Hukum Benda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Benda



a. Latar belakang kasus Hak Cipta merupakan salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”



Mengenai hak cipta, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Dengan demikian melihat pada serta pengaturan dalam UU Hak Cipta, menjadi jelas bahwa hak cipta merupakan benda bergerak, yaitu benda bergerak karena penetapan undang-undang. [ CITATION Pro \l 1033 ]



Beberapa waktu lalu terdapat kasus tentang pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Mall Grand Indonesia karena memakai sketsa tugu selamat datang dijadikan logo tanpa izin pemegang Hak Cipta, yaitu ahli waris Henk Ngantung.



Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung pada tanggal 30 Juni 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.



Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang. Sedangkan, mal Grand Indonesia baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu. Grand Indonesia kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal



itu.



b. Undang-undang yang ada dan digunakan dalam kasus tersebut. Sketsa tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lebih tepatnya pada Pasal 40 ayat (1) huruf f yang berbunyi “karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase”



Selain itu, sketsa yang digunakan oleh pihak Grand Indonesia sudah memiliki Sertifikat Hak Cipta nomor 46190 dari Kementrian Hukum dan HAM.



Perlindungan hak cipta seperti yang dikutip dari Pasal 58 huruf f UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dinyatakan perlindungan hak cipta atas Ciptaan berupa karya seni rupa dalam dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.



Atas perkara nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Grand Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung dan wajib mengganti logo Tugu Selamat Datang tersebut.



c. Analisa kelompok berdasarkan sudut pandang kelompok Sketsa merupakan karya seni yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pihak Grand Indonesia terbukti melakukan pelanggaran hak ekonomi penggugat selaku pemegang hak cipta atas sketsa tersebut.



Walaupun sebaiknya penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan atas merek-merek milik tergugat lalu jika tergugat masih menggunakan milik penggugat baru menuntut tergugat atas pelanggaran Hak Cipta milik penggugat, sang penggugat tetap melakukan hal yang benar dan mempunyai hak untuk melakukan tersebut.



Dinyatakan dalam kasus tersebut bahwa pembuat sketsa sudah meninggal dunia dan yang menuntut adalah ahli waris. Ini tidak menjadi masalah karena hak tersebut mengikuti diri pencipta atau ahli warisnya. Mengingat sifat dari hak cipta dapat beralih melalui perwarisan. Sehingga ahli warisnya pun memiliki wewenang atas karya tersebut dan berhak menuntut jika ada pihak yang menggunakan karya ciptanya tanpa izin.



Indonesia termasuk dalam negara yang mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak eksklusif tersebut agar tidak disalahgunakan demi keuntungan seseorang. Sehingga, pihak Grand Indonesia memang sudah sewajibnya menaati peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia.



d. Kesimpulan dan saran Kesimpulan kasus ini bahwa sketsa karya milik Henk Ngantung adalah salah satu karya hak cipta yang masuk dalam karya seni yang dilindung oleh undangundang hak cipta. Hak cipta dianggap sebagai benda. Dalam UU Hak Cipta, menjadi jelas bahwa hak cipta merupakan benda bergerak, yaitu benda bergerak karena penetapan undang-undang.



Serta bahwa putusan pengadilan sudah tepat karena pihak Grand Indonesia terbukti melanggar hak ekonomi ahli waris Henk Ngantung karena memakai logo ‘Tugu Selamat Datang’ tanpa izin.



Saran kami bagi para pencipta suatu ciptaan sebaiknya mendaftarkan ciptaannya agar dapat mencegah pihak lain menggunakan tanpa izin. Kami juga menyarankan untuk memastikan sebelum menggunakan suatu logo untuk kepentingan dengan mengecek terlebih dahulu agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini.



Bibliography Amrikasari S.S., S.H., M.H. , R. (2014, Agustus 28). Hak Cipta sebagai Benda Bergerak. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5835/hak-cipta-sebagai-bendabergerak/ Prof. Subekti, S. (n.d.). Pokok-Pokok Hukum Perdata . In S. Prof. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (pp. 61-62). Saputra , A. (2021, Januari 20). 10 Alasan Hakim Denda Mal GI Rp 1 M karena Pakai Logo 'Tugu Selamat Datang'. Retrieved from detikNews : https://news.detik.com/berita/d-5341686/10-alasan-hakim-denda-mal-gi-rp-1-mkarena-pakai-logo-tugu-selamat-datang Ambadar, S.H., LL.M. , A., & Ganulu, S.H., S. (2021, Januari 29). Pelanggaran Hak Cipta oleh Mal Grand Indonesia dan Apa yang Seharusnya Kita Pelajari dari Hal Tersebut. Retrieved from ambadar.co.id: https://ambadar.co.id/copyright/pelanggaran-hakcipta-oleh-mal-grand-indonesia-dan-apa-yang-seharusnya-kita-pelajari-dari-haltersebut/