Hukum Admin - Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahNya penulis dapat menyusun buku Hukum Administrasi Negara/Publik. Dalam buku ini dijabarkan tentang teori-teori dasar dari Hukum Administrasi Negara,



Hukum (tata) Pemerintahan, Hukum



Lingkungan Hidup,



Hukum Pajak, Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan(Badan Layanan Umum), Hukum Agraria, Hukum Peradilan Administrasi Negara, Kasus-kasus Peradilan Administrasi Negara, Hukum Keterbukaan Informasi Publik, dan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan lain-lain Buku ini ditulis sebagai salah literatur untuk mahasiswa jurusan ilmu Administrasi Negara/Publik. Sebagai seorang hukum administrasi Negara merupakan



calon administrator memahami



keharusan. Di dalam buku ini dipaparkan



perspektif atau dimensi hukum dari setiap unsur, proses dan tindakan administrasi publik. Dalam mata kuliah ini perspektif legal digunakan sebagai pendekatan untuk memahami tindakan administrasi publik. Demikian semoga buku ini bermanfaat dan bisa memberi cakrawala bagi siapapun yang membutuhkan. Penyusun megucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terbitnya buku ini.



Malang, Maret 2012



Penyusun



Hukum Administrasi Negara| 2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................. 1 DAFTAR ISI................................................................................................................ 2 PENDAHULUAN ....................................................................................................... 9 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 10



2.



Istilah .............................................................................................................. 10



3.



Pengertian ....................................................................................................... 11



4.



Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara ................................................ 16



4.



Kedudukan Hukum Administrasi Negara ....................................................... 18



ADMINISTRASI NEGARA ..................................................................................... 20 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 21



2.



Pengertian Administrasi .................................................................................. 21



2.



Administrasi Negara........................................................................................ 22



3.



Sumber Hukum Administrasi Negara ............................................................. 24



HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK DENGAN HUKUM TATA NEGARA ................................................................................................................... 27 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 28



2.



Pendapat Para Pakar........................................................................................ 28



3.



Kedudukan Hukum Administrasi Negara ....................................................... 31



4.



Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya ........ 32 4.1



Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara ..................... 32



4.2



Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana ............................. 34



4.3



Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata ............................ 34



4.4



Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara............ 35



HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM (TATA) PEMERINTAHAN .............. 36 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 37



2.



Istilah Pemerintah ........................................................................................... 37



3.



Perbuatan Pemerintah ..................................................................................... 39



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 3



4.



Macam-Macam Perbuatan Pemerintah ........................................................... 40



HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ........................................................................... 44 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 45



2.



Sejarah Hukum Lingkungan Hidup ................................................................ 45



3.



Pengertian Penegakan Hukum Lingkungan .................................................... 46



4.



Hukum Administrasi dalam Hukum Lingkungan ........................................... 46



4.



Instrumen-instrumen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup ........................ 48



5.



Proses Penegakan Hukum Lingkungan .......................................................... 52



6.



Siklus Pengaturan Penegakan Hukum Lingkungan (Regulatory Chain) ........ 53



7.



Kendala Dalam Penegakan Hukum Lingkungan ............................................ 53



HUKUM PAJAK ....................................................................................................... 57 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 58



2.



Hukum Pajak................................................................................................... 58



3.



Kedudukan Hukum Pajak ............................................................................... 59



4.



Dasar Hukum Pajak ........................................................................................ 60



4.



Hukum Pajak Internasional ............................................................................. 62 4.1



Pengertian ................................................................................................ 62



4.2



Kedaulatan Hukum Pajak Internasional .................................................. 62



4.3



Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional ........................................... 63



4.4



Terjadinya Pajak Berganda Internasional ................................................ 64



4.5



Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional .................................. 65



4.6



Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional ..................................... 65



4.7



Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan .............................................. 66



HUKUM KEPEGAWAIAN ...................................................................................... 67 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 68



2.



Pendahuluan .................................................................................................... 68



3.



Pengertian dan Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian .......................... 70



4.



3.1



Pengertian Administrasi Kepegawaian .................................................... 70



3.2



Sistem Administrasi Kepegawaian .......................................................... 70



3.3



Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian .............................................. 70



Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian ..................................................... 71



Hukum Administrasi Negara| 4



5.



4.1



Perencanaan Pegawai .............................................................................. 71



4.2



Pengorganisasian Kepegawaian .............................................................. 71



4.3



Pengarahan Pegawai ................................................................................ 72



4.4



Pengendalian Pegawai ............................................................................. 73



Pengadaan Pegawai......................................................................................... 73 5.1



Perencanaan dan Rekrutmen ................................................................... 73



5.2



Seleksi, Orientasi, dan Pengangkatan ...................................................... 74



HUKUM KEUANGAN ............................................................................................. 75 1.



Tujuan Intruksional ......................................................................................... 76



2.



Pendahuluan .................................................................................................... 76



3.



Aspek Hukum Keuangan Daerah ................................................................... 78



4.



Alur Pikir Hukum Keuangan Negara dan Daerah di Indonesia ...................... 89



5.



Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah ......................................... 93



HUKUM AGRARIA ............................................................................................... 102 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 103



2.



Pengertian Agraria dan Hukum Agraria ....................................................... 103



3.



Landasan Hukum Dalam UUD 1945 ............................................................ 104



4.



Sejarah Hukum Agraria ................................................................................ 106 4.1



Sebelum Berlakunya UUPA .................................................................. 106



3.2



Sesudah Berlakunya UUPA .................................................................. 109



UPAYA ADMINISTRASI DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA... 112 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 113



2.



Pendahuluan .................................................................................................. 113



3.



Sengketa Tata Usaha Negara dan Keputusan Tata Usaha Negara ................ 114



4.



Pengertian Upaya Administrasi .................................................................... 119



KASUS-KASUS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA ............................... 125 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 126



2.



Kasus mantan Sekda pamekasan. ................................................................. 126



3.



Kasus gugatan Mahasiswa FIA..................................................................... 129



BADAN LAYANAN UMUM................................................................................. 131 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 132



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 5



2.



Pendahuluan .................................................................................................. 132



3.



Pengertian ..................................................................................................... 133



4.



Penetapan BLU ............................................................................................. 135



5.



Keadaan di Indonesia .................................................................................... 135



6.



Keadaan di Negara Lain. .............................................................................. 138



HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ............................................. 140 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 141



2.



Pendahuluan .................................................................................................. 141



3.



Landasan Hukum .......................................................................................... 143



4.



Tujuan ........................................................................................................... 146



5.



Pengecualian ................................................................................................. 147



6.



Informasi yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan .................................... 147



HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI ............................................................ 151 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 152



2.



Pendahuluan .................................................................................................. 152



3.



Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi ......................................................... 153



4.



Masa Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Aturan Perundang-undangan) 154 4.1



Masa 1945 – 1957 ................................................................................. 154



4.2



Masa 1957 – 1960 ................................................................................. 155



4.3



Masa 1960 - 1971 .................................................................................. 155



4.4



Masa 1971 - 1999 .................................................................................. 156



4.5



Masa 1999 – sekarang ........................................................................... 156



HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ...................................................................................................................... 157 1.



Tujuan Intruksional ....................................................................................... 157



2.



Pedahuluan .................................................................................................... 158



3.



Pengaturan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Nasional dan Kebijakan Daerah ........................................................................................................... 160 3.1



Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil............................................................... 160



3.2



Pokok-pokok Pikiran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil ................................................ 162



Hukum Administrasi Negara| 6



3.3



Lingkup Pengaturan............................................................................... 163



3.4



Obyek Pengaturan ................................................................................. 166



DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 198



1. Deskripsi Mata Kuliah Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 7



wajib bagi mahasiswa Program Sarjana (Strata 1 / S1) Jurusan Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Administrasi. HAN merupakan mata kuliah merupakan mata kuliah yang mempelajari tentang pentingnya perspektif atau dimensi hukum dari setiap unsur, proses dan tindakan administrasi publik. Dalam mata kuliah ini perspektif legal digunakan sebagai pendekatan untuk memahami tindakan administrasi publik.



2. Tujuan Mata Kuliah Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang administrasi negara. Selanjutnya mahasiswa dapat menjelaskan dimensi hukum dari ilmu administrasi publik itu sendiri dan menjelaskan persoalan-persoalan administrasi publik dari konteks hukum.



3. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran a. Metoda Perkuliahan Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi Pembelajaran: - perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan); - tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial); - 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS); - 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS). Total pertemuan: 14 (empat belas) kali. b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial. Dalam mata kuliah Hukum Kepegawaian ini, direncanakan: - perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11;



Hukum Administrasi Negara| 8



- tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10, dan ke 12. c. Strategi Perkuliahan. Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media, seperti whiteboard, power point slide, dan sebagainya, serta penyiapan bahan-bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau di akses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah)



PENDAHULUAN



Hukum Administrasi Negara| 10



PENDAHULUAN



1.



Tujuan Intruksional Setelah membahas bab “Pendahuluan” diharapkan mahasiswa mampu



memahami dan menjelaskan istilah-istilah yang dipergunakan untuk bidang hukum administrasi negara, baik didalam maupun diluar negeri, serta mampu memahami pengertian, ruang lingkup dan kedudukan dari hukum administrasi negara. Selanjutnya mahasiswa dapat memahami dan mendefinisikan segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum administrasi 2.



Istilah Dalam pelaksanaan kegiatan bidang hukum di Indonesia terdapat berbagai



istilah yang dipergunakan untuk bidang ilmu ini. Di antara istilah-istilah itu ialah Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Tata Usaha Negara. Di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, sejak beberapa tahun terakhir terjadi perubahan kurikulum, dipergunakan istilah Hukum Administrasi Publik, seiring dengan penggunaan istilah jurusan Administrasi Publik dan Jurusan Administrasi Bisnis, dan penggunaan gelar sarjana Administrasi Publik (S.AP) dan Sarjana Admunistrasi Bisnis (S.AB) serta Magister Administrasi Publik (M.AP) dan Magister Administrasi Bisnis (M.AB). Namun walaupun istilahnya berbeda tetapi obyeknya sama. Secara Internasional, memang tidak ada istilah Hukum Administrasi Publik, yang ada adalah Administratief Recht (Belanda), Administrative Law (Inggeris), Verwaltungs Rechts (Jerman), Droits Rechts (Perancis) yang kalau diterjemahkan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 11



hanya menjadi Hukum Administrasi. 3.



Pengertian Sebagai pegangan dalam memahami apa yang dimaksud dengan hukum



adminsitrasi, Van Wijk-Konijnenbelt, P.de Haans cs.(1988) mengemukakan definisi Hukum Administrasi sebagai berikut: “ Administratief recht als juridische instrument dat de overhead die zich actief bemoeit met de samenleving het daarvoor nodige, zich met hen en hun omgeving bemoeiende over-heid moet geven” (Hukum Administrasi merupakan instrument yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa, Hukum Administrasi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a.



Instrumen yuridis sebagai sarana;



b.



Pengendalian oleh pemerintah (Sturen-Bestuur)



c.



Partisipasi Masyarakat



d.



Perlindungan hukum



Secara lebih jelas dikemukakan (Van Wijk & Konijnenbelt, 1988) : “Administratief recht, bestuursrecht – het heft alles te maken met administrare, het besturen. Global gezegd: het is het recht dat de overhead die zich actief bemoeit met de samenleving het daarvoor nodige, juridische instrumentarium bidet; en tegelijkkertijd het recht dat de leden van de samenleving invloed op en bescherming tegen diezelfde, zich met hen en hun omgeving bemoeiende overhead moet geven. Dat is nog maar een voorlopige en opperplakkig aanduiding; allengs zullens de contouren scherper worden. (Hukum Administrasi, hukum pemerintahan- semuanya mempunyai hubungan dengan administrasi, memerintah.Pandangan global: ini adalah hukum dimana pemerintahan secara aktip mengatur masyarakat dalam rangka ketertiban umum). Pandangan lain mengemukakan( Rochmat Soemitro, 2001): “ Hukum Administrasi dan Hukum Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu yang mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. Sedangkan E. Utrecht (2000) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: Hukum Administrasi/Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek:



Hukum Administrasi Negara| 12



(1) Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara yang satu dengan alat perlengkapan Negara yang lain. (2) Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum, antara perlengkapan Negara dengan perseorangan /privat. Hukum Administrasi Negara juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat Negara melakukan tugasnya yang istimewa. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa: a. Obyek Hukum Administrasi adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu, tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. b. Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturanperaturan istimewa. Mengapa istimewa? Karena dalam pengertian HAN di atas ada kekuasaan istimewa (khusus) yang dimiliki Administrasi Negara. Pada dasarnya administrasi Negara dalam melakukan hubungan hukum tunduk dengan hukum biasa. Sebagai subyek hukum dalam melakukan hubungan, hukum administrasi Negara dapat menggunakan KUH Perdata seperti subyek hukum lainnya, yaitu manusia pribadi, PT dan sebagainya. Tetapi agar dapat melakukan tugas khususnya dengan baik (tugas khusus adalah tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh subyek hukum lain) dalam rangka menjamin



kesejahteraan umum, maka Hukum



Administrasi Negara diberi



kekuasaan istimewa. Itu diberikan agar semua penduduk dapat tunduk pada perintahnya; sebab kalau menggunakan kekuasaan biasa (terutama dalam lapangan perdata) dimungkinkan adanya penduduk yang tidak mau tunduk sehingga bisa menghambat pelaksanaan tugas-tugas administrasi Negara. Oleh sebab itulah maka Hukum Administrasi Negara diberi kekuasaan istimewa. Adapun wujud dari kekuasaan istimewa itu ialah adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi dapat ditaati. Dalam perjanjian, misalnya administrasi Negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum pada Negara melalui lembaga Onteigening. Jadi dengan demikian, hukum administrasi negara merupakan hukum istimewa karena memberikan kekuasaan yang lebih bisa



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 13



memaksa, sedangkan hukum yang lain berlaku bagi subyek selain administrasi Negara adalah hukum biasa. Tentang pengertian dan cakupan dari Hukum Adminisitrasi Negara Indonesia, G.Pringgodigdo, seperti dikutip oleh CST.Kansil, mengemukakan bahwa, “ oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam satu tangan, yaitu Presiden” maka pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri dari tiga unsur: a. Hukum Tata Pemerintahan, yakni



Hukum eksekutif atau Hukum tata



Pelaksanaan Undang-Undang; dengan kata lain Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas2 kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang). b. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga Negara (rumah tangga Negara dimaksudkan, segala tugas2 yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara). c. Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tatacara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi, penerbitan-penerbitan Negara. Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk



Hukum Administrasi Negara| 14



dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan. Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut: 1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process) 2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government) 3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security) 4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari: a. Peradilan Ketatanegaraan b. Peradilan Perdata c. Peradilan Pidana d. Peradilan Administrasi Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H., berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap Konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 15



perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara. Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo, maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya. Hukum



administrasi



negara



merupakan



bagian



operasional



dan



pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat dan rajyat serta penyelesaian pada kebutuhankebutuhan dari masyarakat tersebut. Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan. Contoh, policy pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan.



Hukum Administrasi Negara| 16



4.



Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van



Vallen



Hoven dalam



bukunya



yang



berjudul : Omtrek



van



het



administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut : a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi : 1. Pemerintah/Bestuur 2. Peradilan/Rechtspraak 3. Polisi/Politie 4. Perundang-undangan/Regeling b. Hukum Perdata / Burgerlijk c. Hukum Pidana/ Straftrecht d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi : 1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht 2. Huku Peradilan yang meliputi : a. Hukum Acara Pidana b. Hukum Acara Perdata c. Hukum Peradilan Administrasi Negara 3. Hukum Kepolisian 4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht. Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu Theori”. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah : 1.



Hukum Kepolisian Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung,



malaria, pengawasan



dalam



pembangunan,



kebakaran,



lalu



lintas, lalulintas perdagangan (Ekspor-Impor). 2.



Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 17



3.



Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.



Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah : a. Hukum



tentang



dasar-dasar



dan



prinsip-prinsip



umum



daripada



Administrasi Negara. b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara. c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis. d. Hukum



tentang



sarana-sarana



dari



Administrasi



Negara



terutama



mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara. e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : 1. Hukum Administrasi Kepegawaian 2. Hukum Administrasi Keuangan 3. HukumAdministrasi Materiil 4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara Kusumadi



Pudjosewojo,



membagi



bidang-bidang



pokok



yang



merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut : a. Hukum Tata Pemerintahan b. Hukum Tata Keuangan c. Hukum Hubungan Luar Negeri d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu : 1. Kranenburg 2. Vegting 3. Prins



Hukum Administrasi Negara| 18



Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara. a. Kranenburg Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai Hukum



struktur



umum



Administrasi



daripada



Negara



suatu pemerintahan Negara. Sedangkan



merupakan



peraturan-peraturan



yang bersifat



khusus. b. Mr. Prins Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis. 4.



Kedudukan Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada



Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi. Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 19



Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut). Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.



ADMINISTRASI NEGARA



ADMINISTRASI NEGARA



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 21



1. Tujuan Intruksional Setelah



membahas



teori-teori



dasar



dari



“Administrasi



Negara”



diharapkan mahasiswa mampu memahami dan mampu mendefinisikan pengertian dari administrasi dan administrasi negara, serta sumber hukum administrasi Negara. istilah-istilah yang dipergunakan untuk bidang hukum administrasi negara, baik didalam maupun diluar negeri, serta mampu memahami pengertian, ruang lingkup dan kedudukan dari hukum administrasi negara. Selanjutnya mahasiswa dapat memahami dan mendefinisikan segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum administrasi 2. Pengertian Administrasi Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate yang dalam



bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi



pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi 1. J.Wajong : adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage, bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang meliputi : a. merencanakan dan merumuskan kebijakan politik pemerintah (Formulation of Policy). b. Melaksanakan



kebijakan



politik



yang



telah



ditetapkan



oleh



alat-alat



yang



pemerintah dengan cara : 1. menyusun



organisasi



dengan



menyiapkan



diperlukan. 2. memimpin organisasi agar tercapai tujuan. 2. Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas :



Hukum Administrasi Negara| 22



a. Ilmu administrasi publik yang terdiri atas : 



Ilmu Administrasi Negara Umum







Ilmu Administrasi Daerah







Ilmu Administrasi Negara Khusus



b. Ilmu Administrasi Negara Privat yang terdiri dari : 



Ilmu Administrasi Niaga







Ilmu Administrasi Non- Niaga.



3. R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari dua arti : a. Dalam arti sempit : administrasi adalah kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha. b. Dalam arti luas : administrasi adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu 2. Administrasi Negara Pengertian Administrasi Negara 1. Menurut Utrecht Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (aparat/alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah (Presiden dan para Menteri)



melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas



pemerintah) yang tidak diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman. Utrecht bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie. 2. Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi yaitu : a. Public administration the organization and management of men and materialis to achieve the purpose of government. b. Public administration is the art and science of management is applied to affair of state. Yang artinya :



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 23



1. Publik



administrasi



manajemen



adalah



suatu



pengorganisasian



dan



dari manusia dan alat perlengkapannya untuk



mencapai tujuan dari pemerintah. 2. Publik



administrasi



adalah



suatu



seni



dan



ilmu



dari



manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara. Administrasi Negara sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan manajemen. 3. Dimock dan Dimeck Administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja. 4. CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi Negara : a. Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan) meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Dirjen, Gubernur, Bupati/Walikota



dan



sebagainya,



pokoknya



Irjen, semua



orang yang menjalankan administrasi Negara. b. Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan mengurus kepentingan Negara. c. Sebagai



proses



teknis



penyelenggaraan



Undang-undang



atau



menjalankan Undang-undang. 5. Prof. Dr. Mr. Prajudi A. Yang dilakuikan oleh administrasi Negara adalah : a. Perencanaan b. Pengaturan tidak bersifat Undang-undang c. Tata Pemerintahan yang bersifat melayani. d. Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib e. Penyelesaian perselisihan secara administratif f. Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup g. Tata Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah. h. Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang dilakukan oleh dinasdinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).



Hukum Administrasi Negara| 24



Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara yang baik diperlukan. 1. Social participation (ikut sertanya rakyat dalam administrasi). 2. Social responsibility (pertanggungjawaban administrator) 3. Social support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara) 4. Social control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara) 3. Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan ditentukan aturan hukum itu. Sumber hukum dikenal dua macam yaitu : 1.



Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan hukum itu, dan untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu : a. Sejarah Yaitu



undang-undang/



peraturan-peraturan



masa



lalu



yang



dianggap baik dapat dijadikan bahan untuk membuat undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif. b. Faktor Soiologis Yaitu seluruh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis. c. Fakotor Filosofis. Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu. 2.



Sumber Hukum Formil



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 25



Yaitu kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara adalah : a. Undang-undang b. Kebiasaan/Praktek hukum ddministrasi Negara c. Yurispudensi d. Doktrin/pendapat para ahli A. Undang-undang Aturan-aturan Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih lanjut oleh undang-undang. Seluruh



peraturan-peraturan



organic



merupakan



Sumber Hukum



Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu: a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang c. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah 1. Perda Provinsi 2. Perda Kabupaten / Kota 3. Perdes / Peraturan yang setingkat Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang akan diatur dengan Undang-Undang, misalnya : 1. Tentang Kewarganegaraan 2. Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara 3. Tentang Keuangan Negara 4. Tentang Pajak



Hukum Administrasi Negara| 26



5. Tentang Pengajaran 6. Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain. Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45). Materi Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang . Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan untuk melaksanakan Undang-undang. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi



yang diperintahkan



Undang-undang



atau



melaksanakan



Peraturan



Pemerintah. Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih tinggi. B. Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara. Alat administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkrit yang terjadi diluar dari Undangundang.



Dalam



mengeluarkan



Keputusan-keputusan



merupakan



praktek



administrasi Negara dalam rangka kepentingan umum. Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya suatu undang-undang. C. Yurisprudensi Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara, Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara. D. Doktrin Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.



HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK DENGAN HUKUM TATA NEGARA



Hukum Administrasi Negara| 28



HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK DENGAN HUKUM TATA NEGARA



1. Tujuan Intruksional Setelah membahas materi dari bab “Hubungan Hukum Administrasi Publik Dengan Hukum Tata Negara” diharapkan mahasiswa mampu memahami dan mampu menjelaskan mengenai kedudukan hukum administrasi negara dan hubungan



hukum administrasi negara dengan ilmu hukum lainnya sehingga



mahasiswa mampu mendefinisikan konteks keduanya dalam administrasi negara. 2. Pendapat Para Pakar Seperti yang telah diuraikan, bahwa Hukum Administrasi Publik merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Publik. Logemann yang dalam bukunya “Over de theorie van een stelling staatsrecht” membedakan secara tajam antara Hukum Tata Negara dan Hukum Adnmistrasi Publik. Untuk membedakan isi, bertitik tolak pada sistimatik hukum pada umumnya yang meliputi tiga hal yaitu : 1. Ajaran tentang status (persoonsleer) 2. Ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer) 3. Ajatran tentang hubungan hukum (leer de rechtsbetrekking) Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Publik merupakan satu macam hukum khusus yang mempunyai obyek penyelidikan hukum, maka sistimatik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Publik. Secara sistematik dapat dibagi sebagai berikut: 1.



Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi:



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 29



a. Persoonsleer yaitu yang mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungjawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasbatas dan wewenang b. Gebiedsleer yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia atau kelompok dan benda. 2. Sedangkan Hukum Administrasi Publik meliputi ajaran mengenai hubungan hukum. Jadi menurut Loegemann, Hukum Tata Negara itu mempelajari: a. Susunan dari jabatan-jabatan b. Penunjukan mengenai pejabat-pejabat c. Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu d. Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan e. Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya f. Hubungan antar jabatan g. Penggantian jabatan h. Hubungan antara jabatan dan pejabat Hukum Administrasi Publik mempelajari jenisnya, bentuk, serta hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya 1.



Dua versi tentang hubungan



a.



Pada mulanya adalah satu. Pada mulanya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara



merupakan satu cabang ilmu bernama: “Staats en Administratief Recht”. Hal ini bisa dilihat pada Hager Onderwijs Ordonantie atau Ordonansi tentang perguruan tinggi yang berasal dari pasal 9 Reglement Rechtshogeschool tahun 1924. Kemudian sesudah tahun 1946 diadakan pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi



Negara, hal mana terlihat dalam Het Universities Reglement



(S.1947No.170 pasal 134). Di Negara Belanda sendiri Hukum Tata Pemerintahan yang diberi istilah



Hukum Administrasi Negara| 30



“Bestuurkunde” atau “Bestuurswetenschap” justru digunakan sejak tahun 1912 pada kurikulum Economische Hogeschool di Roterdam, kemudian di RK Universiteit Nijmegen dan RK Economische Hogeschool di Tilburg. Akan tetapi jauh sebelum itu Van Praag telah menganjurkan pemakaian istilah “Administratief Recht”(bukan Bestuurkunde atau Bestuurwetenschap) seperti termuat dalam bukunya “Algemene Nederlands Administratief Recht” yang disampaikan pada kuliah Rijks Universiteit di Leiden. Van Praag menggunakan istilah itu berdasarkan ilham buku “De La Bestecour Cach” karya JJ Jhr tentang



Handleiding tot de Kennis van het



Administratief Recht in Nederland (1856). Jadi dulunya hanya ada satu nama bagi HTN dan HAN yaitu” Staats en Administratief Recht” dengan pengertian bahwa Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai pelengkap. b.



Perbedaan Pandangan Sebenarnyalah bahwa mengenai hubungan antara Hukum Tata Negara dan



Hukum Administrasi Negara belum ada kesepakatan final di antara para sarjana. Ada segolongan sarjana yang mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mempunyai perbedaan prinsip, sebaiknya ada segolongan sarjana lain yang berpendapat antara HTN dan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip. Prins di dalam bukunya “Inleiding in het Administratiefrecht van Indonesia” mengemukakan bahwa perbedaan atau penentuan batas antara HTN dan HAN oleh para sarjana dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda. Tetapi dari berbagai cara penentuan batas itu menurut Prins ada konsepsi yang sama diantara mereka(para sarjana itu) yaitu: (1) Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang bersifat fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara. (2) Hukum Adminisrasi Negara lebih memberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini, kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis. Prins sendiri berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan antara HAN dan HTN sebagai ilmu yang berdiri sendiri, bukan karena



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 31



perbedaan isinya dengan HTN, Tetapi karena HAN sudah berkembang sedemikian rupa sehingga memerlukan perhatian sendiri. Berikut ini diuraikan pendapat-pendapat sarjana, baik dari golongan yang mengatakan bahwa ada perbedaan prinsip antara HTN dan HAP maupun yang mengatakannya tidak ada. c.



Golongan Yang Berpendapat Ada Perbedaan Prinsip Oppenheim dan Van Vollenhoven berpendapat bahwa terdapat perbedaan



prinsip antara HTN dan HAN, begitu juga Logeman dan Van Praag. Menurut Oppenheim, HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara itu serta membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan Negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah, artinya HTN mempersoalkan Negara dalam keadaan “diam”(berhenti). Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN, dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Van Vollenhoven semula menentukan batas perbedaan antara HTN dan HAN itu dengan menggunakan ukuran “bergerak” dan “tidak bergerak” seperti halnya Oppenheim. Hal itu terlihat di dalam bukunya yang berjudul “Thorbecke en het Administratief recht” dimana dia (Van Vollenhoven) mengatakan bahwa HTN itu adalah hukum mengenai negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak. Akan tetapi kemudia di dalam bukunya yang berjudul “Omtrek van het Administratief”, Van Vollenhoven menggunakan ukuran lain yang terkenal dengan teori “Residu” (sisa). Dikatakannya bahwa yang termasuk HAN adalah sisa dari semua peraturan hukum nasional sesudah dikurangi Hukum Tata Negara materiil, Hukum Perdata materiil dan Hukum Pidana Materil. 3. Kedudukan Hukum Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum



Hukum Administrasi Negara| 32



yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi. Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut). Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara. 4. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya 4.1 Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 33



Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan



apa



yang



telah



ditentukan



oleh



Hukum



Tata



Negara



(taakverwezenlijking). Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuanketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.



Hukum Administrasi Negara| 34



4.2 Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”. 4.3 Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum. Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 35



4.4 Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik. Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan



kata



lain



kegiatan-kegiatan



administrasi



negara



bukanlah



hanya



melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.



HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM (TATA) PEMERINTAHAN



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 37



HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM (TATA) PEMERINTAHAN



1.



Tujuan Intruksional Setelah membahas materi dari bab “Hukum Administrasi dan Hukum



(Tata) Pemerintahan” diharapkan mahasiswa mampu memahami dan mampu menjelaskan tentang istilah-istilah pemerintahan, serta mampu mendefinisikan perbuatan pemerintah dan macam-macam perbuatan pemerintah, sehingga akan memudahkan mereka untuk memahami lebih dalam subyek dan obyek dari hukum administrasi Negara. 2.



Istilah Pemerintah Istilah pemerintahan dalam rangka hukum administrasi digunakan dalam



arti “pemerintahan umum” atau “pemerintahan negara”. Pemerintahan dapat diipahami melalui dua pengertian: disatu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintah” (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan). (Hadjon dkk, 1993:6) Fungsi



pemerintahan



dapat



ditentukan



sedikit



banyak



dengan



menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagai suatu kegiatan perundangundangan dan peradilan. Adapun pemerintah sebagai organisasi pemerintah terdiri dari : - Pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik (badan-badan pemerintah), - Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu dianggap sebagai termasuk dalam



Hukum Administrasi Negara| 38



pihak pemerintah (jawatan umum). Maka badan-badan hukum ini mempunyai wewenag untuk atas nama negara melaksanakan tindakan-tindakan hukum menurut hukum sipil. Selanjutnya yang dikatagorikan dalam pihak pemerintahan adalah para pegawai negeri yang telah diangkat oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yang dengannya pihak pemerintah talah menandatangani kontrak kerja. (Hadjon dkk, 1993:10) Pendapat lain mengemukakan perbedaan antara istilah pemerintah dan pemerintahan. Pemerintah dalam arti luas



(regenering atau government) adalah



pelaksana tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara. Dalam arti sempit (bestuur atau government



mencakup



organisasi



fungsi-fungsi



yang



menjalankan



tugas



pemerintahan. Pemerintahan (atau juga disebut pangreh) adalah fungsi pemerintah (het besturen, het regeren) dalam arti menjalankan tugas-tugas pemerintah (bestuurfunctie). Dalam pada itu arti pemerintah ini dapat dipandang sejajar atau berhadapan dengan fungsi peradilan (rechtspraak) dan tugas perundang-undangan (wetgeving). (Kuntjoro Purbopranoto, 1981:1) Pengertian pemerintahan dapat juga dijelaskan dari pendapat Belinfante sehubungan dengan Hukum Administrasai dan Hukum Tata Pemerintahan yang menyatakan : “Hukum Administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan administrasi. Administrasi mengandung arti yang sama dengan pemerintahan. Oleh karena itulah maka hukum administrasi dinamakan pula hukum tata pemerintahan. Perancis : Droit administratif Inggris : Administrative law Jerman : Verwaltungarecht Perkataan pemerintahan dapat disamakan kiranya dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini berarti bahwa pemerintahan merupakan bagian dari badan perlengkapan dan fungsi pemerintahan, yang bukan merupakan badan perlengjapan dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan” (Belifante, 1986;1) Dengan demikian perlu dipahami bahwa memerintah merupakan pekerjaan yang sebagian bersifat hukum dan sebagian tidak. Misalkan: perencanaan sebuah jalan tidakkah mempunyai arti yuridis bagi rakyat. Pencabutan atas pemilikan tanah yang akan dipergunakan untuk jalan dan pengikatan perjanjian pemborong dengan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 39



pemborong untuk pembangunan jalan. Hukum administrasi terutama hanya berurusan dengan pekerjaan-pekerjaan pemerintah yang relevan berdasarkan hukum saja. Dari uraian beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: - Pemerintah dalam rangka hukum administrasi digunakan dalam arti pemerintahan umum atau pemerintahan negara - Pemerintahan dapat dipahami melalui dua pengertian yaitu: 1.



Fungsi pemerintahan;



2.



Organisasi pemerintahan.



- Pemerintahan dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebut sebagai kegiatan perundangundangan dan peradilan. - Pemerintahan mengandung arti yang sama dengan administrasi (dalam hukum administrasi). - Pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif. Dari kesimpulan diatas ada beberapa hal yang menurut penulis masih merupakan pengertian yang tidak jelas, yaitu pengertian pemerintahan dalam arti pemerintahan umum atau pemerintahan negara. Pendapat ini memberikan kesan seolah-olah ada pengertian pemerintahan tidak umum. Selain itu pengertian pemerintahan negara menimbulkan pertanyaan adakah pemerintahan yang bukan negara. Karena pengertian pemerintahan selalu berkaitan dengan negara. Pengertian yang memahami pemerintahan dari dua arti yaitu sebagai fungsi pemerintahan (kegiatan memerintah) dan organisasi pemerintahan juga tampak rancu, karena pengertian organisasi pemerintahan lebih tepat disebut pemerintahan saja. 3.



Perbuatan Pemerintah Yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah disini adalah perbuatan yang



dilakukan oleh pemerintah (dalam proses memerintah) dala rangka mengatur dan mengendalikan masyarakat, mengatur enm-eara partisipasi dalam proses pengaturan dan prtigendalian tersebut dan memberikan perlindungan hukum. penjelasan lebih lanjut diuraikan perbuatan pemerintah itu berupa :



Dalam



Hukum Administrasi Negara| 40



1) Tugas membentuk Undang-undang dan peraturan-peraturan atau disebut "tugas legislatif" dengan melalui delegasi.



Pelimpahan atau penyerahan



kekuasaan, wewenang membuat Undang-undang dari Badan



Pembuat



Undang-undang kepada Pemerintah (Badan Administrasi Negara) disebut "DELEGASI PERUNDANG-UNDANGAN (delegaite van wetgeving)". 2) Ketetapan Pemerintah, yang akan diuraikan lebih lanjut dalam sub lain. Untuk menjelaskan tentang perbuatan pemerintah lebih lanjut, kita memasuki macam-macam perbuatan pemerintah pada sub bab selanjutnya. 4.



Macam-Macam Perbuatan Pemerintah Pengertian perbuatan pemerintahan, dapat diikategorikan ke dalam :



golongan perbuatan hukum (Rechtshandelingen) dan golongan yang bukan perbuatan hukum (Feitelijkehandelingen). Golongan yang kedua disebut juga perbuatan pemerintah yang berdasarkan fakta. (Utrecht yang mengutip Donner, 1986: 68) Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi Hukum Administrasi adalah golongan perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan perbuatan hukum tertentu bagi Hukum Administrasi. Perbuatan pemerintah yang termasuk dalam golongan perbuatan hukum dapat berupa : 



perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)







perbuatan hukum menurut hukum publik. Secara singkat akan dijelaskan kedua perbedaan perbuatan pemerintahan



tersebut. Perbuatan pemerintah menurut hukum privat Adalah dimana pemerintah mengadakan hubungan hukum dengan subyek-subyek hukum lain berdasarkan hukum privat seperti sewa menyewa, jual beli dan sebagainya. Perbuatan pemerintah menurut hukum publik Ini ada dua macam :  Perbuatan pemerintah menurut hukum publik yang bersegi satu (Eenzijdige publiekrechtelijke handeling) Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 41



satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut kelompok ini, tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian misalnya yang diatur oleh hukum publik. Jika pemerintah mengadakan perjanjian dengan pihak swasta maka perjanjian itu senantiasa menggunakan hukum privat (perdata). Perbuatan tersebut merupakan hukum bersegi dua karena diadakan oleh kehendak kedua belah pihak dengan suka rela. Itulah sebabnya tidak ada perjanjian menurut hukum publik, sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menggunakan kehendak sendiri.  Perbuatan pemerintah menurut hukum publik yang bersegi dua (tweezijdige publiekrechtelijke) Termasuk dalam kelompok yang berpendapat tersebut di atas antara lain : Van der Pot, Krenenburg-Vegting, Wiarda dan Donner. Mereka mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberikan contoh tentang adanya "kortverband contract)



(perjanjian



kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan. Pada kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturan-nya di dalam hukum privat (biasa). Dalam kaitan ini bisa dicontohkan tenaga-tenaga kerja asing yang bekerja dengan kontrak untuk kurun waktu tertentu adalah merupakan kortverband contract yang kemudian dituangkan dalam satu "beschikking". Dalam rangka menjelaskan istilah perbuatan pemerintahan perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan tindakan pemerintah. Menurut Van Volenhoven yang dimaksudkan



dengan



"tindakan



pemerintahan"



(Bestuurshandeling)



adalah



pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara wpontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Sedangkan menurut Komisi van Poelje dalam laporannya yang dimaksudkan dengan "publiek rechttelijke handeling” atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.



Sedangkan Romeijn mengemukakan



bahwa tindakan pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat



Hukum Administrasi Negara| 42



pemerintahan yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti : keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Dengan demikian pengertian tindakan pemerintahan termasuk dalam pengertian perbuatan pemerintahan, dengan kata lain pengertian perbuatan pemerintahan lebih luas daripada pengertian tindakan pemerintahan. Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan bahwa perbuatan pemerintahan ada yang menurut hukum dan menurut fakta, tetapi tindakan pemerintahan hanya (harus) menurut hukum saja. Mengenai istilah-istilah di atas, menurut kepustakaan banyak pendapat yang mengemukakan dan tampaknya cukup membingungkan. Namun kita tidak perlu terbawa ke dalam macam-macam pendapat tersebut, yang penting kita sudah mengetahuinya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dikemukakan pendapat tentang penyelenggaraan kepentingan



umum



(kepentingan



kolektif) oleh



administrasi negara menurut beberapa cara : (E.Utrecht, 1986: 86) 1. Yang bertindak adalah administrasi negara sendiri; 2. Yang bertindak adalah subyek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah. Hubungan istimewa atau hubungan biasa itu diatur oleh hukum publik atau hukum privat. 3. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk dalam administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi (concessie) atau berdasarkan ijin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah. 4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang diberi subsidi (subsidie) pemerintah (misalnya banyak sekolah partikelir, perguruan tinggi swasta). 5. Yang bertindak ialah bersama-sama dengan suatu subyek hukum lain (atau beberapa subyek hukum lain) yang tidak termasuk administrasi negara dan kedua belah pihak itu tergantung dalam suatu bentuk kerja sama (vorm van samenworking) tertentu yang diatur oleh hukum (privat), misalnya tergabung



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 43



dalam suatu PT (perseroan bertanggungjawab terbatas); atau pemerintah mempunyai kekuasaan dalam pengurusan sesuatu subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara (jadi pemerintah bukan pemegang saham tetapi dalam direksi ada beberapa wakil pemerintah); atau pemerintah mendirikan suatu PT dan menjadi pemegang saham satu-satunya (bekas kepunyaan Belanda yang dinasionalisasikan sebagai aksi Irian Barat, diteruskan dengan berbentuk PT Negara). 6. Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah. 7. Yang bertindak ialah koperasi yang dipimpin oleh pemerintah atau diawasi oleh pemerintah. 8. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundangundangan).



HUKUM LINGKUNGAN HIDUP



HUKUM LINGKUNGAN HIDUP



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 45



1.



Tujuan Intruksional Dengan



mempelajari



“Hukum



Lingkungan



Hidup”,



diharapkan



mahasiswa mampu memahami dan dapat menerangkan perjalanan panjang sejarah hukum lingkungan baik yang berlaku secara nasional maupun transnasional. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kepada mahsiswa dapat memaparkan pranatapranata peraturan tentang hukum lingkungan yang ada di Indonesia dan transnasional. 2.



Sejarah Hukum Lingkungan Hidup Hukum lingkungan baru berkembang sangat pesat pada akhir tahun 1968



dan permulaan tahun 1970. Pada tahun 1972 diadakan konferensi internasional pertama dan bersejarah di Stockholm, swedia atau lebih populernya disebut konferensi stockholm. Sejak itu negara-negara mulai sadar dan bangkit serta mulai menaruh perhatian besar dalam mengelola lingkungan termasuk penciptaan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian hidup manusia, penyusunan program-program untuk menanggulangi pencemaran, perusakan, pengurangan lingkungan. Drupsteen berpendapat sebagaimana dikutip oleh Hamzah (2005:7). Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketentraman manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia. Menurut Drupsteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkunagan. Atau dengan kata lain, bahwa masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara manusia dan lingkungan bentuknya berupa pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkunagan (Hamzah,



Hukum Administrasi Negara| 46



2005:8). 3.



Pengertian Penegakan Hukum Lingkungan Pengertian penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan



aparatur dan kemampuan warga masyarakat terhadap peratuaran yang berlaku, yang meliputi 3 (tiga) bidang hukum yaitu administratif, perdata, dan pidana. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang beralaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan (ancaman sarana administratif, keperdataan, dan kepidaan) (Suparni, 1994:160). Penegakan hukum lingkungan yang artinya luas itu (meliputi preventif dan represif), cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintah turut aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (Hamzah, 2005:49). Selanjutnya penegakan hukum lingkungan yang dilakukan secara preventif dan represif sesuai sifat dan efektifitasnya. Penegakan hukum yang bersifat preventif berarti bahwa pengawasan aktif dilakukan terhadap kepatuhan kepada peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut peristiwa konkret yang menimbulkan sangkaan bahwa peraturan hukum telah dilanggar. Instrumen bagi penegakan hukum preventif adalah penyuluhan, pemantauan, dan penggunaan kewenangan yang sifatnya pengawasan. Dengan demikian penegakan hukum yang utama adalah pejabat/aparat pemerintah daerah yang berwenang mencegah pencemaranlingkungan. 4.



Hukum Administrasi dalam Hukum Lingkungan Tugas Pemerintah yaitu memberikan pelayanan kepada warga masyarakat,



sebelum mereka melakukan kegiatan kehidupannya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Pelayanan Pemerintah kepada masyarakt adalah sesuai dengan tujuan pengelolaan lingkungan hidup secara berdaya guna dan berhasil guna. Masalah gugatan masyarakat terhadap kerugian penderitaan akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan umumnya disebabkan oleh perilaku manusia yang meliputi beberapa aspek hukum, baik yang berkaitan masalah kepidanaan, keperadilan, ketatanegaraan maupun kepemerintahan Administrasi Negara/Tata Usaha Negara. Hukum yang merupakan aturan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang,



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 47



akan menjadi keyakinan bersama dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi. Oleh karena itu kalau sampai terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, maka pelanggar akan ditindak oleh petugas yang ditunjuk oleh masyarakat itu sendiri. Selanjutnya Koesnadi Hardjosoemantri, dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, menegaskan bahwa landasan pengembangan Hukum Lingkungan dilakukan dengan sistem pendekatan terpadu (Hardjosoemantri, 1990:14). Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai salah satu bagian dari sistem HukumAdministrasi Negara dilakukan agar supaya kehendak UndangUndang Lingkungan dapat terwujud dalam praktek kehidupan masyarakat dan negara sehari-hari. Sistem Administrasi Lingkungan seperti halnya dengan Hukum Administrasi Negara, merupakan sistem yang khas sifatnya. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan mempunyai 3 (tiga) arti dalam kenyataan kehidupan Negara yang satu sama lain berkaitan, yaitu: 1. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai sub sistem dari Hukum Administrasi Negara. 2. Sistem Hukum Administrasi Lingungan sebagai segi hukum dari Sistem Administrasi Lingkungan. 3. Sistem Hukum Administrasi Lingkungan sebagai penegak sistem Administrasi Lingkungan. Fungsi dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Administrasi Lingkungan Negara, yaitu: 1. Effektivitas



Kegiatan



pemerintah



didalam



melaksanakan



Hukum



Administrasi Lingkungan harus mengenai tujuan yang telah ditetapkan (direncanakan). 2. Legetimasi : Kegiatan administrasi lingkungan tidak boleh menimbulkan kegelisahan atau keresahan warga masyarakat. 3. Yuridikitas Perbuatan pejabat administrasi lingkungan tidak boleh melawan hukum dalam arti luas 4. Legalitas ini suatu syarat bahwa tidak satupun perbuatan atau keputusan administrasi lingkungan yang boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan



Hukum Administrasi Negara| 48



Undang-Undang yang berlaku. Apabila dalam keadaan “darurat”, maka “darurat” ini harus dapat dibuktikan, apabila tidak dapat digugat diperadilan. 5. Moralitas Syarat yang paling haurs diperhatikan oleh masyarakat, moral dan etika maupun kewajiban yang harus dijunjung tinggi. 6. Effisiensi Wajib dikejar seoptimal mungkin, kehematan biaya, dan produktifitas wajib dilaksanakan setinggi-tingginya. 7. Teknologi Yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mencapaidan mengamalkan atau mempertahankan dan mengamalkan mutu prestasi yang sebaik-baiknya.



Penerapan hukum



pidana



atau pelanggaran



hukum



lingkungan banyak tergantung pada hukum administratif atau hukum pemerintahan, terutama menyangkut perizinan. Yang mengeluarkan izin adalah pejabat administrasi, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat (Hamzah, 2005:74). 4.



Instrumen-instrumen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Masalah lingkungan tidak selesai dengan memberlakukan Undang-Undang



dan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena UndangUndang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan.



Instrumen



hukum



kebijaksanaan



lingkungan



(juridische



milieubeleidsinstrumenten) tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 49



lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yang konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu : 1. Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara. 2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata. 3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana. Selama ini pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Disamping sanksi-sanksi lainnya yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana. Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium). Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila : 1. Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau



Hukum Administrasi Negara| 50



2. Antara



perusahaan



yang



melakukan



pelanggaran



dengan



pihak



masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi administaratif yaitu: 1. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan) Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. 2. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran,



subsidi).



Penarikan



kembali



suatu



keputusan



yang



menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala) Instrument kedua yang diberlakukan setelah sanksi administrative tidak diindahakan oleh pelaku pelanggara atau kejahatan lingkungan hidup adalah pengguna instrument perdata dan pidana , kedua instrument sangsi huku ini biasa gunakan secara pararel maupun berjalan sendiri sendiri . Penerapan sanksi pidana tersebut bisa saja terjadi karena pemegang kendali penerapan instrument sanksi pidana adalah aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) yang berada tingkat pusat dalam hal ini di Kementrian Negara Lingkungan Hidup atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dan Penyidik Kepolisian RI hal ini sebagai mana diatau dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal Pasal 40 Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 51



khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : 1.



Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;



2.



Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;



3.



Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;



4.



Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;



5.



Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;



6.



Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.



Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasilpenyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Ekslusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penerapan instrument perdata biasa dilakukan oleh pemerintah maupun Masyarakat dan organisasi yang konsen terhadap lingkungan hidup yang mempunyai Hak Untuk Mengajukan Gugatan yang di atu dlam ketentuan Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 UU Nomor 23 Tahun 1997 mekanismenya bisa dengan



Hukum Administrasi Negara| 52



mengajukan gugatan perdata biasa secara perorangan amapun secara class action (perwakilan) Sedangkan utuk gugatan legal stending yang didasarkan pada suatu asumsi bahwa LSM sebagai guardian/wali dari lingkungan (Stone;1972). Teori ini memberikan hak hukum (legal right) kepada obyek-obyek alam (natural objects). Dalam hal terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka LSM dapat bertindak sebagai wali mewakili kepentingan pelestarian lingkungan tersebut. 5.



Proses Penegakan Hukum Lingkungan Jelas, penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari pada delik



lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata maupuan hukum pidana. Menurut Hamzah (2005:51) pada umumnya masalah dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik perangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat pelapor kepada Bapeda, LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Hamzah, 2005:51). Disamping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana kepada polisi. Siapa pun juga mengetahui terjadinya kejahatan wajib melapor kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa secara teknis yuridis. Jalur ini jelas hukum pidana. Akan tetapi, jaksa masih dapat menyelesaikan berdasarkan azas oportunitas, baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 53



menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia seorang residiv bahkan telah menimbulkan korban luka atau mati, penegak hukum dan yang berkepentingan melakukan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang tindih misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik. 6.



Siklus Pengaturan Penegakan Hukum Lingkungan (Regulatory Chain) Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh (Hamzah, 2005:52), bahwa



penegakan hukum (law enforcement; rechtshandhaving) lingkungan merupakan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan (regulatory chain) perencanaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan, yang urutannya sebagai berikut: 1. Perundang-undangan (legislation, wet en regelgening); 2. Penetuan standar (standard setting, norm setting); 3. Pemberian izin (licencing, vergunning verlening); 4. Penerapan (implementation, uitvoering); 5. Penegakan hukum (law enforcement, rechtshandhaving). Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, maka dari itu pemerintah. 7.



Kendala Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Salah satu pertimbangan diubahnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982



tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah karena kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Selanjutnya pada tanggal 19 September 1997 secara resmi kita memiliki Undang-



Hukum Administrasi Negara| 54



Undang baru di bidang pengelolaan lingkungan, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut (UUPLH). Seperti apa yang dinyatakan oleh wakil dari pemerintah pada saat itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja dalam Rapat Paripurna Terbuka DPR tertanggal 22 Agustus 1997, bahwa RUUPLH yang dihasilkan DPR telah



mengalami



perubahan



dan



penyempurnaan



yang



cukup



substansial



dibandingkan dengan RUU yang diajukan oleh pemerintah , dimana terlihat ada perubahan pada pasal kelembagaan, termasuk kewenangan Menteri Lingkungan. Kendala yang ditemui dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dapat kita bagi 2 hal, yaitu sebagai berikut : 1. Kendala struktural dimana dalam permasalahnya yang bersifat struktural, terdapat 2 hal utama yang mengganggu penegakan hukum, yaitu: a. Masih dominannya pemikiran di kalangan penentu kebijaksanaan yang mempertentangkan pembangunan dengan lingkungan. Belum sepenuhnya



tercipta



clean



and



good



govermment,



yang



memustahilkan penegakan hukum lingkungan yang efektif. b. Harmonisasi pembangunan dan lingkungan dalam format paradigma pembangunan berkelanjutan (sustinable development) yang tercermin dalam dokumen-dokumen internasional, kenegaraan, dan pemerintah kita seperti GBHN, Deklarasi Rio, Agenda 21 Global, dan Agenda 21 Nasional, belum dipahami benar oleh mayoritas pengambilan keputusan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Pemikiran yang mempertentangkan pembangunan dan lingkungan ini sangat berpengaruh terhadap pola tindak pemerintah yang berfungsi mengatur serta mengawasi seluruh kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan. 2. Kendala yang ada di masyarakat Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan , bagaimana pengaduan mayarakat yang membawa informasi tentang terjadinya



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 55



pencemaran dan kerusakan lingkungan, bukankah dalam kenyataan justru si pelapor/pembawa informai tersebut yang menjadi korban seperti pengalaman pahit yang menimpa korban pencemaran lingkungan di daerah Tenggunung, Surabaya, yang harus rela membayar hukuman denda Rp. 40.000.000,(empat puluh juta), karena ia melaporkan sumurnya tercemar minyak dari pabrik di sebelah rumahnya. Dalam kasus tersebut si pelapor malah dituduh melakukan pelporan palsu, karena setelah diperiksa sumur terebut oleh polisi tidak diketemukan sumur korban tercemari minyak, sehingga perusahaan melakukan gugatan ke pelapor karena telah mencemarkan nama baik perusahaan dengan membuat laporan palsu. Kenyataan sesungguhnya adalah bahwa sumur tersebut telah bersih ketika polisi datang, karena korban sesuai dengan saran tim teknis KPPLH kepada korban untuk terus menerus mengebor sumurnya selama 1 minggu dan selah itu sumur tersebut terlihat bersih dari minyak barulah polisi datang memeriksa. Realitas ini membuktikan bahwa ketidakberdayaan korban pada akses teknologi lingkungan dan kontrol atas prosedur pelaporan lingkungan telah membuat dirinya menjadi korban berkelanjutan kerapuhan mekanisme penegakan hukum lingkungan itu sendiri 3. Kendala di lapangan Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas yang terkait dengan lingkungan, sering menemukan kesulitan-kesulitan yang dihadapi antar lain : a. Sulit menangkap pelaku pencemaran karena dalam pembuktianya tidak sesederhana dalam kasus-kasus lain, dimana dalam kasus pencemaran limbah cair (air sungai) merupakan akibat kumulatif dari pembuagan limbah cair yag ada di aliran sungai, maka penerapan azas kausalitas akan memakan waktu, dan biasanya pelaku telah menghilangkan bukti-bukti pencemaran. b. Pengambilan sample limbah dari suatu industri tidak mudah, kadangkala petugas harus membawa surat pengantar dari instansi petugas, sehingga perusahaan yang diduga melakukan pencemaran



Hukum Administrasi Negara| 56



sudah melakukan pembersihan terhadap pencemaran pada saat petugas datang. c. Pembuangan limbah cair, kadangkala dibarengi dengan kondisi alam seperti adanya banjir di aliran sungai, pada malam hari, dan membuat aliran pembuangan tersembunyi yang sulit diketahui oleh orang luar perusahaan. d. Pembuangan limbah yang dilakukan secara tersembunyi dan kurangnya tenaga ahli di bidang lingkungan, dimana untuk DKI Jakarta hanya mempunyai 5 orang ahli. e. Tertutupnya Area perusahaan dengan pagar tinggi atau bangunan besar dan merupakan area yang tidak mudah dimasuki oleh masyarakat atau petugas sekalipun, sehingga menyulitkan masyarakat ikut mengawasi pencemaran di lingkungan. f. Urusan Ekonomi menjadi hal yang utama, sehingga lingkungan dinomor duakan oleh para pengusaha. g. Tidak semua pimpinan perusahaan sampai tingkat manager atau pemilik mempunyai Visi dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan limbah hanya merupakan pemborosan biaya. h. Pemahaman Hakim dalam suatu sengketa lingkungan, dimana bila hakim mengetahui bahwa dalam terjadinya pencemaran lingkungan tersebut, belum ada pembinaan dari instansi terkait, maka kasus pencemaran limbah cair dikembalikan. (tidak dapat dilanjutkan) i. Hanya limbah B3 saja yang sering atau pernah masuk dalam peradilan, sedangkan kasus limbah cair sering kali diselesaikan dalam jalur sanksi administrasi (penutupan saluran pembuangan, dan selanjutnya).



HUKUM PAJAK



Hukum Administrasi Negara| 58



HUKUM PAJAK



1.



Tujuan Intruksional Dengan mempelajari “Hukum Pajak”, diharapkan mahasiswa mampu



memahami pokok-pokok dan asas-asas hukum perpajakan secara umum, memahami hukum perpajakan dalam peraturan perpajakan Indonesia, serta mampu menganalisa persoalan hukum pajak dalam kasus-kasus perpajakan yang ada dan mungkin akan ada 2.



Hukum Pajak Hukum pajak adalah hukum administrasi sebagai bagian dari hukum tata



usaha negara. Hukum pajak memiliki proses hukumnya sendiri bila terjadi ketidakcermatan dan ketidaktelitian menangani administrasi pajak. Jika petugas pajak (fiskus) kurang teliti dan kurang cermat hingga menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak (WP), WP bisa mengajukan proses hukum administrasi berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Pajak. Pemerintah maupun WP punya kedudukan hukum sama mencari keadilan dan kebenaran material terkait pajak. Hukum material dan hukum formal perpajakan kesemuanya sudah jelas diatur dalam seperangkat paket UU Perpajakan yang telah disepakati bersama. Rochmat Soemitro mengartikan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak atau Dengan kata lain, hukum pajak menjelaskan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa saja kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, tata cara penagihan, tata cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya. Santoso Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa juga disebut hukum fiskal, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 59



pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan salah satu bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak). Pendapat-pendapat tersebut diatas menunjukkan bahwa hukum pajak rnengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan penting dalam fungsinya sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak (wajib pajak). Disebabkan adanya hubungan seperti itu maka hukum pajakdikategorikan sebagai hukum publik. 3.



Kedudukan Hukum Pajak Sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law system



atau sistem Eropa Kontinental. Di dalam sistem ini hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum privat dan hukum publik. -



Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.



-



Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalahkenegaraan serta bagaimana negara melaksanakan tugasnya.



Hukum privat, terdiri atas: 1.) Hukum Perjanjian, 2.) Hukum Kewarisan; 3.) Hukum Perkawinan; 4.) Hukum Keluarga; 5.) Hukum Dagang; dan Hukum Publik, yang meliputi hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum lingkungan; hukum pajak; dan lain-lain. Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut dapat dimengerti,



Hukum Administrasi Negara| 60



karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Hukum pajak adalah bagian dari hukum administrasi negara sebab itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu dapat berdiri sendiri. Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administtasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilahistilah tersenditi untuk lapangan pekerjaannya. Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaankeadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya. Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak d pergunakannya istilah-itilah hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak. 4.



Dasar Hukum Pajak Hukum pajak merupakan salah satu wacana yang kurang dicermati oleh



sebagian masyarakat, bahkan awam pengetahuan akan pajak itu sendiri. Berikut penjelasan singkat mengenai pengertian hukum perpajakan di Indonesia. Hukum Pajak dibedakan atas Hukum Pajak Materiil (Material tax law) dan hukum Pajak Formal (Formal tax law). Yang memiliki pengertian sebagai berikut: 1. Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat ketentuanketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa yang dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 61



2. Hukum Pajak Formal adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Secara mudah dapat dirumuskan bahwa hukum pajak materiil berisi ketentuanketentuan tentang siapa, apa dan berapa, misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak. Dalam ketentuan Undang-undang, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sanksi administrasi dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu: 1. Denda; 2. Bunga; dan 3. Kenaikan Sedangkan Hukum Pidana Fiskal dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu: 1. Peraturan Hukum Pidana mengenai Pajak Langsung dan Pajak Peredaran (PPe)/PPn; 2. Peraturan Hukum Pidana mengenai Bea Cukai; dan 3. Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/ Semu/Tidak Sebenarnya. Terhadap sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik. Dalam hal ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akibat pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dikenakan terhadap wajib pajak yang memperbaiki SPT, dikenakan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat jatuh tempo, terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta menunda penyampaian SPT. Sedangkan sanksi administrasi berupa kenaikan (pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat pelanggaran itu negara dirugikan. Menurut Undang-Undang KUP tahun 2000, kenaikan adalah sanksi administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang harus



Hukum Administrasi Negara| 62



dibayar wajib pajak dengan persentase antara 50-100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. 4.



Hukum Pajak Internasional



4.1



Pengertian Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat



ahli hukum pajak, yaitu: 1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negeranegara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing. 2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturanperaturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat. 3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak? Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya. 4.2



Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak



Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 63



objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia. UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak. 4.3



Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia,



menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu: 1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing. 2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. 3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu: 1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara 2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain. 3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti: a. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.



Hukum Administrasi Negara| 64



b. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing. c. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing. 4.4



Terjadinya Pajak Berganda Internasional Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak



ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata



disebabkan



karena



perbedaan



tarif



dari



negara-negara



yang



bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama. Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu: 1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena: a. Domisili rangkap b. Kewarganegaraan rangkap c. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan. 2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara. 3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 65



4.5



Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan



cara sebagai berikut: 1. Cara Unilateral Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Pengguanaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU. 2. Cara Bilateral atau Multilateral Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri. 4.6



Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya



dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan. Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian. Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut:



Hukum Administrasi Negara| 66



1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian. 2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian. 3. Sengketa internasional. 4. arti tempa kediaman fiskal. 4.7



Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan Bagaimana kedudukan hukum suatu perjanjian perpajakan yang diadakan



antara Indonesia dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya perjanjian perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan DPR tetapi cukup diberitahukan saja. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.



HUKUM KEPEGAWAIAN



Hukum Administrasi Negara| 68



HUKUM KEPEGAWAIAN



1.



Tujuan Intruksional Dengan mempelajari “Hukum Kepegawaian”, diharapkan mahasiswa



dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang kepegawaian. 2.



Pendahuluan Salah



satu



sumber



daya



yang



diperlukan



Pemerintah



dalam



menyelenggarakan pemerintahan yang pada pokoknya adalah “menyelenggarakan kepentingan umum”, adalah sumber daya manusia yang disebut “pegawai”. Secara umum kata “pegawai” diartikan sebagai “orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan, dan sebagainya”. Ada pula yang mengartikan pegawai sebagai orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapatkan imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan usaha swasta”. Dari pengertian pegawai tersebut di atas, ruang lingkup pembicaraan atau pembahasan tentang “pegawai” ini, adalah khusus mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan “Pegawai” yang bekerja pada Pemerintah. Pegawai yang bekerja pada Pemerintah, disebut sebagai “Pegawai Negeri”. Dalam “Birokrasi Pemerintah”, maka Pegawai Negeri dapat dikatakan sebagai sarana atau alat yang menggerakkan dan menggiatkan agar segala kegiatan organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pegawai Negeri inilah yang mengerjakan segala pekerjaan atau kegiatankegiatan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi) dan pembangunan (menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pemerintah sesuai dengan bidang tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang telah ditetapkan, dalam rangka pencapaian tujuan negara).



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 69



Hubungan hukum antara Pemerintah dengan sarana yang berbentuk manusia yang disebut sebagai Pegawai Negeri, menimbulkan kaidah “Hukum Kepegawaian”. Hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Pemerintah dengan Pegawai Negeri, merupakan “hubungan dinas publik” yang diatur oleh peraturanperaturan hukum public dan tidak diatur oleh peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja menurut hukum privat. Pengaturan hukum yang mengatur tentang kepegawaian merupakan suatu rangkaian peraturanperaturan, baik yang bersifat pokok sebagai payungnya yang berbentuk UndangUndang (UU), maupun yang bersifat pelaksana dari aturan pokok seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep.Menpan), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang seluruhnya terangkai dalam satu sistem hukum, yaitu “Hukum Kepegawaian”. Dengan demikian, “Hukum Kepegawaian” dapat dikatakan sebagai keseluruhan rangkaian peraturanperaturan yang mengatur segala sesuatu tentang Pegawai Negeri. Pengaturan pokok yang mengatur tentang “Kepegawaian” dalam perspektif hukum



nasional



yang



berfungsi



sebagai



landasan



hukumnya,



adalah:



UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (Disahkan dan Diundangkan pada tanggal 6 Nopember 1974; LN.RI. Tahun 1974 No.55 – TLN.RI.No.3041) [UU.No.8/1974] Sebagaimana Telah Diubah Dengan UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS



UNDANGUNDANG



NOMOR



8



TAHUN



1974



TENTANG



POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (Disahkan dan Diundangkan pada tanggal 30 September 1999; LN.RI. Tahun 1999 No.169 – TLN.RI.No.380) [UU.No.43/1999]. Undang-undang kepegawaian mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik PNS Pusat mapun PNS Daerah, yang meliputi kedudukan, kewajiban, dan hak Pegawai Negeri, serta manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyangkut formasi, pengadaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, sumpah, kode etik dan peatuan disiplin, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, dan peradilan kepegawaian.



Hukum Administrasi Negara| 70



3.



Pengertian dan Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian



3.1 Pengertian Administrasi Kepegawaian Hukum kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara adalah hukum yang berlaku bagi pegawai yang bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai negeri. Dalam hukum kapagawaian yang biasanya dikenal dalam studi hukum administrasi negara adalah hukum mengenai subyek hukum (persoon) dalam lapangan administrasi negara yng dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik. Administrasi kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam kegiatan belajar ini telah dikemukakan beberapa pendapat para ahli tentang pengertian, ruang lingkup, dan fungsi/aktivitas kepegawaian. 3.2 Sistem Administrasi Kepegawaian Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya



ditentukan dari tujuan



yang ingin



dicapai.



Pola



kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah federal ataukah kesatuan. Kebijaksanaan dasar sistem administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 3.3 Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 71



pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai. 4.



Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian



4.1 Perencanaan Pegawai Perencanaan pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada. Perencanaan pegawai merupakan bagian penting dari dan sebagai kontributor pada proses perencanaan strategis karena membantu organisasi dalam menentukan sumber-sumber yang diperlukan dan membantu menentukan apa yang benar-benar dapat dicapai dengan sumber-sumber yang tersedia. Perencanaan pegawai yang baik akan memperbaiki pemanfaatan pegawai, menyesuaikan aktivitas pegawai dan kebutuhan di masa depan secara efisien, meningkatkan efisiensi dalam merekrut pegawai baru serta melengkapi informasi tentang kepegawaian yang dapat membantu kegiatan kepegawaian dan unit organisasi lainnya. Melalui perencanaan dapat diketahui kekurangan dibanding kebutuhan sehingga dapat dilakukan perekrutan pegawai baru, promosi, dan transfer secara proaktif sehingga tidak mengganggu kegiatan organisasi. Dalam membuat perencanaan pegawai perlu diperhatikan faktor internal dan eksternal organisasi. Di samping itu, perlu pula diperhatikan langkah-langkah yang harus ditempuh sebagaimana dikemukakan Miller Burack dan Maryann. 4.2 Pengorganisasian Kepegawaian Pengorganisasian adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolonggolongkan dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas dan wewenang seseorang, pendelegasian wewenang dalam rangka untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian mengantarkan semua sumber dasar (manusia dan nonmanusia) ke dalam suatu pola tertentu sedemikian rupa sehingga orang-orang



Hukum Administrasi Negara| 72



yang bekerja di dalamnya dapat bekerja sama secara berdaya guna dan berhasil guna dalam



mencapai



tujuan



yang



telah



ditetapkan.



Salah



satu



akibat



dari



pengorganisasian adalah terbentuknya struktur organisasi dan dalam struktur organisasi akan nampak bagaimana hubungan antara satu unit dengan unit lain. Dengan kata lain, struktur organisasi akan mempengaruhi aliran kerja, delegasi wewenang dan tanggung jawab, sistem kontrol dan pengendalian, serta arus perintah dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dalam mendesain struktur organisasi bagian kepegawaian perlu dipertimbangkan berbagai faktor sebagaimana telah diuraikan dalam kegiatan belajar ini. 4.3 Pengarahan Pegawai Ada banyak teori dan keyakinan tentang apa yang memotivasi pegawai. Secara keseluruhan tidak ada kesepakatan tentang motivasi. Oleh karena itu, sangat sulit bagi organisasi untuk sampai pada kebijakan dan pendekatan yang akan memuaskan semua pegawai. Selain itu, bagi organisasi dengan skala apa pun, membuat analisis mendalam tentang apa yang memotivasi setiap pegawai adalah tidak praktis. Namun, ada aturan-aturan praktis yang dapat diikuti setidak-tidaknya untuk membantu memotivasi pegawai dan meningkatkan kepuasan kerja, yaitu sebagai berikut. 1. Jelaskan kepada para pegawai apa yang dimaksud dengan kinerja efektif dan pastikan bahwa mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka; 2. Pastikan bahwa ada hubungan jelas antara kinerja dan penghargaan (imbalan) dan bahwa setiap hubungan semacam itu dikomunikasikan kepada para pegawai; 3. Pastikan bahwa semua pegawai diperlakukan secara adil dan penilaian tentang kinerja adalah objektif; 4. Bilamana mungkin, kembangkan jenis-jenis penghargaan yang berbeda, tidak semua orang dapat dinaikkan pangkatnya (dipromosikan) atau perlu dinaikkan pangkatnya;



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 73



5. Doronglah semangat seluwes mungkin di dalam lingkungan kerja dan kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap dan mampu diubah-ubah untuk menyesuaikan orang dan lingkungan 6. Kembangkan sebuah sistem manajemen kinerja atau setidaknya tetapkan sasaran yang dapat dicapai tetapi dapat terus berkembang; 7. Perhitungkan semua faktor lingkungan dan sosial, seperti kenyamanan dan sarana lingkungan kerja, interaksi sosial diantara pegawai, pokoknya semua faktor yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan. 4.4



Pengendalian Pegawai Pengawasan



sebagai



bagian



dari



pengendalian



merupakan



proses



pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja, yang dalam penilaian kinerja disebut standar pekerjaan. Standar adalah suatu kriteria atau model baku yang akan diperbandingkan dengan hasil nyata. Banyak jenis standar yang dapat dipergunakan dalam pengendalian kegiatan-kegiatan kepegawaian. Dalam mengendalikan unit/bagian kepegawaian, pimpinan harus mampu menemukan butir-butir pengendalian strategis yang dapat dipantau berdasarkan penyimpangan. 5.



Pengadaan Pegawai



5.1 Perencanaan dan Rekrutmen Salah satu fungsi Kepegawaian adalah pengadaan pegawai. Dalam kegiatan pengadaan pegawai ini harus dilihat apakah ada formasi yang lowong, di samping itu perlu pula dilihat kebutuhan sumber daya manusia, banyaknya kebutuhan dan jenisnya pekerjaan. Setelah pasti ada formasi yang lowong, maka baru diadakan serangkaian kegiatan untuk menjaring pegawai yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit beserta kualifikasinya. Sedangkan perekrutan merupakan proses penarikan sejumlah calon yang



Hukum Administrasi Negara| 74



memiliki potensi untuk ditarik menjadi pegawai yang dilakukan melalui berbagai macam kegiatan. Perekrutan yang efektif secara konseptual memiliki beberapa hambatan yang dapat bersumber dari kebijakan organisasi maupun dari perencanaan sumber daya manusia. Dalam ketentuan perundang-undangan Kepegawaian Negara terdapat ketentuan yang mengatur formasi yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan oleh suatu unit organisasi, harus ditetapkan oleh seorang pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat pada waktunya. 5.2 Seleksi, Orientasi, dan Pengangkatan Kegiatan seleksi tidak hanya merupakan proses pemilihan pegawai dari sekian banyak pelamar yang dijaring melalui proses perekrutan, tetapi juga proses pemilihan calon pegawai terhadap organisasi yang akan dimasuki. Pegawai yang telah lolos seleksi akan diprioritaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi sebelum yang bersangkutan ditempatkan dan mulai bekerja. Orientasi sangat penting terutama bagi pegawai baru. Hal ini dikarenakan apa yang diperoleh pertama kali seseorang memasuki dunia kerja akan berkesan lama, dan ini akan mempengaruhi pegawai tersebut. Orientasi merupakan upaya untuk mensosialisasikan nilai-nilai organisasi, pekerjaan, dan rekan-rekan pada pegawai baru, yang dilakukan melalui sebuah program formal maupun informal. Bagi pegawai lama yang akan menduduki jabatan baru, orientasi juga perlu. Mereka dapat belajar terlebih dahulu tanggung jawab yang akan dikerjakannya.



HUKUM KEUANGAN



Hukum Administrasi Negara| 76



HUKUM KEUANGAN



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari “Hukum Keuangan”, diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan hal-hal mengenai tinjauan umum keuangan negara, menjelaskan asasasas umum pengelolaan keuangan Negara, serta alur pikir hukum keuangan negara dan daerah di Indonesia. 2. Pendahuluan Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam UndangUndang Dasar. Bab VIII Hal Keuangan dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan Undang-undang. Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UndangUndang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl.1925 No.448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet(IBW) Stbl.1927 No.419 jo. Stbl.1936 No.445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl.1933 No.381. Sementara itu,



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 77



dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No.320. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih masih tetap berlaku, secara materiil sebagian ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiscal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal. Upaya untuk menyusun Undang-Undang yang mengatur pengelolaan Keuangan Negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. (lihat Penjelasan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara) Dengan demikian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dindangkan pada tanggal 5 April 2003 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Undang-Undang ini adalah dasar pijakan Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah. Apa yang direformasi ? Akan dijelaskan dalam Bab2 berikutnya. Secara garis besar yang menjadi perubahan mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah: 1. Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara; 2. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara; 3. Kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara; 4. Pendelegasian



kekuasaan



Menteri/Pimpinan Lembaga; 5. Susunan APBN dan APBD



Presiden



kepada



Menteri



Keuangan



dan



Hukum Administrasi Negara| 78



3. Aspek Hukum Keuangan Daerah Aspek hukum harus diketahui lebih dahulu, supaya Manajemen Keuangan dan Anggaran Kepemerintahan Daerah dalam pelaksanaannya tidak salah langkah, sehingga baik pihak eksekutif maupun legislative tidak terjebak dalam tindakan melanggar hukum (illegal action). Manajemen Keuangan Daerah diatur oleh antara lain: 1. UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara 2. UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara 3. UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. UU



32/2004



Tentang



Pemerintahan



Daerah



Beserta



Peraturan



Pelaksanaannya 5. UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Peraturan Pelaksanaannya 6. PP 24/2005 Tentang Standar Akuntansi Daerah 7. PP 37/2005 Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggora DPRD 8. PP 54/2005 Tentang Pinjaman Daerah 9. PP 55/2005 Tentang Dana Perimbangan 10. PP 56/2005 Tentang Hibah Kepala Daerah 11. PP 58/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sedangkan yang terkait dengan Undang-Undang No. 17/2003, beberapa PP yang telah ditetapkan adalah: 1. PP 23/2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Pinjama. 2. PP 20/2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah 3. PP 21/2004 Tentang Penyusunan Rka-Kl Semua peraturan



perundang-undangan tersebut



diatas,



dikeluarkan/



ditetapkan antara lain karena sumber hukumnya berubah, yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4x, dan terbitnya Undang-undang No. 24 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang 24/2005 ditetapkan sebagai sumber dari



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 79



perencanaan mulai dari pusat dan daerah, dan semua bidang yang menjadi indikator pembangunan pusat dan daerah. UU No. 17/2003 mewajibkan presiden dan gubenur/bupati/walikota



untuk



menyampaikan



laporan



pertanggungjawaban



pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi: 1. Laporan realisasi APBN/APBD 2. Neraca 3. Laporan arus kas 4. Catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara/daerah dan badan lainnya. Disebutkan pula bahwa bentuk dan isi laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Dalam mendesain arsitektur keuangan publik, keterkaitan antara teori hukum dan hukum positif merupakan keterkaitan yang bersifat dialikatis. Hal demikian disebabkan teori hukum yang merupakan teori gejala hukum positif (positieve



rechtsverschijnsel)



dalam



kehidupan



masyarakat



tidak



dapat



dikesampingkan. Hal ini berarti, desain arsitektur keuangan publik, khususnya pengaturan keuangan dalam bank BUMN hendaknya tidak dipandang dari segi hukum positif saja, tetapi juga dipandang dari segi teori hukumnya. Dalam ilmu hukum, ada dua jenis badan hukum dipandang dari segi kewenangan yang dimilikinya, yaitu: 1. Badan hukum publik (personne morale) yang mempunyai kewenangan mengeluarkan kebijakan publik, baik yang mengikat umum (misalnya UU Perpajakan) dan yang tidak mengikat umum (misalnya UU APBN); 2. Badan hukum privat (personne juridique) yang tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan kebijakan publik yang mengikat umum. Dengan pembedaan tersebut, negara dan daerah merupakan badan hukum publik karena memiliki wewenang mengeluarkan kebijakan publik. Sementara itu, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan badan hukum privat karena tidak memiliki keleluasaan untuk mengeluarkan kebijakan publik. Setiap badan hukum tersebut harus memiliki persyaratan sebagaimana diatur dalam



Hukum Administrasi Negara| 80



KUHPerdata, yaitu (1) memiliki kekayaan/keuangan terpisah, (2) memiliki tujuan tertentu, dan (3) memiliki kepentingan tertentu. Dengan persyaratan tersebut, badan hukum memiliki kekayaan/keuangan yang dipisahkan, sehingga status hukum kekayaan/keuangannya tersebut menjadi milik badan hukum itu sendiri dan tidak dapat dikatagorikan sebagai bagian atau milik badan hukum yang lain. Dengan demikian, secara prinsip UU Nomor 17 Tahun 2003 tidak membedakan status hukum kekayaan/keuangan dalam suatu badan hukum, apakah itu milik negara, milik daerah, milik badan usaha milik negara, milik badan usaha milik daerah, atau milik swasta atau perseorangan. Pada dasarnya, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 menyalahi doktrin badan hukum dalam arsitektur keuangan publik yang tegas membedakan kekayaan/keuangan milik setiap badan hukum yang terpisah. Dalam perspektif hukum, keuangan/kepunyaan negara adalah yang ditentukan sebagai milik negara dan disediakan (oleh negara) untuk dipakai kepentingan pelayanan publik fungsi pemerintahan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang bersifat publik. Namun, negara sebagai badan hukum publik dapat berkedudukan sebagai hukum privat yang tunduk pada ketentuan hukum perdata. Hal ini terjadi pada saat negara memiliki sahamnya di suatu perusahaan, khususnya dalam badan usaha milik negara. Dalam perusahaan tersebut, negara berkedudukan sama dengan pemilik saham lainnya, dan tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat publik dalam perusahaan tersebut. Dengan demikian, hukum telah menentukan pembedaan kedudukan negara sebagai badan hukum publik yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang bersifat publik dan negara sebagai badan hukum privat yang tunduk pada ketentuan hukum privat. Negara tidak memiliki keleluasaan untuk mengeluarkan wewenang yang bersifat publik dalam pengelolaan perusahaan negara yang tata kelola dan tata tanggung jawabnya tunduk pada ketentuan privat. Pembedaan ini merupakan konsep hukum modern yang sangat membedakan imunitas publik dan imunitas privat dengan maksud menjelaskan batasbatas keuangan/kekayaan yang dimiliki setiap badan hukum. Contoh konkret adanya pembedaan yang tegas dalam arsitektur keuangan publik adalah dalam pendirian perseroan terbatas, pemerintah tidak dapat bertindak menggunakan kekuasaan dan kewenangan publiknya untuk mengatur dan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 81



mengelola perseroan. Hal demikian disebabkan keikutsertaan pemerintah dalam perseroan bertindak sebagai badan hukum privat, sehingga tanggung jawab dalam pengelolaannya pun tidak dapat dibebankan pada pemerintah sebagai badan hukum publik. Misalnya, beban pertanggungjawaban perseroan yang sahamnya antara lain dimiliki negara, yang menyebabkan kerugian pada pihak lain tidak dapat dibebankan kepada pemerintah sebagai badan hukum publik. Akan tetapi, dibebankan kepada perseroan untuk menjalankan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Apabila



tanggung jawab untuk mengganti rugi tersebut



dibebankan kepada pemerintah sebagai badan hukum publik dikhawatirkan pelayanan publik dalam menjalankan fungsi pemerintahan akan terganggu. Demikian pula apabila pembedaan kedudukan hukum (recht positie) pemerintah dalam perseroan terbatas tidak dilakukan, selain kemandirian perseroan terbatas sebagai salah satu unsur good corporate governance tidak terpenuhi, intervensi pemerintah sebagai badan



hukum publik dapat menimbulkan



ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan campur tangan pemerintah yang terlalu dalam dan kepentingan pemerintah sebagai penguasa cenderung akan mengabaikan pemegang saham lain, kreditor, dan pihak lain yang terkait serta kepentingan perseroan itu sendiri. Tabel 1. Perbedaan Keuangan Negara Dalam Konteks APBN Sebelum Dan Sesudah Paket Undang-Undang Keuangan Negara No



1



Segi



Sebelum Paket UU



Sesudah Paket UU



Perbandingan



Keuangan Negara



Keuangan Negara



Pendekatan



1. Dual Budget



1. Unfied Budget



Sistem



- Anggaran Rutin



2. Multi Period/ Multi



- Anggaran



Years (Kerangka



Pembangunan



Pengeluaran Jangka



2. Single Period/ Single



Menengah)



Hukum Administrasi Negara| 82



Year 3. Anggaran Jenis Belanja



3. Menuju Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based



(Line Item



Budget/ Output & Outcome



Budget/Traditional



Oriented)



Budget) 2



Pendekatan



Undang-Undang



Reformasi Peraturan di



Legalitas



Perbendaharaan



Bidang Keuangan Negara



Indonesia (UUPI) yang merupakan kelanjutan



1. UU no. 17 Th 2003



dari ICW produk



tentang Keuangan



pemerintah Kolonial



Negara



Belanda



2. UU no. 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU no. 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. UU no. 25 Th 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



3



Landasan Operasional Penganggaran



1. Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 2. Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) 3. Program Pembangunan Nasional



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 83



(PROPENAS) 4. Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 7. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 8. Visi dan Misi K/L 9. Rencana Strategis K/L 4



Klasifikasi Anggaran



1. Sektor



1. Fungsi



Sektor-Subsektor-



Fungsi-Sub Fungsi-



Program-Proyek-



Program-Kegiatan-Sub



Bagian Proyek



Kegiatan



2. Ekonomi



- Jenis Belanja



2. Ekonomi



- Anggaran



Anggaran Rutin



diklasifikasikan ke dalam



(Belanja Pegawai,



8 Jenis Belanja,



Belanja Barang,



- Belanja Pegawai



Subsidi)



- Belanja Barang



- Jenis Belanja



- Belanja Modal



Anggaran



- Bantuan Sosial



Pembangunan



- Subsidi



(Belanja Penunjang, - Hibah



Hukum Administrasi Negara| 84



Belanja Modal)



- Cicilan Hutang



3. Organisasi



3. Organisasi



- Struktur Organisasi



Struktur Organisasi



Untuk Anggaran



Anggaran Terpadu



Rutin



- Kementrian / Lembaga



(Depertemen/Lembag



- Unit Eselon I



a-Unit Eselon I-



- Satuan Kerja



Kantor/Instansi)



- Struktur Organisasi Untuk Anggaran Pembangunan (Departemen/Lembag a-Unit Eselon IProyek/Bagian Proyek) 5



Dokumen



Dokumen Anggaran



Dokumen berbeda antara



yang berbeda antara



Dokumen Penganggaran



Dokumen Anggaran



dan Dokumen Pelaksanaan



Rutin dan Dokumen



Anggaran



Anggaran Pembangunan, antara Dokumen



1. Dokumen Penganggaran



Penganggaran dan Dokumen Pelaksanaan



Rencana Kerja dan



Anggaran berisikan,



Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-



1. Dokumen



KL)



Penganggaran 2. Dokumen Pelaksanaan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 85



- Daftar Usulan Kegiatan



Anggaran



(DUK) - Daftar Usulan Proyek (DUP)



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)



2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran



- Daftar Isian Kegiatan (DIK) - Daftar Isian Proyek (DIP) 6



Satuan Kerja



Kriteria Satuan Kerja



Kriteria Satuan Kerja K/L



untuk Anggaran Rutin -



Unit Eselon I



1. Unit Eselon I



-



Kantor/Instansi



2. Sub Unit Eselon II



Vertikal K/L atau



3. Instansi Vertikal K/L



Unit Eselon I



atau Unit Eselon I



Kriteria Satuan Kerja



4. Satuan Kerja Khusus



untuk Anggaran



5. Satuan Kerja



Pembangunan -



Proyek



-



Bagian Proyek



Perangkat Daerah (SKPD) 6. Satuan Kerja NonVertikal Tertentu 7. Satuan Kerja Sementara



7



Pengelola



Struktur Pengelola



Struktur Pengelola



Anggaran



Anggaran Rutin



Anggaran



-



Menteri/Pimpinan Lembaga



1. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku



Hukum Administrasi Negara| 86



-



Unit Eselon I



-



Kepala Kantor



Pengguna Anggaran 2. Unit Eselon I/ Satuan Kerja selaku



Struktur Pengelola



Kuasa Pengguna



Anggaran Pembangunan



Anggaran



-



Menteri / Pimpinan Lembaga



-



Unit Eselon I



-



Pemimpin Proyek / Bagian Proyek



8



Pengelola



Struktur Pengelola



Struktur Pengelola



Administrasi



Administrasi Keuangan



Administrasi Keuangan



Keuangan



Anggaran Rutin 1. Menteri/Pimpinan -



Menteri/Pimpinan



Lembaga selaku



Lembaga



Pengguna Anggran



-



Unit Eselon I



-



Kepala Kantor



2. Unit Eselon I/Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggran



-



Bendaharawan Rutin



3. Pejabat Pembuat Komitmen 4. Pejabat Penguji



Struktur Pengelola



Surat Perintah



Administrasi Keuangan



Membayar (SPM)



Anggaran Pembangunan



5. Bendahara Pengeluaran



-



Menteri/Pimpinan Lembaga



-



Unit Eselon I



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 87



-



Pemimpin Proyek/ Bagian Proyek



-



Bendaharawan Proyek/ Bagian Proyek



9



Unit di



Unit Organisasi :



Unit Organisasi :



Departemen Keuangan yang Mengurus Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran



1. Badan Analisa Fiskal (BAF) 2. Ditjen Lembaga Keuangan 3. Ditjen Anggaran Manajemen



1. Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) 2. Ditjen Perbendaharaan (DJPBN)



(Adanya unit organisasi yaitu



Manejemen pemisahan



penganggran dan



fungsi yang jelas antara



pelaksanaan



penganggaran (DJAPK) dan



anggaran (fungsi



unit pelaksanaan anggaran



penganggaran dan (DJPBN) fungsi pelaksanaan anggaran tersebar di beberapa unit Eselon I di Departemen Keuangan) 10



Tahap Penetapan Anggaran



1. Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk Anggaran Rutin/ Daftar



Hukum Administrasi Negara| 88



Usulan Proyek (DUP) untuk Anggaran Pembangunan. Disusun sesuai prioritas pembangunan sesuai REPELITA/ PROPENAS/ REPETA 2. Nota Keuangan dan RAPBN 3. APBN 4. Satuan Anggaran/Pagu Anggaran Kementerian/ Lembaga 5. Renstra-KL sesuai RPJM 6. Pagu Indikatif sesuai RPJM 7. Rencana Kerja (Renja-KL) sesuai RenstraKL 8. Pagu Sementara sesuai RKP 9. Rencana Kerja dan Anggaran



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 89



Kementerian/ Lembaga (RKAKL) berdasarkan Pagu Sementara dan RKP 10. Nota Keuangan dan RAPBN berdasarkan Himpunan RKAKL 11. APBN 12. Pagu Final Kementrian/ Lembaga 4. Alur Pikir Hukum Keuangan Negara dan Daerah di Indonesia Penanganan dan/atau pengelolaan keuangan oleh Negara tentu saja membutuhkan sebentuk paradigma sebagai dasar bagi bangunan sistem atau model dari wujud penanganan atau pengelolaan tersebut. Paradigma secara umum dipahami sebagai kerangka pikir dasar yang memuat hal subtantif berupa nilai atau „kesadaran‟ yang secara logis mengarahkan terjadinya proses yang lebih tehnis atau empirik. Dan dapat dipastikan setiap suatu urusan yang menyangkut kepentingan ideal masyarakat dan Negara, terdapat kerangka nilai-nilai dasar dan mekanisme sebagai sistem yang digunakan untuk mencapai tujuan ideal tersebut. Apalagi jika, salah satunya, menyangkut kepentingan mayarakat dan Negara dalam hal keuangan, dimana diketahui masalah keuangan ini sifatnya sangat „sensitif‟ karena keberadaannya yang urgen dan menentukan hidup matinya Negara. Dengan adanya paradigma pengelolaan keuangan bagi Negara, maka akan menjadi semacam „jaminan‟ kepastian dan kestabilan sistem maupun model yang digunakan dalam pengelolan keuangan tersebut. Paradigma secara mendasar akan menjadi pemandu dasar bagi terlaksana dan pelaksanaan proses dari sistem atau model pengelolaan keuangan yang ada.



Hukum Administrasi Negara| 90



Telah banyak ahli secara saintis mencoba membangun paradigma bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Para ahli dengan ragam disiplin ilmu hukum itu, mengkonstruksi bangunan logika yang bisa menjadi model sistem dan mode mekanisme serta prosedural mengenai pengelolaan keuangan di Indoneisa. Problematika atau masalah-masalah keuangan yang timbul dari waktu kewaktu menjadi semacam tantangan tersendiri bagi para ahli Hukum Keuangan Negara dan Daerah untuk terus memberikan kontribusi keilmuannya bagi penyempurnaan proses pengelolaan keuangan di Indonesia. Berikut ini, akan kita turunkan salah satu alur logika proses pengelolaan keuangan di Indonesia, yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, SH, MH, seorang ahli hukum spesipikasi bidang pajak dan keuangan. Logika ini mencerminan paradigma pengelolaan keuangan yang merupakan panduan bagi perwujudan sistemik atau model pengelolaan keuangan dalam ragam lingkupnya termasuk dan terutama lingkup yuridisnya, sehingga akan tampak bagi kita gambaran paradigmatik dari alur pikir tersebut: Hukum keuangan Negara adalah sekumpulan kaidah tertulis yang mengatur hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk uang dan barang milik Negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Rumusan hukum keuangan Negara tersebut terkait dengan pengertian keuangan Negara yang terdapat dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara yang bekaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan pengertian keuangan Negara sebagaimana yang tercantum penjelasan umum undang-undang keuangan Negara adalah: 1. Dari sisi obyek, keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk yang bekaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 91



2. Dari sisi subyek, keuangan Negara meliputi obyek yang tersebut diatas dan/atau dikuasai oleh pemerintah atau badan hukum lain yang berkaitan dengan keuangan Negara. 3. Dari sisi proses, keuangan Negara meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut diatas, dari perumusan kebijakan, pengambilan keputusan sampai pertanggungjwaban. 4. Dari sisi tujuan, keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Mengaitkan keuangan Negara dengan bidang hukum maka kita harus mengetahui ruang lingkup keuangan Negara itu dalam aspek yuridisnya, mengenai ruang lingkup tersebut, dapat kita lihat pada Undang-undang Keuangan Negara pada pasal 2: 1. Hak Negara memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang atau melakukan pinjaman. 2. Kewajiban Negara menyelenggarakan tugas layanan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. 3. Penerimaan Negara. 4. Pengeluaran Negara 5. Penerimaan daerah 6. Pengeluaran daerah 7. Kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak ketiga, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah 8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum 9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Ruang lingkup keuangan Negara tersebut, oleh Prof. Muhamad Djafar Saidi, dikelompokkan dalam tiga bidang pengelolaan, yakni (1) bidang pengelolaan pajak, (2) bidang pengelolaan moneter dan (3) bidang pengelolaan kekayaan Negara yang



Hukum Administrasi Negara| 92



dipisahkan. Pengelompokan ini bertujuan untuk memusahkan pengklasifikasian pengelolaan keuangan Negara. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan Negara yang tergambarkan dalam alur pemikiran yang telah disebutkan sebelumnya, mengandung pengertian yang terkait dengan perspektif yang baru saja kita jelaskan ini. Sekarang akan kita elaborasi lebih jauh beberapa istilah kunci yang terdapat dalam alur pemikiran tersebut, yang antara lain: tentang Negara, Kewenangan, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum Dan Kedaulatan Rakyat. Melihat alur pemikiran yang ada, dimana „kedaulatan rakyat‟ ditempatkan pada posisi „tengah‟, hal ini menggambarkan bahwa kedaulatan rakyat adalah pusat dari keseluruhan logika pengelolaan keuangan Negara. Kedaulatan rakyat ditempatkan sebagai pusat keseluruhan sistem atau model pengelolaan. Sebagai Negara demokrasi dengan type Negara kesejahteraan modern sebagaimana yang tercermin dalam konstitusi, dalam terma politik, rakyat sering dipahami sebagai pemegang kedaulatan dalam pengertian moril atai ideal. Karena itu, kedaulatan menjadi episentrum dari keseluruhan proses pengelolaan keuangan Negara, sebagaimana yang bisa kita baca dalam alur logika tersebut. Istilah „negara‟ dalam alur pikir itu, mengisyarakatkan sebuah organisasi besar masyarakat yang memiliki kekuasaan normatif untuk mengurus kepentingan ideal masyarakatnya. Dalam beberapa pengertian, Negara sering dipahami sebagai suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Kekuasaan normatif yang dimiliki oleh Negara, tentu berkonsekwensi pada apa yang seringkali disebut sebagai „kewenangan‟. Kewenangan merupakan istilah kunci kedua dalam alur pikir tersebut. Dalam literatur, kewenangan sering dimaknai sebagai suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 93



terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat. Pelaksanaan kewenangan dalam konteks pengelolaan keuangan Negara, satu sisi harus dimaknai sebagai proses „penegakan hukum‟, meskipun pada sisi lain adalah juga bagian dari pelaksanaan perintah hukum. Istilah penegakan hukum merupakan salah satu istilah kunci dalam alur pikir tersebut, dapat dijelasakan bahwa penegakan hukum dapat dipahami sebagai komitmen seluruh komponen dalam sistem hukum untuk mewujudkan ideal hukum pada tingkat realitas dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam suatu sistem hukum. Jika hal ini dikaitkan dengan pengelolaaan keuangan Negara, maka penegakan hukum dalam konteks itu, dapat dipahami sebagai komitmen para pemegang kewenangan dibidang keuangan Negara untuk mewujudkan cita-cita konstitusi ataupun muatan ideal yang terkandung dalam perintah yuridis yang memberikan wewenang kepada mereka sebabagai pejabat keuangan Negara di Indonesia. Dalam alur pemikiran tersebut, kita juga menemui istilah „perlindungan hukum‟, istilah ini tentu berkolerasi dengan istilah sebelumnya yakni Penegakan Hukum. Konsep perlindungan hukum dari sisi pengertian adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Variable Perlindungan Hukum ini jika dikaitkan dengan pengelolaan keuangan Negara maka dapat dijelaskan bahwa sistem hukum nasional secara umum dalam fungsinya sebagai sistem akan, memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap siapapun dan apapun yang menjad subyek dan obyek hukum dalam konteks keuangan Negara, dengan jalan memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan serta kedamaian bagi proses pengelolaan keuangan di Indonesia baik ditingkat pusat maupun daerah. 5. Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Sejak tahun 2003, sesudah dilakukan amandemen terhadap UUD RI 1945,



Hukum Administrasi Negara| 94



yang mengamanatkan bahwa akan ditetapkan UU tentang Keuangan Negara(pasal 23 C) , maka ditetapkanlah UU no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi tonggak reformasi Keuangan Negara/daerah di Indonesia. Dalam UU tersebut diatur : 1. Ketentuan Umum, hak negara, tahun anggaran 2. Kekuasaan atas pengelolaan kuangan negara 3. Penyusunan dan Penetapan APBN. 4. Penyusunan dan Penetapan APBD. 5. Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing. 6. Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Penglola Dana Masyarakat. 7. Pelaksanaan APBN dan APBD. 8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD. 9. Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi. 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup. Adapun asas2 Umum Pengelolaan Keuangan Negaram, dalam rangka mendukung terwujudnya :good governance” , dimana perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertangguyng jawab. Adapun asas yang telah lama dikenal adalah asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan dan asas spesialitas dan asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) , antara lain:  Akuntabilitas berorientasi pada hasil  Profesionalitas  Proporsionalitas  Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara  Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Adapun ruang lingkup Reformasi Keuangan Negara/Daerah adalah : 1. Reformasi Sistem Pembiayaan (Financing Reform)



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 95



2. Reformasi Sistem Akuntansi (Accounting Reform) 3. Reformasi Sistem Penganggaran (Budgeting Reform) 4. Reformasi Manajemen pelaksanaan Keuangan Daerah (financial management reform) 5. Reformasi Sistem Pemeriksaan (Audit Reform) Sesudah ditetapkan UU 13/2003, dilanjutkan dengan penetapan UU. No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur: 1. Ketentuan Umum. 2. Ruang lingkup. 3. Asas umum. 4. Pejabat Perbendaharaan Negara. 5. Bendahara Umum Negara/Daerah. 6. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. 7. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. 8. Pengelolaan Piutang dan Hutang. 9. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 10. Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang dsikuasai Negara/Daerah. 11. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD. 12. Pengendalian Intern Pemerintah. 13. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. 14. Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) jelasnya lihat Bab…… 15. Ketentuan Peralihan. 16. Ketentuan Penutup Sesudah itu ditetapkan UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang berisi : 1. Ketentuan Umum. 2. Lingkup Pemeriksaan. 3. Pelaksanaan Pemeriksaan.



Hukum Administrasi Negara| 96



4. Hasil Pemeriksaan dan Tindak lanjut. 5. Pengenaan Ganti Kerugian Negara. 6. Ketentuan Pidana. 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup. Adapun dasar hukum Reformasi Keuangan Negara/Daerah antara lain, adalah : 1. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; 2. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. UU15/2004



tentang



Pemeriksaan,



Pengelolaan



dan



Tanggungjawab



Keuangan Negara; 4. UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. UU 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah; 6. UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 7. UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan 8. PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahyan; 9. PP 54/2005 tentang Pinjaman Daerah; 10. PP 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 11. PP 57 /2005 tentang Hibah Kepada Daerah; 12. PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Permendagri 13/2006 yang dirobah dengan Permendagri 58/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Siklus pengelolaan Keuangan Daerah, seperti gambar dibawah:



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 97



Penjelasan: 



Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, diawali dengan Perencanaan, oleh pihak eksekutip terkait dengan dasar evaluasi anggaran tahun yang lalu, namun juga melihat akuntabilitas/pertanggungjawaban yang sudah dilakukan. Kegiatan ini tidak terlepas dari implementasi anggaran dengan melihat: Cash management, Asset Management, Treasury, dan akuntansi.







Kemudian dilakukan evaluasi RAPERDA APBD bersama-sama, antara eksekutipb dan legislatip, biasanya sesudah dibahas dalam komisi-komisi, berakhir di Panitia Anggaran.







Dalam Evaluasi Anggaran, dilihat Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit Ketraatan.







Sedangkan dalam pertanggungjawaban yang di evaluasi adalah Laporan keuangan dan Laporan Kinerja.







Sesudah



disetujui



di



Panitia



Anggaran



,



baru



dianggarkan



(penganggaran)>>>>menjadi dikumen anggaran (PERDA ) dan siap untuk diimplementasikn.



Hukum Administrasi Negara| 98



Kalau diamati terjadilah pendekatan Penetapan yang omnibus regulation, artinya regulasi yang dilakukan oleh dasar hukum ini harmoni, saling mendukung bersamasama. Dapat dilihat dari gambar dibawah ini Pendekatan Penetapan PP (Omnibus Regulation)



Pada hakekatnya dalam reformasi Keuangan ini telah dilakukan perobahan dengan arah penyempurnaan seperti gambar dibawah, dengan penjelasan sebagai berikut : Sebelumnya dipergunakian UU 22/1999 dan UU 25/1999, yang ditindaklanjuti dengan PP105/2000 dan KEPMENDAGRI 29/2002, yang mewajibkan pemerintah Daerah membuat Laporan Keuangan berdasarkan SAP ( PP 24/2005). Kemudian berdasarkan UU 17/2003, UU 32/2004, UU 33/2004, diwajibkan juga hal yang sama, agar Laporan Keuangan bewrkual.itas, yang : dapat difahami, Relevan, Andal, Dapat dibandingkan, sehingga terwujud akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Semua ini harus diaudit oleh BPK (UU 15/2004)



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 99



Kemudian setelah itu terjadilah pembaharuan dalam Pengelolaan Kewuangan seperti gambar dibawah ini.



Hukum Administrasi Negara| 100



Penjelasan: Perencanaan: Dalam tahap ini RPJMD, RKPD, KUA, PPAS dibuat, sehingga tejadilah kesepakatan yang diformalisir dalam :NOTA KESEPAKATAN”. Semua ini dengan melihat P:edoman Penyusunan RKA-SKPD, yang kemuduian tersusunlah RAPB>>>>>>> menjadi APBD. Pelaksanaan: Rancangan DPA-SKPD diferifikasi terlebih dahulu sehingga men jadi dokimen DPA-SKPD. Disinilah dasar pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari ; Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Semua ini diperlukan untuk menyiapkan LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA. Tetapi ini diperlukan juga untuk menghadapi PERUBAHAN APBD. Penatausahaan: Dalam tahap ini penatausahaan pendapatan dilakukan oleh Bendahara penerimaan, Penatausahaan Belanja dilakukan oleh B endahara Pengeluaran. Adapun kekayaan dan kewajiban Daerah meliputi: Kasx Umum,



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 101



Piutang, Investasi, Barang, Dana Cadangan, Utang, yang semua ini harus diaccount sesuai Akuntansi Daerah. Pertanggungjawaban: Tahap ini duilakukan Akuntansi Keuangan Daerah yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus Kas, Catatan atas laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini diperiksa oleh BPK. Pengawasan: Dalam tahap in I dilakukan pembinaan: Pemberian Pedoman, Bimbingan,



Supervisi,



Konsultasi,



Pendidikan,



Pelatihan,



Penelitian



dan



P:engembangan. Dilakukan juga pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA tentang APBD. Sehingga terjadilah Pengendalian Intern dan Pemeriksaan ekstern./



HUKUM AGRARIA



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 103



HUKUM AGRARIA



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari “Hukum Agraria”, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai definisi agraria dan hukum agraria, serta landasan hukun dan sejarah dari hukum agraria. Sehingga nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang agraria. 2. Pengertian Agraria dan Hukum Agraria Kata "agraria" menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager (latin) atau agros (Yunani), Akker (Belanda) yang artinya tanah pertanian. Kementrian Agraria yang dibentuk tahun 19SS, yang berubah menjadi Departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen Dalarn Negeri, menurut segi yuridisnya. Sekarang instansi termaksud menjadi Badan Pertanahan Nasional (Kepres N. 26/1988). Dalam Ramus Umum Bahasa Indonesia, susunan WJ.S. Purwodarminta, disebutkan bahwa kata agraria itu (E), berasal dari Eropa, dan berarti urusan tanah pertanian (perkebunan). Dalam Black's Law Dictionary, disebutkan bahwa agraria itu relating to land or to a division or distribution of land; esp, from land or land ownership: Agraria laws (problems, disputes). Sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di pedesaan dari masyarakat non-agraris (perdagangan dan industri di perkotaan). Dikaitkan dengan masalah pertanahan maka selain tanah pertanian/perkebunan (ager), telah berkembang pula masalah tanah perkotaan yaitu masalah tanah pemukiman tanah untuk industri.



Hukum Administrasi Negara| 104



UUPA (UU No. 5/1960) sendiri tidak memberikan batas mengenai arti agraria. Tapi dari pelbagai rumusan yang terdapat dalam undang-undang, yaitu: 1



Konsiderans "menimbang" huruf a dan "berpendapat" hurup a;



2



Pengaturan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, 5, 14, 16, 46, 47, 48;



3



Penjelasan undang-undang.



Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1.



Kata "agraris" digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia.



2.



Materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya.



3.



Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah (sebagai lapisan perrnukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa. Kiranya dari uraian tadi dapat disimpulkan, bahwa pengertian agraria dapat



diartikan luas maupun sempit. Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah pertanian yang dipertentangkan dengan tanah pemuki man/tan ah perkotaan. Lebih sempit lagi masalah agraria diartikan sebagai masalah pemecahan atau pembagian (distribusi) tanah. Dalam arti luas, agraria dimaksudkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Jadi hukum agraria disamakan dengan hukum tanah. Lebih luas lagi arti agraria dalam UUPA, karena diatur bukan saja berkaitan dengan tanah (yang merupakan lapisan permukaan bumi), tetapi juga berkaitan dengan tubuh bumi itu, dengan air dan dengan ruang angkasa termasuk kekayaan didalamnya. Dengan demikian, maka menurut UUPA yang dimaksud dengan hukum agraria adalah jauh lebih luas dari pada hukum (per)tanah(an), yang meliputi hukum perairan, keruang angkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya. Dalam pada itu, hukum agraria pun telah berkembang ke arah pembahasan secara bulat, baik yang berkaitan dengan bagian hukum privat maupun hukum publiknya. 3. Landasan Hukum Dalam UUD 1945 Landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengaturan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 105



keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam Bab tcntang kesejahteraan sosiaL Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu haras dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Analisis daripada rumusan mengenai pengaturan kesejahteraan sosial: 1. Materi pokok-pokok kemakmuran yang dikelola: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 2. Cara pengelolaan dikuasai oleh negara. 3. Tujannya pengelolaan : sesuai dengan judul Bab XIV tentang kesejahteraan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hubungan antara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan UUPA (UU Nomor 5/ 1960): a. Landasan hukum yang terdapat dalam konstitusi itu berarti landasan hukum dasar. Dalam konsiderans "Mengingat" UUPA, Pasal 33 UUD 1945 itu dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (matriil) bagi pengaturannya, Juga ditegaskan dalam rumusan gasal 2 ayat (1) UUPA. b. Dalam penjelasan umum UUPA angka I, dirumuskan bahwa hukum agraria nasional haras mewujudkan penjelmaan daripada asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa yaitu Pancasila serta secara khusus merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN). c. Juga dirumuskan dalam penjelasan umum angka I itu, bahwa salah satu dari tiga tujuan pembentukan UUPA adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur. Dapat disimpulkan kembali, bahwasanya:



Hukum Administrasi Negara| 106



1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan dasar hukum bagi pembentukan UUPA (UU No. 5/1960), merupakan sumber hukum (materiil) dalam pembinaan hukum agraria nasional. 2. Bahwa pengaturan keagrarian/pertanahan UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara Pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD (1945) dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 3. Bahwa UUPA harus pula meletakkan dasar-dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum, bagi bangsa dan negara. 4. Sejarah Hukum Agraria 4.1 Sebelum Berlakunya UUPA A. Hukum Agraria Lama Bersifat Dualism Pada zaman kolonial ada tanah-tanah dengan hak-hak barat, misalnya tanah eigendom, tanah erfacht, tanah opstal dan lain-lain, tetapi ada pula tanah-tanah yang dikenal dengan hak-hak Indonesia, misalnya tanah-tanah ulayat, tanah rnilik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok, tanah agrarich eigendom, dan lain-lain.) Yang pertama lazim disebut tanah-tanah Barat atau tanah-tanah Eropa dan hampir



semuanya



terdaftar



pada



Kantor



Pendaftaran



Tanah



menunit



Overschrijvingsordonnantie atau Ordonansi Balik Nama (S. 1837-27) dimuat di dalam Engelbercht tahun 1934. halaman 570 dan selanjutnya.) Tanah-tanah barat ini tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum agraria barat, misalnya mengenai cara rnemperolehnya, peralihannya, leny apnya (hapusnya), pembebanannya dengan hakhak lain dan wewenang-wewenang serta kewajiban-kewajiban yang empunya hak. Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat diadakan mengenai tanah-tanah itu pada asalnya terbatas pada yang dimungkinkan oleh hukum agraria Barat. Misalnya tanah eigendom tidak dapat digadaikan menunit ketentuan hukum agraria adat, tetapi hanya dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik, suatu lembaga hukum yang sebagaimana kita maklum diatur di dalam KUH Perdata. Tanah-tanah Barat ini tidak sebanyak tanah-tanah Indonesia, tanah-tanah lautan tanah-tanah Indonesia".



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 107



Tanah-tanah Indonesia, yaitu tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, hampir semuanya belum terdaftar, kecuali tanah-tanah agrarisch eigendom (S 1873-38), tanah-tanah milik di dalam kota Yogyakarta (Rijksblad Yogyakarta tahun 1926 No. 13), tanah-tanah milik di dalam kota di daerah Surakarta (Rijksblad Surakarta tahun 1938 No. 14), tanah-tanah grant di Sumatra Timur. Pendaftaran tanah-tanah milik yang diselenggarakan di daerah-daerah lainnya di Jawa, Madura, Lombok, dan Sulawesi Selatan oleh Kantor-kantor Landrente atau pajak Bumi bukan pendaftaran yang kita maksudkan, karena tujuannya adalah untuk keperluan pemungutan pajak bumi ("fiscaal kadaster"), sedang pendaftaran yang kita maksudkan itu adalah pendaftaran yang diadakan untuk memberikan kepastian hak dan kepastian hukum (rechtskadaster). Tidak semua tanah-tanah Indonesia ini adalah tanah-tanah yang mempunyai status sebagai hak-hak asli adat, tetapi ada juga yang berstatus buatan atau ciptaan pemerintah, misalnya tanah agrarisch eigendom yang didasarkan kepada ketentuan ayat 6 pasal 51 I.S. Tanah-tanah di Indonesia tunduk pada hukum agraria adat, sepanjang tidak diadakan ketentuan yang khusus untuk hak-hak tertentu. Misalnya untuk agrarisch eigendom berlaku ketentuan yang dimuat didalam S. 1872-117. Selain tanah-tanah Barat dan tanah-tanah Indonesia, Gouw Giok siong di dalam bukunya "Hukum Agraria Antara Golongan" halaman 8 menunjuk pada yang disebutya "tanah-tanah Tionghwa", yaitu tanah-tanah yang dipunyai dengan landerijenbezitrecht Landerijenbezitrecht adalah hak yang dengan sendirinya diperoleh soerang Timur Asing pemegang hak usaha di atas tanah partikelir, sewaktu-waktu tanah partikelir itu dibeli kembali oleh Pemerintah (pasal 3. S. 1913702 setelah diubah dengan S. 1926-421. Tanah-tanah landerjenbezitrecht itu hampir semuanya berada di tangan orang-orang Tionghwa dan sebagian terbesar terdapat di sekitar Jakarta, Tangerang .Karawang dan Bekasi. Keistimewahan hak ini adalah bahwa (tidak terbatas pada Timur Asing (tidak terbats pada Timur Asing Tionghwa saja), jika jatuh di tangan orang Indonesia (asli) karena hukum statusnya menjadi hak milik. Oleh karena itu menurut sifatnya sebenamya hak tersebut tidaklah lain dari pada hak milik, yaitu hak Indonesia yang subjeknya terbatas pada orang-orang dari



Hukum Administrasi Negara| 108



golongan Timur Asing, terutama Timur Asing Tionghwa. Hukum Agraria Barat Berjiwa Liberal Indviduaulits Berhubung dengan dianutnya asakonkordansi di dalam penyusunan perundang-undangan Hindia Belanda dulu, maka KUH Perdata Indonesia juga konkordansi dengan Buggerlijk Wetboek Belanda. Dan Burgerlijk Wetboek Belanda itu disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan pengkodifikasian hukum perdata Perancis adalah Revolusi Perancis tahun 1789. Oleh karena ketentuan-ketentuan pokok dan asas-asas hukum agraria Barat itu bersumber pada KUH Perdata Barat, maka hukum agraria Barat berjiwa. liberal individualistis. Mengapa demikian, karena Revolusi Perancis itu suatu revolusi boriuis, yang berjiwa liberal individualistis, maka mudah difahami, jika KUH Perdata Indonesiapun, melalui Burgerhjk Wetboek Belanda Code Civil Perancis, pasti berjiwa liberal individualistis: Ketentuan-ketentuan hukum agraria berpangkal dan berpusat pada individu serta pengertian hak eigendom sebaik hak atas benda, yaitu tanah yang penuh dan mutlak. Menumt pasal 570 KUH Perdata, hak eigendom itu adalah hak yang memberi wewenang penuh untuk menikmati penggunaan sesuatu benda (tanah) untuk berbuat bebas terhadap benda (tanah itu dengan kekuasan penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh badan-badan penguasa yang berwewenang dan tidak mengganggu hak-hak orang lain. Sesuai dengan jiwa liberalisme dan individualisme yang meliputi seluruh isi KUH Perdata, maka pembatasan-pembatasan yang diadakan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya terhadap hak eigendom itu semula tidak beberapa banyaknya. Sedang pembatasan oleh hak-hak orang lain juga ditafsirkan sangat sempit dan legistis. Dengan demikian maka hak eigendom yang merupakan pusat dari hukum agraria Barat itu benar-benar merupakan hak yang memberi wewenang yang sepenuhnya kepada yang empunya benda (eigenaar) untuk berbuat bebas dengan benda yang bersangkutan. Mengingat apa yang disebutkan di atas ia bebas di dalam mempergunakan atau mengambil manfaat dari benda itu dan iapun bebas untuk tidak



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 109



mempergunakannya. Kepentingan pribadilah yang menjadi pedoman, bukan kepentingan masyarakat. Konsepsi eigendom, memang berpangkal pada adanya kebebasan individu, kebebasan untuk berusaha dan kebebasan untuk bersaing. Tetapi kemudian teriadilah perubahan di dalam alam fikiran masyarakat Barat. Masyarakat yang berkonsepsi liberalisme dan individualisme itu mengalami pengaruh dari konsepsi sosialisme, yang untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur supaya Negara memperhatikan dan mengatur kehidupan masyarakat, sehingga dianggap perlu untuk membatasi kebebasan individu. Konsepsi itu berpengaruh juga pada isi hak eigendom yang pada kenyatannya berakibat membatasi luasnya kebebasan dan wewenang yang ada pada seorang eigenaar. Hak eigendom tidak lagi bersifat mutlak, seorang eigenar tidak lagi mempunyai kebebasan penuh untuk berbuat dengan benda yang dimiliknya. Kepentingan masyarakat lebih mendapat perhatian di dalam melaksanakan hak-hak individu, yang dikenal dengan "vermaatschaelijk", mengandung pula unsur-unsur kemasyarakatan, atau mengalami socialiseringsprece. Perkembangan yirisprudensipun menunjukkan perubahan, misalnya arrest Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919 yang memberikan tafsiran yang berlainan pada pengertian "onerchtmatige daad" perbuatan melawan hukum dari pada arrest yang disebutkan di atas. Arrest tanggal 31 Januari 1919 itu kemudian menjadi "standaard-assert" atau yurisprudensi tetap. Tetapi biarpun demikian pada asasnya jiwanya masih tetap individualistis, sehingga tidak sesuai bahkan bertentangan dengan konsepsi Pancasila yang berjiwa gotong royong dan kekeluargaan, yang menjiwai hukum nasional. Oleh karena itu hukum agraria barat inipun tidak dapat terus dipertahankan. 3.2 Sesudah Berlakunya UUPA A. Hak Menguasai Dari Negara Dalam pasal 2 ayat 1 ditentukan , bahwa : " Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi dan air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan yang



Hukum Administrasi Negara| 110



tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat". Dalam Memori Penjelasan ketentuan ini digolongkan pada ketentuan dasar nasional hukum agraria yang baru. Hak menguasai dari Negara itu tidak saja di das ark an atas ketentuan pasal 1 di mana Negara dianggap sebagai organisasi kekuasaan rakyat, sebagai alat bangsa tetapi dicari juga dasar hukumnya pada ketentuan pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar. Isi pasal tersebut telah kita ketahui di atas. Dengan demikian maka pasal 2 UUPA memberikan sekaligus suatu tafsiran res mi interprestasi otenti mengenai arti perkataan "dikuasai" yang dipergunakan di dalam pasal 33 ayat 3 Undang-ndang Dasar itu. Sebelum UUPA ada sementara orang menafsirkan perkataan "dikuasai" itu sebagai "dimiliki", tetapi UUPA dengan tegas menyatakan, bahwa perkataan tersebut bukan berarti dimiliki. Bahkan pengertian domein Negara dihapuskan oleh UUPA. "Asas domein" ... tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru, demikian Memori Penjelasan angka IU2. Memori Penjelasan angka II/2 menegaskan, bahwa perkataan "dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti "dimiliki" akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, sebelum disebut sebagai badan Penguasa pada tingkatan tetinggi untuk : a.



mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;



b.



menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi dan lain-lainnya itu (dengan perkataan lain, menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas bumi dan lain-lainnya itu);



c.



menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (Segala sesuatu itu tentunya termasuk juga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Penegasan mengenai arti perkataan "dikuasai" dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2.



B. Instansi Pelaksana dari Hak Menguasai Tersebut Kalau hak menguasai itu ada pada Negara, siapa atau instansi manakah dalam kongkretnya yang akan menjalankan wewenang-wewenang yang bersumber pada keuntungan itu, sebagai kunci dalam pasal 2 ayat 2 tersebut di atas ?



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 111



Sebagaimana kita ketahui maka yang melaksanakan hak ulayat adalah penguasa adat. Mengenai hal-hal dalam bidang legislatif wewenang itu dijalankan oleh badan-badan perundang-undangan yaitu pemerintah bersama DPR (pembentuk dan undang-undang). Pemerintah atas dasar pasal 5 ayat 2 atau pasal 22 UUD dan mungkin juga seorang Menteri atas dasar delegasi kekuasaan perundang-undangan. Mengenai hal-hal yang terletak dalam bidang eksekutif wewenang negara itu dijalankan oleh Presiden (Pemerintah) atau pemerintah. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 ayat 4 maka pelaksanaan dari pada hak menguasai dari pada Negara tersebut dapat dikuasai atau dilimpahkan kepada Daerah-daerah Swantara dan masyarakat hukum Adat. Dengan demikian maka pelaksanaan



wewenang-wewenang



yang



dimaksudkan



itu



dijalankan



oleh



Pemerintah Dae rah atau penguasa adat yang bersangkutan. Mengenai soal mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan lain-lainnya itu (hump a) terdapat ketentuan yang khusus dalam UUP A, yaitu ketentuan pasal 14 UUPA, yang mewajibkan Pemerintah niembuat suatu rencana umum, suatu nasional planning, yang kemudian akan diperinci dengan planning-planning daerah rigional planning yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan di dalam pasal 15 terdapat ketentuan-ketentuan tentang kewajiban memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan serta mencegah kerusakannya yang disertai sangsi pidana (pasal 52). Mengenai wewenang yang disebut dalam huruf b di atas UUPA mengadakan ketentuan lebih lanjut dalam pasal 4, sampai dengan 11 dan ketentuanketentuan dalam Bab II tentang Hak-hak atas tanah, air, ruang angkasa serta pendaptaran tanah. Ketentuan-ketentuan tentang hak-hak apa saja yang dapat dipunyai, siapa yang dapat dipunyai, siapa yang dapat mempunyai, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang empunya, terjadinya serta hapusnya hak-hak tersebut dan sebagainya, merupakan wewenang badan legislatif untuk menetapkannya. Sedangkan wewenang yang diatur dalam huruf c diumpai pula ketentuanketentuannya lebih lanjut dalam pasal-pasal UUPA, misalnya pasal 12 dan 13 mengenai usaha dalam lapangan agraria, pasal 26 tentang peralihan hak milik dan pasal 49 ayat 3 mengenai perwakafan tanah milik.



UPAYA ADMINISTRASI DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 113



UPAYA ADMINISTRASI DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari bab “Adiministrasi Dalam Peradilan Tata Usaha Negara”, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai sengketa tata usaha Negara dan keputusan tata usaha Negara, serta upaya administrative dalam peradilan tata usaha Negara. Sehingga nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan tata usaha negara. 2. Pendahuluan Dalara pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan yang baik yang menyangkut urusan eksternal (pelayanan umum) maupun yang berkaitan dengan urusan



internal



(seperti



urusan



kepegawaian),



suatu



instansi



pemerintah



(Badan/Pejabat TUN) tidak dapat dilepaskandari tugas pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan semakin kompleksnya urusan pemerintahan serta semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, tidak tertutup kemungkinan timbulnya



benturan



kepentingan



(Conflict



of



Interest)



antara



pemerintah



(Badan/Pejabat TUN) dengan seseorang/Badan Hukum Perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga menimbulkan suatu sengketa Tata Usaha Negara. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan seseorang/ Badan Hulum Perdata tersebut, ada kalanya dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat, akan tetapi ada kalanya pula berkembang menjadi sengketa hukum yang memerlukan penyelsaian lewat pengadilan. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), maka timbulnya suatu sengketa Tata Usaha Negara tersebut, bukanlah hal yang harus dianggap



Hukum Administrasi Negara| 114



sebagai hambatan pmerintah (Badan/Pejabat TUN) dalam melaksanakan tugas dibidang urusan pemerintah, melainkan harus dipandang sebagai: 1. Dari



sudut



pandang



warga



masyarakat,



adalah merupakan



pengejawantahan asas Negara hukum bahwa setiap warga Negara dijamin hak-haknya menurut hukum, dan segala penyelesaian sengketa harus dapat diselesaikan secara hukum pula; 2. Dari sudut pandang Badan/Pejabat TUN, adalah sarana atau forum untuk menguji apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkannya telah memenuhi asas-asas hukum dan keadilan melalui sarana hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu lahirnya suatu senketa Tata Usaha Negara bukanlah suatu hal yang luar biasa, melainkan suatu hal yang harus diselesaikan dan dicari jalan penyelesaiannya melalui sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul sebagai akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu antara lain : 1. Melalui upaya administrasi (Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3); 2. Melalui gugatan (Vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53). 3. Sengketa Tata Usaha Negara dan Keputusan Tata Usaha Negara Sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai upaya administrasi, terlebih dahulu akan dibahas apa yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara dan hal-hal yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa TUN adalah sengketa yang timbul antara orang atau Badan Hukum perdata baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 115



Sedangkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 angka (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari rumusan pasal tersebut, ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan dasar lahirnya sengketa Tata Usaha Negara mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1. Penetapan tertulis; 2. Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara; 3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara; 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bersifat konkrit, individual dan final; 6. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Ke-6 (enam) elemen tersebut bersifat komulatif, artinya untuk dapat disebut Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara harus memenuhi keseluruhan elemen tersebut. Jenis-jenis Keputusan Tata Usaha Negara/ KTUN (Beschikking) menurut doktrin (pendapat/ teori para pakar administrasi Negara) terdapat berbagai rumusan, antara lain menurut P. De Haan (Belanda) dalam bukunya : "Bestuursrecht in de Sociale Rechtsstaat", (Philipus M. Hadjon; 2002) dikelompokkan sebagai berikut : 1. KTUN Perorangan dan Kebendaan (Persoonlijk en Zakelijk);  KTUN perorangan adalah keputusan yang diterbitkan kepada seseorang berdasarkan kualitas pribadi tertentu, dimana hak yang timbul tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : SK PNS, SIM,dsb.  KTUN kebendaan adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan kualitas kebendaan atau status suatu benda sebagai obyek hak, dimana hak yang timbul dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : Sertipikat Hak atas Tanah, BPKP/STNK kendaraan bermotor, dsb.



Hukum Administrasi Negara| 116



2. KTUN Deklaratif



dan



Konstitutif



(Rechtsvastellend en



Rechtsscheppend);  KTUN deklaratif adalah keputusan yang sifatnya menyatakan atau menegaskan adanya hubungan hukum yang secara riil sudah ada. Contoh : Akta Kelahiran, Akta Kematian, dsb.  KTUN konstitutif adalah keputusan yang menciptakan hubungan hukum baru yang sebelumnya tidak ada, atau sebaliknya memutuskan hubungan hukum yang ada. Contoh : Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dsb 3. KTUN Bebas dan Terikat (Vrii en Gebonden);  KTUN bebas adalah keputusan yang didasarkan atas kebebasan bertindak (Frets Brmessen/ Discretionary Power) dan memberikan kebebasan bagi pelaksananya untuk melakukan penafsiran atau kebij aksanaan. Contoh : SK Pemberhentian PNS yang didasarkan hukuman disiplin yang telah diatur secara jelas dan rinci di dalam perundang-undangan. 4. KTUN yang member beban dan yang menguntungkan (Belastend en Beaunstiaend);  KTUN yang member beban adalah keputusan yang memberikan kewajiban. Contoh : SK tentang Pajak, Restribusi, dll  KTUN yang menguntungkan adalah keputusan yang memberikan keuntungan bagi pihak yang dituju. Contoh : SK pemutihan pembayaran pajak yang telah kadaluwarsa. 5. KTUN Seketika dan Permanen (Einmaliqh en Voortdurend).  KTUN seketika adalah keputusan yang masa berlakunya hanya sekali pakai. Contoh : Surat ijin pertunjkan hiburan, music, olahraga, dll  KTUN pemanen adalah keputusan yang masa berlakunya untuk selamalamanya, kecuali ada perubahan atau peraturan baru. Contoh : Sertipikat Hak Milik Sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: 1. Keputusan Tata Usaha Negara Positif (Pasal 1 angka (3);



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 117



Yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata. 2. Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif (Pasal 3 angka (1) Yaitu keputusan Tata Usaha Negara yang seharusnyadikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara menurut kewajibannya tetapi ternyata tidak diterbitkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata. Contoh



: Dalam kasus kepegawaian, seorang atasan berkewajiban



membuat DP3 atau mengusulkan kenaikan pangkat bawahannya, tetapi atasannya tidak melakukan. 3. Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Negatif (Pasal 3 ayat (2) Yaitu keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan seseorang atau Badan Hukum Perdata, tetapi tidak ditanggapi atau tidak diterbitkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan. Sehingga dianggap bahwa Badan/Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkan keputusan penolakan (negatif). C o n t o h ; Pemohon 1MB, KTP, Sertipikat, dsb apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dijawab/diterbitkan, maka dianggap jelas-jelas menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang menolak. Dalam praktek administrasi pemerintahan terdapat beberapa KTUN yang berpotensi menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu antara lain : 1) Keputusan tentang perijinan; Secara yuridis



suatu ijin adalah merupakan persetujuan yang diberikan



pemerintah (Badan/Pejabat TUN) kepada seseorang atau Badan Hukum Perdata untuk melakukan aktivitas tertentu. Menurut Philipus M. Hadjon tujuan diadakannya perijinan pada pokoknya adalah untuk : a. Mengarahkan atau mengendalikan aktivitas tertentu (missal : ijin prinsip, 1MB, ijin pertambangan, ijin pengusahaan hutan, ijin berburu, dsb);



Hukum Administrasi Negara| 118



b. Mencegah bahaya atau gangguan (missal : gangguan/ Hinder Ordanatie, amdal, dsb); c. Melindungi obyek tertentu (missal : ijin masuk obyek wisata, cagar budaya, dsb); d. Distribusi benda atau barang langka (missal : ijin trayek, ijin perdagangan satwa langka, dsb); e. Seleksi orang atau aktivitas tertentu (missal : SIM, ijin memiliki senjata api, ijin penelitian, dsb). 2) Keputusan tentang status hukum, hak dan kewajiban;  Status hukum perorangan atau badan hukum, misalnya akta kelahiran, akta kematian, akta pendirian/pembubaran badan hukum, KTP, Ijasah, sertipikat (Tanda Lulus Ujian), dll.  Hak/ kewajiban perorangan atau badan hukum terhadap suatu barang atau jasa, misalnya pemberian/pencabutan hak atas tan ah, hak untuk melakukan pekerjaan, dsb. 3) Keputusan tentang kepegawaian.  Keputusan tentang mutasi PNS, dimana pegawai yang dimutasi keberatan karena merasa dirugikan, menghambat karier atau karena mutasi itu dianggap sebagai hukuman disiplin terselubung;  Keputusan tentang hukuman disiplin PNS, dimana pegawai yang bersangkutan menganggap hukuman itu tidak sesuai dengan prosedur atau tidak adil;  Keputusan tentang pemberhentian PNS, misalnya dalam rangka perampingan pegawai atau likuidasi suatu instansi, dsb. Menurut ketentuan pasal 35 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: 1. Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara;



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 119



2. Sengketa



kepegawaian



sebagai



akibat



pelanggaran terhadap peraturan



disiplin PNS diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEG). 4. Pengertian Upaya Administrasi Menurut Penjelasan pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif adalah merupakan prosedur yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh badan peradilan yang bebas), yang terdiri dari : a. Prosedur keberatan; b. Prosedur banding administratif; Berdasarkan rumusan penjelasan pasal 48 tersebut maka upaya administratif merupakan



sarana



perlindungan



hukum



bagi



warga



masyarakat



(orang



perorangan/badan hukum perdata) yang terkena Keputusan Tata Usaha Negara ( B e s c h i k k i n g ) yang merugikannya melalui Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan pemerintah itu sendiri sebelum diajukan ke badan peradilan. 1.



Dasar Hukum Upaya Administrasi Dalam pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No.



9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan sebagai berikut: a. Dalam hal suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh



atau



berdasarkan



peraturan



perundang-undangan



untuk



menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia; b. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. 2.



Bentuk Upaya Administrasi dan Cara Pengujiannya Berdasarkan penjelasan pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo



Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bentuk



Hukum Administrasi Negara| 120



upaya administrasi ada 2 (dua) yaitu : 1. Banding administrasi; 2. Keberatan Ad : 1)Banding administrasi; Apabila penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersbut dilakukan oleh instasi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keptusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. C o n t o h :  Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) berdasarkan No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS;  Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) berdasar Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;  Keputusan Gubernur, berdasar pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Gangguan, Staasblad 1926 No. 226;  Keputusan Panitia Tenaga Kerja Migas di lingkungan Departemen Pertambangan bagi perusahaan minyak dan gas bumi (PERTAMINA);  Komisi Banding Paten berdasarkan PP No. 31 Tahun 1995, sehubungan dengan adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;  Komisi Banding Merek berdasarkan PP No. 32 Tahun 1995, sehubungan dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;  Majelis Pertimbangan Pajak sebagai banding administrasi perpajakan;  Dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan milik Negara dari PERJAN dan PERUM menjadi PERSERO (BUMN) tersebut membuat ketentuan sendiri tentang operasional, kepegawaian, dll. 2) . Keberatan ; Apabila penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Contoh ;



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 121



 Pasal 27 Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 ten tang ketentuanKetentuan Umum Perpajakan;  Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat (selain pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat bagi (PNS). Pengujian (Toetsing) dalam upaya administrasi berbeda dengan pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara. Di Peradilan Tata Usaha Negara pengujiannya hanya dari segi penerapan hukum sebagaimana ditentukan pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu apakah keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterbitkan dengan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB), sedangkan pada prosedur upaya administrasi, pengujiannya dilakukan baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus, sehingga pengujiannya dilakukan secara lengkap. Sisi positif upaya administrasi yang melakukan penilaian secara lengkap suatu Keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi Legalitas (Rechtmatigheid) maupun aspek Opportunitas (Doelmatigheid), para pihak tidak dihadapkan pada hasil keputusan menang atau kalah (Win or Loose) seperti halnya di lembaga peradilan, tapi denganpendekatan musyawarah. Sedangkan sisi negatifnya dapat terjadi pada tingkat obyektifitas penilaian karena Badan/Pejabat tata Usaha Negara yang menerbitkan Surat Keputusan kadang-kadang terkait kepentingannya secara langsung ataupun tidak langsung sehingga mengurangi penilaian maksimal yang seharusnya ditempuh. Tidak semua peraturan dasar penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara mengatur mengenai upaya administrasi, oleh karena itu adanya ketentuan pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan aspek prosedural yang sangat penting yang berkaitan dengan kompetensi atau wewenang untuk mengadii sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang



Hukum Administrasi Negara| 122



Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan : IV. 1. Y a n g d i m a k s u d Upaya Adiministratif a d a l a h : a. Pengajuan surat keberatan (Bezwaarscriff Beroep) yang diajukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan (Penetapan/ Beschikking) semula; b. Pengajuan banding administratif (administratif Beroep) yang ditujukan kepada atasan Pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan. IV.2. a. Apabila peraturan dasamya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa peninjauan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada pengadilan Tata Usaha Negara; b. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya adiministratif berupa surat keberatan dan atau mewajibkan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang. Ketentuan tersebut sesuai pula dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 48 ayat (2) yang menyatakan "pengadilan baru berwenang memeriksa, menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan " jo ketentuan pasal 51 ayat (3) ditentukan bahwa dalam hal suatu sengketa dimungkinkan adanya administratif maka gugatan langsung ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara apabila keputusannya merupakan keputusan banding administratif. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dapat dibuat bagan "Proses Penyelesaian Upaya Administrasi" sebagai berikut :



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 123



MA.RI



Banding Administrasi (Administratief Beroep)



Sengketa Tata Usaha Negara



PT.TUN



Upaya Administrasi



Keberatan Administratif (Administratief Bezwaar)



PTUN



Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Apakah suatu sengketa Tata Usaha Negara hams diselesaikan melalui upaya administrasi atau tidak, adalah tergantung pada peraturan perundangundangan yang menjadi dasar mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara tersebut 2. Istilah upaya administratif hanya ada dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan peraturan perundang-undangan memakai istilan yang bermacam-macam; 3. Untuk membedakan apakah sengketa harus diselesaikan melalui banding administratif atau keberatan dapat dilihat dari pejabat atau instansi yang berwenang menyelasaikannya; a. Apabila diselesaikan oleh instansi atasan Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut atau instansi yang lainnya dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, maka penyelesaiannya tersebut disebut dengan "BANDING ADMINISTRATIF";



Hukum Administrasi Negara| 124



b. Apabila diselesaikan instansi atau Pejabat yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara tersebut, penyelesaian tersebut disebut dengan "KEBERATAN". 4. Cara pengujian penyelesaian melalui upaya administratif adalah dilakukan secara lengkap dalam arti dari segi hukum dan kebijaksanaan, sedangkan pengujian di Pengadilan hanya dari segi hukumnya saja; 5. Dalam hal masih tidak puas terhadap penyelesaian melalui upaya administratif, maka dapat ditempuh upaya antara lain : a. Setelah melalui upaya administratif maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama; b. Setelah melalui upaya keberatan, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.



KASUS-KASUS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA



Hukum Administrasi Negara| 126



KASUS-KASUS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari bab “Kasus-Kasus Peradilan Administrasi Negara”, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai kasus-kasus dalam peradilan administrasi Negara. Sehingga nantinya mampu memahami dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan peradilan administrasi negara 2. Kasus mantan sekda pamekasan. Pencopotan Sekda Pamekasan : DR. DRS.Haji A. Djamaluddin Karim M.SI, oleh Bupati terpilih pada waktu itu, tidak diterima oleh yang bersangkutan, dan Bupati digugat dalam Peradilan Administrasi Negara (PERATUN), ringkasnya sebagai berikut: Obyek



Gugatan:



Surat



Keputusan



Bupati



Pamekasan



No.821.2/292/441.409/2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan. Gugatan sengketa Administrasi Negara (Tata Usaha Negara) ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Bahwa penggugat diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kapupaten



Pamekasan



dengan



pangkat



Pembina



Utama



Muda



(IV/c)berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 821.2/1057/042/2006 tanggal 18 Oktober 2006 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan; 2. Bahwa penggugat sejak diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupatern Pemekasan hingga saat ini telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 127



3. Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2009 Penggugat menerima Surat Kaputusan Bupati Pamekasan Nomor: 821.2/292/441.409/2009 tanggal 02 Nopember 2009 entang Pengangkatan Dalam Jabatan , tetapi isi/materi/substansi dari Surat Keputusan Tergugat tersebut adalah memberhentikan sementara dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan dan mengangkat dalam jabatan sementara Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pamekasan. 4.



Bahwa Surat Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa tentang Pengangkatan



Dalam



Jabatan,



tetapi



isi/materi/substansi



adalah



pemberhentian Penggugat sebagai Sekretaris Daerah, format yang demikian tidak lazim dalam sistem Administrasi Pemerintahan, membingungkan, bahkan menyesatkan. 5. Bahwa Tergugat menerbitkan obyek sengketa tidak disertai dengan alasan pertimbangan yang jelas. Sebagaimana telah diuraikan pada angka 2. Dari fakta hukum tersebut, senyatanya tidak ada alasan yang cukup menurut hukum bagi Tergugat memberhentikan Penggugat dalam jabatan sebagai Sekretaris Daderah. 6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat(3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan pasal tersebut secara khusus mengatur pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Kabupaten / Kota, yang berbunyi sebagai befrikut: “ Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan tersebut diatas telah nampak jelas bahwa Surat Keputusan Tergugat (obyek sengketa) adalah cacat yuridis (cacat wewenang) artinya Tergugat tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan Penggugat sebagai Sekretaris Daerah/Kabupaten Pamekasan. 7. Hal tersebut diatas (angka 6) juga sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Menteri



Dalam



Negeri



tanggal



3



Agustus



2009



Nomor:



Hukum Administrasi Negara| 128



535.212.2/2561/SJ tentang konsultasi pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur tembusan juga disampaikan kepada Tergugat. 8. Bahwa selain itu Surat Keputusann Tergugat (obyek sengketa) telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu : a. Asas kepastian hukum, karena Tergugat dalam mengambil keputusan tidak mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam mengambil kebijakan; b. Asas profesionalitas, karena Tergugat dalam mengambil keputusan tidak menguasai bidang yang menjadi wewenangnya bahkan telah melampaui wewenangnya sehingga cenderung sewenang-wenang. 9. Bahwa



berdasarkan



hal-hal



tersebut



diatas,



tindakan



Tergugat



menerbitkan Surat Keputusan (angka 3) adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pasal 52 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga terdapat cukup alasan hukujm untuk dinyatakzan batal atau tidak sah. 10. Bahwa untuk menghindari kondisi masyarakat yang mengarah kepada situasi yang tidak kondusif dan ekses lainnya serta meredam polemik yang tidak akan ada habisnya, maka mohon Pengadilan Tata Usaha Negara menerbitkan penetapan penundaan Surat keputusan Tergugat. Alasan-alasan tersebut diatas diajukan oleh Penggugat, kemudian dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sejak tanggal 20 Nopember 2009 hingga putusan tanggal 19 Januari 2010 , hasilnya adalah sebagai berikut: Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Bupati Pamekasan telah diputus pada tanggal 19 Januari 2010 perkara Nomor: 152/G/2009/PTUN.SBY, yang amarnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: -



Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 129



DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya…………………………………………… 2. Menyatakan batal surat Keputusan Tergugat……………………………………………………. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan tsb…………………………………… 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha yang baru tentang rehabilitasi Penggugat, yaitu memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Sekretaris Kabupaten Pamekasan. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 171.000,--(Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) Kemudian bagaimana tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut diatas, tidak diterangkan dalam sumber ini. (Disarikan dari



buku: Mencari Keadilan



Melalui PTUN, oleh A.Djamaluddin Karim, Jenggala Pustaka Utama, Surabaya, 2010) 3. Kasus gugatan Mahasiswa FIA (M, bukan singkatan nama) terhadap Rektor Universitas Brawijaya (Prof.Drs.Hasyim Baisuni), terhadap obyek gugatan:



Surat Keputusan Rektor



tentang Putus Kuliah (Drop out) bagi Mahasiswa M tersebut. Alasan gugatan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa M merasa dirugikan dengan adanya SK tersebut, dan merasa tidak bersalah, karena berupaya mengikuti kuliah dengan baik, tidak pernah membolos, tetapi menurut M dosennya yang sulit dihubungi ketika harus meminta tugas. 2. Bahwa dalam semester terkait (4 semester, evaluasi 2 tahun) nilai yang lain cukup baik, kecuali satu nilai dari Dosen (D, bukan singkatan nama) yang akhirnya mendapat nilai E, karena tidak mengerjakan tugas (yang belum diberikan oleh D, karena belum bisa bertemu).



Hukum Administrasi Negara| 130



3. Bahwa sistem(Dosen yang tidak disiplin) yang tidak mendukung Sistem Kredit Semester yang dilaksanakan di FIA telah merugikan kami (M) dan sebagai Pejabat TUN, rektor seharusnya mencek dulu, sebelum mengeluarkan SK Putus Kuliah; 4. Bahwa fihak Fakultas Ilmu Administrasi Negara (melalui Dekan dan staff) tidak mengirim data yang belum dicek kebenarannya kepada Universitas, karena sumber terjadinya proses belajar mengajar adalah di Fakultas, namun Sknya dari Universitas. 5. Bahwa sebagai Warga Negara yang baik, yang mempunyai hak yang sama didalam hukum, gugatan yang kami sampaikan tidaklah mengada-ngada, tetapi didorong oleh kerugian yang kami alami, hilangnya hak kami untuk menimba ilmu di FIA yang sudah lama kami cita-citakan. 6. Dst………………………………………………….(tidak ditulis semua, hasil waweancara dengan M) Sesudah melewati beberapa tahap pengadilan, pihak Rektor UB, dinyatakan bersalah, melalui pengacaranya melalukan banding ke Mahkamah Agung, dan berita selanjutnya, tidak diketahui.



BADAN LAYANAN UMUM



Hukum Administrasi Negara| 132



BADAN LAYANAN UMUM



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari



bab “Badan Layanan Umum”,



diharapkan



mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai pengertian dari BLU, penetapan BLU, serta keadaan di Indonesia dan di Negara lain. Sehingga nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum. 2. Pendahuluan Badan Layanan Umum adalah organisasi Nirlaba yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 pada tanggal 13 Juni 2005, namun pada saat tulisan ini dibuat, ( September tahun 2010) implementasi dari Peraturan Pemerintah ini belum maksimal, walaupun dalam Ketentuan penutup tertulis: Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus diselesaikan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan(pasal 40) dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan(pasal 41) Universitas Brawijaya telah memilih Badan Layanan Umum sebagai organisasinya, tadinya sementara menunggu status Badan Hukum Pendidikan, namun setelah BHP dinyatakan tidak sesuai dengan UUD.RI 1945, dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, maka status BLU dipertahankan. Warga Universitas Brawijaya, dan pihak-pihak yang terkait, para pengguna, pengelola keuangan, baik para dosen dan mahasiswa



harus mengetahui dan mempelajari,



bagaimana Pola Pengelolaan Keuangan BLU.



Khususnya para anggauta Senat



Universitas, sebagai lembaga pembuat dan



pengawas kebijakan-kebijakan



Universitas, seyogyanya menguasai peraturan2 yang berkaitan dengan BLU.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 133



3. Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam



melakukan



kegiatannya



didasarkan



pada



prinsip



efisiensi



dan



produktivitas(PP23/2005 pasal 1 angka 1) . Akan jelas pengertian tersebut diatas kalau kita melihat tujuan dan asasnya, yaitu: 1. Tujuan: untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangs dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat(Pasal 2). 2. Asas:



a.



BLU



beroperasi



sebagai



unit



kerja



kementerian



negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolanya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/Pimpinan



Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota



bertanggungjawab



atas



pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggungjawab atas pelaksanan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 3 ayat 1-7). Persayaratan, Penetapan dan Pencabutan sebagai BLU telah diatur sebagai berikut:



Hukum Administrasi Negara| 134



1. Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU (Pola Pengelolaan Keuangan –BLU), apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan adminsitratif. 2. Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum. b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila: 1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan



ditingktkan



pencapaiannya



melalui



BLU



sebagaimana



direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai kewenangannya; dan 2. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: 1. Pernyataan



kesanggupan



untuk



meningkatkan



kinerja



pelayanan,



keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; 2. Pola tata kelola; 3. Rencana strategis bisnis; 4. Laporan keuangan poko; 5. Stantard pelayanan minimum; dan 6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independent. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 135



kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimasud



pada



ayat



(4)



diatur



dengan



Peraturan



Menteri



Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 4. Penetapan BLU Menteri/Pimpinan



Lembaga/Kepala



SKPD



mengusulkan



instansi



pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PKK-BLU kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya. Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menerapkan PPK-BLU. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipenuhi secara memuaskan. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis terpenuhi namun persyaratan administratip belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU-bertahap berlaku paling lama 3(tiga) tahun Menteri



Keuangan/gubernur/bupati/walikota,



sesuai



dengan



kewenangannya,



memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan BLU paling lama 3(tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD. 5. Keadaan di Indonesia Paket undang-undang bidang keuangan negara di Indonesia merupakan paket reformasi yang signifikan di bidang keuangan negara yang kita alami sejak kemerdekaan. Salah satu dari reformasi yang paling menonjol adalah pergeseran dari penganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, mulai dirintis arah yang jelas bagi penggunaan dana pemerintah, berpindah dari sekedar membiayai masukan(inputs) atau proses ke pembayaran terhadap apa yang akan dihasilkan(outputs)(lihat Penjelasan PP23/2005). Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki pemerintah mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi, sementara sumber dana yang tersedia



Hukum Administrasi Negara| 136



tetap terbatas. Hal ini semakin mendesak lagi dengan kenyataan bahwa beban pembiayaan pemerintahan yang bergantung pada peminjaman semakin dituntut pengurangannya demi keadilan antar generasi.Dengan demikian, pilihan rasional oleh publik sudah seyogyanya menyeimbangkan prioritas dengan kendala dana yang tersedia. Orientasi pada outputs semakin menjadi praktik yang dianut luas oleh pemerintah modern di berbagai negara. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi keuangan sektor publik (lihat juga hasil Seminar Nasional Mewirausahakan Birokrasi di Universitas Brawijaya),(Sjamsiar, 2006) Dalam kaitan ini, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan basis kinerja dalam penganggaran, memberi landasan yang penting bagi orientasi baru tersebut di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan Badan Layanan Umum(BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Peluang ini secara khusus disediakan kesempatannya bagi satuan-satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan



kawasan dan lisensi), untuk



membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan. Praktik ini telah berkembang luas di manca negara berupa



upaya pengagenan



(agencification) aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola a la bisnis (business like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif. Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui pola Badan Layanan Umum. Di



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 137



antara mereka ada yang memperoleh imbalan dari masyarakat dalam proporsi signifikan sehubungan dengan layanan yang diberikan, dan ada pula yang bergantung sebagian besar pada dana yang disediakan oleh APBN/APBD. Kepada mereka, terutama yang selama ini mendapatkan hasil pendapatan dari layanannya dalam porsi signifikan, dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.Kepada BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tetapi sebagai pengimbang,



BLU



dikendalikan



secara



ketat



dalam



perencanaan



dan



penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya. Dalam PP ini BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandardkan



oleh



Menteri



Teknis



Pembina.



Demikian



pula



dalam



pertanggungjawabannya, BLU harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakannya dalam kaitannya dengan layanan yang direalisasikan. Oleh karena itu, BLU berperan sebagai agen dari Menteri/pimpinan lembaga induknya. Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja(a contractual performance agreement),di mana menteri/pimpinan lembaga induk bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang dihasilkan, dan BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta. Dengan sifat-sifat tersebut, BLU tetap menjadi instansi pemerintah yang tidak dipisahkan. Dan karenanya, seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam



pertanggungjawaban



APBN/APBD. Sehubungan dengan privilese yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLU, keberadaannya harus diseleksi dengan tata kelola khusus. Untuk itu, menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait diberi kewajiban untuk membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di bidang pengelolaan keuangan. Pola BLU tersedia untuk diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menye-



Hukum Administrasi Negara| 138



lenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berasal dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon. Sehubungan dengan itu, organisasi dan struktur instansi pemerintah yang berkehendak menerapkan



PPK-BLU



kemungkinan



memerlukan



penyesuaian



dengan



memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Dengan demikian, BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan perwadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat (lihat Penjelasan PP 23/2005). 6. Keadaan di Negara Lain. Di negara-negara lain, seperti China, Badan seperti BLU di Indonesia, belum saya temukan, yang ada organisasi Non Government Organization, seperti China‟s Non Profit Organization(NPO) seperti kutipan berikut: “China‟s Non Profit Organization(NPO) were integrated into the government after the establishment of People‟s Republic of China in 1999. Civilian organizations literally disappeared. After 1978, China.s landmark reform date non profit organizations started to emerge. In more recent years, with rapid economic development and multifications of social demands, particularly the push of the Olympic Games and the Sichuang Earthquake, nonprofit organizations have grown exponentially. They are starting to play more and more important roles in fulfilling the social services gaps left by the government and business. However, the current NPO registration system and dual management system have constrained the development of NPO.s and many newly emerged grassroots NPO.s do not have legal personality.Up to date, the government has passed relevant laws and regulations relaxing its traditionally tight control over civilian organization, and the NPO.s are also joining hands to promote the change of governmental regulations in favor of NPO development. Presumably, the ever encreating NPO,s will lead to the change of China,s NPO Governance rules and regulations, help with China,s NPO growth, and eventually, strengthen China,s civil society.( Nala, 2010) (China – NPO. Non profit organization, telah diintegrasikan kedalam pemerintah sesudah dibentuk Republik Rakyat China pada tahun 1999. Organisasiorganisasi sipil benar-benar menghilang. Sesudah tahun 1978, Hal yang menonjol ttg China direformasi waktunya dan organisasi yang



tidak mencari untung mulai



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 139



bangkit. Dalam beberapa tahun akhir-akhir ini, dengan pengembangan ekonomi yang cepat dan multifikasi dari permintaan sosial, sesungguhnya dorongan dari Permainan Olympic dan Gempa bumi Sichuang, organisasi nonprofit telah tumbuh secara exponen. Mereka mulai bermain lebih dan lebih penting peranannya dalam memenuhi gap pelayanan publik, meninggalkan pemerintah dan bisnis. Meskipun, sistem pendaftaran NPO sekarang dan sistem management yang mendua telah menghalangi perkembangan dari NPO dan banyak kebangkitan yang baru dari tingkat grassroots NPO tidak mempunyai personalia yang legal. Paling akhir pemerintah telah menetapkan aturan2 yang relevan dan regulasi-regulasi mengurangi kontrol ketat yang tradisional atas organisasi sipil, dan NPO‟s juga kerjasama mempromosikan



perubahan



regulasi2



pemerintahan



dalam



persetujuan



ttg



pengembangan NPO. Kiranya/barangkali NPO yang pernah tidak kreatip akan memimpin perubahan Chine, Aturan2 pemerintahan dan regulasi2 NPO, membantu NPO China tumbuh dan bahkan, memperkuat masyarakat sipil China: tejemahan bebas, Sjamsiar). Di Hongkong, Organisasi Nirlaba seperti BLU (tidak sama persis) tetapi mirip dalam upaya peningkatan kompetensi dalam wirausaha, dan dapat meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi disana. Utamanya ketika Hongkong diterpa krisis tahun 1997-1998, pola pengelolaan keuangan yang diterapkan sebenarnya sesuai dengan prinsip-prinsip management, pengawasan dan perencanaan yang ketat. Hal ini dilakukan terhadap kalangan pengusaha tingkat menengah kebawah dan diiringi disiplin yang tinggi dalam pengembalian pinjaman, disiplin anggaran, dan sesuai dengan rencana (King Kwun Tsao, 2010) Saturninus Kasogi-Mulindwa(2010), dari Uganda mengungkapkan suatu pola pengelolaan keuangan :Participative Budgeting



dalam local economic



development in Lower Government. Hanya saja pola ini dilakukan untuk pemerintah tingkat bawah(seperti desa di Indonesia) Diuraikan tentang keberhasilan pola ini, karena ketika seorang diberi kepercayaan dalam berpartisipasi pada proses penganggaran, ada rasa tanggung jawab untuk menjaga keberhasilan proses ini, sehingga akan berlaku jujur dan akuntabel.



HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 141



HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari bab “Hukum Keterbukaan Informasi Publik”, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai pengertian dari keterbukaan informasi publik, tujuan serta pengecualian informasi yang disampaika dan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. Sehingga nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik 2. Pendahuluan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak untuk memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan definisi bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.



Hukum Administrasi Negara| 142



Keterbukaan informasi publik merupakan salah stu ciri penting negara demokatis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Dalam Pasal 1 angka 2, informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lain serta degala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengertian Badan Publik dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Berdasarkan pengertian mengenai informasi publik tersebut, maka dapat dipahami bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang huruf d Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik mempunyai asas : 1. setiap informasi publik bersifat tterbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik; 2. informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; 3. setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhanaa; dan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 143



4. informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Selain mempunyai asas sebagaimana tertulis di atas, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini mempunyai tujuan yang tercantum dalam Pasal 3, meliputi : 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 3. Landasan Hukum Harmaini Seorang Wakil Ketua DPRD Sumbar menjelaskan bahwa UU keterbukaan informasi public (KIP) tidak hanya terbatas mengatur soal informasi. UU ini juga memberikan jaminan adanya partisipasi warga negara dalam turut menentukan kebijakan. Hal ini tercermin dari tujuan UU KIP itu sendiri.



Hukum Administrasi Negara| 144



Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, UU KIP antara lain bertujuan mendorong partisipasi publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Ini artinya, UU KIP diimplementasikan jika ruang-ruang partisipasi publik tidak terbuka secara luas. Keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang serius untuk diperhatikan. Pertama, hadirnya globalisasi di segenap lingkup kehidupan telah memicu peradaban manusia untuk melakukan pertukaran informasi secara massive dan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh publik. Artinya penyelenggaraan negara secara kondisional semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Kedua, perlu dipahami bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance), transparan, terbuka dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelolaan sumberdaya publik sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasinya. Ketiga, eksistensi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah (baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan kesehatan). Esensi dari UU KIP, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 bertujuan; pertama, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 145



keputusan publik serta alasannya. Kedua, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas. Keempat, secara korelatif penerapan UU KIP jelas membantu fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah provinsi. Hadirnya UU KIP akan membangun kedekatan legislatif dengan masyarakat yang lebih produktif. Kalau selama ini masyarakat bersifat pasif dalam mengkritisi kinerja pemerintah maka hadirnya UU KIP akan mengubah peta politik masyarakat menjadi lebih aktif. Tentu saja peran aktif masyarakat ini berpengaruh bagi terwujudnya penguatan lembaga DPRD. Dengan demikian hadirnya UU KIP akan berdampak signifikan dalam mengoptimalkan peran pengawasan DPRD terhadap pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut DPRD perlu mengambil langkah-langkah; pertama, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam mensosialisasikan UU KIP. Kedua, perlu kiranya dibentuk Lembaga Teknis dan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM) di DPRD. Lembaga ini selain berfungsi menampung atau menjembatani keinginan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari pejabat publik (setingkat SKPD), juga dapat dijadikan bahan tindaklanjut Dewan menggunakan hak-hak politiknya sebagai mitra kerja pemerintah terutama dalam mengawasi kinerja SKPD. Ketiga, memilih anggota Komisi Informasi melalui uji kepatutan dan kelayakan. Bagi DPRD Propinsi pemberlakuan UU KIP menjadi media koreksi diri untuk terus berbenah menjadi lembaga yang kredibel, bertanggungjawab, dan dapat dibanggakan. Sebab, semangat dari UU KIP adalah; pertama, terwujudnya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik. Kedua, munculnya akselarasi pemberantasan KKN. Ketiga, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik. Keempat, tercapainya persaingan usaha secara sehat dan kelima, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik. Implementasi UU KIP dikatakan berhasil jika warga negara betul-betul mendapatkan haknya untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan



Hukum Administrasi Negara| 146



kebijakan dan keputusan publik beserta alasannya. Selain itu, masyarakat aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik dan masyarakat berperan aktif turut mendorong terwujudnya badan publik yang baik. Selain itu terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel serta masyarakat mengetahui alasan pengambilan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu kita berharap untuk KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota juga segera dibentuk. 4. Tujuan Undang-Undang ini bertujuan untuk: 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 147



5. Pengecualian Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah: 



Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;







Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;







Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;







Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;







Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;







Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;







Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;







Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;







memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;







informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.



6. Informasi yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan batasan secara jelas tentang informasi-informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik dengan cara penyebarluasan yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta dalam bahasa yang mudah dipahami, meliputi : 1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :



Hukum Administrasi Negara| 148



setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala yang dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali yang meliputi : a.



informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;



b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.



informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau



d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 2. informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta : Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; 3. informasi yang wajib tersedia setiap saat : Badan Publik setiap saat wajib menyediakan informasi publik, meliputi : a. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya tetapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di daalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informassi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka dan umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik. Selain hal-hal tersebut di atas, Badan Publik setiap tahun wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi : 1.



jumlah permintaan informasi yang diterima;



2.



waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan



informasi; 3.



jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau



4.



alasan penolakan permintaan informasi.



Informasi publik juga wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 149



(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha lain yang dimiliki oleh negara, partai politik, serta organisasi nonpemerintah yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan usaha lain yang dimiliki oleh negara meliputi : 1. nama dan tempat kedudukan; 2. maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha; 3. jangka waktu pendirian dan permodalan; 4. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan; 5. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan; 6. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi; 7. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai informasi publik; 8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik; 9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; 10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; 11. perubahan tahun fiskal perusahaan; 12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi; dan/atau 13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; Dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, partai politik wajib menyediakan informasi publik meliputi : 1.



asas dan tujuan;



2.



program umum dan kegiatan partai;



3.



nama, alamat dan susunan kepengurusan;



Hukum Administrasi Negara| 150



4.



pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;



5.



mekanisme pengambilan keputusan partai; dan/atau



6.



keputusan partai dari hasil muktamar/kongres/munas.



Organisasi nonpemerintah yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Komisi Informasi wajib menyediakan informasi publik meliputi : 1.



asas dan tujuan;



2.



program dan kegiatan organisasi;



3.



nama, alamat dan susunan kepengurusan;



4.



pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau sumber luar negeri; dan/atau



5.



keputusan-keputusan organisasi.



HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI



HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI



Hukum Administrasi Negara| 152



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari bab “Hukum Pemberantasan Korupsi”, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai pengertian dan dasar hukum serta upaya pemberantasan korupsi. Sehingga nantinya mampu menerapkan dan menganalisis



berbagai



persoalan-persoalan



hukum



yang



berkaitan



dengan



pemberantasan korupsi. 2. Pendahuluan Korupsi adalah masalah yang sangat membahayakan bagi masa kini dan masa depan Indonesia. Apresiasi yang tinggi diberikan pada setiap usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Muncul sebuah harapan bahwa Indonesia dimasa mendatang akan jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya. Tidak ada yang dapat mengatasi korupsi di Indonesia kecuali dengan sebuah sistem yang komprehensif. Sebuah sistem yang dapat menyediakan akuntabilitas, transparansi, penegakan hukum, dan nilai-nilai untuk melawan korupsi. Tentu, sistem ini harus melingkupi banyak bagian dari berbagai area. Bagian-bagian dari sistem tersebut harus berhubungan satu sama lain dan berkerja bersama. Tanpa sistem yang komprehensif, akan sangat sulit mengatasi korupsi karena korupsi telah menjadi pandemik yang berbahaya tidak hanya bagi merekan yang berada dalam institusi publik, tetapi juga bagi semua orang. KPK adalah garda terdepan bagi bangsa indonesia untuk perang melawan korupsi disegala lini dan sektor. sebagaimana yang dikatakan Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "island of integrity" (daerah contoh yang bebas korupsi). dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 153



2001. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas". Maka kata kuncinya adalah "Pendidikan Anti Korupsi". 3. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi Berikut ini beberapa perangkat hukum anti korupsi  UU RI No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Conventiont Againts Corruption, 23 (Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa Anti Korupsi, 2003). Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 April 2006 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Terdiri 2 pasal.  UU RI No. 30 Tahun 2000 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disahkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2002 Terdiri dari 12 Bab, dan 72 Pasal.  UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu diperlukan adanya Instrumen sebagai dasar hukum untuk memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Disinilah pentingnya peran serta lembaga Negara dalam membuat undang-undang tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memuat ketentuan pidana yaitu : 1. Menentukan pidana minimum khusus 2. Pidana denda yang lebih tinggi, dan 3. Ancaman pidana mati Ketentuan pidana dapat dibaca dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 :



Hukum Administrasi Negara| 154



Ayat (1) Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Instrumen atau peraturan hukum akan edektif (berdaya guna) ketika dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yakni, Kepolisisan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap perkara atu kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat harus direspon atau ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga secara perlahan tindak pidana korupsi berkurang dan pada akhirnya tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tidak terjadi lagi. Lembaga pengawas seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi (BPKP), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) mempunyai peranan enting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga inilah yang secara langsung melakukan pengawasan atau control terhadap pemakaian keuangan Negara. Apabila tugas dan fungsi lembaga ini berjalan dengan semestinya, niscaya tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dicegah, dan Indonesia bersih dari praktik korupsi. 4.



Masa Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Aturan Perundang-undangan)



4.1 Masa 1945 – 1957 Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan. Tahun 1956, kasus korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah dipenjara (1961). Adalah KUHP terkait dengan dasar hukum yang digunakan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri (ambtenaar), yaitu



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 155



pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP 4.2 Masa 1957 – 1960 Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh pemerintahan. Nasionalisasi perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia. Dasar hukum pemberantasan korupsi dengan menggunakan peraturan-peraturan militer, yaitu: Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 (tata kerja menerobos kemacetan memberantas korupsi) Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/08/1957 (pemilikan harta benda) Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/11/1957 (penyitaan harta benda hasil korupsi, pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan perbuatan korupsi) Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AD No. PRT/PEPERPU/031/1958 Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AL No. PRT/z.1/I/7/1958. Pada masa Orde Lama ini, pernah dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang dipimpin oleh A.H. Nasution dibantu oleh Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdul Gani. Namun karena kuatnya reaksi dari pejabat korup, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Juanda. 4.3 Masa 1960 - 1971 Dasar hukumnya dengan UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan,



Penuntutan,



dan



Pemeriksaan



Tindak



Pidana



Korupsi.



Menambah perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP Lembaga khusus untuk memberantas korupsi mulai dibentuk, yaitu: Operasi Budhi (Keppres No. 275/1963) Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan ketua Presiden Soekarno dibantu Soebandrio dan Ahmad Yani. Tim Pemberantas Korupsi (Keppres No. 228/1967) Tim Komisi Empat (Keppres No. 12/1970) Komite Anti Korupsi/KAK (1967) Kegagalan UU No. 24 Prp Tahun 1960. Masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi tidak ada perumusannya dalam UU sehingga tidak dipidana. Pelaku korupsi hanya pegawai negeri. Sistem pembuktian yang lama dan menyulitkan.



Hukum Administrasi Negara| 156



4.4 Masa 1971 - 1999 UU No. 24 Prp Tahun 1960 diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971 Perluasan perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dan UU sebelumnya. Perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil. Percobaan dan permufakatan jahat dianggap sebagai delik selesai. Dibentuk Tim OPSTIB (Inpres No. 9/1977), Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali (1982), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/KPKPN (Keppres 127/1999) 4.5 Masa 1999 – sekarang Menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Menyempurnakan kembali perumusan tindak pidana korupsi dalam UU 3/1971 (korupsi aktif dan korupsi pasif). Penegasan perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil. Memperluas pengertian pegawai negeri. Dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/TGTPK (PP 19/2000), KPK (UU 30/2002.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 157



HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL



1. Tujuan Intruksional Dengan mempelajari “Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil”, diharapkan mahasiswa mampu memahami dan dapat menerangkan



Hukum Administrasi Negara| 158



mengenai pengaturan hukum pengeloaan wilayah pesisir nasional dan kebijakan daerah. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kepada mahsiswa dapat memaparkan pranata-pranata peraturan tentang hukum pengeloaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang ada di Indonesia 2. Pedahuluan Sebenarnya Undang-Undang Republik Indonesia



ini sudah cukup lama



ditetapkan , 5 tahun yang lalu dengan UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tetapi belum banyak diketahui sehuingga sosialisasinya



perlu ditingkatkan. Dalam ruang lingkup Hukum Administrasi



Negara, sengaja kami masukkan, selain untuk membantu sosialisasi juga



akan



menggarisbawahi hal-hal yang penting. Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Undang-undang ini mengatur; 1. Ketentuan Umum. 2. Asas dan Tujuan. 3. Proses Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 4. Perencanaan. 5. Pemanfaatan. 6. Pengawasan dan Pengendalian. 7.



Penelitian dan Pengembangan.



8. Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan. 9. Kewenangan. 10. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 159



11. Pemberdayaan Masyarakat. 12. Penyidikan. 13. Sanksi Administratif. 14. Ketentuan Pidana. 15. Ketentuan Peralihan. Ketentuan penutup. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dirumuskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pualu kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekonomi darat, laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan pada: keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peranserta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Untuk pengelolaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib dilakukan dengan cara mengintregasikan kegiatan : a. antar pemerintah dan pemerintah daerah; b. antar pemerintah daerah; c. antar sektor; d. antar pemerintah, dunia usaha, dan rakyat; e. antar ekosistem darat dan ekosistem laut; dan f. antar ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajeme Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan terjadi terlindungan dari kerusakan lingkungan yang makin parah. Perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara implisit diatur dalam Chapter 17 dari Agenda 21. Sedangkan mengenai pentingnya perlindungan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung pembangunan kelautan di atur dalam Bab XII UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea ) 1982.



Hukum Administrasi Negara| 160



3.



Pengaturan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Nasional dan Kebijakan Daerah



3.1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Upaya untuk mereformasi pengaturan hukum dengan maksud untuk mewujudkan suatu undang-undang mengenai pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia telah mulai dicanangkan sejak akhir tahun 2000. Hal ini ditandai dengan dibentuknya Panitia Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2000, tanggal 19 Desember 2000. Sampai dengan tahun 2002, panitia ini telah menghasilkan Naskah Akademis mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir. Keberadaan naskah akademis ini sangat penting karena telah mendeskripsikan kajian ilmiah mengenai maslah dan kebutuhan serta dampak kebijakan nasional pengelolaan wilayah pesisir. Kemudian telah tersusun pula “Preliminary Draft” Pertama Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang akan terus disempurnakan sampai memenuhi Rancangan Undang- Undang yang diharapkan. Tanggal 1 Desember 2003, Presiden telah memberikan persetujuan bagi prakarsa pemerintah dalam penyusunan rancangan undang-undang mengenai pengalolaan wilayah pesisir. Naskah Rancangan undang-Undang tersebut pada akhirnya juga telah berhasil disusun dalam wujud Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan wilayah Pesisir tahun 2005. Akhirnya pada tahun 2007, naskah Rancangan Undang-Undang tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar



pemikiran



dibuatnya



undang-undang



ini



adalah



terdapat



kecenderungan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 161



Keunikan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan berkembangnya konflik dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahankan untuk konservasi. Tujuan penyusunan undang-undang ini adalah : a



Menyiapkan peraturan setingkat undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana, reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;



b



Membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta



memperkecil



konflik



pemanfaatan



dan



konflik



kewenangan



antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; serta c



Memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha. Ruang lingkup undang-undang ini diberlakukan di wilayah pesisir dan



Pulau-Pulau Kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Lingkup bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.34 Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut



Hukum Administrasi Negara| 162



3.2 Pokok-pokok Pikiran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir yang rentan tersebut mengalami kerusakan akibat dari aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber dayanya atau bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung perundangan yang ada sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir. Peraturan perundangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya. Sementara kesadaran nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Kurang dihargainya hak masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir seperti sasi, seke, panglima laot. Terbatasnya ruang untuk partisipasi masyarakat



dalam



pengelolaan



sumber



daya



pesisir.



Kenyataan



tersebut



menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir terpadu belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan dan member kesempatan kepada sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber daya non-hayati disubstitusi dengan sumber daya lain. Oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir yang rentan, berkembangnya konflik, dan terbatasnya akses pemanfaatan bagi masyarakat pesisir perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia bisa dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dipertahan untuk konservasi. Prakarsa masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik, dan yang telah berhasil perlu diberi insentif, namun yang merusak perlu diberi sanksi. Norma-norma pengelolaan wilayah pesisir disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Norma-norma pengelolaan wilayah pesisir difokuskan pada norma hukum yang belum diatur dalam sistem peraturan perundangan yang ada atau bersifat lebih spesifik dari pengaturan umum yang telah diundangkan. Dalam melaksananakan norma pengelolaan tersebut akan diatur peran kelembagaan Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, nasional



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 163



maupun internasional. 3.3 Lingkup Pengaturan Lingkup pengaturan Undang-undang Pengelolaan wilayah Pesisir, terdiri dari



tiga



bagian



yaitu:



(1).



Perencanaan;



(2).



Pengelolaan;



dan



(3).



Pengendalian/Pengawasan, dengan uraian sebagai berikut : 1.



Perencanaan Perencanaan diatur melalui pendekatan Pengelolaan Wilayah Pesisir



Terpadu (Integrated Coastal Management) yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan (alignment) pemanfaatannya. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu (PPT) merupakan pendekatan yang memberikan arah bagi pemanfaatan sumber daya pesisir secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan antara berbagai perencanaan pembangunan dari berbagai tingkat pemerintahan; antara ekosistem darat dan laut serta antara sains dan manajemen. Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dilakukan agar dapat mengharmonisasikan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan pelestarian sumber daya pesisir dengan memperhatikan karateristik dan keunikan wilayah pesisirnya. Perencanaan terpadu ini merupakan suatu upaya bertahap dan terprogram untuk memanfaatan sumber daya pesisir secara optimal yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomis secara berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengendalikan dampak pembangunan sektoral yang mungkin timbul dan mempertahankan kelestarian sumber dayanya. Perencanaan wilayah pesisir yang harus diatur dibagi atas empat tahapan: (1). Rencana Strategis (Strategic Plan); (2). Rencana Pemintakatan (Zoning); (3). Rencana Pengelolaan (Management Plan); dan (4). Rencana Aksi (Action Plan). 2.



Pemanfaatan/Pengelolaan a



Pengelolaan



Wilayah



Pesisir



dilaksanakan



secara



terpadu



dengan



mengakomodasikan berbagai kepentingan yang terpilah-pilah menjadi suatu sistem yang serasi dan saling menguntungkan, sehingga kegiatan masingmasing sektor dapat saling mengisi dan mendukung, serta komplemen dengan kegiatan pembangunan daerah dan masyarakat pesisir.



Hukum Administrasi Negara| 164



b



Pengelolaan



Wilayah



Pesisir



dilakukan



secara



terencana



dengan



memperhatikan karakteristik wilayah pesisir, keunikan, geomorphologi pantai dan kondisi ekosistem pesisir serta ukuran pulau. Dengan demikian, pengelolaan wilayah pesisir disatu wilayah akan bervariasi sesuai dengan perbedaan karakteristik dan keunikan wilayah pesisir tersebut. Contoh bentuk pengelolaan: 1. Pada wilayah pesisir yang berpantai landai dan terbuka ke laut lepas, konversi



mangrove



menjadi



tambak



atau



pemukiman



akan



menimbulkan erosi pantai yang cukup kuat dan degradasi kualitas perairannya, sehingga perlu dibatasi. 2. Laju kerusakan terumbu karang yang meningkat pesat akibat penambangan dan kegiatan perikanan destruktif perlu dikendalikan dengan norma pengaturan dan sanksi yang tegas. 3. Pemanfaatan pulau-pulau kecil perlu dibatasi dan diprioritaskan untuk konservasi, ekowisata, perikanan budidaya terbatas, riset/penelitian dan basis industri perikanan skala kecil; karena pulau kecil pada umumnya mempunyai air tawar yang terbatas dengan solum tanah yang dangkal sehingga pengelolaan pulaupulau kecil yang intensif perlu dibatasi jangan sampai pulaunya mengalami penurunan atau tenggelam. 4. Pada wilayah pesisir yang berada diatas lipatan/sesar akan sering mendapat gempa bumi dan bencana tsunami, sehingga diperlukan tindakan mitigasi bencana dalam pengelolaannya. 5. Pada kota-kota pantai, kebutuhan lahan mendorong berkembangnya kegiatan reklamasi pantai atau pembuatan bangunan pantai. Reklamasi



atau



pembuatan



bangunan



pantai



yang



kurang



memperhatikan karakteristik wilayah pesisirnya dapat menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir yang berdekatan. Sehingga perlu diatur mekanisme agar jangan menimbulkan korban pada pihak lain.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 165



6. Pada wilayah pesisir yang ekosistemnya sudah rusak diperlukan direhabilitasi hingga pulih kembali untuk mendukung kehidupan biota laut dan manusia. 7.



Sumber daya pesisir yang relatif kaya sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat. Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin, dan kemiskinan tersebut memicu tekanan terhadap sumberdaya pesisir yang menjadi sumber penghidupannya.



Bila



hal



ini



diabaikan



akan



berimplikasi



meningkatnya kerusakan ekosistem pesisir. Selain itu masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi dan pembagunan ekonomi di wilayah pesisir seringkali memarjinalkan penduduk pesisir setempat, seperti yang terjadi di Aceh, Riau, Pantura Jawa. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma pemberdayaan masyarakat. 8. Dalam pengelolaan wilayah pesisir, sifatnya yang rentan perlu dilindungi tetapi juga dapat dimanfaatkan memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaan wilayah pesisir yang dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan kawasan konservasi. 3.



Pengawasan dan Pengendalian



Kegiatan pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui: a



Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk mengetahui kenyataan apakah terdapat penyimpangan pelaksanaan dari rencana strategis, rencana mintakat, rencana pengelolaan, serta bagaimana implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir.



b



Pengendalian dilakukan untuk mendorong agar pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir yang sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya.



c



Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran baik berupa sanksi administrasi (pembatalan izin, pencabutan



Hukum Administrasi Negara| 166



hak), sanksi perdata (pengenaan denda, ganti rugi), dan sanksi pidana (penahanan/kurungan). 3.4 Obyek Pengaturan Secara umum obyek pengaturan difokuskan pada lima aspek: 1. Bagaimana pihak yang terkait mengelola wilayah pesisir yang rentan tersebut untuk kepentingan ekonomi secara lestari; 2. Bagaimana menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya pesisir dengan kebutuhan konservasi; 3. Bagaimana menangani wilayah pesisir yang telah mengalami kerusakan; 4. Bagaimana peran pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan tersebut sehingga terjamin pengelolaan wilayah pesisir yang baik; 5. Bagaimana melindungi hak-hak serta akses masyarakat terhadap sumberdaya pesisir yang telah dikelolanya dan memberdayakan mereka untuk ikut melestarikannya. Kelima obyek pengaturan tersebut dirumuskan dalam materi pengaturan di bawah ini: a. ketentuan Umum 1. Pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam dan jasa lingkungan pesisir secara berkelanjutan yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, perencanaan antara sector dan antar pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ekosistem darat dan laut, ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2. Wilayah Pesisir adalah kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut terletak antara batas sempadan ke arah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. b. Pengelolaan Wilayah Pesisir 1. Pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan izin pengusahaan.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 167



2. Hak pemanfaatan dan pengusahaan perairan pesisir diberikan di semua wilayah kecuali yang telah diatur secara tersendiri. 3. Pengaturan



pengelolaan



wilayah



pesisir



mulai



dari



perencanaan,



pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pengakuan hak dan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, pencegahan dan penyelesaian konflik. 4. Undang-undang ini berlaku di wilayah pesisir c. Kelembagaan 1. Kebijakan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dalam pengelolaan wilayah pesisir dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. 2. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu terdiri dari a) rencana strategis; b) rencana mintakat; c) rencana pengelolaan; dan d) rencana aksi, dimana seluruh kegiatan perencanaan ini dilakukan oleh pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). 3. Pengaturan pemanfaatan wilayah pesisir diatur oleh daerah dengan Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota. 4. Pengendalian dilakukan oleh Badan Koordinasi atau menggunakan Badan yang sudah ada yang beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat dan LSM. 5. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir yang dilakukan oleh



Menteri,



Gubernur,



atau



Bupati/Walikota



sesuai



dengan



kewenangannya. d. Penyelesaian Sengketa 1. Setiap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui a) penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan b) dipengadilan. 2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak dengan cara konsultasi, penilaian ahli, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase atau melalui adat istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.



Hukum Administrasi Negara| 168



3. Penyelesaian sengketa pengelolaan wilayah pesisir melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa. e. Penyidikan 1. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Laut dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan wilayah pesisir, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. 2. Penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-undang ini antara lain: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan pesisir, meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir. f. Sanksi 1. Sanksi terdiri dari sanksi administratif, perdata (ganti rugi), dan sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi antara lain dapat berupa pencabutan izin dandenda administrasi. 3. Sanksi perdata ditetapkan berdasarkan tingkat pengrusakan sumber daya pesisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Sanksi pidana, berupa pidana penjara dan pidana denda, ditetapkan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, antara lain melakukan kegiatan pemanfaatan dan pengusahaan tanpa izin dan melakukan kegiatan di wilayah pesisir yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 169



HUKUM KESEHATAN



Hukum Administrasi Negara| 170



Seperti telah diuraikan dalam Bab 1, bahwa Hukum Administrasi Negara/Publik mempunyai ruang lingkup yang luas, mengatur hubungan hukum antara Pemerintah dan masyarakat/rakyat, dalam hal ini Hukum Kesehatan adalah termasuk bagian Hukum Administrasi Negara. Namun kami amati Hukum Kesehatan belum tersosialisasi dengan baik, sehingga dalam Bab ini akan kami analisis. Seperti kutipan dibawah ini, nama Undang-Undang ini adalah: Dalam bagian ini, kami melihat ada pertimbangan untuk mengadakan UU ini belum tercakup yaitu tentang amandemen UU RI 1945, dapat difahami, karena UU ini diotetapkan pada tahun 1992, sebelum amandemen. Menimbang : 1.



bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembangunan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



2.



bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pembangunan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan naional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;



3.



bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lebih



memadai



bagi



peningkatan



derajat



kesehatan



dan



pembinaan



penyelenggaraan upaya kesehatan untuk kesehatan secara menyeluruh dan terpadu; 4.



bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undang-undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;



5.



bahwa sehubungan dengan hal -hal tersebut di atas, perlu ditetapkan UndangUndang tentang Kesehatan;



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 171



Demikian juga dalam bagian ini, dasar hukum yang dipergunakan adalah UUD.RI yang belum diamanden, jadi perlu dipertimbangakan untuk merobah UU tentang Kesehatan ini. Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dalam bagian ketentuan umum ini, ada ketentuan yang perlu ditambahkan yaitu tentang bayi tabung, yang sedang banyak dilakukan oleh keluarga yang belum mempunyai anak. KETENTUANUMUM Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.



Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis;



2.



Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat;



3.



Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melaui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;



4.



Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;



5.



Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik;



6.



Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika;



7.



Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan ketra mpilan



Hukum Administrasi Negara| 172



turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; 8.



Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air;



9.



Sediman farmasi adalah obat, bahan obat, obat trdisional, dan kosmetik;



10.



Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman;



11.



Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung



obat



yang



digunakan



untuk



mencegah,



mendiagnosis,



menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; 12.



Zat



adiktif



adalah



bahan



yang



penggunaannya



dapat



menimbulkan



ketergantungan psikis; 13.



Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,



14.



Pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional;



15.



Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;



16.



Jaminan



pemeliharaan



kesehatan



masyarakat



adalah



suatu



cara



penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkeseinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. ASAS DAN TUJUAN Pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan,



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 173



adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Dalam asas dan tujuan perlu ditambahkan asas keadilan social, karena banyaknya program yang membantu masyarakat miskin dalam mengatasi persoalan kesehatan mereka seperti jaminan kesehatan fakir miskin dan lain-lain. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kata kemampuan yang pertama agar dihapus, karena tidak ada fungsinya. HAK DAN KEWAJIBAN Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Kesamaan ini sering tidak sesuai dengan realita, ada factorfaktor lain yang perlu dipertimbangkan. Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya. Kewajiban ini juga di lapangan tidak berjalan dengan semestinya, banyak kendala. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggarakan upaya kesehatan. Kenyataan di lapangan, pengawasan sangat minim, malahan sering tidak ada Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh mayarakat. Pemerataan, masih sulit terjangkau Pemerintah



bertugas



menggerakan



peran



serta



masyarakat



dalam



menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin. Tugas pemeritah ini, kurang dilakukan dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pertanggungjawaban pemerintah realisasinya tidak jelas. UPAYA KESEHATAN



Hukum Administrasi Negara| 174



Umum Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan. 1.



Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan:



2.



a.



kesehatan keluarga;



b.



perbaikan gizi;



c.



pengamanan makanan dan minuman;



d.



kesehatan lingkungan;



e.



kesehatan kerja;



f.



kesehatan jiwa;



g.



pemberantasan penyakit;



h.



penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;



i.



penyuluhan kesehatan masyarakat;



j.



pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;



k.



pengamanan zat adiktif;



l.



kesehatan sekolah;



m.



kesehatan olah raga;



n.



pengobatan tradisional;



o.



kesehatan matra;



Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.



Kesehatan Keluarga 1.



Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.



2.



Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 175



Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan. Hal ini perlu dipertimbangkan terhadap kelompok penganut agama Islam, yang dilarang mengikuti Program keluarga berencana. 1.



Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.



2.



Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan : a.



berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;



b.



oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;



3.



c.



dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya;



d.



pada sarana kesehatan tertentu.



Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksu d dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1.



Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.



2.



Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan a.



hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;



b.



dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;



c. 3.



pada sarana kesehatan tertentu.



Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagai dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Hukum Administrasi Negara| 176



1.



Kesehatan



anak



diselengarakan



untuk



mewujudkan



pertumbuhan



dan



perkembangan anak. 2.



Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah.



1.



Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya.



2.



Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.



1.



Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.



2.



Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.



Bagian ini harus ditunjang dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, misalnya batas usia pension 56 tahun, masih terlalu muda.



Perbaikan Gizi 1.



Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.



2.



Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah.



Pengamanan Makanan dan Minuman



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 177



1.



Pengaman makanan dan minuman diselenggarakan utuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.



2.



Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi



3.



a.



bahan yang dipakai;



b.



komposisi setiap bahan;



c.



tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;



d.



ketenuan lainnya.



Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4.



Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Kesehatan Lingkungan 1.



Kesehatan lingkngan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.



2.



Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.



3.



Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.



4.



Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.



5.



Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat 4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Kesehatan Kerja



Hukum Administrasi Negara| 178



1.



Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.



2.



Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.



3.



Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.



4.



Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Kesehatan Jiwa 1.



Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik intelektual maupun emosional.



2.



Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.



3.



Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.



1.



Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.



2.



Pemerintah membangkitkan, membantu, dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.



1.



Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.



2.



Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawa atas keamanan dan ketertiban di wilayah



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 179



setempat atau haakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jwa. Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemberantasan Penyakit 1.



Pemberantasan Penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.



2.



Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.



3.



Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin. Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan



mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain. Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan. Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan 1.



Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatn diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.



2.



Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.



3.



Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.



4.



Pelaksanakan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.



Hukum Administrasi Negara| 180



5.



Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan



dan



atau



perawatan



berdasarkan



cara



lain



yang



dapat



dipertanggungjawabkan.



1.



Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi.



2.



Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.



1.



Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.



2.



Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya,



3.



Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1.



Transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.



2.



Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1.



Implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.



2.



Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan impaln sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 181



1.



Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.



2.



Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.



3.



Ketentuan mengenai syarat dan tatacara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemeintah.



Penyuluhan Kesehatan Masyarakat 1.



Penyuluhan



kesehatan



masyarakat



diselenggarakan



guna



meningkatkan



pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan. 2.



Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan masyarakat sebag aimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Perauran Pemerintah.



Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dsebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan. 1.



Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau baku standar lainnya.



2.



Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.



1.



Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya apat diedarkan setelah mendapat izin edar.



2.



Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivias dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.



Hukum Administrasi Negara| 182



3.



Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian tebukti tidak memenuhi mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pekerjaan kefarmasian harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan



farmasi yang beredar. Ketentuan tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengamanan Zat Adiktif 1.



Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.



2.



Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.



3.



Ketentuan mengenai pengaman bahan mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Kesehatan Sekolah 1.



Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.



2.



Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau lembaga pendidikan lain.



3.



Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Kesehatan Olahraga 1.



Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 183



2.



Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lain.



3.



Ketentuan mengenai kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Pengobatan Tradisional 1.



Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan.



2.



Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.



3.



Pengobatan tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan maanfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.



4.



Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagamana dimaksud dalam Ayat (2) dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Kesehatan Matra 1.



Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.



2.



Kesehatan matra meliputi k esehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.



3.



Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



SUMBER DAYA KESEHATAN



Hukum Administrasi Negara| 184



Umum Sumber daya kesehatan meupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaa kesehatan, melputi : a. Tenaga kesehatan; b. Sarana kesehatan; c. Perbekalan kesehatan; d. Pembiayaan kesehatan; e. Pengelolaan kesehatan; f. Penelitian dan pengembangan kesehatan. Tenaga Kesehatan 1.



Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.



2.



Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1.



Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.



2.



Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



1.



Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 185



2.



Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1.



Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.



2.



Tanaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.



3.



Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatik an kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.



4.



Ketentuan mengenai standar profesi dan hak -hak pasien sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1.



Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau k elalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.



2.



Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditentukan oleh Majelis disiplin Tenaga Kesehatan.



3.



Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



1.



Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.



2.



Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sarana Kesehatan



Hukum Administrasi Negara| 186



1.



Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan, dan sarana kesehatan lainnya.



2.



Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.



1.



Sarana kesehatan berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau kesehatan penunjang.



2.



Sarana kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial.



3.



Sarana kesehatan dapat juga dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan serta penelitihan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.



1.



Sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum.



2.



Sarana kesehatan tertentu sebagaiamana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.



1.



Semua penyelenggaraan sarana kesehatan haarus memiliki izin.



2.



Izin penyelenggaraan sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.



3.



Ketentuan mengenai sayarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Perbekalan Kesehatan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 187



Perbekalan kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan lainnya. 1.



Pengolahan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.



2.



Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan



dilaksanakan



dengan



memperhatikan



pemenuhan



kebutuhan



kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan. 3.



Pemerintah membantu penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan diperlukan oleh sarana kesehatan.



1.



Pengadaan dan penggunaan sediaan faarmasi dan alat kesehatan dibina dan diarahkan



agar



menggunakan



potensi



nasional



yang



tersedia



dengan



memperhatikan kelestarian lingkungan hidup termasuk sumber daya alam dan sosial budaya. 2.



Produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang baik yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam farmakope Indonesia atau buku standar lainnya dan atau syarat lain yang ditetapkan.



3.



Pemerintah mendorong, membina, dan mengarahkan pemanfaatan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan drajat kesehatan yang optimal.



1.



Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakuan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.



2.



Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetakan dengan Peraturan Pemerintah.



Hukum Administrasi Negara| 188



Pembiayaan Kesehatan 1.



Penyelengaraan upaya kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan atau masyarakat.



2.



Pemerintah membantu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.



1.



Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan



masyarakat



sebagai



cara



yang



dijadikan



landasan



setiap



penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan. 2.



Jaminan pemeliharaan kesehatan masyaarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.



3.



Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.



4.



Ketentuan



mengenai



penyelengaraan



jaminan



pemeliharaan



kesehatan



masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pengelolaan Kesehatan 1. Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan aagar upaya kesehatan dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna. 2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program serta sumber daya yang dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.



Pengelolaan kesehatan yang diselengarakan oleh pemerintah dilaksanakan oleh perangkat kesehatan dan badan pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 189



Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 1. Penelitian dan pengembangna kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan. 2. Penelitian pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat. 3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia haarus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. 4. Ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.



1. Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan atau sebab kematian serta pendidikan tanaga kesehatan. 2. Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat. 3. Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



PERAN SERTA MASYARAKAT



Hukum Administrasi Negara| 190



1. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya. 2. Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dpat lebih berdayaguna dan berhasilguna. 3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peranan serta masyarakat dibidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



1. Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya. 2. Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan. 1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk : 2. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; 3. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; 4. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan; 5. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan; 6. meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan. Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 191



Pengawasan Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undangundang ini. Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. PENYIDIKAN 1. Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga kepada pejabat pegawai negeri tertentu di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undangundang ini. 2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berwenang : a.



melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;



b.



melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;



c.



meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan;



d.



melakukan pemeriksaan atas surat dan atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;



e.



melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;



Hukum Administrasi Negara| 192



f.



meminta bantuan ahli dlam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;



g.



menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kesehatan.



3.



Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dlam Ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.



KETETUAN PIDANA 1.



Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



2.



barangsiapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



3.



Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam melaksanakan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 aayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)



4.



Barangsiapa dengan sengaja a.



mengedarkan makanan dan atau minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (3);



b.



memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau uku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Ayat (1) dipidana dengan



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 193



pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).



1.



Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan degan sengaja a.



melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1);



b.



melakukan implan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dlam Pasal 36 Ayat (1);



c.



melakukan bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1);



dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000.00 (seratus empat puluh juga rupiah). 2.



Barangsiapa dengan sengaja : a.



mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);



b.



memproduksi dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2);



c.



mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1);



d.



menyelenggarakan penelitian dan atau pengmbangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (trujuh) tahun dan aatau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).



1.



Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja a.



melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (4);



Hukum Administrasi Negara| 194



b.



melakukan transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);



c.



melakukan implan obat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (10);



d.



melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);



e.



melakukan bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2);



dipidana dengan pidana penjara paing lama 5 (lima) tahun dan atau pidana dengan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2.



Barangsiapa dengan sengaja a.



melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (2);



b.



memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan tau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Ayat (2);



c.



memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmassi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar dan tatau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2);



d.



mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan penandan dan informasi sebagaimana dimassud dalam Pasal 41 Ayat (2);



e.



memproduksi dan atau menggedarkan bahan yang mengandung zat adiktif yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2);



dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).



Ancaman pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 80, Pasal 81, dam Pasal 82 ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan kematian.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 195



Barangsiapa 1.



mengedarkan makanan dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2)



2.



menyelenggarakan tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4);



3.



menyelenggarakan tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);



4.



menghalangi penderita gangguan jiwa yang akan diobaati dan atau dirawat pada sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1);



5.



menyelenggarakan sarana kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Ayat (1) atau tidak memilki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).



1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 adalah kejahatan. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 adalah pelanggaran. Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini dapat ditetapkan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).



KETENTUAN PERALIHAN



Semua peraturan perundang -undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari



Hukum Administrasi Negara| 196



1.



Undang-undang Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembukaan apotik (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18)



2.



Undang-undang Nomor 18 tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Pertikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-Orang Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);



3.



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1960 tentang Pokok -pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);



4.



Undang-undang Nomr 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha-usaha bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);



5.



Undang-undang Nomor 6 Tahun tentang Tenaga Kesehatan (Lembaga Negara tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);



6.



Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaga Negara tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);



7.



Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaga Negara tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2698);



8.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran negara tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2804);



9.



Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatn Jiwa (Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805);



Pada saat diundangkannya undang -undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti degan peraturan yang baru berdasarkan undangundang ini.



1.



Dengan berlakunya undang-undang ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum berbentuk dalam hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Ayat (1), tetap dapat melaksanakan, fungsinya sampai dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya.



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 197



2.



Penyesuaian bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Aat (1) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya undang-undang ini.



KETENTUAN PENUTUP Dengan berlakunya undang-undang ini, maka 1.



Undang-undang Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembukaan Apotik (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 8);



2.



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang Miskin dan Orang-orang Yang Kurang Mampu(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);



3.



Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok -Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomr 2068);



4.



Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara 2475);



5.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Tahun 1963 Nomor 79, tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);



6.



Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);



7.



Undang-undang Nomor 18 Tahun 1964 Nomor 1964 tantang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2698);



8.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2804);



9.



Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805) dinyatakan tidak berlaku lagi.



Hukum Administrasi Negara| 198



Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA Buku-buku/Website Atmosudirdjo, S.Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta



Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin| 199



CST Kansil, 1979, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta D.H. Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni, Bandung 1975. http://www.kliksumbar.com/kategori-11-artikel.html H.Rochmat Soemitro,1988, Pajak ditinjau Dari Segi Hukum, Eresco,Bandung JHA. Logemann, Het Staatrecht van Indonesia, Yayasan Gajah Mada. Kontjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung ,1978. Pudjosewojo, Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Sinar Baru Algensindo CV Utrecht, E. E. Utrecht, 1985, Pengantar Hukum Administrasi Negara, PT.Ichtiar Baru, Jakarta Van Wijk, H.D., Konijnenbelt, W. and R.M, Van Male, Hoofdstukken van bestuursrecht. (Den Haag, Elsevier, 1999) Wajong, J, 1969, Fungsi Administrasi Negara, Djambatan, Djakarta Peraturan-Peraturan Nasional dan Internasional Pasal 3 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id Pasal 17 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor: Kep. 10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Tanggal 9 April 2002. Lampiran Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor: Kep. 10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Tanggal 9 April 2002.



Hukum Administrasi Negara| 200