HTCK Bag Ops 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESOR WAY KANAN



ewa



HUBUNGAN TATA CARA KERJA BAGIAN OPERASIONAL POLRES WAY KANAN



Blambangan Umpu, 1Januari 2018



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG RESOR WAY KANAN HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK ) BAGIAN OPERASIONAL POLRES WAY KANAN BAB I PENDAHULUAN 1.



2.



Umum a.



Bagian Operasional sebagai fungsi pendukung dalam rangka penyelenggaraan manajemen Operasional Polri dalam perkembangan dirasakan Aktualisasinya belum sepenuhnya berjalan dengan pokok pembentukannya.



b.



Maka untuk mengaktualisasikan tugas pokok fungsi dan peranan Bagian Operasional diperlukan kebijaksanaan guna meningkatkan fungsi dan peranannya sehingga dalam pelaksanaan tugasnya akan lebih berhasil dan berdayaguna secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan operasional Kepolisian di Jajaran Polres Way Kanan.



c.



Berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas fungsi - fungsi atau antara satuan dibawah Bagian Operasional Polres Way Kanan selama ini, masih ditemukan kelemahan - kelemahan disana sini, sebagai akibat belum adanya ketentuan baku yang mengatur hubungan kerja secara keseluruhan sehingga menyebabkan timbulnya mis-komunikasi ataupun lemahnya koordinasi.



d.



Bertitik tolak dari berbagai kenyatan tersebut diatas, dipandang perlu mengeluarkan petunjuk pelaksanaan tentang prosedur hubungan tata cara kerja Bagian Operasional Polres Way Kanan, sebagai pedoman bagi komponen komponen yang ada di bawah Bagian Operasional Polres Way Kanan dalam menjalin kerjasama internal baik horisontal dan vertikal serta kerjasama eksternal guna tercapainya tujuan dan tugas Polres Way Kanan.



Dasar a.



Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



b.



Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.



c.



Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 366 / VI / 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP / 7 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang organisasi dan tata kerja satuan – satuan organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) lampiran “C” Polres.



d.



Keputusan Kapolri No. Pol : KEP / 425 / VII / 2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang pedoman penyusunan HTCK di lingkungan Polri.



2 3.



3. Maksud .....



Maksud dan Tujuan a.



Maksud Agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan tugas Operasional Kepolisian Polres Way Kanan.



b.



Tujuan Agar semua unsur yang terkait memiliki kesamaan Visi, persepsi dan tindakan sehingga dapat mencapai hasil yang optimal terutama untuk kelancaran Tata Kerja Bagian Operasional dengan unsur pimpinan, satuan Fungsi Operasional dan Pembinaan Satuan Kewilayahan.



4.



Ruang Lingkup Hubungan dan Tata Cara Kerja ini meliputi tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan dan tata cara kerja Bagian Operasional Polres Way Kanan.



5.



Pengertian a.



Hubungan Kerja ( Extern ) Hubungan kerja Fungsional antara Bagian Operasional Polres Way Kanan dengan instansi - instansi pemerintah dan swasta dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri di bidang Operasional.



b.



6.



Tata Cara kerja ( Intern ) Pengaturan hubungan antara pelaksanaan fungsi perencanaan dan pengembangan secara vertikal, horizontal dan diagonal maupun dalam hubungan dengan fungsi - fungsi lainnya.



Tata Urut Adapun tata urut Hubungan dan Tata cara Kerja disusun dalam tata urut sebagai berikut : I.



PENDAHULUAN



II.



TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN OPERASIONAL



III. HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA IV. PENUTUP



3



BAB II .....



BAB II TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN OPERASIONAL I.



2.



Tugas Bagian Operasional a.



Bag Ops adalah unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana Staf Polres yang ada dibawah Kapolres.



b.



Bag Ops bertugas menyelenggarakan penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian, perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian, perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi kepolisian serta tindakan kontinjensi, pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres dan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.



c.



Bag Ops dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional yang bertanggung jawab kepada Kapolres dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kapolres.



d.



Kabag Ops dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh : 1).



Subbagian Pembinaan Operasi, disingkat Subbagbinops.



2).



Subbagian Pengendalian Operasi, disingkat Subbagdalops.



3).



Subbagian Hubungan Masyarakat, singkat Subbaghumas.



Fungsi Bagian Operasional Dengan tugas pokok tersebut diatas maka Bag Ops Polres Way Kanan berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan tugas Operasinal Kepolisian Polres Way Kanan sebagai berikut : a.



Bertugas menyelenggarakan penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian, perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian, perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi kepolisian serta tindakan kontinjensi, pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres dan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.



b.



Membina hubungan kerja sama dengan fungsi Staf Opsnal Polsek jajaran, Satuan Kewilayahan dan Instansi Pemerintah Daerah



BAB III ..... 4 BAB III HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA I.



Hubungan dan Tata Cara Kerja Bagian Operasional Polres Way Kanan a. Vertikal 1).



Kabag Ops Kepala Bigian Operasional memimpin serta mengkoordinasikan Kasubag Bin Ops, Kasubag Dal Ops dan Kasubag Humas dalam rangka menyelenggarakan seluruh operasional Polres Way Kanan yang meliputi :



2).



a)



Mengawasi dan Membuat Surat Perintah pelaksanaan Operasional.



b)



Memimpin, mengawasi dan Membuat Pilun Operasional.



c)



Memimpin, mengawasi dan Membuat administrasi Operasional dan menyiapkan laporan rutin dan berkala.



2.



Menyiapkan Perencanaan Operasi Kepolisian.



3.



Menyiapkan TO dan CB Operasi Kepolisian.



4.



Merencanakan pelibatan Personil pelaksana Operasi Kepolisian.



5.



Mengendalikan kegiatan rutin dan kegiatan Operasi kepolisian dilapangan.



a)



Menghimpun seluruh data hasil operasi.



pelaksanaan



pelaksanaan kegiatan rutin dan



Kasubbag Bin Ops Kasubag Bin Ops membantu Kabag Ops Polres Way Kanan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya meliputi sebagai berikut :



3).



a).



Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan



b).



Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;



Kasubbag Dal Ops Kasubag Dal Ops membantu Kepala Bagian Operasional Polres Way Kanan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya meliputi sebagai berikut :



4).



a).



Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan



b).



Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;



Kasubbag Humas a) Mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan



5 b). b.



Meliput, memantau, memproduksi, dan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.



b) Meliputi …..



mendokumentasikan



Horizontal Mekanisme Kerja antar Kasubag diatur sebagai berikut : Dalam pembuatan laporan bulanan Kasubbag Bin Ops, Kasubbag Dal OPs dan Kasubbag Humas saling berkoordinasi untuk mencocokkan data yang ada.



2.



Hubungan Tata Cara Kerja dengan Fungsi Opsnal lainnya di wilayah hukum Polri a. Vertikal 1)



HTCK dengan Roops Polda Lampung a) Melaporkan situasi kegitan Bag Ops Mingguan, Bulanan, Tri Wulan, Semester dan Tahunan sesuai dengan format yang telah ditentukan. b) Melaporkan kesiapan perlibatan kekuatan dan Ren Giat harian dalam mendukung Operasional Kepolisian Mandiri, Kewilayahan atau Terpusat. c) Menyusun dan mengirimkan Pro Giat Bag Ops Polres Way Kanan. d) Menerima arahan dan petunjuk Karo Ops Polda Lampung.



2)



HTCK dengan Kapolres Way Kanan a)



b) c) d) e) 3)



Melaksanakan dan merupakan unsur pembantu pimpinan tingkat Polres yang bertugas menjabarkan semua kebijaksanaan serta perintah / petunjuk Kapolres Way Kanan di bidang Operasional Kepolisian dalam bentuk piranti lunak ( Proja, Juklak, Jukmin dan Protap ) maupun tulis dinas berupa surat, telegram dan sebagainya untuk di distribusikan kepada satuan fungsi Opsnal maupun kesatuan Kewilayahan. Melaporkan hasil pelaksanaan Operasi Kepolisian maupun kegiatan lainnya. Mengajukan saran untuk melakukan Operasinal kewilayahan terutama kasus menonjol. Menerima petunjuk dan perintah dalam rangka pelaksanaan fungsi perawatan tahanan. Kabag Ops dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolres Way Kanan.



HTCK dengan Waka Polres Way Kanan a)



Melaporkan kebijaksanaan Kapolres Way Kanan dalam pelaksanaan tugas untuk minta petunjuk dan arahan Waka. b) Melaporkan segala rencana kegiatan sebagai penyelenggara administrasi dan pengawasan Opsnal, perencanaann dan pengendalian Operasi Kepolisian serta kegiatan rutin Bag Ops. c) Melaporkan Anev pelaksanaan yang telah dilaksanakan Bag Ops.



b. Horizontal ..... 6 b.



Horizontal ( dengan Kabag ) 1)



2)



3)



HTCK dengan Bag Ren a)



Bag Ops Polres Way Kanan menyusun Ren giat dan Anev pelaksanaan tugas serta memberikan tembusan hasil kegiatan kepada Kabag Ren untuk dijadikan sebagai bahan Penyusunan anggaran Bag Ops tahun depan.



b)



Menyusun Rencana Operasional Bag Ops yang di koordinasikan dengan Bag Ren guna perencanaan Operasi Kepolisian yang akan datang.



c)



Dalam pelaksanaan tugas Opsnal Bag Ops Polres Way Kanan dan Bag Ren saling berkoordinasi untuk dukungan anggaran tahun berikutnya personil.



HTCK dengan Bag Sumda a)



perencanaan dibidang Opsnal.



b)



Kabag Sumda menyusun rencana kebutuhan dukungan dan Renlak dalam meningkatkan kemampuan / keterampilan personil untuk melaksanakan tugas giat rutin / Operasi Kepolisian.



c)



Kabag Sumda menyiapkan personil dalam rangka pelaksanaan operasional Kepolisian Mandiri, Kewilayahan maupun Terpusat untuk dilibatkan dalam suatu Operasi Kepolisian.



HTCK dengan Sat Intelkam a)



Kasat Intelkam Memberikan informasi kejadian / Kirka, Ren Fung untuk dijadikan atau membuat bahan Renlak Ops Kepolisian Mandiri Kewilayahan ataupun Terpusat yang akan terjadi di jajaran Polres Way Kanan kepada Bag Ops.



b)



Kasat Intelkam menyusun Kirka Intel dan prediksi situasi kamtibmas ( kriminalitas / narkoba / laka lantas dll ) maupun masalah – masalah khusus yang menonjol dan memberi saran kepada Kabag Ops untuk melaksanakan tindakan Operasional Kepolisian secara khusus maupan rutin.



c)



Kasat Intelkam memberikan informasi rencana kegiatan serta pelaksanaannya ke Bag Ops untuk dijadikan acuan kegiatan Bag Ops untuk menyusun Rencana Operasi Kepolisian.



d)



Kasat Intelkam melaksanakan tugas operasionalnya dan melakukan koordinasi dengan Bag Ops Polre Way Kanan sebagai pelaksanaan tugas Opsnal Bag Ops dalam mendukung fungsi Opsnal.



4) HTCK .....



7 4)



5)



HTCK dengan Sat Reskrim a)



Kasat Reskrim menyusun bahan situasi kamtibmas dan memberi informasi situasi kriminalitas ke Bag Ops untuk dijadikan Ren giat Bag Ops guna mendukung Opsnal terpadu untuk digunakan Operasi Kepolisian Mandiri, Kewilayahan ataupun Terpusat.



b)



Kasat Reskrim informasi semua rencana kegiatan dan semua hasil anev kriminalitas ( kasus menonjol ) kepada Bag Ops untuk dijadikan bahan data Operasi Khusus atau rutin Bag Ops.



c)



Kasat Reskrim memberikan informasi anatomi kasus dan gelar perkara atau lainnya kepada Bag Ops kemudian dilanjutkan sebagai bahan Ren giat Bag Ops dalam menentukan kebijaksanaan Operasi Kepolisian.



d)



Kasat Reskrim dalam pelaksanaan tugasnya dibidang operasional koordinasi dengan Kabag Ops Polres Way Kanan.



e)



Atas permintaan Kasat Reskrim, Kabag Ops memberikan bantuan taktis dan tekhnis guna mendukung pelaksanaan giat Opsnal Sat Reskrim dalam meningkatkan kemampuan anggota Reskrim sebagai penyidik maupun bidang administrasi Sat Reskrim ( pelatihan ).



HTCK dengan Sat Lantas a)



Kasat Lantas menyusun bahan situasi Kamtibcar Lantas, gar laka lantas kepada Bag Ops untuk dijadikan ren giat Bag Ops guna mendukung opsnal terpadu untuk digunakan Operasi Kepolisian mandiri, Kewilayahan dan Terpusat Bidang Lalu Lintas.



b) Kasat Lantas melaksanakan koordinasi dengan bag Ops untuk melaksanakan Operasi / razia secara khusus maupun rutin untuk menekan terjadinya laka lantas dan pelanggaran lalu lintas. c)



6)



Kabag Ops bertugas menyelenggarakan dan mengawasi administrasi dan pengawalan operasional, perencanaan dan pengendalian Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Kasat Lantas dan berkewajiban melaporkan hasil kegiatan Operasi kepada Kabag Ops.



HTCK dengan Sat Sabhara a)



Kasat Sabhara menyusun rencana kesiapan – siagaan dan perlibatan kekuatan dalam rangka kegiatan rutin maupun dalam rangka Operasi kepolisian, selanjutnyakoordinasi dengan Kabag ops Polres Way Kanan guna meningkatkan opsnal terpadu.



b)



Menyusun rencana dan melaksanakan kekuatan cadangan polres Way Kanan serta melaksanakan latihan Dalmas sewaktu – waktu siap didampingi oleh Kabag Ops menghadapi kejadian yang bersifat massal sebagai pengendali pengarahan pasukan atau satuan.



c)



Kasat Sabhara dalam tugas operasionalnya berkoordinasi dengan kabag Ops Polres Way Kanan untuk tugas khusus.



7) HTCK ..... 8 7)



8)



HTCK dengan Sat Binmas a)



Bag Ops Polres Way Kanan menyusun Ren giat dan Anev pelaksanaan tugas serta memberikan tembusan hasil kegiatan kepada Kasat Binmas untuk dijadikan sebagai bahan penyuluhan atau pembinaan.



b)



Mengirimkan hasil pelaksanaan tugas kegiatan rutin maupun Operasi Kepolisian untuk dilaporkan ke Polda Lampung maka diberikan tembusan ke Kasat Binmas polres Way Kanan sebagai data untuk menyusun Ren giat atau pelatihan dan peningkatan kemampuan personil Fungsi Binmas.



c)



Menyusun Rencana Operasional Bag Ops yang di koordinasikan dengan Fungsi Binmas guna perencanaan Operasi Kepolisian yang bersifat preemtif.



d)



Dalam pelaksanaan tugas Opsnal Bag Ops Polres Way Kanan dan Fungsi Binmas pendukung utama dalam Operasi maupun pembinaan personil.



HTCK dengan Polsek Jajaran a)



Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Opsnal terutama SPKT diwilayah masing – masing, Kabag Ops dibantu Kapolsek dapat mengarahkan atau memimpin, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dari SPK tersebut.



b) Agar Kapolsek mengirimkan rencana kegiatan Opsnal, laporan tahanan Polsek Jajaran di wilayahnya masing – masing yang telah dilaksanakan. c) Kapolsek segera melaporkan data Kriminalitas dan Gar Lantas atau kejadian lainya mengkoordinasikan kepada Kabag Ops sebagai pembina fungsi K3I, pusat pullahjanta Opsnal, pusat pengendalian operasi sebagai pusat informasi kamtibmas dan kriminalitas untuk diteruskan kepada Pimpinan. d)



9)



Kapolsek segera melaporkan suatu anatomi kerawanan wilayah kepada Bag Ops untuk dapat dilakukan tindakan preemtif, prepentif atau penegakan Hukum.



HTCK dengan Seksi Propam a) Membantu Bag Ops dalam memelihara Tata tertib dan disiplin Personil serta Pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat, pengawas, perencana dan Pengendalian Operasi Kepolisian. b)



Atas permintaan Kabag Ops, Kasi Propam agar melakukan tindakan penegak hukum / disiplin terhadap personil di lingkungan Bag Ops yang melakukan pelanggaran / disiplin.



10) HTCK ….. 9 10) HTCK dengan Kasi Tipol a)



Kasi Tipol menyiapkan sarana alkom untuk mendukung pelaksanaan tugas kegiatan Operasional kepada Bag Ops Polres Way Kanan.



b)



Kasi Tipol membantu Bag Ops untuk mengkoordinir sistim Komonikasi dalam giat Bag Ops terhadap antar fungsi maupun dengan Polsek.



c)



Kasi Tipol berkoordinasi dengan Bag Ops dalam rangka pengaturan Call sign syistem Komonikasi pengawasan, pembinaan ataupun pelaksanaan Operasional ke Jajaran Polres Way Kanan.



11) HTCK Kasium a)



Kasium membantu Kabag Ops dalam pendistribusian surat dan penataan sistem tata naskah dan kearsipan dokumen dibidang kegiatan opsnal Bag Ops Polres Way Kanan.



b)



Atas permintaan Kabag Ops, Kasium menghimpun data para pejabat yang ada di Polres Way Kanan sebagai undangan rapat yang berkaitan dengan kegiatan Opsnal Polres Way Kanan berkut sarana dan prasarana.



c)



Setiap penyelenggaraan Gelar opsnal / Rapat tingkat Polres Kasium sebagai Notulen.



11) HTCK dengan Kasi Kue



3.



a)



Kasi Kue Polres Way Kanan memberikan saran pertimbangan kepada Kabag Ops guna menyusun rencana dukungan Anggaran Bag Ops.



b)



Kasi Kue menyiapkan dana untuk mendukung giat Bag Ops berdasarkan kebijakasanaan Pimpinan.



Hubungan Tata Cara Kerja dengan Instansi lain (diagonal ) Kabag Ops dapat melaksanakan hubungan dan koordinasi dengan Instansi lain dalam rangka mendukung kepentingan Kesatuan sesuai batas wewenang dan tanggung jawabnya. a.



HTCK dengan Pemda Kab. Way Kanan 1) Koordinasi tentang kerjasama antara Polres dengan Pemda kab Way Kanan. 2) Koordinasi tentang penanggulangan kejahatan / kriminalitas. 3) Koordinasi tentang Protap pengamanan.



b.



HTCK dengan Dinas Perhubungan Kab. Way Kanan 1)



Koordinasi pelaksanaan razia rutin bersama.



2)



Koordinasi pelaksanaan Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Ops Lilin, Ops Ketupat, Ops Zebra, Ops Patuh).



3)



Koordinasi pelaksanaan pengawalan Pejabat Negara / Daerah.



10 c.



c. HTCK …..



HTCK dengan Sat Pol – PP Kab. Way Kanan 1)



Koordinasi pelaksanaan penegakkan peraturan daerah.



2)



Koordinasi pelaksanaan Pengamanan Perkantoran Pemda



3) 4)



Kab. Way Kanan. Kanan.



Koordinasi pelaksanaan pengaman kegiatan Kab. Way Koordinasi pelaksanaan pelatihan Sat Pol – PP.



d.



HTCK dengan Dinas Kesehatan Kab. Way Kanan  Koordinasi pelaksanaan Operasi yang melibatkan Dinas Kesehatan.



e.



HTCK dengan Dinas Kesbang Linmas Kab. Way Kanan 1)



Koordinasi tentang pengamanan Pemilu / Pilkada.



2)



Koordinasi tentang Intelijen daerah Kab. Way Kanan.



3)



Koordinasi penanggulangan Kontijensi Bencana Alam.



f. HTCK dengan Kejaksaan Negeri Kab. Way Kanan.



g.



1)



Koordinasi tentang perlindungan saksi.



2)



Koordinasi tentang pam pengawalan tahanan.



HTCK dengan Pengadilan Negeri Kab. Way Kanan 1)



Koordinasi tentang pengamanan Persidangan.



2) Koordinasi tentang Pam Eksekusi Tindak Pidana yang sudah memiliki keputusan hukum. h.



HTCK dengan Dinas Kehutanan  Koordinasi tentang antisipasi Illegal loging.



BAB IV ..... 11 BAB IV PENUTUP Bahwa Hubungan Tata Cara Kerja ini akan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat apabila diimbangi dengan kesadaran dan etika baik oleh semua unsur yang terkait didalamnya serta selalu diadakan evaluasi guna menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan situasi. Demikianlah naskah Hubungan Tata Cara Kerja Bag Ops Polres Way Kanan ini disusun untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan demi kelancaran kerja sama dan koordinasi yang selaras dengan satuan fungsi, fungsi pembina maupun Opsnal satuan Kewilayahan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Polres Way Kanan di bidang Operasional secara terpadu. Blambangan Umpu, 1 Januari 2018 KABAG OPS POLRES WAY KANAN



YUDI PRISWIWANTO, S.H KOMISARIS POLISI NRP 65110427