Hukum Stem Cell Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Stem Cell Dalam Islam Pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ada penemuan baru di bidang kedokteran yaitu stemcell sedangkan definisi stemcell itu sendiri adalah sel induk yang dapat berdeferensial atau dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan lingkungan, bisa berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, ephitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stemcell. Stemcell dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang. Sedangkan menurut sumber lain stemcell yaitu suatu sel yang belum matang atau belum berdeferensiasi (berubah) menjadi sel atau jaringan tertentu. Dalam bahasa indonesia, stemcell disebut sebagai sel punca atau sel induk. Sedangkan dalam bahasa kedokteran, stemcell dapat berupa sel unipoten (hanya dapat berubah menjadi satu jenis sel), multipoten (dapat berubah menjadi beberapa jenis sel), atau totipoten (dapat berubah menjadi jaringan apapun). Dengan kemampuan ini, stemcell dapat menyembuhkan sel-sel tubuh yang rusak atau hilang karena penyakit yang berat dengan cara beregenerasi menjadi organ atau jaringan yang rusak tersebut.



Ada dua kegunaan stemcell yaitu berdasarkan fungsinya dan riset. Fungsi setelah diaktifkannya stemcell dalam tubuh adalah sebagai berikut:



1) Menambah jumlah peredaran darah dan mempercepat mikro sirkulasi darah sehingga bagi pasien yang stroke, tekanan darah tinggi, leukimia, dan cuci darah akan sembuh.



2) Menambah oksigen dalam darah dan sel sehingga dapat mematikan virus dan bakteri.



3) Mempercepat transportasi nutrisi ke seluruh tubuh.



4) Mempercepat pembersihan dalam tubuh manusia sehingga pasien setelah diterapi stemcell akan lancar buang air besar dan air kecil.



5) Mempercepat metabolisme tubuh.



6) Menambah kinerja sel badan.



7) Mempercepat penyembuhan luka dan patah tulang.



8) Meningkatkan kemampuan anti kanker.



Sedangkan peran stemcell dalam riset adalah sebagai berikut:



1) Terapi gen >> sebagai alat pembawa transgen ke dalam tubuh pasien dan selanjutnya dapat dilacak jejaknya apakah stemcell ini berhasil mengekspresikan gen tertentu dalam tubuh pasien.



2) Mengetahui proses biologis yaitu perkembangan organisme dan perkembangan kanker. Melalui stemcell dapat dipelajari perkembangan sel baik sel normal maupun sel kanker.



3) Penemuan dan pengembangan obat baru yaitu untuk mengetahui efek obat terhadap berbagai jaringan.



4) Terapi sel berupa replacement therapy. Oleh karena stemcell dapat hidup di luar organ tubuh manusia misalnya di cawan petri maka dapat dilakukan manipulasi terhadap stemcell itu tanpa mengganggu organ tubuh manusia.Stemcell yang telah dimanipulasi dapat dimasukkan kembali ke dalam organ tubuh untuk menangani penyakit-penyakit tertentu.Salah satu contoh penyakit yang dapat diatasi oleh stemcell adalah penyakit autoimun misalnya pada lupus, artritis reumatoid, dan diabetes tipe 1.Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stemcel banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi maka hematopoietic stemcell dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dimurnikan dari sel imun matur lalu tubuh diberi agen sitatoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen.Setelah itu hema stmcell dimasukkan kembalike tubuh, bersikulasi, dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi menjadi sel imun matur.



Cara mendapatkan stemcell yaitu sebagai berikut: 1. 1. Cara mendapatkan embryonic stemcells (sel punca embrio) – Mengambil dari cabang bayi (embrio) yang didonorkan orang tuanya. – Mengambil dari embrio yang digugurkan atau keguguran. – Mengambil dari embrio sisa pembuatan bayi tabung. – Mengambil dari embrio yang dibuat secara therapeutic cloning.



1. 2. Cara mengambil adult stemcells (sel punca dewasa) Adult stemcells dapat diambil dari sel atau jaringan tubuh orang dewasa, anak-anak, hewan, dan tali pusat.Beberapa adult stemcell yang sering digunakan dalam penelitian stemcell dan pengobatan adalah haemapoetic stemcells (stemcell darah) yang umumnya diambil dari sumsum tulang belakang. Berbeda dengan negara maju, di Indonesia stemcell masih mulai diteliti dan Indonesia menggunakan sel punca dewasa karena sel punca dewasa tidak memenuhi hambatan dalam bidang etika, sedangkan sel punca embrio masih banyak perdebatan tentang masalah etika. Tetapi walaupun demikian, stemcell tetap diperdebatkan dalam penggunaannya di Indonesia karena sama-sama diperoleh dari organ-organ manusia. Penerapan stemcell di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar karena masih akan terbentur dengan berbagai sistem perundang-undangan di Indonesia. Dibutuhkan adanya kesepakatan dan keseimbangan tujuan dari sudut pandang agama, bioetik, dan riset yang berlaku di Indonesia sehingga keberadaannya benar-benar bisa diterima masyarakat.Sel punca yang umum digunakan di Indonesia dan banyak diteliti di klinik adalah adult stemcells dari tali pusat sedangkan Penggunaan embryonic stemcells untuk saat ini terbatas hanya untuk tujuan penelitian dan belum diperoleh kesepakatan untuk dapat digunakan untuk aplikasi klinik dikaitkan dengan masalah etik.Banyaknya manfaat yang diperoleh dari penggunaan stemcell tidak berarti menjanjikan suatu bentuk penyembuhan yang sempurna karena masih ada bahkan hal yang belum terungkap dan diperlukan penelitian yang mendalam.



Aplikasi stemcell embrio yang mengagumkan membatasi para klinisi karena dihadapkan dengan masalah etika yang mengharuskannya untuk tujuan penelitian.Perkembangan penggunaan stemcell di Asia yang sangat berkembang



saat ini yaitu Cina, India, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea, dan Singapura. Sedangkan di Indonesia, perkembangan stemcell baru mau berkembang.



Hukum Embryonic Stemcells (sel punca embrio)



Islam sebagai agama yang berdasarkan pada moral dan etika yang tinggi tentu saja tidak dapat melepaskan diri dari perbedaan pandangan tersebut. Berdasarkan cara pengambilannya jelas bahwa stemcell sangat bertentangan dengan moral dan etika karena untuk mengambil itu harus merusak dan membunuh embrio(jabang bayi) pada stemcell embrio. Oleh karena itu tindakan ini adalah tindakan pembunuhan. Allah subahanahu wataala berfirman yang artinya,



"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi." (QS. Al Maidah : 32)



Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya.Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.



Allah subahanahu wataala juga berfirman yang artinya,



Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.(QS. Al Isra :33)



Tindakan pembunuhan embrio disebut abortus.Tindakan abortus dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap kesucian manusia itu sendiri.Diperbolehkan abortus jika benar-benar dalam keadaan darurat. Sesuai dengan kaidah hukum islam bahwa sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya. Batas kedaruratannya disini hanya ada satu yaitu apabila janin dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu karena ibu merupakan pangkal kehidupan janin dan janin sebagai far' (cabang).



Dari sini dapat diketahui bahwa stemcell yang menggunakan stemcell embrio bisa dilakukan apabila ada ibu yang secara darurat melakukan aborsi karena jika tidak aborsi maka dikhawatirkan akan mengancam kehidupan si ibu. Hal ini tidak asal-asalan melakukan aborsi tetapi hal itu memang benar-benar merupakan darurat yang pasti bukan sekedar dugaan dan telah diamati oleh dokter dengan pemeriksaan yang cermat dan tidak gegabah dengan tinjauan dari berbagai aspek yang terkait.Maka dari itu, stemcell embrio dapat dilakukan.



Pendapat pemuka agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha tentang penggunaan sel punca yang diambil dari embrio manusia untuk terapi pengobatan adalah terlarang.Hal itu disampaikan dalam diskusi panel mengenai perkembangan terapi sel punca yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Jakarta.



Dr.H.A.F. Wibisono, MA dari Muhammadiyah mengatakan, penggunaan sel punca embrionik untuk keperluan apa pun tidak diperbolehkan kecuali saat terapi itu menjadi satu-satunya solusi untuk menyelamatkan nyawa manusia.



"Karena, menurut pemikiran yang berkembang di Muhammadiyah, embrio terbentuk setelah konsepsi, artinya sudah ada kehidupan di sana. Jadi mengambilnya sama dengan melakukan aborsi," katanya.



Ia hanya memberi pengecualian pada sel-sel yang diambil dari sisa embrio hasil proses bayi tabung yang dibuat dari sperma dan sel telur pasangan suami istri.



Seperti Wibisono, maka Prof.Dr.HM.Ridwan Lubis dari Nahdlatul Ulama juga berpendapat terapi sel punca embrionik hanya bisa dilakukan bila sudah tidak ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan manusia.



"Kalaupun aplikasi terapi sel punca embrionik pada manusia dilakukan, harus dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan dampaknya terhadap manusia," katanya serta menambahkan tindakan itu harus dilakukan sesuai tujuan hukum Islam yakni terpeliharanya agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta manusia.



Meski pihaknya juga belum melakukan kajian khusus, Pendeta Robert P Borong dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menjelaskan, agama Kristen juga menganggap embrio, baik yang dihasilkan di dalam rahim maupun di luar, sebagai kehidupan baru yang harus dihargai dan dihormati.



"Apalagi pada dasarnya, hasil karya manusia selalu tidak sempurna, sehingga pasti ekses yang mesti diperhitungkan," katanya serta menambahkan tapi pihaknya masih mentoleransi penggunaan sel embrio sisa hasil proses bayi tabung.



Pastor Dr.Br.Agung Prihartana, MSF dari Konferensi Waligereja Indonesia(KWI) juga mengatakan bahwa secara tegas gereja melarang pengambilan sel embrio untuk keperluan apa pun.



"Yang dihasilkan dari proses fertilisasi, adalah kehidupan baru yang harus dihormati," katanya.Gereja, katanya, juga tidak mentoleransi penggunaan sel embrio sisa proses bayi tabung karena apa pun bentuknya mereka adalah cikal bakal manusia yang mempunya hak untuk hidup.



Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI).



"Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat.Karena itu, menggunakan sel punca dari embrio sama dengan aborsi, pembunuhan," kata



Ketut Wilamurti.



Perbuatan menghilangkan kehidupan semacam itu, menurut dia, mengandung unsur "himsakarma" yang bertentangan dengan ajaran "ahimsa."



Namun demikian, ia menjelaskan, ajaran Hindu masih memberikan celah melalui "atmanastuti", hukum terendah dalam ajaran Hindu yang memungkinkan sesuatu bisa dilakukan apabila menurut perhitungan mendesak dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa.



Sementara Bhikku Dhammasubho menjelaskan, menurut pandangan agama Budha, penggunaan sel punca embrionik yang diambil dari embrio pada fase blastosit (5-7 hari setelah pembuahan-red) melanggar sila, atau etika kemoralan karena terjadi unsur pembunuhan di dalamnya.



"Embrio sudah mempunyai kesadaran atau gandhaba, sudah dianggap sebagai mahluk hidup yang akan berkembang menjadi organisme. Bila embrio diambil sebagai sumber sel punca, maka dia tidak akan lahir. Jadi di sini terjadi penggagalan terbentuknya organisme," katanya.



Sementara KH Ali Mustafa Yaqub dari Majelis Ulama Indonesia berpandangan lain. Dalam hal ini, pihaknya berpendapat terapi sel punca embrionik bisa dilakukan, terutama dalam keadaan kedaruratan keselamatan jiwa seseorang.



MUI, katanya, berpendapat terapi sel punca hampir serupa dengan pencangkokan organ sehingga tidak masalah jika dilakukan.MUI pada 13 Juni 1970 juga pernah mengeluarkan fatwa tentang pembolehan pencangkokan kornea mata selama tidak dikomersialkan.



Terkait dengan penggunaan embrio manusia, dia menjelaskan, "sebelum berumur lima minggu ruh belum ditiupkan sehingga bisa digunakan untuk terapi pengobatan". Hukum Adult Stemcells (sel punca dewasa)



Para pemuka agama dari agama Islam, Kristen dan Katolik berpendapat terapi sel punca untuk pengobatan hanya bisa dilakukan dengan menggunakan sel-sel yang diambil dari bagian selain embrio seperti tali pusat, jaringan orang dewasa dan hewan (sel punca xeno).



"Untuk sel punca dewasa dan tali pusat tidak ada masalah etik khusus, diperbolehkan," kata Pastur Agung.Namun demikian, pemuka agama Islam dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mempermasalahkan penggunaan sel punca yang diambil dari babi karena Islam mengharamkan umatnya mengonsumsi daging babi.



"Hewan bisa, tapi untuk babi perlu penelitian dan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan hal itu tidak berdampak buruk terhadap manusia," kata Wibisono.



"Harus dipikirkan dan dibahas lebih dalam dahulu karena babi adalah najis berat. Perlu diteliti juga, apa dampak penggunaannya terhadap manusia yang memanfaatkannya," kata Prof. Ridwan.



Sementara itu, ajaran agama Hindu, kata Ketut, tidak memperbolehkan penggunaan hewan sebagai sumber sel punca, sel induk yang punya kemampuan membelah diri dan mengalami pematangan menjadi bermacam-macam sel sehingga bisa digunakan untuk memperbaiki jaringan yang rusak. "Karena di dalamnya ada unsur ’himsakarma’ yang bertentangan dengan ajaran ’ahimsa’," katanya menegaskan.



Dalam ilmu fikih bahwasannya organ tubuh yang diambil dari manusia yang masih hidup dihukumi bangkai.Sedangkan bangkai manusia dihukumi tidak najis.



Syamsuddin Muhammad Al Khottib mengatakan mengenai ayat (yang artinya) “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam“, bentuk pemuliaan pada manusia adalah ia tidak dihukumi najis ketika matinya baik manusia tersebut muslim atau selainnya. (Al Iqna’, 1: 170).



“Orang yang dalam keadaan darurat boleh memakan bangkai manusia jika tidak didapati bangkai lainnya. … Karena manusia ketika hidupnya lebih mulia daripada ketika matinya.” (Mughnil Muhtaj, 4: 413).



Dalam hal ini terserah penggunaannya sebagai obat luar seperti salep atau sebagai obat yang diminum atau dengan injeksi ketika dalam keadaan darurat.Hal ini telah ada keputusan dari Al Majm’a Al Fiqhi Al Islami di bawah Robithoh Al ‘Alam Al Islami dalam dauroh ketigabelas 5/8/1412 H (bertepatan dengan 8 Februari 1992).



Begitu pula dalam keadaan darurat, dibolehkan memindahkan kornea mata dan semacamnya. Sebagaimana terdapat keputusan dalam Majlis Al Fita’ kedua tahun 1404 H. Bahwa kebutaan atau hilangnya penglihatan dianggap darurat bagi manusia. Menghilangkan darurat semisal ini dengan memindahkan kornea mata dari yang telah mati lalu dipasang pada yang hidup adalah suatu hal yang darurat. Hal ini masuk dalam kaedah yang disepakati oleh para ulama, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.” “Keadaan darurat diambil sesuai yang dibutuhkan.” “Tidak diingkari pengambilan mudhorot (bahaya yang lebih ringan).” Namun perlu diperhatikan di sini mengenai jual beli atau perdagangan organ tubuh untuk tujuan pengobatan karena yang dijual adalah bagian tubuh manusia.Menjualnya berarti pertanda melecehkannya padahal Allah Ta’ala telah memuliakannya.Sebagai gantinya adalah harus diberi secara cuma-cuma untuk maksud memuliakan manusia.Tujuan lainnya, supaya tidak terjadi perdagangan yang diharamkan.



Wallahu A'lam



Daftar Refrensi :



http://regional.kompas.com/read/2008/07/26/22151682/Sel.Punca.Embrionik.untu k.Pengobatan.Dilarang.Agama http//www.surya.co.id/v2/?p=6292 http//spesialisbedah.com/stemcellsurgery http//idionline.org/artikel/335#main.content



Departemen Agama RI. 2002. Islam untuk Disiplin Ilmu Kedokteran dan Kesehatan 1. Jakarta: Departemen Agama RI. Syamsuri, Istamar ,dkk. 2007. Biologi Untuk SMA Kelas XII semester 2. Jakarta: Erlangga. TIM Dosen PAI Universitas Brawijaya.2007. Pendidikan Agama Islam Di Universitas Brawijaya. Malang: Pusat Pembinaan Agama(PPA) Universitas Brawijaya. TIM Dosen PAI Universitas Negeri Malang. 2009. Aktualisasi Pendidikan Islam: Respon Terhadap Problematika Kontemporer. Surabaya: Hilal Pustaka. Zuhroni, Nur Riani, dan Nazarudin. 2003. Islam Untuk Disiplin Ilmu Kedokteran dan Kesehatan 2. Jakarta: Departemen Agama RI. http://rumaysho.com/umum/hukum-ari-ari-plasenta-bayi-untuk-obat-dan-kosmeti k-3781



ADAKAH STEMCELL DIBOLEHKAN OLEH ISLAM



KONTROVERSI STEMCELL SEBAGAI PENEMUAN BARU DALAM DUNIA PERUBATAN



Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat di era globalisasi masa kini.Salah satunya di bidang perubatan.Banyak sesuatu yang telah diberikan atau disumbangkan dengan adanya ilmu perubatan kepada masyarakat. Perkembangan itu disokong dengan banyaknya para ahli penyelidik yang melakukan penyelidikan dan menelaah tentang sesuatu hal yang masih harus dikaji.



Penyelidikan oleh para penyelidik tersebut ada yang menimbulkan kontroversi tetapi ada juga yang tidak. Penyelidikan tersebut menimbulkan kontroversi kerana adanya penyimpangan yang dilakukan berdasarkan pada pandangan agama maupun etika. Pada masa ini peyelidikan yang menimbulkan kontroversi ialah penenuan stemcell. Stemcell merupakan salah satu penemuan baru di bidang perubatan. Stemcell mempunyai kesan positif tetapi ada juga kesan negatif. Para pakar terlibat dalam memperdebatkan hal ini terdiri dari para ahli agama dan doktor. Masalahnya disini adalah stemcell dikatkan menyimpang dari lunas-lunas agama. Stemcell sebagai salah satu inovasi dalam dunia perubatan masa kini telah berkembang pesat dalam dekad terakhir ini. Hal ini disebabkan stemcell mempunyai potensi yang baik untuk menyembuhkan pelbagai penyakit kronik dan ianya satu keadah yang amat diharapkan dalam perubatan moden masa kini.



Namun isu penyelidikan dan pengunaan stemcell masih lagi menimbulkan kontroversi dari berbagai sudut pandang kerana ianya menggunakan ”embrio manusia” hasil dari pengklonaan, hasil abortus, dan zigot sisa IVF. Sehubungan itu stemcell bukanlah satu keadah yang mudah untuk difahami oleh orang awam dan ianya memerlukan satu perbahasan yang saintifik oleh para pakar berkiatan dan juga para ulamak.



A. Definisi Stemcell Kemajuan teknologi perubatan dengan penemuan baru stemcell adalah unik. Kerana definisi stemcell itu sendiri adalah sel induk yang dapat berubah-rubah



atau dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan persekitarannya., Boleh berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, ephitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stemcell.



Stemcell dapat diperolehi dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang.Sedangkan ada pendapat mengatakan stemcell yaitu suatu sel yang belum matang atau belum bertukar (berubah) menjadi sel atau jaringan tertentu. Mengikut istilah biasa stemcell dikenali sebagai sel puncak atau sel induk. Sedangkan dalam bahasa perubatan, stemcell merupakan sel unipoten (hanya dapat berubah menjadi satu jenis sel), multipoten (dapat berubah menjadi beberapa jenis sel), atau totipoten (dapat berubah menjadi jaringan pelbagai). Dengan kelebihan ini, stemcell dapat menyembuhkan sel-sel tubuh yang rosak atau hilang disebabkan penyakit kronik dengan cara berintregrasi menjadi organ atau jaringan yang rosak tersebut.



Ada dua kegunaan stemcell yaitu berdasarkan fungsinya dan kajian yang dijalankan. Fungsinya setelah diaktifkan stemcell dalam tubuh manusia adalah seperti berikut:



1) Menambah jumlah peredaran darah dan mempercepat mikro sirkulasi darah bagi pesakit yang terkena stroke, tekanan darah tinggi, leukimia, dan cuci darah akan sembuh.



2) Menambah oksigen dalam darah dan sel sehingga dapat mematikan virus dan bakteria.



3) Mempercepat agihan nutrisi ke seluruh tubuh.



4) Mempercepat pembersihan dalam tubuh manusia sehingga pesakit setelah diterapi stemcell akan lancar buang air besar dan air kecil.



5) Mempercepat metabolisma tubuh.



6) Menambah pertumbuhan sel badan.



7) Mempercepat penyembuhan luka dan patah tulang, Meningkatkan kemampuan anti kanser.



Sedangkan peranan stemcell dalam penyelidikan adalah sebagai berikut:



1) Terapi gen, sebagai alat pembawa transgen ke dalam tubuh pesakit dan selanjutnya dapat dipercepat jejaknya apakah stemcell ini berhasil mengekspresikan gen tertentu dalam tubuh pesakit.



2) Mengetahui proses biologi yaitu perkembangan organisme dan perkembangan kanser. Melalui stemcell dapat dipelajari perkembangan sel baik sel normal maupun sel kanser.



3) Penemuan dan pengembangan ubat baru yaitu untuk mengetahui kesan ubat terhadap berbagai jaringan. 4) Terapi sel berupa ‘replacement therapy’, Oleh kerana stemcell dapat hidup di luar organ tubuh manusia misalnya di tabung uji maka dapat dilakukan manipulasi terhadap stemcell itu tanpa mengganggu organ tubuh manusia.



Stemcell yang telah dimanipulasi dapat dimasukkan kembali ke dalam organ tubuh untuk menangani penyakit-penyakit tertentu.Salah satu contoh penyakit yang dapat diatasi oleh stemcell adalah penyakit autoimun misalnya pada lupus, artritis reumatoid, dan diabetes jenis1.



Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stemcell banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi maka hematopoietic stemcell dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dibersihkan dari sel imun matur lalu tubuh diberi agen sitatoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen.Setelah itu hema stemcell dimasukkan kembali ke tubuh, bersikulasi, dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi



menjadi sel imun matang.



B. Aplikasi Stemcell di Nusantra



Pengunaan stemcell di negara-negara maju sudah begitu berkembang dan stemcell dapat digunakan dalam terapi tehadap suatu penyakit.Penyakit tersebut diantaranya stroke, alzheimer’s, leukimia, luka terbakar, dan kerosakan sumsum tulang belakang.



Cara mendapatkan stemcell yaitu sebagaimana berikut: 1. Cara mendapatkan embryonic stemcells (sel punca embrio) – Mengambil dari cabang bayi (embrio) yang didermakan oleh orang tuanya. – Mengambil dari embrio yang digugurkan atau keguguran. – Mengambil dari embrio sisa pembuatan bayi tabung uji. – Mengambil dari embrio yang dibuat secara therapeutic cloning.



2. Cara mengambil adult stemcells (sel punca dewasa) Adult stemcells dapat diambil dari sel atau jaringan tubuh orang dewasa, anak-anak, binatang, dan tali pusat. Beberapa adult stemcell yang sering digunakan dalam penyelidikan stemcell dan perubatan adalah haemapoetic stemcells (stemcell darah) yang umumnya diambil dari sumsum tulang belakang.



Berbeza dengan negara maju, di Nusantara stemcell masih baru diteliti dan menggunakan sel punca dewasa kerana sel punca dewasa tidak memenuhi hambatan dalam bidang etika, sedangkan sel punca embrio masih banyak perbahasn tentang masalah etika. Walau bagaimanapun, stemcell tetap diperdebatkan dalam penggunaannya di Nusantara kerana ianya diperolehi dari organ-organ manusia.



Penggunaan stemcell di Nusntara masih menjadi tanda tanya besar kerana masih terdapat percanggahan dengan berbagai sistem perundangan di Nusntara. Dikuatkan lagi dengan adanya kesepakatan dan keseimbangan tujuan dari sudut pandang agama, bioetik, dan penyelidikan yang berlaku di Nusntara sehingga



kewujudannya benar-benar boleh diterima oleh masyarakat.



Sel punca yang umum digunakan di Nusntara dan banyak diteliti di klinik adalah adult stemcells dari tali pusat sedangkan Penggunaan embryonic stemcells untuk saat ini terbatas hanya untuk tujuan penyelidikan dan belum diperolehi kesepakatan untuk dapat digunakan untuk aplikasi klinik dikaitkan dengan masalah etika. Sungguhpun banyak manfaat yang diperolehi dari penggunaan stemcell ianya tidak bererti akan menjanjikan suatu bentuk penyembuhan yang sempurna kerana masih banyak lagi aspek lain belum terungkai dan perlu kepada penyelidikan yang mendalam.



Aplikasi stemcell embrio yang dianggap terbaik masih lagi terhad utuk para klinikal kerana ianya berdepan dengan masalah etika yang pada masa ini mengharuskannya untuk tujuan penyelidikan sahja. Perkembangan penggunaan stemcell di Asia yang pesat berkembang pada masa ini ialah di Cina, India, Malaysia, Thailand, Jepun, Korea, dan Singapura. Sedangkan di Indonesia, perkembangan stemcell adalah baru dan masih peringkat awal. C. Perspektif Al-Qur’an tentang Stemcell



Penyelidikan mengunakan stemcell merupakan kaedah terbaru dalam bidang perubatan dan biologi yang pada dasarnya dilakukan untuk mencari kaedah terbaik dalam mengubati berbagai penyakit yang sukar dicari ubatnya seperti leukimia, Alzheimer, diabetes, dan Parkinson. Namun kerana penggunaan stemcell diperolehi dari sebahagian dari anggota manusia sebagai bahan dasarnya maka kaedah tersebut menimbulkan pro dan kontra terutama dalam segi moral, etika dan kesahihan syariah.



Islam sebagai agama yang berdasarkan pada moral dan etika yang tinggi tentu saja tidak dapat melepaskan diri dari perbedaan pandangan tersebut. Berdasarkan cara pengambilannya jelas bahwa stemcell sangat bertentangan dengan moral dan etika kerana untuk mengambil stemcell itu harus merosak dan membunuh embrio jabang bayi bagi stemcell embrio.



Oleh kerana itu tindakan ini adalah tindakan pembunuhan seperti dijelaskan pada surat Al-Maidah: 32 dan Al-Isra: 33. 32. Oleh kerana itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan kerana orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan kerana membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. [411] Yakni: membunuh orang bukan kerana qisas [412]



Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, kerana orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan kerana membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata. Surat Al-Isra: 33 33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara’ seperti qisas membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya. [854]



Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut qisas atau menerima diat. qisas ialah mengambil pembalasan yang sama. qisas itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh iaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.



Bila ahli waris si mati sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qisas dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.diat ialah pembayaran sejumlah harta kerana sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan. Tindakan pembunuhan embrio disebut abortus.Tindakan abortus dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap kesucian manusia itu sendiri.Padahal ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan.



Dalam surat Al maidat 32 dinyatakan bahwa kerana berharga dan mulianya kehidupan manusia maka bagi orang yang membunuh seseorang seakan dia membunuh seluruh manusia dan sebaliknya, memelihara kehidupan seseorang seakan memelhara seluruh kehidupan manusia.



Dibenarkan mengugurkan jika benar-benar dalam keadaan darurat. Sesuai dengan kaedah hukum Islam bahwa sesuatu yang dibolehkan kerana darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya. Batas kedaruratannya disini menurut Yusuf al-Qardhawi hanya ada satu iaitu apabila janin dibiarkan akan mengancam kehidupan si ibu kerana ibu merupakan pangkal kehidupan janin dan janin sebagai far’( cabang). Dari sini dapat diketahui bahwa stemcell yang menggunakan stemcell embrio boleh dilakukan apabila ada ibu yang secara darurat melakukan keguguran kerana jika tidak maka dikhawatirkan akan mengancam kehidupan si ibu.



Hal ini tidak sengaja melakukan keguguran tetapi hal itu memang benar-benar merupakan darurat yang pasti bukan sekedar dugaan dan telah diamati oleh doktor dengan pemeriksaan yang cermat dan tidak tergesa-gesa dengan tinjauan dari berbagai aspek yang berkaitan.Maka dari itu, stemcell embrio dapat dilakukan dan ada keharusan.



D. Bertetangan dengan hukum agama



Berdasarkan surat Al Maidah: 32 dan Al Isra: 33 maka sebenarnya dalam hukum Islam stemcell dilarang tetapi disini masalahnya adalah stemcell bermanfaat besar



dalam bidang perubatan. Pengubatan yang satu-satunya menggunakan sel punca mempunyai potensi penerapan dalam mengatasi berbagai macam jenis penyakit dan kelemahan dari otak.Ada kumpulan yang pro dan ada yang kontra dengan stemcell embrio research.Mereka mempunyai pandangannya masing-masing.



Adapun kumpulan pro dengan stemcell embrio research terbagi manjadi dua kumpulan,iaitu:



1) Kumpulan yang menyokong stemcell secara total tetapi menilai bahwa penggunaan stemcell embrio tidak mempunyai nilai moral.



2) Kumpulan yang menyokong dan memberikan nilai moral kepada penggunaan stemcell embrio kerana menganggap manfaat yang diperolehi dari stemcell jauh lebih besar dari pengorbanan yang dilakukan. Kumpulan ini pada umumnya lebih berhati-hati dan lebih menyarankan pengunaan sisa embrio tidak terpakai yang disimpan di berbagai klinik bayi tabung uji. Banyaknya sisa embrio tersebut dikeranakan dalam proses pembuatan bayi tabung uji biasanya 10 sampai 12 sel telur yang dihasilkan, tetapi hanya 3 atau 4 sahaja yang ditanam di dalam kandungan. Sebagian besar embrio dibuang hanya sebagian kecil saja yang digunakan.Dengan demikian penggunaan sisa embrio tersebut sebagai bahan stemcell research dianggap lebih baik daripada dibuang sia-sia.



Sedangkan kumpulan kontra, embrio buatan melalui SCNT mahupun sisa embrio dari klinik bayi tabung uji tetap merupakan calon manusia yang tidak boleh dibunuh atau dirosak. Namun umumnya mereka tidak tahu apa yang sebaiknya dilakukan terhadap sisa embrio dari klinik bayi tabung uji yang sudah harus dibuang kerana sudah terlalu lama atau tidak ada tempat penyimpanan lagi. Pendapat tersebut merupakan salah satu bahagian dari pendapat.Para ahli ilmun agama tidak kurang juga untuk membantah penggunaan stemcell. Para ahli agama mengatakan bahwa penggunaan sel embrionik untuk keperluan apapun tidak dibolehkan kecuali saat terapi itu menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan manusia. Selain itu, kalaupun aplikasi terapi sel punca embrionik pada manusia dilakukan maka harus dengan berhati-hati dengan memperhatikan kesannya terhadap manusia.



Walaupun ilmu dan teknologi perubatan telah begitu maju, masih banyak penyakit yang sehingga masa ini belum diketahui ubatnya secara tepat seperti kenser, kelainan genetik, kelainan bawaan, dan lain-lain.



Berdasarkan surat Al baqarah: 173 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [108] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah. memungkinkan manusia melakukan sesuatu yang nyata haram kalau keadaan darurat. Ertinya tidak ada cara lain dan alasannya benar-benar tidak sengaja dicari-cari.



Manusia amat memerlukan moral kerana moral sangat penting dalam kehidupan. Oleh kerana itu, walaupun ada perselilihan pendapat antara bidang kedotoran dan agama, maka seharusnya ada sesuatu cara untuk berijtihad. Kerana agama adalah dasar dan pengatur kehidupan yang menjadi asas dari segala ilmu pengetahuan. Paradigma ini memerintahkan manusia untuk membangun segala pemikirannya berdasakan aqidah Islam dan tidak lepas seharusnya tersasar dari aqidah itu.



BAB I PENDAHULUAN Latarbelakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat di masa postmodernisme saat ini.Salah satunya di bidang kedokteran atau dunia medis.Banyak sumbangsih dengan adanya ilmu kedokteran kepada manusia.Berbagai penelitian yang dilakukan banyak menimbulkan pro dan kontra.Salah satu penelitian di dunia medis yang menimbulkan kontroversi adalah adanya stem cell. Stemcell merupakan salah satu penemuan baru di bidang kedokteran yang mampu



memberikan banyak manfaat kepada manusia.Stemcell mempunyai segi positif tetapi juga segi negatif.Para ahli yang memperdebatkan hal ini adalah para ahli agama dan dokter.Masalahnya disini adalah stemcell menyimpang dari aturan agama yang berlaku.Stemcell sebagai salah satu inovasi dalam dunia kedokteran merupakan terobosan baru yang dianggap solutif terhadap permasalahan medis.Hal tersebut disebabkan karena potensi stemcell yang semakin menjanjikan untuk solusi terapi sehingga menyuguhkan harapan baru dalam pengobatan berbagai penyakit. Namun isu penelitian dan pengunaan stemcell yang masih menimbulkan kontroversi dari berbagai sudut pandang yaitu digunakannya embrio manusia buah hasil dari pengklonan, hasil abortus, dan zigot sisa IVF.Berawal dari kontroversi medis ini muncul ketertarikan untuk membahas tentang stemcell dalam perspektif etika biomedis. Rumusan Masalah Apa itu Stem Cell? Apa perspektif prinsip etika biomedis dalam penggunaan Stem Cell? Bagaimana persoalan penggunaan Stem Cell di Indonesia? Tujuan Menjelaskan Stem Cell. Menganalisa perspektif prinsip etika biomedia dalam penggunaan stem cell. Mengetahui perdebatan persoalan penggunaan Stem Cell di Indonesia. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Etika Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moralitas.Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral (Bartens, 2013: 13). Dalam etika terdapat aliran yang digunakan sebagai pendekatan dalam melihat



permasalahan moralitas. Hedonism, merupakan teori etika yang menekankan bahwa manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindarkan ketidaksenangan.Dalam hedonism sampai menyetarakan kesenangan dengan moralitas.Secara konsekuen bahwa hedonism mengandung suatu egoism karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja (Bartens, 2013: 185-187). Aliran etika ini dikemukakan oleh Aristotle, kebahagiaan merupakan makna terakhir hidup manusia.Aliran ini dikenal dengan eudaemonisme, kebgahagiaan yang merupakan tujuan terakhir apabila dijalankan fungsinya dengan baik (Bartens, 2013: 189). Utilitarianisme sebuah aliran etika dimana kebenaran diukur berdasarkan kebahagiaan dan kesenangan yang diperoleh sebanyak banyaknya dan setinggi tingginya.“Kesenangan dan kebahagiaan menurut Mill dapat diukur secara kuantitatif, dan kualitas menjadi pertimbangan” (Bartens, 2013: 194). Deontology, memandang perbuatan baik secara moral apabila dilakukan karena kewajiban dan perbuatan jelek secara moral jika dilakukan apa yang dilarang (Bartens, 2011: 21). Etika Biomedis Etika biomedis adalah etika yang termasuk dalam etika profesi.Melalui profesi manusia mengerjakan sesuatu terhadap masyarakat atau sesame tertentu yang bisa membawa kebaikan atau keburukan. Profesi ini dikerjakan berdasarkan keahlian dan menjadi tugas yang turut memberi penghasilan bagi sang profesi. Dalam etika biomedis terdapat empar prinsip fundamental yang menjadi acuan, menghormati otonomi, tidak merugikan, berbuat baik, dan keadilan. Otonomi dalam etika biomedis, artinya tidak ada orang atau instansi lain yang ikut campur dalam keputusan bebas seseorang. Dua implikasi, pertama orang mempunyai hak untuk memilih dan menentukan apa yang akan terjadi atau dilakukan dengan dirinya sendiri. Kedua orang lain mempunyai kewajiban untuk tidak menghalangi pilihan dan keputusan otonomi seseorang (Bartens, 2011: 79). Prinsip tidak merugikan, prinsip ini tidak boleh melakukan sesuatu yang



merugikan, dan sesuatu yang kurang baik terhadap pasien. Dalam prinsip tidak merugikan tidak dijelaskan apa yang harus dilakukan. Namun terdapat 3 prinsip yakni efek ganda, prinsip totalitas, dan malpraktek medis yang digunakan sebagai pertimbangan.Prinsip efek ganda adalah prinsip yang bisa membantu prinsip tidak merugikan tidak mengalami jalan buntu (Bartens, 2011: 58-60).Prinsip ini mempertimbangkan tindakan kemungkinan pada dua pilihan yang lebih menguntungkan atau sedikit merugikan.Prinsip totalitas, prinsip pendukung yang menyatakan bahwa bagian boleh dikorbankan demi menyelamatkan tubuh sebagai keseluruhan atau demi menjamin kualitas, dengan begitu hal yang sepintas tampak buruk itu diperbolehkan untuk mengutamakan keseluruhan (totalitas) (Bartens, 2011: 63).Prinsip malpraktek medis, prinsip ini bertujuan melindungi masyarakat pemakai fasilitas kesehatan dan menghukum yang melanggar, dengan cakupan yuridis terkait biomedis (Bartens, 2011: 65). Berbuat baik dalam etika biomedis, berbuat baik dalah hal ini merupakan kewajiban yang meski dipenuhi.Prinsip ini berlaku khusus dalam hubungan dokter dengan pasien. Bila dokter menerima seorang sakit sebagai pasiennya, ia wajib berbuat baik terhadapnya dan segala tindakan dokter harus terarah pada tujuan memulihkan kesehatan pasien. Beberapa hal kewajiban dalam prinsip berbuat baik, melindungi dan membela hak orang lain, mencegah terjadinya kerugian bagi orang lain, meniadakan kondisi yang akan menyebabkan kerugian bagi orang lain, membantu orang yang cacat, serta menyelamatkan orang lain dari bahaya (Bartens, 2011: 67-69). Keadilan, prinsip ini berbeda dengan ketiga prinsip sebelumnya. Apabila prinsip sebelumnya memiliki relasi antara pasien dan dokter, maka prinsip ini melibatkan orang lain karena posisi di kita masyarakat. Tiga jenis keadilan, keadilan umum keadilan ini menganrkan masyarakat untuk memberikan ke masyarakat melalui negara. Keadilan distributive, keadilan ini menyerukan negara untuk memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Keadilan komutatif, keadilan dimana setiap orang/kelompok berkewajiban memberikan haknya kepada orang atau kelompok lain (Bartens, 2011: 89-90).



BAB III PEMBAHASAN



Stem Cell Stem cell adalah sel yang tidak/belum terspesialisasi yang mempunyai 2 sifat: Kemampuan untuk berdiferensiasi menjadi sel lain (differentiate). Dalam hal ini stem cell mampu berkembang menjadi berbagai jenis sel matang, misalnya sel saraf, sel otot jantung, sel otot rangka, sel pankreas, dan lain-lain. Kemampuan untuk memperbaharui atau meregenerasi dirinya sendiri (self-regenerate/self-renew). Dalam hal ini stem cell dapat membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.



Berdasarkan Potensi atau Kemampuan Berdiferensiasi Berdasarkan kemampuan berdiferensiasi, stem cell dibagi menjadi: Totipotent.Dapat berdiferensiasi menjadi semua jenis sel. Yang termasuk dalam stem cell totipotent adalah zigot (telur yang telah dibuahi). Dapat berdiferensiasi menjadi 3 lapisan germinal: ektoderm, mesoderm, dan endoderm, tapi tidak dapat menjadi jaringan ekstraembryonik seperti plasenta dan tali pusat. Yang termasuk stem cell pluripotent adalah embryonic stem cells. Multipotent. Dapat berdiferensiasi menjadi banyak jenis sel. Misalnya: hematopoietic stem cells. Hanya dapat menghasilkan 1 jenis sel. Tapi berbeda dengan non-stem cell, stem cell unipoten mempunyai sifat dapat memperbaharui atau meregenerasi diri (self-regenerate/self-renew) Berdasarkan Sumbernya Stem cell ditemukan dalam berbagai jaringan tubuh. Berdasarkan sumbernya, stem cell dibagi menjadi: Yaitu pada tahap sesaat setelah sperma bertemu dengan sel telur. Embryonic stem cell. Diambil dari inner cell mass dari suatu blastocyst(embrio yang terdiri dari 50 – 150 sel, kira-kira hari ke-5 pasca pembuahan). Embryonic



stem cell biasanya didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada IVF (in vitro fertilization). Tapi saat ini telah dikembangkan teknik pengambilan embryonic stem cell yang tidak membahayakan embrio tersebut, sehingga dapat terus hidup dan bertumbuh. Untuk masa depan hal ini mungkin dapat mengurangi kontroversi etis terhadap embryonic stem cell. Fetus dapat diperoleh dari klinik aborsi. Stem cell darah tali pusat. Diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Stem cell dari darah tali yang menggolongkan jenis stem cell ini ke dalam adult stem cell. Adult stem cell. Diambil dari jaringan dewasa, antara lain dari: Sumsum tulang. Ada 2 jenis stem cell dari sumsum tulang: − hematopoietic stem cell. Selain dari darah tali pusat dan dari sumsum tulang, hematopoietic stem cell dapat diperoleh juga dari darah tepi. − stromal stem cell atau disebut juga mesenchymal stem cell. Jaringan lain pada dewasa seperti pada: − susunan saraf pusat − adiposit (jaringan lemak) − otot rangka − pankreas Adult stem cell mempunyai sifat plastis, artinya selain berdiferensiasi menjadi sel yang sesuai dengan jaringan asalnya, adult stem cell juga dapat berdiferensiasi menjadi sel jaringan lain. Misalnya: neural stem cell dapat berubah menjadi sel darah, atau stromal stem cell dari sumsum tulang dapat berubah menjadi sel otot jantung, dan sebagainya. Ada 3 golongan penyakit yang dapat diatasi oleh stem cell:



Penyakit autoimun.Misalnya pada lupus, artritis reumatoid dan diabetes tipe 1. Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stem cell banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi, hematopoietic stem celldikeluarkan dari dalam tubuh untuk dimurnikan dari sel imun matur. Lalu tubuh diberi agen sitotoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen (dianggap sebagai foreign antigen).Setelah itu hematopoietic stem cell dimasukkan kembali ke tubuh, bersirkulasi dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi menjadi sel imun matur sehingga sistem imun tubuh kembali seperti semula. Penyakit degeneratif.Pada penyakit degeneratif seperti stroke, penyakit Parkinson, penyakit Alzheimer, terdapat beberapa kerusakan atau kematian sel-sel tertentu sehingga bermanifestasi klinis sebagai suatu penyakit.Pada keadaan ini stem cell setelah dimanipulasi dapat ditransplantasi ke dalam tubuh pasien agar stem cell tersebut dapat berdiferensiasi menjadi sel-sel organ tertentu yang menggantikan sel-sel yang telah rusak atau mati akibat penyakit degeneratif. Penyakit keganasan. Prinsip terapi stem cell pada keganasan sama dengan penyakit autoimun. Hematopoietic stem cell yang diperoleh baik dari sumsum tulang atau darah tali pusat telah lama dipakai dalam terapi leukemia dan penyakit darah lainnya (Virgi Saputra, 2006: 21-22).



Ada dua kegunaan stemcell yaitu berdasarkan fungsinya dan riset. Fungsi setelah diaktifkannya stemcell dalam tubuh adalah sebagai berikut: 1) Menambah jumlah peredaran darah dan mempercepat mikro sirkulasi darah sehingga bagi



pasien yang stroke, tekanan darah tinggi, leukimia, dan cuci



darah akan sembuh. 2) Menambah oksigen dalam darah dan sel sehingga dapat mematikan virus dan bakteri. 3) Mempercepat transportasi nutrisi ke seluruh tubuh. 4) Mempercepat pembersihan dalam tubuh manusia sehingga pasien setelah diterapi stemcell akan lancar buang air besar dan air kecil.



5) Mempercepat metabolisme tubuh. 6) Menambah kinerja sel badan. 7) Mempercepat penyembuhan luka dan patah tulang. 8) Meningkatkan kemampuan anti kanker. Sedangkan peran stemcell dalam riset adalah sebagai berikut: 1) Terapi gen, sebagai alat pembawa transgen ke dalam tubuh pasien dan selanjutnya dapat dilacak jejaknya apakah stemcell ini berhasil mengekspresikan gen tertentu dalam tubuh pasien. 2) Mengetahui proses biologis yaitu perkembangan organisme dan perkembangan kanker. Melalui stemcell dapat dipelajari perkembangan sel baik sel normal maupun sel kanker. 3) Penemuan dan pengembangan obat baru yaitu untuk mengetahui efek obat terhadap berbagai jaringan. 4) Terapi sel berupa replacement therapy. Oleh karena stemcell dapat hidup di luar organ tubuh manusia misalnya di cawan petri maka dapat dilakukan manipulasi terhadap stemcell itu tanpa mengganggu organ tubuh manusia.Stemcell yang telah dimanipulasi dapat dimasukkan kembali ke dalam organ tubuh untuk menangani penyakit-penyakit tertentu. Salah satu contoh penyakit yang dapat diatasi oleh stemcell adalah penyakit autoimun misalnya pada lupus, artritis reumatoid, dan diabetes tipe 1.Setelah diinduksi oleh growth factor agar hematopoietic stemcell banyak dilepaskan dari sumsum tulang ke darah tepi maka hematopoietic stemcell dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dimurnikan dari sel imun matur lalu tubuh diberi agen sitatoksik atau terapi radiasi untuk membunuh sel-sel imun matur yang tidak mengenal self antigen.Setelah itu hema stemcell dimasukkan kembali ke tubuh, bersikulasi, dan bermigrasi ke sumsum tulang untuk berdiferensiasi menjadi sel imun matur. Diyakini pula sel punca dapat meregenerasi organ ginjal yang rusak, mengganti kulit pada pasien luka bakar, menyembuhkan pasien diabetes dan



komplikasinya, Parkinson dan Alzheimer, artritis, cedera tulang belakang , dan masih banyak lagi “mukjizat” kesembuhan lainnya (Kompas, 26 Nopember 20 08, Irwan Julianto).



Keuntungan dan Kerugian Memakai Jenis Stem Cell Tertentu dalam Cell-based Therapy Keuntungan embryonic stem cell: Mudah didapat dari klinik fertilitas. Bersifat pluripoten sehingga dapat berdiferensiasi menjadi segala jenis sel dalam tubuh. Immortal. Berumur panjang, dapat berproliferasi beratus-ratus kali lipat pada kultur. Reaksi penolakan rendah.



Kerugian embryonic stem cell: Dapat bersifat tumorigenik.Artinya setiap kontaminasi dengan sel yang tak berdiferensiasi dapat menimbulkan kanker. Selalu bersifat allogenik sehingga berpotensi menimbulkan penolakan. Secara etis sangat kontroversial.



Keuntungan umbilical cord blood stem cell (stem cell dari darah tali pusat): Mudah didapat (tersedia banyak bank darah tali pusat).



Siap pakai, karena telah melalui tahap prescreening, testing dan pembekuan. Kontaminasi virus minimal dibandingkan dengan stem cell dari sumsum tulang. Cara pengambilan mudah, tidak berisiko atau menyakiti donor. Risiko GVHD (graft-versus-host disease) lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan stem cell dari sumsum tulang, dan transplantasi tetap dapat dilakukan walaupun HLA matching tidak sempurna atau dengan kata lain toleransi terhadap ketidaksesuaian HLA matching lebih besar dibandingkan dengan stem cell dari sumsum tulang.



Kerugian umbilical cord blood stem cell: Kemungkinan terkena penyakit genetik. Ada beberapa penyakit genetik yang tidak terdeteksi saat lahir sehingga diperlukan follow up setelah donor beranjak dewasa. Jumlah stem cell relatif terbatas sehingga ada ketidaksesuaian antara jumlah stem cell yang diperlukan resipien dengan yang tersedia dari donor, karena jumlah sel yang dibutuhkan berbanding lurus dengan usia, berat badan dan status penyakit.



Keuntungan adult stem cell: Dapat diambil dari sel pasien sendiri sehingga menghindari penolakan imun. Sudah terspesialisasi sehingga induksi menjadi lebih sederhana. Secara etis tidak ada masalah.



Kerugian adult stem cell: Jumlahnya sedikit, sangat jarang ditemukan pada jaringan matur sehingga sulit mendapatkan adult stem cell dalam jumlah banyak. Masa hidupnya tidak selama embryonic stem cell.



Bersifat multipoten, sehingga diferensiasi tidak seluas embryonic stem cellyang bersifat pluripoten (Virgi Saputra, 2006: 23).



Penggunaan Stem Cell Dalam Perspektif Etika Biomedis Principle dalam etika biomedis meliputi empat hal, menghormati otonomi, tidak merugikan, berbuat baik, dan keadilan. Berikut analisis penggunaan stem cell berdasarkan principle dalam etika biomedis, Prinsip menghormati otonomi, dalam prinsip ini terdapat dua aspek yakni : Hak untuk memilih dan menentukan apa yang akan terjadi atau dilakukan dengan dirinya sendiri. Hal ini berkaitan dengan otonomi personal/perseorangan. Setiap keputusan individu dalam konteks penggunaan stem cell merupakan pilihan yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain dengan alasan ini adalah bagian dari upaya menentukan tindakan penyelematan terhadap dirinya oleh dokter yang menawarkan penggunaan stem cell. Tentunya dalam hal ini individu yang merupakan pasien menderita suatu penyakit yang mengharuskan tindakan tertentu dan stem cell menjadi tawaran yang telah di pilih pasien. Orang lain mempunyai kewajiban untuk tidak menghalangi pilihan dan keputusan otonomi seseorang. Dalam hal ini orang lain hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan untuk mempengaruhi pasien namun tidak bisa memaksakan suatu kehendak karena ini merupakan kewajiban orang lain untuk menghormati segala keputusan yang akan dipilih. Tentunya dalam hal ini dokter yang memberikan tawaran penggunaan stem cell telah memberikan prosentase keberhasilan apabila menggunakan stem cell. Dokter juga berkewajiban untuk memenuhi pelayanan pasien dan mengingatkan pasien akan ketentuan ketentuan dalam hak menggunakan stem cell pada dirinya. Prinsip otonomi juga dapat dipakai pendonor dalam menentukan keputusannya untuk bertindak sebagai pendonor.Hal ini terjadi untuk stem cell pada penggunaan zygote dan adult stem cell.Pendonor memiliki hak untuk melakukan donor tanpa paksaan dan dokter berkewajiban memberikan pertimbangan keselamatan pendonor dan melakukan pendonoran.



Prinsip tidak merugikan orang lain, meliputi tiga hal yang menjadi pertimbangan: prinsip efek ganda, prinsip totalitas, dan prinsip malpraktek. Prinsip efek ganda, dalam penggunaan stem cell dokter memberikan penjelasan terhadap pasien bahwa penggunaan stem cell akan memberikan dua kemungkinan yang dapat mempengaruhi tindakan medis, dimana diferensiasi stem cell dapat dilakukan apabila sel tersebut tidak terkontaminasi sel yang tidak dapat berdiferensiasi maka berpotensi menyebabkan kanker dan hal ini membahayakan pasien. Namun apabila berhasil maka akan menghasilkan sel regenerasi yang diinginkan. Pertimbangan penyakit genetik juga dapat terjadi apabila stem cell dilakukan melalui pendonor bukan autolog. Prinsip totalitas, dalam penggunaan stem cell merujuk apabila proses penggunaan stem cell yang merupakan diferensiasi memperlihatkan perkembangan stem cell tidak mungkin diteruskan atau tidak mungkin dilangsungkan, maka secara medis dokter dapat membatalkan tindakan penggunaan stem cell tersebut, meskipun pasien berkemauan keras untuk melanjutkan proses stem cell. Dalam hal ini dokter lebih paham, karena dokterlah yang menangani dan mengawasi jalannya differensiasi sel punca. Prinsip malpraktek medis, prinsip ini berbeda dengan sebelumnya karena menyangkut perlindungan pasien dalam memperoleh layanan medis.Khusus dalam perlindungan layanan penggunaan stem cell, maka dokter atau rumah sakit harus memiliki peralatan dan fasilitas yang memadai. Hal ini menjadi syarat mutlak, karena apabila tidak dapat dipenuhi namun sang dokter merupakan ahli stem cell, tetap saja penggunaan stem cell dilarang karena tidak memenuhi pelayanan dan berpotensi membahayakan pasien dalam prosesnya nanti. Prinsip berbuat baik dalam penggunaan stem cell, prinsip ini berkaitan dengan relasi antara pasien dan dokter.Dimana dokter melakukan stem cell berdasarkan pada kemampuan profesi dan profesionalitas kerja, bukan berdasarkan sebagai sarana uji coba atau eksperimen dengan memanfaatkan hak otonomi pasien.Hal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap pasien. Terhadap pendonor dokter juga menjelaskan akan tindakan pendonoran aman dan bukan merupakan tindakan percobaan.



Prinsip keadilan dalam penggunaan stem cell, prinsip ini melibatkan keterlibatan orang lain. Dalam penggunaan stem cell keluarga, pemerintah, lembaga kesehatan harus mengetahui proses penggunaan stem cell. Alasannya keluarga adalah pihak yang memiliki hubungan dengan pasien juga sekaligus memberikan izin atas penggunaan stem cell.Pemerintah merupakan lembaga yang melegalkan stem cell dengan pertimbangan yang telah dilakukan, dan lembaga kesehatan sebagai pelaksana memberikan keadilan kualitatif atas penggunaan stem cell.



Penggunaan Stem Cell di Indonesia Pengaplikasian Stem Cell secara umum menggunakan organ atau jaringan manusia sebagai bahan utama. Kontroversi yang terjadi berkaitan pada penggunaan embryonic stem cells karena harus merusak atau membunuh (mengorbankan) embrio (cabang bayi) dalam proses pengambilannya. Kalangan yang kontra dengan embryonic stemcell berpendapat bahwa membunuh “calon” manusia untuk kepentingan stemcell tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral, karena calon bayi memiliki hak untuk hidup sama seperti manusia pada umumnya. Kelompok yang mendukung stemcell menilai bahwa embryonic stem cells tidak mempunyai nilai moral. Kelompok ini mendukung semua bentuk stemcell research dan cara mendapatkan stem cells tersebut. Dianggap tidak mempunyai moral karena belum ada jaminan apakah embrio yang berusia masih sangat muda tersebut dapat hidup sampai menjadi manusia. Kelompok yang memberikan nilai moral kepada embryonic stem cellsmenganggap bahwa manfaat yang didapatkan dari stemcell research tersebut jauh lebih besar dari “pengorbanan” yang dilakukan. Kelompok ini umumnya lebih hati-hati dan lebih menyarankan penggunaan “sisa” embryo dari klinik bayi tabung sebagai sumber bahan penelitin tersebut.Mereka memperkirakan bahwa ratusan ribu embryo tidak terpakai tersimpan di berbagai klinik bayi tabung. Banyaknya sisa embryo tersebut dikarenakan dalam proses pembuatan bayi tabung biasanya 10 sampai 12 sel telur yang dibuahi, tetapi hanya 3 atau 4 saja yang ditanam di dalam kandungan. Sebagian besar sisa embryo



tersebut umumnya akan dibuang, hanya sebagian kecil saja digunakan oleh pasangan lain yang menginginkan anak. Dengan demikian penggunaaan sisa embrio tersebut sebagai bahan stemcell research dianggap lebih baik daripada dibuang sia-sia. Bagi kelompok yang kontra, embrio buatan melalui sisa embrio dari klinik bayi tabung tetap merupakan calon manusia yang tidak boleh dibunuh atau dirusak. Namun umumnya mereka tidak tahu apa sebaiknya yang dilakukan terhadap sisa embrio dari klinik bayi tabung yang sudah harus dibuang karena sudah terlalu lama atau tak ada tempat penyimpanannya lagi. Penggunaan adult stem cells sebagai bahan stem cell research tidak menimbulkan kontroversi karena proses pengambilan adult stem cells tersebut tidak bertentangan dengan moral dan etika kemanusiaan. Dari segi pengobatan, adult stem cells dianggap lebih baik karena umumnya diambil dari penderita sendiri sehingga tidak ada masalah dengan penolakan ketika ditransplantasikan ke tubuh penderita tersebut.Salah satu contohnya adalah pengobatan leukimia dengan jalan transplantasi sumsum tulang belakang.Salah satu kelemahan penggunaan adult stem cells untuk pengobatan adalah waktu yang cukup lama yang dibutuhkan untuk menumbuhkan stem cells tersebut agar cukup saat transplantasi.Waktu yang lama tersebut terkadang menjadi terlambat bagi penderita yang sudah sangat parah. Sumsum tulang belakang dapat pula didonorkan dari keluarga atau orang lain, namun resiko penolakan dari tubuh penderita sangat besar yang dapat membahayakan si penderita tersebut. Indonesia yang dominan beragama islam penduduknya memiliki pandangan terhadap penggunaan Stem Cell. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan moral dan etika.Selain itu, Islam adalah agama yang berdasarkan pada akal.Sebagai agama yang berdasarkan akal tersebut, Islam sangat mendukung ilmu pengetahuan dengan menganjurkan pemeluknya (muslimin dan muslimah) untuk terus mempelajari ilmu pengetahuan tersebut.belum ada hukum Islam yang mengatur mengenai Stemcell research, maka masalah ini akan menimbulkan pro dan kontra pada banyak ulama dan ahli fiqh terutama pada penggunaan embryonic stem cells. Secara hukum, penggunaan embryonic stem cells lebih dekat dengan hukum menggugurkan kandungan yang diharamkan menurut Fatwa Majelis



Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Ulama tahun 1972 dan Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 1983. Namun Fatwa MUI tersebut ada pengecualiannya yaitu memperbolehkan menggugurkan kandungan apabila kandungan tersebut membahayakan si ibu atau membawa penyakit menular yang berbahaya.Karena pengguguran kandungan untuk tujuan riset (stem cell research) sangatlah berbeda dengan pengguguran kandungan dengan alasan kesehatan, maka diperlukan hukum atau dalil tersendiri untuk memutuskan boleh tidaknya stem cell research dengan menggunakan embryonic stem cell dari hasil menggugurkan kandungan. Tidak disangsikan lagi, hukum tersebut akan menimbulkan perdebatan antara kubu yang pro dan kontra stemcell. Pemanfaatan janin yang mengalami keguguran atau janin sisa bayi tabung untuk stem cell tidak bertentangan dengan islam, janin tersebut dapat dimanfaatkan daripada dibuang dan ini dapat menjadi amalan bagi pelakunya karena untuk kemaslahatan umat dan tentunya sesuai dengan fatwa MUI bahwa sel telur dan sperma yang digunakan untuk membuahi merupakah dari kedua orang tua yang sah menurut islam. Pada stem cell kloning, belum ada fatwa MUI yang mengaturnya. Namun apabila merujuk pada putusan sebagian besar ulama yang mengharamkan kloning karena dianggap tidak adanya campur tangan orang tua pada proses reproduksi tersebut. Namun kloning ini berbeda dengan kloning untuk keperluan stem cell yang digunakan sebagai diferensiasi sel yang telah rusak bukan untuk memperoleh keturunan. Stem Cell researh secara islam dapat dikembalikan pada tujuan, dimana apabila digunakan untuk pengobatan umat manusia maka kegiatan tersebut baik. Namun apabila stem cell yang dilakukan membuat manusia terganggu maka hal tersebut buruk dan wajib ditentang. Secara islam diperlukan juga fatwa MUI dalam proses pengabilan embrio yang akan digunakan untuk stem cell, apakah pengambilan ini disamakan dengan pengorbanan atau tidak. Kemudian batasan usia embrio dilarang untuk penggunaan stem cell. Dalam islam ruh ditiupkan pada usia 40 hari, sementara masih menjadi perdebatan apakah tetap bisa mengambil calon embrio yang berusia dibawahnya. Maka diperlukan konsensus lebih lanjut yang melibatkan ahli kedokteran, ahli biologi, agamawan, dan ahli lainnya yang dapat



berkaitan dengan stem cell.Namun sekali lagi MUI belum berfatwa khusus tentang stem cell apakah diperbolehkan dengan batasan batasan tertentu ataupun melarang karena sesuatu. Pandangan Etika Moral Gereja Katolik dalam menanggapi persoalan Stem Sel Embrio Manusia dan Kloning pada manusia kiranya amat jelas bahwa Gereja Katolik menolak segala macam bentuk pembunuhan terhadap manusia (sekalipun manusia itu masih dalam tahap embrio). Dengan demikian, sikap Gereja amat jelas akan menolak teknologi human embryonic stem cell karena didapatkan dengan membunuh embrio. Hal ini dapat disamakan dengan pelanggaran moral sebagaimana terjadi dalam tindakan aborsi.Sikap Gereja Katolik berkaitan dengan kloning pun senada dengan penolakannya terhadap teknologi human embryonic stem cell.Dengan jelas kloning pada manusia telah mengingkari martabat prokreasi dan keunikan identitas manusia sebagai pribadi yang bermartabat di hadapan Allah. Kebijakan pemerintah Amerika Serikat melalui presiden Bill Clinton tentang penelitian embryonic stem cell ini memicu beberapa pertanyaan sekaligus kritik dari para ahli etika. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul antara lain: (1) Bagaimana para pembuat kebijakan tersebut memandang dan berbicara tentang hubungan antara penelitian human embryonic stem cell dengan penelitian embrio? (2) Bagaimana argumen para pembuat kebijakan tersebut tentang penelitian embrio secara terbatas? (3) Bila secara umum penelitian embrio secara terbatas itu dapat diterima, apakah tujuan awal dari para pembuat embrio ini telah membuat suatu perbedaan nilai moral? Dengan kata lain, apakah masuk akal jika mengabsahkan penelitian pada embrio yang akan dibuang, namun menolak penelitian dalam menciptakannya? (4) Apakah masuk akal jika mengabsahkan SCNT untuk menciptakan embrio demi penelitian namun menolak IVF demi tujuan yang sama? (5) Jika penggunaan SCNT pada manusia untuk menciptakan embrio demi penelitian itu diterima, akankah penggunaan SCNT pada sel manusia dan hewan



dapat diterima demi tujuan yang sama? Dalam wawancara dengan salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran UGM, Agistania memaparkan bahwa salah satu kasus Stem Cell di Indonesia adalah yang terjadi di Semarang, dengan merahasiakan rumah sakit dan nama dokter dan pasien, Tania menjelaskan singkat bahwa pasien yang menjalankan stem cell sebelumnya telah setuju penggunaan stem cell dalam sakit yang dialami pasien. Seminggu kemudian pasien meninggal, dan di diagnosis bahwa sel yang ditanamkan ke dalam tubuh gagal mengalami diferensiasi. Menurut Tania sendiri bahwa tenaga medis profesional di Indonesia masih sangat sedikit yang mendalami Stem Cell, sehingga apabila Stem Cell dilakukan oleh tenaga medis yang kurang expert dalam bidang tersebut akan berpotensi kegagalan. Kepala Unit Bioetika FK Unair Prof. H. M Sajid Darmadipura, dr., Sp.S., Sp.BS dalam seminar menelaah stem cell dari sudut pandang Bioetika. Menurutnya, sejauh ini banyak sekali kasus penyakit di Indonesia yang belum bisa teratasi dengan baik, dan stem cell merupakan solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. Dengan mengembangkan penelitian stem cell secara continue diharapkan nantinya dapat menemukan hasil yang terbaik. Di lain sisi, menanggapi keberadaan stem cell sebagai solusi pengobatan masa depan Prof. Dr. Muhammad Amin, menyampaikan pengharapan agar stem cell bisa direkomendasikan menjadi bahan penelitian lebih lanjut (www.fk.unair.ac.id). BAB IV PENUTUP Kesimpulan Stem Cell merupakan teknologi dalam dunia medis yang memiliki banyak manfaat dan kegunaan bagi manusia. Secara medis, dokter menginkan inovasi ini menjadi sebuah pengobatan yang dikembangkan untuk menyelamatkan umat manusia.Kalangan masyarakat dan pemerintah melihat teknologi ini sebagai kontroversi karena berbagai hal pertimbangan seperti humanisme, bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat tertentu. Penggunaan dan pengembangan stem cell di Indonesia sendiri belum pesat seperti di beberapa negara maju seperti Amerika. Belum banyak kasus penggunaan Stem Cell yang terjadi di Indonesia, namun contoh kasus yang penulis paparkan bahwa



penggunaan stem cell di Indoneisa yakni di Semarang mengalami kegagalan. Fatwa MUI belum membahas persoalan Stem Cell secara khusus dan sejauh ini belum ada informasi pasti lembaga yang mengembangkan stem cell secara aktif di Indonesia. Etika melihat penggunaan Stem Cell pada sumber dari mana Stem Cell berasal.Kontroversi muncul pada embrio yang digunakan untuk stem cell.Tiga kelompok yakni pro, kontra, dan netral.Kelompok pro meilhat bahwa stem cell sangat potensial dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.Kelompok kontra beranggapan bahwa penggunaan stem cell dengan embrio merupakan bentuk pembunuhan dan pengorbanan terhadap nyawa.Kelompok netral cenderung mendukung dengan memberikan argumen bahwa embrio yang digunakan sebagai stem cell berasal dari sisa IVF dan sisa aborsi maupun darah plasenta karena dianggap tidak membunuh, namun memanfaatkan sisa/limbah. Saran Perlu adanya kajian khusus dalam perspektif agama, sosial, hukum, dan budaya mengenai penggunaan stem cell di Indonesia. Perlu lembaga khusus yang mengawal adanya Stem Cell apabila pemerintah Indonesia melegalkan adanya stem cell.Lembaga ini tentunya mewakili berbagai elemen masyarakat. Masukan : Analisis terkiat deontologi, utilitarian, dan teleologi belum terlihat jelas. Perlu pendalaman lebih lanjut terkait aspek sosial dan undang undang yang menyangkut penggunaan stem cell di Indoneisa.



DAFTAR PUSTAKA Bertens. 2011. Etika Biomedis. Yogyakarta: Kanisius. Seri Filsafat Atma Jaya :29 Bertens. 2013. Etika (Edisi Revisi). Yogyakarta: Kanisius Jurnal :



Saputra, Virgi. 2006. Dasar-Dasar Stem Cell dan Potensi Aplikasinya dalam Ilmu Kedokteran. Jakarta : Jurnal cermin Dunia Kedokteran No. 153. Business Development Corporate Department, PT Kalbe Farma Tbk. Indonesia. Sumber Online : Diakses http://health.detik.com/read/2013/05/20/072613/2250170/763/ini-efek-sa mping



transplantasi-stem-cell-yang-paling-banyak-dan-fatal



20-03-2016 pukul 20.05 Diakses dari https://rahaj3n9.wordpress.com/2010/01/09/kontroversi-stemcell-sebagaipenemuan-baru-dalam-dunia-kedokteran/



20-03-2016 pukul 20.11



Diakses dari http://gerakanindonesiabaru.blogspot.co.id/2009/09/menelaah-persoalan-klon ing-



dan-stem-sel.html



20-03-2016 pukul 21.03



http://www.fk.unair.ac.id/news/headline-news/seminar-dilema-stem-cell-akankahditerima.html