HTCK Ik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAHASIA 1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESORT BIMA



I.



PENDAHULUAN 1.



2.



3.



Umum a.



Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Tugas pokok dan fungsi Satuan Intelkam Polres Bima Kota diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi antar komponen / unsur – unsur baik secara Vertikal maupun Horisontal serta Internal Polres Bima maupun Eksternal ( Lintas Sektoral / Instansi Samping ) yang berpedoman dan diatur sesuai dengan Undang – undang dalam bentuk Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam Polres Bima.



b.



Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam merupakan penjabaran dari Tupoksi, wewenang, peranan, koordinasi dan tanggung jawab bagi Anggota Polri di Lingkungan Sat Intelkam Polres Bima sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang – undang yang berlaku dalamKepolisian Negara Republik Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja Anggota agar lebih Profesional dan proporsional sehingga mampu memberikan input bagi Pimpinan secara maksimal.



Dasar a.



UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



b.



Keputusan Kapolri Nomor : Kep/425/VII/2010/, tanggal 5 Juli 2010, tentang pedoman cara menyusun HTCK di LIngkungan Polri.



c.



Peraturan Kapolri Nomor : Perkap/23/X/2010 tanggal 23 Oktober 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Sektor.



Maksud dan Tujuan a.



Maksud Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 2 Maksud Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman hubungan kerja khususnya bagi Pejabat dan Anggota di Lingkungan Sat Intelkam Polres Bima. b.



Tujuan Tujuan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan koordinasi terhadap tugas operasional, administrasi maupun pembinaan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan harmonis dalam rangka meningkatkan hasil kerja yang efektif dan efisien serta procedural.



4.



Ruang Lingkup Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) di lingkungan Sat Intelkam Polres Bima ini meliputi Uraian tugas, Wewenang, dan tanggung jawab Personil Sat Intelkam Polres Bima yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polres Bima.



5.



6.



Sistimatika. I.



PENDAHULUAN



II.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI



III.



POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK )



IV.



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



V.



PENUTUP



Pengertian a. Satuan Intelkam adalah unsur pelaksana utama pada Polres yang berada di bawah



Kapolres.



b.



Urbinops adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan pada Sat Intelkam Polres yang berada dibawah Kasat Intelkam.



c. Urmintu adalah unsur pembantu dan pelayanan pada Sat Intelkam Polres dibawah Kasat



Intelkam.



d. Unit adalah Unsur Pelaksana tugas pokok pada Sat Intelkam yang berada di bawah Kasat



Intelkam.



e. Hubungan adalah perwujudan yang saling berkaitan antar komponen / unsur - unsur



pengembangan dalam organisasi.



f.



Tata Cara Kerja yang disebut HTCK adalah suatu prosedur yang mengatur tentang mekanisme hubungan kerja antar komponen / unsur – unsur pengemban fungsi di lingkungan organisasi Polri dengan unsur – unsur pengemban fungsi di lingkungan Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 3 organisasi atau lembaga Pemerintah Non Polri yang dilaksanakan secara sistematis, transparan, proporsional, koordinatif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mencapai tujuan yang diinginkan. g. Tugas pokok adalah sekumpulan kegiatan yang ada dan menjadi tanggung jawab dalam



suatu organisasi.



h. Hubungan Vertikal adalah keterkaitn antar fungsi dalam rangka pelaporan dan



pengendalian yang bersifat tegak lurus / berjenjang dari atas ke bawah / dari bawah ke atas.



II.



i.



Hubungan Horizontal ( Internal ) adalah keterkaitan antar fungsi dalam rangka koordinasi yang bersifat lurus/sejajar/mendatar atau setungkat.



j.



Hubungan Horizontal ( Eksternal ) adalah Kerjasama dengan Instansi / lembaga di luar Polri dalam rangka kegiatan dan pelaksanaan fungsi teknis yang menjadi tanggung jawabnya



TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1.



2.



Tugas Pokon Sat Intelkam Polres. a.



Sat Intelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada di bawah kapolres.



b.



Sat Intelkam memiliki tugas pokok yaitu melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) , perijinan, STTP, dan rekomendasi, serta pelayanan terkait POA dan Wasendak.



Penjabaran Tugas a. Sat Intelkam Polres adalah unsur pelaksana pada tingkat Polres yang bertugas



mengemban fungsi Intelijen keamanan yang bersifat terpusat pada tingkat Polres termasuk memberikan dukungan Operasional atas pelaksanaan fungsi pada tingkat Polsek.



b. Dalam rangka melaksanakan tugas dengan memperhatikan petunjuk pelaksanaan dari



Satuan Tingkat atas yang meliputi penyelidikan , pengamanan dan penggalanggan serta giat pelayanan kepada masyarakat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) , perijinan, STTP, dan rekomendasi, serta pelayanan terkait POA dan Wasendak.



Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 4 c. Sat Intelkam Polres dipimpin oleh Kepala satuan Intelkam ( Kasat Intelkam ) yang



bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Waka Polres.



d. Kasat Intelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : 1)



Kepala Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ).



2)



Kepala Urusan Administrasi dan Ketata usahaan ( Kaurmintu ).



3)



Kepala Unit (Kanit) sebanyak 6 ( enam ) Kanit



e. Sat Intelkam terdiri atas. 1)



Kepala Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ). a)



Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops ) adalah unsur pembantu pimpinan pelaksanaan staf pada Sat Intelkam yang berada di bawah kasat intelkam.



b) Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ) bertugas menyelenggarakan urusan administrasi.



2)



c)



Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ) dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ) bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasat Intelkam.



d)



Kepala Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ) dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu bintara administrasi disingkat bamin dan bintara administrasi umum disingkat banum.



e).



Anggota Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops ) terdiri dari banum dan bamin



Kepala Urusan Administrasi dan Ketata usahaan ( Kaurmintu ). a)



Urusan Administrasi dan Ketatausahaan ( Urmintu ) adalah unsur pembantu pelaksana staf pada penataan urusan pelayanan administrasi yang berada di bawah Kaurmintu.



b)



Urusan Administrasi dan Ketatausahaan ( Urmintu ) bertugas membuat surat ijin, keterangan yang menyangkut orang asing, senpi dan handak, giat sosial / politik dan surat keterangan rekaman kejahatan ( skrk ) / kriminal record kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta melakukan was / pam atas pelaksanaanya. Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 5 Urusan Administrasi dan Ketatausahaan ( Urmintu ) dipimpin oleh Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan ( Kaurmintu ) yang bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam.



d)



Urusan Administrasi dan Ketatausahaan ( Urmintu ) berdiri sendiri tidak terdiri dari beberapa urusan.



Unit Intelkam



3)



3.



c)



a)



Unit adalah Unsur pelaksana lapangan pada Sat Intelkam yang melaksanakan tugas – tugas pokok Intelkam yaitu Lidik, pengamanan dan penggalangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



b)



Unit dipimpin oleh Kepala Unit ( Kanit ) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kasat Intelkam.



c)



Unit Sat Intelkam dibagi menjadi 6 ( enam )



Job Discribtion Intern Sat Intelkam a. Kasat Intelkam 1)



Menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen dalam bidang Keamanan.



2)



Menyelenggarakan tugas dibidang persandian.



3)



Memberikan bahan masukan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan Operasional Polres Bima Kota.



4)



Memberikan peringatan dini kepada seluruh Jajaran Polres Bima.



5)



Memberikan Pelayanan administrasi, Pengawasan Senjata Api/bahan peledak, orang asing dan kegiatan sosial/politik masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



6)



Kasat Intelkam atas pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolres



b. Kaur Bin Ops 1)



Menyelenggarakan dan mengkoordinir pelaksanaan tugas Staf dan Operasional dibidang Intelijen Keamanan.



2)



Melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kasat Intelkam Polres Bima. Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 6 3)



Merumuskan/menyusun rencana/program kerja anggaran



4)



Menysusun rencana administrasi operasi dan latihan



5)



Menyelenggarakan pelayanan urusan administrasi, ketatausahaan urusan dalam.



6)



Mengumpulkan data/informasi dari media massa/sumber terbuka lainnya.



7)



Melakukan analisis terhadap setiap perkembangan situasi yang perlu perhatian Pimpinan.



8)



Menyusun perkiraan Intelijen Keamanan dan menyajikan analisis.



9)



Menyelenggarakan Dokumentasi, produk Intelijen secara teratur untuk kebutuhan Intelijen Keamanan.



10) Menyelenggarakan kegiatan persandian Polri dilingkungan Polres Bima.



c. Kaurmintu 1) Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan 2) Menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang meliputi Penerimaan, Pemberitahuan dan Ijin Kegiatan masyarakat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK/Police Record/Catatan Kepolisian) serta administrasi Orang Asing di Wilayah Polres Bima. 3) Melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait dan fungsi samping dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada fungsi Pelayanan Masyarakat 4) Membuat pembukuan penerimaan/pungutan dan penyetoran biaya administrasi sesuai ketentuan dan melaporkan kepada Kasat Intelkam. 5) Membuat pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaanya d. Kepala Unit Intelkam ( Kanit Intelkam) 1) Ka Unit Opsnal adalah Kepala unsur pelaksana pada Sat Intelkam Polres Bima yang bertugas melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan produk untuk kepentingan Intelijen Keamanan guna terselenggaranya Deteksi Dini (early Detection) dan Peringatan Dini (Early Warning). 2) Kepala Unit Operasional dilingkungan Polres Bima terbagai menjadi 6 (enam) Unit antara lain : Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 7 a)



Unit I menangani dibidang Sosial Politik



b)



Unit II menangani dibidang Sosial Ekonomi



c)



Unit III menangani dibidang Sosial Budaya



d)



Unit IV menangani dibidang Keamanan.



e)



Unit V menangani dibidang Kegiatan Opsnal.



f)



Unit VI menangani dibidang Analis



3) Pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kaurbinops dan bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam Polres Bima Kota, dengan sasaran tugas masingmasing Ka. Unit Opsnal sebagai berikut : a)



Unit I menangani dibidang Sosial Politik dengan sasaran : (1)



Aparatur Daerah - Legislatif - Eksekutif - Yudikatif - Militer



b)



(2)



Partai Politik



(3)



Tokoh Politik Non Formal



(4)



Tokoh Politik Nasional



(5)



Mas Media



(6)



Pemilu



(7)



Pemilihan Kepala Daerah (Bupati, Gubernur, Camat dan Kepala Desa



Unit II menangani dibidang Sosial Ekonomi dengan sasaran : (1)



Perindustiran



(2)



Export Import Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 8



c)



(3)



Perbankan/Money Changer



(4)



Perdagangan



(5)



Perikanan



(6)



Peternakan



(7)



Pertanian



(8)



Perpajakan dan tarif



(9)



Kelautan



(10)



Perburuhan/ketenagakerjaan



(11)



Perkembangan harga Sembako, TDL, dan Telephone.



(12)



Penanaman Modal



Unit III menangani dibidang Sosial Budaya dan Orang Asing dengan sasaran : (1)



Pendidikan



(2)



Kependudukan



(3)



Transportasi



(4)



Pedagang Kaki Lima



(5)



Bencana Alam



(6)



Lingkungan Hidup



(7)



Penyakit masyarakat



(8)



Agama dan Aliran Kepercayaan



(9)



Mogok Kerja



(10)



Hiburan dan Olah Raga



(11)



Rapat/Seniman



(12)



Ormas,Orsos dan LSM



(13)



Perhotelan dan Pariwisata Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 9



d)



(14)



Wisatawan Asing



(15)



Naturalisasi



(16)



Pasport/Visa



(17)



Dubes/Konsulat



(18)



Tenaga Kerja Asing



(19)



Badan/Lembaga-lembaga Asing dan LSM Asing



(20)



Wartawan Asing



(21)



Imigran Gelap



(22)



Kegiatan Internasional



(23)



Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Asing



(24)



Kejahatan yang dilakukan oleh Orang Asing



Unit IV menangani dibidang Keamanan, Handak/senpi dengan sasaran : (1)



White Colour Crime



(2)



Illegal Fishing



(3)



Illegal Meaning



(4)



Illegal Logging



(5)



Angkutan dan Distribusi senpi/bahan peledak



(6)



Pengawasan bahan kimia dan obat-obatan berbahaya.



(7)



Perakitan Bom



(8)



Organisasi menembak



(9)



Penjualan senjata api dan bahan peledak



(10) Penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak e)



Unit V menangani dibidang Kegiatan Opsnal, kegiatan – kegiatan yang berpotensi Kontijensi dengan sasaran : (1)



Pertanahan Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 10



f)



(2)



Kejahatan Konvensional



(3)



Trans National Crime



(4)



Kejahatan terhadap Keamanan Negara



(5)



Subversi



(6)



Uang Palsu



(7)



Fanatisme



(8)



Rusuh Massa



Unit VI menangani dibidang Analis, dan terorisme dengan sasaran : (1)



Terorisme



(2)



SARA



(3)



Separatisme



(4)



Kelompok Radikal



(5)



Iptek,Hukum dan Perundang-undangan



III. POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK ) 1. Organisasi Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam a. Unsur Pimpinan dan Pengawas Kasat Intelkam adalah pimpinan dari Sat Intelkam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres, Kasat Intelkam bertugas menyelenggarakan / membina fungsi intelkam termasuk persandian dan pemberian pelayanan dalam bentuk ijin / keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial politik masyarakat dan surat keterangan rekaman kejahatan ( skrk / criminal record ) kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaanya b. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan 1)



Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops ) Intelkam adalah unsur pembantu pimpinan Sat Intelkam yang berada di bawah Kasat Intelkam Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 11 2)



Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan ( Kaurmintu ) adalah unsur pembantu pimpinan Sat Intelkam yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam



c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok Unit adalah Unsur pelaksana lapangan pada Sat Intelkam yang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasat Intelkam 2. Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Kasat, Staf dan Satuan Operasional a.



Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Bima sesuai dengan tugas dan kewenangannya dapat memberikan perintah secara langsung atau melalui Kaur Binops kepada seluruh Staf dan Satuan Operasional dalam rangka pelaksanaan Tugas Intelijen Keamanan atau tugas lain sesuai perintah Kapolres Bima.



b. Hubungan Kaur Bin Ops dengan Kaurmintu dan Unit Opsnal : 1) Kaur Bin Ops berkewajiban memberikan saran/pertimbangan sebagaimana yang diminta Yanmin, dalam pertimbangan yang disampaikan meliputi aspek Hukum dan aspek Keamanan serta perkembangan Ipoleksosbudkam. 2) Apabila hasil analisa menunjukan kecenderungan pelanggaran/ kejahatan Kaur Binops dapat memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan. 3) Kaur Bin Ops berkewajiban menyimpan dan menganalisa laporan/data yang diperoleh dari Unit Opsnal, kemudian dalam bentuk produk Intel menyampaikan kepada Kasat Intelkam serta Kepala Unit Opsnal. 4) Kaur Bin Ops berkewajiban memberikan data-data Opsnal kepada Ka Unit Opsnal apabila diperlukan, untuk memudahkan unit Opsnal melaksanakan tugas Operasional c. Hubungan Kaurmintu dengan Kaur Bin Ops dan Unit Opsnal 1) Kaurmintu adalah unsur pembantu Kaur Bin Ops yang bertugas menerima dan menebitkan administrasi perijinan, catatan kriminal, Administrasi/Rekomendasi, senpi dan bahan peledak non Organik Polri/TNI. 2) Sebelum mengeluarkan Rekomendasi, Kaurmintu meminta petunjuk kepada Kaur Bin Ops untuk memberikan saran pertimbangan terutama berkaitan dengan aspek Hukum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkembangan Ipoleksosbudkam. 3) Apabila dalam menerima permohonan Rekomendasi diketemukan hal-hal yang mencurigakan atau memerlukan penyelidikan lebih lanjut maka Kaurmintu melaporkan Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 12 kepada Kaur Bin Ops dan memerintahkan Unit Opsnal yang membidangi masalah tersebut untuk melakukan Penyelidikan. Hasil penyelidikan Unit Opsnal dijadikan dasar Kaurmintu untuk menolak/menerbitkan Rekomendasi. d. Hubungan Unit Opsnal dengan Kaur Bin Ops dan Kaurmintu.



1) Unit Opsnal dapat meminta data Intel dasar atau hal-hal lain yang diperlukan kepada Kaur Bin Ops untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas dilapangan. 2) Unit Opsnal berkewajiban memberikan masukan kepada Kaurmintu, termasuk melakukan Penyelidikan, sehingga Kaurmintu dapat menolak / menerbitkan rekomendasi yang dipertanggungjawabkan secara Hukum. 3) Unit Opsnal memberikan laporan kepada Kasat Intelkam dan tembusan ke Kaur Bin Ops dengan demikian Kaur Bin Ops dapat mendatakan seluruh hasil Operasional e. Hubungan antara Unit Opsnal dengan Opsnal lainnya : 1) Unit Opsnal dapat memberikan masukan dan meminta data atau hal-hal lain yang diperlukan kepada Unit Opsnal lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Opsnal dilapangan. 2) Kanit Opsnal dapat meminta bantuan Back Up Operasional, kepada Kanit Opsna lainnya guna keberhasilan tugas operasional.bantuan sesuai kemampuan dan kekuatan yang ada 3) Kanit Opsnal yang diminta bantuan Back Up Operasional, wajib memberikan bantuan sesuai kemampuan dan kekuatan yang ada. 4) Para Ka Unit Opsnal wajib membuat laporan atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kasat Intelkam. 5) Dalam pelaksanaan tugas tertentu para Ka Unit Opsnal dapat melaksanakan Koordinasi guna memudahkan pelaksanaan Operasional



f.



Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam Hubungan Secara Vertikal dalam Internal Polres Bima Kota 1) Unit Opsnal dapat memberikan masukan dan meminta data atau hal-hal lain yang diperlukan kepada Unit Opsnal lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Opsnal dilapangan. Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 13 2) Kanit Opsnal dapat meminta bantuan Back Up Operasional, kepada Kanit Opsna lainnya guna keberhasilan tugas operasional.bantuan sesuai kemampuan dan kekuatan yang ada 3) Kanit Opsnal yang diminta bantuan Back Up Operasional, wajib memberikan bantuan sesuai kemampuan dan kekuatan yang ada. 4) Para Ka Unit Opsnal wajib membuat laporan atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kasat Intelkam. 5) Dalam pelaksanaan tugas tertentu para Ka Unit Opsnal dapat melaksanakan Koordinasi guna memudahkan pelaksanaan Operasional 3.



Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam Hubungan Secara Vertikal dalam Internal Polres Bima. a. Kasat Intelkam dengan Kapolres 1)



Mendukung kebijakan pimpinan.



2)



Melaksanakan Perintah yang diberikan kepada Pimpinan



3)



Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.



4)



Memberikan saran dan masukan kepada Kapolres baik lisan maupun dengan tulisan ( Produk – produk Intelkam ).



5)



Mengajukan Surat – surat atau jawaban untuk ditandatangani Kapolres



6)



Mengajukan laporan rutin untuk ditanda tangani kepada Kapolres



b. Kasat Intelkam dengan Wakapolres.



1) Mendukung kebijakan pimpinan. 2) Melaksanakan Perintah yang diberikan kepada Pimpinan 3) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas. 4) Memberikan saran dan masukan kepada Wakapolres baik lisan maupun dengan tulisan ( Produk – produk Intelkam ). 5) Memeriksa Surat – surat atau jawaban sebelum ditandatangani Kapolres 6) Mengajukan Surat – surat atau jawaban untuk ditandatangani Wakapolres. 7) Mengajukan laporan rutin untuk ditanda tangani kepada Wakapolres 4. Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam Hubungan Secara Horizontal dalam Internal Polres Bima Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 14 a. Kasat Intelkam dengan SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu )



b.



1)



Berkoordinasi setiap adanya kejadian kriminalitas maupun kegiatan masyarakat .



2)



Mendatangi TKP bersama dengan Piket Intelkam



3)



Berkoordinasi terkait dengan situasi kamtibmas di Wilayah Polres Bima beserta seluruh Polsek jajaran.



Kasat Intelkam dengan Sat Reskrim. 1)



Saling tukar – menukar Baket / Informasi dengan saling memberikan Input.



2)



Menindak lanjuti Info untuk dilidik.



3)



Melaksanakan anev untuk menentukan arah lidik.



4)



Mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim.



c. Kasat Intelkam dengan Sat Lantas . 1) Memberikan Input daerah rawan Kriminalitas berdasarkan Anev kriminalitas maupun informasi untuk dilakukan tindakan preventif. 2) Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam setiap gangguan kamtibmas yang terjadi guna melakukan tindakan pencegahan / preemtif/ preventif. 3) Memberikan informasi penanganan perkara temuan adanya ancaman gangguan kamtibmas.



d. Kasat Intelkam dengan Sat Sabhara . 1) Memberikan Input daerah rawan Kriminalitas berdasarkan Anev Gangguan kamtibmas maupun informasi untuk dilakukan tindakan preventif. 2) Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam setiap gangguan kamtibmas yang terjadi guna melakukan tindakan pencegahan / preemtif/ preventif. 3) Memberikan informasi penanganan perkara temuan adanya ancaman gangguan kamtibmas. e. Kasat Intelkam dengan Sat Narkoba . Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 15 1) Saling tukar – menukar Baket / Informasi dengan saling memberikan Input. 2) Menindak lanjuti Info untuk dilidik. 3) Melaksanakan anev untuk menentukan arah lidik. 4) Mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba. f.



g.



Kasat Intelkam dengan Binmas . 1)



Memberikan Input daerah rawan Gangguan Kamtibmas berdasarkan potensi kerawanan maupun informasi untuk dilakukan tindakan preventif.



2)



Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam setiap gangguan kamtibmas yang terjadi guna melakukan tindakan pencegahan / preemtif/ preventif.



3)



Memberikan informasi penanganan perkara temuan adanya ancaman gangguan kamtibmas.



Kasat Intelkam dengan Sat Tahti . 1)



Memberikan Input daerah rawan gangguan kamtibmas maupun informasi untuk dilakukan tindakan preventif.



2)



Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam setiap gangguan kamtibmas yang terjadi guna melakukan tindakan pencegahan / preemtif/ preventif.



3)



Mencari Informasi terkait dengan jumlah tahanan.



5. Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam Hubungan Secara Diagonal dalam Internal Polres Bima a. Kasat Intelkam dengan Kabag Ops 1)



Melaporkan Rencana dan hasil kegiatan Sat Intelkam maupun giat Operasional .



2)



Memberikan data terkait dengan Kakerda dan segala sesuau menyangkut potensi gangguan kamtibmas.



3)



Memberikan data personil terkait pelaksanaan Operasi Kepolisian.



b. Kasat Intelkam dengan Kabag Sumda. 1)



Mengajukan daftar nama Personil dalam rangka peningkatan kemapuan anggota.



2)



Mengajukan reward bagi anggota yang berprestasi. Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 16 3)



Mengajukan DSPP Sat Intelkam.



4)



Menjawab dan mencukupi permintaan data.



5)



Menerima Materiil berupa Kaporlap, BMP, ALut, ALsus maupun materiil lainnya dari Subbaglog



c. Kasat Intelkam dengan Kabagren 1)



Mengadakan koordinasi untuk melaksanakan Binlat.



2)



Menjawab dan mencukupi data permintaan Bag ren.



3)



Berkoordinasi dalam perumudsan Renja dan Pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP).



4)



Melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran.



d. Kasat Intelkam dengan Kasium. 1)



Penomeran Surat ke dalam Buku register.



2)



Mengajukan surat – surat yang memerlukan tanda tangan pimpinan ( Kapolres dan Wakapolres ).



3)



Menerima surat – surat dari satuan atas, Instansi samping maupun yang berasal dari masyarakat .



e. Kasat Intelkam dengan Kasikeu. 1)



Mengajukan rencana penarikan anggaran DIPA.



2)



Mengajukan Perwabku DIPA



3)



Penerimaan Gaji.



f. Kasat Intelkam dengan Siepropam. 1)



Melakukan koordinasi terkait dengan permasalahan personil.



2)



Menjawab Surat – surat permintaan data dari Propam.



g. Kasat Intelkam dengan Kasiwas. 1) Koordinasi dalam melaksanakan kebijakan pimpinan khususnya dalam proses perencanaan , pelaksanaan dan penacapaian rencana kerja. Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 17 2) Persiapan terkait Supervisi / wasrik. h. Kasat Intelkam dengan Kasitipol. 1) Kerkoordinasi setiap penerimaan / pengiriman surat telegram yang terkait dengan Sat Intelkam. 2) Persiapan peralatan IT yang digunakan saat Pelatihan kemapuan anggota. i. Kasat Intelkam dengan Kapolsek. 1)



Meneruskan Informasi yang terkait dengan Sat Intelkam.



2)



Menerima Laporan Informasi dan produk Intelijen lainnya.



3)



Memberikan Pelatihan kepada Kanit dan Anggota Intelkam Polsek



7. Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) Sat Intelkam dengan Eksternal Polri Polres



Bima / Lintas Sektoral.



a. Kasat Intelkam dengan Pemerintah Daerah ( Pemkab ) 1) Berkoordinasi giat Pemerintah Kabupaten. 2) Kebijaksanaan Bupati 3) Rakor KOMINDA b. Kasat Intelkam dengan Kesbangpolinmas. 1) Koordinasi terkait dengan adanya Ormas, LSM dan Parpol. 2) Rakor KOMINDA. 3) Saling memberi input terkait Situasi Kamtibmas yang sifatnya bukan rahasia c. Kasat Intelkam dengan Disperindagkop dan UKM . 1) Koordinasi terkait dengan permasalahan ekonomi dari harga sembako, pupuk dll. 2) Bersama – sama melakukan Operasi Pasar. d. Kasat Intelkam dengan Dinas Pendidikan, DPU, Kementrian Agama, DPRD, Rutan dan instansi trekait . Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 18 Kasat Intelkam berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, DPU, Kementrian Agama, DPRD, Rutan dan instansi samping lainnya terkait dengan data yang dibutuhkan oleh Sat Intelakam IV. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Kasat Intelkam selaku Unsur pimpinan dan pengawas pada Satuan Intelkam Polres : 1. Kewajiban a. Mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajub mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – uindangan yang berlaku. b. Merencanakan mengelola dan mempertanggungjawabkan Sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemapuan dan daya gunanya. c. Mengawasi dan mengendalikan terhadap ketertiban administrasi keuangan,materiil, fasilitas dan jasa baik yang diperoleh dari Program APBN maupun bantuan dari Pemda, Anggaran DIPA dan atau bantuan masyarakat serta menggunakannya seoptimal dan seefisien mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas. d. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan serta dapat dipertanggung jawabkan. 2. Tugas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bidang Operasional maupun administrasi dengan cara memonitor, mengamati, mengkoreksi hal – hal bersifat format / teknis, member saran, mengevaluasi dan membuat laporan. 3. Fungsi Pengawas menyelenggarakan fungsi, membantu atasan dalam memberikan Input dan rekomendasi serta masukan mengenai hasil lidik dan pulbaket sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.



4. Wewenang Guna kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional maupun administrasi giat lidik , pam dan gal untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas maupun giat Intelijen lainnya yang dituangkan dalam produk Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA



RAHASIA 19 V.



PENUTUP Demikian Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Satuan Intelijen Keamanan Polres Bima ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pejabat, Staf dan Operasional dilingkungan Sat Intelkam Polres Bima Bima, Desember 2019 KEPALA SATUAN INELKAM



ARIEF HAMID IPTU NRP 64120427



Sat Intelkam Polres Bima



RAHASIA