Perbup Hospital by Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KENDAL PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Dr. H. SOEWONDO (HOSPITAL BY LAWS) KABUPATEN KENDAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KENDAL, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka melaksanakan layanan kesehatan di rumah sakit yang efektif, efisien, dan berkualitas serta melindungi hak dan kewajiban sebagai dasar pelaksanaan tugas selanjutnya bagi pihak manajemen, pelayanan dan pelanggan, secara seimbang, maka perlu ditetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal; b. bahwa dalam rangka mendukung penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal, maka berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Soewondo (Hospital By Laws) Kabupaten Kendal; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo (Hospital By Laws) Kabupaten Kendal ;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757 ) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,



2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur / Tengah / Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ; 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan ; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah ; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital By Laws); 15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit ; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff By



3 Laws ) di Rumah Sakit ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/per XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 14 Seri E No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 ) ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19); 24. Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2009 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 37 Seri E No.32). MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Dr. H. SOEWONDO (HOSPITAL BY LAWS) KABUPATEN KENDAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1.



Daerah adalah Kabupaten Kendal .



2.



Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.



3.



Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Kendal.



4.



Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo yang selanjutnya disingkat RSUD Dr. H. Soewondo adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal .



4 5.



Hospital By Laws adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan RSUD Dr. H. Soewondo yang ditetapkan oleh Bupati.



6.



Dewan Pengawas adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban RSUD Dr. H. Soewondo.



7.



Direktur adalah Direktur RSUD Dr.H.Soewondo Kabupaten Kendal.



8.



Komite medik adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya terdiri dari ketua-ketua kelompok staf medis (Kelompok Staf Medik).



9.



Staf medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang bekerja purna waktu/organik maupun paruh waktu di unit pelayanan medis rumah sakit.



10. Subkomite adalah kelompok kerja di bawah dan bertanggung jawab kepada Komite Medik yang dibentuk oleh Direktur untuk mengatasi masalah khusus. 11. Rapat rutin adalah rapat yang diadakan rutin paling sedikit 1 (satu) bulan sekali. 12. Rapat tahunan adalah rapat-rapat yang diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali. 13. Rapat khusus/darurat adalah rapat yang diadakan di luar jadwal rapat rutin untuk mengambil keputusan hal-hal yang dianggap khusus/darurat. 14. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Dokter organik adalah dokter yang direkrut oleh rumah sakit sebagai pegawai tetap dan berkedudukan sebagai sub ordinate yaitu berkerja untuk dan atas nama rumah sakit serta bertanggung jawab kepada lembaga tersebut. 16. Dokter tamu adalah dokter luar rumah sakit yang karena reputasi atau keahliannya diundang secara khusus melalui suatu perjanjian dengan pihak rumah sakit untuk menangani atau membantu menangani kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh staf medis yang ada atau mendemonstrasikan suatu keahlian atau teknologi baru. 17. Dokter konsultan adalah dokter yang karena keahliannya direkrut oleh rumah sakit melalui suatu perjanjian untuk memberikan konsultasi (yang bersifat tidak mengikat) kepada staf medis lain yang memerlukannya dan oleh karenanya ia tidak secara langsung menangani pasien. 18. Dokter Pegawai Tidak Tetap adalah tenaga dokter yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal untuk bekerja di RSUD Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal. 19. Tenaga Kontrak/Praktek Kerja/Harian Lepas (Harlep)/Honorer adalah tenaga bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja, diangkat oleh Bupati dan mempunyai Surat Perintah Kerja di RSUD Dr. H. Soewondo yang dibiayai oleh RSUD Dr. H. Soewondo.



5 20. Sistem remunerasi adalah suatu penghargaan kepada karyawan rumah sakit dalam bentuk jasa pelayanan yang diberikan berdasarkan kinerja dan disahkan oleh Bupati. 21. Instalasi adalah unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di rumah sakit. 22. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit. 23. Pengawasan intern adalah pengawasan fungsional yang dilakukan oleh aparat Pengawas yang ada di dalam Unit organisasi dan mempunyai sifat untuk meneliti apakah kebijakan pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para bawahannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan organisasi. 24. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. BAB II VISI, MISI, MOTO, DAN TIPE RSUD Dr.H.SOEWONDO Pasal 2 RSUD Dr. H.Soewondo mempunyai visi menjadi rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan prima yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, sarana prasarana memadai serta manajemen yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3 Untuk melaksanakan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUD Dr. H.Soewondo mempunyai misi : a. meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) ; b. meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM); c. mengembangkan sarana dan prasarana ; d. mengembangkan manajemen pelayanan rumah sakit ; dan e. mengembangkan pelayanan prima yang terjangkau pengguna pelayanan kesehatan . Pasal 4 Untuk mendukung visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 RSUD Dr. H.Soewondo mempunyai moto “Senyumku adalah Penyembuhanmu” Pasal 5 RSUD Dr. H.Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan rumah sakit Pemerintah Daerah dengan tipe B. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI RSUD Dr. H. SOEWONDO



6 Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 6 (1) RSUD Dr. H.Soewondo merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayanan kesehatan. (2) RSUD Dr. H.Soewondo dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Tugas Pasal 7 RSUD Dr. H.Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan : a. pelayanan penyembuhan (kuratif); b. pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu; c. upaya peningkatan (promotif); d. pencegahan (preventif); e. melaksanakan pelayanan rujukan; dan f. melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, RSUD Dr. H.Soewondo mempunyai fungsi : a. penyusunan program di bidang pelayanan kesehatan; b. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan; c. pembinaan teknis di bidang pelayanan kesehatan; d. penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan nonmedik; e. penyelenggaraan pelayanan rujukan; f. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan; dan h. pengelolaan adminsitrasi dan keuangan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, RSUD Dr. H.Soewondo berpedoman pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku bagi RSUD Dr. H. Soewondo. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI



7 Bagian Kesatu Bagan Organisasi Pasal 10 Bagan organisasi RSUD Dr. H.Soewondo adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 11 Susunan organisasi RSUD Dr. H.Soewondo terdiri dari : a. Unsur Pimpinan, yaitu Direktur ; b. Unsur Pembantu pimpinan, yaitu Wakil Direktur Bidang Administrasi yang membawahkan : 1. Bagian Bina Program, yang membawahkan : a) Sub Bagian Perencanaan Kegiatan ; b) Sub Bagian Data dan Sistem Informasi Manajemen ; dan c) Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan . 2. Bagian Keuangan, yang membawahkan : a) Sub Bagian Perbendaharaan ; b) Sub Bagian Akuntansi ; dan c) Sub Bagian Verifikasi. 3. Bagian Umum dan Kepegawaian, yang membawahkan : a) Sub Bagian Umum ; b) Sub Bagian Administrasi Kepegawaian ; dan c) Sub Bagian Pengembangan Sumberdaya Manusia. c. Unsur Pelaksana, terdiri dari ; 1. Wakil Direktur Bidang Medik, yang membawahkan : a) Bidang Pelayanan Medik, yang membawahkan : 1) Seksi Admisi, Rekam Medik, dan Rujukan ; dan 2) Seksi Pelayanan Penunjang. b) Bidang Rawat Jalan dan Rawat Inap, yang membawahkan : 1) Seksi Rawat Jalan ; dan 2) Seksi Rawat Inap. 2. Wakil Direktur Bidang Keperawatan Peralatan yang membawahkan : a) Bidang Pelayanan membawahkan :



Keperawatan



dan dan



Kebidanan, dan Kebidanan,



1) Seksi Keperawatan ; dan 2) Seksi Kebidanan . b) Bidang Peralatan Kesehatan, yang membawahkan : 1) Seksi Pengembangan Peralatan ; dan



yang



8 2) Seksi Pemeliharaan Peralatan . d. Kelompok Jabatan Fungsional. BAB V POLA KERJA Bagian Kesatu Pola Pelaksanaan Tugas Pasal 12 (1) Pelaksanaan tugas, kewajiban, dan fungsi pejabat struktural, fungsional, dan staf RSUD Dr. H.Soewondo, didasarkan pada: a. uraian tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural, dan Tata Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal; b. rencana strategis RSUD Dr. H.Soewondo; c. program kerja yang telah ditetapkan;dan d. rencana kerja anggaran/daftar (RKA/DPA) yang telah disahkan;



pelaksanaan



anggaran



(2) Pelaksanaan tugas, kewajiban, dan fungsi pejabat struktural, fungsional, dan staf RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di bidang kesehatan tanpa mengutamakan keuntungan. (3) Dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan fungsinya, pejabat struktural, fungsional, dan staf RSUD Dr. H. Soewondo bertanggung jawab kepada Direktur, Badan Pengawas, dan secara hirarkhis bertanggung jawab kepada Bupati. Bagian Kedua Pola Penyelesaian Masalah Pasal 13 (1)



Setiap masalah dalam pelaksanaan tugas yang dihadapi oleh RSUD Dr. H. Soewondo, pada prinsipnya menjadi tanggung jawab RSUD Dr. H. Soewondo secara kelembagaan.



(2)



Permasalahan yang terkait dengan tindak pidana oleh pejabat dan/atau staf RSUD Dr. H. Soewondo, menjadi tanggung jawab yang melekat pada diri orang yang bersangkutan (individual).



(3)



Permasalahan hukum perdata yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan fungsi RSUD Dr. H.Soewondo secara kelembagaan, menjadi tanggung jawab RSUD Dr. H. Soewondo.



Pasal 14



9 (1)



Dalam rangka mengatasi/menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo, Direktur dapat membentuk Tim/Panitia yang anggotanya diambil dari staf RSUD Dr. H.Soewondo dan/atau di luar RSUD Dr. H.Soewondo.



(2)



Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



(3)



Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. mencari dan menemukan data/fakta berkaitan dengan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo; b. melakukan pembahasan, penelitian, dan pengkajian terhadap masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo; c. memberikan saran pertimbangan kepada Direktur guna menemukan formulasi yang paling tepat, cepat, dan efisien dalam rangka mengatasi/menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo; d. memberikan Direktur;dan



laporan



seara



lisan



dan



tertulis



kepada



e. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksaan tugas kepada Direktur. (4)



Dalam rangka mengatasi/menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo, Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan perjanjian kerja sama operasional dengan pihak ketiga. Bagian Ketiga Rapat Kerja Pasal 15



(1)



Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh RSUD Dr. H.Soewondo terdiri atas : a. rapat rutin yang dilaksanakan rutin minimal 1 (satu) kali setiap bulan ; b. rapat khusus/darurat yang dilaksanakan jika ada hal yang dianggap penting/darurat ; dan c. rapat tahunan yang dilaksanakan setiap tahun sekali untuk mengevaluasi hasil kinerja selama satu tahun.



(2)



Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan undangan yang ditandantangani oleh Direktur atau pejabat struktural lainnya sesuai dengan kewenangannya.



(3)



Dalam pelaksanaan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan notulen dan hasil kesimpulan rapat.



(4)



Hasil kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada perserta rapat dan pihak yang terkait lainnya.



(5)



Notulen dan hasil kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari sistem administrasi dan syarat rumah sakit yang telah terakreditasi dari kelompok kerja administrasi manejemen. Bagian Ketiga Legalitas Pasal 16



10



(1) Dalam rangka memberikan legalitas, setiap hasil keluran administrasi yang diterbitkan RSUD Dr. H. Soewondo dan naskah dinas resmi RSUD Dr. H. Soewondo, wajib dibubuhi stempel dinas RSUD Dr. H. Soewondo. (2) Stempel dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bupati dengan contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB VI KOMITE MEDIK Bagian Kesatu Susunan Keanggotaan Pasal 17 (1)



Komite medik merupakan tenaga medis yang keanggotaannya terdiri dari para ketua staf medik fungsional.



(2)



Komite medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur . Pasal 18



(1) Susunan keanggotaan Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari : a. Ketua ; b. Wakil Ketua ; c. Sekretaris ; dan d. Anggota . (2) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dipilih secara demokratis oleh Ketua-Ketua Kelompok Staf Medis dan disahkan berdasarkan Keputusan Direktur. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipilih oleh Ketua Komite Medik. (4) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Medik dapat merangkap sebagai Ketua Subkomite . Bagian Kedua Fungsi, Tugas, dan Wewenang Pasal 19 (1)



Secara umum, fungsi Komite Medik adalah sebagai pengarah (Steering) dalam pemberian pelayanan medis, sedangkan Staf Medis adalah pelaksana pelayanan medis.



(2)



Rincian fungsi Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : a. memberikan saran kepada Direktur; b. mengoordinasikan medis;



dan



mengarahkan



kegiatan



pelayanan



c. menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran; dan



11 d. menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua Kelompok Staf Medis di RSUD Dr. H.Soewondo. (3)



Untuk mendukung fungsi Komite Medik, dibentuk Sub Komite Medik.



(4)



Untuk menangani masalah etik dalam bidang lain, dibentuk Komite Etik. Pasal 20



Tugas Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah : a.



membantu direktur menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya ;



b.



melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi ;



c. mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis ; d. membantu Direktur menyusun Rancangan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) dan memantau pelaksanaannya ; e.



membantu Direktur menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan medico-legal ;



f.



membantu Direktur menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal ;



g.



melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis ;



h.



meningkatkan program pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian serta pengembangan dalam bidang medis ;



i.



melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain melalui monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat (drug usage) farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medis, mortalitas dan morbiditas, tinjauan ulang pelayanan medis, audit medis, melalui pembentukan Subkomite -Subkomite ; dan



j.



memberikan laporan kegiatan kepada Direktur. Pasal 21



Wewenang Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, adalah sebagai berikut : a. memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis ; b. memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis dan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis ; c. monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis sesuai yang tercantum dalam tugas Komite Medik ; d. monitoring dan evaluasi berkenaan dengan efisiensi dan efektivitas penggunaan alat medis di RSUD Dr. H.Soewondo; e. melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis ;



12 f. membentuk tim klinis yang mempunyai tugas menangani kasuskasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi, misalnya penanggulangan kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu dan lain sebagainya ; g. memberikan rekomendasi tentang kerja sama antara RSUD Dr. H.Soewondo dengan lembaga pendidikan yang berhubungan dengan kesehatan atau medis ; dan h. menetapkan tugas dan kewajiban Subkomite, termasuk pertanggungjawabannya atas program/kegiatan yang dilaksanakan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Kewajiban Pasal 22 (1)



Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur .



(2)



Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terkait dengan mutu pelayanan medis, pembinaan etika kedokteran, dan pengembangan profesi medis. Pasal 23



Kewajiban Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, adalah : a. menyusun rancangan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Law); b. membuat Standar Pelayanan Medis, Standar Pelayanan Operasional di bidang manajerial/administratif dan bidang keilmuan/profesi ; c. menyusun Standar Profesi dan Standar Kompetensi ; d. membuat standardisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indikator mutu klinik ; dan e. melakukan pemantauan mutu klinik, etika pelaksanaan pengembangan profesi medis ;



kedokteran,



dan



f. ikut mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayananan medis, pembinaan etika kedokteran, dan pengembangan profesi. Bagian Keempat Masa Kerja Pasal 24 (1)



Masa kerja Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.



(2)



Masa kerja anggota Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dalam hal memenuhi persyaratan : a. mampu melaksanakan jawabnya secara baik;



tugas,



kewajiban,



dan



tanggung



b. mampu menunjukkan kinerja yang baik; c. mampu mendorong peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh RSUD Dr. H.Soewondo; dan d. berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo;



13 e. selama dalam menjalankan tugasnya, bertindak profesional, jujur, adil, berdedikasi tinggi, memiliki loyalitas, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 25 (1)



Rapat Kerja Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari : a. Rapat rutin anggota Komite Medik yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ; b. Rapat bersama dengan semua anggota Kelompok Staf Medis yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; c. Rapat Rutin anggota Komite Medik dengan Direktur yang dilaksanakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan ; dan d. Rapat Darurat untuk membahas hal mendesak, dilakukan sesuai kebutuhan.



(2)



Dalam menjalankan tugasnya, Komite Medik dilengkapi dengan sumber daya yang terdiri dari paling sedikit ruang pengurus, ruang rapat untuk rapat anggota Komite Medik dan rapat pleno, alat komunikasi serta biaya operasional Komite Medik yang dibebankan pada pihak RSUD Dr. H.Soewondo. Bagian Kelima Subkomite Medik Pasal 26



(1)



Subkomite Medik dibentuk oleh Direktur untuk membantu Komite Medik guna mengatasi masalah khusus.



(2)



Jumlah anggota Subkomite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan . Pasal 27



(1)



Susunan keanggotaan Subkomite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas : a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.



(2)



Ketua Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari salah seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris maupun anggota dari Komite Medik.



(3)



Dalam melaksanakan tugasnya, Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara langsung bertanggung jawab kepada Komite Medik dan secara hirarkhis bertanggung jawab kepada Direktur.



(4)



Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur atas usul ketua Komite Medik setelah mendapat kesepakatan dalam rapat pleno Komite Medik. Pasal 28



14 (1)



Subkomite Medik Subkomite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun seiring dengan masa kerja Komite Medik dan dapat diperpanjang.



(2)



Masa kerja anggota Subkomite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mampu melaksanakan jawabnya secara baik;



tugas,



kewajiban,



dan



tanggung



b. mampu menunjukkan kinerja yang baik; c. mampu mendorong peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh RSUD Dr. H.Soewondo; d. berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo; e. selama dalam menjalankan tugasnya, bertindak profesional, jujur, adil, berdedikasi tinggi, memiliki loyalitas, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 29 (1)



Subkomite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berkewajiban membuat laporan secara berkala dan laporan akhir tahun kepada Komite Medik.



(2)



Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisi evaluasi kerja selama 1 (satu) tahun dan rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya.



(3)



Dalam melaksanakan tugasnya, Subkomite Medik disediakan anggaran/biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja RSUD Dr. H.Soewondo. BAB VII STAF MEDIK FUNGSIONAL Pasal 30



(1)



Staf medik fungsional merupakan kelompok dokter dan dokter gigi yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medik.



(2)



Staf medik fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan danlaitihan serta penelitian dan pengembangan.



Pasal 31 (1)



Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Staf Medik Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikelompokkan sesuai spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus.



15 (2)



Setiap Kelompok Staf Medis Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter.



(3)



Dalam hal dokter dengan spesialisasi tertentu hanya ada 1 (satu) orang, maka dokter tersebut dapat bergabung dengan dokter dengan spesialisasi yang mirip. Pasal 32



(1)



Kelompok Staf Medik Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dipimpin oleh salah seorang ketua yang dipilih oleh dan dari para anggota, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



(2)



Masa bakti Kelompok Staf MediK Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah 3 (tiga) tahun seiring masa kerja Komite Medik dan dapat diperpanjang.



(3)



Masa kerja anggota Staf MediK Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mampu melaksanakan jawabnya secara baik;



tugas,



kewajiban,



dan



tanggung



b. mampu menunjukkan kinerja yang baik; c. mampu mendorong peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh RSUD Dr. H. Soewondo; d. berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H. Soewondo; dan e. selama dalam menjalankan tugasnya, bertindak profesional, jujur, adil, berdedikasi tinggi, memiliki loyalitas, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 33 (1)



Tugas Ketua Kelompok Staf Medik Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) adalah menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja Kelompok Staf Medis yang dipimpinnya.



(2)



Kewenangan maing-masing anggota kelompok Staf MediK Fungsional disusun oleh ketua Kelompok Staf Medik Fungsional yang kemudian diusulkan oleh Ketua Komite Medik kepada Direktur.



(3)



Wewenang Staf Medik Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



(4)



Secara administratif, Staf Medik Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab Direktur, dan secara fungsional sebagai profesi betanggung jawab kepada Komite Medik melalui Kelompok Staf Medik Fungsional. Pasal 34



(1) Staf Medik Fungsional mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang medis. (2) Tugas Staf Medik Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :



16 a. melaksanakan kegiatan profesi yang diagnosis, pengobatan, pencegahan peningkatan dan pemulihan ;



meliputi akibat



prosedur penyakit,



b. meningkatkan kemampuan profesinya, pendidikan/pelatihan berkelanjutan ;



melalui



program



c. menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah ditetapkan ; dan d. menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik. (3)



Tanggung jawab Staf Medik Fungsional terkait dengan mutu etika dan pengembangan pendidikan staf medis yaitu : a. memberikan rekomendasi kepada Komite Medik (Subkomite Kredensial) untuk diteruskan kepada Direktur terhadap permohonan penempatan dokter baru di RSUD Dr. H.Soewondo; b. melakukan evaluasi penampilan kinerja berdasarkan data yang komprehensif ;



praktek



dokter



c. memberikan rekomendasi kepada Komite Medik (Subkomite Kredensial) untuk diteruskan kepada Direktur terhadap permohonan penempatan ulang dokter di RSUD Dr. H.Soewondo; d. memberikan kesempatan bagi para dokter untuk mengikuti “continuing professional development” (CPD) ; e. memberikan masukan kepada Direktur melalui ketua Komite Medik, hal-hal yang terkait dengan praktek kedokteran, misalnya mengenai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, temuan terapi yang baru dan lain-lain ; f. memberikan laporan yang meliputi hasil pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktek klinis, pelaksanaan program pengembangan staf dan lain-ain melalui Ketua Komite Medik kepada Direktur; dan g. melakukan perbaikan (up-dating) Standar Prosedur Operasional dan dokumen terkaitnya. (4)



Kewajiban Staf Medik Fungsional adalah berkoordinasi dengan Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Komite Medik dalam menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan Medik .



Pasal 35 Standar Prosedur Operasional Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) terdiri dari : a. Standar Prosedur Operasional bidang administrasi/manajerial yang meliputi : 1. pengaturan tugas rawat jalan ; 2. pengaturan tugas rawat inap;



17 3. pengaturan tugas jaga; 4. pengaturan tugas rawat intensif; 5. pengaturan tugas di kamar operasi; 6. kamar bersalin; 7. pengaturan visite/ronde; 8. pertemuan klinik; 9. presentasi kasus (kasus kematian, kasus sulit, kasus langka, kasus penyakit tertentu); 10. prosedur konsultasi; dan 11. dan lain-lain. b. Standar Prosedur Operasional Pelayanan Medik bidang keilmuan/keprofesian adalah standar pelayanan medis minimal untuk 10 (sepuluh) jenis penyakit. Pasal 36 (1)



Setiap anggota Staf Medis Fungsional berhak mendapatkan Jasa Pelayanan/Jasa Medis yang diatur dalam sistem remunerasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Bupati.



(2)



Anggaran belanja Kelompok Staf Medis dibebankan kepada RSUD Dr. H. Soewondo. BAB VIII KOMITE KEPERAWATAN Pasal 37



(1) Komite keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/bidan. (2) Komite keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Komite keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. (4) Komite keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standar keparawatan, pembinaan asuhan keperawatan, melaksanakan pembinaan etika profesi keperawatan. (5) Ketua Komite keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Direktur. BAB IX INSTALASI Pasal 38 (1)



Instalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di rumah sakit berupa pelayanan medis, penunjang medis, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana rumah sakit.



(2)



Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan fungsional dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur.



18 (3)



Instalasi mempunyai tugas membantu direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya.



(4)



Jumlah dan Jenis instalasi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan rumah sakit.



(5)



Perubahan jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 39



(1)



Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terdiri atas : a. Instalasi Bedah Sentral; b. Instalasi Gawat Darurat; c. Instalasi Laboratorium; d. Instalasi Farmasi; e. Instalasi Gizi; f. Instalasi Radiologia; g. Instalasi Pemulasaraan Kamar Jenazah; h. Instalasi Perawatan Intensip (ICI); dan i. Instalasi Rawat Inap.



(2)



Instalasi Rawat Inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, membawahkan : a. Ruang Anggrek dan Bougenvil b. Ruang Cempaka; c. Ruang Dahlia; d. Ruang Nusa Indah; dan e. Ruang Flamboyan. BAB X SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) Pasal 40



(1)



Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya RSUD Dr. H.Soewondo.



(2)



Satuan Pengawas Intern (SPI) dipimpin oleh seorang Kepala dengan beberapa anggota fungsional.



(3)



Satuan Pengawas Intern ditetapkan dengan Keputusan Direktur. Pasal 41



(1)



Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipilih dari berbagai karyawan rumah sakit oleh Tim yang dibentuk khusus oleh Direktur.



(2)



Jumlah anggota Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 7 (tujuh) orang.



(3)



Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur. Pasal 42



19



(1)



Masa kerja Satuan Pengawas Internal (SPI) dimaksud dalam Pasal 40, adalah 5 (lima) tahun.



(2)



Anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mampu melaksanakan jawabnya secara baik;



tugas,



kewajiban,



sebagaimana



dan



tanggung



b. mampu menunjukkan kinerja yang baik; c. mampu mendorong peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh RSUD Dr. H.Soewondo; d. berperan aktif dalam membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi RSUD Dr. H.Soewondo; e. selama dalam menjalankan tugasnya, bertindak profesional, jujur, adil, berdedikasi tinggi, memiliki loyalitas, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; BAB XI JENIS PEGAWAI Pasal 43 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo menurut fungsinya terdiri dari tenaga medis dan nonmedis (administratif). (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dokter, bidan, perawat, apoteker, fisioterapis, dan sejenisnya. (3) Tenaga nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua pegawai yang tidak menjalankan tindakan/pelayanan medis secara langsung. Pasal 44 (1)



Pegawai pada RSUD Dr. H.Soewondo menurut statusnya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS (pegawai tidak tetap).



(2)



Direktur berwenang mengusulkan pegawai tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.



(3)



Pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.



tetap



BAB XI KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI Bagian Kesatu Kewajiban Pegawai Pasal 45 Kewajiban pegawai secara umum meliputi : a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh RSUD Dr. H. Soewondo;



20 c. menjaga nama baik RSUD Dr. H. Soewondo, beretos kerja tinggi, memegang disiplin kerja, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi kode etik pegawai; d. melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing; e. menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan RSUD Soewondo



Dr. H.



f. memenuhi undangan rapat maupun kepentingan lainnya untuk kelancaran tugas di RSUD Dr. H. Soewondo. g. memegang rahasia jabatan; h. memberikan pelayanan terbaik secara cepat, tepat, dan efisien serta ramah, sopan, dan melakukan komunikasi yang baik kepada masyarakat/pengguna jasa RSUD Dr. H. Soewondo sesuai dengan tugas dan fungsinya; i. mengembangkan profesi dan kemampuan/keahlian dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. k. menggunakan seragam dan atribut dinas sesuai ketentuan dan mematuhi jam kerja dinas minimal sebagai berikut : 1. Hari Senin- Kamis 2. Hari Jumat 3. Hari Sabtu



: : :



pukul 07.00 s.d. 14.00 pukul 07.00 s.d. 11.30 pukul 07.00 s.d. 12.30



l. bagi pegawai yang bertugas di bagian pelayanan dan jam dinasnya menggunakan kelompok kerja (shift) wajib datang paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum pergantian shift. m. Sebelum pegawai pada shift berikutnya datang tidak diperkenankan pegawai yang bertugas pada shift awal meninggalkan tempat tugas. n. bagi pegawai yang bertugas di luar jam kerja dinas maupun shift dapat melaksanakan tugas di luar ketentuan tersebut di atas sepanjang memenuhi jam kerja dinas yaitu 36,5 (tiga puluh enam koma lima) jam perminggu.



Bagian Kedua Hak Pegawai Pasal 46 Setiap pegawai pada RSUD Dr. H. Soewondo berhak mendapatkan: a. gaji dan/atau penghasilan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. uang pesangon dan/atau pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau menurut kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo;



21 c. santunan perawatan kesehatan diri dan keluarga (suami/istri dan anak), santunan cacat baik jasmani atau rohani, meninggal dunia, kelahiran, meninggal dunia dan santunan duka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau menurut kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo; d. promosi jabatan sesuai dengan kemampuan dan potensinya; e. cuti; f. perlindungan selama dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; g. mengajukan izin untuk tidak masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan h. mendapatkan Surat Keputusan /Surat Perintah, Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Direktur kecuali ditentukan lain seperti pegawai paruh waktu yang masanya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan bekerja di RSUD Dr. H Soewondo Kendal. BAB XII GAJI POKOK, TUNJANGAN, UANG PENSIUN, DAN UANG TALI ASIH Bagian Kesatu Gaji Pokok dan Tunjangan Pasal 47 (1) Gaji pokok dan tunjangan bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus PNS mengacu pada pada peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Gaji pokok bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus Non-PNS (PTT) mengacu pada pada peraturan perundangundangan yang berlaku. (3) Tunjangan bagi pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang berstatus Non-PNS (PTT) disesuaikan dengan kemampuan keuangan pegawai RSUD Dr.H.Soewondo. Bagian Kedua Uang Pensiun Pasal 48 (1) Pegawai yang diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun, diberikan uang pensiun yang diberikan setiap bulan. (2) Ketentuan mengenai pensiun dan uang pensiun bagi PNS, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Uang pensiun bagi pegawai non-PNS (PTT) diberikan menurut kemampuan keuangan RSUD Dr.H. Soewondo. Bagian Ketiga UANG TALI ASIH Pasal 49 (1) Setiap pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang telah berakhir masa kerjanya karena diberhentikan dengan hormat dari PNS atau PTT RSUD Dr. H. Soewondo atau mencapai usia pensiun, diberikan uang tali asih. (2) Uang tali asih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan menurut kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo.



22 BAB XIII KESEJAHTERAAN Bagian Kesatu Tunjangan Kesehatan Pasal 50 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo dan keluarganya (suami/istri dan anak) mendapatkan tunjangan kesehatan dan pengobatan dari RSUD Dr. H. Soewondo. (2) Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus PNS, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus non-PNS dan keluarganya yang sakit dan/atau dirawat di RSUD Dr.H.Soewondo mendapatkan tunjangan kesehatan dan pengobatan. (4) Besarnya tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan menurut kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo. Bagian Kedua Santunan Pasal 51 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang menderita cacat jasmani atau rohani akibat menjalankan tugas yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi mendapatkan uang santunan cacat. (2) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang meninggal dunia karena menjalankan tugas, keluarganya atau ahli warisnya mendapatkan uang santunan tewas. (3) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang meninggal dunia, keluarganya atau ahli warisnya mendapatkan santunan uang meninggal dunia. (4) Uang santunan cacat, santunan tewas, dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus PNS, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Uang santunan cacat, santunan tewas, dan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus non PNS, disesuaikan dengan kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo. Pasal 52 (1) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang anggota keluarganya, orang tua dan/atau mertuanya meninggal dunia mendapatkan santunan uang duka. (2) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang melahirkan atau istrinya melahirkan mendapatkan uang santunan kelahiran.



23 (3) Dalam hal melahirkan karena faktor kesulitan diperhitungkan sebagai sakit dan diberikan uang tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. Pasal 53 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang melangsungkan pernikahan mendapatkan bantuan uang pernikahan. (2) Dalam hal pernikahan antarpegawai RSUD Dr. H. Soewondo, yang mendapatkan santunan pernikahan adalah salah satu. (3) Pemberian uang santunan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disesuaikan dengan kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo. Pasal 54 (1) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang akan melaksanakn ibadah haji dan belum pernah melaksanakan ibadah haji dapat mengajukan permohonan bantuan ongkos naik haji (ONH). (2) Besarnya bantuan ONH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo. Bagian Ketiga Penghargaan Pasal 55 Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berprestasi dalam pengembangan maupun menaikkan citra RSUD Dr.H.Soewondo yang sangat baik diberikan penghargaan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur. BAB XIV CUTI Bagian Kesatu Jenis Cuti Pasal 56 (1) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, berhak mendapatkan cuti. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. cuti sakit; b. cuti melahirkan; c. cuti karena alasan penting; d. cuti haji; dan e. cuti di luar tanggungan Negara. Bagian Kedua Cuti Sakit Pasal 57 (1) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari, dapat mengajukan izin sakit dengan memberitahukan



24 secara tertulis terlebih dahulu kepada atasan disertai dengan surat keterangan sakit dari dokter. (2) Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada Direktur dengan dilampiri surat keterangan dokter. (3) Pegawai yang sakit lebih dari 6 (enam) bulan berhak mengajukan permohonan berhenti dari pegawai RSUD Dr. H. Soewondo secara tertulis kepada Bupati melalui Direktur dengan dilampiri surat keterangan perawatan dari rumah sakit. (4) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang mengalami kecelakaan dan mendapatkan perawatan, berhak atas cuti sakit sampai sembuh atau dinyatakan cacat tetap oleh dokter. (5) Apabila pegawai RSUD Dr. H. Soewondo mengalami sakit lebih dari 1 (satu) tahun sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat karena alasan sakit dengan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ini. (6) Pegawai yang menjalani cuti sakit lebih dari 15 (lima belas) hari hanya diberikan gaji pokok dan tunjangan/bantuan lainnya, sedangkan uang jasanya tidak diberikan. Bagian Ketiga Cuti Bersalin Pasal 58 (1) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang melahirkan berhak atas cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum kelahiran dan 2 (dua) bulan setelah kelahiran. (2) Pegawai non PNS yang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan gaji pokok dan tunjangan/bantuan lainnya sedang uang jasanya tidak diberikan. Bagian Keempat Cuti Karena Alasan Penting Pasal 59 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting kepada Direktur. (2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : a. Ibu, bapak, istri atau suami, anak kandung, saudara kandung yang menjadi tanggungan sakit keras atau meninggal dunia; atau b. Yang bersangkutan melangsungkan perkawinan. (3) Lamanya cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 7 (tujuh) hari, dengan rincian sebagai berikut : a. Cuti menikah untuk yang pertama kali selama 6 (enam) hari kerja; b. Cuti karena menikahkan anak kandung selama 3 (tiga) hari; c. Cuti karena mengkhitankan anak kandung selama 3 (tiga) hari;



25 d. Cuti karena orang tua kandung/mertua/saudara kandung meninggal dunia selama 3 (tiga) hari; e. Cuti karena istri melahirkan selama 2 (dua) hari; Bagian Kelima Cuti Haji Pasal 60 (1) Pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang menjalankan ibadah haji berhak mendapatkan cuti haji. (2) Cuti haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjalankan ibadah haji ditambah 3 (tiga) hari sebelum berangkat dan 3 (tiga) hari setelah kembali. (3) Pegawai yang menjalani cuti haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan gaji pokok dan tunjangan lainnya sedang uang jasanya tidak diberikan. Bagian Keenam Cuti di Luar Tanggungan Negara Pasal 61 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang telah bekerja sekurangkurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dan berdasarkan alasan-alasan pribadi yang dianggap penting dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. (2) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Direktur disertai alasan-alasannya. (3) Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 1 (satu) tahun. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun sepanjang alasan tersebut sangat mendasar. (5) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan dibebaskan dari tugastugas pekerjaannya.



(6) Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendapatkan gaji dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja di RSUD Dr. H. Soewondo untuk kenaikan gaji berikutnya. (7) Setelah berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada Direktur, paling lama 1 (satu) bulan sebelum habis masa cutinya. (8) Apabila setelah habis masa cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak melapor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa cutinya habis, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri sebagai pegawai RSUD Dr. H. Soewondo .



26 (9) Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperkenankan bagi pegawai non PNS. Bagian Ketujuh Tata Cara Mengajukan Cuti Pasal 62 (1) Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, pegawai harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampiri bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pemberitahuan diterima atau ditolaknya permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada yang bersangkutan paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya terpenuhinya persyaratan permohonan cuti. (3) Apabila lebih dari 2 (dua) hari sejak diterimanya terpenuhinya persyaratan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat atau atasan tidak memberitahukan kepada yang bersangkutan, maka permohonan cuti tersebut, dianggap disetujui. (4) Cuti diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang. (5) Pegawai yang sedang dan selama menjalankan cuti, berhak atas gaji kecuali bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. BAB XV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI Bagian Kesatu Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Kerja Pasal 63 (1) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus PNS, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan pegawai RSUD Dr.H.Soewondo yang berstatus non PNS dan perpanjangan masa kerjanya didasarkan atas kebutuhan analis jabatan dan formasi yang dibutuhkan. (3) Formasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan analis jabatan yang menunjukkan deskripsi dan spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan Bupati. (4) Pola tata kelola dan kualifikasi kebutuhan pegawai diatur secara tersendiri oleh Bupati. Bagian Kedua Perekrutan Pasal 64 (1) Dalam pengadaan/rekrutmen pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus non PNS, dilakukan melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim penerimaan pegawai yang ditetapkan oleh Bupati.



27 (2) Dalam pengadaan pegawai tertentu/sangat spesifik, dapat dilakukan tanpa melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengadaan pegawai tertentu/sangat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan Bupati. (4) Teknis rekruitmen pegawai non PNS diatur oleh Direktur. Bagian Ketiga Persyaratan Calon Pegawai Non-PNS RSUD Dr.H.Soewondo Pasal 65 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi calon pegawai non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia berumur minimal 18 (delapan belas) tahun maksimal 40 (empat puluh) tahun; b. tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan kriminal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian; c. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi baik pemerintah maupun swasta; d. tidak pernah terlibat narkoba dan/atau obat-obat terlarang lainnya; e. berbadan sehat dan tidak memiliki mengganggu tugas pekerjaannya;



cacat



fisik yang



dapat



f. memiliki kualifikasi pendidikan, keahlian dan kecakapan yang dibutuhkan; dan g. bersedia mundur dari tempat bekerja dalam hal yang bersangkutan masih terikat kerja dengan lembaga lain.



Bagian Keempat Proses Seleksi Pasal 66 Proses seleksi pegawai melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: a. calon pegawai mengajukan surat lamaran kepada Bupati melalui Ketua Tim Seleksi; b. calon pegawai yang memenuhi persyaratan akademik administratif dipanggil oleh Tim Seleksi untuk mengikut ujian;



dan



c. calon pegawai harus mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh panitia; d. tahapan-tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi berdasarkan surat lamaran, tes tertulis, dan tes wawancara, yang dilaksanakan dengan sistem gugur;



28 e. calon pegawai yang diterima harus memenuhi standar minimal kelayakan pegawai RSUD Dr. H. Soewondob berdasarkan formasi dan memiliki potensi untuk dikembangkan; f. calon yang, dinyatakan diterima diangkat dan ditempatkan dengan Keputusan Bupati; g. bagi pegawai paruh waktu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan di RSUD Dr. H. Soewondo maka penunjukan dan perintah kerjanya dilakukan oleh Direktur. Bagian Kelima Pengangkatan Dokter Kontrak Pasal 67 (1) Dokter kontrak diangkat berdasarkan surat perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan Direktur RSUD Dr. H. Soewondo. (2) Dalam masa kontrak kerja, apabila yang bersangkutan sedang menempuh studi lanjut S.2 atau S.3 tidak mendapatkan biaya studi dari RSUD Dr. H. Soewondo dan tidak mendapatkan gaji. (3) Setelah berakhirnya masa kontrak, dapat diangkat kembali menjadi dokter kontrak, diperpanjang/diperbaharui kontrak kerjanya atau diberhentikan. (4) Tata cara pengangkatan kembali, perpanjangan dan pembaharuan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada formasi dan kebutuhan. (5) Pengadaan dokter kontrak, dapat melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan atas dasar kerja sama operasional. Bagian Ketujuh Pemberhentian Pasal 68 (1) Pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo dapat diberhentikan dengan hormat dalam hal: a. Atas permintaan sendiri; b. Meninggal dunia; c. Tidak mampu lagi menjalankan tugas pekerjaannya; d. Penyederhanaan organisasi; e. Habis masa kontrak kerjanya; atau f. Mencapai batas usia pensiun, dengan ketentuan : 1. 56 (lima puluh enam) tahun untuk pegawai administrasi. 2. 60 (enam puluh) tahun untuk dokter; (2)



Pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila : a. melakukan tindakan yang bertentangan dengan doktrin, keyakinan, kode etik, visi, misi, dan tujuan RSUD Dr. H. Soewondo; b. melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik RSUD Dr. H. Soewondo;



29 c. menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan sendiri yang mengakibatkan kerugian bagi RSUD Dr. H. Soewondo; d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan kejahatan kriminal; e. melakukan tindakan indisipliner atau melanggar ketentuan yang berlaku. Bagian Kedelapan Pemberhentian Sementara Pasal 69 (1) Pegawai non PNS RSUD Dr. H. Soewondo yang dikenai tahanan sementara karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan dapat diberhentikan semestara. (2) Pegawai non PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan gaji sejumlah 50 % (lima puluh persen) dari gaji pokok dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal bulan penahanan. (3) Gaji yang tidak dibayarkan selama diberhentikan sementara akan diperhitngkan kembali, jika dikemudian hari ternyata Pegawai non PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah. Bagian Kesembilan Bebas Tugas Pasal 70 (1)



Pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo yang mendapat tugas dari negara sehingga meninggalkan RSUD Dr. H. Soewondo dapat dibebastugaskan untuk sementara, tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo.



(2)



Setelah berakhir masa tugasnya, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melanjutkan kembali pengabdiannya pada Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo dengan gaji yang diperoleh terakhir.



(3)



Dalam hal berakhir masa tugas negara telah melampaui batas usia pensiun, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo.



(4)



Selama menjalankan tugas di luar RSUD Dr. H. Soewondo, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendapatkan gaji dari RSUD Dr. H. Soewondo, dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja untuk kenaikan gaji berikutnya.



(5)



Setelah berakhir masa tugas, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hendak bekerja kembali diwajibkan lapor kepada Direktur, paling lama 1 (satu) bulan sebelum habis masa tugas.



(6)



Apabila setelah habis masa tugas, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melapor paling lama 3 (tiga) bulan, maka dianggap mengundurkan diri sebagai pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo.



30 (7)



Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melaksanakan tugas negara sebagaimana tersebut pada ayat (1) tidak diberikan uang jasanya. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 71



(1) Pembinaan pegawai RSUD Dr. H. Soewondo menjadi tanggung jawab Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi. (2) Pembinaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan sistem karier, prestasi kerja, dan peningkatan kesejahteraan. (3) Dalam rangka pembinaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tahun diadakan penilaian pegawai. (4) Penilaian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan perilaku (Track Record) pegawai . (5) Prosedur dan ketentuan lebih lanjut tentang penilaian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Direktur. (6) Bagi pegawai yang melanggar aturan kepegawaian diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Kepangkatan Pasal 72 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo diangkat dalam pangkat dan jabatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pegawai non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis kenaikan pangkat bagi pegawai non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo, terdiri dari : a. Kenaikan pangkat reguler; b. Kenaikan pangkat istimewa; (4) Pegawai non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo yang memenuhi syarat tertentu berhak atas kenaikan pangkat reguler. (5) Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berdasarkan atas pengalaman, masa kerja, prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, dan syaratsyarat obyektif lainnya. (6) Kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kepada pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berdasarkan jasa-jasanya yang luar biasa, diakui negara dan berdampak luas pada masyarakat.



31



Bagian Ketiga Promosi Pasal 73 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu dapat diusulkan kenaikan pangkat/jabatannya, sesuai dengan prosedur kenaikan pangkat/jabatan yang telah ditetapkan. (2) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo administrasi yang memenuhi syarat berhak menduduki jabatan struktural administrasi. (3) Promosi jabatan struktural administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan prestasi, dedikasi, pendidikan, kepangkatan dan masa kerja. Bagian Keempat Penyesuaian Pasal 74 Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, dapat diberikan kenaikan pangkat/golongannya sesuai dengan batas tertinggi berdasarkan ijazah yang dimilikinya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kelima Pemindahtugasan Pasal 75 (1) Dalam rangka kepentingan tugas dan pembinaan, pegawai RSUD Dr. H. Soewondo dapat dipindahtugaskan ke unit-unit lain yang ada di lingkungan RSUD Dr. H. Soewondo. (2) Pemindahtugasan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada aspek profesionalisme, kebutuhan organisasi, efektivitas pencapaian tujuan organisasi, dan dalam rangka pengembangan karier pegawai yang bersangkutan. (3) Pemindahtugasan pegawai sebagaimana diamaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat tugas dari Direktur. Bagian Keenam Tugas Belajar Pasal 76 (1) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau tugas belajar dalam rangka melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atas biaya RSUD Dr. H. Soewondo. (2) Kesempatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kebutuhan, formasi yang tersedia, dan kemampuan keuangan RSUD Dr. H. Soewondo. (3) Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang mendapatkan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya RSUD Dr. H. Soewondo, dilarang untuk : a. mengajukan pindah tugas dan berhenti dari pegawai RSUD Dr. H. Soewondo;



32 b. diwajibkan menandatangani surat perjanjian dan kesanggupan. (4) Syarat-syarat untuk mendapatkan kesempatan studi lanjut dilakukan secara transparan. BAB XVII JABATAN Bagian Kesatu Jabatan Struktural Pasal 77 (1) Jabatan struktural yang berkaitan dengan pelaksana administrasi dapat dijabat oleh pegawai administrasi. (2) Jabatan struktural yang berkaitan dengan medis dapat dijabat oleh tenaga medis. Bagian Kedua Jabatan Fungsional Pasal 78 (1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional, harus mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. BAB XVIII KODE ETIK DAN DISIPLIN Bagian Kesatu Kode Etik Pegawai Pasal 79 Kode Etik Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo secara umum meliputi : a. menjaga citra RSUD Dr. H. Soewondo; b. memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien, masyarakat, dan pengunjung RSUD Dr. H. Soewondo; c. memegang rahasia jabatan; d. memelihara suasana kerja dan saling menghormati; e. dalam menjalankan tugas mengutamakan kepentingan RSUD Dr. H. Soewondo atas dasar semangat kebersamaan; f. menjunjung tinggi sikap disiplin, jujur, obyektif, adil, dan bertanggung jawab; g. berani mengungkap kebenaran dan berani mengakui kesalahan; h. bersikap ramah, berbaik sangka, dan tidak sewenang-wenang; i.



menjaga semua fasilitas dan sarana penunjang hanya untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan dinas;



j.



menghindari perbuatan yang meresahkan, bersifat SARA, fitnah, adu domba, dan tindak kriminal lainnya;



k. berpakaian sesuai dengan ketentuan; dan l.



bekerja secara efisien, disiplin, cermat, dan tepat waktu.



33 Bagian Kedua Disiplin Pegawai Pasal 80 Ketentuan tentang disiplin pegawai RSUD Dr. H. Soewondo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB XIX PELANGGARAN, SANKSI, DAN PENGADUAN Bagian Kesatu Macam-macam Pelanggaran Pasal 81 (1) Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran medis, dan pelanggaran hukum. (2) Pelanggaran pegawai RSUD Dr. H. Soewondo dikategorikan pelanggaran ringan, sedang, dan berat. (3) Ketentuan mengenai pelanggaran ringan, sedang, dan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus PNS, berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pelanggaran administrasi meliputi : a. tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. mengabaikan disiplin kerja; c. membocorkan rahasia lembaga dan/atau dokumen kepada yang tidak berkepentingan; d. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; dan e. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dan sejenisnya. (5) Pelanggaran medis meliputi : a. pelanggaran yang berhubungan dengan kompetensi klinis; b. mengabaikan tanggung jawab profesional / penyimpangan standar pelayanan medik; c. pengabaian / penyimpangan etika profesi; d. penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai standar profesi; e. penyimpangan profesional di bidang catatan medik, delegasi tindakan medik yang tidak sempurna; f. ketidakmampuan untuk bekerja sama dengan staf rumah sakit yang dapat menimbulkan inefisiensi operasional rumah sakit; dan g. melakukan kegiatan yang memenuhi syarat-syarat malpraktek medik. (6) Pelanggaran hukum yaitu melakukan perbuatan pidana baik kejahatan maupun pelanggaran. Bagian Kedua Tingkatan-tingkatan Pelanggaran Pasal 82



34



(1) Pelanggaran Ringan meliputi : a. datang terlambat atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. mengabaikan kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja; c. berpakaian tidak rapi atau tidak sesuai dengan ketentuan; d. melakukan pekerjaan pribadi pada jam kerja untuk kepentingan pribadi; e. bertingkah laku tidak senonoh dan tidak sopan; dan f. melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan maksiat; (2) Pelanggaran sedang meliputi : a. meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi tanpa izin; b. tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari tanpa izin dalam 1 (satu) bulan; c.



bekerja tanpa memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standart Operating Procedure (SOP); dan menulis, mencoret, atau mengotori lingkungan kerja.



(3) Pelanggaran berat meliputi : a. membantu orang yang tidak berkepentingan mengambil barangbarang atau dokumen rahasia milik RSUD Dr. H. Soewondo; b. melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan membahayakan pekerjaan orang lain di lingkungan kerja; c. tidak melaksanakan perintah kerja; d. menyalahgunakan fasilitas milik RSUD Dr. H. Soewondo untuk kepentingan pribadi; e. menggelapkan barang milik RSUD Dr. H. Soewondo; f. menyalahgunakan kepercayaan manajemen RSUD Dr. H. Soewondo untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan RSUD Dr. H. Soewondo; g. memalsukan data dan/atau membongkar rahasia RSUD Dr. H. Soewondo; h. membawa barang-barang terlarang dengan maksud dipakai sendiri dan/atau diperdagangkan, Bagian Ketiga Pejabat Penentu Pelanggaran Pasal 83 (1) Pelanggaran yang dapat dikategorikan ringan dapat diberikan hukuman disiplin oleh Kepala Pimpinan Unit Kerja. (2) Pelanggaran yang dikategorikan sedang dan berat, ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. Bagian Keempat Jenis Sanksi Pasal 84 (1) Pemberian hukuman/sanksi bagi pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang berstatus PNS dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.



35 (2) Sanksi hukuman disiplin ringan bagi pegawai Non-PNS RSUD Dr. H. Soewondo meliputi : a. peringatan lisan atau peringatan tertulis; b. pernyataan tidak puas; c. dipindahtugaskan atau dialihfungsikan ke bagian/unit kerja lain;dan d. jika dalam waktu tertentu, bentuk sanksi ringan tidak diindahkan, sanksi dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi. (3) Sanksi sedang meliputi : a. penundaan kenaikan berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan pangkat dan/atau pembebastugasan dari jabatan struktural tertentu; d. pembebasan dari jabatan fungsional; dan e. skorsing dari jabatan fungsional. (4) Sanksi berat meliputi : a. diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri; b. diberhentikan tidak dengan hormat; Bagian Kelima Tim Ad Hoc Pasal 85 (1)



Tim Ad Hoc dapat dibentuk untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang melakukan pelanggaran.



(2)



Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) ornag yang memiliki kompetensi sesuai dengan bentuk pelanggaran.



(3)



Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dengan keputusan Direktur.



(4)



Hasil kerja Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar pertimbangan Direktur untuk menentukan sanksi pada pegawai yang melakukan pelanggaran.



(5)



Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pimpinan unit untuk pelanggaran ringan dan Direktur/Pejabat yang berwenang untuk pelanggaran sedang dan berat. Bagian Keenam Pengaduan Pasal 86



Pegawai RSUD Dr. H. Soewondo yang diperlakukan tidak adil oleh Pimpinan Unit Kerja atau Direktur yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Pengawas RSUD Dr. H. Soewondo. BAB XX PELAYANAN DAN TARIF LAYANAN Bagian Kesatu Pelayanan



36 Pasal 87 Pelayanan pada RSUD Dr. H Soewondo terdiri atas : a. Pelayanan Kesehatan; b. Pelayanan Penunjang Kesehatan; dan c. Pelayanan nonkesehatan. Pasal 88 Pelayanan kesehatan pada RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, terdiri atas : a. pelayanan rawat jalan; b. rawat darurat;dan c. rawat inap. Pasal 89 Pelayanan Penunjang Kesehatan pada RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, terdiri atas : a. pelayanan laboratorium; b. pelayanan radiologi; c. pelayanan farmasi; d. pelayanan rehabilitasi medik; e. pelayanan pemulasaran jenazah; f. pelayanan gizi; g. pelayanan laundry; h. pengelolaan limbah infeksius; dan i. pelayanan penunjang kesehatan lainnya.



Pasal 90 Pelayanan nonkesehatan di RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, terdiri atas : a. praktek klinik; b. praktek kerja; c. penelitian; d. survey; e. studi banding; f. promosi;dan g. bentuk layanan nonkesehatan lainnya bagi siswa, mahasiswa, institusi, maupun masyarakat. Bagian Kedua Tarif Layanan Pasal 91 RSUD Dr. H. Soewondo dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 92



37 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 disusun oleh Direktur diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB XXI PENDAPATAN DAN BIAYA Bagian Kesatu Pendapatan Pasal 93 Pendapatan RSUD Dr. H. Soewondo bersumber dari : a. Jasa layanan; b. Hibah; c. Hasil kerja sama dengan pihak lain ; d. APBD; e. APBN; dan f. pendapatan lain yang sah. Pasal 94 Pendapatan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf f, terdiri atas : a. hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan ; b. hasil pemanfaatan kekayaan; c. jasa giro; d. pendapatan bunga; e. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; f. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan jasa; dan g. hasil investasi.



Pasal 95 Seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, selain yang berasal dari hibah terikat, dapat diatur/dikelola langsung oleh Direktur untuk membiayai pengeluaran RSUD Dr. H. Soewondo sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Bagian Kedua Biaya Pasal 96 Biaya RSUD Dr. H. Soewondo merupakan biaya operasional dan biaya non operasional. Pasal 97 Biaya operasional RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, terdiri dari : a. Biaya Pelayanan; dan b. Biaya Umum dan Administrasi Pasal 98



38 Biaya pelayanan RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, terdiri dari : a. Biaya pegawai; b. Biaya bahan; c. Biaya jasa Pelayanan ; d. Biaya pemeliharaan; e. Biaya barang dan jasa; dan f. Biaya promosi. Pasal 99 Biaya Umum dan Administrasi RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b, terdiri dari : a. Biaya Pegawai; b. Administrasi Kantor; c. Biaya Pemeliharaan; d. Biaya langganan daya dan jasa; e. Biaya Promosi; dan f. Biaya Umum dan administrasi lain-lain. Pasal 100 Biaya nonoperasional RSUD Dr. H. Soewondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, terdiri dari : a. biaya bunga; b. biaya administrasi bank; c. biaya kerugian penjualan aset tetap; d. biaya kerugian penurunan nilai; dan e. biaya nonoperasional lain.



Pasal 101 RSUD Dr. H. Soewondo diberikan fleksibilitas pengelolaan pengeluaran /penggunaan biaya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang disesuaikan dan signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif. BAB XXII KERJA SAMA Pasal 102 RSUD Dr. H. Soewondo dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan berupa kerja sama operasional, sewa menyewa, maupun usaha lain yang menunjang tugas dan fungsi RSUD Dr. H. Soewondo. BAB XXIII PENGADAAN BARANG DAN JASA Pasal 103



39 Pengadan barang dan jasa pada RSUD Dr. H. Soewondo dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pasal 104 Pengadan barang dan jasa pada RSUD Dr. H. Soewondo dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktek bisnis yang sehat. Pasal 105 RSUD Dr. H. Soewondo diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektifitas dan/atau efisiensi khususnya untuk investasi sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan serta tidak mengganggu likuiditas keuangan RSUD Dr. H. Soewondo dengan persetujuan Bupati. BAB XXIV TATA HUBUNGAN RSUD Dr. H. SOEWONDO DAN PASIEN Bagian kesatu Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 106 Kewajiban pasien RSUD Dr. H. Soewondo yaitu a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat; b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan perawat dalam pengobatannya; c. mematuhi ketentuan/peraturan dan tata tertib yang berlaku RSUD Dr. H. Soewondo; d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya;dan e. memenuhi hal-hal yang telah disepakati atas perjanjian yang telah dibuatnya. Pasal 107 Hak pasien RSUD Dr. H. Soewondo, antara lain : a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RSUD Dr. H. Soewondo ; b. hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar perofesi kedokteran; c. memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan; d. memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar; f. meminta pendapat dokter lain; g. penjagaan privacy atau kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku; h. memperoleh informasi/penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya; i. memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya;



40 j. menolak tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya; k. didampingi oleh keluarga dan/atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainnya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian); l. beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum /pasien lainnya; m. rasa aman dan keselamatan selama dalam perawatan di RSUD Dr. H. Soewondo; n. mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas pelayanan RSUD Dr. H. Soewondo terhadap dirinya; o. menerima atau menolak bimbingan moril maupun spirituil; p. transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran); dan q. akses terhadap rekam medik/hak atas kandungan isi rekam medik miliknya. Bagian Kedua Tata Cara Memperoleh Pelayanan Pasal 108 Tata cara memperoleh pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang di RSUD Dr. H. Soewondo adalah sebagi berikut : a. Pasien dapat langsung ke loket pendaftaran di gedung admisi RSUD Dr. H. Soewondo dan memilih jenis pelayanan yang dikehendaki; b. Pasien dengan kegawatdaruratan dapat langsung ke IGD dan/atau terlebih dahulu menghubungi telepon ke nomor (0294) 381433; c. Apabila pasien memerlukan perawatan observasi dapat dilakukan di IGD; d. Pelayanan kesehatan lainnya dapat diperoleh dengan kesepakatan bersama yang diatur oleh Direktur. Bagian Ketiga Tata Tertib Pengunjung Pasal 109 Tata tertib Pengunjung RSUD Dr. H. Soewondo diatur dengan Peraturan Direktur. Bagian Keempat Kepulangan Pasien dan Penagihan biaya Pasal 110 Pasien diperbolehkan pulang apabila sudah mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya. Pasal 111 Apabila pasien sudah diizinkan pulang namun belum dapat memenuhi kewajiban finansialnya maka akan dilakukan penagihan kepada yang bersangkutan/keluarga yang bertanggungjawab paling lambat 1 (satu) minggu, apabila belum juga dapat melunasinya biaya akan ditagihkan melalui aparat pemerintahan di mana pasien berdomisili.



41 BAB XXV KETENTUAN PENUTUP Pasal 112 Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang menyangkut teknis operasional pelayanan di RSUD Dr. H. Soewondo diatur oleh Direktur. Pasal 113 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal Pada tanggal 15 September 2009 BUPATI KENDAL, SITI NURMARKESI Diundangkan di Kendal Pada tanggal 15 September 2009 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, BACHTIAR NURONO Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2009 NOMOR 40 SERI E NO. 35