Humas 058 Press Release PSHT PSHTPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN – INDONESIA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT Sekretariat : Padepokan Agung PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Jl. Merak No. 10 – Kota Madiun – Provinsi Jawa Timur – Indonesia 63128



Telp. (0351) 451548, 491046, 452549, Fax. (0351) 473356, email: [email protected]



PRESS RELEASE SIARAN PERS Nomor : 058 /SE/PP-PSHT.Hum.000/IV/2021 tentang PSHT dan PSHTPM/PPSHTPM Salam Persaudaraan, Berkaitan dengan beredarnya issue plintiran yang mencoba membuat framing atau kesan bahwa seolah-olah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Madiun (PSHTPM/PPSHTPM) adalah 2 (dua) organisasi yang berbeda maka patut diketahui bahwa hal tersebut tidaklah benar, karena keduanya adalah sama, sebagaimana penjelasan berikut : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baik tahun 2016 maupun 2017 pasal 2 menyebutkan : “Organisasi ini bernama Persaudaraan Setia Hati Terate untuk selanjutnya disebut SH Terate.” artinya TIDAK ADA organisasi yang berbeda, sama, hanya ada satu organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. 2. Frasa “Pusat Madiun” yang dipakai di akhir penyebutan nama Persaudaraan Setia Hati Terate hanyalah PENEGASAN bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate berpusat di Madiun, dengan pusat kegiatan organisasi ada di Madiun dan bukan tempat lainnya. 3. Bahwa pengesahan badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang diketuai oleh saudara Dr. Ir M. Taufik SH, MSc dengan nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah digugat pembatalannya oleh Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, dimana hasilnya adalah badan hukum tersebut telah DIBATALKAN oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



12 Juni 2020, juncto putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020. Bahwa dalam putusan PTUN Jakarta tersebut telah dijadikan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan Kakangmas Ir. Tono Suharyanto adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah, menggantikan saudara Dr. Ir M. Taufik SH, MSc yang telah DINONAKTIFKAN. Hal ini menunjukkan bahwa beliau-beliau ini semua berada dalam organisasi yang sama. Bahkan dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga mempertimbangkan dan mengutip UU Ormas nomor 17 Tahun 2013 pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan : Ayat (1) : “Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama." Ayat (2) : "Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini." 4. Bahwa saudara Dr. Ir M. Taufik SH, MSc juga telah mencoba menggugat hak merek yang dipunyai Persaudaraan Setia Hati Terate, melalui Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dimana hasil putusan gugatan tersebut adalah DITOLAK, melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 juncto putusan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa dalam putusan PN Niaga Surabaya tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa saudara Dr. Ir M. Taufik SH, MSc telah DINONAKTIFKAN dari kedudukannya sebagai Ketua Umum dan digantikan Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan Kakangmas Ir. Tono Suharyanto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, pemegang hak atas Merek dagang/jasa SETIA HATI TERATE dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang sah menurut hukum. Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



Berdasar putusan kedua proses hukum yang telah inkrach, berkekuatan tetap tersebut di atas, maka satu-satunya perkumpulan / organisasi / institusi yang berhak menggunakan hak merek “Persaudaraan Setia Hati Terate” untuk jasa pelatihan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kegiatan kebudayaan adalah Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan sekretaris Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat. Karena itu mari kita rawat bersama rumah besar kita, yang memang dikehendaki mayoritas cabang, dengan saling asah, asih dan asuh dan bukan mengikuti sekelompok kecil orang yang suka bersiasat, merekayasa dan membenturkan antar saudara lewat kamuflase rombongan manten, ziarah wali dan sebagainya. Semoga Allah swt / Tuhan YME selalu memberikan petunjuk, berkat dan ridhoNya dalam upaya kita bersama ini untuk merawat persaudaraan dalam kebhinekaan/keberagaman. Demikian penjelasan ini semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak.



Salam Persaudaraan. Madiun, 22 April 2021 An Biro Humas Persaudaraan Setia Hati Terate



Heru Suprobo



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS