Operasi Plastik Menurut Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Operasi Plastik Pendahuluan Hukum Operasi Plastik y r ‫ر م‬ asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu. Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya. Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan. Hukum



melakukan



Operasi



Plastik



dengan



Tujuan



untuk



Kecantikan.



Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah. Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. Oleh karena itu merubah ciptaan atau pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S. al-Baqarah ayat 26) atau tidak pula berpikir bahwa Allah gegabah dalam menciptakan sesuatu. Semua yang diciptakan Allah memiliki fungsi dan manfaat serta hikmah yang barangkali di antaranya tidak dapat dicerna dan dipahami oleh akal. Menurut pandangan manusia atau seseorang yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik, sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik, sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik. Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat 119 yang artinya : Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benarbenar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.



Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haram. Operasi



Plastik



untuk



Memperbaiki



Cacat



atau



Akibat



Kecelakaan



Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut. Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik. Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah r r y g r y ‫ر ز “رض‬kemudaratan itu mesti dihilangkan”, gg operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu, bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy) N SAW r , ‫زنأأم‬ ‫“ آفش ه زنأ إ آ ه‬Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya ” (HR B r , No 5246 Progr ‟ ) Dalam hadis yang lain Nabi SAW bersabda pula, ‫إ‬ ‫م‬ ‫ن‬ ”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya ” (HR T r z, o 1961 Progr ‟ ) Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibit sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.



Read more: http://www.abdulhelim.com/2013/01/hukum-operasi-plastik.html#ixzz3GloUYREs



Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?



Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut: Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan



untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa). Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh. Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita. Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah. Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan: Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:3966.) Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut: "Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta



ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda. Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: "Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik" maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107). Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah: "Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya." (Q:S 4:119) Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar'i yang disepakati dan karena



termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran. (Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad AlMukhtar Asy-Syinqiithi). Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a'lam.



Hukum Operasi Plastik dalam Islam 6 Comments wanita muslimah



Hukum Operasi Plastik dalam Islam - Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona.



Hukum operasi plastik dalam Islam. Fenomena besar yang terjadi sekarang ini, yaitu semakin banyaknya atau berbondong-bondong orang untuk melakukan operasi plastik adalah sebuah permasalahan yang harus disikapi. Disikapi dalam artian, tahu apa faktanya dan bagaimana sebenarnya syara' atau Islam dalam membahas hal yang seperti ini. Apakah operasi plastik dalam Islam diperbolehkan atau malah dilarang,haram.



Hukum Operasi plastik dalam Islam ini adalah artikel yang saya ringkas dari postingan situs republika.co.id yang juga membahas mengenai permasalahan yang sama dalam salah satu artikelnya. Bedah plastik adalah bedah yang dilakukan untuk memperbaiki bagian badan (terutama kulit) yang rusak atau cacat, atau untuk mempercantik dari. Dalam fikih modern, bedah plastik disebut al-jirahah (amaliyyah) at-tajmiyiah.



Pembahasan bedah plastik yang muncul dalam literatur fikih modern merupakan ijtihad ulama fikih modern. Ulama fikih modern meninjau persoalan bedah plastik dari sisi tujuan dilakukannya bedah r,



tersebut. Abdus Salam Abdur Rahim As-S Al-Adamiyyah min Manzur Al-I



” (A ggo



or T



g



r M



M



r,



y “A -Ada'



P



g



I



),



g



bedah plastik menjadi dua, yaitu bedah plastik dengan tujuan pengobatan dan bedah plastik dengan tujuan



mempercantik



diri.



Bedah plastik dengan tujuan pengobatan dibagi lagi menjadi dua. yaitu bedah plastik yang bersifat daruri (vital atau penting) dan bedah plastik yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dengan tujuan pengobatan secara hukum dibolehkan, baik yang bersifat daruri maupun yang bersifat dibutuhkan. Bedah plastik dalam kasus yang bersifat daruri, seperti terjadi penyumbatan pada saluran keluarnya air seni, dibolehkan secara hukum.



Apabila bedah plastik dilakukan untuk mempercantik diri, seperti menghilangkan tanda-tanda ketuaan di wajah dan badan dengan mengencangkan kulit dan payudara, melangsingkan pinggang, dan memperbesar pinggul, maka bedah plastik demikian tidak dapat dibenarkan oleh syariat lslam. Alasan keharaman bedah plastik untuk tujuan kecantikan, menurut Abdus Salam, diantaranya adalah firman



Allah



SWT



dalam



Surah



An-Nisa'



(4)



ayat



119:



"Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka memotong (telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar- benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya



ia



menderita



kerugian



yang



nyata."



Dalam pemahaman Abdus Salam, ayat tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan "mengubah ciptaan



Allah SWT" merupakan pekerjaan setan dan umat Islam dilarang untuk mengikuti pekerjaan setan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Imam Al-Qurtubi (ahli tafsir) berpendapat bahwa melakukan perubahan terhadap fitrah Allah SWT yang sifatnya mengubah bentuk, seperti membuat o,



o o g (p



g r) g g ,



g



r



, „ o o



,



rp



r ingkah laku



seperti manusia lawan jenisnya, termasuk tindakan yang mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang dinyatakan pada Surah An-Nisa' di atas.



Dalam riwayat lain Rasulullah SAW ditanya oleh seorang wanita yang setelah menikah rambutnya rontok sehingga suaminya menyuruhnya agar memakai rambut palsu. Ketika itu Rasulullah SAW r



, "A



g



or



gy



g



r



p



y



(HR.



g



y



r



p







Bukhari).



Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda, "Penyakit yang tidak bisa diobati adalah penyakit ketuaan."



(HR.



Abu



Dawud).



Jadi menurut Abdus Salam, upaya menghindari ketuaan merupakan upaya yang mengandung unsur penipuan yang dilarang oleh syariat Islam. Dalam hadis-hadis di atas, Rasulullah SAW secara tegas memakai kata "la'ana " yang berarti mengutuk. Suatu Pekerjaan yang terkutuk merupakan pekerjaan yang tidak dapat dibenarkan syarak.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1. A.



Operasi Plastik



Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah attajmiladalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454). Bedah Plastik merupakan suatu cabang Ilmu Bedah yang mengerjakan operasi Rekonstruksi dan Estetik. Istilah ”Plastik” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu plasticos yang berarti dapat diubah/dibentuk, bukan dengan menggunakan bahan dari plastik, tetapi dengan menggunakan bahan dari tubuh sendiri (lemak, tulang rawan, kulit, dll) atau bahan artificial (implant) seperti silikon padat untuk memancungkan hidung atau silikon gel untuk membesarkan payudara.



Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik. Operasi plastik ini dapat dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki anggota badan. Selain itu operasi plastik juga dilakukan dengan tujuan kesehatan, misalnya pada kasus luka bakar, sehingga ada bagian tubuh yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan tersebut dianjurkan melakukan operasi plastik. 1. B.



Jenis-jenis Operasi Plastik



Dari pengertian di atas dapai diambil jenis-jenis operasi plastik. 1. Jenis-jenis bedah plastik berdasarkan tujuan dan prosedur. 1. Operasi rekonstruksi Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/ penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Jenis-jenis pembedahan rekonstruksi : 1. Rekonstruksi kelainan bawaan seperti sumbing bibir dan langitan, hipospadi (alat kelamin pria melengkung), hemangioma (kelainan pembuluh darah pada kulit). 2. Cacat akibat trauma/kecelakaan seperti luka bakar, kontraktur akibat luka bakar, pengangkatan tumor, ablati payudara. 3. Cacat karena Infeksi seperti noma, dimana penderita mengalami disfigurasi yang memprihatinkan. 4. Bedah Kraniofasial dan bedah maksilofasial, khusus menangani kelainan bawaan bentuk kepala dan muka (patah tulang muka akibat kecelakaan). 5. Bedah mikro (seperti traumatik amputasi jari yang memerlukan penyambungan pembuluh darah). 6. Transexual. 7. Bedah estetika Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna. Pembedahan Estetika dibedakan dalam 2 kategori yaitu :



1. Pembedahan yang disebabkan proses penuaan, bertujuan memperbaiki struktur otot maupun kulit yang sedang mengalami proses degenerasi (kehilangan elastisitas sehingga kendur), seperti facelift (pengencangan muka) atau blepharoplasti (perbaikan kelopak mata). 2. Tindakan bedah estetik yang bukan karena proses penuaan tetapi untuk kelainan bentuk anatomi tubuh yang kurang harmonis seperti pembuatan kelopak mata, bedah estetik hidung, dagu, payudara. Tindakan bedah estetik lainnya antara lain body contouring/reshaping dengan membuang lemak yang berlebihan (liposuction) atau tummy tuck (operasi pada dinding perut) dan bedah kraniomaksilofasial untuk tujuan estetik (operasi rahang dan dagu). 3. Jenis-jenis bedah plastik berdasarkan tempat pembedahan. 1. Cosmetic surgery / bedah kosmetik 2. Face lift/ mengencangkan kulit 3. Rhinoplasty/ memperbaiki hidung 4. Eyelid surgery/ mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan otot sekitar mata 5. Cheek implant/ untuk menambah tinggi tulang pipi 6. Liposuction/ menghilangkan lemak tubuh 7. Breast augmentation/ merubah ukuran payudara dengan menggunakan silikon 8. Lip augmentation/ merekonstruksi bibir 9. Botox/ mengurangi kerutan pada dahi 10. Real Beauty/bedah keseluruhan



1. BAB III PEMBAHASAN 1. A.



Operasi Plastik



Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekuranga.



Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:  



Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar Nampak “keren”.



Defenisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi. Operasi plastik adalah bagian dari operasi lainnya. Dan operasi yang kebanyakan dilakukan di dalam ilmu kedokteran adalah operasi medis saja. Dan operasi plasik ini juga hanya terjadi sebelum meninggal. Pembedahan pada jasad yang sudah meninggal itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian Yang pertama, pembedahan karena tindak kriminal atau lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui sebab sebab meninggalnya kecuali melalui proses otopsi tersebut. Yang kedua pembedahan yang dilakukan sebagai proses pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di fakultas fakultas kedokteran dan bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap mahasiswa tentang organ manusia dan lainnya yang berkaitan dengan tubuh manusia. Yang ketiga, pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita seorang pasien dimana penyakit tersebut adalah penyakit yang baru dan belum diketahui sebab sebabnya maka dilakukaknlah operasi seperti ini. Jadi defenisi yang pertama kami anggap merupaka defenisi yang lebih utama karena mencakup segala jenis defenisi dan sesuai dengan kaidah jaami’ maani’. 1. B.



Hukum Operasi Plastik



Sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua: 1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.



2. Untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan. Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. 1. Mubah Operasi plastik mubah dengan tujuan memperbaiki cacat sejak lahir, seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian, seperti akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”(HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961). Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya. Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya. Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah SWT. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah SWT menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.



Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat. Allah SWT berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya merusak jiwanya.



1. Haram Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Firman Allah dalam surat An-Nisa : “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194). Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari) dari



hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya. Riwayat dari Ashabis Sunah : Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)” Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah SWT. Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi SAW terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah SWT. Dari segi secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’. Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”. Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri dengan kesimpulan sebagai berikut: 1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt 2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan. 3. Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.



4. Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat. 5. Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.



1. C.



Jenis Operasi Plastik Menurut Islam



Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Maka yang akan menjadi pembahasan kita di dalam maslah ini ialah operasi yang terjadi sebelum meninggalnya manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian. 1. Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki) Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing,tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat. Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya (shahih bukhari halamn 204 jilid 2, bab pengobatan). Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata, seorang orang Arab Badui bertanya pada raulullah, ”Wahai rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” rasulullah berkata, ”Benar,wahai hamba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”(sunan tirmidzy halam 383 jilid 4 hadits ke 2038).



Dua hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain. Sehingga ulama Hanafi mengatakan bahwa pengobatan melalui suntikan itu dibolehkan. Dan tiada beda antara lelaki dan perempuan (Syarah Fathul Qadir halaman 500 jilid 8). Juga dikatakan bahwa tidaklah diperbolehkan menggunakan benda yang haram untuk berobat seperti khamar (miras) dan sejenisnya kecuali jika setelah diusahakan tidak ada lagi obat lain yang lebih sesuai dan hanya pada khamar itu saja obatnya. Sedangkan makna perkataan Ibnu Mas’ud bahwa Allah SWT tidak menjadikan obat bagi sekalian penyakit pada apa yang diharamkan memiliki kemungkinan lain. Diantaranya mungkin saja Ibnu Mas’ud mengatakan hal tersebut pada penyakit yang sudah sering terjadi dan diketahui obat yang halal bagi penyakit tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian (Al-Baqarah ayat 195; An-Nisa ayat 29). Para ahli fikih membolehkan seseorang memasang gigi palsu. Namun mereka berbeda pendapat pada hal menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas. Sebagaimana para ulama juga sepakat bahwa boleh mengobati fisik hidung juga menindik telinga anak perempuan agar terlihat cantik dan indah. Di dalam kitab hidayah halaman 61 jilid 4 disebutkan, bahwa dilarang menggunakan gigi palsu dari emas. Namun boleh dengan perak. Ini adalah pendapat imam Hanafi dan Muhammad bahkan berkata bahwa tidak apa apa menggunakan gigi emas. Nabi SAW membolehkan menggunakan emas jika itu adalah suatu keharusan karena kritis dan darurat. Dan menindik telinga anak perempuan dibolehkan (kitab ikhtiyar maushuly halaman 122 jilid 30) karena dengan menindik telinga tersebut dapat menambah keindahan. Selain itu dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudaratan sebagimana disebutkan para ulama. Di dalam kitab qawaa’id ahkam, jika suatu keadaan mengharuskan seseorang memotong anggota tubuhnya(amputasi) karena



ditakutkan akan menyebar penyakitnya ke bagian tubuh lain maka hendaknya dia memotong bagian tersebut. Dan pengarang kitab ini adalah Syekh ‘iz bin Abdus Salam dari madzhab Hanafi. Namun jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau menumpulkannya. Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena-mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah. Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan. Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i ketika mensyarah hadits Ibnu Mas’ud tentang perkataan orang yang merenggangkan gigi untuk keindahan maknanya adalah dia merenggangkan gigi itu tidak karena sakit namun hanya untuk mempercantik diri dan ini menunjuki bahwa operasi untuk mengobati cacat tentu dibolehkan. Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar saja. Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Maka oleh karena itu berdasarkan dalil dalil yang telah kami sebutkan maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat 2. Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan) Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur. Bagian tersama tersebut memiliki banyak jenis seperti 1. Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung dll 2. Memperindah dagu, dengan meruncingkannya dll 3. Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan. 4. Memperindah kuping 5. Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh Sedangkan operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet ialah



1. Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya 2. Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki. 3. Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara 4. Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda 5. Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar Nampak lebih muda. Demikianlah beberapa jenis operasi yang hanya berdasarkan kesenangan seseorang saja. Maka di sini kita akan membahas pendapat ulama tentang operasi jenis ke dua ini. Pertama, mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini. Mereka berpegang kepada argument di bawah ini. Firman Allah SWT Pada surat An-Nisa ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah. Selain itu di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulullah bersabda, “Allah SWT melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ganteng. Maka ketika itu seorang wanita dari bani Asad berkata, kamu mengatakan bahwa kamu melaknat orang yang bertato dan membuat tato, orang yang mencabut alis dan orang yang merenggangkan gigi karena merubah ciptaan Allah? Maka Abdullah berkata, aku tidak melaknat kecuali apa yang telah dilaknat oleh Rasulullah dan itu ada di dalam Alquran. Lalu perempuan itu berkata, “Aku telah membaca di dalam mushaf maka aku tidak menemukan hal yang kamu ucapkan. Maka Abdullah berkata,”Jika kau memahaminya sungguh akan kau dapati”. Allah berfirman, dan apa yang diperintahkan oleh Rasul maka kamu taati dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah (Al-Hasyir ayat 7). Lalu perempuan tersebut berkata lagi, “namun itu ada pada isterimu sekarang!”. Maka Abdullah berkata,”lihatlah kalau memang ada!”. Maka pergilah perempuan tersebut kepada isteri Abdullah dan dia tidak melihat suatu apapun. Maka dia berkata kepada Abdullah, “Aku tidak melihat apa-apa”. Abdullah berkata, aku tidak akan berhubungan dengannya jika itu ada pada dia.



Maka dari hadits tersebut kita melihat bahwasannya Nabi SAW melaknat orang yang merubah ciptaan Allah dan suatu laknat itu tidak ada kecuali atas hal yang haram. Membuat tato yaitu menusuk dengan jarum di lengannya atau bagian tubuhnya sehingga mengalir darah (luka) kemudian dilukis bagian tersebut dengan celak dan bunga kembang muncul apa yang dibuat. Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh pengarang kitab sunah, dari Asma bahwasannya seorang perempuan datang kepada Rasulullah, maka dia berkata,” Wahai Rasulullah sesungguhnya punya dua anak yang sudah menikah dan dia mengadu bahwa rambutnya sudah tercerai berai, apakah aku bersalah jika menyambung rambutnya?” Maka Rasul bersabda,”Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan meminta disambungkan”. Sedangkan secara Qiyas dapat dilihat dari tidak bolehnya kita bertujuan untuk melakukan sesuatu untuk merubah cipataan Allah. Secara logika kita bisa mengatakan bahwa operasi model ini adalah menipu dan menutupi kekurangan inndividu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Sedangkan dalam hal yang telah kami sebutkan tidak didapati keadaan kritis pada seseorang yang membuat dia harus melakukan operasi kedua ini. Maka otomatis yang melakukannya mengerjakan pekerjaan yang haram demikian juga diharamkan karena yang melakukan operasi ini biasanya dokter lelaki maka jika pasiennya adalah perempuan dengan sendirinya ia akan melihat bahkan memegang bagian tubuh lawan jenis dan ini diharamkan oleh syariat. Juga dapat membuat seseorang kehilangan wibawa bahkan meusak diri. Maka setelah mengetahui berbagai dalil yang telah kami paparkan maka kita melihat bahwasannya para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan 1. Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah. Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia. 2. Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan. Hal ini juga dilarang di dalam agama. 3. Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan. Maka oleh karena itu kita sepakat bahwa hal ini sangatlah dilarang oleh agama. Dan ini dapat kita teliti kembali, karena ayat dan hadits yang telah kami sebutkan



menurut konteksnya dapat kita telusuri lagi agar kita bisa menetapkan point point penting dari proses operasi itu sendiri. Sesuai dengan perkataan bahwa operasi model ini dapat merubah ciptaan Allah, maka ulama tafsir mengatakan bukan merubah ciptaan yang sebagaiman telah kami sebutkan yang dimaksud ayat tersebut, namun merubah ciptaan Allah menurut pendapat pakar tafsir ialah sebuah janji iblis yang akan megerogoti anak cucu adam agar agar selalu melenceng dari jalan Allah. Imam Qurthuby di dalam tafsir jami’ li ahkaamil Quranmenyebutkan para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan ayat ini, sebagian berkata bahwa merubah ciptaan pada ayat tersebut adalah seperti memotong telinga, dan membuat rabun mata, juga menyiksa hewan dan menyembelihnya dengan sewenang-wenang. Karena telinga bagi hewan memiliki faidah serta keindahan tersendiri demikian juga organ lainnya. Maka syaitan selalu berusaha kita merubah ciptaan Allah tersebut. Kelompok yang lain berkata bahwa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah adalah bahwa Allah menciptakan matahari, bulan, batu dan makhluk ciptaan yang lain agar manusia dapat mengambil manfaat daripadanya. Maka dalam hal ini orang kafir merubah ciptaan Allah tersebut dari posisinya sebagai ciptaan menjadi Tuhan. Imam Zujaj berkata,”Sesungguhnya Allah SWT menciptakan hewan hewan untuk kita jadikan alat transportasi, kita makan, lalu manusia mengharamkan hal tersebut atas dirinya, maka mereka menjadikannya sebagai sesembahan maka sama saja ia telah merubah ciptaan Allah dari fungsi sebenarnya. Demikianlah menurut beberapa ulama tafsir termasuk Mujahid, Dhahhak, Said bin Jabir da Qatadah. Sementara itu Imam Qurthuby juga menyebutkan bahwa makna merubah ciptaan Allah sangatlah luas dan banyak pengerian yang dapat diambil, seperti mereka yang mengatakan bahwa jika ada seorang yang hitam kawin dengan orang putih, ini merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah. Namun Imam Qurthuby membantah perkataan ini. Sementara menurut Ibnu Katsir ayat tersebut juga mengisyaratkan kepada agama Allah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ‘Atha, Dhahhak dan khurasany. Sedangkan di dalam kitab Tanwiirul Miqbaas karangan Ibnu Abbas disebutkan bahwa ciptaan Allah pada ayat 119 surat An-Nisa ialah agama Allah. Sedangkan di dalam tafsir jalalain bahwa merubah ciptaan Allah yang dimaksud adalah merubah agama Allah dan merubah hukumnya, seperti menghalalkan apa yang telah diharamkan atau sebaliknya.



Di dalam kitab Asybah Wan Nadhhaair karya Imam Muqatil Bin Sulaiman Albalkhy disebutkan bahwa makna ciptaan yang dimaksud di dalam ayat tersebut ada tujuh makna diantaranya yaitu agama. Sesuai dengan perkataan Iblis. Ayat tersebut (An-Nisa 119) mencakup seluruh makna tersebut. Penciptaan Allah pada ayat tersebut, yaitu diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna dan kita harus mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan penciptaan itu. Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah merubah cipataan Allah sebagaimana pertama sekali Allah ciptakan. Allah menyebutkan bahwa Dia telah menciptakan kita (manusia) secara seimbang dan dengan bentuk terbaik (Infithar ayat 7) dan juga Allah telah menciptakan kita dengan apa saja bentuk yang Allah suka (Infithar ayat 8). Mujahid berkata ini pada persoalan miripnya antara anak dan ibu atau ayah dan firman Allah bahwa Allah telah menciptakan kita pada sebaik bentuk (At-Tin ayat 4) dan ini adalah bagian dari janji Allah SWT. Allah telah menciptakan kita dalam sebaik baik rupa dan bentuk. Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan seimbang dan bentuk yang ideal. Jika terjadi pebedaan dalam bentuk atau rupa manusia itu adalah sesuatu hal yang wajar, dan ciptaan manakah yang lebih baik dari ciptaan Allah? Jadi kejadian penciptaan pertama sekali itu semuanya sama dan jika pada saat pertama itu terdapat kekurangan maka diperbolehkan berobat dan itu adalah bagian dari usaha dan kekurangan itu sendiri adalah cobaan dari Allah SWT. Maka pada keadaan seperti inilah yang dibolehkan adanya operasi (ghairu ikhtiyariya). Oleh karena itu jelaslah bahwasannya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan seimbang dan ideal dan jika ketika lahir terdapat kekurangan maka boleh ketika itu mengobatinya walaupun dengan operasi dan tidak dianggap sebagai usaha merubah ciptaan Allah. Karena itu hanya bertujuan untuk memulihkan fisik yang kurang bahkan berobat dalam hal ini sangat dianjurkan. Segala perbedaan yang terjadi antara manusia baik dari segi bentuk atau rupa adalah hal yang wajar dan dapat dimaklumi, bahkan dengan demikian bertambah pula keagungan Allah. Betapa kita lihat seorang pemahat tidak dianggap hebat jika hanya mampu membuat pahatan di dalam satu bentuk saja. Selain itu berbedanya bentuk dan rupa manusia juga memiliki hikmah tersendiri. Jika kita berupaya merubah bentuk tersebut maka inilah namanya merubah ciptaan Allah.



Orang yang berusaha untuk merubah ciptaan Allah adalah mereka para pendosa yang tidak pandai mensyukuiri nikmat Allah yang telah diberikan. Segala kekurangn dan kelebihan itu kita ketahui manfaatnya ketika kita sadar bahwa itu telah tiada pada diri kita. Tidaklah kita merasa bahwa seseorang yang diberikan segenap kelebihan oleh Allah namun ia hanya memiliki setitik kekurangan dan dengan kekurangan itulah ia merendah di depan makhluk Allah yang lain, dengan serta merta Allah telah menyelamatkan kita dari kesombongan. Bayangkan jika kesempurnaan itu datang, adakah kita dapat menjamin bahwa kita akan terbebas dari sifat takabbur, sombong? Bahkan bisa jadi kita akan terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Demikianlah Allah telah menjadikan bentuk tubuh itu sebagai fasilitas dan sarana untuk bersyukur padanya. Larangan dan perinah yang telah Allah berikan juga merupakan ujian bagi kita dan sebagai tanda apakah kita tergolong hambanya yang bersyukur atau malah kufur. Maka selagi kesempatan itu masih ada marilah kita pergunakan dengan sebaiknya agar kita tidak menyesal nantinya. Penyesalan itu selalu datang terlambat dan hanya orang beriman saja yang dapat meesapi makna penyesalan. Sangat banyak jalan yang Allah ciptakan bagi kita untuk beribadah kepadanya, namun kenapa kita tidak mau memilih jalan itu? Semuanya kembali kepada kita. Demikianlah risalah singkat ini, penulis mengharap ridha Allah atas apa yang telah penulis paparkan dan hanya kepada Allah kita kembali dan semoga risalah ini membawa manfaat bagi mereka yang ingin mengetahui seluk beluk agama. Amin.Wallahu a’lam bish Shawab



BAB IV PENUTUP 1. A.



Kesimpulan



Operasi plastik adalah suatu tindakan untuk memperbaiki atau merekonstruksi bagian tubuh. Dalam agama islam operasi plastik boleh dilakukan dengan alasan memperbaiki bagian tubuh tetapi menggunakan prosedur yang telah di tentukan dan menggunakan alat dan bahan yang dihalalkan. Operasi plastik bisa diharamkan karena dengan tujuan merekonstruksi atau mempercantik diri karena dikhawatirkan tidak mau mensyukuri apa yang telah diberi oleh Allah SWT. Sebagaimana konteks nyata dari ayat yang melarang merubah bentuk ciptaan anggota tubuh hewan seperti telinga dan matanya. Maka jika hewan saja sudah dilarang, konon lagi manusia. Dilarang menjadikan sekalian ciptaan Allah sebagai sesembahan. Dilarang merubah agama Allah atau hukum hukum di dalamnya yang sudah pasti, seperti halal atau haram.



1. B.



Saran



Sebaiknya operasi plastik dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki fungsi tubuh yang terjadi gangguan sehingga harus dilakukan operasi plastik. Dan mencoba untuk mensyukuri pemberian Tuhan.