Hukum Investasi Dan Pasar Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL INDONESIA



Disusun Guna Memenuhi Ujian Akhir Semester Gasal Mata Kuliah Hukum Investasi dan Pasar Modal



Disusun oleh: Nama



: Gans Ibannes



NIM



: 19120110



Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kadiri 2021



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pasar modal, dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya. Pengertian pasar modal sebagaimana pasar umum yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi pasar modal berbeda dengan pasar konkret. Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah modal atau dana. Hugh T. Patrick dan U Tun Wai, sebagaimana dikutip Abdulbasith Anwar membedakan tiga arti pasar modal, yaitu pasar modal dalam arti luas, dalam arti menengah dan dalam arti sempit: ”Pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Pasar modal dalam arti menengah adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi,pinjaman berjangka, hipotik tabungan dan deposito berjangka. Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan Underwriter”. Adapun pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 13 adalah ”kegiatan yang bersangkutan dengan



Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” Dengan demikian Undang-undang Pasar Modal dalam memberi arti pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal. Saat ini laju perkembangan ekonomi dan pasar modal berjalan sangat pesat,dan saat yang bersamaan, pasar modal Indonesia dituntut untuk bisa bersaing dengan pasar modal lain. Dalam hal ini BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), selaku Badan pembinaan dan pengawasan kegiatan pasar modal diharapkan dapat membuat aturan-aturan yang dapat memayungi kegiatan di pasar modal ini dengan peraturan yang jelas dan mengikat serta memiliki tindakan yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan-aturan yang ada dalam bidang pasar modal. Selain itu, dengan adanya kegiatan investasi dengan cara jual beli saham di pasar modal ini juga sangat menguntungkan Indonesia, yang salah satunya adalah masuknya investor asing ke negara kita. Dalam perkembangan nya melalui Undang-Undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan , Terhitung mulai tanggal 31 Desember 2012 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga Negara didirikan untuk menggantikan peran BAPEPAM-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. B. Rumusan Masalah: - Mengetahui salah satu kejahatan dalam aktivitas pasar modal yaitu insider trading. - Mengapa praktek insider trading dilarang di pasar modal? - Bagaimana praktek insider trading dalam pasar modal Indonesia?



BAB 2 PEMBAHASAN A. Insider Trading Seiring dengan perkembangan kapitalisme modern yang dirintis Adam Smith dunia terus mengalami scarcity terhadap supply barang untuk memenuhi demand pasar Secara garis besar hal ini dapat dilihat sebagai sebuah opportunity dan sekaligus ancaman munculnya potensi inflasi dalam sistem. Pada Negara-negara penganut ekonomi neo-classik keseimbangan ini tidaklah sepenuhnya dikontrol oleh regulasi dari otoritas terkait melalui sebuah kebijakan fiscal untuk itulah sistematika market bekerja berlandaskan pada logic of spontaneous order, untuk memenuhi demand dan menghindarkan dari terjadinya scarcity. Korporasi dituntut tidak hanya effisien dan inovatif, namun juga memiliki kemampuan mass production. Untuk meningkatkan kemampuan ini korporasi dituntut untuk menggenjot capital expenditure (capex). Namun yang menjadi kendala adalah keterbatasan kemampuan penyertaan modal tambahan dari para shareholder. Untuk itulah bahyak korporasi memilih untuk melakukan initial public offering (IPO) maupun penerbitan obligasi. Diantara kedua opsi diatas, opsi IPO tidak hanya menawarkan penyediaan likuiditas secara cepat, namun juga memungkinakan existing shareholder untuk memperoleh capital gain dari peningkatan harga saham. Fenomena inilah yang mendorong banyak perusahaan untuk melakukan IPO dan listing di laintai bursa. Dimana sampai 1997 sudah lebih dari 103 negara yang memiliki bursa sahamnya sendiri, baik yang masih sangat muda sampai dengan yang telah berumur ratusan tahun di Jerman yang berdiri. semenjak 1583. Di India bahkan stock market mereka di tahun 1997 saja dapat mengakomodir sampai dengan 5843 emiten dengan kapitalisasi



sampai dengan 127 milyar dollar. Namun dari segi kapitalisasi market, stock market terbesar adalah New York Stock Exchange (NYSE) dengan kapitlisasi 5777 milyar dollar. Pasar saham sendiri merupakan sebuah platform finansial yang memiliki elastisitas terhadap berbagai sentiment sangat tinggi. Dimana hal inilah yang kemudian menyusun apa yang kita sebut sebagai mekanisme pasar. Berada pada posisi yang sangat elastis ini terkadang membuah pasar saham menjadi salah satu tempat bagi munculnya moral hazard. Salah satunya adalah moral hazard yang mendukung terjadinya apa yang kita sebut sebagai insider trading. Insider trading sendiri merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang yang berafiliasi dengan suatu perusahaan dengan cara menghembuskan isu terkait sebuah langkah korporasi, baik yang bersifat nyata dan rahasia mapun informasi yang hanya sebatas rekaan, dengan tujuan untuk menaikkan atau menurunkan harga sebuah emiten dengan tujuan untuk memperoleh gain. Kejahatan insider trading sendiri pertama kali dikriminalisasikan di tahun 1934 dengan diterbitkannya Securities Exchange Act di AS. dan hal ini kemudian diikuti oleh banyak Negara, dimana sampai saat ini sudah seluruh developed countries sudah memiliki produk perundangundangan serupa, namun baru 80% market di developing countries yang memiliki produk perundangan serupa. Di Indonesia sendiri tindakan Insider Trading sendiri dikriminalisasikan melalui Undang-undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal 95-99 yang kemudian sanksi hukumnya diatur dalam pasal 102 untuk sanksi perdata, dan 103-110 untuk sanksi pidana. Untuk mengimplementasikan hal ini kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri No. 46 Tahun 1995 yang memberikan payung hukum bagi BAPEPAM-LK ( OJK ) untuk melakukan proses penawasan, penyidikan, dan penuntutan.



Namun dalam konteks ini muncul sebuah dilema, dimana sering kali undang-undang diatas kurang mampu memberikan sebuah kepastian hukum. Hal ini dikarenakan prinsip fundamental dimana sering kali bagi Negara-negara dengan sistem hukum continental tidak mampu memberikan sebuah payung hukum yang lengkap dikarekan terbatasnya sumber hukum yang dimiliki yang tidak mampu mengcover, perkembangan modus operandi. Selain itu role model produk hukum terkait insider trading sendiri pada umumnya berasal dari Negara yang memganut sistem anglosaxon Pada sistem anglo-saxon sumber hukum pada sistem hukumnya merupakan customarary law yang cendrung tidak tertulis Perbedaan mendasar inilah yang mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum pada. Negara-negara penganut sistem continental. Untuk mengatasi dilema ini maka dibutuhkanlah sebuah pemahaman mendalam dan bijaksana terkait bagaimana nature dari insider trading itu sendiri untuk menciptakan sebuah consensus antara perspektif hukum dan ekonomi terkait insider trading. Secara garis besar insider trading dapat dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tindakan insider trading yang bertujuan untuk memberikan sentiment positif terhadap suatu emiten, untuk memperoleh capital gain. Model yang kedua adalah insider trading yang bertujuan untuk digunakan dalam mekanisme buyback Pada model kedua ini, trader sengaja menghembuskan sentiment negative terhadap suatu korporasi agar terjadi depresiasi atas suatu emiten. Depresiasi ini memungkinkan sesorang atau korporasi untuk membeli saham korporasi lain maupun miliknya relative lebih murah.



B. Pelaku Insider Trading Di Indonesia pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM ) pasal 95 sampai 99 UndangUndang tersebut. Di dalam Pasal 95 UUPM diatur bahwa: “ Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau b. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.” Yang termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis Corporate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu - Traditional Insiders Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang wajib menjalankan fiduciary obligation di dalam perusahaan) di dalam Emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik. - Temporary Insiders Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insisders adalah konsultan hukum,



notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten/perusahaan publik tersebut. C. Informasi orang dalam (Inside Information) dalam Insider trading Yang dimaksud dengan informasi dalam insider trading adalah informasi material yang penting dan belum dibuka untuk umum (undisclosed information). Informasi tersebut diatas mengandung fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham dan apabila seseorang memiliki informasi tersebut akan menempatkan dirinya pada posisi yang diuntungkan (informational advantage). Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan mengenai informasi perusahaan yaitu bahwa tidak semua informasi meskipun material dan dapat mempengaruhi harga saham harus diberitahukan kepada publik, informasi tersebut antara lain yaitu: Informasi yang belum matang untuk diberitahukan kepada publik. Misalnya sebuah perusahaan pertambangan menemukan sumber minyak baru yang belum begitu pasti. Informasi, yang apabila diberitahukan kepada publik akan dimanfaatkan oleh pesaing-pesaingnya sehingga merugikan perusahaan tersebut. Informasi yang memang sifatnya rahasia. Ini yang sering disebut rahasia perusahaan. Misalnya jika ada kontrak dengan pihak ketiga, tetapi dalam kontraktersebut ada klausula yang menyatakan bahwa apa yang ada dalam kontrak tersebut adalah bersifat rahasia di antara para pihak tersebut. D. Pembuktian Insider Trading



Praktek Insider trading mungkin dapat dideteksi dengan cukup mudah. Hal tersebut dapat dideteksi dari beberapa fakta-fakta yang ada ketika praktek tersebut terjadi, diantaranya ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu, dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar. Namun, seperti halnya bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) lainnya, insider trading amat sulit untuk dibuktikkan karena pembuktian tindak kejahatan ini memerlukan standard pembuktian yang tinggi. Seperti yang diungkapkan oleh Mulya Lubis dan Alexander Lay (2008) “Standar pembuktian praktek Insider trading tidak mudah karena praktek ini termasuk tindak pidana dalam pasar modal yang memerlukan standar pembuktian beyond reasonable doubt. Standar pembuktian tersebut memungkinkan pelaku Insider trading dibebaskan oleh pengadilan karena pengadilan tidak mampu membuktikan bahwa pelaku bersalah”. Dalam sistem hukum Indonesia terdapat lima alat pembuktian yang dianggap sah, yaitu surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jika ditelaah, alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut maka insider trading tidak dapat dibuktikan karena bukti transaksi yang dilakukan di bursa merupakan hasil elektronik yaitu berupa print out dan bukan termasuk kategori surat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Namun pembuktian praktek Insider trading masih dapat dilakukan dengan investigasi para pihak yang dideteksi telah melakukan praktek tersebut dan juga dari pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis, termasuk di dalamnya lembaran transaksi elektronik.



E. Sanksi Praktek Insider Trading Dalam UUPM Pasal 104 disebutkan bahwa praktek Insider Trading merupakan tindak kejahatan pidana. Oleh karena itu, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi hukum atas tindakan tersebut adalah berupa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas milliar rupiah F. Contoh Kasus Insider Trading di Indonesia Kasus Insider Trading PGN Kasus itu bermula dari anjloknya harga saham PGN ( PT. Perusahaan Gas Negara ) sebesar 23,32% dari Rp9.650 menjadi Rp7.400 per saham pada 12 Januari. Setelah melalui penyelidikan oleh Bapepam, diketahui bahwa anjloknya harga saham PGN dikarenakan oleh insider trading. Informasi material yang dikuasai ‘orang dalam’, yaitu keterlambatan penyelesaian proyek SSWJ (South Sumatera West Java) dan informasi tentang pengurangan volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek tersebut, diduga digunakan sebagai dasar dalam pelepasan saham PGAS pada bulan Januari. Walaupun demikian kasus ini tidak dilanjutkan ke proses litigasi. Pihak PGN hanya dikenai sanksi administratif sebesar Rp35.000.000 dan Direksi serta karyawan PGN yang diduga melakukan transaksi penjualan saham sebelum anjloknya harga saham hanya dikenai sanksi sebesar lima miliar rupiah. Dalam kasus yang berjalan selama hampir setahun, ada 3 hal yang dihadapi oleh PT. PGN mulai dari pelanggaran prinsip keterbukaan hingga insider trading. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut : Pelanggaran Prinsip Disclosure Terhadap Keterlambatan Penyampaian Laporan Kepada Bapepam dan Masyarakat Tentang Peristiwa Material.



Dalam Pasal 86 ayat (2) UU No. 5 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa



perusahaan



publik



mengumumkan kepada



menyampaikan



masyarakat



tentang



laporan



kepada



Bapepam



peristiwa material



dan



yang dapat



mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Pada kenyataannya PT. Gas Negara terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in Dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1. Sehingga telah jelas, bahwa PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. dengan pelanggaran ini PT. PGN dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 35 juta. Pelanggaran Prinsip Disclosure Terhadap Pemberian Keterangan yang Secara Material Tidak Benar. Ada beberapa hal yang seringkali dilarang dalam hal keterbukaan informasi, di antaranya sebagai berikut : Memberikan informasi yang salah sama sekali, Memberikan informasi yang setengah benar, Memberikan informasi yang tidak lengkap, Sama sekali diam terhadap fakta/informasi material. Keempat hal ini dilarang karena oleh hukum dianggap dapat menimbulkan ”misleading” bagi investor dalam memberikan judgement nya untuk membeli atau tidak suatu efek. Ketentuan ini juga diadopsi dalam pasal 93 UU No. 8/1995 tentang



Pasar Modal, yang menyebutkan bahwa tiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek . Dalam kasus ini PT. PGN yakni memberikan keterangan material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) . Fakta itu sudah diketahui atau sewajarnya diketahui oleh direksi, yang kemudian seharusnya keterangan itu disampaikan kepada publik, namun tidak disampaikan. Sehingga jelas terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007 yaitu Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo Prijono. Keterlibatan Fiduciary Position dalam Kasus Insider Trading Transaksi Efek PGAS Dalam pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. Penjelasan pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagai pihak-pihak yang tergolong dalam: Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka Pemegang saham utama perusahan terbuka Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan



kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan. Bahwa pada periode 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007, 9 orang dalam PGAS melakukan transaksi saham PGAS, baik direksi maupun mantan direksi. Sehingga unsur-unsur di atas terpenuhi. Sanksi tersebut ditetapkan antara lain dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam.



BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Insider Trading atau perdagangan orang dalam adalah perdagangan yang dilakukan oleh pihak yang tergolong sebagai ”orang dalam” (insider) dengan mempergunakan informasi perusahaan yang belum dipublikasikan (non public information). Insider Trading dilarang karena ada nya ketidak adilan, Seorang Investor dengan informasi dari dalam yang sebetulnya tidak bisa diakses public bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Investor lain. Aturan mengenai insider trading diatur pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-undang Pasar Modal. Dalam hal ini, OJK dengan kewenangannya baik sebagai pemeriksa maupun sebagai penyidik berperan penting untuk menentukan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum pasar modal telah melanggar ketentuan administrasi atau bahkan telah melanggar ketentuan pidana. Pelaku kejahatan insider trading berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka (23) adalah orang perseorangan dan korporasi. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan insider trading diatur pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98 diatur pada Pasal 104, dimana dalam hal yang melanggar ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 ayat (1) yang dilakukan oleh orang perseorangan akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan ketentuan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi hanya terdapat pada Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98, dimana



korporasi yang



melakukan kejahatan insider trading akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda.



B. Saran Perlu di adakan revisi UU Pasar Modal agar kasus dugaan insider trading dapat lebih mudah dibuktikan. Revisi ini perlu dilakukan karena selama ini hukum tertulis Indonesia hanya menganut asas pembuktian yang terbatas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan civil penalty (yang sudah diterapkan di AS) yaitu mekanisme campuran antara hukum pidana dan perdata, dimana sanksi hukuman menganut hukum pidana (yang lebih berat hukumannya) tetapi mengugunakan standar pembuktian untuk kasus perdata biasa yang dikenal engan istilah balance of probabilities. Memberikan batasan yang jelas terkait batasan transparansi dan memotong gap asymmetric knowledge sebesar mungkin tentunya tetap mempertahankan beberapa aspek fundamental terkait corporate secrecy



DAFTAR PUSTAKA Kaligis, O.C. 2003, Insider Trading Dan Manipulasi Pasar Di Dalam Praktek Pasar Modal Di Indonesia, Jakarta. Mulya T, Lubis dan Alexander Lay, 2008, Penegakan Hukum Pasar Modal dan Civil Penalty, Dalam Bisnis Indonesia, Jakarta. M.S. Tumanggor, 2005, Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal Suatu Antisipasi



Terhadap



Pengembangan



Ekonomi



Indonesia



(Satu



Telaah



Singkat).Dissertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran M.S. Tumanggor, 2015, Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan,Pasar Modal dan Penanaman Modal, F-Media, Jakarta Nalole Masri, 2012, Kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) Dalam Mengatasi Praktik Insider Trading Di Pasar Modal Indonesia, Makassar: ProgramPasca Sarjana Magister Kenotariatan, Unhas Smith, Adam. 1776. The Wealth of Nations, London: Methuen & Co