Identifikasi Tamu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI TAMU/PENGUNJUNG DI RUMAH SAKIT No. Dokumen 232/RSHB/V/2017 Tanggal terbit



No. Revisi Halaman 00 1/2 Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



09 Mei 2017 dr. Ari Hidayat Adalah suatu cara dan usaha untuk mengetahui dan mendata siapa-siapa yang akan masuk atau berkunjung ke Rumah sakit dengan memakai tanda pengenal. 1. Untuk mengetahui keberadaan tamu/pengunjung yang masuk ke Rumah sakit. 2. Untuk mengetahui kedatangan tamu/pengunjung dan siapa yang akan dikunjungi. 3. Untuk meningkatkan tata tertib, pengamanan lingkungan Rumah sakit. Keputusan Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah Nomor 155/DIR-RSHBLamteng/SK /IV/2017 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas dan Keselamatan 1. Ketentuan a. Bagi setiap tamu dan pengunjung yang masuk/datang ke Rumah sakit, harus melaporkan ke petugas Piket. b. Bagi petugas di lapangan melihat tamu/pengunjung tidak memakai tanda pengenal agar mengarahkan untuk melapor ke Piket Rumah Sakit Harapan Bunda. c. Setiap tamu dan pengunjung harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Harapan Bunda. 2. Persyaratan a. Untuk tertibnya pelaksanaan kegiatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, agar para tamu dan pengunjung menulis data pribadi di buku tamu/ pengunjung yang berada di pos security dengan rincian kolom sebagai berikut: 1) Tanggal, bulan, dan tahun 2) Nama / Perusahaan 3) Alamat 4) Orang yang ditemui 5) Unit kerja yang ditemui 6) Kepentingan 7) Jam masuk 8) Paraf masuk 9) Jam keluar/pulang 10) Paraf keluar/pulang 11) Keterangan b. Setelah mengisi buku tamu yang bersangkutan menyerahkan tanda pengenal KTP kepada petugas keamanan (security) Rumah Sakit Harapan Bunda.



IDENTIFIKASI TAMU/PENGUNJUNG DI RUMAH SAKIT No. Dokumen 232/RSHB/V/2017 Tanggal terbit



No. Revisi Halaman 00 1/2 Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) 09 Mei 2017 dr. Ari Hidayat c. Petugas keamanan (security) mengambiI kartu tamu/ pengunjung untuk diserahkan kepada tamu/ pengunjung tersebut dan diletakkan disaku sebelah kiri. d. Apabila tamu/pengunjung selesai urusan di Rumah Sakit Harapan Bunda maka tamu tersebut kembali ke pos security untuk mengembalikan kartu tamu, mengambil tanda Pengenal dan mengisi jam keluar pada buku tamu. e. Pengembalian kartu tamu tidak bisa diwakilkan oleh siapapun kecuali yang bersangkutan. f. Kotak tempat penyimpanan kartu tamu berada di pos security UNIT TERKAIT



1. Petugas Keamanan (security)