Hse-P-4.4.6.07 Hse Audit, Inspection and Management Visit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDIT HSE, INSPEKSI DAN KUNJUNGAN MANAJEMEN HSE AUDIT, INSPECTION AND MANAGEMENT VISIT



1. Purpose



1. Tujuan



This procedure defines the general guidelines to conduct HSE Inspection and management visits in PT. Astajaya Nirwighnata All activities with potential of moderate to high risks or shall be monitored by regularly inspection. 2. Scope



Prosedur ini mendefinisikan pedoman umum untuk melakukan Inspeksi HSE dan kunjungan manajemen di PT. Astajaya Nirwighnata. Semua kegiatan dengan potensi sedang sampai risiko tinggi atau harus dipantau secara pemeriksaan teratur. 2. Ruang Lingkup



a. Safe Work Practices are to be established as specified. Risk Assessment has to be done prior to establishing the SWP.



a. Praktek Kerja Aman harus ditetapkan sebagai ditentukan. Penilaian Risiko harus dilakukan sebelum melakukan SWP.



b. SWPs procedure does not remove, replace or alter legal legislation related to health, safety and environmental. If found any conflict to the legal legislation, the valid procedure should be refer to the legal legislation and this procedure should be updated accordingly.



b. Prosedur SWPs tidak menghilangkan, mengganti atau mengubah undangundang hukum yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Jika ditemukan konflik dengan undangundang hukum, prosedur yang berlaku harus mengacu pada undang-undang hukum dan prosedur ini harus diperbarui sesuai.



c. This procedure is applicable to all activities Design and Manufacture of Bow Spring Casing Centralizers; Float Shoes and Float Collar; Manufacture of Casing and Tubing Accessories, Pup Joints and Couplings and Related Cementing and Production Equipments for The Oil and Gas Industry in PT. Astajaya Nirwighnata.



c. Prosedur ini berlaku untuk semua kegiatan Design and Manufacture of Bow Spring Casing Centralizers; Float Shoes dan Float Collar; Manufacture of Casing dan Tubing Accessories, Pup Joints dan Couplings dan Related Cementing and Production Equipments for The Oil and Gas Industry di PT. Astajaya Nirwighnata.



3. References



3. Referensi



Indonesia HSE Legal References : 1. UU No.1/1970 on Occupational Safety 2. PP No.50/2012 HSE Management System Industrial Standard References : 3. OHSAS 18001:2007 Occupational Health & Safety Management System Requirements



Dokumen ini milik PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA.



Referensi Hukum HSE Indonesia : 1. UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja 2. PP No.50/2012 Sistem Manajemen HSE Referensi Standar Industrial : 3. OHSAS 18001:2007 Persyaratan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja



PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA



No. Dokumen



:



HSE-P-4.4.6.07



No. Revisi



:



0



Halaman



:



3 of 8



AUDIT HSE, INSPEKSI DAN KUNJUNGAN MANAJEMEN HSE AUDIT, INSPECTION AND MANAGEMENT VISIT



PT Astajaya Nirwighnata Management System References : 4. HSE Risk Management Procedure (HSE-P4.3.1.01) 5. HSE Internal Audit Procedure (HSE-P-4.5.5.01 HSE-P-4.5.5.01) 6. Permit to Work System Procedure (HSE-P4.5.7.01)



Referensi Sistem Manajemen PT Astajaya Nirwighnata : 4. Prosedur Manajemen Risiko HSE (HSEP-4.3.1.01) 5. Prosedur Internal Audit HSE (HSE-P4.5.5.01) 6. Prosedur Sistem Izin Kerja (HSE-P4.5.7.01) 4. Definisi



4. Definitions Hot Work : Any work that could result in the generation of a spark or flame, which contains or has contained a flammable substance.



Kerja Panas : Setiap pekerjaan yang dapat mengakibatkan generasi percikan atau nyala api, yang berisi atau telah berisi bahan yang mudah terbakar.



Job Safety Analysis (JSA) : A process of planning for work with safety an integral factor of the way the job is done. It is a method of ensuring that sufficiently skilled manpower, plant/equipment and materials/resources are allocated for a task and all persons ultimately involved are aware of and follow a safe system of work.



Analisis Kerja Aman : Proses perencanaan untuk bekerja dengan keselamatan merupakan faktor yang tidak terpisahkan dari cara pekerjaan dilakukan. Ini adalah metode untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang cukup terampil, pabrik/peralatan dan bahan / sumber daya yang dialokasikan untuk tugas dan semua orang akhirnya terlibat menyadari dan mengikuti sistem yang aman dari pekerjaan.



Permit To Work (System) : A formal written system used to control works which have been identified as potentially hazardous. The system ensures that personnel engaged in a specific activity are formally made aware of the hazards involved in carrying out their work and documents the controls that shall be put in place to manage these hazards.



Sistem Ijin Untuk Bekerja : Sebuah sistem tertulis formal yang digunakan untuk mengontrol pekerjaan yang telah diidentifikasi sebagai berpotensi berbahaya. Sistem ini memastikan bahwa karyawan yang terlibat dalam suatu aktivitas tertentu secara resmi dibuat sadar akan bahaya yang terlibat dalam melaksanakan pekerjaan mereka dan mendokumentasikan kontrol yang harus diletakkan di tempat untuk mengelola bahaya tersebut.



Personnal Protective Equipment (PPE) : is defined as ‘equipment or clothing used by a person to minimize exposure to specific hazards.



Alat Pelindung Diri (APD) : Didefinisikan sebagai 'peralatan atau pakaian yang digunakan oleh seseorang untuk meminimalkan paparan terhadap bahaya tertentu.



Site: Collective term indicating ASTA offices and site area.



Tempat Kerja : Istilah kolektif yang menunjukkan kantor ASTA dan area tempat kerja.



Dokumen ini milik PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA.



PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA



No. Dokumen



:



HSE-P-4.4.6.07



No. Revisi



:



0



Halaman



:



4 of 8



AUDIT HSE, INSPEKSI DAN KUNJUNGAN MANAJEMEN HSE AUDIT, INSPECTION AND MANAGEMENT VISIT



Employee: ASTA Employee who are working at PT. Astajaya Nirwighnata. 5. Procedure



Karyawan: karyawan ASTA yang bekerja di PT. Astajaya Nirwighnata. 5. Prosedur 5.1. Organisasi dan Tanggung Jawab



5.1. Organization and Responsibilities 5.1.1



Manajer Produksi bertanggung jawab secara keseluruhan untuk menetapkan SWPs produksinya menggunakan format standar. Penilaian Risiko yang harus dilakukan sebelum melakukan SWP.



5.1.1



Production Manager shall be overall responsible to establish the SWPs of his production employing a standard format. Risk Assessment is to be done prior to establishing the SWP.



5.1.1.1



Production Manager is to ensure that the established SWPs are reviewed at least once per a year and are updated accordingly. To ensure management change, he is also to initiate Risk Assessment for new or modified work processes and/ or operations, equipment, material that has potential to cause injury to establish new SWPs.



5.1.1.1 Manajer Produksi adalah untuk memastikan bahwa SWPs ditetapkan ditinjau setidaknya sekali per tahun dan diperbarui sesuai. Untuk memastikan perubahan manajemen, ia juga memulai Penilaian Risiko untuk proses kerja baru atau diubah dan / atau operasi, peralatan, material yang memiliki potensi untuk menyebabkan cedera untuk membangun SWPs baru.



5.1.2



All department managers are to implement all the SWPs that have been established in their area of jurisdiction.



5.1.2



5.1.2.1



Each department manager is to ensure proper training, with record keeping, is provided to all workers that are required to carry out the SWPs in their department.



5.1.2.1 Setiap manajer departemen adalah untuk memastikan pelatihan yang tepat, dengan pencatatan, disediakan untuk semua pekerja yang diperlukan untuk melaksanakan SWPs di departemen mereka.



5.1.3



Supervisors are to provide the training of the workers affected by the SWPs.



5.1.3



5.1.3.1



Supervisors are to enforce the implementation of such Safe Work Practices by making sure that the workers are carrying them out.



5.1.3.1 Supervisor adalah untuk melakukan penerapan seperti Praktek Kerja Aman dengan memastikan bahwa para pekerja membawa SWP.



5.1.3.2



Supervisors are to authorize all PermitsTo – Work (PTWs) before stipulated work could proceed (Refer to Permit to Work Procedure, HSE-P-4.5.7.01).



5.1.3.2 Supervisor adalah untuk memberi wewenang semua Permits- Untuk Pekerjaan (PTWS) sebelum bekerja



Dokumen ini milik PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA.



Semua manajer departemen yang menerapkan semua SWPs yang telah ditetapkan di area yurisdiksi mereka.



Supervisor adalah untuk memberikan pelatihan para pekerja yang terkena dampak SWPs.



PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA



No. Dokumen



:



HSE-P-4.4.6.07



No. Revisi



:



0



Halaman



:



5 of 8



AUDIT HSE, INSPEKSI DAN KUNJUNGAN MANAJEMEN HSE AUDIT, INSPECTION AND MANAGEMENT VISIT



ditetapkan bisa melanjutkan (Lihat Izin Kerja Prosedur, HSE-P-4.5.7.01). 5.1.3.3



5.1.4



5.1.4.1



5.1.4.2



In case the SWPs procedure is not available, it is important that work does not proceed until the actual and potential hazards are identified and a course of action is determined and communicated to the workers by the supervisor in charge of the workplace with conducting Job Safety Analysis (JSA). All worker are to perform the SWPs as laid down by the management of the PT. Astajaya Nirwighnata. All employees are to attend all relevant Safe Work Practices training sessions conducted by PT. Astajaya Nirwighnata. All employees that required PTWs are to be authorized by the respective Supervisor before work can proceed.



5.2. Responsibility to conduct HSE audit, inspection and visits HSE Manager, each supervisor or a competent staff member trained in the inspection process, may conduct the planned safety inspections.



Inspection can be also conducted by management team during visit to verify the level of HSE compliance. The results of management inspection during visits shall be followed by respective department manager with assisted by HSE Manager. Regular internal audit to be also performed by referring to Audit Procedure HSE-P-4.5.5.01). The inspector shall perform planned inspections of all machinery, tools, and equipment, including the fire extinguishing system, personal protective Dokumen ini milik PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA.



5.1.3.3 Bila hal prosedur SWPs tidak tersedia, penting bahwa pekerjaan tidak diproses sampai bahaya aktual dan potensial diidentifikasi dan suatu tindakan ditentukan dan dikomunikasikan kepada pekerja oleh supervisor yang bertanggung jawab atas tempat kerja dengan melakukan Job Safety Analysis (JSA). 5.1.4



Semua pekerja adalah untuk melakukan SWPs sebagaimana ditetapkan oleh manajemen PT. Astajaya Nirwighnata.



5.1.4.1 Semua karyawan untuk menghadiri semua sesi pelatihan terkait Praktek Kerja Aman relevan dilakukan oleh PT. Astajaya Nirwighnata. 5.1.4.2 Semua karyawan yang diperlukan PTWS harus disahkan oleh masingmasing supervisor sebelum bekerja dapat melanjutkan. 5.2. Tanggung



jawab untuk melakukan audit HSE, pemeriksaan dan kunjungan Manajer HSE, masing-masing supervisor atau anggota staf yang kompeten dilatih dalam proses pemeriksaan, dapat melakukan inspeksi keselamatan yang direncanakan. Pemeriksaan dapat juga dilakukan oleh tim manajemen selama kunjungan untuk memverifikasi tingkat kepatuhan HSE. Hasil pemeriksaan manajemen selama kunjungan harus diikuti oleh manajer departemen masing-masing dengan dibantu oleh Manajer HSE. Audit internal secara teratur akan juga dilakukan dengan mengacu pada Audit Prosedur (HSE-P-4.5.5.01). Inspektur harus melakukan pemeriksaan direncanakan semua mesin, peralatan, dan



PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA



No. Dokumen



:



HSE-P-4.4.6.07



No. Revisi



:



0



Halaman



:



6 of 8



AUDIT HSE, INSPEKSI DAN KUNJUNGAN MANAJEMEN HSE AUDIT, INSPECTION AND MANAGEMENT VISIT



equipment, electrical installations, communication systems, sanitation and medical facilities, buildings and other structures, temporary supports, and means of access and egress at the production site to ensure that they do not endanger any individual or property.



perlengkapan, termasuk sistem pemadam api, alat pelindung diri, instalasi listrik, sistem komunikasi, sanitasi dan fasilitas medis, bangunan dan struktur lainnya, mendukung sementara, dan sarana akses dan jalan keluar di lokasi produksi untuk memastikan bahwa mereka tidak membahayakan individu atau properti.



5.3. General System 5.3. Sistem Umum As the inspector carries out his daily functions, he shall remain alert and record any unsafe working conditions and practices. The inspector shall be in contact with the employees throughout the workplace inspection through discussions, job observation, or written memos. The practice of planned and unplanned inspections is to be applied to all offices, buildings, sites, yard or other work locations under our control. The inspector shall be used to promote safety and to identify and/or control hazards. The inspector shall use this information to review the safe work policies, procedures, and rules and to discuss their findings at the regular toolbox meetings.



Copies of the inspections and follow-up recommendations will be distributed to the yard management and all related managers. For both planned and unplanned inspections, a follow-up system must be in place to ensure that corrective action has been taken for each hazard or problem noted. In most cases, corrective action is immediate.



HSE Manager will review the information annually to ensure that all hazards have been acted upon and that a plan has been developed to reduce future potential hazards. Each department manager and contractor/ subcontractor must conduct weekly, planned Dokumen ini milik PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA.



Sebagai inspektur melaksanakan fungsi sehari-hari, ia akan tetap waspada dan merekam kondisi kerja yang tidak aman dan praktek. Inspektur boleh kontak dengan karyawan di seluruh tempat kerja pemeriksaan melalui diskusi, observasi pekerjaan, atau memo tertulis. Praktek terencana dan pemeriksaan tidak terencana diterapkan ke seluruh kantor, bangunan, lapangan, atau lapangan pekerjaan lain di bawah kendali kita. Inspektur harus digunakan untuk mempromosikan keselamatan dan untuk mengidentifikasi dan atau mengendalikan bahaya. Inspektur harus menggunakan informasi ini untuk meninjau kebijakan kerja yang aman, prosedur, dan aturan dan mendiskusikan temuan mereka pada pertemuan HSE biasa. Salinan pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut akan didistribusikan kepada manajemen lapangan dan semua manajer terkait. Untuk kedua inspeksi terencana dan tidak terencana, sistem tindak lanjut harus di tempat untuk memastikan bahwa tindakan korektif telah diambil untuk setiap bahaya atau masalah mencatat. Dalam kebanyakan kasus, tindakan perbaikan yang segera. Manajer HSE akan meninjau informasi setiap tahun untuk memastikan bahwa semua bahaya telah ditindaklanjuti dan bahwa rencana telah dikembangkan untuk mengurangi potensi bahaya di masa depan. Setiap



manajer



PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA



departemen



harus



No. Dokumen



:



HSE-P-4.4.6.07



No. Revisi



:



0



Halaman



:



7 of 8



AUDIT HSE, INSPEKSI DAN KUNJUNGAN MANAJEMEN HSE AUDIT, INSPECTION AND MANAGEMENT VISIT



inspections and daily or per-shift unplanned inspections and record their findings. The manager shall include the location of the production, areas inspected, date, and the inspector’s signature. The inspection will be reported on HSE Inspection Report (daily/weekly) (HSE-F-4.4.6.07-A00) with a copy of report forwarded to the HSE Manager.



HSE Manager shall compile the inspection report (both planned and unplanned inspections) on HSE Inspection Report Monthly Monitoring (HSE-F-4.4.6.07-B00). Yard HSE Manager will review and publish the monthly report during Monthly HSE Committee Meeting.



6.



melakukan mingguan, pemeriksaan direncanakan dan harian atau pemeriksaan per perubahan yang tidak direncanakan dan merekam temuan mereka. Manajer harus mencakup lokasi produksi, daerah diperiksa, tanggal, dan tanda tangan inspektur. Pemeriksaan akan dilaporkan pada Laporan Pemeriksaan HSE (harian/ mingguan) (HSE-F-4.4.6.07-A00) dengan salinan laporan diteruskan ke Manajer HSE. Manajer HSE akan mengkompilasi laporan pemeriksaan (baik pemeriksaan direncanakan dan tidak direncanakan) dari pengawasan laporan pemeriksaan HSE Bulanan (HSE-F-4.4.6.07-B00). Manajer HSE akan meninjau dan mempublikasikan laporan bulanan dalam P2K3 Bulanan.



Form (Formulir) Daily and Weekly HSE Inspection Report (Laporan Harian dan Mingguan Inspeksi HSE) Monthly Monitoring of HSE Inspection (Pemantauan Bulanan Inspeksi HSE)



7.



HSE-F-4.4.6.07-A00 HSE-F-4.4.6.07-B00



Appendix (Lampiran) NIL



Dokumen ini milik PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA.



PT. ASTAJAYA NIRWIGHNATA



No. Dokumen



:



HSE-P-4.4.6.07



No. Revisi



:



0



Halaman



:



8 of 8