Icra Renovasi Bangunan Di RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB III TATA LAKSANA



A. LANGKAH-LANGKAH PROSES RENOVASI 1. Kasubdiv IPS RS mengajukan permohonan pembangunan kepada Kepala Rumah Sakit 2. Setelah disetujui oleh Kepala Rumah Sakit, IPS RS melaksanakan renovasi 3. Dalam pelaksanaan pembangunan diatur tentang waktu pelaksanaan pembangunan, peraturan rumah sakit yang berhubungan dengan ICRA (upaya



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



di



RS)



dan



K3



pembangunan 4. Dilakukan edukasi sebelum proses pengerjaan 5. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi dengan menggunakan checklist harian



B.



LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN ICRA 1. Membuat ICRA dampak dari renovasi Dalam pembuatan ICRA ini menggunakan tabel yang sudah ditentukan (Infection Control Risk Assesment Matrix of Precaution for Construction and Renovation) a. Langkah Pertama Menentukan identifikasi type/jenis konstruksi kegiatan proyek Dari hasil penentuan sesuai dengan tabel yang ada, proyek renovasi IPAL ini termasuk Type C, yaitu aktifitas menimbulkan debu dalam jumlah sedang sampai tinggi, membutuhkan waktu lebih dari satu shift kerja untuk penyelesaiannya. b. Langkah Kedua Menentukan identifikasi grup resiko



Yang beresiko pada proses ini adalah karyawan yang berada di area gas medis sehingga identifikasi resiko masuk dalam Resiko Menengah. c. Langkah Ketiga Dilakukan perbandingan antara type konstruksi renovasi pada Type C dengangrup resiko Menengah. Maka didapatkan tingkat resiko menunjukkan Kelas III sehingga diperlukan IC (Infection Control) pada proses pembangunan linen d. Langkah Keempat Penentuan deskripsi tindakan pengendalian infeksi berdasarkan Kelas III : - Pastikan system ventilasi di area proyek dinonaktifkan selama proyek berlangsung untuk menghindarkan kontaminasi debu ke system aliran udara - Memastikan semua perlengkapan untuk mengisolir area kerja (partisi/dinding sementara) - Pastikan tidak ada aliran udara keluar proyek - Jangan melepas semua partisi pembatas sebelum aktifitas selesai dan pembersihan dilakukan - Lakukan penyedotan debu - Lakukan pengepelan lantai dengan cairan disinfektan - Lepaskan semua pertisi pembatas secara hati-hati agar tidak ada debu berhamburan - Semua sampah harus dimasukkan dalam kantong yang terikat sebelum dibawa ke lokasi penampungan - Tutup kereta pembawa puing - Pindahkan/pisahkan berlangsung



HVAC



diarea



proyek



selama



proyek



e. Langkah Kelima Identifikasi kegiatan di tempat khusus untuk menilai dampak potensial Renovasi IPAL pasti akan menimbulkan dampak bagi kegiatan di rumah sakit. Area yang terkena dampak dari pembangunan tersebut adalah gas medis. Partisi dipasang di dinding sebelah barat pintu IPAL, sehingga debu tidak akan menyebar. f.



Langkah Keenam Identifikasi masalah yang berkaitan dengan ventilasi, pipa ledeng, listrik, dalam hal terjadinya kemungkinan pemadaman Tidak ada gangguan dalam ventilasi, pipa ledeng, dan listrik, karena pada area pembangunan tersebut tidak terpasang ventilasi, saluran air maupun sistem perkabelan



g. Langkah Ketujuh Identifikasi langkah-langkah pencegahan, menggunakan penilaian sebelumnya, apa jenis barrier/partisinya. Apakah HEPA filter diperlukan? (Catatan: selama dilakukan konstruksi, maka area konstruksi seharusnya diisolasi dari area yang dipergunakan dan merupakan area negatif terhadap daerah sekitarnya) Sesuai dengan tabel ICRA, resiko renovasi IPAL ini memerlukan isolasi dalam hal ini dipasang terpal yang dipasang setinggi dinding yang akan direnovasi. Untuk meminimalisasi penyebaran debu dilakukan dengan cara manual, yaitu dengan spray air agar debu tidak menyebar. h. Langkah Kedelapan Pertimbangkan potensial resiko dari kerusakan air. Apakah ada resiko akibat kesatuan struktur Untuk renovasi IPAL, tidak ada resiko kerusakan air.



i.



Langkah Kesembilan Menentukan jam kerja Jam kerja yang disepakati adalah pukul 08.00 - 16.00 WIB



j.



Langkah Kesepuluh Membuat rencana yang memungkinkan untuk jumlah ruang isolasi/ruang aliran udara negatif yang memadai Dalam hal ini tidak diperlukan ruang isolasi/ruang aliran udara negatif.



k. Langkah Kesebelas Membuat rencana yang memungkinkan untuk jumlah dan tipe tempat/bak cuci tangan Untuk kebutuhan tempat cuci tangan, dipakai kamar mandi petugas VIP B. l.



Langkah Ke Dua Belas Apakah PPIRS/IPCN setuju dengan jumlah minimal bak tempat cuci tangan tersebut PPIRS setuju dengan kamar mandi yang disediakan mengingat perbandingan standar kamar mandi adalah 1:20 orang. Sedangkan petugas yang bekerja 10 orang, jadi cukup menggunakan kamar mandi tersebut.



m. Langkah Ke Tiga Belas Apakah PPIRS/IPCN setuju dengan rencana relatif terhadap utilitas ruangan bersih dan kotor. n. Langkah Ke Empat Belas Rencanakan untuk membahas masalah pencegahan tersebut dengan tim proyek, misalnya arus lalu lintas, rumah tangga, kapan, dan bagaimana dilakukan pembersihan puing/material yang tidak terpakai.



Penetapan untuk waktu memasukkan material adalah jam 08.30 – 10.00 WIB Penetapan untuk waktu membuang material adalah jam 15.00 WIB 2. Mengembangkan ijin renovasi yang ditandatangani oleh Ketua P2K3, pimpinan instalasi/unit kerja dan pimpinan proyek. Dalam kerjasama ICRA ini dibuat peraturan yang berhubungan dengan pencegahan infeksi yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh koordinator dan petugas proyek (Perjanjian ICRA dengan koordinator terlampir) 3. Memberikan edukasi sebelum memulai pekerjaan pada penggunaan Personal Protective Equipment (PPE/APD) a. Tujuan edukasi - Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja - Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya - Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien b. Waktu Pemberian - Sebelum proyek dimulai - Setiap kali pergantian pengerjaan proyek berikutnya (jika ada) c. Edukasi yang diberikan (UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Tempat Kerja) - Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa saja yang dapat timbul dari tempat kerjanya. 1) Keselamatan kerja pembongkaran bangunan a) Merencanakan



langkah-langkah



pengamanan K3



untuk



semua pekerja yang berada di tempat kerja sebelum memulai kegiatan pembongkaran bangunan



b) Melakukan engineering survey yang mencakup : (1) Melihat kondisi struktur yang akan dibongkar termasuk peninjauan atas kekuatan bangunan, bagian yang tidak stabil dari bangunan dan kemungkinan collapse (2) Merencanakan metode, peralatan dan tenaga yang akan diperlukan



untuk



pembongkaran



serta



untuk



kepentingan publik. (3) Perhitungkan potential hazard seperti terkubur, celaka, dll. (4) Menetapkan perangkat K3 kedalam setiap tahap kegiatan antara lain jaring pengaman, rambu/tanda peringatan, APD, dll. (5) Jika bangunan yang akan dibongkar sudah rusak karena kebakaran, banjir, huru-hara, atau sebab lainnya, maka perlu direncanakan suatu sistem pengaman, sperti bracing, shoring, dll.



Untuk melindungi pekerja dari



kemungkinan robohnya bangunan. c) Menetapkan petugas yang kompeten dan berpengalaman atau ahli melaksanakan pembongkaran bangunan d) Membuat jalanan yang aman untuk lalu lintas pekerja e) Memastikan semua aliran listrik dalam kondisi mati (shut off) sebelum pelaksanaan pembongkaran dimulai dan saluran air dan gas dalam kondisi mati/tertutup. Jika dipandang membahayakan, maka aliran listrik, saluran air dan gas dapat dipindahkan sementara diluar bangunan dan dalam kondisi aman. f) Menggunakkan alat pelindung diri yang sesuai dengan pekerjaannya, helm, sepatu boot, sarung tangan, masker, kacamata, dsb.



g) Menyiapkan pelayanan kecelakaan kerja, antara lain : petugas P3K atau tenaga medis bila perlu, denah, dan rujukan rumah sakit/klinik terdekat, kendaraan untuk mengangkut, dan alat komunikasi h) Memasang barikade, pagar pengaman, agar orang lain tidak melewati area bongkaran i) Memastikan bangunan yang akan dibongkar sudah tidak terdapat sisa barang – barang yang berbahaya misalnya bahan yang mudah terbakar dan meledak, dll. j) Pembongkaran dimulai dengan : (1) Memindahkan benda-benda yang mudah dilepas, seperti pintu dan jendela (2) Bangunan yang menjorok ke luar (3) Bagian atas bangunan dan diteruskan kearah bawah k) Pembongkaran dinding dan pasangan batu bata harus dilakukan lapis demi lapis dan bertahap l) Mengarsipkan semua catatan yang terkait dengan proses pembongkaran bangunan termasuk foto dokumentasi 2) Keselamatan kerja menggerinda a) Memastikan bahwa tukang gerinda yang melaksnakan pekerjaan pengelasan konstruksi atau instalasi memiliki sertifikat yang sesuai dengan pekerjaan yang ditangani b) Pelaksana harus menjelaskan instruksi kerja penggerindaan kepada tukang gerinda dan pekerja untuk dimengerti dan diikuti,



serta



menjelaskan



potensi



bahaya



pekerjaan



penggerindaan yang ada antara lain ferro oksida, butiran logam halus (lead), dll.



c) Penggerindaan tidak diperkenankan dilakukan di daerah yang mudah terbakar atau meledak, apabila terpaksa maka harus mendapat ijin kerja dari pelaksana terkait d) Memeriksa alat gerinda sebelum digunakan, semua baut harus kencang dan penutup/pengaman pada alat gerinda harus terpasang e) Menggunakan APD yang sesuai, seperti helm, sepatu boot, sarung tangan, kacamata pelindung, masker, penutup muka, dan



pelindung



dada



sebelum



melakukan



pekerjaan



pembongkaran. f) Apabila tidak digunakan, alat listrik pada gerinda harus dimatikan dan hanya dihidupkan apabila diperlukan g) Kabel/instalasi listrik yang digunakan harus diperiksa sebelum digunakan, tidak boleh ada kabel yang terkelupas, sambungan kabel yang tidak diberi penutup (isolasi) dan kabel diatur rapi tidak ditempatkan di jalur lalu lintas orang h) Panel listrik yang digunakan harus selalu tertutup/terkunci, tidak mudah terkena air hujan atau percikan air dari sumber lain i) Menyediakan



alat



pemadam



kebakaran



portable,



dan



ditempatkan di daerah yang mudah dijangkau j) Semua bahan yang mudah terbakar dan mudah meledak harus disingkirkan atau diberi penghalang yang memadai k) Memastikan alat-alat dalam kondisi stabil, sehingga tidak mudah bergeser atau terguling saat operasi. Mata gerinda dipastikan tidak retak/tidak cacat l) Sisa hasil penggerindaan harus dikumpulkan dan dibuang ke tempat yang telah ditentukan



m) Pelaksana pekerjaan harus memonitor masing – masing lokasi dimana pekerjaan penggerindaan sedang dilakukan. 3) Bekerja di ketinggian a) Melakukan identifikasi potensi bahaya semua pekerjaan yang berada di ketinggian dan hasilnya dicatat b) Merencanakan pengendalian terhadap kemungkinan resiko yang akan terjadi (risk control) dan mencatat hasilnya c) Sebelum bekerja, para pekerja harus mendapat ijin dari pelaksana terkait d) Memastikan para pekerja yang akan bekerja di ketinggian harus dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai rasa takut bekerja di ketinggian e) Menggunakan APD yang memadai sesuai dengan aspek keselamatan kerja, harness safety belt, helm, dan sepatu boot f) Memasang tali pengaman (life line) untuk mengaitkan harness safety belt/safety belt yang cukup kuat dan aman untuk menahan beban pekerja bila terjadi bahaya dan tidak mengganggu pergerakan pekerja g) Membuat platform untuk pekerja, alat dan bahan yang cukup kuat dan aman. Tepi platform harus diberi railling/pagar pembatas yang kuat/mampu menahan dorongan minimal 100 kg. h) Menempatkan peralatan atau bahan kedalam kantong/wadah agar tidak mudah jatuh i) Menutup lubang yang berukuran lebih besar dari telapak kaki dengan bahan yang cukup kuat. j) Membersihkan platform yang licin sehabis hujan dan pekerjaan dapat dimulai setelah platform dipastikan aman



k) Bila dipersyaratkan atau bila dipandang perlu maka jaring pengaman harus dipasang l) Penumpukan



sementara



material



harus



dibatasi



dan



ditempatkan tidak terlalu ke tepi dan disusun sedemikian rupa sehingga tidak mudah jatuh dan pekerja memiliki ruang kerja yang cukup leluasa. m) Pelaksana pekerjaan harus memonitor masing – masing lokasi dimana pekerjaan di ketinggian sedang dilakukan n) Melakukan inspeksi semua pekerjaan di tempat ketinggian dan hasilnya dicatat, jika ditemukan kondisi maupun tindakan yang berbahaya segera melaporkan ke pelaksana terkait, dan segera diamankan/diperbaiki o) Tidak



diperkenankan



meninggalkan



pekerjaan



dalam



keadaan bahan yang terpasang mudah terlepas dan peralatan serta bahan sudah tersimpan rapi di kantong. - Semua



pengaman



dan



alat-alat



perlindungan



yang



diharuskan dalam semua tempat kerjanya - APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan - Pencegahan kecelakaan kerja - Pencegahan kebakaran - Pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan 4. Melakukan



supervisi,



monitoring,



dan



evaluasi



dengan



menggunakan checklist. 5. Mengikuti pertemuan/rapat-rapat selama proses evaluasi dengan seluruh tim