Hospital by Law CBMC 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS)



RSU CITRA BMC PADANG Jl. Proklamasi No. 31-33-37 Padang



BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 A. BAGIAN PERTAMA 1. NAMA RUMAH SAKIT



: Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang



2. SEJARAH PENDIRIAN



: Rumah Sakit Umum Citra Bunda Medical



Center Padang sebagai sebuah rumah sakit swasta, sejarahnya dimulai dari awal berdiriya sebuah rumah bersalin pada tahun 1967 yang di gagas oleh bidan Hj. Nurhima D. Muzbar. Pada awalnya rumah bersalin ini hanya menggunakan sebuah rumah tua yang disewa kepada keluarga H. Muluk Latif (alm). Rumah Sakit ini yang mengelola Sumber Daya Manusia dari berbagai disiplin ilmu telah beberapa kali mengalami perubahan pengelolaan., dimulai pada tahun 1982 rumah bersalin mengalami peningkatan status menjadi rumah sakit bersalin dengan nama Rumah Sakit Bersalin Restu Ibu dibawah naungan Yayasan Restu Ibu. Tahun 1995 Yayasan Restu Ibu berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT. Restu Ibu Citra Husada, sekaligus peningkatan status unit usaha dari rumah sakit bersalin kepada rumah sakit umum dengan nama Rumah Sakit Umum Restu Ibu. Guna perbaikan manajemen dan meningkatkan kualitas pelayanan maka pada tahun ini (1995) manajemen Rumah Sakit Umum Restu Ibu berafiliasi dengan Rumah Sakit Bunda Jakarta. Sejalan dengan perubahan kepemilikan pada PT Restu Ibu Citra Husada maka diawal tahun 2005 Rumah Sakit Umum Restu Ibu berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Bunda Medical Center Padang sekaligus perubahan nama badan usaha dari PT. Restu Ibu Citra Husada kepada PT. Bunda Minang Citra. Rumah Sakit Citra BMC didirikan diatas lahan seluas 4036 m2 yang terdiri dari Blok A,B,C,D dan E serta luas bangunan seluas 9412,5 m3. Blok A berdiri sebuah gedung lama sebagai gedung pertama yang di bangun pada tahun 1988 kemudian sesuai dengan perkembangannya menyusul dibangun gedung berikutnya . Pada akhir September 2009 terjadi bencana besar gempa bumi yang sangat banyak menghancurkan infra struktur di kota Padang, tidak terkecuali salah satu bangunan gedung (gedung A) yang termasuk rusak berat dan terpaksa harus di rubuhkan. Renovasi pasca gempa yang memakan waktu hampir satu tahun mengakibatkan kegiatan operasional rumah sakit juga dihentikan. Pada tanggal 8 Mei 2010 rumah sakit BMC resmi beroperasional kembali dengan jumlah tempat tidur yang masih sangat terbatas ( 20 tempat tidur) . Atas kesepakatan bersama



maka nama rumah sakit pun di rubah menjadi RSU Citra BMC (C-BMC) yang disepakati pada rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RPUS LB) tanggal 7 Mei 2010. 3. KEPEMILIKAN



: Swasta



4. BENTUK BADAN HUKUM



: Perseroan Terbatas



5. NAMA PERSEROAN



: PT. Bunda Minang Citra.



6. JENIS



: Rumah Sakit Umum



7. LOKASI RUMAH SAKIT



: Jl. Proklamasi No.31-33-37 Padang.



Nomor Telepon



: (0752) 23164



Nomor Fax



: (0751) 23200



Kelurahan



: Alang Lawas



Kecamatan



: Padang Selatan



Kodya



: Padang



Provinsi



: Sumatera Barat



8. KELAS



: Type C



9. VISI RUMAH SAKIT : Menjadi Rumah Sakit Di Sumatera Barat Dengan Layanan Paripurna Yang Berkualitas Pada Tahun 2019 10. MISI RUMAH SAKIT : 



Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas Dan Berorientasi Kepada Kepuasan Pelanggan







Meningkatkan Skill Dan Kompetensi SDM Yang Profesional







Mengembangkan Inovasi Di Bidang Tekhnologi Kesehatan







Menjadi



Rumah



Sakit



Yang



Tumbuh



Dan



Berkembang



Secara



Berkesinambungan Dan Memberikan Kesejahteraan Bagi Stakeholder Terkait



11.



NILAI- NILAI RUMAH SAKIT Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Pasien Semua Petugas Rumah Sakit Wajib Melayanani Pasien Dengan Sepenuh Hati, Ikhlas Dan Jujur. 12.



MOTO RUMAH SAKIT MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI



13.



LOGO RUMAH SAKIT



Warna : Percaya Diri



R = 255, G = 251, B = 16



Mewah, Cerah



R = 239, G = 224, B = 0



Natural, Alami, Sehat



R = 169, G = 210, B = 38



Sehat, Bersih, Nyaman, Lembut



R = 0, G = 139, B = 0



Dinamis, Kuat, Agung



R



=



0,



G



=



0,



B



=



0



Huruf : Calibri, Hitam (Red 0, Green, 0, Blue 0) Makna :



Bidang dengan warna kuning keemasan mengartikan sebuah kemewahan yang berada di sekitar rumah sakit, ini menggambarkan betapa rumah sakit mengerti akan kebutuhan pasien yang ingin merasakan fasilitas pelayanan yang lebih pantas mereka dapatkan.



Bentuk ini mengartikan keadaan yang sehat ditambah dengan warna hijau muda dan gradasi kuning yang menambah kesempurnaan kesehatan. Berada disis tengah mengartikan bahwa kesehatan yang sempurna merupakan tujuan utama dalam rumah sakit, dengan memberikan kemewahan dan kelembutan.



Sebuah bentuk dengan warna hijau tua memberikan nuansa damai dan segar dengan bentuk lengkung menambah kenyamanan, sesuai dengan nama depan rumah sakit “Bunda” yang mengartikan kelembutan kasih saying seorang ibu terhadap anak. 14. TUJUAN RUMAH SAKIT a. Melaksanakan usaha sosial yang bergerak dalam bidang kesehatan guna membantu dan menunjang program pemerintah dalam bidang kesehatan b. Menyalurkan usaha dokter sebagai profesi dalam bidang sosial sebagai usaha bersama, demi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal dan guna menunjang program pemerintah dalam bidang tersebut. c. Mendapatkan hasil usaha bagi para pemegang saham.



B. BAGIAN KEDUA PASAL 2 PENGERTIAN UMUM 1. Hospital By Laws adalah seperangkat peraturan internal atau kaidah yang dibuat oleh rumah sakit dan oleh karenanya hanya berlaku di rumah sakit yang bersangkutan. 2. Coporate by Laws adalah seperangkat aturan internal yang mengatur antar PT. Bunda Minang Citra dengan RSU.Citra BMC. 3. Board of Director adalah Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Bunda Minang Citra yang terdiri dari direktur-direktur & komisaris 4. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang. 5. Komisaris adalah organ yang berfungsi, berwenang, dan bertanggung jawab menentukan kebijakan umum rumah sakit, menyiapkan dan menentukan arah rumah sakit, menjaga mutu layanan professional kepada publik, dan melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap manajemen rumah sakit secara keseluruhan. 6. Direktur Utama adalah pimpinan eksekutif puncak yang bertugas, berwenang dan bertanggung jawab menjalankan corporate governance di PT. Bunda Minang Citra. 7. Direktur Rumah Sakit adalah pimpinan yang menjalankan operasional rumah sakit , bertanggung jawab kepada Direktur Utama. 8. Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Direksi untuk mempertanggungjawabkan kinerja mereka dalam tahun buku sebelumnya kepada pemilik. 9. Dokter adalah semua dokter/dokter gigi yang berpraktek dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien baik rawat jalan maupun rawat inap.



10. Komite Medik adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, non eksekutif dan bersifat indipenden. 11. Staf Klinik adalah para profesional yang bertugas dan berwenang dan bertanggung jawab menjalankan clinical governance dan asuhan klinis (clinical care) di Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang. 12. Panitia adalah bagian dari Komite Medik yang bertugas menangani masalah tertentu yang berhubungan dengan pelayanan kedokteran. 13. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh staf medik terhadap pasien Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang dalam melaksanakan upaya kesehatan. 14. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang staf medik untuk menjalankan praktek kedokteran di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus ujian kompetensi. 15. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap staf medik yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. 16. Surat izin praktek adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada staf medik yang akan menjalankan prakteknya di Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang setelah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. 17. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada staf medik. 18. Informed consent adalah persetujuan dari pasien tentang tindakan yang akan dilakukan setelah mendapat informasi dan dimengerti dari staf medik yang bersangkutan. 19. Dalam berpraktek dokter dan dokter gigi dibagi atas 2 macam



a. Dokter tetap adalah dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja tetap di RSU. Citra BMC Padang dengan perjanjian khusus untuk itu diberikan honor tetap oleh rumah sakit dan hanya berpraktek di Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang dimana hak dan kewajibannya tercantum dalam perjanjian. b. Dokter spesialis tamu tidak tetap adalah dokter spesialis yang berpraktek di RSU. Citra BMC Padang dan yang bersangkutan



dapat berpraktek di



poliklinik dan atau hanya merawat pasien di Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang. Dokter diberikan honorarium sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan dan ketentuannya tertuang dalam perjanjian kerja.



BAB II DEWAN KOMISARIS PASAL 3 KEANGGOTAAN DAN PENGORGANISASIANNYA Dewan Komisaris terdiri dari Ketua Komisaris dan empat orang anggota. PASAL 4 PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 1. Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Komisrais hanya warga negara Indonesia yang mempunyai persyaratan yang ditentukan oleh perundang – undangan yang berlaku. 3. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu – waktu. 4. Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/ atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dapat dilimpahkan kepada Komisaris Utama. 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris, lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ayat 2 pasal ini 6. Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan



secara



tertulis



mengenai



maksudnya



tersebut



kepada



Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.



7. Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila : a. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia b. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7 c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku d. Meninggal dunia e. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. PASAL 5 Tugas dan Wewenang Komisaris 1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan yang telah ditetapkan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi. 2. Komisaris baik bersama – sama maupun sendiri – sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain – lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. 3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris. 4. Komisaris berhak setiap waktu memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/ atau peraturan perundang – undangan yang berlaku. 5. Pemberhentian sementara ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya. 6. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh )hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.



7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari mereka yang hadir 8. Ketidak hadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain 9. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. 10. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. 11. Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama. 12. Di dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.



BAB III PASAL 6 DIREKSI PT. BUNDA MINANG CITRA Dewan Direksi terdiri enam orang yaitu: Direktur Utama Kabid Keuangan Kabid Medik Kabid Keperawatan Kabid Umum Kabid SDM



.



Salah Satu dari Direktur Ditunjuk sebagai Direktur Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan operasional rumah sakit sehari hari. PASAL 7 TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia, yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. 3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing – masing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang saham untuk memberhentikannya sewaktu - waktu 4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris. 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat



Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini. 6. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris. 7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan



secara



tertulis



mengenai



maksudnya



tersebut



kepada



Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : 



Kehilangan kewarganegaraan Indonesia







Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7







Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku







Meninggal dunia







Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PASAL 8 TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI



1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. 2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien adalah yang terbaik. 3. Setiap anggota Direksi harus dapat bekerjasama dengan staf medik dengan memperhatikan



peran



dan



perusahaan dapat tercapai.



fungsi



masing-masing



sehingga



tujuan



dari



4. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri Harus dengan persetujuan seorang anggota Komisaris, apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih anggota Komisaris, maka persetujuan tersebut diberikan oleh Komisaris Utama dan seorang anggota Komisaris atau atas persetujuan sekurang – kurangnya 2 (dua) orang anggota Komisaris. 5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat. 6. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepas hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum. 7. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan 8. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.



9. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa. 10. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris. 11. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris. PASAL 9 ORGANISASI RUMAH SAKIT 1. Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang dalam kegiatan operasional rumah sakit dipimpin oleh seorang Direktur Rumah Sakit. 2. Direktur Rumah Sakit merupakan jabatan rangkap dari salah seorang Dewan Direksi. 3. Dalam menjalankan rumah sakit Direktur Rumah Sakit dibantu oleh beberapa orang Kepala Bidang. Kepala Bidang yang langsung dibawah kendali Direktur Rumah Sakit adalah Kepala Bidang Medik, Kepala Bidang Keperawatan, Kepala Bidang



Instalasi



Farmasi,



Penanggung Jawab



Kepala



Bidang



Rumah



Tangga.



Sedangkan



Keuangan, Administrasi dan Diklat, Informasi dan Data



merupakan pengawasan tidak langsung. 4. Posisi Komite Medik sejajar dengan Direktur Rumah Sakit.



PASAL10 TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR RUMAH SAKIT Direktur RSU Citra BMC Padang adalah seorang sarjana kesehatan dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Sebagai Pemimpin Rumah Sakit : a) Memelihara tata tertib, disiplin dan tegaknya peraturan di lingkungan RSU. Citra BMC Padang. b) Mengendalikan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk terselenggaranya fungsi-fungsi rumah sakit secara optimal. c) Memperhatikan, memelihara dan mengawasi kelancaran dukungan logistik dan administrasi untuk pelaksanaan tugas rumah sakit dan karyawannya. d) Memperhatikan dan memelihara kesejahteraan karyawan bersama-sama dengan Direktur Sumber Daya Manusia. 2. Sebagai Pembina Fungsi Rumah Sakit. a) Menyelenggarakan,



membina



dan



mengendalikan



kegiatan



perumahsakitan sesuai dengan VISI, MISI, dan Tujuan Rumah Sakit Umum Bunda Margonda. b) Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Dewan Direksi dalam program kerja rumah sakit. c) Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta mengendalikan program kegiatan rutin, program peningkatan mutu dan program pengembangan dari masing-masing bidang/bagian di rumah sakit. d) Merencanakan,



mengawasi



dan



mengendalikan



rekruitmen



dan



pembinaan sumber daya manusia bersama-sama dengan Direktur Sumber Daya Manusia. e) Merencanakan, mengawasi dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana dan fasilitas rumah sakit. f)



Mengawasi dan mengendalikan terlaksananya sistem prosedur kerja dalam rangka kegiatan perumahsakitan.



g) Mengawasi dan melaksanakan pelaksanaan teknis dan administrasi pelayanan di semua bagian rumah sakit. h) Direktur Rumah Sakit. diangkat dengan surat keputusan dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama PT. Bunda Minang Citra.



3. Dalam melaksanakan tugas Direktur Rumah Sakit dibantu oleh: a) Dewan Direksi ( Direktur Utama, Kabid Keuangan, Kabid SDM, Kabid Pengembangan Produk dan IT, Kabid Keperawatan, Kabid Medik) b) Tiga orang Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Medik dan Penunjang Medik, Kepala Bidang Keperawatan, Kepala Bidang Rumah Tangga. Untuk Masalah keuangan dan SDM ditangani langsung oleh Kabid Keuangan dan Kabid SDM PT. Bunda Minang Citra, Direktur Rumah Sakit bertanggungjawab tidak langsung terhadap keuangan dan SDM. c) Komite Medis d) Satuan pengawas internal e) EDP (Elektronik Data Processing) f)



Kepala Bagian.



PASAL 11 RAPAT Dalam menjalankan rumah sakit maka diadakan rapat harian, mingguan, bulanan dan tahunan. 1. Rapat harian dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit dengan Kepala Bidang Keperawatan dengan staf yang bertanggung jawab selama di luar jam dinas. 2. Rapat Mingguan adalah rapat yang dilakukan oleh Dewan Direksi untuk membahas perencanaan, evaluasi terhadap kegiatan operasional. Dan rapat antara Kepala Bidang dengan staf di bawahnya. 3. Rapat Bulanan yaitu rapat yang dilakukan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris membahas garis besar jalannya perusahaan dan pengendalian terhadap jalan usaha. 4. Rapat bulanan antara Direksi Rumah Sakit dengan Komite Medik Rumah Sakit yang membahas tentang tugas dan kewajiban komite medis.



PASAL 12



MASA BERLAKU 1. Statuta ini berlaku mulai tanggal ..................... 2017 2. Segala bentuk kebiasaan, keputusan dan ketentuan yang berlaku selama ini yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.



Padang,…………. 2017



Dr. Helgawati, MM Direktur Utama



BAB IV



MEDICAL STAFF by LAWS RSU CITRA BMC PADANG PEMBUKAAN Pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang adalah tanggung jawab dari Direktur Rumah Sakit, Direktur Utama dan Komisaris Utama. Dalam



menjalankan



pelayanan



kepada



pasien



maka



tanggung



jawab



ini



didelegasikan kepada Komie Medik dan Staf Medik. Tujuan dari by-Laws staff medik yang dimaksud adalah semua dokter atau dokter gigi yang telah diberi izin untuk mengobati pasien di Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang dapat memberikan pelayanan yang baik sehingga pasien menerima pelayanan yang aman dan menjaga dokter agar bekerja sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. By-Laws, peraturan dan perundangan adalah hak milik Rumah Sakit Umum Citra BMC Padang. Peraturan ini akan direvisi dari waktu ke waktu.



BAB I



PASAL 13 ORGANISASI KOMITE MEDIK Komite Medik terdiri dari Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota SMF Obsgyn SMF Anak SMF Bedah (Anestesi, Orthopedi dan Traumatologi, Bedah Syaraf, Bedah Umum, Bedah Urologi, Bedah Anak, Mata) SMF Non Bedah (Penyakit Dalam, Syaraf, Paru dan Jantung, Kulit dan Psikiater, Rehabilitasi Medik, THT, Radiologi) SMF Gigi SMF Umum Sub Komite Peningkatan Mutu Sub Komite Farmasi dan Terapi Sub Komite Kredensial Sub Komite Etika Profesi dan disiplin medis Panitia Bagian Rekam Medik Panitia Infeksi Nosokomial PASAL 14 TUGAS KOMITE MEDIK 1. Membantu Direksi dalam pembinaan dan Seleksi Staf Medik a. Melakukan seleksi calon staf medik b. Menjaga dan secara berlanjut mengembangkan profesionalisme semua staf medik c. Melakukan monitor dan evaluasi tentang keadaan kesehatan fisik dan mental, perilaku professional dan kinerja professional setiap staf medik yang melakukan praktek kedokteran di rumah sakit d. Secara berkala meninjau ulang kridensial dan privilege



klinis untuk



menentukan apakah persetujuan praktek kedokteran di rumah sakit



diteruskan, dibatasi atau diakhiri bagi staf medik yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat seperti di atas. 2. Melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran di rumah sakit bersama-sama dengan Direksi sesuai dengan fungsi masing-masing. a. Menjaga agar staf medik memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta sesuai kebutuhan pasien. b. Menjaga staf medik agar merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan c. Menjaga staf medik agar merahasiakan segala sesuatunya tentang pasien bahkan juga setelah pasien meninggal d. Memastikan bahwa staf medik melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakannya. e. Memastikan bahwa staf medik selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan perkembangan ilmu kedokteran. 3. Memonitor



dan



mengevaluasi



penyimpangan



penyelenggaraan



praktik



kedokteran dan melakukan penegakkan disiplin. PASAL15 WEWENANG KOMITE MEDIK 1. Mengusulkan kepada Direksi untuk menerima dan menolak tenaga medis yang di seleksi 2. Menetapkan Clinical Privilage staf medik berdasarkan kompetensinya. 3. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi. 4. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sangsi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar aturan etika profesi.



PASAL 16 KEDUDUKAN KOMITE MEDIK



1. Komite Medik adalah wadah atau Badan otonom, Nonstruktural, non eksekutif, mandiri dan bersifat indipenden



berada disamping wadah



Badan Hukum (Perseroan Terbatas, Akta, Departemen Hukum dan Ham) dan Badan Usaha Rumah Sakit/ Klinik (Izin Usaha Departemen Kesehatan), lihat bagan struktur Organisasi terlampir bagian yang melekat pada Surat Keputusan ini. 2. Anggota Komite Medik adalah bukan jabatan atau karyawan adalah kedudukan ke-hormatan memenuhi fungsi dan harapan seperti tercantum dalam Pasal 2 Butir 10. PASAL17 URAIAN TUGAS ANGGOTA KOMITE MEDIK Tugas Ketua Komite Medik: 1. Mengkoordinir anggota Komite Medik dalam menyusun Rencana Kerja. 2. Menetapkan uraian tugas anggota dan memantau pelaksanaannnya. 3. Menyusun keputusan strategis dalam menyelesaikan masalah yang timbul dalam ruang lingkup tugasnya. 4. Menandatangani surat/disposisi 5. Memimpin Rapat Komite Medik. 6. Mewakili Komite Medik dalam pertemuan diluar Komite Medik. 7. Mendelegasikan wewenang kepada wakil ketua bila berhalangan. 8. Membina



anggota



Komite



Medik



termasuk



dalam



kualitas



dan



profesionalisme. 9. Bersama Direktur menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan pelayanan medis di rumah sakit. Tugas Wakil Ketua Komite Medis. 1. Mewakili Ketua bila berhalangan. 2. Membantu tugas ketua sehari-hari. 3. Memantau dan mengevaluasi kegiatan sub komite. 4. Menangani permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan sub komite. 5. Menyusun program strategi untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. 6. Membantu menyusun tata kerja dan tata laksana Komite Medik (dibawah koordinasinya)



7. Membuat laporan berkala kepada Komite Medik. Tugas Sekretaris Komite Medik 1. Menyusun jadwal kegiatan. 2. Membuat surat undangan 3. membuat notulen rapat. 4. Mengelola dokumentasi Komite Medik: Arsip, Ekspedisi surat dibantu tenaga Administrasi dan sekretariat. Tugas Anggota Komite Medik 1. Menghadiri pertemuan-pertemuan rutin yang diselenggarakan Komite Medik 2. Melaksanakan monitoring dan Evaluasi kegiatan sub komite(membantu wakil ketua) 3. Melaporkan hasil kerja kepada ketua. 4. Memberikan masukan-masukan kepada ketua.



PASAL18 PROSEDUR PEMILIHAN KOMITE MEDIK Komite Medik dipilih berdasarkan usulan dari semua staf medik yang ada di rumah sakit. Ketua dipilih dari dokter senior yang berpraktek di rumah sakit. Ketua Komite Medik memilih staf medik fungsional untuk masing-masing disiplin, sedangkan untuk staf medik yang hanya berjumlah satu orang dapat digabungkan dengan staf medik professional lainnya. PASAL 19 MASA BAKTI Masa kerja komite medik adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi.



PASAL 20 KEGIATAN DAN FASILITAS KOMITE MEDIK



Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Medik mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Rapat. Komite Medik harus melakukan rapat-rapat rutin dan tidak rutin untuk membicarakan masalah peningkatan standard profesi, memantau pelaksanaan standard profesi dan menilai apabila terjadi kecelakaan medis yang terjadi di rumah sakit. Hasil rapat akan dibuat laporannya yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama dan Komisaris a. Rapat rutin adalah rapat yang dilakukan secara berkala satu kali dalam 3 bulan. b. Rapat khusus adalah rapat yang tidak terjadwal dan dapat dilakukan apabila terjadi kondisi khusus misalnya komplain pasien tentang pelayanan staf medik, terjadinya kedaruratan pasien dan tuntutan pasien 2. Peningkatan SDM a. Presentasi kasus diadakan secara berkala oleh Sub Komite minimal 1 kali perbulan. b. Seminar diadakan Sub komite minimal 3 bulan sekali. c. Pelatihan-pelatihan yang bersifat internal dilaksanakan subkomite medik secara bertahap. 3. Sosialisasi SOP Diadakan secara berkala dan terus menerus sehingga Standar Pelayanan Medis dapat terlaksana dengan baik. 4. Fasilitas dan angagran untuk memperlancar tugas-tugas Komite Medik. a. Satu ruangan kerja Ketua, Wakil Ketua dan satu ruang kerja untuk sekretaris Komite Medik. b. Peralatan perkantoran dan alat tulis kantor. c. Anggaran operasional dibebankan kepada Anggaran Rutin Rumah Sakit.



PASAL 21 SUB KOMITE MEDIK



Untuk melancarkan tugas Komite Medik Rumah Sakit Umum Bunda Margonda, maka dibentuklah Sub Komite Medik. Sub Komite Medik adalah sekelompok orang dari berbagai disiplin ilmu yang bertugas menyusun suatu kebijakan tentang pelayanan medis serta mengevaluasi implementasinya. Sub Komite Medik terdiri dari: Sub Komite Peningkatan Mutu Sub Komite Farmasi dan Terapi Sub Komite Kredensial Sub Komite Etika Profesi dan disiplin medis Panitia Bagian Rekam Medik Panitia Infeksi Nosokomial PASAL 22 URAIAN TUGAS SUB KOMITE MEDIS 1. Sub Komite Peningkatan Mutu Pelayanan medis, Keselamatan Pasien dan Audit Medis a. Menyusun kebijakan dan prosedur peningkatan mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien rumah sakit. b. Menyusun program penilaian peningkatan mutu medis dan keselamatan pasien. c. Menyusun indikator untuk peningtan mutu dan keselamatan pasien. d. Menetapkan tata kerja untuk menghimpun SOP pelayanan medis dan keselamatan pasien, cara-cara pemantauan SOP yang telah disepakati SMF untuk menjadi Pedoman Pelayanan Medis rumah sakit. e. Melakukan audit medis 2. Sub Komite Farmasi dan Terapi. a. Menyusun formularium Rumah Sakit dan tatalaksana penggunaannya sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi. b. Memantau dan mengevaluasi penggunaan alat yang rasional. c. Membantu pemecahan masalah dalam pengelolaan obat dan alat habis pakai rumah sakit. 3. Sub Komite Profesi dan Kredensial.



a. Membantu Ketua Komite Medik dalam menilai dan memberikan rekomendasi terhadap tenaga medis yang baru dan lama. 4. Sub Komite Etika Profesi dan Disiplin Medis a. Menyusun mekanisme pengaduan pelanggaran Etika profesi (medis dan perawat) b. Membantu dokter dan paramedis dengan memberikan masukan, nasehat atau konsultasi tentang pelanggaran etika yang terjadi serta upaya untuk menaggulanginya.



BAB II PASAL 23



PENERIMAAN STAF MEDIS 1. Sebelum seorang staf medis melamar ke Rumah Sakit Umum Bunda Margonda terlebih dahulu harus sudah mempunyai Ijazah yang sudah disahkan oleh pemerintah dan mempunyai surat tanda registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. PASAL 24 TATA CARA PENERIMAAN STAF MEDIS 1. Setiap dokter yang ingin melakukan praktik baik sebagai dokter tetap maupun sebagai dokter tamu terlebih dahulu mengajukan lamaran yang berisi: A. Surat Lamaran dan Curriculum Vitae. B. Surat tanda registrasi. C. Surat Tanda Register (STR) D. Foto 4 x 6 E. Surat kesehatan. 2. Management akan melihat kelengkapan dari surat lamaran dan kemudian surat lamaran akan diserahkan ke Ketua Komite Medik untuk dibicarakan dalam rapat Komite Medik 3. Komite



Medik



akan



melakukan



wawancara



terhadap



pengetahuan,



keterampilan dan perilaku dokter yang akan berpraktek di rumah sakit. 4. Komite Medik memberikan kredensial yang bisa dilaksanakan oleh dokter yang bersangkutan 5. Apabila Komite Medik memberikan rekomendasi untuk seorang dokter atau dokter gigi bisa diterima maka dilakukan uji coba selama 3 bulan. 6. Bagian personalia berkewajiban untuk membuat perjanjian kerja dengan dokter atau dokter gigi. 7. Setelah diterima Rumah Sakit akan memberi rekomendasi untuk pengurusan Izin Tempat Praktek. 8. Surat Izin Tempat Praktek sudah ada selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterima bekerja di rumah sakit. 9. Mempunyai asuransi profesi



PASAL 25



1. Setiap dokter staf medik yang praktek di Rumah Sakit Umum Citra Bunda Medical Center Padang, harus mempunyai izin praktik. 2. Surat izin praktek yang dimaksud adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan Jawa Barat. PASAL 26 1. Untuk mendapat surat izin praktek seperti yang dimaksud di atas staf medik harus: a. Memiliki surat registrasi dokter atau dokter gigi yang masih berlaku. b. Surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Bunda Margonda. c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. d. Surat Rekomendasi dari IDI PASAL 27 KEWAJIBAN DOKTER



1. Berada di Rumah Sakit sesuai dengan jam praktek yang sudah disepakati bersama. 2. Memberikan perhatian dan dedikasinya kepada pasien yang dirawat di Rumah Sakit, baik selama dan di luar Waktu Kerja. 3. Mematuhi kode etik kedokteran dan segala peraturan serta tata tertib yang berlaku pada Rumah Sakit dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. 4. Mematuhi peraturan Rumah Sakit sesuai dengan hukum antara Dokter Tamu dengan Rumah Sakit. 5. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi. 6. Menggunakan seluruh fasilitas yang ada di Rumah Sakit. Bila ternyata fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia di Rumah Sakit, maka dapat menggunakan fasilitas dari luar Rumah Sakit, setelah mendapat izin dari Direktur Rumah Sakit. 7. Membantu tindakan-tindakan medis cito di Rumah Sakit, seperti operasi dan persalinan, baik sebagai operator maupun asisten. 8. Setiap staf medik yang melakukan tindakan operasi yang memerlukan operasi, diwajibkan memakai dokter yang sudah terdaftar di rumah sakit. Dan pada waktu jam kerja diwajibkan memakai asisten dokter tetap rumah sakit.



9. Memberitahukan tempat praktek, selain di Rumah Sakit Umum Citra Bunda Medical Center Padang. 10. Membantu Manajemen Rumah Sakit dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan. 11. Memberikan jasa pelayanan praktek dokter secara gratis/cuma-cuma kepada karyawan dan keluarga inti di bawah naunagan PT. Bundamedik.. 12. Bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada Pasien. 13. Merujuk Pasien ke dokter lain, atau rumah sakit lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan dengan memberitahu Komite Medik. 14. Menghormati hak-hak pasien dalam melaksanakan pekerjaannya. 15. Melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya. 16. Memberikan informasi tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan, serta resiko yang dapat ditimbulkannya pada pasien. 17. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. 18. Memberikan informed consent kepada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan. Informed consent untuk pasien dengan tindakan invasif wajib dilakukan secara tertulis. 19. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien. 20. Menambah ilmu pengetahuan, dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran sesuai dengan bidangnya dan melaporkannya ke rumah sakit. 21. Memberikan ceramah ilmiah bagi perawat dan pasien, sesuai jadwal yang ditetapkan rumah sakit 22. Menjaga aset rumah sakit



PASAL 28 HAK STAF MEDIS



1. Menerima jasa profesi sebagai staf medik sesuai dengan perjanjian praktek staf medik yang sudah disetujui. 2. Mendapatkan tempat dan sarana berpraktek sesuai dengan fasilitas yang disediakan rumah sakit. PASAL 29 PENYELESAIAN TUNTUTAN PASIEN



1. Kalau terjadi komplain pasien maka akan diterima oleh bagian masing-masing. 2. Kepala Bidang Medik dan Kepala Bidang Keperawatan terlebih dahulu mencoba untuk menyelesaikannya. 3. Apabila tidak bisa diselesaikan maka masalah akan masuk ke Direktur Rumah Sakit 4. Apabila komplain tersebut menyangkut staf medik maka Direktur Rumah Sakit akan membahasnya dengan Ketua Komite Medik. 5. Selanjutnya Ketua Komite Medik akan mengadakan rapat dengan anggota Komite Medik dan Staf medik yang bersangkutan dan selanjutnya menjelaskan kepada pasien dan atau keluarganya tentang duduk persoalannya. 6. Kalau dalam tingkat rumah sakit pasien dan atau keluarganya belum puas juga maka pasien bisa mengajukan persoalannya ke MKEK dan seterusnya. 7. Apabila staf medik yang bersangkutan terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan maka Ketua Komite Medik dapat mengajukan usul kepada Direksi untuk memberikan sangsi kepada staf medik yang bersangkutan. 8. Apabila terjadi litigasi maka biaya yang diakibatkannya tergantung kepada perjanjian masing-masing dokter.



PASAL 30 TEGURAN



Apabila para staf medik melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka komite medik dapat memberikan usulan teguran kepada direksi, dimana teguran dapat berupa koreksi lisan, tertulis ,maupun re-edukasi atau usulan pengakhiran berpraktek di rumah sakit. Untuk teguran tertulis dibagi menjadi tiga bagian, TK I,TKII dan TK III



PASAL 31 MASA BERLAKU



3. Status ini berlaku mulai tanggal ..................... 2017 4. Segala bentuk kebiasaan, keputusan dan ketentuan yang berlaku selama ini yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.



Padang,…………. 2017



Dr. Helgawati, MM Direktur Utama