Hukum Operasi Plastik Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

C. Hukum Operasi Plastik dalam Islam Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (AlMausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454). Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan bahwa:



‫التحريم على لدليل يد ّل حتى اإلباحة ألشياءفى ألصل ا ا‬ Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.



Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. a. Operasi Plastik yang Mubah



Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah AlThibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah AlThibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syariyyah li al-Amaliyyat alTajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Saidan, Al-Qawaid al-Syariyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59). Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,



‫شفآء إ له أنزل ال دآء هالل مأأنزل‬ "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya." (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,



ّ ‫شفآء له وضع إال داء يصنع لم هللا‬ ‫تداو ْو هللا يآعباد‬ َ ‫فإن‬



"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961). b. Operasi Plastik yang Diharamkan



Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Dalil keharamannya berdasarkan firman Allah SWT,



َ ‫ش ْي‬ َّ ‫ّللا َو َمن َيت َّ ِخ ِذ ال‬ ِ ّ َ‫ضلَّنَّ ُه ْم َوأل ُ َم ِنّيَنَّ ُه ْم َوآل ُم َرنَّ ُه ْم فَلَيُ َب ِت ّ ُك َّن آ َذانَ األ َ ْن َع ِام َوآل ُم َرنَّ ُه ْم فَلَيُغَ ِيّ ُر َّن َخ ْلق‬ ‫طانَ َو ِليًّا‬ ِ ُ ‫َوأل‬ ‫ّللاِ فَقَ ْد َخ ِس َر ُخس َْرانًا ُّم ِبينًا‬ ّ ‫ُون‬ ِ ‫ِ ّمن د‬ Artinya: " dan aku (syaitan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata". (QS An-Nisaa`: 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asySyinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194). Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada



gigi, maka tidak apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu alam. Kalau bedah plastik yang sifatnya bedah rehabilitasi, maka itu justru dianjurkan dalam Islam, sebab hal itu mutlak dibutuhkan. Misalnya bibir sumbing atau kasus Lisa, yang cukup menyedot perhatian khalayak. Wajahnya tak lagi berbentuk selayak orang yang normal. Bayangkan kalau Lisa tidak di operasi, hal itu akan menjadi beban fisik dan psikologis tersendiri baginya. Sedangkan apabila kasusnya merubah-rubah apa yang telah diciptakan oleh Allah, hal itu jelas telah melampaui batas kewajaran. Allah telah mengingatkan kita agar jangan sampai melebihi batas. Seperti dalam firman berikut:



‫اس‬ ً ‫علَى بَنِي ِإس َْرائِي َل أَنَّهُ َمن قَت َ َل نَ ْف‬ ِ ‫سا ٍد فِي األ َ ْر‬ َ ‫ِم ْن أَجْ ِل َذلِكَ َكت َ ْبنَا‬ َ َ‫سا بِغَي ِْر نَ ْف ٍس أ َ ْو ف‬ َ َّ‫ض فَ َكأَنَّ َما قَت َ َل الن‬ ‫يرا ِ ّم ْن ُهم بَ ْع َد َذلِكَ فِي‬ ِ ‫سلُنَا بِالبَيِّنَا‬ ُ ‫اس َج ِميعًا َو َلقَ ْد َجاء تْ ُه ْم ُر‬ ً ِ‫ت ث ُ َّم إِ َّن َكث‬ َ َّ‫َج ِميعًا َو َم ْن أَحْ يَاهَا فَ َكأَنَّ َما أَحْ يَا الن‬ َ‫ض لَ ُمس ِْرفُون‬ ِ ‫األ َ ْر‬ Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguhsungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi “(Al-Maidah : 32)



Daftar pustaka: Anggi Faisal H, dkk. (2016). Contoh Makalah Agama Tentang Operasi Plastik Menurut Pandangan Islam.docx. Retrieved from Academia.edu: https://www.academia.edu/31627162/Contoh_Makalah_Agama_Tentang_Operasi_Plastik_Me nurut_Pandangan_Islam.docx Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. (1997). Kapita Selekta Islam. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.