tersebut tidak melakukan tindakan meawan hukum, tetapi jika penghapusan pidana tersangka sudah di jatuhi pidana dan sudah dijatuhi masa tahanan lalu pelaku melakukan tidak pidana agar dapat lepas dari pidana tersrbut



2. Apakah Harley dapat dituntut Pidana? Jelaskanlah alasan saudara dengan mengemukakan argumentasi hukumnya berdasarkan KUHP Jika menurut argumentasi dan pandangan saya disini sangat wajar sekali karena pemilik motor mendapati kunci motor nya ada bekas dari alat tersebut dan di buktikan juga bahwa harley membawa kunci T disini jika tidak sengaja membawa kunci T kenapa ada goresan benda tajam di kunci motor gatot di sisi lain pun hanya harley yang berada di situ sendirian disini sudah ada barang bukti berupa kunci T tersebut dan ada goresan yang sebelumnya tidak ada, disini harley bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan 3. Berdasarkan contoh soal di atas, jelaskanlah termasuk ke dalam perbuatan apakah yang dilakukan oleh pelaku? Kemukakan alasannya berdasarkan KUHP! Menurut sudut pandang saya ini sudah masuk kedalam pasal 338 KUHP yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” walaupun dengan alasan cemburu tetap saja masuk nya ke pembunuhan karena sudah menghilangkan nyawa orang lain b. Berikan dasar hukum dan jelaskan maksimal ancaman pidana nya! pasal 338 KUHP yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun