HTCK Satlantas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESOR WONOSOBO



HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK ) SATUAN LALU LINTAS POLRES WONOSOBO



Wonosobo, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH POLRES WONOSOBO



Januari 2019



2



HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK ) DILINGKUNGAN SATUAN LALU LINTAS POLRES WONOSOBO TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN 1. UMUM Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo bertugas menyelenggarakan Tugas Pokok Fungsi dalam memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas dan Penegakkan Hukum, serta memberi perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada Masyarakat dalam Wilayah Hukum Polres Wonosobo sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.



2. DASAR a. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Peraturan Presiden Nomor.52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.



3. RUANG LINGKUP a. Hubungan Tata Cara Kerja Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo b. Hubungan Tata Cara Kerja Kesatuan Atas dan Kewilayahan c. Hubungan Tata Cara Kerja antara Bagian Satuan Fungsi lainnya dilingkungan Polres Wonosobo. d. Hubungan Tata Cara Kerja dengan Instansi Lain.



4. MAKSUD DAN TUJUAN a.



Maksud Untuk memberikan gambaran tentang Hubungan Tata Cara Kerja Satuan Lalu Lintas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Operasional Polres Wonosobo.



b. Tujuan Untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik hubungan ke dalam maupun keluar. 5.Tata .....



3



5. TATA URUT a. b. c. d. e.



BAB I PENDAHULUAN BAB II TUGAS DAN FUNGSI BAB III POKOK-POKOK HTCK BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB V PENUTUP



6. PENGERTIAN Hubungan Tata Cara Kerja ini untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok Fungsi satuan Organisasi Polres dan Polsek.



BAB.....



4



BAB II TUGAS DAN FUNGSI



Satuan Lalu Lintas selanjutnya disingkat Sat Lantas adalah Unsur Pelaksana tugas Pokok Fungsi Pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres, menyelenggarakan fungsi : a. Pembinaan Lalu Lintas Kepolisian b. Pembinaan Partisipasi Masyarakat melalui Kerja sama Lintas Sektoral, Dikmas Lantas, dan Pengkajian Masalah di Bidang Lalu Lintas. c. Pelaksanaan Operasi Kepolisian Bidang Lalu Lintas dalam Rangka Penegakkan Hukum dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas ( Kamseltibcar Lantas ). d. Pelayanan Administrasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Serta Pengemudi. e. Pelaksnaan Patroli jalan Raya dan Penindakan Pelanggaran serta Penangana Kecelakaan Lalu Lintas dalam Rangka Peneggakan Hukum, serta menjamin Kamseltibcar Lantas di jalan Raya. f. Pengamanan dan Penyelamatan Masyarakat Pengguna Jalan. g. Perawatan dan Pemeliharaan Peralatan Kendaraan.



5



BAB III POKOK 1. POKOK HTCK Satuan Lalu Lintas di singkat Sat Lantas bertugas melaksanakan Turjawali Lalu Lintas,Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas( Dikmas Lantas),Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor dan Pengemudi,Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas dan Penegakkan Hukum di Bidang Lalu Lintas. a.



b. c.



HUBUNGAN INTERNAL  KAUR BIN OPS ( KBO ) Menyelenggarakan urusan pembinaan Operasional (URBINOPSNAL), yang bertugas melaksanakan Pembinaan Lalu Lintas, melakukan Kerja Sama Lintas Sektoral, Pengkajian Masalah di Bidang Lalu Lintas, melaksanakan Operasi Kepolisian Bidang Lalu Lintas dalam rangka penegakkan Hukum dan Kamseltibcar Lantas, Perawatan dan Pemeliharaan Peralatan dan Kendaraan. 



KEPALA URUSAN ADMINISTRASI DAN KETATAUSAHAAN (KAUR MINTU) Menyelenggarakan urusan administrasi dan Ketata Usahaan (URMINTU), yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi dan ketata usahaan.







KANIT TURJAWALI Menyelenggarakan Unit Pengaturan,Penjagaan,Pengawalan Dan Patroli (UNIT TURJAWALI), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dalam rangka Penegakkan Hukum.







KANIT DIKYASA Menyelenggarakan Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (UNIT DIKYASA), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmas Lantas.







KANIT REG IDENT Menyelenggarakan Unit Registrasi dan Identifikasi (UNIT REG IDENT), yang bertugas melayani administrasi,Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengemudi.







KANIT LAKA Menyelengarakan Unit Kecelakaan (UNIT LAKA), yang bertugas menangani Kecelakaan Lalu Lintas dalam rangka penegakan Hukum.



HUBUNGAN EKSTERNAL 



HUBUNGAN TATA CARA KERJA ANTARA KESATUAN ATAS DAN KEWILAYAHAN. a) TINGKAT POLDA  Menerima Laporan, Laporan tentang Kamseltibcar Lantas dan Perintah serta arahan dari Polda. MENERIMA.....



6



 Menerima Perintah Pelaksanaan Operasi Khusus Mandiri Kewilayahan dan Operasi Rutin Lantas.  Menyiapkan Laporan-Laporan, Produk-Produk untuk diteruskan ke Polda.  Menyiapkan Laporan Laporan lainnya tentang Situasi Kamseltibcar Lantas jajaran Polres Wonosobo untuk diteruskan ke Polda.  Melaporkan Kasus-kasus / Kejadian Laka Lantas Menonjol pada kesempatan pertama kepada Kapolres dan Dir Lantas. b) TINGKAT POLSEK  Menyelenggarakan dan melaksanakan Operasi Khusus dan Operasi Rutin Lantas.  Menyelenggarakan tugas fungsi lalu lintas meliputi kegiatan Turjawali Lantas dan Penangana TPTKP laka Lantas serta Binkamseltibcar Lantas. 



HUBUNGAN TATA CARA KERJA ANTARA BAGIAN DAN SATUAN FUNGSI a) KABAG OPS  Membantu penyiapan administrasi pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandri Kewilayahan.  Perencanaan pelaksanaan pelatihan Pra Operasi termaksud kerja sama dan pelatihan dalam rangka Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan.  Pembinaan Manajemen Operasional meliputi Rencana Operasi,Perintah Pelaksanaan Operasi,Pengendalian dan administrasi Operasi.



b) KABAG REN Membantu menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran dalam bentuk RKA-KL, DIPA,penyusunan Penetapan Kinerja,KAK atau TOR, dan RAB. c) KABAG SUMDA  Pembinaan dan administrasi personil lalu lintas  Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (SARPRAS)  Pelayaanan Bantuan dan penerapan Hukum. d) SATUAN INTELKAM  Memerlukan Produk-produk Intelijen seperti Perkiraan keadaan,perkiraan Khusus, terutama konfigurasi sasaran Operasional.  Dalam rangka deteksi dini permasalahan lalu lintas  Deteksi tindakan yang dilakukan Anggota Lalu Lintas dalam pelayanan Masyarakat. e) SATUAN RESKRIM  Melaksanakan kegiatan administrasi Operasional termaksud pengumpulan,pengolahan,dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsinya termaksud dalam rangka penyelengaraan pusat informasi kriminal.  Dalam rangka penanganan pencurian kendaraan bermotor (DPB), dan penanganan Tahanan dan Barang Bukti Lantas. PENANGANAN.....



7



 Penanganan Pemalsuan Sim / STNK dan BPKB. f) SATUAN NARKOBA  Melaksanakan kegiatan administrasi operasional termasuk pengumpulan,pengolahan dan penyajian data informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsinya termasuk dalam rangka penyelengaraan pusat informasi kriminal.  Melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh pengemudi atau pengguna jalan lainnya.  Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pengemudi dan pengguna jalan lainnya. g) KASAT BINMAS  Pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Hukum dan ketentuan perundang-undangan.  Pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan Kamseltibcar Lantas dan perwujudan Kerja sama Polres dengan masyarakat.  Pembinaan dibidnag Kamseltibcar Lantas terhadap komponen masyarakat antara lain Remaja,Pemuda,Wanita,dn Anak.  Pembinaan Teknis pengkoordinasian PKS,SAKA BHAYANGKARA, dan POLSANAK.  Pembinaan kegiatan Polsmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Sat lantas Polres dengan masyarakat,  Organisasi,Lembaga Instansi dan Tokoh Masyarakat h) SATUAN SABHARA  Melaksanakan penanganan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran lalu lintas.  Melaksanakan kegiatan Turjawali Lantas i) SATUAN PAM OBVIT  Bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan Industri dan kantor,Kementrian Lembaga Negara, Perwakilan Negara / Lembaga Asing termaksud VIP yang memerlukan pengamanan Khusus lalu lintas.  Pengamanan Lingkungan Industri, Kawasan tertentu,dan pengamanan Obyek Vital,Mobilitas wisatawan termaksud kegiatan kepariwisataan. j) SATUAN TAHTI  Melaksanakan tugas pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan,perawatan,pembinaan jasmani dan rohani tahanan laka lantas, pengelolaan barang titipan milik tahanan.  Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti laka dan langgar beserta administrasinya.



HUBUNGAN.....



8







HUBUNGAN LINTAS SEKTORAL a) HUBUNGAN TATA CARA KERJA DENGAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.  Mengadakan Rapat Koordinasi, survei, dan pendataan rambu-rambu, Mapping daerah rawan kemacetan lalu lintas,  Pembentukan Forum LLAJ. b) HUBUNGAN TATA CARA KERJA DENGAN PERINDUSTRIAN.  Mengadakan Rapat Koordinasi,  Mengadakan pendataan Bengkel-bengkel pembuatan Bentor. c) HUBUNGAN TATA CARA KERJA DENGAN PEMDA  Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Pemda dan Unsur Instansi Lainnya guna membahas agar turut serta menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kab.Wonosobo.  Bentuk serta hubungan kerja sama dalam forum rapat / pertemuan.  Saling tukar informasi dan kerja sama dalam bentuk operasi terpadu.  Pembentukan forum LLAJ.  Peningkatan Korwas PPNS. d) HUBUNGAN TATA CAR KERJA DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM ( PU ).  Rapat Koordinasi dan survey lapangan  Pendataan Mapping daerah rawan laka  Pendataan Mapping daerah rawan langgar/macet



9



BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Satuan Lalu lintas di singkat Sat Lantas di Pimpin oleh Kasat Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polres.



10



BAB V PENUTUP Demikianlah mekanisme dan Hubungan Tata Cara Kerja ( HTCK ) di lingkungan Satuan Lalu Lintas untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas serta akan lebih disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Limboto, 2019