SOAL UAS Hukum Pasar Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2019/2020 Mata Kuliah



: Hukum Pasar Modal



Hari Tanggal



SKS



: 2



Waktu



:



Pengampu



: Rif’atul Muna, M.S.I



Ruang



:



Sifat Ujian



: Take Home



Prodi Kelas



/ : Ilmu Hukum / 6A



/ :



----------------LEMBAR SOAL---------------1. Uraikan secara lengkap struktur permodalan yang tergambar dalam neraca suatu perusahaan. Kemudian jelaskan jenis modal yang mana yang dapat dicari di pasar modal. 2. Untuk memilih modal yang diinginkan emiten dapat memilih dua jenis instrumen, yaitu instrument yang bersifat utang dan yang bersifat kepemilikan. Coba saudara jelaskan maksud dari kedua jenis instrumen tersebut. 3. Kemudian di dalam kegiatan pasar modal terdapat para pemain yang saling berkepentingan. Saudara diminta untuk menjelaskan para pemain di pasar modal terutama pemain utamanya. 4. Bagi para pemodal (investor) dalam bermain di pasar modal mempunyai beberapa tujuan. Jelaskan tujuan daripada para investor tersebut. 5. Kita juga mengenal lembaga penunjang di pasar modal. Jelaskan secara lengkap lembaga penunjang yang anda ketahui. 6. Jelaskan pula secara lengkap lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal, baik lembaga swasta maupun lembaga pemerintah. 7. Selanjutnya jelaskan pula secara lengkap, tetapi singkat prosedur emisi saham dan obligasi di pasar modal. 8. Uraikan apa yang dimaksud dengan pasar sekunder dan pasar primer, serta kapan kedua pasar tersebut terjadi. 9. Silahkan Kerjakan dengan tulis tangan!



----------------SELAMAT MENGERJAKAN----------------



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



1.



Dalam neraca perusahaan struktur permodalan terbagi atas 3 komponen, yaitu: 1.  Hutang: Hutang perusahaan bisa berupa hutang jangka panjang dan hutang jangka pendek. Hutang jangka panjang biasanya merupakan hutang dari bank yang digunakan sebagai tambahan modal. Hutang jangka pendek bisa berupa hutang ke suplier, dsb. 2. Modal: pada perusahaan terbuka (PT), modal berupa total saham yang dimiliki oleh investor/owner perusahaan. 3. Laba ditahan: bagi perusahaan yang sudah berjalan ada pos berupa laba ditahan. Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan sebagai deviden. Laba ini dijadikan sebagai tambahan modal. Jenis modal : 1. Common stock ( saham biasa) = tanda bukti kepemilikan seseorang/badan usaha dlm suatu perushaan 2. Preferen stock (saham preferen) = saham yg mempunyai hak utama dalam bagian keuntungan 3. Bond (obligasi) = surat berharga yg menyatakan bahwa pemilik surat membeli hutang perusahaan yg menerbitkan obligasi. 4. Mutual Fund (reksadana) = alternatif investasi para pemodal yang memiliki kemampuan dan waktu yg terbatas.



2.



a. Instrumen yang bersifat hutang adalah Perusahaan yang hendak memperoleh modal, keuntungan dan membeli obligask diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, obligasi tidak mempunyai hak terhadap menejemen dan kekayaan perusahaan. b. Instrumen yang bersifat kepemilikan adalah pemilik saham merupakan pemilik perusahaan, semakin besar saham yang dimilikinya maka semakin besar pula kekuasaannya.



3.



Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian di dukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. a. Emiten yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. b. Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. c. Lembaga penunjang adalah pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek.



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



4.



a. Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditunjukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden. b. Kepemilikan perusahaan. Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan. c. Berdagang. Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.



5.



Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut. a) Penjamin emisi (underwriter) Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. b) Perantara perdagangan efek (broker/pialang) Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu antara perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). c) Perdagangan efek (dealer) Dalam pasar modal berfungsi sebagai : - pedagang dalam jual beli efek - sebagai perantara dalam jual beli efek d) Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai contoh apabila emiten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya. e) Wali amanat (trustee) Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



f) Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek g) Perusahaan pengelola dana (investmen company) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. h) Kantor administrasi efek. Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. 6.



1. Lembaga-lembaga pemerintah Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal. Mulai dari rencana emisi sampai dengan perdagangan efeknya. Lembagalembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut. a) Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. b) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin BKPM dulu. Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. c) Departemen Teknis Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. d) Departemen Kehakiman Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman. Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris, kemudia didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negara.



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



2. Lembaga-lembaga swasta Di samping lembaga-lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain: a) Notaris Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara RUPS. b) (BPKP) Peranan BPKP dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal emiten. Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akan mengeluarkan pernytaan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. c) Konsultan hukum Bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumendokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. d) Penilai (appraiser) Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gudang, mobil, dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar. e) Konsultan efek Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. 7.



Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut : 1. Tahapan emisi a. Tahap persiapan Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain: - tujuan mencari modal di pasar modal - jenis modal yang diinginkan - jumlah modal yang dibutuhkan - dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi b. Penyampaian letter of intent Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal. Penyampaian letter of intent meliputi: - pernyataan untuk emisi - jenis efek - nominal efek - waktu emisi - tujuan dan penggunaan dana emisi - data-data mengenai perusahaan - nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum. c. Penyampaian pernyataan pendaftaran Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran. Penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasiinformasi antara lain: - data tentang manajemen dan komisaris - data tentang struktur modal - kegiatan usaha emiten - rencana emisi - penjamin pelaksana emisi d. Evaluasi oleh BAPEPAM Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan. Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi : - pernyataan pendaftaran - anggaran dasar perusahaan - laporan keuangan



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



- jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya - surat pendapat dari segi hukum - laporan dari perusahaan penilai - jadwal waktu emisi dari penjamin emisi - laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi - surat pernyataan dari akuntan (comfort letter) - surat pernyataan dari manajemen - draft prospectus Melakukan penelahaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelahaan dokumen meliputi: - terhadap laporan keuangan - terhadap comfort letter - terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya e. Dengar pendapat terbuka Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh : - BAPEPAM - perusahaan yang bersangkutan - serta lembaga-lembaga terkait lainnya Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi. 2. Persyaratan Emisi Sementara itu, persyaratan emisi adalah izin registrasi dan listing yang diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin dikeluarkan. 8.



Pasar Primer Adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya. Dalam pasar perdana,



YAYASAN WAKAF SELAMAT RAHAYU



UNIVERSITAS SELAMAT SRI (UNISS) (SK MENRISTEKDIKTI NOMOR 156/KPT/I/2016) Jl. Soekarno – Hatta, Km. 03, Kendal, Jateng, Telp. (0294) 3690577 Website : www.uniss.ac.id – Email : [email protected]



investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi. Pasar sekunder merupakan lanjutan pasar primer pasca proses IPO. Setelah saham di catatkan di Bursa, maka saham perusahaan tersebut bebas di jual belikan oleh publik. Harga saham pada pasar sekunder ini bergerak fluktuatif berdasarkan banyaknya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Untuk bisa membeli saham yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia kita perlu mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa atau bisa disebut Perusahaan Sekuritas. Pasar sekunder ini dibagi menjadi tiga, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai.