Humas 099 Press Release Bantahan SE 068-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN – INDONESIA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT Sekretariat : Padepokan Agung PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Jl. Merak No. 10 – Kota Madiun – Provinsi Jawa Timur – Indonesia 63128



Telp. (0351) 451548, 491046, 452549, Fax. (0351) 473356, email: [email protected]



PRESS RELEASE SIARAN PERS Nomor : 099 /SE/PP-PSHT.Hum.000/VI/2021 Salam Persaudaraan, Berkaitan dengan beredarnya surat yang SEAKAN-AKAN dari Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate dengan nomor 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 perihal “Klasifikasi dan Penggunaan Merek serta Laporan Polisi” di media sosial, maka bersama ini Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kangmas Drs R MOERDJOKO HW dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H ISSOEBIJANTORO, SH menyampaikan tanggapan sebagai berikut : 1. Surat tersebut TIDAK dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang sah berpusat kegiatan di Madiun. 2. Surat tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dikarenakan adanya informasi sesat, fitnah dan pemutarbalikan fakta hukum di dalamnya. Karena itu, bersama surat ini akan disampaikan penjelasan untuk meluruskan hal tersebut : 1. KLASIFIKASI MEREK Bahwa sesuai dengan “NICE CLASSIFICATION” edisi 11 Merek terdiri dari 45 kelas yaitu KELAS BARANG (Kelas 1-34) dan KELAS JASA (Kelas 35-45) Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki Hak Merek Kelas 41 : a. Merek Logo PSHT IDM000142231, Kelas 41 tahun 2007 b. Merek Penamaan SHT IDM000142233, Kelas 41 tahun 2007 untuk jasa-jasa pendidikan, penyediaan latihan olah raga, aktivitas kebudayaan dan kesenian. Bilamana ada pihak-pihak yang mengaku memiliki Hak Merek Kelas 25, maka SUDAH PASTI itu bukan untuk kegiatan JASA pendidikan, penyediaan latihan olah raga, aktivitas kebudayaan dan kesenian, karena Merek Kelas 25 termasuk dalam KELAS BARANG.



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



2. PERPANJANGAN, PENGALIHAN PEMEGANG LISENSI.



MEREK,



LISENSI



DAN



KUASA



DARI



Perpanjangan Merek Terdaftar. Pada tahun 2016 Merek IDM000142231, Kelas 41 dan IDM000142233, Kelas 41 tersebut telah diperpanjang sampai dengan 2026. Penyerahan dan Pengalihan Hak Merek Terdaftar Pada tahun 2018 Merek IDM000142231, Kelas 41 dan IDM000142233, Kelas 41 oleh ahli waris Mas H. TARMADJI BOEDI HARSONO, SE dialihkan kepada Mas Issoebijantoro SH, sebagai Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate sebagaimana tertera dalam di Akta Pengalihan Hak dan juga termuat dalam salinan putusan pengadilan; Pengalihan Hak Merek Kelas 41 dengan nomor IDM000142231 dan IDM000142233 ini sudah digugat oleh saudara Dr. Ir. M. Taufiq SH, MSc ( yang mengaku sebagai Ketua Umum PSHT ) melalui PN Niaga Surabaya dengan hasil putusan GUGATAN DITOLAK. Dan saat ini keputusan tersebut sudah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 juncto putusan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020. Artinya proses pengalihan hak merek tersebut sudah benar dan diberikan kepada pihak yang benar, yaitu mas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate. 3. LAPORKAN POLISI Bilamana saat ini ada pihak-pihak (badan hukum) yang mengaku memiliki Hak Merek Kelas 25 : a. Etiket Merek LOGO PSHT, IDM000656329, kelas 25. b. Etiket Merek GAMBAR HATI BERSINAR, IDM000656328, kelas 25 maka mari kita kumpulkan data dan bukti sebanyak mungkin dikarenakan : 1. Adanya dugaan tindak pidana rekayasa/pemalsuan dokumen ( penggunaan dokumen tidak otentik ) dalam proses pengalihan hak merek kelas 25 tersebut dari badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”, yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan nomor 619/K/TUN/2018 pada tanggal 27 November 2018, kepada badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dengan nomor



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



AHU.0010185.AH.01.07.TAHUN 2019 yang dipimpin saudara Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH, MSc yang baru eksis 26 September 2019. Artinya ada selisih ( kekosongan ) waktu sekitar hampir 10 bulan, antara BATAL badan hukum Pemberi Pengalihan dan TERBIT badan hukum Penerima Pengalihan kedua Merek Kelas 25 tersebut. 2. Saat ini badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dengan nomor AHU.0010185.AH.01.07.TAHUN 2019 yang dipimpin saudara Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH, MSc telah DIBATALKAN oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2020, juncto putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020. Artinya kedua Hak Merek Kelas 25 tersebut saat ini TIDAK ADA yang memiliki. 4. Penggunaan Hak Merek Tanpa Izin Bilamana ada person atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan jasa pendidikan, penyediaan latihan olah raga, aktivitas kebudayaan dan kesenian dengan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” tanpa izin Pengurus PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE di bawah kepemimpinan mas Murdjoko, maka laporkan kegiatan tersebut sebagai tindakan pelanggaran penggunaan hak merek tanpa izin kepada aparat keamanan / kepolisian dengan bukti yang cukup, sesuai prosedur hukum dan TIDAK disertai tindakan yang melanggar hukum / main hakim sendiri. Percayakan penegakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum yang ada. 5. Perbuatan Premanisame 1. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE mendidik warganya untuk ikut memayu rahayuning bawana, sehingga sudah tentu MENOLAK cara-cara premanisme, perilaku (melanggar aturan) yang meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE mendidik untuk menghormati dan taat kepada hukum yang ada; baik hukum negara, hukum masyarakat/adat, hukum agama, maupun hukum alam. 2. Dan kita semua tahu bahwa pernah terjadi beberapa kejadian meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar Padepokan Agung Madiun, akibat adanya rombongan orang tidak berbudi luhur yang menyaru/menyamar sebagai



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



rombongan manten dan/atau ziarah wali yang terprovokasi oleh informasi sesat/fitnah dan tidak punya dasar hukum. 3. Dalam surat nomor : 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 pula termuat tuduhan ( fitnah ) adanya surat edaran dari Mas Issoebiantoro dan Mas. Drs. R. Moerdjoko H.W dengan nomor 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021 tertanggal 16 April 2021 perihal “Pembubaran PSHT Hasil Parluh 2016”, padahal surat tersebut SUDAH DIBANTAH KEBERADAANNYA dan DINYATAKAN SEBAGAI HOAX melalui Press Release atau SIARAN PERS Biro Humas Persaudaraan Setia Hati Terate nomor : 057 /SE/PPPSHT.Hum.000/IV/2021 tanggal 21 April 2021. 4. Bilamana surat nomor : 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 masih menyertakan surat nomor 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021 tertanggal 16 April 2021, maka terkesan adanya pemaksaan akan keberadaan surat tersebut. 5. Karena itu patut diduga penulis surat nomor : 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 berada pada pihak yang sama dengan penulis hoax surat nomor 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021 tertanggal 16 April 2021 tersebut. Dan patut diduga pula itu semua sengaja untuk menimbulkan kegaduhan dan perselisihan yang ujungnya meresahkan masyarakat. Hak Kekayaan Intelektual, termasuk juga Hak Merek kelas 41 merupakan hak ekslusif yg diberikan negara kepada PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Oleh karena itu harus kita jaga bersama-sama dan kita manfaatkan untuk kepentingan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Sebagai insan yang SETIA kepada HATI nuraninya, mari kita jaga marwah persaudaraan dari fitnah, informasi sesat dan upaya adu domba antar saudara. Ingatlah bahwa “wong nandur iku ngunduhí”, kita akan menuai / memetik hasil atas apa yang kita tanam. Salam Persaudaraan. Madiun, 28 Juni 2021 An Biro Humas Persaudaraan Setia Hati Terate



Heru Suprobo



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



PERBEDAAN PENGGUNAAN HAK MEREK KELAS 25 dan KELAS 41



Kelas 25 : Adidas (pabrikan/berdagang baju, sekaligus sponsor) Kelas 41 : Manchester United (kegiatan olahraga)



Kelas 25 : Nike, New Balance (pabrikan/berdagang baju, sekaligus sponsor) Kelas 41 : Liverpol (kegiatan olahraga) Jersey Liverpol yang tengah TANPA SPONSOR.



Kelas 25 : Nike dan Puma (pabrikan/berdagang baju, sekaligus sponsor) Kelas 41 : Manchester City (kegiatan olahraga)



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



HAK MEREK KELAS 41 SEBAGAI LOGO / LAMBANG KEGIATAN OLAHRAGA PENCAK SILAT



Logo / Lambang Perguruan/Organisasi Pencak Silat yang terpasang pada seragam perguruan silat ini masuk dalam kategori Hak Merek Kelas 41, dimana peruntukannya salah satunya kegiatan/aktifitas olahraga. ( http://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/41# ) Hak Merek Kelas 25 TIDAK BISA dipakai untuk melakukan kegiatan olahraga, kesenian dan kebudayaan. Hak Merek Kelas 25 hanya bisa dipakai untuk produksi/perdagangan barang; pakaian, alas kaki, tutup kepala. ( http://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/25# )



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN – INDONESIA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT



Sekretariat : Padepokan Agung PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Jl. Merak No. 10 – Kota Madiun – Provinsi Jawa Timur – Indonesia 63128



Telp. (0351) 451548, 491046, 452549, Fax. (0351) 473356, email: [email protected]



PRESS RELEASE SIARAN PERS Nomor : 057 /SE/PP-PSHT.Hum.000/IV/2021 Salam Persaudaraan, Berkaitan dengan beredarnya surat yang menggunakan kop surat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE - Pusat Madiun Nomor : 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021, tanggal 16 April 2021, perihal Pembubaran PSHT Hasil Parluh 2016 di media sosial sebagaimana terlampir, bersama ini Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kangmas Drs R MOERDJOKO HW dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H ISSOEBIJANTORO, SH menyampaikan tanggapan sbb : 1. Surat tersebut adalah surat palsu (hoax) yang dibuat oleh oknum yg tidak bertanggung jawab yang diduga bertujuan untuk mendiskreditkan Pimpinan Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang sah dan hendak membuat kegaduhan yang berpotensi bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. 2. Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE tidak tahu menahu dan tidak bertanggung jawab terhadap adanya dan/atau beredarnya surat tersebut serta akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum/Polresta Madiun agar diusut tuntas sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan. 3. Kepada Saudara kami Keluarga Besar PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dimanapun berada kami harapkan untuk : a. Tidak terpengaruh atas beredarnya surat tersebut ; b. Segera menginformasikan Siaran Pers Biro Humas Pusat ini kepada semua Saudara, Aparat Kepolisian setempat dan para pihak terkait ; dan c. Tetap melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan dengan tenang dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. 4. Demikian juga apabila menemukan berita-berita yang bersifat provokatif yang tidak ada identitas pembuatnya, agar diabaikan dan jangan diteruskan penyebarannya. Dan apabila diperlukan berita-berita tersebut diberi label Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS



tulisan HOAX dengan warna merah dengan tujuan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi saudara kita dan masyarakat. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE memiliki Hak atas merek nama dan logo PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan SH Terate Nomor : IDM 000142231 dan IDM 000142233 yang telah dikuatkan pula oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 juncto Nomor : 8/Pdt.SusHKI/Merek/2019/PN Niaga.Sby utamanya untuk jasa pelatihan olahraga; termasuk pencak silat di dalamnya, kegiatan kesenian dan juga kegiatan kebudayaan. Hak tersebut merupakan hak ekslusif yg diberikan negara kepada PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Oleh karena itu harus bersama-sama kita jaga dan manfaatkan untuk kepentingan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, serta kita tegakkan dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak diluar PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE atau siapapun yang tidak mendapat izin dari Ketua Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Hal ini sekaligus juga merupakan upaya menegakkan salah satu Pepacuh PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang melarang warganya memberikan pelajaran tanpa izin dari pengurus yang sah. Kita akan menegakkan hak kita berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku dengan cara tidak melanggar hukum. Salam Persaudaraan. Madiun, 21 April 2021 An Biro Humas Persaudaraan Setia Hati Terate



Heru Suprobo



Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE – BIRO HUMAS