Contoh Makalah Hukum Benda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kelompok 8 BENDA DAN HUKUM BENDA Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata kuliah : Hukum Perdata Dosen Pengampu : Tri Hidayati, M.H.



Di susun oleh Faqih Ahmad NIM. 2012140139



Rahmad NIM. 2012140101



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA FAKULTAS SYARIAH PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA KELAS A 2020 M / 1442 H



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah, inayah dan rahmat-Nya, sehingga penyusunan makalah ini selesai dengan baik dan tepat waktu. Karena tanpa pertolongan-Nya kami selaku penyusun tidak akan mampu menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa semoga tercurahkan selalu shalawat serta salam kepada manusia termulia yakni baginda Rasulullah Muhammad SAW. yang berkat usaha kerja kerasnya kita dipersatukan dalam persaudaraan yang lurus lagi benar dan semoga kita selaku ummatnya selalu dalam jalan-Nya dan mengikuti jalan Nabi Muhammad SAW. Kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada Ibu Tri Hidayati, M.H. yang telah memberikan tugas dan bimbingannya kepada kami, yang mana ini akan membantu kami agar terbiasa dalam pembuatan makalah. Tidak lupa kami ucapkan pula terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuannya sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik.



Palangka Raya



Penyusun



ii



Maret 2021



DAFTAR ISI



SAMPUL ..................................................................................................................i KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2 C. Tujuan Penulisan ............................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 3 A. Pengertian Hukum Benda ............................................................................... 3 B. Pengertian Hak Kebendaan ............................................................................3 C. Pembagian Benda Menurut Hukum ...............................................................4 D. Ciri-ciri Hak Kebendaan .................................................................................5 E. Macam-Macam Hak Kebendaan ....................................................................5 BAB III PENUTUP .............................................................................................. 17 A. Kesimpulan ................................................................................................... 17



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.



Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.



Pada Umumnya hukum memiliki beberapa cabang hukum, dan pada paper ini akan dijelaskan mengenai hukum perdata terutama berkonsentrasi di Hukum kebendaan dan Hukum Perikatan. Secara umum hukum kebendaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak. Sedangkan Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam 1



lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.



B. Rumusan Masalah Dari pembahasan diatas, penulis ingin menyampaikan beberapa inti permasalahan, antara lain : A. Apakah pengertian Hukum Benda ? B. Bagaimana pembagian benda menurut hukum? C. Pengertian Hak Kebendaan, ciri-ciri Hak Kebendaan dan pembedaan Hak kebendaan D. Macam-macam Hak Kebendaan



C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan paper ini adalah untuk memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi mengenai apa itu hukum benda yang berlaku di Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Hukum Benda Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh subyek hukum



yakni orang atau badan hukum. Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang berwujudyang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda yang tidak berwujudyakni hak-hak atas benda yang berwujud. Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum. Sedangkan KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. (Pasal 499 BW) Menurut paham undangundang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. B.



Pengertian Hak Kebendaan Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan



kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut. Demikian juga menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang kebendaan, pasal 499 kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dari rumusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa, hak kebendaan merupakan suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.



3



C.



Pembagian Benda Menurut Hukum A. benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti B. benda



yang



dapat



diperdagangkan



dan



yang



tidak



dapat



diperdagangkan C. benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi D. benda tetap dan benda bergerak.



1.



Benda Tetap/Tidak Bergerak Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara langsung atau



tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah. Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut. Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU 1. Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu barang tetap misalnya hak servituut, HGB 2. Kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3 dipersamakan dengan benda tetap.



2.



Benda Bergerak



1. Karena sifatnya, ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau tidak dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. 2. Karena ditetapkan oleh undang-undang



4



D.



Ciri-ciri Hak Kebendaan Pada dasarnya, ciri-ciri dari suatu hak kebendaan itu adalah sebagai berikut: a.



Merupakan hak mutlak



Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. b.



Mempunyai zaaks gevolg atau droit de suite.



Hak kebendaan mempunyai zaaks gevolg (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya. c.



Mempunyai sistem



Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah menghipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut diberikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil, maka dalam hal ini, hak hipotik mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian d.



Mempunyai droit de preference



Hak kebendaan mempunyai droit de preference, yaitu hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya. e. E.



Mempunyai macam-macam actie



Macam-Macam Hak Kebendaan



1. Hak Bezit a. Pengertian Bezit Bezit diterjemahkan



dengan



kedudukan berkuasa,



yaitu



kedudukan



seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 KUHPdt). b. Bezit jujur dan bezit tidak jujur



5



Pada dasarnya, suatu bezit itu dapat berada di tangan pemilik benda itu atau dapat pula berada ditangan orang lain. Jika orang itu mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri (misalnya ia memperoleh karena ia membeli secara sah, karena pewarisan dan sebagainya), maka bezitter yang demikian itu disebut dengan "bezit te goeder trouw" atau bezit yang jujur (Pasal 531 KUHPdt). Sebaliknya, apabila ia mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu bukan miliknya (misalnya ia mengetahui bahwa benda itu berasal dari pencurian)



maka bezitter yang



demikian



disebut



dengan -bezit



Trader



trouv" atau bezit yang tidak jujur (Pasal 532 KUHPdt). Baik bezitter yang jujur maupun bezitter yang tidak jujur kedua-duanya mendapat perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku satu asas, bahwa “kejujuran” itu dianggap selalu ada pada setiap orang, sedangkan “ ketidakjujuran“ itu harus dibuktikan. Dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 533 mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu adalah tidak jujur, maka iawajib membuktikannya. c. Fungsi bezit Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu : 1) Fungsi polisionil Bezit itu mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian , bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaiannya melalui polisi atau pengadilan. Inilah yang dimaksud dengan fungi polisionil yang ada pada setiap bezit.



2) Fungsi zakkenrectelijk Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya proses dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu / daluwarsa). Inilah yang dimaksud dengan fungsi zakenrectelijk dan fungsi ini tidak ada pada setiap bezit.



6



e. Cara memperoleh bezit Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPdt, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Menurut ketentuan Pasal 540 KUHPdt, cara-cara memperoleh bezitdapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) dengan jalan occupation Memperoleh bezit jalan dengan occupatio ( pengambilan benda ) artinya ia memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang secara langsung. 2) dengan jalan tradition Memperoleh



bezit



dengan



jalan



tradition



(pengoperan)



artinya



ialah memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu.



Di samping dua cara di atas, bezit juga dapat diperoleh karena adanya warisan. Menurut Pasal 541 KUHPdt, bahwa segala sesuatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacad-cacadnya. Menurut Pasal 593 KUHPdt, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.



f. Hapusnya Bezit Pada dasarnya, orang bisa kehilangan bezit apabila 1). Kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil oleh orang lain 2). Benda yang dikuasainya nyata telah ditinggalkan.



7



2. Hak Eigendom/Hak Milik a. Pengertian Eigendom Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti-rugi (Pasal 570 KUHPdt). b. Ciri-ciri hak milik 1



Hak milik itu tetap sifatnya. Artinya, tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.



2



Hak milik itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik. Menurut ketentuan Pasal 574 KUHPdt, tiap pemilik sesuatu benda, berhak menuntut kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.



c.



Cara memperoleh hak milik Cara memperoleh hak milik di luar Pasal 584 KUHPdt yang diatur oleh Undang-Undang adalah: •



Penjadian benda (zaaksvorming);







Penarikan buahnya (vruchttrekking);







Persatuan benda (vereniging);



d. Memperoleh hak milik dengan lewat waktu (Verjaring) Lewat waktu adalah salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Lewat waktu (verjaring) ini ada dua macam, yaitu: 1. Acquisitieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (di antaranya hak milik). 2. Extinctieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan. 8



e.



Memperoleh hak milik dengan penyerahan (Levering) Menurut Hukum Perdata, yang dimaksud dengan penyerahan ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya - kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. per kataan penyerahan mempunyai dua arti, yaitu: 1



Perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering).



2



Perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).



f.



Hak milik bersama (Medeeigendom) Biasanya, sebuah benda hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda itu dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh lebih dari seorang, maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu benda. Mengenai hak milik bersama ini menurut KUHPdt dapat dibagi menjadi dua macam , yaitu :



1) Hak milik bersama yang bebas 2) Hak milik bersama yang terikat g. Hapusnya hak milik Pada dasarnya seseorang yang dapat kehilangan hal miliknya apabila : 1) seseorang memperoleh hak milik itu melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik 2) Binasanya benda itu 3) Pemilik hak milik (eigenaar) melepaskan benda itu



3. Hak Pungut Hasil a. Pengertian hak pungut hasil Hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, seolah-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPdt). b. Cara memperoleh hak pakai hasil Menurut Pasal 759 KUHPdt, hak pakai hasil ini diperoleh karena: 1) Undang-undang. 9



2) Kehendak si pemilik. c.



Kewajiban si pemakai hasil Menurut ketentuan Pasal 783-784 KUHPdt, kewajiban-kewajiban daripada orang yang mempunyai hak pakai hasil (vruchtgebruiker) adalah sebagai berikut:



1.



Membuat catatan/daftar pada waktu ia menerima haknya. Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa.



2.



Memelihara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkannya dalam keadaan yang baik apabila hak itu berakhir. Apabila ia melalaikan kewajibannya tersebut, maka ia dapat dituntut untuk mengganti kerugian. d. Hapusnya hak pakai hasil Menurut Pasal 807 KUHPdt, hak pakai hasil (hak memungut hasil) hapus karena: 1) Meninggalnya si pemakai. 2) Tenggang waktu yang diberikan telah lewat waktu atau telah terpenuhkan. 3) Percampuran, yaitu apabila hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang. 4) Pelepasan hak oleh si pemakai kepada pemilik. 5) Kadaluwarsa yaitu apabila si pemakai selama 30 tahun tak mempergunakan haknya. 6) Musnahnya benda itu seluruhnya.



4. Hak Gadai Memakai Dengan Jaminan a. Pengertian hak gadai Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPdt). b. Sifat-sifat hak gadai Hak gadai ini bersifat accessoir, yaitu merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Ini dimaksudkan untuk



10



menjaga jangan sampai si ber-utang itu lalai membayar kembali utangnya. Menurut Pasal 1160 KUHPdt, hak gadai ini tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, se-bagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang. Gadai tetap meletak atas seluruh benda-nya. c.



Syarat-syarat timbulnya hak gadai Hak gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai. Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang berkepentingan (Pasal 1152 ayat 1 KUHPdt). Selanjutnya menurut Pasal 1152 ayat



(2) KUHPdt, gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (si berutang). d. Obyek hak gadai Yang dapat dijadikan obyek dari hak gadai ialah semua benda yang bergerak, yaitu: 1) Benda bergerak yang berwujud. 2) Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu berupa pelbagai hak untuk mendapatkan pembayaran utang, yaitu yang berwujud: a) Surat-surat piutang atas pembawa. b) Surat-surat piutang atas tunjuk. c) Surat-surat piutang atas nama. e.



Hak si pemegang hak gadai Hak-hak dari si pemegang hak gadai adalah sebagai berikut:



1) Si pemegang gadai berhak untuk menggadaikan lagi barang gadai itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi (Pasal 1155 KUHPdt). 2) Apabila si pemberi gadai (si berutang) melakukan wanprestasi, maka si pemegang gadai (si berpiutang) berhak untuk menjual barang yang digadaikan itu; dan kemudian mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang itu. Penjualan barang itu dapat dilakukan sendiri atau dapat juga meminta perantaraan hakim (Pasal 1156 ayat 1 KUHPdt). f. Kewajiban si pemegang gadai Seorang pemegang gadai mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:



11



1) Si pemegang gadai wajib memberitahukan pada orang yang berutang apabila ia hendak menjual barang gadainya (Pasal 1156 ayat 2 KUHPdt). 2) Si pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat 1 KUHPdt). g. Hapusnya hak gadai Pada dasarnya, hak gadai dapat hapus karena: 1) Seluruh utangnya sudah dibayar lunas. 2) Barang gadai hilang/musnah. 3) Barang gadai ke luar dari kekuasaan si penerima gadai. 4) Barang gadai dilepaskan secara sukarela.



5. Hak Opstal Memiliki (Mendiami) a. Pengertian hak opstal Prof. Subekti mengutarakan pendapatnya tentang pengertian hak opstal dengan mengacu pada Pasal 711 KUHPdt, yaitu adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Sebaliknya menurut Pasal 711 KUHPdt, hak opstal disebut juga dengan hak numpang-karang, yaitu adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedunggedung, bangunan-bangunan dan penanaman di atas pekarangan orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan hak opstaladalah hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain. Hak opstal ini dapat dipindahkan pada orang lain atau dapat dipakai sebagai hipotik dan atau hak tanggungan, di mana hak ini diperoleh karena perbuatan perdata (Pasal 713 KUHPdt). b. Hapusnya hak opstal Menurut Pasal 718-719 KUHPdt, hak opstal dapat hapus karena: 1) 2) 3) 4) 5)



Hak opstal jatuh ke dalam satu tangan. Musnahnya pekarangan. Selama 30 tahun tidak dipergunakan. Waktu yang diperjanjikan telah lampau. Diakhiri oleh pemilik tanah. Pengakhiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling sedikit sudah dipergunakan selama 30 tahun, dan harus didahului dengan suatu pemberitahuan paling sedikit 1 tahun sebelumnya. 12



BAB III PENUTUP A.



KESIMPULAN Pengertian benda dalam hukum berbeda dengan pengertian umum



secarafisika, karena dalam pengertian hukum, benda adalah sesuatu yang dapat diberikan hak diatasnya. Terdapat beberapa batasan tentang benda dipandang dari sifat/karakternya, seperti benda berwujud /tidak berwujud, benda habis / tidak habis dibagi, benda bergerak/tidak bergerak, benda habis/tidak habis terpakai, benda yang sudah/akan ada dan lain sebagainya. Hak Kebendaan bersifat mutlak, berlangsung lama, bersifat tertutup,yang lebih tua kedudukannya lebih tinggi / didahulukan, mengikuti benda dimana hak itu melekat. Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu hak kebendaaan yang member kenikmatan (misalnya Bezit ; Hak Milik /eigendom; Hak Memungut Hasil; Hak Pakai) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (misalnya Gadai, Hipotik,). Dasar hukum benda selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam: a) Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya. b) Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan. c) Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik. d) Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hakatas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband . Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada : penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yangmenguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.



13



Penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama; Kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa : •



Dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;







Dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun Pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik. Dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya), hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak. Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadapbarang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.



14



DAFTAR PUSTAKA



I Ketut Markeling, Hukum Benda, (Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar: Maret 2016), hlm 21. Andhika Mopeng, Hak-Hak Kebendaan Yang Bersifat Jaminan ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata, (Jakarta: Lex Crimen, 2011), hlm 172. Kansil, C.T.S. et al, 1995, Modul Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, hal 82. Harumiati Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang Dan Hukum Benda, Yogyakarta, Graha Ilmu, hlm 7. Komariah, 2004, Hukum Perdata, Malang, UMM Press, hlm. 29. Putri Gracia Lempoy. 2017, Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata, Jakarta, Pt. Raja Grafindo Persada, Hal 172.



15