Hukum Kewarisan Adat Banjar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM KEWARISAN ADAT BANJAR Oleh : Fitrian Noor Hata I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kajian-kajian para ahli hukum semenjak masa penjajahan Belanda sampai masa kemerdekaan juga menunjukkan adanya keberadaan Hukum Adat, di mana dalam perkembangannya terhadap studi hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia telah melahirkan teori yang saling tarik menarik dalam melihat keutamaannya. Teori-teori tersebut adalah receptio in complexu, receptie theorie, dan receptio a contrario.



1



Hukum Adat Banjar adalah Hukum Adat lokal yang ada di Kalimantan Selatan, karenanya ia adalah salah satu bagian dari Hukum Adat Indonesia. Hukum Adat Banjar merupakan hukum asli yang berlaku pada masyarakat Banjar, yang sifatnya tidak tertulis, sekalipun demikian Hukum



Adat



itu



telah



terakomodir



dalam



beberapa



tulisan



dan



dokumen-dokumen, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Sultan Adam Tahun 1835 dan dalam Kitab Sabilal Muhtadin karangan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary. Adapun suku bangsa Banjar ialah penduduk asli sebagian wilayah Propinsi Kalimantan Selantan. Mereka diduga berintikan penduduk asal Sumatera atau daerah sekitarnya, yang berimigrasi ke kawasan ini sekitar lebih dari seribu tahun yang lalu. Setelah berlalu masa yang lama dan setelah bercampur dengan penduduk yang lebih asli (biasanya disebut suku Dayak), serta bercampur dengan imigran-imigran yang berdatangan belakangan, maka terbentuklah setidak-tidaknya tiga sub suku, yaitu (Banjar) Pahuluan, (Banjar) Batang Banyu dan Banjar (Kuala). Bahasa yang mereka kembangkan dinamakan bahasa Banjar, yang asalnya ialah bahasa Melayu. Sedangkan nama Banjar diperoleh 1



Neng Djubaedah, “Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Masyarakat Muslim di Indonesia Suatu Harapan”, Artikel dalam Mimbar Hukum, No. 40, Tahun IX, 1998, hlm. 5.



2 karena mereka dahulu, sebelum dihapuskan pada tahun 1960, adalah warga kerajaan Banjarmasin atau disingkat Banjar, sesuai dengan nama ibu kotanya.



2



Dahulu pada Kerajaan Banjar, pengaruh agama Hindu adalah sangat besar, terutama setelah adanya hubungan perdagangan dengan Kerajaan Majapahit yang Raja dan rakyatnya menganut agama Hindu. Sehingga dalam Kerajaan Banjar itu sendiri banyak ditemui kebudayaan keraton Majapahit. Sedangkan



3



bentuk-bentuk



kepercayaan



dan



praktek-praktek



kehidupan masyarakat Dayak yang mendiami pegunungan Meratus adalah berdasarkan pemujaan nenek moyang dan percaya akan adanya makhluk-makhluk halus di sekitar manusia (animisme). Orang-orang Dayak yang hidup dalam batas-batas wilayah Tanah Banjar, percaya pada seorang dewa tertinggi, dan juga memberi persembahan kepada makhluk-makhluk halus lainnya, termasuk ruh orang yang dianggap sebagai nenek moyang mereka. Adapun menggantikan



Islam



4



menjadi



agama



Hindu



agama adalah



resmi sejak



kerajaan



Pangeran



Banjar



Samudera



dinobatkan sebagai Sultan Suriansyah di Banjarmasin, yaitu kira-kira 400 tahun yang lalu. Namun sebenarnya jauh sebelum itu, pemeluk Islam sudah ada di kota-kota pelabuhan atau di pemukiman-pemukiman yang lebih dekat ke pantai. Karena daerah pemukiman dekat pantai tersebut adalah daerah yang sering didatangi pedagang-pedagang dari Tuban



dan



menyebarkan



Gresik



yang



sudah



memeluk



Islam,



dan



mereka



Islam pada masyarakat Banjar. Sejak masa Sultan



Suriansyah inilah proses islamisasi berjalan cepat, sehingga dalam



2



Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar: Deskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), hlm. 25. 3 Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sejarah Kalimantan, (Banjarmasin: Fajar, 1953), hlm. 18. 4 Alfani Daud, Op.Cit., hlm. 50.



Thank you for using www.freepdfconvert.com service! Only two pages are converted. Please Sign Up to convert all pages. https://www.freepdfconvert.com/membership