HTCK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BENGKULU RESOR BENGKULU TENGAH



HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA SATBINMAS POLRES BENGKULU TENGAH BAB I PENDAHULUAN 1.



2.



Umum a.



Sejalan dengan adanya reformasi birokrasi Polri yang pada intinya menghendaki perlu adanya suatu perubahan pada tubuh Polri baik perubahan yang menyangkut aspek struktural, aspek kultural maupun aspek instrumental dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.



b.



Perubahan dari aspek instrumental ditandai adanya penyempurnaan atau pembaharuan berbagai piranti lunak atau aturan – aturan yang ada / berlaku pada Polri dan mengatur tentang mekanisme kerja atau hubungan kerja antar pejabat dilingkungan Polri, baik ditingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek.



c.



Pelaksanaan tugas Polri dapat dilaksanakan dengan baik tentu karena adanya komonikasi atau hubungan antar fungsi secara sinergi dan berkesinambungan untuk mencapai suatu tujuan, hal tersebut perlu disusun Hubungan dan Tata Cara Kerja ( HTCK ) dilingkungan Polres, tarutama di lingkungan Satbinmas Polres Bengkulu Tengah.



Dasar a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



b.



Keputusan Kapolri Nomor : Kep / 44 / VI / 2010 tanggal 31 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.



c.



Keputusan Kapolri Nomor : Kep / 425 / VII / 2010 tanggal 5 Juli 2010, tentang Pedoman Penyusunan hubungan dan tata cara Kerja (HTCK) di lingkungan Polri.



d.



Peraturan Kepolisian Nomor 02 tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.



2 3.



Maksud dan Tujuan a.



Maksud Memberikan gambaran mengenai tugas pokok, Fungsi dan Kegiatan serta hubungan antar komponen atau unsur dalam organisasi di Satbinmas Polres Bengkulu Tengah.



b.



Tujuan Memperjelas hubungan dan tata cara kerja antra unsur yang ada dalam organisasi Satbinmas Polres Bengkulu Tengah sehingga pelaksanaan Tupoksi dapat dicapai secara maksimal.



4.



Ruang Lingkup Ruang lingkup naskah HTCK Satbinmas Polres Bengkulu Tengah ini memuat hubungan dan tata cara kerja atau mekanisme kerja antar unsur organisasi Satbinmas Polres Bengkulu Tengah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian.



5.



Tata Urut BAB BAB BAB BAB BAB



6.



I II III IV V



PENDAHULUAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI POKOK-POKOK HTCK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENUTUP



Pengertian-pengertian a.



Hubungan Adalah perwujudan yang saling berkaitan antar komponen/unsur-unsur pengembangan fungsi dalam suatu organisasi dan mempermudah koordinasi antara satuan atas, samping dan bawah.



b.



Tata Cara Kerja Adalah aturan-aturan yang harus diikuti dalam melaksanakan kerja di lingkungan organisasi, sesuai dengan struktur dan hubungan fungsional antar komponen / unsur-unsur dalam organisasi tersebut.



c.



Hubungan Tata Cara Kerja yang selanjutnya disebut HTCK Adalah suatu prosedur yang mengatur tentang mekanisme hubungan kerja antar komponen / unsur-unsur pengemban fungsi di lingkungan Polri dengan unsur-unsur pengemban fungsi di lingkungan organisasi atau lembaga Pemerintah non Polri yang dilaksanakan secara sistematis, transparan, proporsional, koordinatif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mencapai tujuan yang diinginkan.



3 d.



Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri Adalah suatu instansi pemerintah atau aparatur pemerintah setingkat departemen, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.



e.



Unit Orgnisasi Adalah organisasi Polri, dimana Kepala Unit Organisasi dijabat oleh Kapolri.



f.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker Adalah satuan pengguna anggaran / pengguna barang yang berada di lingkungan Polri. g.



Tugas Adalah sekelompok kegiatan yang dikerjakan oleh suatu organisasi .



h.



Kegiatan Adalah penjabaran dan atau bagian dari pada program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja di lingkungan Polri sebagai bagian dari pencapaian tujuan dan sasaran program / rencana kerja Polri.



i. Tugas Pokok Adalah sekumpulan kegiatan yang ada dan menjadi tanggungjawab dalam suatu organisasi. j. Peran Adalah aturan main, dalam hal ini terkait dengan organisasi Polri dalam menata hubungan koordinasi antara salah satu fungsi Polri dengan fungsi Polri lainnya. k.



Wewenang Adalah hak dan kekuasaan setiap pejabat di lingkungan Polri untuk mengambil sikap atau tindakan tertentu dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawab di bidangnya masingmasing.



l. Tanggung Jawab Adalah suatu kewajiban atau keharusan bagi setiap pejabat atau staf di lingkungan Polri untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang diemban dan menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada kesatuannya masing-masing.



4 m.



Bentuk Adalah wujud ( lurus / sejajar / mendatar / horizontal ), tegak lurus / berjenjang dari atas ke bawah / dari bawah ke atas / vertikal) dan diagonal.



n.



Hubungan Vertikal Adalah keterkaitan antar fungsi dalam rangka pelaporan dan pengendalian yang bersifat tegak lurus / berjenjang dari atas ke bawah / dari bawah ke atas.



o.



Hubungan Horizontal Adalah keterkaitan antar fungsi dalam rangka koordinasi yang bersifat lurus / sejajar / mendatar atau setingkat.



p.



Hubungan Diagonal Adalah keterkaitan antar fungsi sifatnya tidak vertical / tidak horizontal dan dapat menjangkau eselon lain yang lebih tinggi maupun antar fungsi di lingkungan Polri.



q.



Hubungan Lintas Sektoral Adalah kerjasama dengan instansi / lembaga diluar Polri dalam rangka kegiatan dan pelaksanaan fungsi teknis yang menjadi tanggung jawabnya.



5 BAB II TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN SATBINMAS 7.



Tugas Pokok , Fungsi dan Kegiatan Satbinmas a.



Tugas Menyelenggarakan tindakan preemtif dengan melaksanakan pembinaan kepada masyarakat / segala komponen yang ada tentang keamanan dan ketertiban yang mantap guna menunjang pembangunan selain itu penyampaian pesan – pesan Kambtibmas serta menjalin kerjasama dengan dinas instansi / lembaga dan Potkam yang ada.



b.



Fungsi 1. Penyelengaraan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat; 2.



Penyampaian pesan – pesan Kamtibmas;



3. Sebagai konsultan masyarakat;



dalam



penyelesaian



masalah



yang



dihadapi



4. Pemberdayaan potensi masyarakat; 5. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait; 6. Melaksanakan tindakan preemtif. c.



Kegiatan 1.



Kasatbinmas Unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan staf Kapolres yang berada dibawah Kapolres. Kasatbinmas bertugas mengatur penyelenggaraan dan mengawasi / mengarahkan : pelaksanaan penyuluhan masyarakat dan pembinaan bentuk – bentuk Pam Swakarsa oleh satuan – satuan fungsi yang berkompeten, membina hubungan kerjasama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial masyarkat, hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah khususnya pemda dalam konteks Otonomi daerah. Satbinmas dipimpin oleh Kasat yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Wakapolres. Kasatbinmas dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Urbinopsnal, Urmintu, Unit Binpolmas, Unit Bintibsos, Unit Binkamsa dan Unit Bhabinkamtibmas.



6 2.



Kaurbinopsnal Urusan pembinaan operasional adalah unsur pembinaan operasional Binmas yang berada dibawah Kasat. Urbinops bertugas melakukan pembinaan administrasi dibidang operasional kegiatan pembinaan keamanan serta pengawasan meliputi : ketertiban masyarakat, Pam Swakarsa, Polmas, Bhabinkamtibmas dan melaksanakan Anev atas pelaksanaan tugas Satbinmas, kebersihan dilingkungan Satbinmas. Kepala urusan pembinaan operasional disingkat KBO bertanggung jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



3.



Kaurmintu Urmintu adalah unsur pelayanan Satbinmas Polres BENGKULU TENGAH yang berada dibawah Kasatbinmas, Urmintu bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketata usahaan serta pengawasan meliputi : ketata usahaan perkantoran, kearsipan, yanmas yang bersifat administrasi, kebersihan dilingkungan Satbinmas, Urmintu bertanggung jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



4.



Kanit Binpolmas Kepala Unit pembinaan perpolisian masyarakat adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Kapolres yang berada dibawah Kasatbinmas, Kepala unit pembinaan perpolisian masyarakat bertugas pembinaan dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas meliputi : pengawasan terhadap Polmas dan petugas Polmas, memonitor FKPM dan BKPM disetiap Kecamatan, membina dan mengembangkan kemampuan melalui Polmas dalam rangka penyelesaian masalah – masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, Kepala unit pembinaan perpolisian masyarakat dipimpin oleh Kanit Binpolmas yang bertanggung jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



5.



Kanit Bintibsos Unit pembinaan ketertiban masyarakat adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Kapolres yang berada dibawah Kapolres, unit pembinaan ketertiban sosial bertugas mengatur penyelenggaraan dan mengawasi / mengarahkan / pembinaan / penyuluhan masyarakat, pembinaan / pengembangan bentuk – bentuk Pam Swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang – undangan, pembinaan pengembangan jalinan hubungan Polri dan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas Kepolisian, Unit Pembinaan ketertiban sosial dipimpin oleh Kanit Bintibsos yang bertanggung jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



7 6.



Kanit Binkamsa Kepala unit pembinaan pengamanan Swakarsa adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Kapolres yang berada dibawah Kasatbinmas, Kepala unit pembinaan pengamanan Swakarsa bertugas mengatur penyelenggaraan dan mengawasi / mengaraskan : hubungan kerjasama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial masyarakat, hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah khususnya pemda dalam konteks Otonomi daerah, pembinaan teknis dan korwas Polsus, PPNS dan Satpam, unit Binkamsa dipimpin oleh Kanit Binkamsa yang bertanggunng jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



7.



Kanit Bhabinkamtibmas Kepala unit Bhabinkamtibmas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Kapolres yang berada dibawah Kasatbinmas, Kepala unit Bhabinkamtibmas bertugas mengatur, penyelenggaraan dan mengawasi / mengarahkan dan mengendalikan tugas Bhabinkamtibmas , unit Bhabinkamtibmas dipimpin oleh Kanit Bhabinkamrtibmas yang bertanggunng jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



8.



Bamin / Banum Bamin / Banum adalah unsur pelayanan Polres yang berada dibawah Kasatbinmas, Bamin / banum bertugas melaksanakan ketata usahaan dan urusan dalam meliputi : ketata usahaan perkantoran, kearsipan , pullahjianta, Yanmas yang bersifat administratif, kebersihan dilingkungan Binmas, bamin/banum bertanggung jawab kepada Kasatbinmas dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasatbinmas.



8 BAB III POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA 9.



Hubungan Tata Cara Kerja Satbinmas Polres Bengkulu Tengah a.



Hubungan Vertikal 1)



Hubungan Kasatbinmas Polres Bengkulu Tengah dengan Kapolres Bengkulu Tengah a) Hubungan bersifat Vertikal dan bentuk hubungan adalah bersifat menerima perintah dan laporan. b) Menerima arahan dan perintah terhadap kebijakan – kebijakan yang berkaitan dengan proses pembinaan masyarakat. c) Melaporkan segala kegiatan – kegiatan Polmas, ketertiban sosial, keamanan swakarsa dan Bhabinkamtibmas d) Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat. e) Mengajukan penandatangan surat surat yang berhubungan dengan tugas Satbinmas.



b.



Hubungan Horizontal 1)



Hubungan Kasatbinmas Polres Bengkulu Tengah dengan Ka SPKT Polres Bengkulu Tengah a) b) c) d)



2)



Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; Koordinasi dalam penerimaan Laporan Pengaduan dari masyarakat; Koordinasi dalam pembuatan STPL bagi masyarakat yang memerlukan; Koordinasi tentang pelaporan dan pendataan hasil pelaksanaan operasi Binmas dan FGD.



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasat Intel a) Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; b) Koordinasi dalam pemberian informasi dari anggota Bhabinkamtibmas; c) Koordinasi dalam giat Operasi; d) Koordinasi penyampaian masukkan dari masyarakat; e) Koordinasi dalam menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat dengan penanganan suatu kasus agar tidak meluas di masyarakat.



9 3)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasatlantas a) Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; b) Koordinasi dalam hal permintaan binluh Tertib Lalu Lintas; c) Koordinasi dalam giat operasi Binmas.



4)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasatsabhara a) b) c) d) e) f)



5)



Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; Koordinasi dalam Operasi Binmas; Koordinasi dalamm bantuan penanganan TPTKP; Koordinasi dalam kegiatan ; Koordinasi dalamm bantuan penanganan TPTKP; Koordinasi dalam kegiatan Preemtif dan Prefentif. Hubungan Kasatbinmas dengan Kasatreskrim



a) Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; b) Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat tentang proses penyidikan; c) Koordinasi dalam penanganan TPTKP tindak pidana. 6)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasatnarkoba a) b) c) d)



7)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasattahti a) b) c)



c.



Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; Koordinasi dalam hal penanganan kasus – kasus menonjol yang menjadi sorotan masyarakat; Koordinasi dalam hal giat Binluh tentang penyalahgunaan Narkoba; Koordinasi dalam operasi Binmas dan FGD.



Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; Koordinasi dalam Operasi Binmas dan FGD; Koordinasi masalah pemberian bimbingan kepada tahanan yang ada dalam Rumahan Tahanan Polres Bengkulu Tengah.



Hubungan Diagonal 1)



Hubungan Kasatbinmas Polres Kabagops Polres Bengkulu Tengah



Bengkulu



Tengah



dengan



a) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; b) Koordinasi dalam pelaksanaan tugas operasional yang berkaitan dengan tugas Satbinmas; c) Koordinasi dalam pelaksanaan tugas Operasional Kepolisian Gabungan;



d) Koordinasi dalam Operasi Binmas dan FGD. 9 2)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kabagren a) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; b) Menerima arah kebijakan strategis, baik bidang perencanaan umum dan anggaran untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Satbinmas; c) Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya dalam hal perencanaan umum dan anggaran serta pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh Satbinmas; d) Memberikan laporan kegiatan yang dilaksanakan untuk acuan dalam penyusunan rencanan kebutuhan anggran ( Sun RKA-KL); e) Koordinasi dalam Penyusunan Renja, Lakip, HTCK dan penetapan kinerja Polres dan jajaran.



3.



Hubungan Kasatbinmas dengan Kabagsumda a) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; b) Koordinasi dalam upaya pengembangan kekuatan dan kemampuan personil pada fungsi Satbinmas; c) Koordinasi tentang pembinaan personel Satbinmas; d) Koordinasi dalam pendataan personel untuk mengikuti pendidikan kejuruan dan Dikbang; e) Koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana operasional Satbinmas.



4)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasiwas a) b) c) d)



5)



Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; Koordinasi dalam pengawasan kinerja dan administrasi Satbinmas; Koordinasi dalam monitoring dan pengawasan umum terhadap bidang perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian rencana kerja Satbinmas; Koordinasi tentang pembinaan teknis fungsi Binmas.



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasipropam a) b) c) d)



Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; Koordinasi dalam pengawasan terhadap kegiatan pembinaan masyarakat; Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Binmas; Koordinasi dengan Sipropam apabila terjadi pelanggaran oleh Bhabinkamtibmas



10 6)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasikeu a) b) c)



7)



Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; Koordinasi dalam rangka pengajuan rencana kebutuhan dan pendistribusian anggaraan; Koordinasi tentang sistem administrasi keuangan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan.



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasium a) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; b) Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya dilingkungan Satbinmas; c) Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Satbinmas; d) Koordinasi dalam hal surat menyurat.



8)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kasitik a) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; b) Koordinasi dalam memanfaatkan dan menggunakan peralatan teknologi komunikasi dan teknologi informasi yang digunakan Satbinmas guna mendukung pelaksanaan tugas Satbinmas; c) Koordinasi dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk penyampaian pesan – pesan kamtibmas dan informasi kepada masyarakat melalui media dunia maya.



9)



Hubungan Kasatbinmas dengan Kapolsek jajaran a) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; b) Memberikan bimbingan teknis dibidang Binluh kepada anggota Bhabinkamtibmas; c) Bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas; d) Berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan unit Binmas di Polsek; e) Melaksanakan supervisi ke Polsek-Polsek dan merekap hasil temuannya; f) Meneruskan kebijakan, petunjuk dan arahan pimpinan terutama dalam hal pengawasan umum ke Polsek-Polsek.



11 d.



Hubungan Lintas Sektoral 1)



Hubungan Kasatbinmas Polres Bengkulu Tengah dengan Dinas Instansi terkait a) b) c)



2)



Koordinasi dalam hal pelaksanaan Binluh; Koordinasi dalam hal kerjasama dalam hal Kamtibmas masyarakat; Koordinasi dalam hal Korwas Polsus.



meningkatkan



Hubungan Kasatbinmas dengan Perusahaan atau para pengguna Satpam a) Koordinasi dalam hal Pembinaan dan Harpuan anggota Satpam; b) Koordinasi dalam hal Pengawasan dan meningkatkan kinerja Satpam; c) Koordinasi dalam penyelesaian perkara ringan yang ditangani oleh Satpam.



12 BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar tujuan yang akan dicapai dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memperoleh hasil yang optimal. Pengawasan dan pengendalian di Satbinmas Polres Bengkulu Tengah dilaksanakan oleh Kasatbinmas secara melekat dalam pelaksanaan tugas anggota sehingga tugas yang akan dicapai sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan hubungan pimpinan dengan anggota terjalin secara sinergi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan – penyimpangan anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus dan Kapolres dapat memberi arahan untuk mendapat menentukan keputusan dalam pemecahan masalah.



BAB V PENUTUP Demikian naskah Hubungan Tata Cara Kerja di lingkungan Satbinmas ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman bagi masing-anggota Satbinmas, sehingga akan tercapai suatu sinergitas baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal.



Karang Tinggi, Januari 2023 KASATBINMAS POLRES BENGKULU TENGAH



YENNY PUSPITA, S.H. AKP NRP. 79010379



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BENGKULU RESOR BENGKULU TENGAH HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA SATBINMAS POLRES BENGKULU TENGAH



KAPOLRES WAKAPOLRES BAG/ SAT/ FUNG 1. BAGOPS 2. BAGREN 3. BAGSDM 4. BAGLOG 5. SATINTELKAM 6. SATRESKRIM 7. SATSAMAPTA 8. SATLANTAS 9. SATNARKOBA 10. SATTAHTI 11. SIWAS 12. SIPROPAM 13. SITIK 14. SIUM 15. SPKT 16. SIKUM 17. SIHUMAS 18. SIDOKKES



SATUAN ATAS POLDA BENGKULU



1. KAPOLDA BENGKULU 2. IRWASDA POLDA BENGKULU 3. ROOPS POLDA BENGKULU 4. DITBINMAS POLDA BENGKULU



POLSEK



1. POLSEK PONDOK KELAPA 2. POLSEK TALANG EMPAT 3. POLSEK KARANG TINNGI 4. POLSEK PAGAR JATI 5. POLSEK TABA PENANJUNG



KASATBINMAS POLRES BENGKULU TENGAH



KAURMINTU



UNIT BINPOLMAS



UNIT BINTIBSOS



SATUAN SAMPING 1.PEMKAB BKL TENGAH 2.PABUNG/ KORAMIL BKLTENGAH 3.KEJAKSAAN 4.KPUD BENGKULU TENGAH 5.DPRD BENGKULU TENGAH



KAURBINOPS



UNIT BINKAMSA



UNIT BHABINKAMTIBMAS



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BENGKULU RESOR BENGKULU TENGAH



HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA SATBINMAS POLRES BENGKULU TENGAH



Karang Tinggi,



Januari 2023