HSE Plan Penggantian Pipa Bawah Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



HSE PLAN NAMA KONTRAKTOR CONTRACTOR’S NAME



NAMA PEKERJAAN SESUAI KONTRAK TYPE OF SERVICE AS STIPULATED IN THE CONTRACT



PT. SELAMAT SELALU



PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



NOMOR KOLEKTIF COLLECTIVE NUMBER DURASI KONTRAK CONTRACT PERIOD



BWUI-002378190801BWW 230 HARI



HSE Dept.



Bagaswara Wardhana Date: 9 November 2019



Page I HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



DAFTAR ISI TABLE OF CONTENT 1.



2.



3.



INFORMASI UMUM 1.1



DISKRIPSI PROYEK



1.2



DEFINISI & ISTILAH



KOMITMEN MANAJEMEN 2.1



KEBIJAKAN SMK3L



2.2



KOMITMEN HSE



2.3



KEPEMIMPINAN DALAM ASPEK HSE



2.4



KUNJUNGAN DEWAN DIREKSI KE LAPANGAN



2.5



RAPAT HSE DI LAPANGAN



2.6



LAMPIRAN



HSE PERFORMANCE INDIKATOR 3.1



4.



5.



6.



ORGANISASI HSE 4.1



STRUKTUR ORGANISASI HSE



4.2



TANGGUNG JAWAB



4.3



TENAGA PROFESI HSE



4.4



TRAINING / PELATIHAN



4.5



PROGRAM RAPAT HSE



RISK ASSESSMENT 5.1



PROSEDUR HAZARD IDENTIFICATION WITH RISK ASSESSMENT & JSA METHOD



5.2



LAMPIRAN



PROGRAM PENGENDALIAN RESIKO 6.1



7.



HSE MANUAL



JOURNEY MANAGEMENT PLAN 7.1



8.



HSE STATISTIK



RUTE PERJALANAN



EMERGENCY RESPONSE PLAN 8.1



EMERGENCY RESPONSE PROCEDURE



Page II HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



9.



INVESTIGASI INSIDEN



10. PENGELOLAAN ASPEK HSE SUBKONTRAKTOR 10.1



CONTRACTOR SAFETY MANAGEMENT PROGRAM



11. INSPEKSI & AUDIT HSE 11.1



INSPEKSI KESELAMATAN KERJA, AUDIT INTERNAL, & PENGAMATAN TUGAS DAN PERILAKU



Page III HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



INFORMASI UMUM 1.1



Deskripsi Proyek



Secara umum pekerjaan ini mencakup “PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS ” 1.2



Definisi dan Istilah PEM Akamigas



PEM Akamigas, merupakan pemilik pekerjaan dan pemberi perintah kerja



Kontraktor



PT. SELAMAT SELALU yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Lembaga, perorangan atau pihak ketiga yang menyediakan bahan, jasa, produk untuk diolah atau dijual kembali atau dibutuhkan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan Pihak atau suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tenaga kerja untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual ke Pertamina, dibawah pengawasan Kontraktor



Vendor/Sub Kontraktor



Manufaktur



Page 1



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



1. 1.1



KOMITMENT MANAJEMEN Komitmen HSE PT. SELAMAT SELALU berkomitmen untuk memastikan tempat kerja dan lingkungan yang aman serta bertanggung jawab dan selalu akan memenuhi kewajiban hukum dan bertujuan untuk terus meningkatkan keselamatan, kesehatan kerja dan kinerja lingkungan. Partisipasi aktif dan keterbukaan dari pihak manajemen dalam pelaksanaan dan pencapaian program pencegahan kerugian menyeluruh, mencakup penetapan kebijakan, sasaran & tujuan tugas dan tanggung jawab serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, memberikan orientasi dan pelatihan program, pencegahan kerugian, mengawasi dan memastikan agar program pemeriksaan berkala selalu dilaksanakan. PT. SELAMAT SELALU berusaha untuk :  Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja sehingga tercipta “ZERO ACCIDENT”  Manajemen melakukan Audit dan memimpin Safety Meeting di lokasi pekerjaan untuk memberikan pengarahan K3.  Memastikan jasa dan produk pelanggan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.  Mencegah pencemaran lingkungan pada setiap aktivitas perusahaan.  Menjaga kesehatan dan melarang personilnya menggunakan, menyimpan serta memperdagangkan minuman keras dan obat-obatan terlarang baik ditempat kerja maupun dirumah.  Mengutamakan keselamatan kerja dalam semua kegiatan.  Komitmen Direktur yang diimplementasikan dalam rencana kegiatan.  Jajaran Manajemen Direktur ( Bagaswara Wardhana) / HSE Coordinator ( Asmalik ) Kontraktor memantau penerapan HSE melalui Management Walkthrough, minimal 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali.  Pelaksanaan HSE Meeting yang diikuti oleh seluruh karyawan dan dipimpin oleh Direktur / Project Manager / HSE Coordinator Kontraktor minimal 1 (satu) bulan sekali.



1.2



Kepemimpinan Dalam Aspek HSE Manajemen PT. SELAMAT SELALU memberikan tauladan kepemimpinan terhadap pemenuhan aspek HSSE dan bertanggungjawab penuh terhadap SMK3L, meliputi :  Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah berjalan dengan baik dengan memberikan komitmen dan menetapkan kebijakan termasuk memberikan sumber daya yang diperlukan.  Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan HSSE telah efektif, sasarannya tercapai, pelaksanaannya terkontrol, mengevaluasi hasilnya dengan menugaskan General manager untuk mengontrol divisi manager di bawahnya. Page 2



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 Melakukan tinjauan manajemen secara berkala untuk melihat kinerja pelaksanaan SMK3 serta memberikan arahan dan peningkatan yang diperlukan secara berkesinambungan  Meninjau organisasi SMK3L pada jangka waktu terencana  Memberikan penghargaan terhadap pekerja yang aktif menerapkan SMK3L dan memberikan sanksi begi pekerja yang melakukan pelanggaran SMK3L (disesuaikan dengan waktu dan jenis pelanggaran) 1.3



Kunjungan Dewan Direksi ke Lapangan Pelaksanaan kunjungan dewan direksi ke lapangan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.



1.4



Rapat HSE di Lapangan Pelaksanaan rapat HSE sebagai berikut :  Monthly HSE Proyek : dihadiri oleh manajemen proyek  Weekly HSE Meeting : dihadiri komite HSE proyek  Safety Talk : dihadiri oleh seluruh pekerja proyek  Toolbox HSE meeting : dihadiri oleh pekerja terkait dan safety man di masing-masing proyek setiap pagi Dokumen pendukung terkait dengan kegiatan rapat HSE dilapangan adalah foto/dokumentasi, daftar hadir, dan notulen rapat.



Page 3



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



2.



HSE PERFORMANCE INDICATOR HSE STATISTIK



NO



ITEM



TARGET



PIC



Jumlah Pekerja



30



Spv.



Jumlah Jam Kerja



55.200 jam



Spv. & HSE



Fatality



0



HSE & Spv. & HSE Pertamina



NOA



0



-



P3K



0



HSE



Near Miss



0



HSE



7.



Restricted Work Day Case (RWDC)



0



-



8.



Medical Treatment Case (MTC)



0



-



Firs Aid Case (FAC)



0



-



Total Recordable Incident Rate (TRIR)



0



-



Oil Spill



0



-



Tool Box Meeting



230



HSE



HSE Observasi



230



-



HSE Meeting



8



HSE & Spv.



Management Visit / MWT



3



Direktur / PM



Inspeksi APD



8



HSE & Spv.



Inspeksi HSE



8



HSE & Spv.



CSMS



100 %



HSE



1. 2. 3. 4. 5. 6.



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



TARGET



ACTUAL



INDICATOR



MAX SCORE



100 %



Page 4



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



3.



ORGANISASI HSE



3.1 STRUKTUR ORGABISASI HSE



Prosedur SMK3L HSE-18 STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN HSE DEPT PT SELAMAT SELALU



Dok No Rev Tanggal Hal



17/8 0 7 November 2019



1/1



Direktur Bagaswara Wardhana



HRD/Outsourcing Dept. Sutoyo



General Mor



HSE Officer



Parto



Asmalik



ADM Dept.



ACCOUNTING Dept



Marketing Dept.



Project Dept.



Asri



Adhi Gusti.



Sri Yudho



Dwi Andini



Page 5



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



3.2 TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung jawab Direktur 



Bertindak sebagai Ketua HSE Komite proyek







Meninjau dan memperbaharui HSE Plan







Membuat kebijakan, sasaran dan target HSE serta memonitor implementasinya







Mengkoordinasi seluruh masalah HSE serta menyesuaikannya ke dalam keseluruhan HSE sistem proyek







Menjalin hubungan baik dengan calon pelanggan, pelanggan, dan instansi.







Mengelola semua subkontraktor untuk memenuhi persyaratan training dalam proyek







Menetapkan kebijakan dan sasaran mutu, lingkungan & K3.







Memantau dan mencapai sasaran mutu, lingkungan & K3.







Memahami dan melaksanakan prosedur kerja.







Memastikan komunikasi dan pemahaman diantara karyawan mengenai sistem manajemen mutu, lingkungan dan K3.







Menyusun prosedur, instruksi kerja serta dokumen lain yang berhubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.







Memastikan komunikasi dan pemahaman diantara karyawan mengenai sistem manajemen mutu, lingkungan dan K3.



Tugas dan tanggung jawab HSE Koordinator 



HSE Representative bertanggung jawab langsung kepada Direktur Tahu dan mengerti semua syarat- syarat keselamatan yang diperlukan dan yang dapat dipakai untuk perusahaan.







Bersama-sama dengan staff manajemen lainnya, HSE Koordinator akan selalu menyimpan pedoman tentang Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja yang berlaku untuk diimplementasikan diseluruh daerah kerja.







Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan mengenai HSE sebagai bahan masukan bagi manajemen.







Mengkoordinir HSE meeting bulanan dan safety meeting lainnya.







Mengkoordinasi HSE Officer dan safety man dilapangan







Bekerja sama dengan bagian Logistik / Purchasing dalam hal pengadaan alat untuk keselamatan dan keamanan pekerjaan serta menanda tangani permintaan barang sesuai dengan material requisition yang telah dibuat baik untuk kepentingan bagian HSE maupun permintaan barang dari bagian lain yang berhubungan dengan masalah HSE.



Page 6



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS







Memonitor semua kegiatan HSE terimplimentasi di lapangan serta melakukan penilaian kinerja subkontraktor melalui internal audit







Memberikan masukan kepada Project manager mengenai kondisi yang tidak aman atau pelanggaran yang terjadi dilapangan dan mencatatnya.







Menentukan kontrol yang sesuai untuk dampak lingkungan dan resiko K3 agar dampak dan resiko K3 dapat dikurangi dan dicegah.







Memberikan saran kepada bagian lain tentang hal- hal yang dianggap tidak aman (baik tindakan maupun kondisi) serta melakukan monitoring untuk meyakinkan bahwa setiap karyawan mematuhi dan menggunakan alat keselamatan kerja dalam usaha perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan untuk mencapai “zero lost time accident dan zero property loss”.







Menghadiri pertemuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, Management Coordination Meeting dan Safety Committee.







Melakukan investigasi terhadap kecelakaan, membahas serta mengambil langkah – langkah yang perlu untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa yang serupa dan memonitor tindak lanjutnya ( follow up ) terhadap rekomendasi yang dikeluarkan.







Bersama- sama dengan team manajemen lainnya melakukan internal Audit masalah HSE.







Merencanakan program rapat - rapat keselamatan kerja, induksi keselamatan kepada karyawan, tamu - tamu perusahaan bersama- sama dengan bagian terkait lainnya tentang penggunaan alat keselamatan dan masalah keselamatan kerja umumnya.



Tugas dan tanggung jawab HSE Officer  Mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan untuk tiap aktivitas, alat dan proses di perusahaan. 



Mengidentifikasi potensi bahaya dan resiko K3 untuk tiap aktivitas, alat dan proses di perusahaan.







Mengidentifikasi dan memastikan up date perundangan dan peraturan lainnya terkait aspek lingkungan dan potensi bahaya K3 di perusahaan.







Mengakses dan mengarsip perundangan perundangan dan peraturan lainnya terkait aspek lingkungan dan potensi bahaya K3 di perusahaan.







Merencanakan program lingkungan dan K3 untuk mencapai sasaran lingkungan dan K3.







Melakukan sosialisasi ke seluruh karyawan tentang pentingnya pengendalian lingkungan dan K3.







Melakukan induksi pada karyawan baru, pengunjung dan subkontraktor.







Membuat rencana lingkungan dan K3 untuk proyek yang berjalan.







Memastikan ketersediaan rambu dan APD yang sesuai di area kantor maupun proyek. Page 7



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS







Memimpin rapat mingguan untuk membahas pelaksanaan program lingkungan dan K3.







Melakukan sosialisasi untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mencegah kecelakaan kerja.







Melakukan inspeksi harian, mingguan dan bulanan sesuai ketentuan.







Membuat dan melaksanakan rencana latihan tanggap darurat.







Menyiapkan peralatan tanggap darurat.







Menyiapkan draft laporan HSE, Mematuhi semua kebijakan K3, prosedur dan instruksi kerja yang aman dalam melakukan kegiatan







Memahami dan mentaati semua peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta aturan-aturan kerja lainnya yang ada







Memberikan saran kepada bagian lain tentang hal- hal yang dianggap tidak aman (baik tindakan maupun kondisi) serta melakukan monitoring untuk meyakinkan bahwa setiap karyawan mematuhi dan menggunakan alat keselamatan kerja dalam usaha perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan untuk mencapai “zero lost time accident dan zero property loss”.



3.3 TENAGA PROFESI HSE Semua calon karyawan PT. PT. SELAMAT SELALU harus menjalani verifikasi untuk menentukan kemampuan dan kompetensinya serta telah melakukan test kesehatan dan mendapat rekomendasi sehat dari dokter untuk bertugas dilapangan. Personil yang mengisi Department HSE diharuskan minimal mempunyai dasar pengetahuan dan telah mengerti peraturanperaturan HSE. 3.4 TRAINING / PELATIHAN Manajemen PT. SELAMAT SELALU juga menetapkan program dan pelatihan bagi seluruh pekerja yang dirumuskan sesuai tuntutan pekerjaan sekarang dan yang akan datang serta potensi bahaya dari pekerjaan yang dilakukannya. Pengelolaan pelatihan tersebut diatur dalam prosedur pelatihan. Yang juga ditujukan untuk memastikan bahwa setiap karyawan pada setiap level/fungsi sudah memahami tentang : a.



Pentingnya kesesuaian dengan kebijakan K3 dan prosedur serta persyaratan-persyaratan Manajemen K3;



b.



Konsekuensi K3 yang aktual/ potensial dari kegiatannya dan manfaat peningkatan kinerja perorangan terhadap Manajemen K3



c.



Akibat yang mungkin terjadi bila prosedur tidak dilaksanakan.



Page 8



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Pelatihan Pengenalan HSSE Seluruh karyawan PT. SELAMAT SELALU , subkontraktor, tamu maupun vendor wajib mengikuti pelatihan Pengenalan HSSE sebelum mereka ditempatkan untuk bekerja dilapangan. Isi pelatihan pengenalan : 



Orientasi umum







Kebijakan dan target HSE PT. SELAMAT SELALU







Pengenalan kondisi lapangan dan tempat kerja







Pengenalan lingkup kerja dan prosedur kerja







Peraturan di area kerja







Kewajiban mengikuti toolbox meeting







Peraturan lalu lintas







Tindakan dalam keadaan darurat







Surat Ijin Kerja Aman







Kewajiban memakai Alat Pelindung Diri







Antisipasi masalah pencemaran lingkungan







Fasilitas Pertolongan Pertama



3.5 PROGRAM RAPAT HSE Rapat koordinasi HSE PT. SELAMAT SELALU sebagai berikut : Monthly HSSE Proyek ManajemenMeeting Pertemuan HSE proyek manajemen meeting ini akan dilaksanakan setiap bulan yang dihadiri oleh manajemen proyek. Hal-hal yang dibahas dalam rapat ini adalah HSSE performance, permasalahan HSE dilapangan, kejadian-kejadian kecelakaan, pencemaran lingkungan, status tindak lanjut permasalahan, pelatihan HSE dan tindak lanjut. Weekly Meeting Pertemuan ini akan dipimpin oleh Construction manager dan ajan diadakan seminggu sekali. Hal-hal yang dibahas antara lain : a.



Sosialisasi tentang kondisi dan perilaku tidak aman



b.



Sosialisasi mengenai insiden atau kecelakaan yang telah terjadi untuk proses koreksi dan pencegahan serta pembelajaran;



Page 9



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



c.



Diskusi untuk mendapat saran atau masukkan yang positif untuk pengembangan HSE agar semakin baik



d.



Kegiatan-kegiatan promosi HSE, prosedur kerja terkait, JSA dan SIKA



Internal HSSE Koordinasi Meeting Pertemuan internal HSE akan langsung dipimpin oleh HSSE Koordinator PT. SELAMAT SELALU yang beranggotakan HSE officer, Security dan safety man subkontraktor. Pertemuan ini bertujuan untuk : 



Melakukan inspeksi lapangan bersama sebelum melakukan pertemuan, dan menyamankan persepsi tentang masalah HSE yang ditemukan dan langkah antisipasi







Membahas temuan-temuan atau permasalahan dan langkah perbaikannya







Laporan status dan pelaksanaan aktivitas HSE dari masing-masing subkontraktor







Laporan dari status pelatihan HSE



Toolbox HSSE Meeting (setiap hari) Toolbox meeting akan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Pertemuan dipimpin oleh Supervisor, HSE officer dan dihadiri oleh semua orang yang terlibat dalam pekerjaan termasuk perwakilan dari klien, terutama untuk zona berbahaya.Pembahasan mengenai prosedur kerja, kemajuan proyek dari pekerjaan sebelumnya dan masalah muncul selama pekerjaan jika ada, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, peran dan tanggung jawab. Laporan toolbox meeting dan daftar hadir dicatat dan disimpan oleh Supervisor HSE dan diserahkan kepada HSE Koordinator Rapat HSSE Committee Rapat Komite HSSE dilakukan sebanyak 1 kali dalam 3 bulan atau pada saat mendadak jika diperlukan, dan dipimpin oleh ketua Komite HSE. Dihadiri oleh seluruh anggota HSE. Manajemen HSSE Subkontraktor Secara umum, calon subkontraktor sebelum mengajukan penawaran atau dalam tahap aanwijzing sudah di jelaskan tentang persyaratan/ketentuan Sistem K3LH jika nantinya terpilih sebagai sub-kontraktor. Secara khusus, sub-kontraktor terpilih wajib meminta persetujuan dari team PT. SELAMAT SELALU terhadap Rencana Pelaksanaan Sub-kontraktor dan dalam melaksanakan pekerjaan di proyek wajib mengikuti peraturan yang ditentukan di PT. SELAMAT SELALU .



Page 10



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



4.



RISK ASSESSMENT



4.1 PROSEDUR HAZARD IDENTIFICATION WITH RISK ASSESSMENT & JSA METHOD



I.



PENDAHULUAN



Untuk memperoleh kepastian akan keselamatan atas diri kita dan orang- orang yang berada disekitar kita saat melakukan suatu pekerjaan, maka kita perlu untuk melakukan suatu identifikasi bahaya (hazard identification), dimana bahaya- bahaya yang berada didalam atau disekitar kita harus benarbenar kita kenali (identifikasi) untuk mengambil langkah yang tepat guna mencegah atau menghindari terjadinya suatu kecelakaan. Dalam hal kita akan melaksanakan tugas- tugas berbahaya disuatu tempat kerja, maka yang perlu kita lakukan terlebih dahulu adalah melakukan penilaian resiko terhadap tugas- tugas berbahaya tersebut. Hal ini perlu kita lakukan untuk menilai seberapa besar tingkat resiko (risk level) dari setiap urutan langkah tugas berbahaya tersebut guna menentukan cara pengendalian atau kegiatan yang diperlukan untuk mengatasi resiko- resiko yang ada pada pekerjaan tersebut. II.



BATASAN



Bahaya (hazard) adalah sifat-sifat yang ada dan melekat pada suatu bahan (material)/ kondisi atau proses yang dapat mengakibatkan cidera atau kerusakan terhadap manusia, peralatan dan lingkungan. Suatu bahaya tidak berasal dari kegagalan benda itu sendiri. Bahaya dapat muncul dari beberapa benda yang saling mempengaruhi satu sama lain (misalnya reaksi kimia) Beberapa contoh bahaya dapat terlihat pada : *



Manusia - Sifat ceroboh seorang karyawan



*



Bahan - Mudah terbakarnya suatu jenis bahan bakar minyak tertentu



*



Lingkungan - Kondisi tempat kerja yang licin. Resiko (risk) adalah besarnya kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan terhadap manusia, peralatan atau lingkungan sebagai akibat dari adanya bahaya dan besarnya akibat yang dapat ditimbulkannya (Consequences). Consequences : Tingkat keparahan dari suatu kecelakaan yang mungkin terjadi.



II.1.



Jenis dan contoh Bahaya (Type and example of hazard)



Untuk memudahkan kita dalam mengklasifikasikan macam bahaya yang ada ditempat kerja, bahaya dapat dikelompokan dalam beberapa jenis.



Page 11



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



a. Bahaya dari tindakan tidak aman (unsafe act hazard) yaitu bahaya- bahaya yang timbul sebagai akibat dilakukannya suatu tindakan tidak aman oleh seseorang atau karyawan disuatu lingkungan kerja. Misalnya : Pengemudi yang selalu menjalankan kendaraan melewati batas yang telah ditentukan baik oleh aturan perusahaan maupun pemerintah setempat b. Bahaya dari kondisi tidak aman (unsafe condition hazard) adalah bahaya- bahaya yang timbul sebagai akibat adanya suatu kondisi yang tidak aman ditempat kerja. Misalnya : Lantai yang licin. c. Bahaya dari faktor pribadi manusia (personal factor hazard) yaitu bahaya yang timbul sebagai akibat adanya faktor pribadi seorang manusia/ karyawan yang tidak seharusnya disuatu tempat kerja. Misalnya : Sikap seorang yang pemarah atau faktor pelalaiannya. d. Bahaya dari faktor pekerjaan (job factor hazard) adalah bahaya yang timbul akibat adanya suatu tugas atau pekerjaan yang tidak aman untuk dilaksanakan oleh seorang karyawan disuatu lingkungan kerja. Misalnya : Sulitnya suatu tugas untuk dilaksanakan atau karena tugas / pekerjaan tersebut jarang dilakukan. e. Bahaya dari Manajerial (Managerial Hazard) adalah bahaya yang timbul sebagai akibat adanya kelemahan Sistim manajemen disuatu lingkungan kerja. Misalnya : Tidak adanya system kontrol atau rencana kerja yang tidak layak. II.2.



Mengenali Bahaya (Hazard Identification)



Apakah identifikasi bahaya ? Yang dimaksud dengan identifikasi bahaya adalah usaha- usaha untuk mengetahui, mengenal dan memperkirakan adanya bahaya pada suatu sistim (peralatan, unit kerja, prosedur dan sebagainya). Pekerjaan itu meliputi kegiatan menganalisa dan menemukan bahaya pada bagian bagian dari sistim (sub-sistim), waktu, urutan aktifitas dan juga menghitung kemungkinankemungkinan yang timbul dan akibat yang akan dihasilkan oleh bahaya tersebut.



Kegunaan identifikasi bahaya. Identifikasi bahaya mempunyai kegunaan untuk : a. b. c. d.



Mengetahui bahaya- bahaya yang ada Mengetahui potensi bahaya tersebut, baik akibat maupun kekerapan terjadinya Mengetahui lokasi bahaya Menunjukkan bahwa bahaya- bahaya tertentu telah dapat diberikan perlindungan Page 12



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



e. Menunjukkan bahwa bahaya- bahaya tertentu tidak akan menimbulkan akibat kecelakaan sehingga tidak perlu diberikan perlindungan II.3. Metode- Metode Mengidentifikasi Bahaya Mengidentifikasi bahaya dilingkungan kerja merupakan suatu cara untuk melakukan salah satu fungsi kontrol manajemen dengan tujuan untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi resiko atau potensi yang dapat menimbulkan kecelakaan yang berakibat cidera / kerusakan, baik terhadap karyawan maupun asset perusahaan lainnya. Berikut adalah beberapa kegiatan yang digunakan dalam mengidentifikasi bahaya didalam atau disekitar lingkungan kerja : a. Observasi (Observation) yaitu suatu kegiatan peninjauan umum dan tidak mendalam atas suatu daerah atau proses kerja. Pada saat dilakukan observasi di suatu daerah atau proses kerja, secara langsung kita dapat memperhatikan atau mengidentifikasi bahaya- bahaya yang ada didaerah kerja tersebut. Misalnya : Melaksanakan observasi sewaktu- waktu (unschedule observation) yang dilakukan oleh seorang manajer atau pengawas terhadap situasi atau kondisi yang menjadi tanggung jawabnya. b. Inspeksi (Inspection) adalah suatu kegiatan pengamatan yang dilakukan secara umum, secara berkala dan mendalam atas suatu objek atau daerah. Ketika dilakukan inspeksi atas suatu daerah, secara langsung kita dapat memperhatikan atau mengidentifikasi bahayabahaya yang terdapat pada objek atau daerah kerja tersebut. Misalnya : Inspeksi bulanan dalam bentuk Joint Inspection Team yang dilaksanakan oleh suatu team yang terdiri dari beberapa macam bagian. c. Pengauditan (Auditing) adalah suatu kegiatan pengamatan secara komprehensif (umum, menyeluruh, mendalam, berkala) yang merupakan suatu alat untuk mengukur kinerja K3 pada sistim operasi suatu perusahaan termasuk sistim administrasi yang mencakup PEME disetiap elemen kegiatan perusahaan dengan menggunakan standar tertentu guna dapat menilai dan memberikan rekomendasi- rekomendasi perbaikan. Misalnya : Audit sistim pada suatu perusahaan dengan jangka waktu tertentu (1 tahun). II.4.



Metode Penetapan Tingkat Resiko



Setelah suatu bahaya teridentifikasi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan analisa terhadap bahaya- bahaya yang telah teridentifikasi tersebut sehingga dapat diketahui “ tingkat resiko “ (risk level) nya. Bilamana tingkat resiko tersebut sudah diketahui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi bahaya / resiko yang telah ada untuk menetapkan metode pengendalian yang akan digunakan beserta skala prioritasnya. Kedua langkah tersebut (Analisa Bahaya dan Evaluasi Resiko) disebut sebagai “ Penilaian Resiko “ (Risk Assessment). Page 13



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



II.5.



Analisa Resiko (risk analysis)



Analisa resiko adalah suatu proses analisa untuk menilai resiko serta mengidentifikasi tindakantindakan yang diperlukan guna menghilangkan atau mengurangi resiko sehinggga kondisi diatas dapat dikategorikan sebagai “ Acceptable Risk ”. Analisa resiko merupakan suatu alat (tool) yang sangat berguna sekali untuk melakukan perbaikan- perbaikan dalam usaha keselamatan. Analisa resiko sangat tepat sekali apabila digunakan sebelum melakukan suatu pekerjaan yang sifatnya baru, misalnya dalam rangka pengenalan untuk suatu mesin yang baru. Analisa resiko dapat dilakukan melalui perorangan, namun akan lebih berhasil bila dilakukan oleh suatu team (kelompok), dimana semua yang terlibat akan menyumbangkan pikiran dan pengalamannya. Pengontrolan bahaya tidak hanya dilakukan sebagai suatu reaksi terhadap suatu kecelakaan yang terjadi atau akibat dari suatu inspeksi- inspeksi yang telah dilakukan ditempat kerja. Manajemen dan para pekerja dapat lebih pro-aktif. Hal ini perlu untuk meyakinkan bahwa suatu hal yang sangat penting harus dilakukan terlebih dahulu. III. PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT) Risk Assessment adalah suatu proses analisa untuk menilai resiko, serta mengidentifikasi tindakantindakan kontrol yang diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang ada sehinggga kondisi diatas dapat dikategorikan sebagai “ acceptable risk ” (resiko yang masih dapat diterima dalam batas-batas toleransi). Didalam suatu aktifitas yang bersifat umum dimana mencakup beraneka ragam kegiatan, biasanya ditemukan kesulitan-kesulitan untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya (hazards) dan resiko (risk) yang mungkin timbul, sehinggga pada akhirnya kita juga mendapat kesulitan untuk melakukan atau memprioritaskan tindakan-tindakan pencegahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan. Penilayan resiko harus dilakukan oleh personil kunci bagian operasional di semua tempat kerja sebelum dimulainya pekerjaan. Penilaian resiko merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu tim untuk menilai potensi bahaya dan dinyatakan melalui Tingkat Resiko (Risk Level) dari setiap langkah- langkah tugas yang ada pada suatu jenis pekerjaan serta dilengkapi dengan suatu rekomendasi teknik pengendalian atau kegiatan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya suatu kecelakaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau tugas- tugas berbahaya tersebut.



Page 14



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Pada bagian awal dari modul pelatihan ini kita telah membicarakan tentang bahaya ditempat kerja dan setelah bahaya- bahaya tersebut teridentifikasi ditempat kerja, langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian resiko (risk assessment / RA). Kegiatan ini perlu dilakukan untuk menilai seberapa besar “ tingkat resiko “ (risk level) yang ada dari setiap urutan langkah kerja serta untuk menentukan cara pengendalian yang diperlukan guna mengatasi bahaya- bahaya yang terdapat pada pekerjaan tersebut. Hal ini sangat berkaitan dengan kegiatan pengidentifikasian bahaya dan penilaian resiko. Tujuan dari Teknik Penilaian Resiko adalah memberikan tanggung jawab jajaran pengawas untuk menerapkan teknik yang sesuai yang dapat diterima untuk Pengelolaan Resiko. Mengorganisir Team Penilaian Resiko Team penilaian resiko harus terdiri dari karyawan yang sesuai dengan pengalamannya. Ketua team harus memiliki pengalaman dan pelatihan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian Resiko. Mereka yang bergabung dalam team tersebut adalah Manager, Supervisor yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya. Mereka bertanggung jawab terhadap tugas yang terkait dengan produksi, kualitas, biaya, keselamatan kerja dan faktor- faktor lainnya, dan mereka yang lebih tahu dibanding dengan karyawan luar tentang cara melaksanakan tugas tersebut. Setiap anggota team harus diberi kesempatan menyiapkan diri lebih awal, dan selanjutnya akan dilengkapi dengan prosedur, gambar- gambar, desain dan tata letak yang sesuai. Sebelum melakukan penilaian resiko, bagian keselamatan supaya diberitahu dan dijelaskan mengenai ruang lingkup penilaian resiko tersebut. Jika dianggap perlu, bagian keselamatan dapat mengikuti penilaian resiko tersebut. III.1. Langkah- Langkah Risk Assessment Langkah pertama dalam risk assessment melibatkan identifikasi yang sistimatik dari berbagai fungsi/ disiplin kerja yang ada di perusahaan. Secara tipikal akan melibatkan pengidentifikasian jabatan dari masing-masing nama jabatan. Langkah selanjutnya membutuhkan disiplin normal yang berkaitan dengan aktivitas kerja teridentifikasi jelas dan dicatat dalam nama jabatan. Identifikasi aktivitasi kerja dan penilaian resiko harus dilakukan sebagai praktek-prakek kerja bersama antara Supervisor dari disiplin kerja yang ada dengan satu atau lebih banyak karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan dibawah fungsi / disiplin yang selalu di evaluasi Seluruh fungsi kerja yang relevan pada perusahaan dievaluasi dengan menggunakan Sistim penilaian resiko (risk assessment), formulir-formulir yang sudah dilengkapi sesuai dengan disiplin



Page 15



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



kerja agar disediakan di tempat kerja dengan tembusan diberikan kepada bagian keselamatan sebagai catatan. Merupakan tanggung jawab jajaran Manager, Supervisor untuk memastikan bahwa keberadaan penilaian resiko (risk assessment) untuk semua fungsi kerja secara langsung berada di bawah pengaruhnya. Dalam hal ini mereka akan membantu bila diperlukan oleh Supervisor dan bagian keselamatan Pelaksanaan risk assessment selalu diawali dengan mengidentifikasi semua bahaya-bahaya (hazards) yang ada ditempat yang akan dianalisa. Identifikasi bahaya merupakan hal yang sangat penting didalam penilaian resiko (risk assessment) karena semua analisa akan berawal dari sini. III.2. Penentuan Resiko Setelah mengidentifikasi bahaya-bahaya yang ada, selanjutnya ditentukan besarnya kemungkinan timbulnya suatu kecelakaan yang diakibatkan oleh suatu bahaya (Likelihood / Probability) dan besarnya tingkat keparahan (Consequences) yang dapat diakibatkan oleh bahaya diatas. Probability dalam pengertian penaksiran resiko (Risk Assessment) adalah keseringan munculnya situasi tidak aman, yang mengakibatkan efek yang telah teridentifikasi. Penentuan ‘Probability’ dan ‘Consequences’ dibagi atas tiga (3) tingkatan : HIGH = Tinggi (H) , MEDIUM = Sedang (M) LOW = Rendah (L), dimana masing- masing tingkatan tersebut memiliki nilai : HIGH = 3,



MEDIUM



= 2,



LOW



=1



Untuk menentukan bagaimana memberikan nilai pada setiap bahaya, dapat dilihat pada table #.1. dan table #.2. dibawah ini. LIKELIHOOD / PROBABILITY = KEMUNGKINAN 3



HIGH



2



MEDIUM



1



LOW



Suatu kejadian yang terjadi berulang-ulang (sering) atau terjadi sekali atau lebih dalam setahun dan diidentifikasikan sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan masalah. Suatu kejadian yang sering terjadi tetapi dengan kekerapan yang lebih jarang (Kadang- kadang) atau terjadi sekali atau lebih dalam lima tahun dan diidentifikasikan sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan masalah. Suatu kejadian yang sulit/ sangat jarang terjadi (mungkin terjadi dalam kehidupan fasilitas tersebut) tetapi tetap diidentifikasikan sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan masalah. Tabel #.1.



Page 16



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



KLASIFIKASI BAHAYA – BERDASARKAN KONSEKUENSI (CONSEQUENCES = HAZARD EFFECT (TINGKAT KEPARAHAN) Suatu kondisi atau praktek yang mungkin menyebabkan kecelakaan berakibat cacat tetap, kematian, kerusakan parah pada struktur bangunan / instalasi, bahan atau peralatan, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan. Misalnya : Tidak adanya pelindung pada mesin berputar. HIGH Pekerja pemeliharaan ditemukan masuk kedalam ruang terbatas tanpa 3 ( KLAS A ) menggunakan ijin kerja Terjadinya kebocoran minyak yang cukup berarti dan terserap ke permukaan tanah atau terbawa air hujan. Personnel - kecelakaan lost time (> 21 hari) Equipment - Kerusakan peralatan > US.$ 5.000 Production - Kehilangan produsi > US.$ 5.000 Suatu kondisi atau praktek yang mungkin menyebabkan kecelakaan berakibat cidera serius atau sakit, (mengakibatkan tidak mampu sementara), kerusakan lingkungan yang serius (dalam waktu singkat) atau tidak mengikuti peraturan atau asset perusahaan terganggu, tetapi tidak separah Klas A. Misalnya : MEDIUM 2 Kondisi jalan yang licin ditemukan didaerah koridor kantor. ( KLAS B ) Anak tangga bagian bawah untuk masuk kekantor rusak. Sisa bahan berbahaya ditemukan ditempat pembuangan sampah umum. Personnel - kecelakaan lost time (antara 1 – 21 hari) Equipment - Kerusakan peralatan > US$ 500 – US $ 4,999. Production - Kehilangan produsi > US$ 500 – US $ 4,999. Suatu kondisi atau praktek yang mungkin menyebabkan kecelakaan berakibat ringan (tidak cidera) atau sakit. Tidak mengganggu asset perusahaan, atau kerusakan lingkungannya kecil. Misalnya : Tukang kayu ditemukan ketika menangani kayu tidak menggunakan sarung LOW tangan. 1 ( KLAS C ) Lapisan- lapisan berminyak ditemukan dipermukaan air yang tergenang, menunjukkan terjadinya tumpahan minyak yang kecil. Personnel - kecelakaan lost time (0 hari) Equipment - Kerusakan peralatan < US.$ 500. Production - Kehilangan produsi < US.$ 500. Tabel #.2. III.3. Tingkat resiko (Risk Level) Adalah tingkatan resiko yang diakibatkan oleh adanya suatu hazard (bahaya). Setelah menentukan besarnya ” Probability dan Consequences “ langkah selanjutnya adalah mengalikan nilai-nilai dari “ Probability ” dengan “ Consequences ” sehinggga didapat suatu nilai. Nilai inilah yang akan menentukan tingkatan dari suatu ‘ Risk ’ ( Resiko ) dengan menggunakan alat bantu matrik. Untuk lebih jelasnya perhatikan table #.3. berikut. Page 17



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



PROBABILITY KEMUNGKINAN



TINGKAT RESIKO (RISK LEVEL) H



H



H



H



M



M



H



H



L



L



M



H



L



M



H



AKIBAT BAHAYA = CONSEQUENCES / HAZARD EFFECT Tabel #.3



Apabila hasil perkalian dari “Probability” dengan “Consequences” menghasilkan nilai 1 (satu), maka tingkatan ini dikategorikan sebagai LOW. Selanjutnya apabila hasil perkalian dari “Probability” dengan “Consequences” menghasilkan nilai 2 (dua), maka tingkatan ini dikategorikan sebagai MEDIUM. Dan apabila hasil dari “Probability” dengan “Consequences” menghasilkan nilai 3 (tiga) atau lebih, resiko tersebut dikategorikan HIGH. IV. MELAKUKAN PENAKSIRAN Untuk menaksir (assesses), apakah suatu aktivitas aman untuk dikerjakan, kita perlu untuk mengidentifikasi bahaya yang ada, akibat bahaya dan probability (kemungkinan tingkat terjadinya). Untuk melakukan penaksiran, maka pertanyaan berikut ini harus dijawab : * Apa yang salah ? * Apa yang bisa terjadi ? * Seberapa parah akibat yang ditimbulkan ? * Bagaimana tingkat kemungkinan terjadinya ? Dari jawaban pertanyaan tersebut di atas anda bisa mendapatkan : * * *



Resiko apa yang terkandung di dalam aktivitas tersebut Apakah pekerjaan tersebut aman untuk dikerjakan Apakah resiko yang ada bisa diterima



Tidak ada definisi yang pasti tentang resiko yang bisa diterima. Pada dasarnya resiko yang bisa diterima adalah suatu kondisi yg telah diukur keberadaannya, akibatnya, keparahannya, kemungkinan terjadinya, pengendaliaannya dan mampu menanggulangi atau mengatasinya.



Page 18



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



IV.1. Petunjuk Mengidentifikasi Bahaya Pada saat melakukan pengujian aktivitas untuk mengidentifikasi bahaya, tanyakan pada diri anda pertanyaan berikut : ¢ ¢ ¢ ¢ ¢ ¢ ¢



Apakah anda telah tahu pasti tentang apa yang akan dikerjakan ? Material apa yang terlibat ? Peralatan atau perkakas apa yang digunakan ? Kapan aktivitas ini dilakukan ? (siang, malam, hari libur dll) Dimana aktivitas ini dilakukan (diketinggian, ruang terbatas, dll) Apakah aktivitas ini membahayakan orang, peralatan atau aktivitas lain. Apakah aktivitas ini dipengaruhi / diakibatkan oleh orang, peralatan atau aktivitas lain.



Pelajari pengalaman kecelakaan yang pernah terjadi. berdasarkan analisa kecelakaan. Berikut adalah jenis kejadian kontak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Menabrak (membentur) benda diam / bergerak Ditabrak (terpukul/ tertubruk oleh benda diam atau bergerak Jatuh ke level yang lebih rendah Jatuh pada elevasi yang sama/ datar Tertusuk (terkena benda runcing) Tertangkap, terjerat atau terjebak pada (benda bergerak) Terjebak diantara, didalam atau dibawah reruntuhan, Kontak dengan (listrik, panas, kebisingan) Terlalu tegang (over stress) Kegagalan mesin / peralatan Masalah pencemaran



Contoh penerapan mengukur efek bahaya pada : “ Pengoperasian mesin pemotong rumput “ BAHAYA



Kaki terkena putaran pisau Hubungan singkat Batu dan ranting terbang Kabel power terputus



AKIBAT BAHAYA



Jari kaki, tumit tersayat Jari, tumit terpotong Tersengat listrik Tertusuk, tersayat Mata tertusuk Tersengat listrik



EFEK



L M H L H H



Satu bahaya bisa menimbulkan beberapa efek bahaya yang tingkat Keparahanya berbeda-beda. Logika penilaiannya adalah sebagai berikut : Page 19



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



• • • •



Efek paling serius adalah tersengat listrik, yaitu bisa mengakibatkan kematian Efek serius berikutnya adalah kehilangan penglihatan akibat tertusuk lontaran batu atau potongn ranting Efek serius berikutnya lagi adalah kaki terpotong oleh pisau putar Efek paling ringan adalah bagian tubuh terluka oleh lontaran batu atau potongan ranting



Kemudian, apa yang dimaksud dengan probability ? Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa probability adalah keseringan munculnya situasi tidak aman, yang mengakibatkan efek yang telah teridentifikasi, maka kunci untuk menilai probability adalah dengan menjawab pertanyaan berikut : •



Mungkinkah bahaya akan muncul setiap pekerjaan dilakukan, atau sekali dalam 5 atau 50 pekerjaan, atau sekali seumur hidup ?



• •



Jika situasi tidak aman muncul, apakah selalu menimbulkan akibat ? Pada saat mengerjakan suatu jenis pekerjaan, orang yang mengerjakan atau peralatan yang digunakan yang memiliki efek pada probability ?



APAKAH RESIKO ITU ? RESIKO DIDEFINISIKAN SEBAGAI : EFEK BAHAYA X PROBABILITY Contoh penerapan mengukur Efek, Probability (P) dan Resiko (R) pada : “ Pengoperasian mesin pemotong rumput “ BAHAYA Kaki terkena putaran pisau Hubungan singkat Batu dan ranting terbang Kabel power terputus



AKIBAT BAHAYA Jari kaki, tumit tersayat Jari, tumit terpotong Tersengat listrik Tertusuk, tersayat Mata tertusuk Tersengat listrik



Minimalkan Resiko * Memakai safety shoes * Jangan bekerja pada kondisi hujan atau basah * Bersihkan batu dan ranting sebelum bekerja; Jauhkan dari anak2 bermain; Pakai goggles.



E L M H L H H



P L L L H M H



R L M H H H H



Sisa Resiko NIL NIL L Page 20



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



* Jauhkan kabel dari mesin potong; * Pasang grounding (Earth Leakage Circuit Breaker) Penaksiran Akhir :



NIL



Aktivitas penggunaan mesin pemotong rumput bisa terus dilaksanakan dengan menerapkan pencegahan tsb di atas : L V.



URUTAN PENGENDALIAN RESIKO (RISK CONTROL)



Pengendalian resiko (risk control) harus dilakukan secara berurutan atau berdasarkan sesuai dengan yang telah direkomendasikan. Pengendalian resiko tersebut harus dicoba dengan menggunakan teknik pengendalian urutan pertama. Bila teknik pertama tersebut tidak memungkinkan dilakukan maka harus dicoba dengan menggunakan teknik berikutnya sesuai dengan urutan- uratan yang direkomendasikan. Demikian seterusnya sampai pada urutan terakhir. Berikut adalah urutan- urutan cara pengendalian resiko yang telah direkomendasikan sesuai dengan ketentuan dimana susunannya tidak boleh ditukar- tukar : 1. Identifikasi 2. Evaluasi 3. Pengendalian : a. Teknik Eliminasi / Penghapusan (Elimination Technique) - Hilangkan benda, daerah atau proses yang berbahaya b. Teknik Substitusi / Penggantian (Substitution Technique) - Ganti benda, daerah atau proses yang berbahaya tersebut dengan sesuatu yang kurang berbahaya c. Teknik Pengendalian Rekayasa (Engineering Control Technique) - Isolasi atau pisahkan benda, daerah atau proses yang berbahaya tersebut dari diri karyawan, peralatan atau lingkungan di daerah kerja tersebut melalui teknik rekayasa yang ada d. Teknik Pengendalian Administratif (Administrative Control Technique) - Kurangi resiko yang ada dengan menggunakan teknik- teknik administrative, termasuk penetapan standar keselamatan, prosedur, penilaian resiko (risk assessment), sistem ijin kerja (work permit system), pelatihan (training), penolakan untuk melakukan pekerjaan (refusal to work) e. Penggunaan Alat Pelindung Diri (Wearing – Personal Protective Equipment) - Penggunaan PPE merupakan cara terakhir yang harus dilakukan apabila cara- cara tersebut diatas sudah tidak mungkin untuk dilakukan. 4. Monitoring - Inspeksi, uji (Competency) Contoh kontrol adalah memperbaiki lingkungan kerja, pembuatan prosedur, penambahan peralatan darurat, pelatihan pemadaman kebakaran, P3K dan lain lain. Sedangkan program- program yang diperlukan untuk mengontrol bahaya antara lain adalah : Page 21



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



1. Perencanaan 2. Menentukan sasaran yang diperlukan 3. Pelatihan Contoh kontrol adalah memperbaiki lingkungan kerja, pembuatan prosedur, penambahan peralatan darurat, pelatihan pemadaman kebakaran, P3K dan lain lain. VI.



ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN (Job Safety Analysis)



Analisa Keselamatan Pekerjaan merupakan salah satu cara selain metode Penilaian Resiko (Risk Assessment) yang dapat digunakan untuk meneliti bahaya- bahaya yang ada pada tiap- tiap langkah pekerjaan kemudian mencari penyelesaian dari masing- masing bahaya tersebut sehingga bahayabahaya dimaksud dapat dilenyapkan atau dikendalikan.



Untuk membuat suatu analisa keselamatan pekerjaan ada 4 (empat) aspek tentang keselamatan kerja yang perlu dipertimbangkan didalam perencanaan kerja yaitu :    



Adakah tempat kerja tersebut aman ? Adakah peralatan kerja yang dipergunakan memberikan keamanan ? Adakah prosedur- prosedur yang tersedia memberikan keamanan ? Adakah orang- orang dilatih untuk bekerja dengan aman ?



Analisa keselamatan pekerjaan biasanya dibuat berdasarkan pengamatan terhadap karyawan yang berpengalaman dalam melakukan suatu jenis pekerjaan atau melalui diskusi dengan mereka. Dengan cara ini dapat diketahui bagaimana urutan pekerjaan tersebut dan apa saja bahayanya. Pada saat membuat suatu prosedur agar disebutkan seluruh tindakan- tindakan yang akan dilakukan didalam suatu pekerjaan, pikirkan bahaya- bahaya yang mungkin timbul dari setiap tindakan dan kemudian atasi bahaya- bahaya tersebut. VI.1.



Pembuatan J.S.A didasari pada pemikiran bahwa :  Setiap kecelakaan selalu ada penyebabnya  Setiap jenis pekerjaan atau tugas dapat diuraikan kedalam satu urutan tahapan yang sederhana  Setiap tahapan pekerjaan dapat diketahui bahayanya  Setiap bahaya yang ada pada setiap tahapan pekerjaan tersebut dapat diatasi agar tidak menyebabkan kecelakaan



Page 22



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



VI.2. Tanggung Jawab Pembuatan J.S.A  Ia adalah orang yang paling menguasai dan paling mempunyai kepentingan langsung dengan setiap jenis pekerjaan yang menjadi tugas bawahannya.  Ia adalah orang yang paling mempunyai kepentingan langsung untuk menyelamatkan bawahannya dari kecelakaan  Ia adalah orang yang mempunyai catatan paling lengkap tentang kecelakaan atau nearmiss (hampir celaka) yang terjadi pada setiap jenis pekerjaan tersebut  Ia adalah orang yang paling menguasai prosedur dan peraturan kerja untuk jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya VI.3. Langkah–langkah yang harus dilakukan untuk melakukan Analisa Keselamatan Pekerjaan :  Memilih suatu pekerjaan yang akan dianalisa  Memerinci dan mendaftar semua bahaya- bahaya yang mungkin ada atau yang potensial terjadinya kecelakaan  Cari, teliti dan temukan serta kembangkanlah cara- cara melenyapkan bahaya- bahaya yang telah terdaftar & terperinci tersebut. VI.4. Memilih dan menyeleksi jenis pekerjaan yang akan dianalisa Dalam hal memilih dan menyelesaikan jenis pekerjaan yang akan dianalisa serta memilih prioritas pekerjaan tersebut, ada beberapa cara yang dapat dipakai sebagai pedoman yaitu :  Memilih jumlah kecelakaan terbanyak. Bila dalam suatu pekerjaan sering terjadi kecelakaan, maka pekerjaan tersebut baik sekali didahulukan dalam J.S.A.nya. 



Menimbulkan cidera terparah Pekerjaan- pekerjaan yang mengalami kecelakaan sampai termasuk jenis “ cidera parah “ hendaknya dipertimbangkan untuk didahulukan J.S.A.nya.







Memilih potensi terjadinya kecelakaan tertinggi Bagi pekerjaan- pekerjaan yang diketahui mempunyai potensi terjadi kecelakaan dengan luka- luka parah, dianjurkan segera diadakan J.S.A







Pekerjaan- pekerjaan baru ataupun pekerjaan yang sedang dalam masa perobahan



VI.4.1. Mencari titik rawan / bahaya



Berikut merupakan langkah- langkah yang dapat digunakan dalam menentukan suatu bahaya: Page 23



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 Analisa tiap- tiap langkah untuk mencari, menemukan dan memerinci bahaya- bahaya yang ada  Catatlah yang ditemukan tersebut pada worksheet (kertas kerja).  Bicarakan dengan orang yang akan dilibatkan dalam pembuatan job safety analysis tersebut dan mintalah pendapatnya  Bicarakan dan diskusikan dengan karyawan- karyawan lain yang mempunyai pengetahuan tentang pekerjaan yang akan dianalisa tersebut. VI.4.2. Mencari dan menemukan cara mengatasi bahaya Bila bahaya telah ditemukan, langkah selanjutnya adalah mulai mencari dan menemukan cara untuk mengatasi bahaya tersebut agar dapat dihilangkan atau dikendalikan. Cara untuk mencari pengatasannya dengan menggunakan pertanyaan :      



Apakah Bagaimana Apakah dapat dikerjakan dengan cara lain ? Bagaimana seharusnya mengerjakan Bagaimana kalau dengan cara ini Apakah mesin ini tidak dapat digeser atau dilindungi ?



Jawaban atas pertanyaan harus berupa penyelesaian yang konkrit, jelas, terarah dan sangat khusus. Jawaban yang berupa kata- kata : hati – hati, agar lebih waspada atau lain- lain yang serupa merupakan jawaban yang tidak ada manfaatnya sama sekali. VI.5. Mengenali Bahaya yang bisa timbul Untuk mengenali bahaya apa yang bisa timbul disetiap tahapan pekerjaan, biasanya setiap tahapan pekerjaan tersebut harus kita amati untuk mengetahui bahaya apa saja yang bisa timbul. Untuk itu kita perlu memakai sikap bertanya sebagai berikut : a. Dapatkah para karyawan kontak dengan : - Arus listrik - Gas/ asap - Barang yang terlalu panas/ dingin b. Dapatkah karyawan terpukul oleh : Page 24



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



- Benda yang bergerak/ melayang - Benda yang jatuh c. Dapatkah karyawan terbentur pada : - Benda yang diam atau bergerak - Benda yang tajam d. Dapatkah karyawan terjepit diantara dua barang/ benda e. Dapatkah karyawan jatuh : - Pada tempat yang lebih rendah - Pada tempat yang sama tingginya (tergelincir) f. Terlalu memforsir tenaga ketika sedang : - Mengangkat, mendorong, menarik. VI.6. Mengatasi bahaya yang timbul Setelah kita mengetahui dan mengenali tentang bahaya apa yang bisa timbul disetiap tahapan pekerjaan, kemudian kita pikirkan langkah- langkah apa yang harus dilakukan agar bahaya tersebut tidak mengakibatkan terjadinya suatu kecelakaan. Bahaya bisa dicegah dengan cara : a. Melakukan pekerjaan yang mempunyai bahaya terkecil : - Merubah atau menyediakan peralatan kerja. Misalnya : Menyiapkan “ kereta dorong “ untuk mengangkat barang. b. Merubah kondisi fisik : misalnya : merevisi sistem engineering c. Merubah prosedur kerja a. Merubah frequency pelaksanaan pekerjaan b. Menggunakan Alat pelindung diri Bila telah terjadi perubahan tentang metode, peralatan dan lingkungan kerja serta untuk menjaga dan menyesuaikan apakah J.S.A tersebut masih memadai untuk waktu sekarang, maka JSA yang telah ada agar dilakukan perbaikan (revisi) untuk menjaga agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan yang lebih penting lagi adalah untuk mencegah kecelakaan sedini mungkin. J.S.A. yang sudah jadi adalah merupakan bahan meeting yang siap dibawakan pada kegiatankegiatan seperti tersebut dibawah ini : - Safety meeting - Training terhadap karyawan baru - Safety Talks/ Toolbox meeting Lampiran : Risk Assessment & JSA sesuai pekerjaan yang dilelangkan Page 25



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



5.



PROGRAM PENGENDALIAN RESIKO I.



Kontrol Masuk ( Access Control )  Merupakan salah satu metode/cara untuk melakukan pendataan setiap orang/pekerja/tamu yang akan memasuki area/lokasi proyek. Sehingga jika terjadi Emergency pengentrolan jumlah orang yang berada dilokasi proyek tetap terpantau .  Untuk Metode Acces Control tersebut dapat dilakukan sbb : 1. Setiap orang yang memasuki area lokasi proyek harus meninggalkan tanda pengenal (ID Card/Bagde/Kartu Identitas) dan mengisi “BUKU TAMU”. 2. Setiap orang yang Keluar area lokasi proyek harus mengisi “BUKU TAMU” dan tanda pengenal (ID Card/Bagde/Kartu Identitas) harus dibawa oleh orang tersebut. BUKU TAMU ( ACCESS CONTROL)



Nama Proyek : Kontraktor



:



Lokasi



: JAM



NO



TANGGAL



NAMA



PERUSAHAAN



JAM



KEPERLUAN MASUK



PARAF



KELUAR



PARAF



KET



Page 26



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



II.



Orientasi & Induksi HSE



Induksi dan orientasi keselamatan ini diberikan kepada karyawan tersebut pada saat hari pertama karyawan mulai bekerja di bagian mana dipekerjakan. Dalam induksi dan orientasi ini beberapa hal yang antara lain akan disampaikan adalah: 



Penjelasan tentang Organisasi Perusahaan, Peraturan Perusahaan, Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan, Pernyataan kebijakan tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).







Tanggung jawab setiap karyawan terhadap keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).







Fungsi tentang alat pelindung diri perorangan (Personal Protective Equipment) yang harus dipakai oleh setiap orang untuk melakukan suatu pekerjaan.







Penjelasan tentang prosedur - prosedur antara lain seperti :



III.



-



Laporan tentang kecelakaan, hampir kecelakaan dan penyimpangan (Anomaly).



-



Bagaimana menangani barang dengan aman (material handling)



-



Penggunaan alat pelindung diri perorangan (PPE)



-



Mengemudikan kendaraan



Sertifikat Kompetensi & HSE Lampiran Data / Sertifikat tenaga ahli yang terlibat di dalam project ini



IV.



Sertifikasi Peralatan Lampiran Sertifikat / SKPP peralatan yang akan digunakan di dalam project ini



V.



SIKA & JSA Lampiran contoh form SIKA dan JSA ( JSA sesuaikan dengan Project )



VI.



LOTO LOTO harus dipasang oleh pekerja yg memiliki otoritas terhadap mesin/peralatan yang sedang dilakukan service/maintenance untuk mengisolasi sumber energy.



VII.



MSDS ( Material Safety Data Sheet ) Dalam pekerjaan ini tidak menggunakan bahan kimia berbahaya



Page 27



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



VIII.



Pengendalian & Pengelolaan Limbah Prosedur pemusnahan sampah ini dibuat untuk keperluan agar kebersihan, kesehatan, keamanan serta kenyamanan ditempat kerja dapat berlangsung secara terus menerus, baik sebelum maupun setelah melakukan suatu pekerjaan. Dalam pemusnahan atau penanganan sampah, pelaksanaannya dilakukan oleh seluruh karyawan yang dikoordinir oleh HSE Departemen serta melibatkan pihak terkait lainnya (pihak ketiga). Prosedur pemusnahan sampah ini diberlakukan untuk semua karyawan perusahaan tanpa terkecuali dan untuk semua lokasi kerja di wilayah operasi perusahaan. Tujuan : Prosedur pemusnahan sampah ini dibuat dengan tujuan untuk : 1. Sebagai suatu penegasan manajemen bahwa pelaksanaan program Lingkungan di perusahaan merupakan suatu kebutuhan bagi seluruh karyawan dan dilaksanakan secara bersama- sama dengan suatu koordinasi serta terkontrol. 2. Menciptakan suatu tempat kerja yang bersih, ramah lingkungan, spesifik serta tertata dengan baik, dengan demikian akan meningkatkan gairah kerja bagi karyawan yang pada akhirnya akan mendatangkan suatu benefit baik bagi perusahaan maupun karyawan sebagai asset perusahaan. 3. Untuk melakukan suatu tindakan yang tepat dan cepat dalam menangani berbagai macam sampah sehingga kerugian bisa dicegah sedini mungkin. PENGELOLAAN SAMPAH / LIMBAH : Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah/ limbah disini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau penanganan sampah/ limbah sedemikian rupa sehingga sampah/ limbah tersebut tidak menjadi gangguan baik terhadap kesehatan para pekerja maupun lingkungan hidup. Pengelolaan Sampah/ limbah yang dilakukan dilingkungan perusahaan adalah sebagai berikut: 1. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah/ Limbah : Pengumpulan sampah adalah menjadi tanggung jawab setiap orang dari bagian masingmasing dimana bagian tersebut menghasilkan sampah. Pada bagian masing- masing telah diadakan tempat khusus untuk pengumpulan sampah/ limbah, dimana antara sampah organik, an- organik, limbah B3 dan Metal, tempatnya dibedakan dan diberi tanda dengan warna tertentu. a. Sampah Organik : Sampah organik setiap hari dikumpulkan dimasing- masing tempat kerja pada penampungan sampah sementara (TPS) yang berwarna Hijau dan pada hari yang telah ditentukan bersama- sama dengan sampah organik dari tempat kerja lainnya diangkut Page 28



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



untuk selanjutnya dibuang pada Tempat Penampungan Akhir (TPA) yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemerintah setempat. b. Sampah an-organik : Sampah an-organik setiap hari dikumpulkan dimasing- masing tempat kerja pada tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang berwarna Kuning dan pada hari yang telah ditentukan bersama- sama dengan sampah an-organik dari tempat kerja lainnya diangkut untuk selanjutnya dibuang pada Tempat Penampungan Akhir (TPA) yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemerintah setempat. c. Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Limbah B3 setiap hari dikumpulkan pada drum penampungan sementara (DPS) yang berwarna Hitam dan pada hari yang telah ditentukan apabila volume limbah B3 tersebut sudah banyak (minimal 2 drum), maka limbah tersebut selanjutnya dikirim pada perusahaan / badan yang berwenang untuk menangani limbah B3 dimaksud untuk didaur ulang. d. Limbah Metal : Limbah Metal setiap hari dikumpulkan pada drum penampungan sementara (DPS) yang berwarna Merah dan pada hari yang telah ditentukan apabila volume limbah metal tersebut sudah banyak, maka limbah tersebut selanjutnya dikirim pada perusahaan / badan yang berwenang untuk menampung limbah metal dimaksud untuk didaur ulang. • Tempat sampah harus dilengkapi dengan penutup untuk mencegah agar air hujan atau binatang tidak masuk kedalam dan tidak boleh ada lubang dibagian bawahnya • Pemakaian tong sampah yang berlebihan dan tidak dipelihara dengan baik agar dihindari. • Pastikan bahwa tempat sampah tidak diletakkan di daerah yang dapat menimbulkan resiko bagi manusia dan lingkungan. Jangan meletakkan tempat sampah di depan peralatan gawat darurat, pemadam kebakaran. Letakkan jauh dari sistem pembuangan. • Sampah sisa makanan harus diambil setiap hari untuk menghindari binatang dan bau yang tidak nyaman. Pengambilan sampah dari bagian masing- masing (TPS) menuju ketempat pembuangan akhir (TPA) dilakukan oleh bagian yang berwenang untuk menangani hal tersebut.



LIMBAH B3. Pengertian Limbah Menurut Peraturan Pemerintah No. 18/1999 mengenai limbah dan limbah berbahaya dan beracun, limbah adalah semua sisa aktifitas dan / atau proses produksi. Sampah B3 berarti setiap sampah yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun yang disebabkan oleh karakteristiknya dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan dan/ atau Page 29



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



membahayakan makhluk hidup, kesehatan, keberadaan kehidupan manusia dan organisme hidup lainnya. Prinsip Umum Jika suatu bahan telah disebut sebagai limbah, maka ia harus diberi tanda, label dan disimpan sesuai dengan prosedur pembuangan limbah. Pastikan dokumen yang diperlukan selesai sebelum menyimpan dan memindahkan limbah B3. Semua limbah yang pernah berhubungan dengan limbah B3 biasanya menjadi limbah B3. Drum bekas bahan kimia dikategorikan sebagai limbah B3 karena muatannya. Limbah B3 (Umum) • Potongan dan Serbuk Kayu (serbuk gergaji) yang tercemar minyak Setiap sarung tangan kain, kayu, lap atau penyerap dan serbuk gergaji yang telah berhubungan dengan minyak adalah limbah B3 dan harus diambil secara terpisah, kemudian dikirim ke incinerator. • Minyak dan Bekas Oli Lubrikasi Minyak adalah B3 sesuai dengan definisinya, dan hal yang sama berlaku bagi limbah minyak serta limbah Oli Lubrikasi. Limbah minyak serta limbah oli lubrikasi dapat dibuang ditempat yang ditentukan (Pollution Control) bila ada. Bila tidak ada maka dikirim ke perusahaan yang mempunyai ijin untuk mengelola minyak atau oli bekas tersebut.



• Bahan Kimia Bekas Bahan kimia kebanyakan merupakan bahan berbahaya sehingga bekasnyapun dianggap sebagai sampah B3 yang harus di taruh kedalam penampungan (biasanya drum), diberi label dan disimpan dengan baik serta jumlahnya harus dicatat. Mencampur bahan kimia yang berbeda dalam suatu tempat penampungan “SANGAT DILARANG“, terutama jika bahan kimia tersebut tidak sesuai antara satu dengan yang lainnya.



TANGGUNG JAWAB • Bagian yang bertanggung jawab untuk menangani sampah / limbah harus memastikan bahwa semua sampah/ limbah telah ditangani dengan tepat dan benar dan memastikan bahwa sampah benar- benar telah dibuang pada tempat pembuangan akhir atau telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menangani sampah/ limbah tersebut. • Para pengawas bertanggung jawab untuk memastikan diterapkannya rencana pengelolaan sampah yang efektif di daerah mereka.



Page 30



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



• Para Pengawas harus memastikan bahwa jumlah tempat pengumpul limbah yang memadai harus disediakan, dipelihara dan dikosongkan secara berkala. • Setiap karyawan harus membuang sampah mereka dengan rasa tanggung jawab, memisahkan sampah sesuai dengan jenisnya dan membuangnya pada tempat sampah yang telah ditentukan.



IX.



HSE Meeting ( Safety Talk, Safety Stand Down, Safety Meeting Dll ) RAPAT KESELAMATAN (SAFETY MEETING) Rapat - rapat keselamatan kerja harus dilakukan oleh setiap seksi / departemen yang dipimpin oleh pengawas yang bersangkutan di lingkungan kerjanya masing - masing. Rapat seperti ini harus diadakan secara berkala, sekurang - kurangnya sekali dalam sebulan (monthly safety meeting) dan berlangsung selama 60 menit. Departemen HSE akan memberikan petunjuk dan saran serta informasi tentang meeting dimaksud apabila diminta. Adapun tujuan dari rapat - rapat keselamatan tersebut adalah : • Sebagai suatu forum, dimana masalah keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan dapat dibicarakan diantara para pengawas dan bawahan mereka, dan hal yang paling penting adalah untuk mendapatkan saran - saran perbaikan. • Untuk mengembangkan lingkungan kerja yang aman dan baik. • Untuk membicarakan dan memberi saran - saran tentang kasus kecelakaan, insiden dan memberi cara yang terbaik untuk pencegahannya. • Untuk mengkoordinasikan suatu pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat dan mendorong agar karyawan dapat melakukan kebiasaan bekerja dengan baik dan aman serta teratur sesuai dengan ketentuan yang ada. • Untuk menentukan praktek - praktek kerja dan kondisi yang tidak aman serta mengambil tindakan atau langkah - langkah perbaikan yang diperlukan. • Untuk mendukung pelaksanaan program K3L dilingkungan operasi Perusahaan. Selain safety meeting yang dilaksanakan setidak- tidaknya sekali dalam tiap bulannya, pertemuan untuk membicarakan masalah keselamatan harian (daily safety talks) juga harus dilaksanakan setiap pagi sebelum melaksanakan pekerjaan dan waktunya selama lebih kurang 5 - 10 menit. Disamping monthly safety meeting dan daily safety talks, perusahaan juga melaksanakan Management Coordination Meeting yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh para Manager serta Sr. Management. Dalam hal apabila terjadi kecelakaan yang signifikan baik ditempat kerja dimana karyawan perusahaan melakukan kegiatannya maupun ditempat kerja lain dimana ada karyawan perusahaan lain yang mengalami kecelakaan, maka perusahaan akan melakukan pertemuan dalam bentuk Stand Down Meeting sebagai “Learning From Page 31



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Events” yang dihadiri oleh Direktur atau yang mewakilinya serta seluruh karyawan untuk membahas tentang apa sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana hal tersebut agar tidak terjadi lagi dikemudian hari diperusahaan dan ini merupakan satu masukan bagi karyawan perusahaan sebagai suatu pelajaran.



X.



Pengukuran Kualitas Lingkungan Kerja ( kebisingan, konsentrasi gas, pencahayaan, radiasi, temperatur dll )



1.0



TUJUAN



Prosedur ini bertujuan untuk memberikan karyawan pemahaman yang lebih baik tentang kerja fasilitas kebersihan yang disediakan untuk memenuhi persyaratan kebersihan diri 2.0 2.0.1 2.0.2 2.0.3 2.0.4 2.0.5 2.0.6



RUANG LINGKUP Pemeriksaan Lingkungan Kerja Penanganan bahan kimia berbahaya. Pemeriksaan penggunaan pestisida Pemeriksaan Hygine Industri Pemeriksaan limbah industri di tempat kerja Pemeriksaan alat pelindung diri



2.1 REFERENSI 2.1.1



UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja psl 2, psl 3 ayt 1, f, g, I, j, k, l, m psl 5, psl 8, psl 9 dan psl. 14 2.1.2 UU No.3 tahun 1969 tentang persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor psl 7 2.1.3 Peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja. 2.1.4 Kepmenaker No.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja 2.1.5 Kepmenaker No.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tmp Kerja. 2.1.6 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 ttg pengawasan atas peredaran Peyimpanan dan penggunaan Pestisida 2.1.7 Permenaker No. 3 Tahun 1986 ttg syarat-syarat K3 di tempat kerja yg mengelola pestisida 2.1.8 Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan APD 2.1.9 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1997 ttg NAB Faktor Kimia dll. Udara Lingkungan Kerja 2.1.10 Permenaker No. 3 tahun 1985 ttg K3 pemakaian asbes



Page 32



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



3 DEFINISI Hygiene industry merupakan aspek perlindungan bagi kesehatan tenaga kerja dan sarana untuk membina dan mengembangkan tenaga kerja menjadi sumber daya manusia yang disiplin, dedikatif, penuh tanggung jawab dan mampu bekerja secara produktif dan efisien.



4 PROSEDUR I. Pemeriksaan Lingkungan Kerja Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : (1) Darat, dalam tanah, di Permukaan air, dalam air, Udara (2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : a. Keadaan mesin/ alat/ sifat bahan b. Cara kerja, Sifat pekerjaan, tempat kerja c. Lingkungan kerja d. Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja Syarat-syarat K3 (1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3  preventif (2) Pengembangan syarat-syarat K3  IPTEK (3) Penerapan syarat-syarat K3  sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (4) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis Wewenang dan kewajiban :  Direktur  Peg. Pengawas  Ahli K3 Kewajiban : - Pengurus / Direktur  diwajibkan memeriksakan kesehatan TK - Berkala  (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1982) Pembinaan (1)



Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan  TK baru



(2)



Dinyatakan mampu dan memahami  pekerja Page 33



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



(3)



Pengurus wajib  pembinaan TK



(4)



Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3



Syarat-syarat Bangunan Perusahaan : o Terhindar dari bahaya kebakaran dan kecelakaan o Terhindar dari bahaya keracunan, dan penularan penyakit o Memajukan kebersihan dan ketertiban o Mendapat penerangan yang cukup o Mendapat suhu dan peredaran udara yang baik o Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau yang tidak menyenangkan Persyaratan Khusus Gedung: Gedung harus kuat buatannya dan tidak boleh ada bagian yg mungkin rubuh Tangga harus kuat buatannya, aman dan tidak boleh licin karena untuk menghindari terjadinya terpeleset o Lantai, dinding, loteng dan atap harus selalu berada dalam keadaan terpelihara dan bersih o Dinding dan loteng serta bagian-bagian lainnya harus dikapuri minimal sekali dalam 5 tahun o Dinding yang dicat harus dicuci minimal 1 kali setahun Lantai harus dibersihkan sehingga selalu dalam keadaan bersih Persyaratan Ruang Udara o o



 Setiap tempat kerja harus dibuat & diatur shg tiap orang yang berkerja mendapat ruang udara (cubic space) yang minimal 10 m dan ideal adalah 15 m.  Tinggi tempat kerja diukur dari lantai sampai daerah loteng harus minimal 3 m.  Ruang udara yang memenuhi syarat adalah ruangan yang tidak mengganggu sirkulasi udara.  Luas tempat kerja harus sedemikian rupa sehingga tiap pekerja/buruh dapat tempat yang cukup untuk bergerak secara bebas yaitu minimal 2 m buat seorang pekerja/buruh.  Atap tempat kerja harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan perlindungan yg baik kepada pekerja/buruh dari panas dan hujan.  Dinding tidak boleh basah atau lembab



Persyaratan Penyediaan Air Air yg digunakan utk makan dan minum harus memenuhi syarat-syarat sbb :  Air tidak boleh berbau & harus segar Page 34



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 Air tidak boleh berwarna & berasa  Air tidak boleh mengandung binatang atau bakteri yg berbahaya Persyaratan Kakus  Jumlah kakus adalah sebagai berikut : I. Untuk 1 – 15 orang buruh = 1 kakus II. Untuk 16 – 30 orang buruh = 2 kakus III. Untuk 31 – 45 orang buruh = 3 kakus IV. Untuk 46 – 60 orang buruh = 4 kakus V. Untuk 61 – 80 orang buruh = 5 kakus VI. Untuk 81 – 100 orang buruh = 5 kakus  Dan selanjutnya untuk tiap 100 orang = 6 kakus Persyaratan Penyediaan dan Pemeliharaan Dapur :  Lantai dapur harus dibersihkan pada waktu-waktu tertentu, sehingga selalu dalam keadaan bersih  Lantai tempat kerja hrs terbuat dari bahan yang keras, tahan air dan bahan kimia yang merusak, datar & tidak licin  Alat & bahan harus selalu disusun atau disimpan secara rapi dan tertib  Susunan tersebut harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya tertimpa atau mungkin menyebabkan buruh terjatuh.  Buruh/tenaga kerja dalam perusahaan-perusahaan tertentu dapat diwajibkan memakai pakaian kerja menurut syarat-syarat yang ditetapkan & disediakan oleh majikan  Dapur, kamar makan & alat keperluan makan harus selalu bersih & rapi  Dapur & kamar makan serta kakus tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja & letaknya harus dinyatakan jelas  Alat-alat makan atau masak sesudah dipakai harus dibersihkan dengan sabun dan air panas & dikeringkan. Alat-alat tersebut harus dibuat dari bahan-bahan yg mudah dibersihkan  Tempat duduk harus disesuaikan dengan postur tubuh pekerja/buruh agar nyaman pada saat bekerja dan tidak menimbukan sakit pada tulang belakang dan sesuai standart Ergonomi.  Kakus-kakus harus selalu bersih terutama lantai dan dinding serta dibersihkan oleh pegawai tertentu



Page 35



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 Makanan yg disediakan untuk buruh harus menurut menu yg memenuhi syaratsyarat kesehatan  Semua pegawai yang mengerjakan dan melayani makanan atau minuman harus bebas dari salah satu penyakit menular dan selalu harus menjaga kebersihan badannya Persyaratan Penerangan Gedung  Tempat masuknya cahaya alami seperti: jendela, kaca dan lobang berkaca harus dapat memasukan cahaya dan seluruhnya harus 1/6 dari pada luas lantai tempat kerja dan diatur agar cahaya dapat masuk merata.  Jika tempat kerja yang tidak tercukupi cahaya matahari atau untuk pekerja/buruhan yang dilakukan pada malam hari maka harus diadakan penerangan buatan yang aman dan cukup intensitasnya dan harus selalu menyediakan alat-alat penerangan darurat.  Apabila alat penerangan darurat menyebabkan kenaikan suhu dalam tempat kerja maka tidak boleh melebihi 320C. Syarat Sumber Penerangan :    



Menghasilkan kadar penerangan yang tetap dan merata Tidak menimbulkan asap atau gas Tidak berkedap kedip Tidak menyilaukan atau menimbulkan bayangan kontras



Syarat Tempat Kerja yang wajib mempunyai penerangan darurat : - Tempat kerja yang digunakan pada malam hari - Jalan-jalan keluar atau gang



Syarat Penerangan Darurat    



Mempunyai sumber tenaga terpisah dari instalasi umum Ditempatkan pada tempat yang tidak menimbulkan bahaya Mempunyai kekuatan paling sedikit 5 Lux . Jalan atau gang di beri tanda pengenal dengan cat luminous , bahan-bahan reflektif atau bahan fluorescence



Kadar penerangan diukur dengan alat pengukur cahaya yang baik, setinggi perut ( 1 meter) Page 36



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



NO



Jenis tempat kerja / pekerja/buruhan



Kekuatan Cahaya Minimum (lux)



1



Halaman & Jalan Lingkungan



20



2



Mengerjakan/menyisihkan barang kasar : gang-gang, gudang penyimpan barang2x besar, tangga



50



Mengerjakan/membedakan barang kecil scr sepintas : 3



Penggilingan padi, pemisahan/pengupasan biji, kamar mesin/uap, tempat menyimpan barang sedang/kecil, kakus/KM/tempat kencing



4



Membedakan barang-barang kecil agak teliti : pemasangan alat ukuran sedang, pekerjaan mesin bubut, menjahit tekstil/kulit, pengemasan daging



200



5



Membedakan barang kecil secara teliti : penenunan manual bahan katun/wol dgn warna cerah, pekerjaan kantor (menulis, membaca, pengarsipan)



300



6



7



100



Membedakan barang halus dan kontras sedang dalam waktu lama : pemotongan gelas kaca, menjahit tekstil dengan warna tua, pekerjaan kantor (akuntan, mengetik manual)



500 - 1000



Membedakan barang halus dan kontras rendah, dalam waktu lama : reparasi arloji, pengasahan intan, menjahit bahan pakaian warna tua



1000



Kepmenaker : No.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja Pasal 1 Ayat. 3 Nilai Aambang Batas : Standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu Ayat.4 Faktor Fisika adalah Iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan sinar ultra ungu Ayat.10



Page 37



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran Pasal 3 Ayat 1 Nilai Ambang Batas Kebisingan : 85 dBA utk 8 jam Pasal 4 : Ayat.1 NAB getaran alat kerja/tidak langsung : 4 m/det2 Pasal 7 : Pengukuran dan penilaian faktor fisika di TK dilaksanakan oleh Pusat & atau balai Hiperkes atau pihak-pihak yang ditunjuk Pasal 9 : Peninjauan NAB faktor fisika di TK dilakukan sesuai dengan perkembangan IPTEK KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Perusahaan, Potensi Bahaya Besar 



     



Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : - Sistem Kerja Non Shift min. 2 orang - Sistem Kerja Shift min. 5 orang Mempekerjakan Ahli K3 Kimia min. 1 orang Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 6 bulan sekali Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 2 tahun sekali Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali



KEWAJIBAN PENGUSAHA ATAU PENGURUS Perusahaan. Potensi Bahaya Menengah  Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : - Sistem Kerja Non Shift min. 1 orang - Sistem Kerja Shift min. 3 orang  Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah  Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)  Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor Kimia min. 1 tahun sekali  Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 3 tahun sekali  Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali Page 38



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



PETUGAS K3 KIMIA Berkewajiban :  Melakukan Identifikasi Bahaya  Melaksanakan Prosedur Kerja Aman  Melaksanakan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat  Mengembangkan K3 Bidang Kimia PETUGAS K3 KIMIA Persyaratan Penunjukan :  Bekerja pada Perusahaan ybs.  Tidak Dalam Masa Percobaan  Hubungan Kerja Tidak Didasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)  Telah Mengikuti Diklat Tehnis K3 Kimia  Pengajuan Permohonan Tertulis dari Pengusaha atau Pengurus kpd Menteri atau Pejabat yg Ditunjuk Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan APD Instruksi kepada kadisnaker untuk memerintahkan kpd Bina Norma KK dan Hyperkes : 1. Mengawasi pemakaian APD 2. Mengawasi pengedaran dan pemakaian APD buatan dlm/luar negeri 3. Merekomendasi produk APD luar negeri yang bersertifikat kelayakan sebilai SNI Objek pengawasan Lingkungan Kerja meliputi : 1. Pengendalian bahaya besar (pestisida, BKB, dll) 2. Hygine Perusahaan dan Sanitasi lingkungan 3. Faktor-faktor bahaya Lingkungan Kerja PENGENDALIAN BAHAYA BESAR 1. Bahaya besar ( Major Hazard ) didefinisikan sebagai suatu aktivitas industri yang menghasilkan atau menggunakan bahan berbahaya dalam jumlah yang berpotensi untuk menimbulkan kerusakan luas dan kematian atau mencederai orang-orang, baik yang ada di dalam atau di luar pabrik. 2. Pengendalian bahaya besar menyangkut masalah pencegahan dan pengurangan akibat kecelakaan besar yaitu kecelakaan yang dapat membahayakan orang-orang dan harta benda, tidak saja di tempat kerja (TK, alat), tetapi juga di lingkungan sekeliling perusahaan tersebut. Pengendalian bahaya besar meliputi :



Page 39



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



1. Kecelakaan besar yang terjadi karena bencana alam atau ulah manusia : • Karena kekuatan alam ( gempa bumi, letusan gunung, banjir, taufan,dll). • Karena ulah manusia ( kecelakaan kapal laut, tabrakan kereta api, jebolnya bendungan air, jatuhnya pesawat terbang) 2. Kecelakaan besar akibat bahan kimia yang terdiri dari : • Kebakaran dan peledakan, dan • Awan beracun Penanganan bahan kimia berbahaya Faktor bahaya fisik  SUARA : - tuli  SUHU : – heat stroke, heat cramps, frosbite dsb  RADIASI : Elektromagnetis : mempengaruhi lensa mata Radioaktif : susunan darah/syaraf; kematian jarinagn  TEKANAN UDARA : Caisson’s disease  PENERANGAN : kelainan pada mata dan kelelahan  GETARAN : reynond’s disease (penyempitan pembuluh darah)  KELEMBABAN UDARA (baik 50 –70 %)  VENTILASI : pertukaran udara



Faktor bahaya kimia Pencemarkan udara :  Fumes : o Partikel logam  Asap : o Zat arang  Gas : o Menempati ruang tertutup o Mudah menjalar/ menyebar  Uap : – Berbentuk padat/cairan – Mudah menyebar – Mudah bercampur dengan udara sekelilingnya Bahan kimia berbahaya i (Hazardous Chemical) Page 40



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



1. Oxidazing materials : Zat dengan zat lain reaksi sangat eksothermis; Mis. : perokside 2. Explosive materials : Zat yg apabila terkena panas, gesekan atau bantingan dapat menimbulkan ledakan; Mis. : TNT, NH4NO3, Glycerine dsb 3. Corrosive materials : Zat yg dapat merusak kulit Mis. : asam sulfat, asam chloride dsb. 4. Highly flammable materials : - Bahan yang Flash Point < 21* C - Flammable liquid, Flash Point 21 – 55* C Mis. : Acetone, Ethyl methyl ketone dsb Bahan kimia berbahaya II (hazardous chemical) 1. Toxic materials : Zat yg dapat menyebabkan efek serius, akut maupun khronik, bahkan kematian apabila dihirup, ditelan, atau terserap melalui kulit; Mis. : phosgen, TEL dsb. 2. Radioactive materials : Mis. : Cobalt dsb. 3. Irritant materials : Mengakibatkan peradangan selaput kiulit baik terjadi segera ataupun setelah berkalikali terjadi kontak. 4. Harmfull materials : Mengakibatkan efek kesehatan secara terbatas Faktor bahaya biologis : – Virus – Bakteri – Jamur – Serangga – Cacing – Parasit – Binatang buas dll ERGONOMI – Sikap kerja yang tidak sesuai – Peralatan yang tidak sesuai – Kerja yang senantiasa duduk/ berdiri Page 41



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



– Proses, sikap dan cara kerja yang monoton – Beban kerja yang melebihi kemampuan dll. PSIKOLOGIS  Kerja yang Terpaksa/ Dipaksa Tidak Sesuai Kemampuan  Suasana Kerja Tidak Menyenangkan  Pikiran yang Senantiasa Tertekan  Hubungan Kerja yang Tidak Baik  Kerja yang Tidak Sesuai dengan Keinginan dll PENYAKIT AKIBAT KERJA Setiap penyakit yang disebabkan oleh :  pekerjaan atau  lingkungan kerja



FAKTOR2 YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN TENAGA KERJA



LINGKUNGAN KERJA



KAPASITAS KERJA : • • • • • •







• • • • •



Keterampilan Kesegaran Jasmani Gizi Kelamin Usia Ukuran Tubuh Motivasi



Fisik Kimia Biologi Fisiologi Psikologi



BEBAN KERJA



• Fisik • Mental • Sosial



Page 42



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



TUJUAN PENGAWASAN KESEHATAN KERJA Upaya perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain dari potensi bahaya yang berasal dari : • Kondisi mesin, pesawat, alat kerja, bahan, energi • Lingkungan kerja • Sifat pekerjaan • Cara kerja • Proses produksi



UPAYA PENGENDALIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) PROMOTIF Pemeliharaan kesehatan kerja Pembinaan Gerakan OR Tdk merokok Gizi seimbang Ergonomi Pengendalian Lingk.Kerja Hygiene sanitasi



PREVENTIF Pemeriksaa n Kesehatan Kerja Imunisasi Penggunaan APD Rotasi Kerja Pengurangan waktu kerja



KURATIF Pengobatan P3K Rawat jalan Rawat Inap



REHABILITATIF Alat bantu dengar Protese Mutasi Kompensasi



Pelayanan kesehatan kerja PERMENNAKERTRANS no. 03/1982 TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA : 1. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 2. Peneyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja 3. Pembinaan dan pengawasan lingk. Kerja 4. Pembinaan dan pengawasan sanitair 5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan utk kesehatan tenaga kerja 6. Pencegahan thd penyakit umum dan PAK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENNAKERTRANS NO. 03/1982



Page 43



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



No



Jumlah Tenaga Kerja



1.



> 500 orang



Klinik



Dokter (fulltime)



2.



200 s/d < 500 orang (risiko rendah)



Klinik



Dokter (sekali 2 hr) Paramedis (sehari2)



3.



200 s/d < 500 orang (risiko tinggi)



Klinik



Dokter (full time)



4.



100 s/d < 200 orang (risiko rendah)



Klinik



Dokter (sekali 3 hr) Paramedis (sehari2)



5.



100 s/d < 200 orang (risiko tinggi)



Klinik



Dokter (sekali 2 hr) Paramedis (sehari2)



6.



< 100 orang



bersama-sama dgn persh. lain



XI.



Bentuk



Penanggung Jawab



Pemeriksaan Kesehatan Rutin PROSEDUR STANDAR OPERASI PEMERIKSAAN KESEHATAN (Standard Operating Procedure Medical Check Up)



Ruang Lingkup dan Tujuan Prosedur standar operasi ini digunakan bagi seluruh karyawan yang bekerja didalam wilayah operasi perusahaan dan dibuat sehubungan dengan upaya perlindungan terhadap kesehatan kerja bagi karyawan sedangkan tujuannya adalah untuk : • Menyiapkan perusahaan agar mempunyai panduan secara konsisten dan jelas terhadap suatu standar yang diinginkan untuk pemeriksaan kesehatan terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan. • Menjamin bahwa setiap karyawan yang bekerja diperusahaan benar-benar sehat untuk melaksanakan tugasnya, tanpa mempunyai resiko baik terhadap pribadinya maupun terhadap masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang lain.



Page 44



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Dasar Hukum • Undang- Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja. • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja.



Definisi / Batasan : • Karyawan adalah setiap tenaga kerja yang bekerja untuk perusahaan • Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui dan menilai tentang tingkat kesehatan tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. • Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan dan yang mempunyai wewenang untuk itu, sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. • Pemeriksaan Kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu- waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter yang berwenang. • Pemeriksaan Kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang berwenang secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Pemeriksaan Kesehatan akan selalu dilakukan 1 tahun 1 kali



XII.



Kartu Observasi ( PEKA ) Lampiran Kartu Observasi



XIII.



Rambu-rambu dan Promosi HSE PROSEDUR Konstruksi Manager di lokasi proyek harus menyediakan dan memelihara hambatan (barikade, garis kuning) dan tanda-tanda keselamatan untuk digunakan di daerah mereka HSE Officer & Supervisor lapangan bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi untuk penyediaan tanda-tanda keselamatan di tempat kerja.



Page 45



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Hambatan dan / atau tanda-tanda akan ditempatkan di sekitar : daerah berbahaya Diduga, seperti: Penggalian / parit; Area Angkat Berat, daerah Kebisingan yang berlebihan, Radiasi Kegiatan, Pengujian Tekanan, dll • Situs Kecelakaan Major • Daerah Dibatasi Semua tanda-tanda peringatan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris Daerah dibarikade harus disediakan dengan kaset reflektif selama operasi malam hari. Standad tanda keselamatan / safety signs standards sebagai :



A. Warna MEANING OR PURPOSE



SAFETY COLOR



CONTRASTING SYMBOL COLOR (IF REQUIRED)



STOP/Prohibition



Red



White – Black



CAUTION



Yellow



Black – Black



MANDATORY



Blue



White – White



SAFE CONDITION



Green



White – White



B. Bentuk Geometrical dan Arti Tanda Keselamatan Geometrical



Lingkaran



Segitiga



Empat persegi panjang



Arti / Makna



Tanda-tanda wajib dan larangan



Tanda-tanda peringatan



Darurat, informasi dan tanda-tanda tambahan



Page 46



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Contoh Tanda / Rambu (safety sign) A.



Prohibition Signs / Tanda Larangan



B.



Tanda Berbahaya / Warning Signs



C.



Tanda Wajib / Mandatory Signs



D.



Tanda Darurat / Emergency Signs



E.



Tanda Pemadam Kebakaran / Fire Fighting Signs



Page 47



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



XIV.



House Keeping Dalam ruang lingkup kerja diartikan sebagai pembersihan atau pemeliharaan tempat kerja, termasuk keteraturannya. House keeping dilakukan setiap hari kerja sebelum meninggalkan lokasi pekerjaan. I. DEFINISI TERATUR Tempat/ kantor disebut teratur apabila tempat tersebut tidak ada barang- barang yang tidak perlu dan semua barang- barang yang diperlukan berada pada tempat yang semestinya II. TUJUAN Pada dasarnya tujuan dari house keeping adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, rapi, aman dan indah sehingga tercapai sasaran : • Safety adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran • Kwalitas adalah untuk menjaga agar kesehatan lebih moral sehingga lebih bergairah kerja



terjamin, mempertinggi



• Produktivitas agar hasil kerja lebih meningkat dari karyawan • Biaya akan lebih efektif akibat dari ketiga faktor tersebut diatas. III. PERSONAL YANG BERTANGGUNG JAWAB : Semua personal / karyawan bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan didaerah kerja masing- masing. Supervisor mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeliharaan tempat kerja. IV. PRINSIP MELAKSANAKAN HOUSE KEEPING Prinsip – Prinsip Memelihara Tempat Kerja Antara Lain : 1. Pembersihan Bahan - bahan bekas dan yang tidak terpakai agar dibuang dan ditempatkan ketempat khusus/ keranjang sampah. Agar diingatkan bahwa bahan - bahan bekas/ sampah jangan sekali - kali dibakar ditempat sampah tersebut melainkan dikumpulkan pada tempat pembuangan sampah yang sudah ditentukan. 2. Menempatkan Kembali Barang - barang yang sudah digunakan agar sisanya yang masih dipakai dikembalikan ketempat semula dan perkakas & alat kerja yang digunakan disimpan kembali ketempatnya.



Page 48



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



3. Tumpahan Cairan Harus Dibersihkan Cairan - cairan yang tumpah dilantai dapat membuat lantai menjadi licin, sehingga merupakan suatu sumber kecelakaan, sedangkan cairan minyak dapat menimbulkan “kebakaran” oleh sebab itu bersihkanlah segera cairan yang tumpah tersebut. 4. Merapikan Kabel - Kabel Listrik Semua kabel - kabel listrik jangan diletakkan sembarangan dan malang melintang di jalan - jalan atau gang - gang yang dilalui oleh karyawan atau pekerja supaya tidak tersandung atau pun terbelit. 5. Merapikan Paku- Paku Atau Benda- Benda Yang Berserakan Apabila ditemukan paku di balok- balok kayu, atau benda - benda lainnya yang berserakan maka segeralah dibengkokkan/ dicabut maupun disingkirkan. 6. Penyusunan Alat - Alat Kerja Yang Terletak Diatas Tempat Kerja Peralatan kerja harus diusahakan rapi dan teratur untuk mempermudah pencarian dan tidak membahayakan orang lain. 7. Penutupan Lubang -Lubang Semua lubang - lubang yang terdapat dilantai tempat kerja baik kecil mau pun besar harus segera ditutup atau diberi penutup. 8. Parit -Parit Harus Bersih Parit - parit harus terpelihara dengan baik, diusahakan agar pengalirannya selalu lancar, oleh karena itu harus bersih dari sampah - sampah 9. Tempat Ganti Pakaian Tempat tersebut harus dijaga agar tetap bersih, buanglah barang - barang yang tidak diperlukan kedalam tempat sampah. 10. Kamar Kecil, Tempat Cuci Tangan Jagalah tempat - tempat tersebut agar selalau dalam kondisi bersih, rapi dan memenuhi syarat kesehatan. V. KESIMPULAN House keeping adalah salah satu aspek yang harus dilaksanakan di dalam program keselamatan kerja karena dengan terpeliharanya tempat kerja itu maka kecelakaan dan bahaya kebakaran dapat dihilangkan, gairah kerja diharapkan meningkat dan produktivitas juga meningkat. Contoh : Untuk Mengetahui Apakah Tempat Tersebut Bersih Atau Tidak. 1. Mesin Dan Peralatan. a) Harus bersih dan bebas dari barang - barang yang mengganggu atau yang bergantung. b) Harus mempunyai pengaman (guard) dalam kondisi yang baik. Page 49



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



2. Stock dan Material • a) Harus diletakkan dengan baik dan di atur • b) Harus dimuat yang rapi dalam baki/ rak. • c) Menggunakan system 3. Peralatan Kerja a) Harus ditempatkan dengan baik. b) Harus bekerja dalam kondisi yang baik. 4. Gang a) Harus tersedia cukup ruang untuk dapat bergerak dengan bebas saat bekerja. b) Harus bebas dan aman dari segala rintangan. c) Harus diberi tanda yang jelas. 5. Lantai a) Harus mempunyai permukaan yang aman dan cocok digunakan saat bekerja. b) Harus kering dan bersih dari barang - barang yang tidak berguna. c) Harus mempunyai tempat sampah. 6. Gedung Dan Bangunan a) Harus mempunyai dinding dan jendela, yang bersih dan bebas dari barang yang tidak berguna. b) Harus mempunyai sistem penerangan yang dipelihara dengan baik dan efisien. c) Tangga harus selalu bersih, bebas dari bahaya dan terjaga kondisinya d) Langit - langit ruangan harus selalu bersih dan lampu menyala dengan baik.



7. Halaman Harus ditata dengan baik, bersih dari barang -barang yang tidak berguna.



Page 50



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



XV.



Alat Pelindung Diri ( APD )



Standar Alat Pelindung Diri. Sejak alat pelindung diri merupakan alat pelindung bagi para pekerja dimana ancaman bahaya phisik maupun gangguan terhadap kesehatan tidak mungkin untuk dihilangkan disuatu tempat kerja, maka alat pelindung tersebut harus disediakan. Adalah sangat penting bahwa alat pelindung diri yang diperlukan harus digunakan sebagai suatu kesadaran bahwa alat pelindung diri yang tersedia adalah untuk tujuan agar pekerja selalu bekerja dengan aman dan oleh karena itu maka bagian HSE akan : a. Menetapkan standar minimum untuk alat pelindung diri yang dipergunakan oleh seluruh karyawan yang bekerja dilapangan atau melaksanakan kegiatan perusahaan. b. Melakukan survey identifikasi bahaya secara menyeluruh untuk seluruh kegiatan guna menentukan spesifikasi, tambahan persyaratan- persyaratan alat pelindung diri untuk kegiatan yang berbeda- beda. c. Memberitahukan petunjuk- petunjuk alat pelindung diri perorangan kepada seluruh karyawan perusahaan. Adalah merupakan tanggung jawab bagian pembelian dan bagian HSE perusahaan untuk menjamin bahwa semua persyaratan- persyaratan alat pelindung diri perorangan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan diperinci secara jelas dalam setiap pembelian yang dilakukan oleh perusahaan. II.2.



Penggunaan dan Seleksi Alat Pelindung Diri (PPE Selection and Use).



Seluruh karyawan akan didorong untuk ikut serta dalam menentukan alat pelindung diri perorangan. Hal ini secara normal dilakukan melalui pertemuan kelompok (group meeting) atau berdiskusi dengan pengawas kerja dan bagian HSE. Selama dalam penggunaannya seluruh karyawan secara formal diinstruksikan untuk menjaga dan memelihara seluruh alat pelindung diri yang telah disediakan untuknya. Untuk mendapatkan penggantian alat pelindung diri yang baru karena yang lama telah rusak, maka alat pelindung diri yang telah rusak tersebut harus dikembalikan ke bagian HSE tanpa terkecuali untuk dimusnahkan.



Page 51



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



II.3.



Catatan Penyimpanan dan Pengeluaran Alat Pelindung Diri (PPE Issue and Record Keeping).



Semua alat pelindung diri yang dikeluarkan untuk para karyawan akan dicatat. Sebagai tambahan, catatan pengeluaran tersebut juga akan digunakan sebagai bahan kontrol tentang penggunaan, seleksi dan untuk stock alat pelindung diri . II.4.



Persyaratan dalam Penggunaan (Requirement for Use)



Persyaratan untuk menggunakan alat pelindung diri perorangan dalam suatu area yang ditentukan adalah merupakan suatu keharusan. Adalah menjadi tanggung jawab baik setiap karyawan maupun pengawas yang bersangkutan untuk menjamin bahwa ketentuan yang dikeluarkan telah sesuai dengan persyaratan yang diinginkan. Apabila ada karyawan yang dengan sengaja dan mengetahui tidak mengindahkan ketentuan ini akan dikenakan sanksi serta dikenakan tindakan tidak disiplin yang pada akhirnya karyawan tersebut dapat dikeluarkan dari perusahaan. I.



PENGAKUAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (RECOGNITION OF USE)



Apabila tepat, lini manajemen harus meluangkan waktunya untuk memberi penghargaan kepada karyawan untuk kebenarannya dalam menggunakan alat pelindung diri secara teratur dan benar. Dalam hal dimana seorang karyawan telah terlibat dalam suatu kecelakaan dimana ia karena menggunakan alat pelindung diri mengakibatkan tingkat keparahan akibat cidera menjadi kecil (atau telah mencegah bagi yang lain), dalam peristiwa ini lini manajemen harus mempertimbangkan untuk memberi pengakuan dan penghargaan secara tertulis kepada karyawan tersebut. III.1.



Evaluasi Alat Pelindung Diri (PPE Evaluation)



Bagian HSE, bekerja sama dengan manajemen lapangan akan melakukan evaluasi tahunan secara menyeluruh tentang kecukupan dan keefektifan prosedur- prosedur serta kebijakan tentang alat pelindung diri. Bilamana disadari ada perbedaan, langkah perbaikan sepatutnya akan disampaikan kepada manajemen. III.2. Analisa kebutuhan Alat Pelindung Diri (PPE Need Analysis) Alat pelindung diri merupakan suatu alat untuk mengurangi tingkat keparahan apabila terjadi kecelakaan. Banyak kecelakaan terjadi yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri dengan tidak benar. Page 52



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Hal tersebut diatas dapat terjadi antara lain karena pekerja itu sendiri yang kurang / atau tidak mengetahui fungsi dari alat pelindung diri yang sebenarnya dan dilain pihak karena masih ada perusahaan yang belum mempunyai analisa kebutuhan alat pelindung diri, sehingga dengan demikian secara tidak langsung sering terjadi anggaran yang tidak berkecukupan khusus untuk alat pelindung diri. Analisa kebutuhan alat pelindung diri diadakan adalah untuk membantu perusahaan dalam rangka menentukan kebutuhan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan sehingga dengan demikian keperluan alat pelindung diri pada suatu tempat kerja telah sesuai dengan persyaratan- persyaratan yang diharuskan untuk bekerja pada tempat kerja dimana tempat kerja tersebut ada keharusan menggunakan alat pelindung diri yang telah ditentukan. Berikut adalah analisa alat pelindung diri berdasarkan jenis alat pelindung diri yang diperlukan dan area pekerjaan : ANALISA KEBUTUHAN ALAT PELINDUNG DIRI PERORANGAN (PPE NEED ANALYSIS) Pelindung (Protection)



Area Yang Memerlukan (Areas Needed)



Jenis- Jenis Pelindung (Types of Protection)



Pelindung Mata (Eye Protection)



Seluruh daerah kerja perusahaan dimana disadari terdapat gangguan bahaya terhadap mata, termasuk : Penanganan Bahan berbahaya Lain-lain yang telah ditentukan.



Pelindung Kepala (Head Protection)



Seluruh daerah kerja perusahaan, kecuali : Daerah Kamp dan Perkantoran.



Pelindung Muka Menyeluruh (Full Face Shield) Kacamata (goggles) Kacamata keselamatan dilengkapi pelindung samping (Safety glasses with side protection) Semua peralatan tersebut harus diakui dan disahkan sesuai standar ANSI/ ISEA Z87.1-2010 American National Standard for Occupational and Educational Personal Eye and Face Protection Devices Semua Pelindung Kepala yang telah diakui dan disahkan sesuai standar Page 53



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Pelampung (Life Jacket)



Melakukan perjalanan diatas air dengan menggunakan alat transport untuk seluruh daerah kerja perusahaan



Pelindung Tangan (Hand Protection)



Seluruh daerah kerja perusahaan yang melakukan pekerjaan berikut ini : Penanganan Material Menggunakan bahanbahan berbahaya Menggunakan alat- alat dan perlengkapan



Pelindung Pernafasan (respiratory protection)



Peralatan ini digunakan pada tempat atau daerah kerja seperti : -Pada tempat yang berdebu



ANSI/ISEA Z89.1-2009 American National Standard for Industrial Head Protection, CA/ CSA Z94.1-2005 Head Protection Semua life jacket yang telah diakui dan disahkan sesuai standar USCG Regulation Title 33 Chap 1.175.B Personal Flotation Device (PFD) type III: Flotation Aid. Sarung tangan Katun (Cotton gloves) Sarung tangan Kulit (Leather gloves) Sarung tangan Karet (Rubber gloves) Sarung tangan untuk penahan panas (Heat resistant gloves) Semua peralatan tersebut harus diakui dan disahkan sesuai standar EN 388 -2003 Protective gloves against mechanical risks, EN 374-1:2003 Protective gloves against chemicals and microrganisms, EN 659:2003 Protective gloves for firefighters, EN 12477-2001 Protective gloves for welders Semua pelindung pernafasan yang telah diakui dan disahkan sesuai standar ANSI/ AIHA Z88.6: 2006 Page 54



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



-Pekerjaan pengecatan, penyemprotan dengan bahan kimia -Daerah berasap atau daerah dimana kekurangan oksigen



Respiratory Protection Respirator Use



Page 55



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



6.



JOURNEY MANAGEMENT PLAN 



PT. PT. SELAMAT SELALU, mewajibkan agar semua pekerja / karyawan selalu membuat Route Assessment jika akan melakukan perjalanan darat / mobilisasi dari lokasi awal ke lokasi tujuan.  Untuk perjalanan udara menggunakan pesawat PT. PT. SELAMAT SELALU mengikuti Sistem Manajemen Keselamatan yang berlaku di tiap maskapai penerbangan di Indonesia sesuai dengan ketentuan ICAO yang diatur dalam Annex 17 dan Annex 18.  Supervisor akan melakukan pemeriksaan terhadap driver yang akan melakukan perjalanan / yang akan digunakan / dipakai dari segi kesiapan mental, fisik dan juga kesehatan dari driver tersebut.  Terlampir Land Transportation Safety 7.1 ROUTE ASSESSMENT 7.2 JENIS ALAT TRANSPORTASI 7.3 Kompetensi Pengendara 7.4 Inspeksi Alat Transportasi 7.5 Pemeriksaan Kesehatan Pengendara ( Medical Check UP 1 Tahun 1 Kali )



I.



UMUM



Salah satu yang terpenting dalam kegiatan operasi perusahaan adalah masalah Transportasi yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengangkut karyawan, peralatan, serta produk lainnya. Dalam pelaksanaan operasi transport tersebut sangat berkaitan dengan masalah keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan para karyawan. Dalam bab ini dijelaskan masalah keselamatan dan keamanan serta persyaratan yang diperlukan sehubungan dengan transportasi darat dengan tujuan untuk menjamin agar kegiatan yang berhubungan dengan masalah transportasi darat dapat direncanakan sesuai dengan yang direncanakan, terorganisir, terarah dan terkontrol sehingga dapat mengurangi resiko dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Pelaksanaan tentang manajemen transportasi ini disusun untuk :     



Memberikan tanggung jawab terhadap masalah transportasi Menjamin terpenuhinya semua persyaratan- persyaratan yang ditentukan Mengurangi resiko akibat adanya suatu operasi transportasi darat Mengurangi luka- luka atau cidera disebabkan oleh kendaraan. Mengurangi kerusakan dan kontrol biaya apabila terjadi suatu insiden. Page 56



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



  



Mengembangkan dan menerapkan standar test dan seleksi untuk pengemudi. Mengembangkan dan menerapkan standar pemeliharaan kendaraan yang menjamin semua kendaraan dipelihara dalam kondisi operasi yang aman. Mengembangkan dan menerapkan program- program dan prosedur pelatihan pengemudi.



II. KEBIJAKAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR Mengemudi merupakan resiko terbesar yang dihadapi oleh para karyawan. Guna memperkecil resiko ini dan memastikan bahwa standar di seluruh daerah kerja untuk kualifikasi dan praktek mengemudi diikuti, Kebijakan mengemudi Perusahaan ini ditetapkan dan berlaku terhadap seluruh organisasi karyawan perusahaan.



Kualifikasi Pengemudi Hanya karyawan yang telah disetujui saja yang diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan atas nama perusahaan, termasuk kendaraan yang dimiliki maupun yang disewa oleh perusahaan. Persetujuan hanya diberikan kepada para pengemudi yang telah mengikuti penilaian mengemudi oleh perusahaan.



Sabuk Pengaman (seat belt) Sebagai persyaratan hubungan kerja, seluruh karyawan harus mengenakan sabuk pengaman setiap saat bilamana mengemudikan kendaraan, dan mereka harus memastikan bahwa semua penumpang dikendaraannya juga mengenakan sabuk pengaman.



Minuman keras dan Obat- obat terlarang Semua karyawan tanpa memandang apakah seorang pengemudi atau pelaksana kerja lainnya tidak diperkenankan untuk meminum obat- obat terlarang atau meminum minuman yang beralkohol selama melaksanakan pekerjaan. Apabila ditemukan karyawan melakukan hal tersebut diatas akan langsung diberhentikan dari pekerjaan tanpa peringatan terlebih dahulu. Manajemen Perjalanan Semua lokasi kerja harus telah menyiapkan program Manajemen Perjalanan yang sesuai. Setiap program Manajemen Perjalanan masing-masing lokasi harus mencakup seluruh kondisi mengemudi setempat dan resiko yang telah diidentifikasi.



Keselamatan Mengemudi Page 57



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS















Tujuan utama perjalanan dengan menggunakan kendaraan adalah untuk keselamatan setiap orang, baik sebagai pengemudi maupun sebagai penumpang pada kendaraan yang diikuti. Selamat ketempat tujuan dan selamat pula kembalinya adalah keinginan bagi setiap pengguna kendaraan. Usahakan agar setiap penumpang dalam perjalanan merasa aman dan sampaikan kepada para penumpang bahwa peraturan mengharuskan setiap penumpang untuk selalu memakai seat belt saat dalam perjalanan dengan kendaraan Cari tempat yang aman apabila anda ingin memarkir kendaraan.



Keberhasilan program keselamatan kerja adalah merupakan tanggung jawab tiap- tiap karyawan untuk menerima dan membuat agar pekerjaan yang dilakukannya bebas dari kecelakaan apakah untuk mereka sendiri maupun karyawan lainnya.



Cepu, 20 Januari 2014 Terima kasih,



Oktavia Cokrodihardjo Direktur



III. TANGGUNG JAWAB & PENGAWASAN III.1. Manajemen Kebijakan perusahaan adalah untuk melaksanakan semua kegiatan dalam hal bagaimana melindungi keselamatan dan kesehatan para karyawan serta anggota masyarakat. Manajemen bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan- tindakan praktis dalam hal :      



Mengalokasikan sumber- sumber yang cukup terhadap masalah transportasi darat. Menjamin terpenuhinya Undang- Undang dan Peraturan- Peraturan yang berhubungan dengan transportasi darat. Mengadakan kebijakan dan prosedur yang dapat meningkatkan keselamatan transportasi darat dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Mengukur dan memonitor kinerja dari setiap unit aktifitas perusahaan dalam hal keselamatan transportasi darat. Menyusun sasaran- sasaran, tujuan dan langkah- langkah kinerja untuk meningkatkan keselamatan darat secara berkesinambungan. Mengevaluasi dan menyediakan peralatan kendaraan transportasi darat yang sesuai.



Page 58



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 



III.2.



Memastikan semua kendaraan dan peralatan dirawat sesuai dengan standar keselamatan yang disyaratkan oleh perusahaan. Memastikan bahwa transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Supervisor



Pengawas merupakan kunci keselamatan transportasi darat. Pengawas harus melaksanakan tanggung sebagai berikut :    







Harus familiar dengan Sistim Manajemen Keselamatan Transportasi Darat yang diterapkan oleh perusahaan. Mengembangkan peraturan dan prosedur pelaksanaan Keselamatan Transportasi Darat. Menginformasikan peraturan- peraturan Keselamatan Transportasi Darat kepada seluruh karyawan. Mengembangkan prosedur- prosedur untuk memonitor dan meninjau catatan tentang pengemudi untuk memastikan bahwa pengemudi tetap melakukan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku dan mengidentifikasi kemungkinan masalah yang timbul dilapangan. Mengembangkan dan melaksanakan prosedur untuk memonitor, mengawasi dan meninjau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi transportasi darat. Prosedur- prosedur ini minimum harus termasuk :Meminta para pengemudi untuk melaporkan semua kejadian pelanggaran lalu lintas. a. Membuat catatan permanen terhadap pelanggaran lalu lintas. b. Meninjau setiap kecelakaan yang melibatkan pengemudi dan catatan pelanggaranpelanggaran secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun.



    



Membuat dan menerapkan prosedur untuk memastikan jam kerja pengemudi transportasi darat sesuai dengan Undang- Undang dan peraturan yang berlaku. Menyususn pelatihan yang sesuai bagi pengemudi. Menegaskan dalam pelaksanaan kebijakan, prosedur- prosedur dalam pelaksanaan transportasi darat, termasuk undang- undang dan peraturan- peraturan yang berlaku. Membuat semua laporan tentang kejadian kecelakaan transportasi darat. Bersama- sama dengan “ Team yang dibentuk oleh Manajemen “, menyelidiki semua kejadian- kejadian dan kecelakaan yang terjadi untuk menentukan akar masalah secara terperinci, menganalisa dan menindak lanjuti langkah- langkah perbaikan yang disarankan



III.3. Karyawan (Pengemudi) Para karyawan mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :



Page 59



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



  



      



Harus terbiasa dengan porsi kerja sesuai dengan kebijaksanaan- kebijaksanaan , peraturan dan prosedur-prosedeur yang ditarapkan. Konsultasi dengan supervisor untuk mendapatkan penjelasan tentang isi Kebijaksanaan (policy) , peraturan-peraturan atau prosedur-prosedur yang berlaku. Dilarang keras mengoperasikan kendaraan dalam keadaan mabuk karena alkohol , obat-obat terlarang atau pengobatan yang dapat mempengaruhi keselamatan dalam pengoperasian kendaraan bermotor. Beritahukan supervisor apabila sedang mengkonsumsi obat yang beresep atau tidak beresep. Melakukan inpeksi keselamatan sebelum menjalankan kendaraan. Jangan operasikan kendaraan apabila didapati kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Laporkan segera kepada supervisor apabila ada aktivitas dan operasi kendaraan yang tidak aman dan ambil tindakan yang tepat bila perlu. Berikan bantuan instruksi kepada karyawan baru. Segera laporkan setiap kecelakaan dan kejadian-kejadian kepada supervisor untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur-prosedur yang diterapkan oleh perusahaan. Segera laporkan apabila ada pelanggaran terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan, peraturanperaturan atau prosedur-prosedur yang berlaku, juga berlaku terhadap undang-undang dan prosedur-prosedur pemerintah.



IV. KEAMANAN MENGEMUDI.       



Setiap pengemudi harus memeriksa kendaraannya sebelum dihidupkan dan pastikan bahwa kendaraan tersebut dalam keadaan baik dan aman. Usahakan mengetahui batasan dan spesifikasi peralatan yang dipakai. Peralatan pada semua kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Semua pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku (SIM A, BI, BII). Rem parkir harus dipasang bila kendaraan sedang diparkir. Sabuk pengaman harus dipakai. Para pengemudi dilarang menjalankan kendaraannya sebelum penumpang penumpangnya memenuhi persyaratan keselamatan. Jangan sekali - kali memundurkan kendaraan apabila pandangan kebelakang terhalang, kecuali apabila :







Kendaraan dilengkapi dengan alarm untuk berjalan mundur yang dapat digunakan, serta dapat terdengar sejauh 200 feet diatas suara - suara disekelilingnya.



 



Atau bila ada orang yang memberi isyarat bahwa aman untuk mundur. Pada saat mengisi bahan bakar, mesin kendaraan harus dimatikan dan penumpang tidak dibolehkan merokok. Page 60



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



  















 



Pada saat mengemudi di jalan umum, peraturan lalu lintas jalan harus dipatuhi. Jangan memuat bahan yang mudah terbakar dibagasi kendaraan. Setiap pengemudi sama sekali tidak dijinkan untuk mengambil penumpang atau pejalan kaki yang bukan karyawan. Hal ini untuk mencegah beban biaya dan tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kecelakaan. Apabila pengemudi bertingkah laku yang tidak sopan dalam mengemudikan kendaraannya, seperti mengganggu pejalan kaki, memonopoli jalan, melanggar peraturan lalu lintas dan bersikap ceroboh, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran. Setiap kecelakaan yang menyangkut kendaraan perusahaan, baik kecelakaan berat maupun ringan, harus dilaporkan secepat mungkin kepada supervisor, dan formulir kecelakaan harus diisi. Dilarang masuk atau keluar dari kendaraan yang sedang berjalan, demikian juga naik kendaraan yang tidak dirancang untuk kendaraan penumpang . Jangan meninggalkan kendaraan dengan mesin masih berjalan, atau mengemudi dengan pintu terbuka. Tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor atau menjalankan kendaraan didaerah yang udaranya mengandung gas atau didaerah yang mungkin terdapat akumulasi gas. Pada waktu hujan kadang-kadang pekerja berlindung didalam kendaraan bermotor yang sedang diparkir, yang mesinnya masih hidup. Untuk menghindari keracunan karbon monoksida, ventilasi atau jendela kendaraan harus dibuka lebar untuk menjamin tersedianya udara segar cukup banyak.



V. TEHNIK MENGEMUDI SECARA DEFENSIF (DEFENSIVE DRIVER) Defensive Driver adalah pengemudi yang dapat menghindari kecelakaan meskipun orang lain yang bersalah dan pengemudi yang rela menggugurkan haknya demi untuk menghindari kecelakaan untuk keselamatan. Semua pengemudi kendaraan bermotor harus mempraktekkan tehnik mengemudi kendaraan secara defensif dan ketika sedang bertugas memperhatikan hal- hal berikut ini : 1. Semua pengemudi kendaraan harus hafal dan patuh kepada peraturan-peraturan lalu lintas baik umum maupun setempat 2. Pada semua kendaraan perusahaan harus dipasang sabuk pengaman. Semua penumpang mobil perusahaan dan mobil pribadi yang digunakan untuk urusan kerja harus mengenakan sabuk pengaman didalam kabin dan tidak diijinkan naik bak pick-up atau truk dijalan umum. 3. Pengendara harus membiasakan diri untuk melihat sekeliling guna melihat adanya kemungkinan bahaya sebelum masuk kendaraan dan menjalankannya. 4. Jika terpaksa melakukan manuver kendaraan ditempat yang sempit, yakinkan bahwa jalan telah kosong dan pengemudi dapat melihat ke seluruh daerah tersebut. Jika pandangan pengemudi terhalang harus dibantu oleh orang lain yang pandangannya tidak terhalang.



Page 61



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



5. Jika pekerja yang mengemudikan kendaraan perusahaan mengantuk , harus digantikan oleh pekerja yang bisa mengemudi. Jika tidak ada orang lain yang dapat mengemudi, pekerja tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan sebelum dapat lagi mengemudi dengan aman. 6. Sebelum menghidupkan kendaraan di pagi hari , bersihkan dulu semua jendela . Jika hanya membersihkan sebagian kaca depan dan sebagian kaca belakang saja tidak akan memberikan pandangan yang luas. 7. Mengemudi adalah tugas utama. Pengemudi tidak boleh mengemudikan kendaraan sambil melakukan kegiatan lain. Sebagai contoh : kendaraan harus dipinggirkan dan dihentikan pada waktu menggunakan telpon mobil, atau membuat catatan. 8. Dilarang mengemudikan kendaraan secara tidak aman dan tidak sopan, misalnya mengemudi secara ugal- ugalan, tidak menghormati hak pejalan kaki, melanggar peraturan lalu lintas dan segala macam bentuk kecerobohan lainnya yang disengaja. 9. Pengendara peralatan otomotif yang bekerja didaerah operasi perusahaan harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. 10. Mengemudi pada batas kecepatan maksimum pada keadaan tertentu dapat membahayakan keselamatan. Pengemudi kendaraan perusahaan harus mempertimbangkan baik- baik dan mengatur kecepatan sesuai dengan kondisi kendaraan, lalu lintas jalan dan cuaca. Pengemudi yang defensive mempunyai kriteria sebagai berikut : a. b. c. d. e.



Dapat menghindari kecelakaan Mematuhi Peraturan Sopan santun Tepat waktu Tidak menyalah gunakan kendaraan



Pengemudi yang waspada adalah : 1. Pengemudi yang mau dengan sengaja menggugurkan haknya untuk menghindari kecelakaan 2. Pengemudi yang selalu mengimbangi kekurang trampilan pengetahuan pengemudi lain (lawan) 3. Pengemudi yang menyadari bahwa dia tidak mempunyai kemampuan untuk mengontrol kelakuan yang tidak terduga dari pengemudi lain/ pengguna jalan ataupun kondisi jalan dan cuaca. 4. Pengemudi yang mampu menghindari kesalahan- kesalahan dan jebakan- jebakan sewaktu mengemudi 5. Pengemudi yang dapat menyesuaikan dirinya dengan kendaraan, jalan, keadaan dan cuaca.



Page 62



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Lima Sikap Pengamatan : 1.



2.



3.



4.



5.



Pandangan jauh kedepan. Lihat sejauh mata memandang 30-120 detik kedepan. Memposisikan mobil di tengah di jalur lalu-lintas, menempatkan pada posisi yang aman sejak dini Pandanglah sejauh mata anda memandang, Zona penglihatan di dalam kendaraan terbagi menjadi 3 Zona / Daerah Penglihatan:  ZONA PERENCANAAN : (MENGETAHUI ANCAMAN), daerah penglihatan yang akan anda lintasi dalam 30 - 120 detik didepan  ZONA PENELITIAN : (MEMPELAJARI ANCAMAN & SIAP MENGAMBIL KEPUTUSAN), dimana ancaman terlihat jelas mulai jarak 12 - 15 detik di depan  ZONA BERTINDAK : (MENGHINDARI ANCAMAN), dimana anda bertindak diketahui dalam 4 - 6 detik di depan Kuasai seluruh bidang pandang dengan cara melakukan pemeriksaan secara kontinu terhadap kondisi sekeliling. Bergerak secara halus pada saat berhenti maupun saat menikung tidak tersentak- sentak. Dengan cara ini anda akan mempunyai waktu yang cukup untuk bereaksi. “ Jaga Jarak dan kuasai seluruh bidang ” Gerakan mata anda kedepan - 2 detik. Periksa kaca spion belakang  setiap 5 - 8 detik. Hal ini membuat anda terus WASPADA, menghindari tabrakan di persimpangan dan tabrakan dari belakang. Ruang untuk menghindar. Selalu menyediakan ruang untuk menghindar, jarak antar kendaraan atau berada pada jalur yang benar bahkan keluar dari bahu kiri jalan. Mempunyai ruang alternative pada keempat sisi, ingat selalu ke depan. Bersiaplah, antisipasi apa yang tidak diperkirakan”. Pastikan mereka melihat Anda. Berkomunikasilah dalam bahasa lalu-lintas: klakson, lampu, isyarat. Manfaatnya adalah menjalin kontak mata langsung, menghindari pejalan kaki dan tabrakan di pesimpangan.



VI. MANAJEMEN PERJALANAN Tujuan dari prosedur manajemen perjalanan adalah untuk menjamin keselamatan bagi para pengemudi, penumpang dan barang. Prosedur manajemen perjalanan meliputi antara lain : a. Mengurangi kebutuhan terhadap transportasi darat yang kurang penting b. Mengurangi lamanya perjalanan dan meningkatkan efisiensi c. Memonitor kinerja d. Menjamin pengemudi kendaraan menyadari setiap perencanaan perjalanan dan resiko e. Mengurangi resiko operasi transportasi darat Page 63



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Pengurangan Perjalanan Elemen penting dalam perencanaan manajemen perjalanan adalah penilaian (assessment) terhadap kebutuhan perjalanan transportasi darat. Mengurangi kebutuhan dengan transportasi dapat mengurangi resiko transportasi bagi pengemudi, penumpang dan barang. Setiap perjalanan transportasi darat harus dianalisa berdasarkan kebutuhan perjalanan business, resiko pengemudi, penumpang dan barang serta alternatif praktis yang tersedia. Beberapa cara mengurangi resiko perjalanan darat seperti: a. Penggunaan alat transportasi alternatif seperti udara, air, kereta, dan lain- lain b. Menggunakan metode komunikasi elektronik VI.1. Pre- Trip Mental Inventory Sebelum melakukan suatu perjalanan dengan menggunakan kendaraan, seorang pengemudi perlu untuk melakukan suatu pertanyaan pada diri sendiri tentang :  Siapkah mental dan fisik saya untuk mengemudi  Dapatkah saya menduga hal-hal luar biasa dan tak terduga seperti cuaca, dan kondisi lalu lintas  Bagaimanakah kondisi mobil yang saya kemudikan Setelah menjawab pertanyaan ini dengan “ YA “, kenakan seat belt, hidupkan mesin dan siap untuk mengadakan perjalanan. VII.



KEAMANAN KENDARAAN



Untuk mencegah suatu kecelakaan yang mungkin dapat terjadi serta guna memudahkan dalam melakukan suatu perjalanan, berikut ada 12 hal yang mencakup dalam daftar Periksa sebelum melakukan perjalanan guna mencegah kecelakaan sedini mungkin, yaitu :  Periksa semua lampu.  Periksa bahan bakar, minyak mesin, bahan pendingin mesin dan sabuk pengaman.  Periksa apabila ada klem pelek yang kendur dan periksa pula ban untuk memastikan tekanan udara dan kondisinya baik.  Pastikan semua peralatan yang kendur telah dikencangkan.  Periksa peralatan pengaman yang diisyaratkan oleh perusahaan dan peraturan Pemerintah yang antara lain meliputi :  Sabuk Pengaman  Penyapu kaca depan  Alat Pemadam kebakaran  Segitiga Pengaman Page 64



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



      



 Kotak P3K  Kunci, dan lain-lain. Singkirkan semua benda lepas seperti botol minuman atau bahan berbahaya dari tempat pengemudi. Pastikan kaca depan dan jendela sisi bersih dan bahwa kaca spion belakang bersih dan telah distel untuk pandangan yang benar. Hidupkan mesin dan amati seluruh instrumen, meter pengukur dan lampu indicator guna memastikan pengoperasian yang benar. Pastikan bahwa system rem bekerja dengan baik Periksa penyapu kaca depan dan klason. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi yang disyaratkan ada, termasuk namun tidak terbatas pada : Surat Ijin Mengemudi, STNK, lain-lain. Kencangkan sabuk pengaman.



VII.1.         



Cara Mundur Yang Aman



Amankan Lokasi di belakang dan di samping kendaraan anda Bunyikan klakson sebelum mundur Apabila yakin keadaan aman, mundur segera dan ingat di belakang Anda bisa berubah Mundur dengan cara perlahan-lahan Pada saat mundur lihat kaca spion Jangan mundur melebihi jarak yang diperlukan Selalu mundur ke sisi pengemudi Gunakan pemandu Parkir kendaraan dengan posisi siap maju



VIII. MENGEMUDI SAMBIL BERKOMENTAR (COMMENTARY DRIVE)



Mengemudi sambil berkomentar (commentary drive) adalah suatu tes kelayakan mengemudi berdasarkan cara mengemudi yang defensif (benar & aman) dengan menggunakan teknik 5 SIKAP PENGAMATAN yang gunanya meninjau keterampilan dan kebiasaan mengemudi. Sedangkan tujuan mengemudi sambil berkomentar adalah untuk :      



Meningkatkan perhatian & konsentrasi pada saat mengemudi Mengetahui kekurangan-kekurangan diri sendiri Selalu memprioritaskan ancaman-ancaman bahaya Meningkatkan dasar-dasar 5 SIKAP PENGAMATAN Meningkatkan kebiasaan kontak mata Menggunakan prinsip ruang dan bidang pandang Page 65



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Dalam mengemudi sambil berkomentar, maka hal-hal yang harus dilaksanakan dalam prakteknya adalah :                IX.



Saat berhenti dibelakang kendaraan : roda belakang dapat dilihat Dipersimpangan : periksa kanan - kiri - kanan sebelum melintasinya Hitung penundaan 1,2,3 setelah kendaraan di depan mulai bergerak Jarak aman waktu mengikuti (4 - 6) detik untuk kendaraan kecil Jarak aman waktu mengikuti (6 - 8) detik untuk kendaraan besar Pengecekan kaca spion lima sampai delapan detik Saat- saat dilampu hijau - titik keputusan Periksa ruang kemudi kendaraan yang diparkir Periksa kaca spion ketika mengerem / berhenti Menoleh kesamping - mengamankan bidang pandang Jalin kontak mata Gunakan jauh kedepan (30 - 120 detik kedepan) Posisi tangan yang tepat adalah ( 10 - 2 ) Pengecekan kendaraan Gunakan putaran mesin yang sesuai / mengemudi tidak kasar PERAWATAN KENDARAAN



Perawatan kendaraan merupakan bagian yang penting dalam menunjang masalah keselamatan transportasi darat. Perawatan yang benar terhadap kendaraan transportasi darat akan mengurangi kecelakaan, kejadian- kejadian dan kerusakan yang fatal. Semua kendaraan harus dirawat sesuai dengan prosedur yang benar. Perawatan rutin yang dimonitor dan dilakukan pada basis “ per-kilometer per-hari “ atau konsumsi bahan bakar sesuai kendaraan yang beroprasi. Perawatan yang rutin harus dijadwalkan untuk memaksimalkan keselamatan dan kegunaan. Bagian Pemeliharaan (Maintenance) mempunyai tanggung jawab utama terhadap perawatan kendaraan transportasi darat. Team pemakai dan operator mempunyai tanggung jawab untuk mengidentifikasi perawatan dan persyaratan keselamatan. Untuk setiap kendaraan bus dan kendaraan cadangan penumpang, pre-trip inspection harus dilakukan dan didokumentasikan oleh operator setiap sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan transportasi darat harus sesuai dengan standar lingkungan minimal, undang- undang dan peraturan yang berlaku. Kendaraan yang dioperasikan harus tetap memperhatikan standar keselamatan, kesehatan dan lingkungan kendaraan, misalnya tingkat emisi udara. X. PROSEDUR LAPORAN KECELAKAAN / INSIDEN TRANSPORTASI DARAT



Page 66



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Laporan dan prosedur- prosedur perbaikan sangat penting untuk laporan penanganan serta penyelidikan kecelakaan/ insiden. X.1. Laporan Suatu Laporan awal tentang kecelakaan sangat diperlukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi tentang kecelakaan tersebut. Laporan yang cepat yang dilakukan pengemudi terhadap pihak yang bertanggung jawab setelah kecelakaan dapat dilakukan melalui telepon, radio atau peralatan komunikasi lainnya. Adapun bahan yang dilaporkan adalah sebagai berikut :  Identitas pengemudi dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.  Waktu dan lokasi kecelakaan.  Tingkat kerusakan atau cidera  Jenis dan keadaan barang atau penumpang  Keadaan cuaca  Petugas kepolisian atau aparat keamanan yang terkait  Kondisi kendaraan  Keterangan singkat tentang peristiwa yang menyebabkan kecelakaan  Pendukung tambahan yang diperlukan ditempat kejadian  Laporan tertulis dan pernyataan pengemudi serta saksi. Penanganan di Tempat Kejadian Masalah berikut ini sebaiknya dimasukkan kedalam prosedur penanganan kejadian serta dalam suatu perencanaan :       



Prosedur- prosedur laporan untuk pelayanan keadaan darurat Prosedur untuk laporan dan tindakan penanganan kecelakaan dan sumber- sumber terkait lainnya dalam keadaan darurat Pengenalan bahaya lalu lintas Perlengkapan darurat/ sumber- sumber yang ada ditempat kejadian Perawatan cidera dan sumber- sumber perawatan yang ada Muatan barang dan prosedur penanganannya termasuk benda- benda berbahaya Tindakan team penyelidikan kecelakaan.



X.2. Penyelidikan Kecelakaan Semua kecelakaan transportasi darat yang terjadi harus diselidiki sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan pelaksanaan penyelidikan dilakukan oleh pimpinan terkait dan HSE Departemen. Page 67



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Sebagai tambahan terhadap hal- hal standar yang diperlukan dalam penyelidikan kecelakaan, hal khusus berikut yang berkenaan dengan kecelakaan harus pula diselidiki, yaitu :           



Jenis permukaan jalan (seperti beraspal, beton, batu krikil) Keadaan permukaan jalan (rata, kasar lembab, berpasir) Gerakan roda yang menggelincir atau jejak ban (ukur dan di photo jika mungkin) Kecepatan kendaraan yang bersangkutan Pengamatan dari segala sisi (tanjakan, bukit, bangunan yang menghalangi pandangan dan lain- lain, jika perlu diphoto. Batas pandangan sesuai dengan waktu atau cuaca (hujan lebat, kegelapan, kabut, asap) dan lain- lain. Pernyataan saksi- saksi dan pihak- pihak yang terkait Kondisi pengemudi yang bersangkutan (kelelahan, pengaruh alcohol, obat- obat terlarang dan lain- lain) Diagram tempat terjadinya kecelakaan Photo- photo tempat terjadinya kecelakaan Seluruh jam mengemudi dari pengemudi sejak periode terakhir.



Page 68



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



7.



EMERGENCY RESPONSE PLAN



7.1 EMERGENCY RESPONSE PROCEDURE 1. Penanggulangan Keadaan Darurat Kecelakaan Kerja: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan adalah tindakan pertolongan sementara yang diberikan kepada seseorang yang mendapat kecelakaan, sampai korban kecelakaan mendapat perawatan kesehatan lanjut atau dibawa ke Rumah Sakit. 2. Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran: Untuk menghindari terjadinya kebakaran di tempat kerja maka semua pekerja diharapkan dapat selalu memperhatikan hal-hal di bawah ini : • Bila anda meninggalkan lokasi kerja perhatikan bahwa semua peralatan yang menggunakan listrik seperti mesin tik listrik, mesin fotocopy, komputer, water dispenser, alat pemanas, termasuk penerangan telah diputuskan hubungan listriknya. • Merokok di tempat yang telah ditentukan, pastikan bahwa puntung rokok tersebut tidak ada bara api sebelum dibuang ke asbak / tempat pembuangan • Dilarang membawa masuk/menyimpan barang-barang yang mudah terbakar kedalam bangunan • Jika mendapatkan kerusakan atau gangguan instalasi listrik segera menghubungi petugas yang terkait • Jangan membebani muatan pada satu stop kontak secara berlebihan, satu stop kontak hanya dapat dibebani maksimum 2.200 watt atau 10 ampere Untuk pekerjaan yang memerlukan izin kerja: • Ikuti semua petunjuk yang tertera dan tertulis dalam ijin kerja • Basahkan/semprot dengan air, daerah-daerah dekat pengelasan dan pemotongan. • Putuskan sistem pelindung kathodik sebelum pekerjaan pemotongan atau pemisahan pipa-pipa dan segera difungsikan kembali setelah pekerjaan selesai. • Jika pekerjaan telah selesai, yakinkan bahwa semua area kerja telah bersih dari kemungkinan kebakaran sebelum ijin kerja ditutup. • Hentikan segera semua kegiatan atau pekerjaan jika kondisi akan membahayakan yang menimbulkan terjadi kebakaran atau jika mendengar sirene darurat. • Yakinkan bahwa seorang pemerhati kebakaran (fire watcher) telah berada di area, sebelum pekerjaan dimulai. Untuk memudahkan penanggulangan kebakaran dan evakuasi dalam keadaan darurat di tempat kerja maka semua pekerja diharapkan dapat selalu memperhatikan hal-hal di bawah ini : • Alat Pemadam Api Ringan harus dilaksanakan pemeriksaan secara berkala. • Alat pemadam api ringan dalam kondisi yang siap untuk dioperasikan harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan setiap saat. • Jauhkan/usahakan daerah lokasi kerja bebas dari puing-puing yang berserakan. Page 69



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



• Pelihara koridor-koridor yang menuju sarana jalan keluar/darurat selalu tetap bebas hambatan. • Pastikan tidak ada barang-barang di depan Hidran Box atau APAR yang dapat menghalangi dalam mencapainya. • Pelajari lokasi alat pemadam api dan bagaimana memakainya. • Pelajari jalan keluar. • Lakukan Pelatihan Evakuasi secara berkala. 3. Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Alam ( Banjir, Gempa Bumi, dll ) : a. Menghentikan pekerjaan dan merapihkan alat-alat kerja apabila dimungkinkan. b. Menginstruksikan untuk dapat menyelamatkan diri, melalui pintu-pintu ataupun jalan yang sudah ditetapkan melalui supervisior lapangan. c. Mencari bantuan melalui instansi terkait. 4. Penanggulangan Keadaan Darurat Gangguan Masyarakat (Di dalam Area Pekerjaan): Apabila terjadi huru-hara, Demontrasi, maka akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Menghentikan sementara pekerjaan. b. Memberikan arahan kepada pekerja agar tidak terpancing provokasi melalui supervisior lapangan. c. Melakukan koordinasi kepada petugas keamanan setempat. d. Melaporkan adanya keadaan darurat kepada polisi wilayah setempat. 5. Penanggulangan Pencemaran Melakukan pengumpulan data dan laporan lengkap, pengawas wilayah setempat segera melaksanakan tindakan sebagai berikut : Mengamankan daerah sekitar pencemaran terhadap sumber api dan meminta bantuan Keamanan (Security) untuk menutup daerah tersebut dari lalu lintas umum dan dari orang - orang yang tidak bertanggung jawab, Membantu korban yang mungkin ada, Menghentikan, memperbaiki dan mengisolir sumber pencemaran.



Page 70



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



7.2



Tim Emergency Respond ( Format Terlampir )



7.3



Tim Medical Evacuation ( Format Terlampir )



7.4



MOU dengan Rumah Sakit ( Lakukan kerjasama dengan RS terdekat dari lokasi Project )



7.5



Emergency Contact Number RENCANA PERSIAPAN KEADAAN DARURAT EMERGENCY PREPAREDNESS PLAN



PUSAT PENGENDALIAN KEADAAN DARURAT (EMERGENCY- CONTROL CENTER)



REGU LUAR (EXTERNAL TEAM)



OFFICE : 0296-422255 021-83783323



PMK (Fire Brigade) : POLISI : 0769-41033 RUMAH SAKIT : 0761-493380



REGU TANGGAP DARURAT (EMERGENCY TEAM)



TRANSPORT HSE DEPT. : 021- 83783323 HRD. DEPT. : 0296-422255 LOGISTIC DEPT. 0296-422255



PEMILIK / OWNER : Pernyataan kepada karyawan untuk Evakuasi ke tempat berkumpul (Muster Point)



DIREKTUR Oktavia Cokrodiharjo



021- 83783323 HP : 081331168333



Page 71



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



PERSONAL CONTACT NUMBER & EMERGENCY CALL PHONE (OFFICE): 0296- 422255 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



No 1 2 3



8.6



NAMA Oktavia Cokrodiharjo Hartik PS Maya Puspita Dedhy Pratama Khafid Sahroni Asmalik D. Novrizal Santoso Dedi Setyawan Iman Rizki



JABATAN Direktur PT. SS General Manager Procurement HSE Officer Site Manager HSE Dept. HSE Dept. Spv. Construction Pengawas PEP



EMERGENCY FACILITY



Klinik Utama Budi Mulya Puskesmas Lirik Polsek Lirik



TELEPHONE MOBILE 081331168333 081325609560 085327370022 082178005702 081275180185 082377656999 081327720000 085290305891 081285637421



PHONE



0761-493380 08136565577 0769-41033



Jadwal Pelatihan ( Emergency Drill )  Jadwal pelaksanaan pelatihan dilakukan 1 kali sebelum kegiatan proyek dimulai, dengan terlebih dahulu mensosialisasikan ke seluruh pekerja yang terlibat di proyek tersebut.



Page 72



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



8.7



Peralatan Emergency ( Standar)



No



NAMA PERALATAN



TYPE



KAPASITAS



POWDER



6 KG – 9 KG



1



APAR



2



Tempat Sampah



-



3



Hand Phone (HP)



Standar



4



KOTAK P3K



5



Tandu



KEGUNAAN



PENEMPATAN



Alat Pemadam Api



Lokasi Proyek



20 Liter



Penanggulangan Pencemaran



Lokasi Proyek



-



Alat Komunikasi



Tim Dilapangan



Standar



Pertolongan Pertama



Lokasi Proyek



Standar



Evakuasi



Lokasi Proyek



Page 73



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



8.



INVESTIGASI INSIDEN



8.1 ANOMALY ANG ACCIDENT REPORT AND INVESTIGATION PROCEDURE Prosedur ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua karyawan perusahaan memahami perlunya suatu penanganan kecelakaan, insiden/near miss/ hampir celaka, anomaly/ penyimpangan dan bahwa setiap kecelakaan, insiden dan penyimpangan/ anomaly yang mungkin terjadi ditempat kerja ditangani dengan sebaik - baiknya. Sebagai suatu acuan standar, prosedur ini dapat membantu kita melaksanakan pelaporan dan penyelidikan untuk suatu kecelakaan, insiden/ near miss dan anomaly sesuai dengan ketentuan Perusahaan. Dengan pemahaman yang mendalam atas prosedur pelaporan dan penyelidikan ini, kita menuju ke suatu sasaran Perusahaan dalam masalah keselamatan kerja, meminimalkan kecelakaan, korban lukaluka dan kerugian Perusahaan yang mungkin dapat terjadi. II. BATASAN DAN PENGERTIAN Kecelakaan (Accident ): adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak diinginkan yang berakibat luka - luka, cidera, cacat ataupun kematian pada manusia, kerugian proses, kerusakan pada peralatan atau lingkungan sekitar. Insiden (Incident) adalah suatu kejadian yang tidak terencana yang tidak mengakibatkan suatu kerugian, namun apabila hal tersebut terjadi pada kondisi yang sedikit berbeda dapat mengakibatkan luka - luka pada manusia, kerugian proses, kerusakan pada peralatan atau lingkungan sekitar. Definisi ini selalu digunakan dalam istilah keselamatan kerja dan kadang - kadang disebut Near Miss atau lebih tepatnya Near Accident (DNV/ILCI). Penyimpangan (Anomaly) : Penyimpangan dari suatu ketentuan/ prosedur (Anomaly) adalah suatu keadaan berbahaya yang disebabkan oleh karena adanya tindakan dibawah standar, yang mengakibatkan terjadinya kondisi dibawah standar, yang apabila tidak diatasi dengan segera akan dapat mengakibatkan terjadinya suatu kecelakaan atau insiden. Anomaly merupakan suatu situasi yang mempunyai potensi untuk memperbesar terjadinya suatu insiden. Apabila terjadi suatu penyimpangan (anomaly), semua kegiatan harus segera dihentikan (STOP = Safety Training Observation Program) untuk selanjutnya segera diadakan perbaikan sampai kondisi tersebut telah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang. Kecelakaan dengan Hari Hilang (Lost Time Accident) : adalah suatu kecelakaan yang mengakibatkan luka atau sakit akibat kerja sehingga karyawan yang bersangkutan tidak mampu untuk bekerja seperti semula pada shift berikutnya Hari Hilang adalah hari dimana pekerja tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja tambang, dihitung mulai pada jadwal kerja hari berikutnya sampai dengan mampu bekerja kembali. Selama



Page 74



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



proses medis untuk kepentingan observasi tidak dianggap sebagai hari hilang, kecuali hasil observasi tersebut positif bahwa pekerja tidak mampu bekerja. Hari minggu, hari libur dan hari besar yang terdapat dalam kurun waktu tidak mampu kerja dianggap sebagai hari hilang. Kasus Pertolongan Pertama (First aid cases) adalah setiap peristiwa kecelakan yang tidak menyebabkan kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan. Jumlah korban fatal (Number of Fatalities) adalah jumlah korban sebenarnya yang meninggal akibat suatu kecelakaan kerja Fatal Accident Rate adalah ukuran terjadinya kecelakaan yang bersifat fatal per dua ratus ribu jam kerja dalam periode tertentu. Kecelakaan berakibat hilangnya hari kerja (Lost Time Injuries) adalah jumlah keseluruhan korban meninggal, cacat permanen total, cacat permanen sebagian dan kasus-kasus hilangnya hari kerja. Keseluruhan Incident Rate yang Tercatat (Total Recordable Incident /TRI) adalah jumlah seluruh kasus kecelakaan yang berhubungan dengan cidera atau penyakit akibat kerja, disebabkan oleh : Kasus kehilangan hari kerja (Lost Workday Cases), seperti :  Kecelakaan Fatal (Fatal Accident) adalah suatu kecelakaan kerja tambang yang menyebabkan kematian tanpa memperhitungkan tenggang waktu antara terjadinya kecelakaan dengan meninggalnya korban.  Kasus Meninggalkan Hari Kerja (Days Away from Work Cases) : Kasus- kasus dimana karyawan atau kontraktor pergi meninggalkan pekerjaan sehari atau atau lebih setelah hari kerjanya sehubungan dengan cidera atau sakit akibat kerja.  Kasus Hari Kerja yang Terbatas (Restricted Work Day Cases) adalah setiap kecelakaan kerja yang menyebabkan pemberian tugas di luar tugas yang biasa dikerjakan sebagai pekerjaannya setelah hari terjadinya kecelakaan. Tugas terbaik yang diberikan harus mempunyai arti dan ditentukan lebih dahulu atau merupakan bagian besar suatu jabatan. Keseluruhan Incident Rate yang tercatat selama 1 (satu) tahun (Total Recordable Incident Rate for Each Year) adalah jumlah keseluruhan kasus Kecelakaan dengan Hari Hilang (LTI) ditambah dengan kasus hari kerja yang terbatas (RWDC) dan Kasus Perawatan Medis (MTC) setiap dua ratus ribu jam kerja selama jangka waktu 1 (satu) tahun. (LTI + RWDC + MTC) x 200,000 TRIR = ------------------------------------------Jumlah Jam Kerja karyawan Kasus Perawatan Medis (Medical Treatment Cases) adalah setiap kecelakaan kerja yang tidak menyebabkan kehilangan hari kerja atau hari kerja yang terbatas (RWDC) tetapi membutuhkan perawatan oleh, atau dibawah pengawasan khusus dari seorang Dokter karena diperlukan perawatan yang melebihi dari pengobatan First Aid.



Page 75



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Frekuensi kecelakaan berakibat hilangnya hari kerja (Lost Time Injury Frequency) adalah jumlah Kecelakaan dengan Hari Hilang (LTI) setiap dua ratus ribu jam.



LTIF =



LTI x 200,000 ----------------------------------Jumlah Jam Kerja Karyawan



Severity Rate (tingkat keparahan) yaitu jumlah keseluruhan kehilangan hari kerja selama masa jangka waktu tersebut dikalikan 1,000,000 dan dibagi dengan jumlah jam kerja terpapar. Frequncy Rate (tingkat kekerapan) yaitu jumlah keseluruhan kasus “lost time accident” 1,000,000 dan dibagi dengan jumlah jam kerja terpapar.



dikalikan



Tingkat kekerapan tabrakan kendaraan bermotor (Motor Vehicle Crash Frequency Rate) adalah setiap peristiwa yang melibatkan semua kendaraan berat dan ringan, termasuk bus atau kereta (gerbong), dan kendaraan bermotor ( hak milik, sewa, atau yang disewa oleh perusahaan - atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk kepentingan perusahaan) yang berakibat kematian, cidera atau kerusakan hak milik, kecuali seperti kendaraan yang diparkir dengan benar pada saat kejadian.



MVCFR =



Jumlah Kendaraan Bermotor yang Bertabrakan x 1,000,000 -----------------------------------------------------------------------Kilometer Kendaraan yang digunakan



III. PROSEDUR & ALUR PELAPORAN KECELAKAAN Setiap kecelakaan, insiden/ near miss ataupun penyimpangan - penyimpangan (anomalies) akibat adanya suatu tindakan dibawah standar wajib segera dilaporkan kepada atasan langsung yang terkait. Adapun pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam prosedur laporan ini adalah sebagai berikut : III.1. Supervisor/ Atasan Langsung Dalam hal kecelakaan fatal, berat atau kecelakaan dengan hari hilang :   



Pastikan bahwa semua korban telah mendapatkan perawatan medis. Pastikan bahwa lokasi terjadinya kecelakaan tidak diubah dan telah dilakukan pengamanan yang diperlukan Beritahukan kecelakaan tersebut kepada pengawas langsung yang bersangkutan, Departemen HSE dan Direktur



Page 76



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 







Informasikan kepada Departemen HSE hal - hal yang diperlukan guna membuat laporan pendahuluan (Faxcimile) untuk pihak ketiga yang terkait. Lakukan tindakan pencegahan dengan segera agar kecelakaan tidak terjadi lagi sampai kecelakaan tersebut diselidiki dengan sepenuhnya dan rencana tindakan perbaikan telah dilakukan. Lakukan penyelidikan ditempat kejadian, lengkapi form laporan kecelakaan dan laporan penyelidikan kecelakaan tersebut dikirimkan ke Departemen HSE secepatnya.



Dalam hal kecelakaan ringan :    



Pastikan bahwa semua korban telah mendapatkan perawatan medis, dan lakukan pengamanan yang diperlukan terhadap semua yang terlibat. Beritahukan kecelakaan tersebut kepada Departemen HSE dan pengawas langsung yang bersangkutan. Lengkapi form laporan penyelidikan kecelakaan dan kirimkan ke Departemen HSE. Lakukan tindakan perbaikan untuk mencegah agar kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi.



Dalam hal terjadi insiden/ near miss : 



   



Pastikan bahwa kegiatan ditempat kerja dimana terjadi insiden/ near miss dilakukan penghentian sementara sampai kondisi dinyatakan normal kembali untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan. Diskusikan dengan segera keadaan tersebut, ketahui jenis tindakan yang segera diperlukan dan selanjutnya lakukan tindakan - tindakan perbaikan. Buat laporan kejadian, sebutkan tindakan yang dilakukan sehingga keadaan tersebut benar benar telah menjadi aman dan bicarakan dengan kepala bagian. Tanda tangani laporan kejadiannya, dan salinannya agar dikirimkan ke Departemen HSE. Sampaikan hal tersebut kedalam daily toolbox dan weekly departemen meeting.



Catatan : “Adalah sangat penting bahwa semua Insiden/ Near Miss, Penyimpangan/ Anomaly dilaporkan dan diselidiki dengan cara yang sama seperti kecelakaan yang sebenarnya”. Dalam hal adanya Penyimpangan - Penyimpangan (Anomalies)  Pastikan bahwa kegiatan ditempat kerja dimana ada penyimpangan - penyimpangan dilakukan penghentian (penundaan pelaksanaan pekerjaan) untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan. 



Diskusikan dengan segera keadaan tersebut, lakukan tindakan perbaikan yang diperlukan sampai keadaan telah benar - benar dinyatakan aman baik untuk lokasi dimana pekerjaan akan dilanjutkan maupun keadaan sekitarnya.







Buat laporan, sebutkan tindakan yang telah dilakukan sehingga keadaan tersebut benar benar telah menjadi aman.



Page 77



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS







Bicarakan dengan pengawas langsung, tanda tangani laporan kejadiannya, dan salinannya agar dikirimkan ke Departemen HSE.







Sampaikan hal tersebut kedalam daily toolbox meeting.



III.2. HSE Supervisor Dalam hal kecelakaan Fatal, Berat atau kecelakaan dengan Hari Hilang : 



Segera ke lokasi kecelakaan untuk melakukan penyelidikan, membuat photo dan mencari serta mengumpulkan bahan - bahan yang diperlukan untuk penyelidikan .







Bekerja sama dengan bagian Human Resources (HRD) menyiapkan telex/ faxcimile laporan pendahuluan untuk pihak ketiga yang terkait.







Memeriksa laporan penyelidikan kecelakaan dan membuat ringkasannya, memilih beberapa diantaranya untuk dipasang di bulletin keselamatan kerja dan/ atau menampilkannya dalam monthly / weekly safety meeting.



Dalam hal Kecelakaan Ringan :  



Kirimkan petugas HSE Officer ke lokasi kecelakaan untuk melakukan penyelidikan, mencari serta mengumpulkan bahan- bahan yang diperlukan untuk penyidikan. Memeriksa laporan penyelidikan kecelakaan dan membuat ringkasannya, memilih beberapa diantaranya untuk dipasang di bulletin keselamatan kerja dan/ atau menampilkannya dalam weekly safety meeting.



Dalam hal terjadi Insiden/ Near Miss :    



Diskusikan dengan segera laporan tersebut dengan HSE Officer Pastikan bahwa kegiatan ditempat kerja dimana terjadi insiden/ near miss telah dilakukan perbaikan untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan. Pastikan bahwa laporan kejadian telah dibuat dan salinannya telah diterima untuk dievaluasi dan dimasukkan kedalam laporan bulanan. Sampaikan hal tersebut kedalam departemen meeting.



Dalam hal terjadi Penyimpangan- penyimpangan (Anomalies) 







Diskusikan dengan segera keadaan tersebut dengan pengawas terkait, bicarakan hal- hal yang diperlukan dan lakukan tindakan perbaikan dengan segera serta berikan pengarahan tentang pelaksanaan kerja yang benar. Sampaikan hal tersebut kedalam safety meeting.



Page 78



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



III.3. HRD Supervisor Apabila diberitahu adanya suatu kecelakaan yang mengakibatkan cidera dan hari hilang bagi karyawan, HRD Supervisor akan menghubungi HSE Supervisor dan bertanggung jawab untuk melengkapi laporan dalam bentuk KK2 dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang akan disampaikan ke Departemen Tenaga Kerja dan Jamsostek setempat dimana terjadi kecelakaan. Bentuk KK2 – Laporan Kecelakaan, sudah harus diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja/ Jamsostek oleh bagian HRD dalam waktu 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan. IV.PENYELIDIKAN KECELAKAAN Setiap kecelakaan yang terjadi tanpa memandang apakah kecelakaan tersebut bersifat berat atau ringan harus dilakukan penyelidikan dengan seksama, hal ini merupakan kelengkapan dari suatu laporan kecelakaan. Dalam melakukan penyelidikan adalah sangat penting untuk melakukan wawancara - wawancara dan meminta pernyataan - pernyataan tertulis dengan segera dan secepat mungkin setelah peristiwa tersebut terjadi dan ini harus dilakukan sebelum para saksi - saksi meninggalkan tempat kejadian / lokasi. Hal ini harus menjadi pertimbangan bagi orang yang berkepentingan untuk melakukan penyelidikan kecelakaan. IV.1. Team Penyelidik Suatu team penyelidik yang independen harus segera ditunjuk oleh manajemen dengan tugas utama mencari temuan - temuan yang diperlukan untuk menentukan penyebab kecelakaan. Team penyelidik sebaiknya di koordinir oleh Manager dan terdiri dari (paling tidak) bagian yang bersangkutan dengan kecelakaan, Departemen HSE dan anggota ahli dari bagian lain. Dalam hal Kecelakaan Fatal dan Berat : Dalam hal terjadi kecelakaan yang bersifat fatal atau berat, Direktur atau yang mewakilinya membentuk team penyelidik yang terdiri dari Manager, Supervisor terkait dengan kecelakaan, HSE Supervisor serta anggota ahli dari bagian lain. Laporan penyelidikan terdiri dari :      



Waktu kecelakaan : tanggal, hari, jam, bulan dan tahun, Tempat kecelakaan, Korban kecelakaan : nama, jenis kelamin, umur, status, jabatan, nama perusahaan, Klasifikasi kecelakaan : meninggal/ fatal, berat, sedang, ringan, Cerita kejadian yang jelas, keadaan cuaca & kondisi umum, Urutan hal yang terjadi, faktor penyebab,



Page 79



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 



Perkiraan kerugian/ biaya, bahan - bahan yang rusak, Analisa, kesimpulan dan rekomendasi.



Hal- hal Penunjang :    



Temuan – temuan, Laporan Kecelakaan/ Insiden, Pernyataan saksi mata, Photo – photo, Sketsa/ gambar, Keterangan medis.



Hasil penyelidikan yang lengkap harus diberikan kepada Direktur melalui General Manager untuk mendukung tindakan - tindakan yang diamati. IV.2. Team Penyelidik Independen Team penyelidik terdiri dari Manager, HSE Supervisor, Supervisor yang bersangkutan dan tenaga ahli yang sesuai dengan kasus kejadian. IV.3. Laporan Rekomendasi Direktur akan mendelegasikan rekomendasi perbaikan sesuai saran- saran dari hasil Team Penyelidikan kepada Manager/ Supervisor yang bersangkutan dimana terjadi kecelakaan untuk segera menindak lanjutinya. Manager/ Supervisor yang bersangkutan akan menindak lanjuti rekomendasi dan melaporkan kepada Direktur melalui General Manager sampai tindakan perbaikan selesai dilakukan. IV.4. Pertemuan Manajemen (Management Meeting) Semua laporan kecelakaan fatal, berat, sedang ataupun ringan akan dibicarakan dalam coordination meeting, monthly meeting, sampai semua rekomendasi telah selesai ditindak lanjuti. Dalam hal terjadi insiden yang serius suatu meeting khusus harus dilakukan. IV.5. Kerugian akibat kecelakaan Semua team penyelidik akan mengidentifikasi seluruh biaya - biaya/ kerugian akibat kecelakaan, seperti :  Jumlah Jam Kerja yang hilang  Kerugian peralatan,  Kerugian lain – lain (evakuasi, penggunaan transport, bantuan dan lain-lain),  Kehilangan produksi,  Kerugian - kerugian lain (penalti, denda dan lain - lain).



Page 80



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Kerugian yang teridentifikasi akan dicatat dalam laporan penyelidikan dan apabila mungkin akan diperiksa/ diuji untuk ketepatan. V. TINDAK LANJUT PENYELIDIKAN KECELAKAAN / INSIDEN Adalah merupakan tanggung jawab bagian HSE untuk menjamin bahwa semua kecelakaan atau insiden yang terjadi benar- benar diselidiki sesuai dengan prosedur. Petunjuk teknis untuk pelaksanaan penyelidikan kecelakaan beserta Teknik Menganalisa Penyebab dengan Sistematis (Systematic Cause Analysis Technique) mengacu pada International Safety Rating System (ISRS 7th edition). Bagian HSE akan menangani semua laporan kecelakaan yang diterimanya setelah selesai ditanda tangani oleh pengawas yang berhubungan dengan kecelakaan. HSE Supervisor akan melaporkan tentang status rekomendasi yang dibuat dalam pertemuan kelompok bulanan (monthly meeting) dan akan dicatat kedalam notulen meeting sampai semua rekomendasi selesai dilaksanakan. Bagian HSE melalui Direktur juga bertanggung jawab untuk melaporkan setiap kecelakaan yang menimpa karyawannya kepada Perusahaan pemberi kerja atau mitra kerja dari perusahaan apabila terjadi kecelakaan dan laporan ini selain dilaporkan dalam waktu 1 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan kepada mitra kerja juga akan dilaporkan setiap bulannya melalui laporan bulanan. VI. TEKNIK MENGANALISA PENYEBAB KECELAKAAN DENGAN SISTEMATIS : VI.1. Keterangan Tentang Kecelakaan Tulis dengan singkat, lengkap dan jelas tentang peristiwa terjadinya kecelakaan  Type/ Jenis kerugian :  Manusia  Harta Hak Milik Perusahaan (Property / Asset)  Proses  Reputasi 



Penilaian dari suatu potensi kerugian bila tidak dikontrol  Tentukan :  Potensi kerugian (Besar, Sedang, kecil)  Kemungkinan berulangnya suatu kejadian :  Tidak mungkin (1 kali dalam 10 tahun)  Mungkin (1 kali dalam 5 tahun)  Sangat mungkin (1 kali dalam 1 tahun)  Tentukan satu type dari type kontak yang ada. Lihat deretan angka yang tertulis dibelakangnya yang menunjukkan kemungkinan penyebab langsung (immediate cause) yang terjadi.



Page 81



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



 Temukan beberapa penyebab langsung (immediate cause / gejala) yang sesuai dengan kejadian. Lihat deretan angka yang tertulis dibelakangnya yang menunjukkan kemungkinan penyebab dasar (basic cause) yang terjadi.  Cari beberapa penyebab dasar (basic cause / penyakit) yang terjadi. Lihat deretan angka yang tertulis dibelakangnya yang menunjukkan kemungkinan kegagalan program standar yang terjadi.  Buat rekomendasi untuk mengoreksi fungsi kontrol manajemen.



9.2 Tim Investigasi



Tim Penyelidikan Kejadian Nama



Fungsi / Jabatan



Khafid Sahroni



Site Manager



Asmalik



HSE Coordinator



Dedhi Pratama



HSE Officer



Dedi Setyawan



Supervisor



TANDA TANGAN



TANGGAL



Review Pimpinan Tertinggi



Tanggal :



Tanda Tangan,



BagaswaraWardhana Direktur



Page 82



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



9.



PENGELOLAAN ASPEK HSE SUB-KONTRAKTOR



10.1 CONTRACTOR SAFETY MANAGEMENT PROGRAM Untuk pekerjaan ini PT. SELAMAT SELALU tidak menggunakan jasa Sub Kontraktor I.



PENDAHULUAN



SMK3L Kontraktor dirancang untuk memperbaiki kinerja Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Perusahaan serta Kontraktor. Partisipasi aktif yang terus-menerus dari perusahaan dan Kontraktor sangat penting untuk mencapai sasaran ini. Sementara masing-masing mempunyai peranan yang khusus, secara terus-menerus dalam memastikan keselamatan setiap orang yang terlibat, terbuka kesempatan untuk lebih lanjut memperbaiki hubungan perusahaan dan para Kontraktor dengan menjelaskan secara rinci peran dan tanggung jawab, membangun harapan & menjaga komunikasi dalam hubungan keseluruhan. II.



LINGKUP DAN PEDOMAN KEBIJAKAN



Sesuai dengan kebijakan manajemen tentang K3L ( Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan ) di mana : “ Prioritas utama bagi perusahaan adalah menjalankan semua pekerjaan secara aman, tanpa membahayakan orang dan merusak lingkungan ”, maka, perusahaan mempunyai komitmen untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kontraktor (SMK3L Kontraktor). SMK3L Kontraktor perusahaan ini adalah dokumen yang dinamis dan akan selalu diperbaiki. Pedoman ini dikembangkan untuk Kontrak, Line Manager, Dept. Head dan jabatan-jabatan utama lain yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan Kontraktor. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pelaksanaan dalam seluruh operasi perusahaan dalam hal menangani Keselamatan Kontraktor. Ruang lingkup pedoman ini diutamakan bagi semua operasi perusahaan, fasilitas, hak milik atau daerah lain yang ditentukan di bawah tanggung jawab perusahaan. Pedoman ini tidak perlu dipatuhi di daerah tanggung jawab Kontraktor maupun di daerah tanggung jawab lain yang bukan milik perusahaan. Akan tetapi perusahaan akan mendorong Kontraktor untuk mengikuti dan melaksanakan prosedur ini di kalangan mereka sendiri jika mereka tidak mempunyai prosedur serupa. Daftar Periksa dari pedoman ini dikelompokkan terpisah di bawah judul Daftar Pertanyaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Kontraktor yang tertulis pada lampiran 1 dari Program Manajemen Keselamatan Kontraktor ini. Daftar periksa mungkin tidak mencakup Page 83



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



keseluruhan aspek K3L dalam kegiatan anda yang spesifik. Bila demikian, anda disarankan untuk mengembangkan daftar periksa tambahan agar sesuai dengan kegiatan anda yang spesifik tersebut. III. MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman ini dirancang untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan pada kinerja K3 di tempat kerja dengan memfasilitasi perusahaan dan Kontraktor dalam pengaturan program K3 yang efektif pada kontrak. Pedoman ini harus melindungi karyawan- karyawan perusahaan maupun karyawan- karyawan Kontraktor dari cidera dan penyakit di tempat kerja, begitupun juga dari kerugian yang berhubungan dengan kecelakaan serta menjaga hubungan Kontraktor yang independen. IV. PROSEDUR Ada enam (6) langkah dalam SMK3L Kontraktor yang dibagi dalam dua grup, yang masing-masingnya terdiri dari tiga (3) langkah : a. Tahap Kualifikasi 1. Tujuan dari tahap ini adalah untuk menggali kebutuhan akan langkah-langkah SMK3L Kontraktor selanjutnya. Pekerjaan yang mengandung resiko yang diklasifikasikan sebagai resiko tinggi harus berlangsung melalui proses pra-kualifikasi mutlak. 2. Pra-kualifikasi merupakan suatu langkah untuk menyaring Kontraktor yang potensial untuk memastikan bahwa mereka mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan tertentu dengan cara yang aman, peduli lingkungan dan mempunyai kesadaran akan dampak sosialnya terhadap masyarakat sekitarnya dan hal ini mungkin termasuk inspeksi dan audit K3. 3. Seleksi adalah suatu langkah untuk menilai apakah program K3 yang spesifik untuk tingkat resiko dari pekerjaan dan kriteria evaluasi lelang sudah dipenuhi serta untuk memilih pemenang lelang. Bila perlu dengan dasar rapat-rapat klarifikasi dan inspeksi dimana tujuannya adalah untuk mengukur kinerja rencana peserta lelang yang diajukan untuk persyaratan lelang yang spesifik. b.



Tahap Pelaksanaan Lapangan



Tahap pelaksanaan di lapangan ditujukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar-standar K3 perusahaan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pekerjaan. Tahap ini terdiri dari langkahlangkah berikut ini : 1. Aktivitas Awal Pekerjaan, di mana semua aspek yang relevan dengan penilaian resiko kontrak dan semua aspek K3 dari kontrak dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak sebelum pelaksanaan kontrak. 2. Pekerjaan Sedang Berlangsung, di mana pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya diperiksa dan dinilai. Termasuk dalam tahap ini adalah persyaratan mutlak untuk Line Manager yang bertanggung Page 84



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



jawab dalam pekerjaan untuk melakukan kunjungan-kunjungan ke lokasi-lokasi yang dikelola Kontraktor dalam waktu tujuh hari hari setelah pekerjaan dimulai (start-up). 3. Penilaian Akhir adalah langkah untuk menyelesaikan keseluruhan kinerja K3 Kontraktor selama tahap pelaksanaan. Hasilnya akan digunakan sebagai pertimbangan untuk menggunakan Kontraktor bersangkutan pada projek-projek di masa mendatang. V.



TAHAP KUALIFIKASI



A. 1.



Penilaian Resiko Tujuan



Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan menilai resiko-resiko K3 yang terkait dengan pekerjaan. 2.



Proses Penilaian Resiko



Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan penilaian awal dari resiko-resiko K3 yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan membantu Kontraktor dan perusahaan dalam mengembangkan program-program dan cara kerja yang aman untuk melindungi semua pekerja. Fokus penilaian harus berupa penilaian terhadap bahaya yang tidak bisa dipisahkan dalam melakukan pekerjaan. End-user bertanggung jawab melakukan penilaian resiko. Penilaian resiko harus menyertakan pertimbangan-pertimbangan berikut ini : • Jenis Pekerjaan • Pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh Kontraktor yang berbeda • Lokasi pekerjaan • Lamanya pekerjaan • Material/ peralatan yang digunakan • Konsekuensi Insiden yang potensial • Potensi paparan (exposure) terhadap bahaya di tempat kerja • Pengalaman Kontraktor • Potensi paparan terhadap bahaya untuk semua personil • Paparan terhadap dampak sosial negatif pada masyarakat setempat Pra kualifikasi 1. Tujuan Pra kualifikasi adalah langkah paling penting dalam SMK3L Kontraktor untuk menyaring Kontraktor yang berpotensi untuk menetapkan bahwa mereka mempunyai pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud dengan aman, dengan cara yang Page 85



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



mengindahkan lingkungan dan mempunyai kesadaran terhadap dampak sosial terhadap masyarakat setempat. Semua Kontraktor yang ikut pra kualifikasi harus mampu sepenuhnya dalam mengelola semua aspek K3 dari pekerjaan. Langkah ini mempunyai kepentingan untuk mengukur kinerja Kontraktor di masa lalu. 2. Proses Pra kualifikasi Semua Kontraktor harus mengikuti Pra-kualifikasi. Hanya Kontraktor yang lulus pra kualifikasi SMK3L Kontraktor yang akan dimasukkan ke dalam daftar peserta lelang untuk proses-proses pelelangan selanjutnya. Pada umumnya, proses pra kualifikasi dimaksudkan untuk memberikan informasi dasar mengenai kompetensi Kontraktor di masa lampau, seperti : • Komitmen dan kepemimpinan Kontraktor dalam hal K3 • Komunikasi K3, pelatihan dan sertifikasi, manajemen Kontraktor dan standar kinerja • Perencanaan dan prosedur • Pemantauan atas pelaksanaan dan kinerja • Prosedur audit, inspeksi dan peninjauan • Nilai pra kualifikasi terdahulu dalam hal aspek K3 Bila Kontraktor telah lulus dalam proses pra kualifikasi awal, selanjutnya inspeksi terhadap fasilitas Kontraktor dan audit pada kepatuhan Kontraktor terhadap dokumen pra kualifikasi mungkin dilakukan. Kebijakan dalam audit K3 disediakan terpisah dari bagian K3. Kontraktor yang tidak lulus dalam proses pra kualifikasi akan diberikan umpan balik untuk memberitahukan mereka mengenai alasan kenapa mereka tidak memenuhi syarat dan memberitahu mereka mengenai tindakan koreksi terhadap kekurangan yang ditemukan. Feedback kepada Kontraktor akan diberikan oleh Tim Evaluasi. Kontraktor tersebut bisa diberi kesempatan untuk pekerjaan-pekerjaan di masa datang hanya bila mereka telah membuktikan perbaikan-perbaikan yang disarankan. B. Seleksi 1. Tujuan Tujuan dari tahap seleksi ini adalah untuk menilai apakah Rencana K3 dan kriteria evaluasi lelang telah dipenuhi dan untuk memilih pemenang lelang, bila perlu melalui rapat-rapat klarifikasi. 2. Penyiapan Dokumen kontrak Dalam mempersiapkan dokumen kontrak, ada beberapa pertimbangan yang perlu diambil : • Kontraktor mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap rencana K3 nya, dokumen-dokumen harus menjelaskan ketentuan yang jelas bagi perusahaan untuk melaksanakan audit K3 terhadap Kontraktor untuk menilai kepatuhannya. • Dokumen-dokumen harus menyertakan ketentuan bagi perusahaan untuk menunda pekerjaan jika Kontraktor tidak memenuhi kriteria K3 yang di jelaskan di dalam rencana kontrak. Khusus pada saat mobilisasi, Perusahaan dapat menahan izin memulai pekerjaan dan menunda pembayaran hingga semua audit awal pekerjaan sudah mencapai tingkat memuaskan. Namun demikian, sebelum menunda suatu pekerjaan, perusahaan harus berhubungan dengan Kontraktor untuk memberi mereka kesempatan guna memperbaiki ketidak-patuhannya. Page 86



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Perusahaan harus memastikan bahwa tahap mobilisasi dan demobilisasi tercantum di dalam Rencana K3. Pentingnya persyaratan-persyaratan SMK3 Kontraktor harus dikomunikasikan kepada semua peserta lelang selama waktu berlangsungnya rapat-rapat klarifikasi pre-bid. 3. Pre-Bid dan Kunjungan Lapangan Klarifikasi lelang diperlukan untuk memastikan adanya pengertian peserta lelang yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan lelang, tempat kerja, dan aturan-aturan serta persyaratan-persyaratan yang dikenakan. Persyaratan-persyaratan lelang harus menyertakan aspek-aspek K3. Rapat-rapat pre-bid dan kunjungan lapangan ditetapkan sebagai suatu yang mutlak untuk diikuti oleh peserta lelang. Ketidak hadiran dalam rapat-rapat pre-bid dan kunjungan lapangan akan mengakibatkan peserta lelang di diskualifikasi. 4. Evaluasi Lelang, Peninjauan Lokasi dan Audit Selama masa evaluasi lelang, End User, Wakil dari departemen K3 dan Kontraktor harus menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk berkonsentrasi dalam membahas program K3 yang dibuat oleh Kontraktor dan menilai seberapa efektif Kontraktor telah memberikan jaminan bahwa semua bahaya sudah dikenali. Apa yang telah di evaluasi selama proses Pra kualifikasi bisa saja di evaluasi ulang dan dibandingkan satu sama lain dengan semua peserta lelang, kalau-kalau terdapat inkonsistensi dengan dokumen Pra kualifikasi peserta lelang. Rapat-rapat klarifikasi antara perusahaan dan Kontraktor juga harus dilakukan untuk mengklarifikasi dan menilai selanjutnya kecocokan antara rencana-rencana K3 Kontraktor dan bagaimana rencana tersebut berinteraksi dengan program K3 perusahaan. Setelah masalah-masalah K3 di evaluasi dan diberikan nilai, selanjutnya hal ini akan dimasukkan ke dalam evaluasi teknis secara keseluruhan. Penilaian ini harus didokumentasikan sebab merupakan kondisi yang sangat penting untuk memenangkan kontrak. Inspeksi lapangan mungkin dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap apa yang telah diajukan peserta lelang. Wakil-wakil K3 akan membantu dengan menyediakan jaminan K3 dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. VI. TAHAP PELAKSANAAN DI LAPANGAN A. Aktivitas Awal Pekerjaan (Pre Job Activities) 1. Tujuan Tujuan aktifitas awal pekerjaan adalah untuk memastikan bahwa aspek-aspek yang relevan dengan penilaian resiko kontrak dan semua aspek K3 lainnya dari kontrak dikomunikasikan dan dimengerti oleh semua pihak sebelum pelaksanaan kontrak. 2. Langkah-langkah Aktivitas Awal Pekerjaan Aktivitas Awal Pekerjaan terdiri dari dua langkah : • Aktifitas Pre-mobilisasi Page 87



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS







Aktifitas Mobilisasi.



2.1. Pra-mobilisasi Selama masa pra-mobilisasi, semua aspek yang relevan dengan penilaian resiko kontrak dan semua aspek K3 lainnya dari kontrak dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak sebelum pelaksanaan kontrak. Termasuk di dalam kegiatan ini adalah kick-off meetings, inspeksi, audit, orientasi lapangan, dan briefing K3. Topik yang dibahas selama aktivitas ini adalah : diskusi rencana kerja, peninjauan semua bahaya yang potensial dan masalah-masalah K3, pemeriksaan kesiapan dari semua peralatan yang diperlukan, alat-alat dan PPE, pembuatan prosedur darurat. Wakil-wakil dari departemen yang mengajukan kontrak melakukan inspeksi dan bila perlu, dengan bantuan Wakil K3 yang ditunjuk. 2.1.1. Kick-off Meeting Kick-off meeting harus dilakukan segera setelah kontrak dimenangkan, sebelum pekerjaan dimulai. Kick-off meeting dilakukan untuk memberi kesempatan kepada Kontraktor untuk mengenali lokasi kerja perusahaan, fasilitas, orang-orangnya, dan informasi kerja lainnya. Kick-off meeting dipimpin oleh masing-masing Line Manager dan orang-orang di bawahnya yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Dari pihak Kontraktor, personil kunci Kontraktor harus menghadiri kick-off meeting ini. Jika Kontraktor melakukan kegiatan di daerah kerja perusahaan, kick-off meeting bisa dilakukan di tempat, baik di kantor perusahaan maupun di kantor proyek Kontraktor. Atau, mungkin juga perlu diadakan kick-off meeting awal di kantor pusat Kontraktor. Line Manager akan menentukan lokasi kick-off meeting ini. Topik yang dibahas dalam kick-off meeting setidak-tidaknya terdiri dari : • Peninjauan bahaya besar yang mungkin terjadi, • Konfirmasi rencana K3 yang harus dilakukan termasuk konfirmasi bahwa peranan dan tanggung jawab telah dijelaskan dengan baik dan dimengerti. • Distribusi dan penjelasan mengenai program K3 perusahaan, aturan-aturan dasar K3, dan prosedur kerja serta semua aturan yang berlaku. • Konfirmasi mengenai tersedianya prosedur darurat Kontraktor. • Briefing bagi Kontraktor mengenai persyaratan-persyaratan K3. • Pelaporan Kecelakaan/ Insiden dan prosedur penyelidikan. • Mengenali aspek-aspek lingkungan. • Mengenali dampak sosial terhadap masyarakat setempat. Rapat-rapat ini juga harus digunakan sebagai kesempatan untuk memberi klarifikasi atau mengangkat masalah K3 yang mungkin belum tercakup dalam dokumen kontrak. 2.1.2. Orientasi Lapangan K3 Orientasi lapangan dilakukan untuk membuat Kontraktor kenal dengan lingkungan kerja, fasilitas, dan daerah evakuasi kebakaran, keselamatan, dan keadaan darurat. Semua bahaya yang potensial Page 88



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



dan masalah-masalah K3 lainnya yang ditemukan selama kick-off meeting harus dikomunikasikan dengan baik selama orientasi ini. 2.1.3. Pelatihan K3 Kontraktor bertanggung jawab untuk melatih dan memberi briefing karyawan-karyawannya sendiri mengenai semua bahaya yang potensial dan masalah K3 yang berhubungan dengan pekerjaan. Seorang petugas keselamatan harus mempunyai pengetahuan minimum K3 dan tentang hal-hal yang mutlak dalam keselamatan seperti Pemadaman Kebakaran, Penggunaan dan Fungsi Alat Pelindung Diri, P3K serta Penilaian Resiko. Perusahaan akan memeriksa apakah pelatihan tersebut dilakukan dan didokumentasikan dengan baik. Suatu metoda untuk menentukan pengertian mengenai bahan pelatihan, misalnya ujian lisan atau tertulis, peragaan, evaluasi di tempat kerja, mungkin digunakan oleh perusahaan. Pelatihan dan briefing mungkin diperlukan bila pengetahuan yang diperlihatkan masih di bawah harapan. 2.2. Mobilisasi Selama mobilisasi, rencana K3 harus dikomunikasikan kepada semua personil perusahaan dan Kontraktor yang terkait. Kontraktor menjamin bahwa masing-masing menetapkan metoda operasi yang sesuai dengan rencana K3 yang telah disepakati. Pada tahap inilah pelaksanaan dari rencana K3 oleh Kontraktor secara resmi dimulai. Tergantung dari keadaan, petugas pengawasan tambahan dari Kontraktor mungkin diperlukan untuk memungkinkan penyusunan dan pelaksanaan rencana K3 yang lancar. Selama masa permulaan dari tahap mobilisasi, semua personil kunci yang ditugaskan dalam pekerjaan harus menghadiri program orientasi K3 yang harus digunakan untuk mengkomunikasikan rencana K3 dan semua aspek penting K3 lainnya dari kontrak. Progress meeting selanjutnya harus digunakan sebagai metoda formal untuk meninjau pelaksanaan K3. B. Pekerjaan Sedang Berlangsung (Work In Progress) 1. Tujuan Tujuan dari tahap ini adalah untuk menjamin bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana K3 yang telah disepakati, dan bahwa kebutuhan K3 tambahan yang ditemukan selama pekerjaan, diperhatikan dengan benar. 2. Kunjungan Line Manager • Dalam waktu tujuh hari setelah mobilisasi atau start up, Line Manager yang berwenang akan mengadakan kunjungan kerja ke semua lokasi yang dikelola Kontraktor. • Meeting untuk mengkomunikasikan harapan manajemen terhadap semua personil lapangan. • Aktivitas Audit.



Page 89



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Selain kunjungan keselamatan kerja yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing Line Manager juga akan melakukan inspeksi berkala atau sewaktu-waktu untuk memastikan semua kewajiban K3 telah dipenuhi Apabila tanggung jawab pengawasan dipegang oleh Kontraktor, peranan perusahaan adalah untuk memantau kepatuhan terhadap persyaratan-persyaratan kontrak dan sistem yang telah dijelaskan di dalam kontrak. Kecuali bila End-user selalu berada di tempat, masing-masing Line Manager harus memantau dan memastikan bahwa semua kewajiban K3 dipenuhi. Saran dari Wakil K3 bisa diperoleh bila diperlukan, akan tetapi, kewenangan tehadap K3 kontrak berada di tangan End-user.



3. Jaminan Kecakapan Selama masa pelaksanaan End-user harus memantau kecakapan Kontraktor yang mantap, yaitu pelaksanaan semua komitmen pelatihan yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan. Pemantauan juga harus menyertakan pemeriksaan bahwa Kontraktor tunduk kepada sistem manajemennya yang mungkin termasuk : • Kecakapan dan pemantauan dekat terhadap penggantian personil, • Pelaksanaan rapat induksi yang diperlukan, • Pelatihan personil Kontraktor dalam aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, • Penyelesaian semua pelatihan K3 yang telah disepakati, termasuk semua pelatihan mengenai aturan hukum yang spesifik. • Tersedianya dokumen-dokumen K3, brosur instruksi dan informasi yang dikemas dalam pesanpesan visual yang sederhana. 4. Inspeksi, Audit K3 dan Evaluasi Sementara Inspeksi dan audit menyajikan metoda untuk memantau aktivitas K3 Kontraktor. Kinerja Kontraktor yang telah lulus tahap kualifikasi dengan memuaskan dan terencana sangat baik selama aktivitas Awal Pekerjaan (Pre-Job Activities) tidak bisa dijamin bila tidak diawasi dan di evaluasi dengan baik. Oleh karena itu, evaluasi dan inspeksi berkala mutlak harus dilakukan. Frekuensi evaluasi seperti itu tergantung dari jenis pekerjaan, besarnya pekerjaan, dan resiko yang terlibat dan/ atau lamanya kontrak dan dicatat di dalam sistem administrasi Perusahaan. Perusahaan maupun Kontraktor harus melakukan inspeksi dan audit. Setiap temuan dari inspeksi dan audit harus diberitahukan satu sama lain antara perusahaan dan Kontraktor dengan komitmen positif dari kedua belah pihak untuk menggunakan temuan-temuan tersebut guna memperbaiki kinerja. Kontraktor menindak lanjuti dengan tindakan perbaikan terhadap setiap kekurangan yang ditemukan. Kelalaian dalam melaksanakan hal ini atau kurangnya tindakan perbaikan mungkin akan mengakibatkan catatan negatif dalam evaluasi akhir. Hal ini akan mempengaruhi kesempatan Kontraktor untuk ikut serta dalam pekerjaan-pekerjaan lain di masa datang, dikeluarkannya



Page 90



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



peringatan lisan maupun tertulis, pemberhentian personil, penundaan kontrak, atau bahkan penghentian kontrak. 5. Rencana K3 End-user dan Kontraktor secara bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan dan perbaikan dari rencana K3. Pelaksanaan rencana K3 yang berhasil akan ditentukan oleh keberhasilan pemantauan, evaluasi, dan dilakukannya tindakan perbaikan. 6. Rapat-rapat K3 (K3 Meetings) Kontraktor secara bersama-sama dengan karyawannya harus melakukan rapat-rapat K3 secara teratur. Apabila dianggap perlu, Kontraktor dapat meminta wakil Perusahaan untuk hadir dalam rapat K3 tersebut dengan memberitahukan rencana tersebut beberapa waktu sebelumnya kepada Perusahaan. Rapat-rapat ini dimaksudkan untuk memberikan pelatihan sambil bekerja dan mengkomunikasikan masalah-masalah K3 dan harus dicatat dan didokumentasikan. 7.



Promosi K3



Promosi K3 penting, meskipun tempat kerja telah dirancang sebagai tempat yang aman, prosedur kerja sudah dibuat seaman mungkin, karyawan semua sudah terlatih dengan baik, dan prosedur kerja yang aman telah diterapkan dengan konsisten. 8.



Pengawasan dan Komunikasi K3 Karyawan



Pengawas-pengawas atau karyawan Kontraktor memastikan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan tidak berbahaya baik terhadap diri mereka sendiri, bagi orang lain, atau bagi perusahaan. Kontraktor harus memastikan bahwa karyawan Kontraktor mampu mengkomunikasikan setiap masalah yang menyangkut K3 kepada manajemen mereka. 9. Latihan dan Emergency Drills Kontraktor harus melakukan atau berpartisipasi dalam setiap latihan keadaan darurat ketika bekerja pada atau berkunjung ke fasilitas perusahaan. Prosedur Darurat Kontraktor mungkin ditinjau dan diperbaiki bilamana perlu. Kontraktor juga harus familiar dengan semua sistem emergency perusahaan. 10. Investigasi/Pelaporan Kecelakaan dan Insiden Semua cidera, kecelakaan di tempat kerja dan near miss yang berkaitan dengan pekerjaan Kontraktor di lapangan harus segera dilaporkan kepada perusahaan dan akan dicatat. Setelah kecelakaan atau insiden dilaporkan, perusahaan dan Kontraktor bisa melakukan penyelidikan bersama. Setiap Page 91



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



kecelakaan dan insiden, apakah itu kecelakaan/ insiden paling kecil seperti kasus-kasus first aid harus dicatat dan dilaporkan ke bagian HSE perusahaan. C. Evaluasi Akhir dan Close Out 1. Tujuan Tujuan dari tahap ini adalah untuk melakukan evaluasi bersama terhadap kinerja K3 Kontraktor dan perusahaan dan untuk memberikan feedback kepada Kontraktor dan perusahaan yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk pekerjaan di masa depan. 2.



Evaluasi Akhir dan Laporan



Semua kontrak harus diakhiri dengan laporan mengenai kinerja K3, yang memberikan feedback untuk pengetahuan dan pelajaran di masa depan.



Page 92



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



10. INSPEKSI & AUDIT HSE 10.1 INSPEKSI KESELAMATAN KERJA, AUDIT INTERNAL, & PENGAMATAN TUGAS DAN PERILAKU INSPEKSI KESELAMATAN KERJA (SAFETY INSPECTION) Inspeksi keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk mendeteksi adanya kondisi dan tindakan yang tidak aman dan segera memperbaikinya sebelum kondisi dan tindakan berbahaya tersebut menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan. Jika ada pertanyaan kapan anda melakukan inspeksi keselamatan kerja, jawaban yang diperoleh umumnya adalah “ tiap hari Senin”, dua minggu sekali atau bahkan sebulan sekali. Jawaban yang tepat seharusnya adalah “ Saya melakukan inspeksi setiap saat “. Banyak yang berpendapat salah tentang inspeksi keselamatan kerja, dimana mereka menganggap bahwa masalah inspeksi keselamatan kerja merupakan tugas dari departemen HSE saja, atau bahkan beranggapan bahwa inspeksi keselamatan kerja hanya bisa dilakukan apabila ada waktu saja atau apabila tidak ada pekerjaan lain yang mendesak atau kalau tidak sibuk. Dalam kegiatan rutin sehari- hari seorang pengawas selalu melakukan inspeksi terhadap kelancaran produksi atau pekerjaan bawahan yang menjadi tanggung jawabnya. Bahkan kegiatan ini dilakukan berkali- kali dalam sehari atau bahkan sepanjang bawahannya bertugas. Dengan demikian seharusnya kalau para pengawas tersebut telah memiliki kemampuan dan kemauan untuk melakukan inspeksi keselamatan kerja, ia dapat secara otomatis melakukannya bersama tugas rutinnya. Sehingga inspeksi keselamatan kerja bukan lagi menjadi beban yang sering kali dianggap sebagai penghambat produksi. I.1. Tujuan Inspeksi Keselamatan Kerja Inspeksi keselamatan kerja bertujuan untuk meniadakan kecelakaan dengan jalan mengamati penyebab kecelakaan sedini mungkin dan segera melakukan perbaikan sebelum kecelakaan terjadi. Setiap melakukan inspeksi keselamatan kerja harus mampu mengamati baik kondisi yang berbahaya maupun tindakan yang tidak aman. TANGGUNG JAWAB INSPEKSI KESELAMATAN KERJA Menurut tanggung jawabnya inspeksi keselamatan kerja dapat dibagi menjadi : A. Inspeksi Ekstern yaitu suatu inspeksi yang dilakukan oleh pihak luar seperti : a. Inspeksi rutin dari bagian HSE b. Inspeksi dari pihak asuransi. Untuk inspeksi yang dilakukan oleh petugas dari luar ini usahakan agar mereka didampingi selama melaksanakan inspeksi tersebut. B. Inspeksi Intern adalah suatu inspeksi yang dilakukan oleh leadhand atau pengawas seperti: a. Inspeksi tempat kerja sendiri b. Inspeksi kegiatan bawahan sendiri



Page 95



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



C. Inspeksi yang didelegasikan kepada karyawan seperti : a. Inspeksi kendaraan setiap saat sebelum dijalankan b. Inspeksi peralatan sebelum mulai dipergunakan II.1 Jenis Inspeksi Keselamatan Kerja Menurut pelaksanaannya inspeksi keselamatan kerja terbagi atas : Inspeksi yang tidak terencana yaitu suatu inspeksi yang dilakukan hanya sepintas lalu, sehingga umumnya bersifat dangkal dan tidak sistematis, seperti : a. Umumnya hanya memeriksa kondisi yang tidak aman b. Kondisi tidak aman yang memerlukan perhatian besar sering terlewati. c. Tidak tercatat d. Tindakan pembetulan dan pencegahan tidak secara menyeluruh sampai ke penyebab dasar Inspeksi terencana yaitu inspeksi yang dilakukan secara berkala dan inspeksi ini mempunyai beberapa keuntungan yaitu : a. Mengetahui bagian daerah mana saja yang akan diinspeksi b. Bersifat sengaja sehingga bisa dilakukan secara menyeluruh c. Mengetahui kondisi dan tindakan bagaimana yang dicari dalam inspeksi tersebut d. Mengetahui seberapa sering suatu daerah kerja harus diinspeksi e. Tercatat f. Tindakan pembetulan dan pencegahan secara menyeluruh sampai ke penyebab dasar Adapun inspeksi terencana terbagi menjadi 2 (dua) yaitu : a. Observasi atau Pengamatan Adalah suatu pengamatan yang secara terus menerus dilakukan oleh seorang pengawas sepanjang bekerja ia memimpin bawahannya. b. Inspeksi Periodik Suatu inspeksi keselamatan kerja yang dilakukan secara berkala atau dalam waktu yang telah ditentukan seperti harian, mingguan, bulanan dan sebagainya. II.2. Teknik Inspeksi 1.



Persiapan Inspeksi : a. Membuat daftar daerah yang akan diinspeksi b. Membuat checklist inspeksi yang berisi : - Apa saja di tiap tempat kerja yang perlu diinspeksi - Bagian mana saja dari setiap pekerjaan yang akan diinspeksi - Menentukan kondisi atau tindakan tidak aman yang bagaimana yang dicari dalam inspeksi



Page 96



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



2.



Melaksanakan Inspeksi Dengan memepergunakan checklist yang telah tersedia, mulailah melaksanakan inspeksi yaitu : a. Memutuskan untuk melakukan inspeksi disuatu tempat kerja b. Berhenti didepan suatu tempat kerja, segera setelah itu amati apa yang sedang berlangsung disana c. Bertindak untuk : - Menghentikan tindakan berbahaya yang ditemui - Melakukan atau mendiskusikan tindakan pembetulan apa yang perlu diambil untuk menghilangkan kondisi dan tindakan tidak aman agar tidak terulang kembali dikemudian hari.



3. Laporan dan Tindak Lanjut a. Buat laporan kepada atasan tentang apa saja yang ditemui dalam inspeksi tersebut. b. Adakan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dan selalu dimonitor sampai rekomendasi tersebut selesai dilaksanakan. III. AUDIT INTERNAL K3L Tujuan Untuk menilai efektifitas penerapan semua kegiatan yang berhubungan dengan sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Audit K3L menyeluruh akan membuktikan apakah program K3L serta sarana fisik yang ada telah sesuai dengan standar. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan yang ada di daerah operasi Perusahaan. Prosedur ini menerangkan kegiatan / tindakan dan kontrol yang diperlukan untuk menjamin bahwa Internal Audit dilaksanakan oleh auditor yang terlatih. III.1. Penanggung Jawab Direktur menunjuk HSE Supervisor bertanggung jawab untuk : a. Menunjuk auditor yang independen dan tidak memihak. b. Merencanakan dan melakukan internal audit pada semua unit operasi yang digunakan oleh perusahaan. c. Menganalisa hasil dari semua audit internal, ketidak sesuaian dan kegiatan perbaikan / koreksinya. d. Memastikan bahwa audit mencakup semua aspek yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan.



Page 97



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Auditor yang ditunjuk bertanggung jawab untuk merencakan audit dan melaporkan setiap ketidak sesuaian yang ditemukan. Bila mungkin, auditor yang sama melakukan tindak- lanjut dan memverifikasi setiap kegiatan perbaikan / koreksi. IV. PROSEDUR IV.1. Waktu Pelaksanaan Internal Audit Bagian HSE merencanakan jadwal internal audit unit kerja terkait di daerah operasi perusahaan dan dilakukan setidak- tidaknya sekali dalam setahun. Bagian HSE dapat melakukan audit tambahan bila dipandang perlu. Jadwal internal audit yang telah disusun dan ditanda-tangani oleh Direktur disirkulasikan kepada masing-masimg unit kerja sebagai informasi kesiapan pelaksanaan internal audit. Direktur melalui HSE Supervisor akan memberikan instruksi untuk melaksanakan internal audit untuk semua unit di perusahaan yang terkait dengan Sistem Manajemem Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Pelaksanaan internal Audit bisa lebih sering dilakukan terhadap unit kerja yang terkait apabila terjadi hal-hal berikut ini : a. Apabila Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan disempurnakan atau dilakukan revisi. b. Apabila banyak ketidak sesuaian ditemukan dalam satu unit kerja. c. Bilamana ada usulan dari Manager, Supervisor terkait. HSE Supervisor akan meninjau jadwal audit secara regular / teratur dan meningkatkan frekuensi audit apabila hasilnya menunjukan kebutuhan atau atas pengarahan / perintah dari Direktur. IV.2. Team Internal Auditor atau Auditor Internal Audit dilakukan oleh auditor yang ditunjuk oleh Direktur melalui HSE Supervisor atau HSE Supervisor dapat bertindak sebagai auditor. Internal audit dapat dilakukan oleh satu orang internal auditor atau suatu team internal auditor, hal ini tergantung besar dan kompleksitas unit kerja yang akan di audit. Auditor yang ditunjuk untuk melaksanakan Internal Audit mempunyai persyaratan : a.



Memahami dan mengerti tentang Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan yang dipergunakan oleh perusahaan. b. Telah mengikuti pelatihan tentang tata cara melakukan audit. c. Memahami aspek- aspek operasional pada suatu unit kerja. d. Independen dan tidak ada hubungan kerja langsung dengan unit kerja yang diperiksa. e. Membuat rencana audit dan memberitahu kepada unit kerja yang akan diaudit. Rencana audit tersebut harus meliputi seluruh prosedur yang berkaitan dengan unit kerja yang akan diaudit. Perencanaan audit tersebut, meliputi :  Jadwal tanggal audit pada masing-masing bagian.  Auditor yang bertugas.



Page 98



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS







Lingkup Audit yang direncanakan.



Sebelum rencana internal audit dilaksanakan, HSE Supervisor akan memberitahukan kepada Manager / Supervisor yang bersangkutan tentang kepastian pelaksanaan dengan sepengetahuan auditor yang ditunjuk. IV.3. Pelaksanaan Internal Audit Pelaksanaan Audit K3L dilakukan dengan : a. Berdasarkan petunjuk yang jelas dan pasti. b. Menggunakan metode observasi, wawancara, contoh, pengawasan fisik serta tinjauan data- data dokumentasi. c. Dilaksanakan oleh kelompok wakil dari perusahaan yang tidak mempunyai kepentingan pribadi atau tidak mendapat tekanan dari pihak- pihak manapun juga dan dapat memberikan pendapat yang objektif serta “ tidak berprasangka “. d. Hal- hal yang tidak sesuai akan diperhatikan dan ditindak lanjuti. e. Dalam hal ditemukan kekurangan atau ketidak sesuaian pada saat dilakukan audit, maka auditor akan membuat laporan dalam bentuk ” Laporan ketidak-sesuaian ” kepada bagian yang bersangkutan dan bagian yang bersangkutan diminta untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut dengan menggunakan ” Action Tracking Register ”. IV.4. Pelaporan Internal Audit & Tindakan Perbaikan. Setelah melaksanakan Internal Audit, Auditor menyampaikan laporan Internal Audit kepada Direktur dengan tembusan kepada General Manager, Manager, Pengawas yang terkait. Laporan internal audit berisikan : a. Tanggal Audit b. Nama Auditor. c. Nama Manager atau Kepala Bagian yang diaudit. d. Ringkasan hasil pemeriksaan. e. Ketidak sesuaian yang ditemukan pada saat audit. f. Rekomendasi tindakan perbaikan terhadap ketidak sesuaian. Hasil audit disimpan oleh masing- masing dari unit kerja terkait dengan tembusan ke bagian HSE, dicatat dalam Catatan Hasil Internal Audit. Tindak lanjut dari temuan adalah menetapkan langkah perbaikan dan pencegahan yang dilakukan dalam waktu yang telah disepakati. Bila jadwal tindak lanjut audit dalam waktu yang disepakati tidak dapat dilaksanakan, Manager/ Supervisor harus melaporkan kemajuan dari kegiatan koreksi/ perbaikan yang telah dilakukan dan melaporkannya secara efektif. Bagian HSE mencatat semua hasil internal audit kedalam buku catatan Internal Audit dan semua ketidak- sesuaian yang ditemukan.



Page 99



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Direktur akan menginstruksikan kepada pengawas unit kerja terkait bahwa ketidak sesuaian yang ditemukan oleh Auditor segera diperbaiki sebagaimana mestinya. Semua pengawas unit kerja yang terlibat dengan hasil audit yang ditemukan akan melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada Direktur pada saat Rapat Tinjauan Manajemen (Management Review Meeting). Petunjuk teknis untuk pelaksanaan audit beserta daftar pertanyaannya mengacu pada UndangUndang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 05/ MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3, serta International Safety Rating System (ISRS 7th) - DNV. V. MELACAK / MENGUKUR BAHAYA (Hazard Tracking) Kegiatan- kegiatan yang didiskusikan untuk melacak / mengukur bahaya ini dimaksudkan untuk menjaga kepedulian tentang keselamatan dan menyelidiki bahaya serta kecelakaan yang mungkin terjadi akibat banyaknya hal- hal yang tidak sesuai berhubungan dengan masalah keselamatan, dimana mungkin hal yang tidak sesuai tersebut tidak langsung diperbaiki dengan segera. Untuk mengatasinya perlu dilakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut dan dalam pelaksanaannya perlu keterlibatan dari tingkat Direktur, General Manager, Manager, Pengawas, Perwakilan Keselamatan dan pelaksana tugasnya. Hal ini sangat penting dilakukan untuk melacak/ mengukur serta menyelesaikan langkah-langkah perbaikan dalam waktu yang telah di tentukan dalam bentuk “ Action Points “ yang dikumpulkan kedalam satu dokumen, sehingga tidak satupun temuan- temuan yang tidak sesuai (nonconformance) yang ditemukan pada saat pelaksanaan Audit atau Inspeksi yang terlupakan. Istilah Action Points kadang- kadang juga dikenal dengan istilah “ Action Tracking Register atau Action Follow Up “. Action Tracking Register merupakan suatu daftar untuk melacak/ mengukur langkah- langkah yang dilakukan dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya yang ditemukan pada saat Inspeksi, Audit, Pengamatan atau saat Team Manajemen melakukan perjalanan (Management Tour) ke lapangan. Dalam membuat Action Tracking Register sebaiknya keterangan tentang hal- hal berikut ini dimasukkan kedalam suatu bentuk (format). Hal- hal yang dimaksud antara lain adalah : a. Apa pokok permasalahanya b. Siapa / Bagian apa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. c. Tanggal berapa ditemukannya permasalahan tersebut (saat Audit, Inspeksi, Pengamatan lapangan, Management Tour), dan lain- lain. d. Tanggal berapa permasalahan tersebut diselesaikan. e. Bagaimana status permasalahan tersebut (sudah selesai atau dalam proses). f. Termasuk kelompok bahaya kelas apa permasalahan tersebut dan bagaimana skala prioritas penyelesaian masalahnya. (daftar kelompok bahaya dapat dilihat pada table #.1, halaman berikut). g. Bagaimana status permasalahan tersebut (sudah selesai atau dalam proses).



Page 100



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



V.1. Klasifikasi Bahaya – Berdasarkan tingkat Konsekuensi



3



2



1



KLASIFIKASI BAHAYA – BERDASARKAN KONSEKUENSI (CONSEQUENCES = HAZARD EFFECT (TINGKAT KEPARAHAN) Suatu kondisi atau praktek yang mungkin menyebabkan kecelakaan berakibat cacat tetap, kematian, kerusakan parah pada struktur bangunan / instalasi, bahan atau peralatan, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan. Misalnya :  Tidak adanya pelindung pada mesin berputar.  Pekerja pemeliharaan ditemukan masuk kedalam ruang terbatas tanpa HIGH menggunakan ijin kerja (KLAS A)  Terjadinya kebocoran minyak yang cukup berarti dan terserap ke permukaan tanah atau terbawa air hujan.  Personnel - kecelakaan lost time (> 21 hari)  Equipment - Kerusakan peralatan > US.$ 5.000  Production - Kehilangan produsi > US.$ 5.000



MEDIUM (KLAS B)



LOW (KLAS C)



Suatu kondisi atau praktek yang mungkin menyebabkan kecelakaan berakibat cidera serius atau sakit, (mengakibatkan tidak mampu sementara), kerusakan lingkungan yang serius (dalam waktu singkat) atau tidak mengikuti peraturan atau asset perusahaan terganggu, tetapi tidak separah Klas A. Misalnya :  Kondisi jalan yang licin ditemukan didaerah koridor kantor.  Anak tangga bagian bawah untuk masuk kantor rusak.  Sisa bahan berbahaya ditemukan ditempat pembuangan sampah umum.  Personnel - kecelakaan lost time (antara 1 – 21 hari)  Equipment - Kerusakan peralatan > US$ 500 – US $ 4,999.  Production - Kehilangan produsi > US$ 500 – 4,999. Suatu kondisi atau praktek yang mungkin menyebabkan kecelakaan berakibat ringan (tidak cidera) atau sakit. Tidak mengganggu asset perusahaan, atau kerusakan lingkungannya kecil. Misalnya :  Tukang kayu ditemukan ketika menangani kayu tidak menggunakan sarung tangan.  Lapisan- lapisan berminyak ditemukan dipermukaan air yang tergenang, menunjukkan terjadinya tumpahan minyak yang kecil.  Personnel - kecelakaan lost time (0 hari)  Equipment - Kerusakan peralatan < US.$ 500.  Production - Kehilangan produsi < US.$ 500. Tabel #.1.



Page 101



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



10.2 Jadwal Inspeksi Audit ( Harap disesuaikan Audit yang akan dilakukan )



No.



1



Tanggal Audit / Inspeksi Date of Audit/ Inspection



5 November 2019



Pokok Permasalahan /Agenda Item



Pengangkutan dan pemindahan Pipa



Ditindak lanjuti oleh / Action By



Susanto



Batas Waktu / Deadline



8 November 2019



Status / Status



Keterangan / Remarks



Proses



10.3 Tim Inspeksi Audit Direktur menunjuk HSE Supervisor / HSE Coordinator bertanggung jawab untuk : a. Menunjuk auditor yang independen dan tidak memihak. b. Merencanakan dan melakukan internal audit pada semua unit operasi yang digunakan oleh perusahaan. c. Menganalisa hasil dari semua audit internal, ketidak sesuaian dan kegiatan perbaikan / koreksinya. d. Memastikan bahwa audit mencakup semua aspek yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Auditor yang ditunjuk bertanggung jawab untuk merencakan audit dan melaporkan setiap ketidak sesuaian yang ditemukan. Bila mungkin, auditor yang sama melakukan tindak- lanjut dan memverifikasi setiap kegiatan perbaikan / koreksi.



Page 102



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



10.4 Form Laporan Hasil Inspeksi & Audit No 1. 2 3. 4. 5. 6. 7.



No 1 2 3 4 5 6 7



PPE/APD Topi Keselamatan / Hard Hat Kacamata Pengaman / Safety Glasses Sepatu Keselamatan / Safety Shoe Pelindung Pendengaran / Hearing Protection Sarung Tangan / Gloves Pelindung Pernafasan / Respirator Lain-lain / Other Equipment & Safety Signs / Perlengkapan & Tanda Pengaman Alat Pemadam Api (Fire Extinguisher) Lampu (Lighting) Tanda-Tanda Evakuasi (Evacuation Signs) Tanda-Tanda Larangan (Dangers Signs) Kabel Listrik (Electrical Cables) Perlengkapan Pertolongan Pertama (First Aid Kit) Penguncian-Pelabelan (Tag-Label)



Diperiksa /Checked



Substandard



Saran /Comment



   



Ear muff







Lether







SCBA







Diperiksa /Checked



Substandard







CO2







White Ligthning







Alarm, Muster Point Barrier Gate







Saran /Comment



  



LOTO



Keterangan / remarks :



Page 103



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



10.5 Monitoring No



Pertanyaan



1.



Apakah perusahaan mempunyai pernyataan kebijakan K3L yang ditanda tangani oleh Sr. Manajemen. Bila ya, apakah kebijakan tersebut diberi tanggal dan bagaimana cara mensosialisasikannya. Apakah selalu diperbaharui.



2



3



4



5



6



Temuan - Temuan



Ya, disosialisasikan setiap sebelum melakukan pekerjaan ,saat safety briefing dilakukan



Apakah perusahaan mempunyai target kinerja untuk K3L seperti : LTIF = 0 TRIR = 0 Fatality = 0 Apakah target tersebut dipasang pada papan pengumuman K3L untuk diketahui oleh seluruh karyawan.



Ya,tetapi target tidak dipasang pada papan pengumuman K3L



Apakah Manajemen Senior terlibat dalam kunjungan / inspeksi kelapangan (manajemen tour)



Ya



Apakah perusahaan mempunyai pengaturan tentang waste management. Jenis apa saja yang dikelola



Ya, jenis sampah padat



Apakah Internal Audit dilakukan dan bagaimana dengan tindak lanjutnya.



Ya



Apakah perusahaan mempunyai program pelatihan K3L, apakah karyawan telah dilatih tentang K3L dan apakah dilengkapi dengan Sertifikatnya.



Ya setiap karyawan telah melakukat pelatihan K3L dan memiliki sertifikat.



Apakah perusahaan mempunyai ERP (emergency response procedure) dan apakah pelatihan keadaan darurat/ dilaksanakan



Ya, perusahaan memiliki dan pelaksanaan pelatihan ERP telah dilakukan



No



Pertanyaan



Temuan - Temuan



8



Apakah ada program pertemuan kelompok untuk keselamatan seperti :



Ya



7



Saran / Rekomendasi



Saran / Rekomendasi



Page 104



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



Manajemen, Monthly meeting, Safety talks, Learning from Events. 9



10



11



12



13



14



No 15



16



Apakah perusahaan mempunyai program tentang menyelidiki, Ya, perusahaan memiliki program investigasi bila melaporkan, dan mencatat terjadi kecelakan kerja kecelakaan atau peristiwa hampir celaka Apakah perusahaan mempunyai program tentang pemeriksaan kesehatan karyawan sebelum Ya pemekrisaan dilakukan oleh pihak HRD saat dipekerjakan, Apakah pemeriksaan melakukan seleksi karyawan berkala untuk karyawan dilaksanakan (Medical Check Up) Apakah perusahaan saudara memiliki program tentang transportasi darat untuk pencegahan kecelakaan lalulintas Apakah perusahaan mempunyai program oientasi K3, untuk tenaga yang baru di pekerjakan dan tenaga pengawas yang baru dipekerjakan atau dinaikkan pangkatnya.



Tidak



Seharusnya perusahaan melakukan pembekalan mengenai transportasi darat kepada setiap karyawan



Ya, bagi karyawan baru diwajibkan untuk mengikuti program orientasi K3



Apakah setiap karyawan yang telah menerima induksi keselamatan telah menerima buku saku (hand book) apakah bukti penerimaannya tersedia.



Ya



Apakah perusahaan mengelola peralatan operasi dengan sistem perawatan (untuk kendaraan), apakah tersedia preventive maintenance schedule kendaraan yang digunakan saat ini



Ya



Pertanyaan



Temuan - Temuan



Apakah perusahaan mempunyai Ya, setiap pekerja dilarang kebijakan tentang Minuman keras keras menggunakan obaobatan terlarang dan dan Obat terlarang mengonsumsi minuman keras Apakah Inspeksi Keselamatan Kerja Tidak dilakukan (Housekeeping, PPE, APAR).



Saran / Rekomendasi



Seharusnya erusahaan melakukan inspeksi keselamatan kerja minimal setiap satu bulan sekali



Page 105



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW



Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu PENGGANTIAN PIPA BAWAH TANAH PEM AKAMIGAS



17



Apakah Warning & Safety Signs tersedia dilokasi kerja.



Ya



18



Apakah ada program tentang PPE, apakah karyawan dilengkapi dengan Ya, setiap karyawan telah alat pelindung diri (PPE) yang cukup mengikuti program PPE dan mengetahui penggunaannya



19



Apakah statistik untuk kecelakaan, Jam / Hari Kerja Aman tersedia



Ya



Apakah perusahaan mempunyai prosdeur penilaian untuk kontraktor



Ya



20



Page 106



v



HSE Plan PT. Selamat Selalu - BWUI-002378-190801BWW