Operasi Plastik Dalam Islam [PDF]

  • Author / Uploaded
  • resa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OPERASI PLASTIK DALAM KERANGKA BERPIKIR ISLAM



KELOMPOK 3



1



• • • • • • • • • •



ANGGOTA KELOMPOK



Maydiya R N Vidia Sabrina B Karunia Friska P Dina Putri Y Dona Sri P Anisa Kusuma Laily Mitha A          Ervin Putri Marta Hadi P Iffi Ni’mah K 



2



3



4



Bioetika dapat digambarkan sebagai ilmu pengetahuan untuk mempertahankan hidup dan terpusat pada penggunaan ilmu-ilmu biologis untuk memperbaiki mutu hidup. Dalam arti yang lebih luas, bioetika adalah penerapan etika dalam ilmu5 ilmu biologis, obat, pemeliharaan



Pengertian Operasi Plastik • Bedah plastik (bahasa Yunani kuno)  plastikos, yang berarti “membentuk” atau “memberi bentuk” dalam hal jaringan tubuh (tissue). • Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh. 6



Alasan Melakukan Operasi Plastik



7



Jenis Operasi Plastik



8



Operasi Plastik Menurut UU di Indonesia UU No.23 Tahun 1992 : bedah plastik adalah salah satu rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik seseorang pada kondisi tubuhnya termasuk bedah plastik kosmetik dan estetik. Pasal 37 (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan berbunyi: • Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu. • Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. • Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 9



Jenis Operasi Yang Dilakukan Pada Tubuh Manusia dan Hukumnya Menurut Islam



Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil :



10



HUKUM BEDAH PLASTIK DALAM ISLAM



11



Lanjutan . . .



12



Operasi Plastik yang Mubah



Bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan seperti wajah yang rusak. “Tuhan senang pada yang indah, dan guna memperoleh kemaslahatan serta mencegah kerusakan (lijalbilmashalih wadafil mafasid)“ Bedah plastik hukumnya boleh (mubah): • Memulihkan fisik atau fungsi organ yang tidak normal, rusak atau cacat. • Memperindah penampakan fisik yang tidak normal, rusak atau cacat. • Operasi plastik untuk memperbaiki cacat hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda pula, "Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961).



13



Operasi Plastik yang Diharamkan



• Bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya operasi untuk memperindah bentuk hidung.



14



Lanjutan . . . • Operasi plastik merubah-rubah apa yang telah diciptakan oleh Allah tanpa adanya indikasi, hal itu jelas telah melampaui batas kewajaran. Seperti dalam firman berikut:



15



KAIDAH DASAR BIOETIKA DALAM ISLAM Kaidah Niatan



Terdapat banyak masalah mengenai prosedur dan keputusan medis yang dilakukan seorang tenaga kesehatan dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Seorang petugas kesehatan melakukan suatu prosedur pengobatan dengan alasan yang masuk akal bila dipandang dari sudut pandang orang awam, namun sesungguhnya memiliki niatan yang tersembunyi. 16



Lanjutan . . . Kaidah Kepastian (Qoidah al yaqiin) Tidak ada yang benar-benar pasti (yaqiin) dalam ilmu kedokteran namun diharapkan petugas kesehatan dalam mengambil keputusan medis, mengambil keputusan dengan tingkat probabilitas terbaik. Termasuk pula dalam hal diagnosis, perawatan medis didasarkan dari diagnosis yang paling mungkin. Kaidah Kerugian (Qoidah al dharar) • Intervensi medis untuk menghilangkan al dharar (luka, kerugian, kehilangan hari-hari sehat) pada pasien. • Tidak boleh menghilangkan al dharar dengan al dharar yang sebanding (al dharar la yuzaal bi al dharar mitslihi)



17



Lanjutan . . . • Keseimbangan antara kerugian vs keuntungan. Tindakan medis memiliki efek samping  jika keuntungan yang akan didapatkan jauh lebih tinggi daripada kerugian  tindakan medis tsb diprioritaskan. • Keseimbangan antara yang dilarang dan yang diperbolehkan. Petunjuk hukum adalah bahwa yang dilarang memiliki prioritas lebih tinggi untuk dikenali jika keduanya muncul bersamaan dan sebuah keputusan harus diambil. • Jika dihadapkan dengan 2 situasi medis dimana keduanya akan menyebabkan kerugian dan tidak ada pilihan selain memilih salah satu dari keduanya, yang kurang merugikan dipilih, ikhtiyaar ahwan al syarrain. 18



Lanjutan . . . 



• •







Kaidah Kesulitan / Kesukaran (Qoidah al Masyaqqat) Pada kondisi yang menyebabkan gangguan serius pada kesehatan fisik dan mental, jika tidak segera disembuhkan  memberikan keringanan dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kewajiban syariah. Batas-batas prinsip kesulitan: dalam melanggar syari’ah tersebut tidak melewati batas. Adanya suatu kesulitan, tidak menghilangkan secara permanen hak-hak masyarakat yang harus direkompensasi dan dikembalikan pada keadaan semula seiring dengan waktu. Jika hambatan telah dilewati, tindakan medis/intervensi kesehatan yang dilarang kembali menjadi terlarang.



19



Lanjutan . . . Kaidah Kebiasaan (Qoidah al urf)  Standar yang diterima secara umum untuk praktek intervensi kesehatan yang disesuaikan dengan budaya dan adat istiadat lokal (local wisdom) dan harus diperkuat oleh syari’ah.  Bila sudah ada standar syariah maka harus diikuti sesuai standar syari’ah tsb.  Bila tidak ada batasan syari’ah yang di nash (dalil) maka boleh mempraktekkan local wisdom sejauh tidak melanggar syari’ah. 20



21



• Menurut ajaran Islam usaha menyembuhkan penyakit adalah merupakan kewajiban agama. Hadist Nabi: usaha penyembuhan tersebut boleh dilakukan dengan berbagai cara asalkan tidak menyekutukan Tuhan (syirik) atau dengan ilmu hitam. • Hadist Nabi riwayat Bukhori dan 6 Ahli Hadist lainnya dari Ibnu Mas'ud, dan nilai hadist ini shohih "Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan pada wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. (Al-Sayuthi, Al-Jamiush Shoghir, 1954 ha1aman 124).



22



Hakekat tujuan (maqosidusy-syar'i) larangan merubah ciptaan Allah yaitu: • Larangan mengubah ciptaan Allah, karena terkait dengan tujuan penyembahan (ritual). • Mengubah ciptaan Allah yang sudah indah untuk lebih memperindah termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan yang menimbulkan kesombongan/keangkuhan (tidak mensyukuri pemberian Tuhan). • Mengubah ciptaan Allah dengan dalih untuk memperindah dapat berakibat sebaliknya atau malah membahayakan diri (larangan yang bersifat mencegah kerusakan = saddudz -Tdzara'i).



23



Tujuan Untuk Kecantikan



24



Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya, yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah. • Firman Allah SWT berbunyi:



25



[jirahah at-tajmil], maka hukumnya adalah haramtabarruj serta menghambur-hamburkan uang tanpa faedah tertentu. Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:3966.) Para ahli medis operasi kecantikan  tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya -- setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiripenyimpangan pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah,



26



Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan



27



Cacat ada dua jenis: • Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir (al-’uyub alkhalqiyyah). • Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita (al-’uyub atthari`ah). Syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasimengganggu fisik maupun psikis dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi ‫“ الضرر يزال‬kemudaratan itu mesti dihilangkan”, sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan.



28



Beberapa kaidah yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan operasi plastik: • Operasi plastik tidak melanggar sesuatu yang secara terang benderang sudah dilarang oleh Allah swt. Dalam riwayat diceritakan dari Ibn Umar (radiallahu anhu), dia berkata, “Allah melaknat orang-orang yang melakukan penyambungan (rambut) dan membuat tattoo, baik pelaku atau orang yang disuruh membuat tato tersebut.” • Bahwa operasi plastik tidak bertentangan dengan sesuatu yang dilarang oleh agama secara umum. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang-orang yang (berusaha) menyerupai laki-laki menjadi perempuan, atau dari perempuan menjadi laki-laki.” • Bahwa operasi plastik tidak membuat seseorang mendewakan kecantikan dan ketampanannya. • Bahwa operasi plastik memenuhi standar medis. Bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda, ‫الإ ءآد هللا لزنأأمأأنزل ال دآء إل‬ ‫“ أنزل له شفآء‬Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, No.5246 dalam Program kutubuttis’ah).



29



KAIDAH BIOETIK DALAM OPERASI PLASTIK Kaidah Niatan Memiliki niatan yang tersembunyi namun positif. Masyarakat hanya menganggap bahwa operasi bibir sumbing hanya untuk menyempurnakan bentuk bibir padahal juga untuk memperbaiki fungsi dari bibir itu sendiri misalnya fungsi menghisap. Kaidah Kepastian (Qoidah al yaqiin) Mereka yakin bahwa akan menyembuhkan seseorang yang memiliki kecacatan tersebut (atas izin Allah). Hal ini sesuai dengan hadis yang 30



• Riwayat dari Usamah bin Syuraik R.a, berkata: Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit kecuali diturunkan pula obat penawarnya (H.R AtTurmudzi). • Dari Hilal bin Yasar, ia berkata : “Rasulullah SAW mengunjungi orang yang sakit yang pernah dibesuknya lalu beliau berkata: ‘Kirimkan (bawalah) dia (si sakit) kepada dokter’. Maka seseorang berkata: ‘Engkaulah yang mengatakan demikian ya Rasulullah?’. Nabi menjawab: ‘Ya. Sesungguhnya Alla ‘Azza wa Jalla tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia menurunkan pula obat penyakit tersebut.” (HR. Amar bin Dinar).



31



Kaidah Kerugian (Qoidah al dharar) • Intervensi medis dilakukan untuk menghilangkan al dharar (luka, kerugian, kehilangan hari-hari sehat) pada penderita bibir sumbing. • Imam Abu Hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”. Selain untuk memperbaiki secara estetika secara fisik dan meningkatkan rasa percaya diri, juga untuk memaksimalkan fungsi dari bibir tersebut. • Kaidah fiqh “ Adh-Dhararu Yuzalu” yang artinya kemudharatan atau kesulitan harus dihilangkan memberikan pengertian bahwa tindakan operasi dilakukan sebagai tindakan yang paling mampu untuk menyembuhkan pasien dan untuk menghindarkan pasien dari masalah kesehatan yang lebih serius.



32



Kaidah Kesulitan / Kesukaran (Qoidah al Masyaqqat)



Operasi plastik hal yang dilarang namun saat terjadi kecacatan fisik yang menyebabkan fungsi salah satu organ manusia tidak optimal, operasi plastik boleh dilakukan contohnya pada kasus bibir sumbing. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya “ (HR. Tirmidzi). 33



Tujuan Kecantikan/Keta mpanan Kaidah Kerugian (Qoidah al dharar) Melanggar kaidah kerugiandisayat dengan pisau bedah  menimbulkan luka. • Allah berfirman dalam Surah At-Tiin ayat 4:



• Allah sendiri yang bersabda bahwa ciptaanNya yang bernama manusia adalah bentuk terbaik dari bentuk-bentuk lain. 34



Kaidah Kesulitan / Kesukaran (Qoidah al Masyaqqat) • Tidak ada kesulitan yang ditimbulkan bila seseorang tidak melakukan operasi plastik (operasi plastik yang bertujuan untuk kecantikan). Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 152:



• Ayat tersebut menunjukkan supaya manusia harus mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan tidak merasa kurang atas nikmat yang telah diberikan.



35



36