Hukum Dan Peraturan Perikanan - Pert 1-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian-Universitas Universitas Kristen Papua (UKiP)



BAHAN AJAR



HUKUM DAN PERATURAN PERIKANAN Cyecilia Pical, S.Pi., M.Si. ([email protected] [email protected])



PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS KRISTEN PAPUA (UKiP) SORONG 2019



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)



KONTRAK PERKULIAHAN NAMA MATA KULIAH



:



KODE MATA KULIAH



:



SEMESTER



:



VI (Enam)



SKS



:



2 (Dua)



DOSEN MATA KULIAH



:



1. Cyecilia Pical,S.Pi.,M.Si.



JUMLAH PERTEMUAN/MINGGU



:



1 kali



MATA KULIAH PRASYARAT



:



STATUS MATA KULIAH



:



Wajib



ALOKASI WAKTU



:



16 kali Pertemuan



Hukum dan Peraturan Perikanan



1. DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH Membahas tentang pengertian dasar dan sejarah perkembangan hukum dan hukum laut serta peraturan perikanan, penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan pelimpahan wewenang, hukum laut dan konvensi nvensi internasional yang berkaitan dengan kepentingan nasional (ZEE, UNCLOS dll.), undang-undang, undang peraturan dan ketentuan hukum untuk kegiatan usaha dan pembangunan perikanan 2. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH Adapun capaian pembelajaran mata kulih Hukum dan Peraturan Perikanan adalah sebagai berikut. 1. 2. 3.



Mahasiswa mampu menjelaskan ruang lingkup hukum dan peraturan perikanan; Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian dasar dan sejarah perkembangan peraturan perikanan dan hukum laut di Indoensia Mahasiswa mampu menjelaskan tentang zona laut teritorial;



4.



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang zona laut kepulauan;



5. 6.



Mahasiswa mampu menjelaskan hukum laut dan konvensi internasional yang berkaitan dengan kepentingan nasional (ZEE, UNCLOS, dll); Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum kelautan dan perikanan Indonesia;



7.



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang upaya pelestarian sumberdaya ikan;



8.



Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing); Mahasiswa mampu menjelaskan tentang permasalahan penegakkan hukum kelautan dan perikanan; Mahasiswa mampu menjelaskan tentang peraturan perundang perundang-undangan undangan untuk kegiatan usaha dan pembangunan perikanan.



9. 10.



3. MATERI PEMBELAJARAN/POKOK BAHASAN Materi pembelajaran mata kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan meliputi 10 Pokok Bahasan antara lain: 1. Ruang lingkup hukum dan peraturan perikanan 2. Pengertian dasar dan sejarah perkembangan peraturan perikanan dan hukum laut di d Indoensia 3. Zona laut teritorial 4. Zona laut kepulauan 5. Zona Ekonomi Eksklusif 6. Hukum kelautan dan perikanan Indonesia 7. Upaya pelestarian sumberdaya ikan



-Cyecilia Pical-



Bab 1. Kontrak Kuliah dan Ruang Lingkup Ilmu Hukum dan Peraturan Perikanan | 1



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)



8. Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) 9. Permasalahan penegakkan huku hukum kelautan dan perikanan 10. Peraturan perundang-undangan undangan untuk kegiatan usaha dan pembangunan perikanan. 4. STRATEGI PERKULIAHAN Strategi perkuliahan menggunakan pendekatan kuliah (ceramah) dan diskusi kelas untuk memahami dan menjelaskan konsep secara komprehensif. Dinamika kelas juga didukung dengan presentasi tugas yang diberikan. Mahasiswa diberikan tugas-tugas tugas tugas berupa tugas kelompok, atau tugas mandiri maupun kuis (tes awal/akhir sebagai media evaluasi proses belajar). 5. BAHAN BACAAN (masih diperbaharui) diperba 1. Kamus Besar Bahasa Indonesia [kbbi.web.id. 2. Sunyowati,D dan Narwati,E. 2013. Hukum Laut. Surabaya. Surabaya 3. UU RI No.49 Tahun 2009 tentang Perikanan. 6. KRITERIA DAN STANDAR PENILAIAN Penilaian dilakukan berdasarkan hasil ujian tertulis/lisan, penilaian/evaluasi terhadap sikap dan kerja selama proses pembelajaran dengan komponen sebagaiberikut: Tugas Mandiri : 15% Presentasi kelompok : 15% Keaktifan dikelas : 5% Kuis : 10 UTS : 25% UAS : 30% Standar Penilaian digunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP). Hasil evaluasi dikategorikan sebagai berikut : AngkaMutu AngkaMutu HurufMutu (skala 0-10) (skala 0-4) (SkalaKualitatif) 80 – 100 4 A 65 – 79 3 B 56 – 64 2 C 45 – 54 1 D 0,0 – 44 0 E 7.. TATA TERTIB MAHASISWA DAN DOSEN 1.



Mahasiswa diwajibkan menggunakan pakaian yang pantas pada waktu mengikuti perkuliahan di kelas.



2.



Mahasiswa tidak diperkenankan memakai sandal jepit, baik waktu mengikuti perkuliahan maupun



3.



saat menghadap dosen untuk bimbingan maupun konsultasi akademik. Pada waktu perkuliahan semua handphone harus dalam keadaan mati/silent.



4.



Keterlambatan masuk di kelas hanya diijinkan maksimal 15 menit dari jadwal. Lewat dari batas



5.



tersebut mahasiswa boleh masuk tetapi tidak memperoleh absen kehadiran. Tidak diperkenakan melakukan keributan di kelas dalam bentuk apapun selama perkuliahan berlangsung, kecuali pada saat diskusi.



6.



Mahasiswa wajib hadir minimal 75 % dari jumlah tatap muka.



7.



Tidak ada ujian susulan untuk UTS dan UAS, kecuali dengan alasan yang jelas. -Cyecilia Pical-



Bab 1. Kontrak Kuliah dan Ruang Lingkup Ilmu Hukum dan Peraturan Perikanan | 2



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)



8.



Hasil evaluasi mahasiswa dapat dikembalikan kepada mahasiswa setelah ujian berakhir.



9.



Protes nilai dilayani paling lama 1 minggu setelah nilai keluar.



8. LAIN-LAIN Apabila ada hal-hal yang akan dilakukan ilakukan diluar kesepakatan ini, dapat dibicarakan pada acara perkuliahan. Apabila ada perubahan isi kontrak perkuliahan, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kontrak perkuliahan ini dapat dilaksanakan, mulai dari disampaikannya kesepakatan ini. ini



-Cyecilia Pical-



Bab 1. Kontrak Kuliah dan Ruang Lingkup Ilmu Hukum dan Peraturan Perikanan | 3



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)



BAB 2. PENGERTIAN DASAR DAN D SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERIKANAN DAN HUKUM LAUT DI INDOENSIA



ertian Dasar Ilmu Hukum dan Peraturan Perikanan I. Pengertian Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara ra resmi dianggap mengikat dan memaksa yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, pemerintah sedangkan kata peraturan berdasarkan KBBI adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur.. Hukum adalah bagian dari peraturan. Hukum adalah peraturan yang mengikat, karena tidak semua peraturan bersifat mengikat. Menurut Undang-Undang Undang Republik Indonesia No. 49 Tahun 200 2009 j.o Undang-Undang Undang RI No. 31 Tahun 2004 200 tentang Perikanan, Perikanan did definisikan sebagai semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Jadi hukum dan peraturan perikanan dapat diartikan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang serangkaian peraturan, petunjuk maupun ketentuan yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan serta lingkungannya. Hukum dan peraturan perikanan dapat berupa undangundang undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, hasil konfrensi Internasional, aturat adat, dan aturan lainnya yang tujuannya untuk pengelolaan dan pemanfaatan su sumberdaya ikan serta lingkungannya. Pentingnya peraturan perikanan di Indonesia yaitu karena: 1.



Perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudiyaan ikan yang potensial;



2. 3.



Perairan laut dimanfaatkan imanfaatkan sebe sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia: Agar pengelolaan engelolaan sumberdaya ikan dilakukan sebaik baiknya berdasarkan asas manfaat, keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan : - perluasan kesempatan kerja - peningkatan taraf hidup - terciptanya perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries)



II. Sejarah Perkembangan Peraturan Perikanan dan Hukum Laut di Indonesia Sejarah perkembangan peraturan turan perikanan di Indonesia berdasarkan Sunyowati dan Narwati (2013) di dibagi dalam tiga dekade yakni (1) Masa ordonansi Belanda; (2) Masa pasca kemerdekaan kemerdekaan; dan (3) Masa undangundang perikanan.. Ketiga masa dimaksud di diuraikan sebagai berikut. a. Masa Ordonansi Belanda •



Ordonansi Perikanan mutiara dan bunga karang (1916) (1916), mengatur pengusahaan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang di perairan pantai dalam jarak tidak lebih dari 3 mil laut. -Cyecilia Pical-



Bab 2. Pengertian Dasar dan an Sejarah Perkembangan Perkembangan Peraturan Perikanan dan Hukum Laut d di Indoensia | 4



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)







ordonansi perikanan untuk melindungi ikan (1920), mengatur larangan an penangkapan ikan dengan menggunakan racun bius atau bahan peledak, kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan.







Ordonansi penangkapan ikan pantai (1927) - Mengatur usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia - Yang berhak melakukan usaha perikanan adalah warga warga negara Indonesia dengan menggunakan kendaraan air berbendera Indonesia - Bagi yang bukan warga negara Indonesia harus dengan izin Menteri Pertanian - Bagi warga negara Indonesia yang menggunakan tenaga asing harus dengan izin Menteri Pertanian







Ordonansi perburuan rburuan ikan paus (1927) (1927), mengatur engatur perburuan dan perlindungan ikan paus (semua jenis paus dilindungi dengan SK Menteri Pertanian no.716/1980, kecuali usaha penangkapan paus oleh nelayan tradisional setempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. sehari







Peraturan raturan pendaftaran kapal kapal-kapal nelayan laut Asing (1938) - Kapal nelayan laut asing yang berhak melakukan penangkapan ikan dalam daerah laut Indonesia atau daerah lingkungan maritim harus didaftarkan atas nama pemilik. - Kapal yang terdaftar diberi tanda selar selar dan kapal akan diberi tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa kapal itu berhak melakukan penangkapan ikan di daerah laut Indonesia dan daerah daerah-daerah lingkungan maritim.







Ordonansi laut teritorial dan lingkungan maritim (1939) (1939), Laut teritorial Indonesia adalah daerah laut yang membentang ke arah laut sampai sejauh 3 mil laut dari garis air surut, pulau pulau-pulau atau bagian pulau-pulau pulau yang termasuk wilayah Indonesia.



Melalui Undang-Undang Undang No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan, erikanan, maka semua peraturan atau ordonansi di atas dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan ketentuan ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut. b. Masa Pasca Kemerdekaan Peraturan perundangan yang dikeluarkan kurun waktu pasca kemerdekaan sampai dengan keluarny keluarnya UU no.9 thn. 1985 tentang perikanan berupa: Keppres, SK Menteri Pertanian,, Instruksi Menteri Pertanian, maupun SK Dirjen Perikanan. Beberapa peraturan tersebut diantaranya: •



SK Menteri Pertanian No.327 Tahun 1972, menetapkan enetapkan bahwa untuk menjaga kelestaria kelestariannya maka Duyung (Dugong-dugong) dugong) dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi.







SK Menteri Pertanian No.214 Tahun 1973, tentang entang larangan ekspor/perdagangan ke luar negeri, diantarnya: 1. Benih sidat dengan diameter kurang dari 5 mm 2. Nener bandeng dalam segala ukuran ukura 3. Ikan hias air tawar jenis Botia dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk) 4. Udang galah dengan ukuran di bawah 8 cm







SK Menteri Pertanian No.40 Tahun 1974, mewajibkan ewajibkan kepada setiap usaha penangkapan udang untuk memanfaatkan hasil sampingan yang diperolehn diperolehnya.







SK Menteri Pertanian No.01 Tahun 1975, dalam alam mengelola dan melestarikan sumber perikanan, Menteri Pertanian dapat menetapkan peraturan tentang: penutupan daerah/musim tertentu dan pengendalian kegiatan penangkapan



-Cyecilia Pical-



Bab 2. Pengertian Dasar dan an Sejarah Perkembangan Perkembangan Peraturan Perikanan dan Hukum Laut d di Indoensia | 5



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)







SK Menteri Pertanian no.123 Tahun 1975, melarang elarang semua kegiatan penangkapan kembung, layar, selar, lemuru, dan ikan-ikan ikan pelagis sejenisnya dengan menggunakan purse seine berukuran mata jaring: - kurang dari 2 inchi pada bagian sayap, dan - kurang dari 1 inchi pada bagian kantong







SK Menteri Pertanian No.35 Tahun 1975, menetapkan bahwa lumba-lumba lumba air tawar (pesut) dan lumba-lumba lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.







Instruksi Menteri Pertanian No. 13 Tahun 1975, dalam alam rangka perlindungan hutan bakau menginstruksikan: - Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat - Pembinaan perikanan yang berhubungan dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi Dinas Kehutanan setempat.







SK Menteri Pertanian No.607 Tahun 1976, tentang jalur-jalur jalur penangkapan ikan , menetapkan jalur jalurjalur penangkapan ikan sbb: 1. Jalur penangkapan ikan I : 3 mil dari pantai, tertutup bagi: Perahu/kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 5 GT Semua jenis jaring trawl Jaring pukat dan sejenisnya – purse seine Jaring pukat lingkar/hanyut Payang, dogol dan lain-lain lain yang panjangnya lebih dari 120 meter 2. Jalur penangkapan ikan II: 4 mil dari jalur I tertutup bagi: Perahu/kapal perikanan mesin dalam (in board) lebih dari 25 GT Jaring trawl dasar dengan tali ris lebih dari 12 meter Jaring trawl melayang Jaring pukat cincin dan sejenisnya lebih dari 300 meter 3. Jalur penangkapan ikan III: 5 mil dari jalur II tertutup bagi: Perahu /kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 100 GT Jaring ring trawl dasar atau melayang dengan tali ris lebih dari 20 meter Pair trawl (sepasang jaring trawl) Jaring pukat cincin/kolor dan sejenisnya lebih dari 600 meter. 4. Jalur penangkapan ikan IV: di luar jalur III terbuka bagi: Semua jenis kapal dan alat Pair trawl khusus di Samudera Hindia 5. Jalur khusus bagi nelayan tradisional







Keppres No.39 Tahun 1980, 1980 tentang penghapusan trawl







Keppres No.85 Tahun 1982, 1982 tentang penggunaan pukat udang







Keppres No.23 Tahun 1982, 1982 tentang pengembangan budi daya laut di perairan Indonesia







Peraturan Pemerintah No.15 o.15 Tahu 1984 tentang pengelolaan SDA hayati di ZEEI



c. Masa Undang-Undang ndang perikanan •



UU RI No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE di Indonesia



-Cyecilia Pical-



Bab 2. Pengertian Dasar dan an Sejarah Perkembangan Perkembangan Peraturan Perikanan dan Hukum Laut d di Indoensia | 6



Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Peraturan Perikanan PS. Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Pertanian - Universitas Kristen Papua (UKiP)







UU RI No. 9 Tahun 1985 tentang perikanan, perikanan mengandung konsekuensi bahwa semua ordonansi Belanda yang bertentangan dengan UU perikanan tsb dinyatakan tidak berlaku lagi







UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Perikanan, mengandung konsekuensi bahwa UU No. 9 Tahun 1985 tentang perikanan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi







UU RI No.49 Tahun ahun 2009 tentang Perikanan sebagai pengganti UU RI No.31 Tahun 2004.



REFERENSI: Kamus Besar Bahasa Indonesia [kbbi.web.id. Sunyowati,D dan Narwati,E. 2013. Hukum Laut. Surabaya. UU RI No.49 Tahun 2009 tentang Perikanan.



-Cyecilia Pical-



Bab 2. Pengertian Dasar dan an Sejarah Perkembangan Perkembangan Peraturan Perikanan dan Hukum Laut d di Indoensia | 7