Hubungan Antara Pih Dan Phi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rafi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUBUNGAN ANTARA PIH DAN PHI PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertianpengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertianpengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hokum



Definisi-definisi ilmu hukum :



Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v). Menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.



Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum



Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.



Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.karena ilmu hukum juga menjadi pedoma bagi setiap butir-butir ilmu hukum di Indonesia . sebaagi yang telah terlihat dimasyrakat indonesia yang telah mengenal hukum dar zaman penjajahan .



Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum 1.



Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya



dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu 2.



Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis



mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)



3.



Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola



sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick). 4.



Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan



sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain 5.



Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai



suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).



Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah social 1.



Manusia sebagai makhluk monodualistik: Artinya adalah manusia selain sbg makhluk



individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. 2.



Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON



POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. 3.



Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana



kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.



Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya



yang hidup di



masyarakat.Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.



Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) ·



Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka



benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut ·



Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan



hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum. Jadi setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Di karenakan Indonesia mengenal ilmu hukum dari bangsa belanda pada th 1909 dg didirikannya rechtsschool. Th 1924 dikembangkan menjadi rechtshogeschool. Yang diajarkan ilmu hukum nasional belanda Pasca kemerdekaan: dosen-dosen lulusan rechtshogeschool universitas dr belanda: pewarisan hukum kolonial berlangsung di indonesia. (th 1962- gugatan soediman kartohadiprodjo-ilmu hukum indonesia seyogianya berpangkal pada titik tolak pandangan hidup bangsa indonesia) Ilmu hukum yang diemban di indonesia masih hanya bersifat normologik dan tersusun secara logis konsisten tertutup, yang



memandang hukum sebagai sistem kaidah yang menganalisisnya terlepas dari landasan kemasyarakatannya. Tahun 70-an mulai muncul gagasan baru tentang hukum dan pendidikan hukum Mochtar kusumaatmadja (1971):“law and development: the need for reform of legal education in developing countries” Satjipto



rahardjo



(1974)“beberapa



segi



dari



studi



hukum



dan



masyarakat”(Pendidikan hukum Indonesia mengajarkan ilmu hukum dengan optik deskriptif yang mengkaji secara sistematis berbagai bidang hukum tertentu dalam hubungannya dengan fungsi masing-masing yang dilayaninya dalam masyarakat. Mendorong mhs bersikap kritis terhadap hukum positif) Sistem Hukum di Indonesia sedang mengalami ‘tarikan dari atas dan bawah’. ·



Tarikan dari bawah bisa dijelaskan sebagai berikut. Walaupun sekarang ini common



law mendominasi tradisi hukum di Indonesia, namun setelah undang-undang otonomi daerah diberlakukan, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam juga akan memperlihatkan identitasnya sebagai nilai-nilai yang patut diperhitungkan kebangkitannya di daerah-daerah tertentu.Dengan kata lain, tarikan dari bawah terhadap sistem hukum di Indonesia berupa munculnya trend ‘mikro nasionalisme sistem hukum’ di beberapa daerah di Indonesia. ·



Tarikan ke atas pada sistem hukum di Indonesia berupa pengaruh adanya globalisasi,



yang memunculkan issues hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup, dan gender. ·



Era globalisasi, seperti sekarang ini, ternyata tidak saja ditandai dengan adanya



globalisasi ekonomi atau global economy-one market place dan globalisasi informasi, tetapi juga diikuti dengan adanya globalisasi hukum. Globalisasi hukum terjadi melalui standarisasi hukum antara lain melalui perjanjian-perjanjian multilateral. Dalam hal ini hukum berusaha untuk melintasi atau membongkar hambatan ruang dan waktu, dengan menisbikan perbedaan sistem hukum. ·



Disepakatinya Perjanjian multilateral GATT-PU misalnya, membawa dampak bagi



negara-negara anggota untuk menyesuaikan hukum nasionalnya, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdagangan, penanaman modal, jasa, dan bidang hak kekayaan intelektual



(HaKI) dengan semua ketentuan yang ada pada GATT-PU. Kondisi ini jelas akan berpengaruh pada proses bekerjanya sistem hukum dalam masyarakat.



Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar Pengantar ilmu hukum dan Pengantar hukum Indonesia ialah: 1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum. 2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatanperbuatan mana yang melanggar hukum. 3. Ingin



mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat



atau hak dan



kewajibannya. 4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH).



SOETANDYO



WIGJOSOEBROTO



Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.



RUANG LINGKUP PHI



Hakikat subyek hukum dibedakan antara: a.



pribadi kodrati (natuurlijke persoon)



b.



pribadi hukum (rechts persoon) 3. tokoh/ pejabat (logemann:ambt)



Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) dimana suatu hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa (wilsmacht) kepada orang-orang yang menjadi pengurus. Teori harta bertujuan mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hakhak sebagaimana laimnya, yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos). Intinya tidak kepada siapakah subyek hukumitu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan apa. Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun tidak bisa diraba. Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama. Badan hukum menurut teori organ, yaitu suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia ( bukan merupakan kekayaan / hak). Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti: 1)



Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.



2)



Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan



melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :



“Hal?hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain?lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat?singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang?Undang Dasar ini”.



Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Jadi hukum Indonesia adalah hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan erkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturanaturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut : 1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa



adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi. 2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.



ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU : 1.



Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari



perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula 2.



Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih



atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. 3.



Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan



mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri 4.



Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-



pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi 5.



Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari



hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam 6.



Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan



empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya . 7.



Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari



hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia . 8.



Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan



yang hidup berlaku pada waktu sekarang PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)



PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt) PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht) Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur : 1.



peraturan tingkah laku manusia



2.



di buat oleh badan berwenang



3.



bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan



4.



di sertai sanksi yang tegas



PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan



ilmu



hkum



secara



keseluruhan



dalam



garis



besar



HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri CIRI-CIRI HUKUM: 1.



ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan



2.



ada sanksi yang tegas



3.



adanya perintah dan larangan



4.



perintah dan larangan harus ditaati



MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM Aristoteles



=>



“manusia



sebagai



mahluk



social



(zoonpolicon).”



P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .” Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .” A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya : ·



masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan



olahraga)



·



masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di



bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola ) ·



masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh:



sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum) B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya : masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan ) ·



masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan



mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP) C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat : 1.



masyarakat primitive dan modern



2.



masyarakat desa dan kota



3.



masyarakat territorial ( daerah tertentu )



4.



masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)



5.



masyarakat territorial geneologis



https://sites.google.com/site/vjkeybot/dokuments/makalah/pengantar-hukumindonesia/hubungan-antara-pih-dan-phi



Kamis, 08 Maret 2012 HUBUNGAN PIH DAN PHI Hubungan



antara



PIH



dan



PHI



;



Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu



Hukum



Indonesia)



PERBEDAAN



yang



ANTARA



ada



di



PIH



DAN



Indonesia.



PHI



Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.



PERSAMAAN



ANTAR



PIH



DAN



PHI



Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah



yang



mempelajari



hukum.



PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia



(



tata



hukum



indonesia



).



PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau



tata



HAKIKAT



hukum



indonesia



DARIPADA



harus



belajar



PENGANTAR



PIH



terlebih



ILMU



dahulu.



HUKUM



PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran



PIH



terlebih



dahulu.



Sebagai suatu mata pelajaran PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan persoalan di bidang hukum sehinggaia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum. PIH memberikan gambaran gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum.



Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan



mendapatkan



RUANG



kesulitan



LINGKUP



atau



kegagalan.



PEMBAHASAN



OLEH



PIH



Dari judul pengantar ilmu hukum terlihat bahwa yang menjadi obyek PIH adalah ilmu hukum.



Materi



yang



di



A.



HUKUM



bahas



oleh



PIH



SEBAGAI



dapat



di



OBYEK



bagi



ILMU



dalam: HUKUM



Sebagai obyek ilmu hukum memandang hukum dalam bentuk segala manifestasinya. Disini harus tertuang segala pertanyaan pertanyaan yang ber sangkut paut dengan hukum misalnya: -



Apakah



-



Apakah



tujuan



-



Bagaimanakah



-



Apakah



-



C.



itu



itu



terbentuk



sumber



Bagaimanakah



sistem



sumbernya dan



klasifikasinya



Dan



ILMU



a. b.



itu hukum



hukum



-



B.



hukum



HUKUM



SEBAGAI



Hukum Kaidah ILMU



sebagainya



sebagai hukum



HUKUM



NORMA



HUKUM



kaidah dan



SEBAGAI



hukum



kaidah ILMU



lainya



PENGETAHUAN



a.



Subyek



hukum



b.



Obyek



hukum



c.



Peristiwa



hukum



d.



Perbuatan



hukum



e.



Hubungan



hukum



f.



Masyarakat



hukum



D.



ILMU



HUKUM



SEBAGAI



ILMU



KENYATAAN



a.



Antropologi



hukum



b.



Sosiologi



hukum



c.



Sejarah



hukum



d.



Psikologi



hukum



e.



Perbandingan



hukum



PERAN



DAN



FUNGSI



PIH



- Memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum. - Berusaha untuk menjelaskan keadaan, inti, maksuud dan tujuan dari bagian bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan



hukum.



- Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk daripada



hukum



dalam



segala



bentuk



dan



manifestasinya.



- Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa memahami pengantar ilmu hukum secara tuntas dan seksama tidak akan dapat di peroleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Dengan demikian sudah tepatlah apabila pengantar ilmu hukum juga bisa di namakan “ basis leervak “ atau mata kuliah dasar daripada pelajaran hukum. - Mengkualifikasi mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada



tingkat



BUKTI



BUKTI



PENTINGNYA



persiapan.



PERAN



DAN



FUNGSI



PIH



Bukti bukti bahwa PIH mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi mereka yang ingin



mempelajari



ilmu



hukum,



dapat



dilihat



dari



berbagai



segi:



•Dari segi sejarahnya PIH di ajarkan di perguruan tinggi di berbagai negara. Di jerman PIH di ajarkan sebagai “ einfuhrung in die rechswissenchaft “. Onderwijs wet ( undang undangperguruan tinggi ) di negara belandapada tahun 1920 memasukkan pengantar ilmu hukum di perguruan tinggi hukum dengan istilah “ inleiding tot der rechwetenschap “ sebagai pengganti



dari







Encyclopaedie



der



rechwetenschap



“.



•Di indonesia inleiding tot de recwetwnscahp di jadikan kurikulum oleh recht hoge school ( sekolah tinggi hukum ) yang didirikan di batavia ( jakarta ) pada tahun 1942. •Pada waktu universitas gajah mada berdiri pada tanggal 3 maret 1946 untuk pertama kalinya di pergunakan istilah pengantar ilmu hukum yang merupakan terjemahan dari inleiding tot de rechwetenschap dan sampai sekarang di jadikan mata kuliah dasar di semua perguruan tinggi di



indonesia.



•Adanya surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 desember 1973 No.



0198/U/1973 yang intinya menyebutkan bahwa di tingkat permulaan fakultas hukum negeri maupun swasta, mata kuliah pengantar ilmu hukum ini harus di cantumkan dalam kurikulumnya sebagai satu satunya mata kuliah yang langsung berhubungan dengan ilmu hukum. •Menurut keputusan kopertis ( Koordinator perguruan tinggi swasta ), pengantar ilmu hukum merupakan



mata



kuliah



ujian



negara.



•Dalam rangka sistem kredit semester ( SKS ) mata kuliah ilmu hukum bobot SKSnya (4 SKS



)



lebih



besar



dari



cabang



iilmu



lainya.



KESIMPULAN: -Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI -PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam -PHI



PHI adalah



asas



asas



hukum



-PIH adalah asas asas hukum secara umum



http://belajarhukumdasar.blogspot.co.id/2012/03/hubungan-pih-dan-phi.html



indonesia