Hukum Jual Beli Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Jual Beli Perusahaan



1. Pengertian a. • • b. • •



Persetujuan dalam arti : Menyerahkan kebendaan Membayar harga Unsur pokoknya : Barang Harga 1457 BW



Jual Beli terjadi 1. Saat tercapainya kesepakatan benda dan harga, meskipun belum ada penyerahan atau pembayaran 2. Azas Konsensualisme (psl.1458 BW)



Jika penyerahannya dilakukan menurut : 1. Pasal 612 2. Pasal 613



3. Pasal 616



;- benda bergerak - penyerahan nyata ;- piutang atas nama - akta &pemberitahuan dan pengakuan ;- benda tak bergerak - akta jual beli



Resiko akan beralih jika ; 1. Pasal 1460 ;- sdh ditentukan - sejak saat pembelian 2. Pasal 1461 ;- berat / jumlah/ ukuran - setelah ditimbang/ dihitung 3. Pasal 1462 ;- tumpukan - telah ditentukan / ditunjuk



Hal-Hal yg Perlu diperhatikan • Jual beli dgn percobaan ; selalu dianggap



syarat tangguh (1463) • Jual beli dengan uang panjar; tidak dapat dtiadakan secara sepihak ( 1464 ) • Harga beli ditentukan kedua belah pihak (1465) • Biaya akta jual beli dan biaya lain ditanggung pembeli ( 1466 )



• Jual beli antara suami isteri (1467) • Larangan jual beli benda yang menjadi



pokok perkara (1468) • Tanpa kuasa dr presiden, pejabat atau pegawai negara dilarang membeli benda bergerak yg dijual dihadapannya (14691470) • Objek jual beli musnah (1472)



Jual beli Perusahaan (1457-1540) • Perbuatan perusahaan,untuk kepentingan perusahaan atau jabatannya dalam perusahaan itu • Para pihak dalam perjanjian, salah satu atau keduanya pengusaha,yaitu orang atau badan hukum yg menjlankan perusahaan



• Barang-barang yang diperjual belikan,



biasanya adalah barang-barang dagangan yg bkn u/ kepentingan pribadi • Pengangkutan merupakan sarana yg biasa dilakukan pd waktu penjual menyerahkan barang-barang kpd pembeli



Dokument yg diperlukan • Transport document = B/L • Insurance document = polis • Commercial Invoice • Payment document • Certificate of origin • Packing list • Weight list



Bill Of Landing (B/L) • Dokumen pengangkutan yang berisi daftar semua barang barang-barang yang dikirimkan penjual kepada pembeli, sesuai dengan perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup • Dokumen ini juga sering disebut dengan “konosemen”



Insurance document ( Polis Asuransi) • Tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirimkan sudah diasuransikan • Polis asuransi penting untuk menjamin kerugian yang ditimbulkan



Commercial Invoice (Faktur / Invoice) •



Dokumen dari penjual sebagai lampiran B/L, yang berisi catatan barang-barang yang dikirim beserta harganya di tempat penjual • Ada 2 macam invoice : a. Commercial Invoice : invoice yang dibuat oleh penjual, berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya b. Consular Invoice : invoice yang dibuat dan di tanda tangani oleh konsul dagang dari negara pembeli yang berdomisili di Negara Penjual



Certificate of origin • Surat keterangan asal barang, yang dibuat oleh











Kamar Dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian barang-barang yang bersangkutan Di dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa barang tersebut adalah hasil produksi negara penanda tangan sertifikat itu Sertifikat itu merupakan jaminan kualitas barang tersebut



• Packing List adalah Suatu daftar tentang • 1. 2. 3. •



satuan barang kiriman yang dibuat oleh barang pengepakan Daftar berisi tentang : Nomor kode masing-masing barang Berat masing-masing barang Ukuran Weight List yaitu daftar timbangan barangbarang di pelabuhan muatan



A. Pengertian



Letter Of Credit ( LC ) adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual-beli barang, terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional.



B. Keuntungan-Keuntungan L/C 1. Bagi Pembeli  Pemenuhan Kontrak



Adanya jaminan bahwa pembayaran hanya dilakukan atas adanya kepastian bahwa si Penjual memenuhi kewajibannya secara benar.  Pengendalian (manajemen) Cash Flow, serta peluang memperoleh fasilitas pembiayaan bank.  Kenyamanan dalam pemanfaatan keahlian Pihak Ketiga (antara lain bank) dalam pelaksanaan pembayaran atas dokumen yang sah.



B. Keuntungan-Keuntungan L/C (Lanjutan) 2. Bagi Penjual  Pemenuhan Kontrak



Adanya jaminan bahwa dia akan pembayaran secara penuh dalam dijanjikan.



mendapatkan waktu yang



 Pembayaran segera akan memperlancar likiditas dalam pelaksanaan bisnisnya.  Adanya kenyamanan dimana penagihan pembayaran pada bank-nya sendiri, atau melalui bank di negaranya sendiri.  Dapat mengajukan per shipment financing.



 Tidak ada resiko exchange control di negara / Issuing Bank.



Diagram Letter Of Credit



PEMBELI (8)



(2)



Contract (1) (5)



PENJUAL



(4)



(6)



(3)



ISSUING BANK



ADVISING BANK (7)



(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)



Penandatanganan Kontrak Pengajuan Pembukaan L/C kepada Issuing Bank oleh Pembeli (Applicant) Pembukaan L/C oleh Issuing Bank, yang disampaikan kepada Penjual melalui Advising Bank. Penerusan L/C dari Advising Bank kepada Penjual (Benefeciary). Pelaksanaan pengiriman barang. Penyerahan dokumen oleh penjual kepada bank-nya untuk pembayaran. Pengiriman barang kepada Issuing Bank untuk claim pembayaran. Penyerahan dokumen/penagihan oleh Issuing Bank kepada pembeli (Applicant).



C. Kelemahan-Kelemahan L/C 1. Bagi Pembeli  L/C bukan jaminan akan mendapatkan barang sesuai dengan kontrak/keinginannya.  Biaya bank.



2. Bagi Penjual  Resiko tidak dibayar bilamana Issuing Bank insovent.  Resiko tidak dibayar atas dokumen yang discrepancy.  Resiko atas exchange control di negara penjual.  Biaya bank.



D. Bentuk-Bentuk L/C  Revocable L/C L/C yang memberikan kelonggaran kepada pihak pembeli yang dapat diubah, dicabut atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan Benefeciary (dan bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Benefeciary) sebelum pembayaran atau negosiasi.



 Irrevocable L/C L/C tidak dapat diubah, dicabut, atau dibatalkan tanpa persetujuan pihak-pihak terkait dalam L/C.