Iklh 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan alat yang dapat menyederhanakan parameter lingkungan hidup yang cukup kompleks namun tetap mempertahankan makna atau esensi dari masing-masing indikatornya dengan mengetahui media lingkungan yang masih kurang baik, sumber daya yang ada dapat dialokasikan secara lebih baik, tepat sehingga akan lebih efektif dan efisien. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Aceh menyusun Laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh sebagai gambaran kondisi lingkungan hidup Provinsi Aceh terkini. Tekanan terhadap lingkungan akibat perubahan media lingkungan (air, udara dan lahan/hutan) dari kegiatan manusia dan respon atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, kabupaten/kota dan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Aceh. Diharapkan informasi ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan, baik di tingkat Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota. Tersusunnya laporan IKLH Provinsi Aceh tahun 2018 atas kerjasama yang baik antara DLHK Aceh dengan Kabupaten/Kota, dan instansi terkait lainnya. Untuk itu diucapkan terima kasih atas kerjasamanya, sehingga laporan IKLH Provinsi Aceh Tahun 2018 dapat tersusun. . Banda Aceh,



Desember 2018



Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh



J o n i, ST, MT Pembina NIP. 19710610 200112 1 003



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



i-



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR



--------------------------------------------------------



i



DAFTAR ISI



--------------------------------------------------------



ii



DAFTAR LAMPIRAN --------------------------------------------------------



iii



I



PENDAHULUAN ------------------------------------------------------



1



1.1 Latar Belakang -----------------------------------------------------



1



1.2 Tujuan



--------------------------------------------------------



3



1.3 Ruang Lingkup ------------------------------------------------------



3



INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP ACEH -----------



5



2.1 Indeks Kualitas Air Aceh ------------------------------------------



5



2.2 Indeks Kualitas Udara Aceh --------------------------------------



8



2.3 Indeks Kualitas Tutupan Hutan Aceh---------------------------



10



2.4 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh -------------



11



2.5 Perbandingan IKLH Aceh 2016 s.d Tahun 2018 --------------



13



KESIMPULAN DAN SARAN ----------------------------------------



15



3.1 Kesimpulan ----------------------------------------------------------



15



3.2 Rekomendasi --------------------------------------------------------



16



II



III



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



ii -



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran - I



 Indeks Pencemaran Air Provinsi Aceh Tahun 20018



Lampiran - II  Indeks Kualitas Udara Provinsi Aceh Tahun 2018 Lampiran - III  Indeks Tutupan Hutan Provinsi Aceh Tahun 2018 Lampiran - IV  Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh Tahun 2018 Lampiran - V  Penjelasan Indikator Indeks Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



iii -



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



Pengukuran kualitas lingkungan yang dilakukan selama ini berbentuk parsial yaitu berdasarkan media yang meliputi air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah bertambah baik atau sebaliknya. Salah satu cara untuk mereduksi banyak data dan informasi adalah dengan menggunakan indeks. Studi-studi tentang indeks lingkungan telah banyak dilakukan terutama oleh perguruan tinggi di luar negeri, seperti Yale University dan



Columbia



University.



Studi



tersebut



menghasilkan



Environmental



Sustainability Index (ESI), dan Virginia Commonwealth University yang menghasilkan Environmental Quality Index (EQI). Salah satu studi yang menarik adalah yang dipublikasikan pada tahun 2008 oleh Yale University dan Columbia University yang berkolaborasi dengan World Economic Forum dan Joint Research Center of the European Commission. Studi tersebut menghasilkan indeks yang disebut sebagai Environmental Performance Index (EPI), dan berdasarkan indeks tersebut Indonesia menempati urutan ke 102 dari 149 negara dengan nilai 66,2. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi sejak tahun 2007. Disamping itu, Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dannish International Development Agency (DANIDA) juga telah mengembangkan Indeks kualitas lingkungan hidup berbasis provinsi pada tahun 2009. Pada dasarnya Indeks ini merupakan modifikasi dari EPI (Environmental Performance Index) yang merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu. Indeks dapat menjadi angka atau titik referensi kualitas lingkungan yang menyatakan kualitas lingkungan tersebut baik atau buruk atau pada kisaran diantaranya. Dalam konteks



1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



ini, indeks bermakna sebagai sarana pembanding atau komparasi, dimana suatu subjek relatif terhadap subjek lainnya. Indeks kualitas lingkungan hidup pada dasarnya memiliki 2 (dua) fungsi utama, yaitu : (1) Mendukung pembuatan kebijakan atau pengambilan keputusan, (2) Mempermudah komunikasi dengan publik. IKLH sebagai suatu indikator awal mungkin sudah dapat dijadikan sebagai alat ukur perkembangan kualitas lingkungan di Indonesia, namun indeks ini memerlukan penyempurnaan lebih jauh agar sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Penyempurnaan bukan saja pada aspek metodologi namun juga pada aspek kriteria dan ukuran yang lebih komprehensif dan konsisten dengan prinsip pembangunan berkelanjutan atau prinsip-prinsip ekonomi hijau. Dalam fungsinya sebagai pendukung kebijakan, indeks ini dapat membantu dalam menentukan skala prioritas baik dipandang dari aspek isu atau tema maupun lokus untuk



pelaksanaan



aksi.



Prioritas



tersebut



disesuaikan



dengan



derajat



permasalahannya yang diindikasikan dengan angka indeks. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup juga dapat dimanfaatkan untuk mengukur keberhasilan program-program pengelolaan lingkungan. Fungsi kedua dari indeks sebagai "bahasa" komunikasi untuk publik yang sangat penting. Melalui indeks, semua pihak memiliki ukuran yang sama sehingga dapat dilihat tingkat pencapaian, baik untuk kecenderungannya berhasil atau sebaliknya. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah antara lain mengamanatkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada daerah. Adanya indeks kualitas lingkungan, terutama yang berbasis daerah, diharapkan penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup juga terkait erat dengan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan dapat menjadi masukan bagi para pengambil keputusan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan lingkungan di masa depan.



2 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang berkelanjutan dan series setiap tahunnya. Melalui data yang tersedia maka dilakukan perhitungan sederhana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Provinsi Aceh. Sebenarnya telah ada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup versi baru (IKLH baru) yang menggabungkan keseluruhan jenis indeks kualitas lingkungan dari semua matra yang mencakup udara, air, hutan, flora, fauna, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan. Namun karena ketersediaan data yang sangat terbatas maka kerangka IKLH yang diadopsi Indeks Kualitas Lingkungan



Hidup



Aceh



adalah



yang



dikembangkan



oleh



Virginia



Commonwealth University (VCU), BPS dan KLH dengan menggunakan kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan sebagai indikator. Adapun pembobotan untuk setiap indikator terdiri dari 30 % untuk pencemaran air, 30 % untuk pencemaran udara, dan 40 % untuk tutupan hutan.



1.2



Tujuan



Tujuan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah: 1.



Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan Pemerintah Aceh tentang kondisi lingkungan di Aceh sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.



2.



Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program Pemerintah Aceh di bidang pengelolaan lingkungan hidup.



1.3



Ruang Lingkup



Kerangka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang digunakan pada perhitungan Indek Kualitas lingkungan Aceh tahun 2018 mengadopsi kerangka yang digunakan KLHK yang dikembangkan oleh Virginia Commonwealth University (VCU) dan BPS dengan menggunakan kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan sebagai indikator. Karena keterbatasan data, kualitas lingkungan di wilayah pesisir dan laut serta kondisi keanekaragaman hayati tidak dimasukkan dalam perhitungan IKLH. 3 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Sebagai pembanding atau target untuk setiap indikator adalah standar atau ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti ketentuan tentang baku mutu air dan baku mutu udara ambien.



4 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



BAB II INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP ACEH Kualitas Lingkungan Hidup saat ini dapat diukur secara kuantitatif dengan menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang diadopsi dari beberapa sumber diantaranya Environmental Performance Index (EPI) yang dikembangkan oleh sebuah pusat studi di Yale University. Tiga indikator yang menjadi dasar penilaian IKLH di Indonesia saat ini mencakup aspek udara, air sungai dan tutupan hutan. Sebenarnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup versi baru (IKLH baru) merupakan istilah baru yang menggabungkan keseluruhan jenis indeks kualitas lingkungan dari semua matra yang mencakup udara, air, hutan, flora, fauna, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan. IKLH versi baru ini dikembangkan dengan cara menggabungkan semua komponen indeks yang mencakup Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Tutupan Hutan (ITH), Indeks Keanekaragaman Hayati (IKH), Indeks Kesehatan Masyarakat (IKM), dan Indeks Kesehatan Lingkungan(IKL).



Kedudukan IKLH baru akan sangat penting karena mempunyai potensi besar sebagai dasar kuat dalam rangka implementasi Instrumen Analisis Risiko Lingkungan. Bila IKLH baru dapat diterima secara luas dan diterapkan dengan benar maka akan dapat memberi sumbangan penting dalam rangka pengkajian risiko



lingkungan



dan



pengelolaan



risiko



lingkungan



karena



IKLH



baru



mengandung hasil penilaian aktual pada semua besaran penting aspek lingkungan hidup. Akan tetapi penghitungan IKLH Aceh mengacu pada konsep IKLH yang dikembangkan oleh BPS, hanya mengambil tiga indikator kualitas lingkungan yaitu kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan.



2.1 Indeks Kualitas Air Aceh Air merupakan salah satu sumber kehidupan, maka dari itu kualitas air tersebut wajib dijaga demi keberlangsungan kehidupan makhluk hidup. Secara



5 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



umum, sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dapat dikatagorikan atas a.



2 kelompok, yakni: Sumber air permukaan, yang dapat diperoleh dari sungai, danau, embung, telaga dan tidak termasuk air laut. Air tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti air minum, MCK, perairan sawah dan perikanan;



b.



Sumber air tanah, dimanfaatkan melalui proses penggalian atau pengeboran. Pemanfatan air ini biasanya hanya untuk keperluan rumah tangga dan industri.



Sumber-sumber air tersebut tentunya wajib dijaga kualitasnya, termasuk juga kualitas air sungai dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sungai-sungai tersebut. Pembangunan yang semakin pesat di berbagai daerah mendorong banyaknya penggunaan lahan disepanjang sungai. Hal ini bisa dilihat pada lahan disepanjang sungai, terutama sungai-sungai yang melintasi daerah perkotaan, yang berubah fungsi terutama menjadi pemukiman dan kegiatan industri baik skala kecil maupun besar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya kualitas air sungai yang mengalir disepanjang sungai tersebut. Maka dari itu diperlukan sebuah konsep dan metode untuk mengetahui tingkat kualitas air sungai tersebut. Salah satu caranya adalah dengan menghitung kualitas air sungai dengan cara menghitung Indeks Pencemaran Air (IPA). Kualitas air sungai merupakan salah satu parameter perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (KLHRI, hal. 7, 2013). Perhitungan Indeks Pencemaran Air (IPA) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air dimana pedoman ini juga mengatur tatacara perhitungan IPA. Daerah Aceh juga dilingkupi oleh 119 pulau, 35 gunung dan 73 sungai penting (BPS, 2018). Berdasarkan data dari Dinas Pengairan Aceh (2013), Aceh memiliki paling sedikit 638 sungai yang tersebar di pelosok daerah dengan panjang maksimum 235 km dan panjang minimum 2 km dengan debit maksimum 968,54 m3/detik dan debit minimum 0,01 m3/detik. Sebanyak 45 sungai merupakan sungai yang melintasi kabupaten dan kota di Aceh. Selain itu, terindikasi di



6 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



sepanjang aliran sungai telah banyak didirikan bangunan dan berbagai jenis usaha industri. Hal ini tentunya bisa membuat kualitas air sungai tersebut menjadi menurun. Dinas Lingkungan Hidupdan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Institusi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh, selaku salah satu ujung tombak pengelola lingkungan di Provinsi Aceh, telah melakukan perhitungan IPA beberapa sungai di Provinsi Aceh. Khusus DLHK Aceh, tahun 2016 pelayanan informasi status mutu air dilakukan melalui kegiatan pemantauan kualitas air sungai dengan sumber dana APBA. DLHK Aceh tidak mengambil pada semua sungai di Aceh namun hanya pada sungai-sungai prioritas saja yang terindikasi tercemar. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data sumber pencemaran air di daerah serta mengevaluasi penaatan terhadap standar baku mutu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan. Perhitungan Indeks Pencemaran Air (IPA) di Provinsi Aceh tidak dilakukan oleh 23 Kabupaten/Kota di Aceh, namun hanya dilakukan di 13 (tiga belas) yakni Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, KabupatenPidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang (lihat Tabel 2.1). Tabel 2.1 Indeks Kualitas Air Sungai Aceh No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Kabupaten/Kota Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Barat Kab. Aceh Besar Kab. Pidie Kab. Bireuen Kab. Aceh Utara Kab. Aceh Barat Daya Kab. Aceh Tamiang Kab. Nagan Raya Kab. Aceh Jaya Kota Banda Aceh Kota Sabang Rerata



IndeksPencemaran Air 70,00 68,33 66,00 70,00 70,00 70,00 68,00 70,00 60,00 68,00 64,67 60,00 64,00 66,85



Status Cukup Cukup Kurang Cukup Cukup Cukup Cukup Cukup Kurang Cukup Kurang Kurang Kurang Cukup



7 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Berdasarkan tabel di atas indeks kualitas air Aceh senilai 66,85 yang artinya berada dalam kondisi “cukup”. 2.2



IndeksKualitasUdara Aceh



Udara merupakan campuran berbagai macam komponen gas nitrogen 78% dan oksigen 21% serta karbondioksida 0,035%. Udara yang mempunyai kandungan tersebut



tergolong



dalam udara



bersih.



Sementara



udara



yang



tercemar



mempunyai kadar bahan pencemar baik dalam bentuk gas maupun padat melebihi yang terdapat di lingkungan alam.



Kualitas udara ambient di Provinsi Aceh sangat dipengaruhi oleh kegiatan transportasi. Sumber pencemaran udara perkotaan berasal dari sumber bergerak yang sangat dipengaruhi oleh kandungan bahan bakar dan pembakaran mesin. Polutan



yang



dihasilkan



oleh



kendaraan bermotor berupa senyawa CO,



HC,SO2,NO2 dan partikulat. Hal ini dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di Aceh.



Meningkatnya jumlah kendaraan



bermotor dalam wilayah Provinsi Aceh menyebabkan meningkatnya pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor yang memicu gangguan kesehatan manusia.



Dalam rangka pengendalian pencemaran udara, Pemerintah Aceh melakukan pemantauan kualitas udara yaitu pemantauan kualitas udara ambien yang mengacu pada PP RI 41 tahun 1999. Tahun 2013, Pemantauan ini dilakukan di 15 kota dalam wilayah Provinsi Aceh. Data kualitas udara didapatkan dari pemantauan di 17



(tujuh



belas) Kabupaten/Kota dengan menggunakan metode pengujian



langsung di lapangan



dengan frekwensi pemantauan



1 kali dalam setahun dan



passive sampler dengan frekwensi pemantauan 3 kali setahun. Lokus pemantauan dengan menggunakan metode pengujian langsung dilapangan adalah khusus untuk roadside sedangkan metode passive sampler meliputi roadside, kawasan industri, pemukiman dan perkantoran. Lokasi pemantauan yang dipilih adalah daerah perkotaan yang tingkat aktifitasnya tinggi. Data hasil pemantauan tersebut adalah sebagai berikut:



8 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Tabel 2.2 Data Kualitas Udara di 17 Kabupaten/Kota. NO2 No



REFERENCE EU



SO2



Kab/Kota A



B



C1



C2



A



B



C1



C2



Rerata NO2



Rerata SO2



NO2



SO2



INDEX EU



NO2



SO2



Index Udara (Index Annual model EU-Ieu)



Index Udara 2018 IKLH



1



Banda Aceh



13,90



3,00



5,70



7,00



21,61



13,18



8,29



11,23



7,40



13,58



40



20



0,19



0,68



0,43



81,56



2 3



Kab. Aceh Besar Kab. Pidie



13,25 16,50



2,86 4,85



3,26 1,46



2,75 4,70



11,03 8,08



5,34 5,17



5,00 10,94



3,94 10,69



5,53 6,88



6,33 8,72



40 40



20 20



0,14 0,17



0,32 0,44



0,23 0,30



92,93 88,67



4



Kab. Pidie Jaya



14,75



8,40



5,80



2,50



12,83



9,17



4,64



5,22



7,86



7,96



40



20



0,20



0,30



89,03



5



Kab. Bireuen Kota Lhokseumawe Kab. Aceh Timur



3,71



3,65



7,10



8,40



25,46



3,21



8,45



3,46



5,72



10,15



40



20



0,14



0,51



0,33



87,50



10,18



7,28



7,69



6,93



8,15



9,81



19,80



15,07



8,02



13,20



40



20



0,20



0,66



0,43



81,65



7,65



11,90



5,80



6,80



9,63



15,34



4,92



3,93



8,04



8,45



40



20



0,20



0,42



0,31



88,23



9,60



2,01



10,10



9,00



5,85



3,03



8,25



8,05



7,68



6,29



40



20



0,19



0,31



0,25



91,49



1,69



7,30



4,10



4,70



3,50



11,67



4,51



6,50



4,45



6,54



40



20



0,11



0,33



0,22



93,38



10,55



10,05



9,70



4,10



3,08



10,45



8,01



4,15



8,60



6,42



40



20



0,22



0,32



0,27



90,67



10,95



9,25



5,16



8,15



13,86



4,58



10,74



5,24



8,38



8,60



40



20



0,21



0,43



0,32



87,79



4,50 7,45



2,70 6,60



2,70 2,60



0,31 5,95



5,47 4,65



5,28 11,14



4,00 11,84



15,85 11,53



2,55 5,65



7,65 9,79



40 40



20 20



0,06 0,14



0,38 0,49



0,22 0,32



93,16 88,03



9,20



2,55



1,51



3,05



10,18



9,89



3,88



6,69



4,08



7,66



40



20



0,10



0,38



0,24



92,09



12,30



2,45



3,45



0,60



18,74



21,91



7,16



6,27



4,70



13,52



40



20



0,12



0,68



0,40



83,51



16,20



4,82



2,50



3,35



4,02



4,53



13,82



2,92



6,72



6,32



40



20



0,17



0,32



0,24



92,11



3,36



2,00



2,80



3,10



18,59



21,82



18,92



9,26



2,81



17,15



40



20



0,07



0,86



0,46



79,79



6,18



9,31



40,00



20,00



0,15



0,47



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



Kota Langsa Kab. Aceh Tamiang Kab. Bener Meriah Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Jaya Kab. Aceh Barat Kab. Nagan Raya Kab. Aceh Barat Daya Kab. Aceh Selatan Kota Subulussalam



Rerata



0,40



0,31



88,33



9 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Merujuk pada tabel 2.2 diatas, maka hasil dari pemantauan kualitas udara di Aceh menunjukkan bahwa kualitas udara di Aceh sebesar 88,33 atau dengan kata lain berada dalam kondisi “sangat baik”.



2.3



Indeks Kualitas Tutupan Hutan Aceh



Provinsi Aceh memiliki kawasan hutan alam terbesar yang tersisa di pulau Sumatra. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.859/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/MENHUT-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh bahwa kawasan hutan dan konservasi perairan Aceh seluas ± 3.557.916 Ha meliputi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA); Kawasan Hutan Lindung (HL); Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT); Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Adapun indeks kualitas tutupan hutan di Aceh dapat di lihat pada tabel 2.3.



Tabel tersebut



menunjukkan bahwa nilai Indeks Tutupan Hutan di Aceh adalah 56,48 atau berada dalam kondisi”kurang”. Tabel 2.3 Data Kualitas Tutupan Hutan di Aceh No



Kabupaten/Kota



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Banda Aceh Bener Meriah Bireuen



Luas Wilayah (Ha) 282,340,50 192,932,23 288,777,16 390,274,53 421,422,28 188,817,91 211,527,26 450,353,22 410,364,56 541,096,94 271,321,92 5,557,85 192,994,67 179,284,11



Luas Tutupan Hutan (Ha) 120,322,98 125,212,79 102,588,32 243,558,40 298,220,96 58,497,27 63,985,42 314,466,72 330,833,99 260,421,50 45,355,31 106,611,09 68,058,44



Tutupan Hutan (%) 42,62% 64,90% 35,53% 62,41% 70,77% 30,98% 30,25% 69,83% 80,62% 48,13% 16,72% 0,00% 55,24% 37,96%



Index Tutupan Hutan 54,94 75,46 48,41 73,16 80,86 44,23 43,55 80,00 89,94 60,02 31,09 15,70 66,57 50,66 10



Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



No



Kabupaten/Kota



15 16 17 18 19 20 21 22 23



Gayo Lues Langsa Lhokseumawe Nagan Raya Pidie Pidie Jaya Sabang Simeulue Subulussalam



Luas Wilayah (Ha) 551,552,04 21,873,05 13,641,40 346,128,02 313,978,04 95,669,96 12,329,21 183,195,54 118,074,49 5683506,89



Luas Tutupan Hutan (Ha) 429,471,04 3,976,71 9,98 152,014,47 186,680,60 53,949,44 3,227,03 106,307,67 38,420,97 3112191,09



Tutupan Hutan (%) 77,87% 18,18% 0,07% 43,92% 59,46% 56,39% 26,17% 58,03% 32,54% 54,76%



Index Tutupan Hutan 87,40 32,44 15,77 56,14 70,45 67,63 39,80 69,13 45,66 56,48



Sejalan dengan proses pembangunan, perubahan tutupan hutan menunjukkan suatu proses transisi yang menggambarkan dinamika perubahan tutupan hutan dalam jangka panjang. Berbagai literatur terkait dengan teori transisi hutan menggunakan pendekatan spasial pada satu titik waktu tertentu (cross section approach). Sementara itu proses transisi hutan juga sangat tergantung pada waktu (Rudel et al., 2010). 2.4



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator awal yang dijadikan sebagai alat ukur perkembangan kualitas lingkungan hidup. Indeks ini merupakan modifikasi dari EPI (Environmental Performance Index) yang merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan periode tertentu. Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan kebutuhan sasaran



pengarusutamaan



pembangunan



berkelanjutan



dalam



Rencana



Pembangunan Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang memuat sasaran dan arah kebijakan yang terkait dengan Isu Strategis 25 berupa Peningkatan Keekonomian Keanekaragaman Hayati dan Kualitas Lingkungan Hidup. Pada Tahun 2018 ditargetkan angka sebesar 67,5 (dari nilai maksimum 100). Selain itu dalam



11 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Rancangan Teknokratik



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional



(RPJMN) 2015-2019, IKLH juga menjadi ukuran utama untuk Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2015-2019. Peraturan Presiden (Perpres ) No. 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2015 mensyaratkan bahwa IKLH harus meningkat ke angka 64,50. Sementara Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019 tentang perbaikan kualitas lingkungan hidup menetapkan target kualitas lingkungan hidup berada pada posisi 64,5-68,5 pada tahun 2019. Untuk mencapai target ini, tentu diperlukan aksi nyata dari semua pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan penyusunan IKLH: -



Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan Pemerintah Aceh tentang kondisi lingkungan di Aceh sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan bekelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan



-



Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program Pemerintah Aceh di bidang pengelolaan lingkungan hidup.



AdapunhasildaripenghitunganIndeksKualitasLingkunganHidup



(IKLH)



Aceh



ditunjukkan pada tabel 2.4. sebagai berikut: Tabel 2.4 Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh No



Kab/Kota



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Kab. Simeuleu Kab. Aceh Singkil Kab. Aceh Selatan Kab. Aceh Tenggara Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Tengah Kab. Aceh Barat Kab. Aceh Besar Kab. Pidie Kab. Bireuen Kab. Aceh Utara Kab. Aceh Barat Daya



Indeks Udara 92,11 88,23 87,79 88,03 92,93 88,67 87,50 83,51



Indeks Air 70,00 68,33 66,00 70,00 70,00 70,00 68,00 70,00



Indeks Tutupan Hutan 69,13 44,23 80,86 89,94 60,02 80,00 54,94 48,41 70,45 50,66 31,09 75,46



IKLH 69,13 44,23 86,49 89,94 72,75 78,71 69,66 70,45 76,37 69,38 49,55 76,32



12 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



No



Kab/Kota



13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Kab. GayoLues Kab. Aceh Tamiang Kab. Nagan Raya Kab. Aceh Jaya Kab. BenerMeriah Kab. Pidie Jaya Kota Banda Aceh Kota Sabang Kota Langsa Kota Lhokseumawe Kota Subulussalam Indeks Provinsi Aceh



Indeks Udara



Indeks Air



93,38 92,09 93,16 90,67 89,03 81,56 91,49 81,65 79,79 88,33



60,00 68,00 64,67 60,00 64,00 66,85



Indeks Tutupan Hutan 87,40 43,55 56,14 73,16 66,57 67,63 15,70 39,80 32,44 15,77 45,66 56,48



IKLH 87,40 65,64 72,08 77,00 78,62 78,33 52,42 51,90 61,96 48,71 62,73 69,14



Berdasarkan table diatas, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh adalah sebesar 69,14 atau berada dalam kondisi “cukup”. 2.5



Perbandingan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2016 s.d Tahun 2018



Perbandingan IKLH Aceh tahun 2016s/d 2018 dapat dilihat pada tabel 2.5. untuk indeks kualitas air terdapat penurunan sedikit namun statusnya masih sama seperti tahun 2017. Untuk indeks kualitas udara juga mengalami penurunan walaupun status indeksnya tidak berubah. Untuk Indeks Kualitas Tutupan Lahan mengalami penurunan indeks walaupun masih berada dalam katagori ‘kurang’.Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua stakeholder di Aceh, utamanya DLHK Aceh, dalam melakukan pengelolaan hutan.



Sementara



secara



keseluruhan, IKLH Aceh



mengalami penurunan dari segi jumlah namun dari segi katagori tetap ‘cukup’.



13 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Tabel 2.5. Data Perbandingan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2016 s.d 2018 2016



Status



2017



Status



2018



Status



Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)



65,08



Kurang



73,38



Cukup



69,14



Cukup



Indeks air



55,02



67,84



Cukup



66,85



Cukup



Indeks udara



86,26



89,87



Sangat Baik



88,33



Sangat Baik



Indeks kualitas tutupan lahan (Indeks Tutupan Hutan/ITH)



56,75



65,18



Kurang



56,48



Kurang



Sangat Kurang Sangat Baik Sangat Kurang



14 Indek s Kualitas Lingk ungan Hidup (IKLH) Aceh Tahun 2018



Penjelasan Indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Aceh A. RUMUS DAN KETERANGAN IKLH ACEH Tabel 1 Indikator IKLH Aceh No 1



1.



Pogram Prioritas Pembangunan



Indikator Kinerja Utama



Rumus Perhitungan



2



3



4



Program Perlindungan dan 1. Meningkatnya Pengelolaan Lingkungan Hidup indeks Kualitas Air;



Penjelasan



Sumber Data



5



Lihat Point B



6



-



RPJMA;



-



Renstra;



-



Hasil Pemantauan Lapangan yang dilakukan oleh DLHK Aceh yang bersumber dari dana APBA dan APBN;



-



Penanggung Jawab 7



Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh; Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan DLHK Aceh



Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Aceh yang berisikan data dari Kab/Kota se Aceh



1



2. Meningkatnya Indeks Kualitas Udara



3. Meningkatnya Luas Area yang Dikonservasi



Lihat Point B



Lihat Point B



-



-



RPJMA; Renstra; HasilPemantauan Passive Sampler yang berada di Kab/Kota di Aceh



Renstra Statistik Kehutanan Aceh



Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh; Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan DLHK Aceh



B. PENJELASAN MASING-MASING INDEKS 1. Penjelasan Indeks Kualitas Air Perhitungan indeks untuk indikator kualitas air sungai di lakukan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Dalam pedoman tersebut dijelaskan antara lain mengenai penentuan status mutu air dengan metoda indeks pencemaran (Pollution Index – PI). PIj adalah indeks pencemaran bagi peruntukan j yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air I dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku peruntukan air. Dalam hal ini peruntukkan yang akan digunakan adalah klasifikasi mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.



2



dimana: (Ci/Lij) M adalah nilai maksimum dari Ci/Lij (Ci/Lij) R adalah nilai rata-rata dari Ci/Lij Evaluasi terhadap PIj adalah sebagai berikut : 1. Memenuhi baku mutu atau kondisi baik, jika 0 1, menjadi nilai indeks dalam skala 0 – 100 (terburuk –terbaik) Setiap provinsi/kabupaten/kota diwakili oleh satu sungai yang dipilih berdasarkan criteria sebagai berikut: 1. Sungai tersebut lintas provinsi/kab/kota, atau 2. Sungai prioritas untuk dikendalikan pencemarannya.



3



Pemantauan setiap sungai paling sedikit dilakukan empat kali setahun pada tiga lokasi sehingga setidaknya ada 12 sampel (data) kualitas air sungai setiap tahunnya.



2. Penjelasan Indeks Kualitas Udara Data kualitas udara didapatkan dari pemantauan di kabupaten/kota dengan menggunakan metoda passive sampler. Pemantauan dilakukan empat kali per tahun dilokasi-lokasi yang mewakili daerah permukiman, industri, dan padat lalulintas kendaraan bermotor dan parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2. Selanjutnya nilai konsentrasi rata Perhitungan nilai indeks pencemaran udara (IPU)dilakukan dengan formula sebagai berikut:



dimana : IPU = Indeks pencemaran udara IPNO2 = Indeks pencemar NO2 IPSO2 = Indeks pencemar SO2 Perhitungan indeks kualitas udara model EU adalah membandingkan nilai rata-rata tahunan terhadap standar EU Directives, apabila angkanya melebihi 1 (satu) maka berarti melebihi standar EU, begitu pula sebaliknya apa bila sama dan dibawah 1 (satu) artinya memenuhi standar dan lebih baik. Selanjutnya rata-rata hasil pemantauan untuk parameter SO2 dan NO2 dibandingkan dengan Referensi EU mendapatkan Index Udara Model (Ieu). Index Udara model EU dikonversikan menjadi indeks IKLH melalui persamaan sebagai berikut :



4



3. Penjelasan Luas Area Yang Dikonservasi Berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan hutan terbagi atas hutan primer dan hutan sekunder. Hutan primer adalah hutan yang belum mendapatkan gangguan atau edikit sekali mendapat gangguan manusia. Sedangkan hutan sekunder adalah hutan yang tumbuh melalui suksesisekunder alami pada lahan hutan yang telah mengalami gangguan berat seperti lahan bekas pertambangan, peternakan, dan pertanian menetap. Untuk menghitung indeks tutupan hutan yang pertama kali dilakukan adalah menjumlahkan luas hutan primer dan hutan sekunder untuk setiap provinsi. Lebih penting lagi adalah setiap luas lahan harus memiliki proporsi luas hutan yang sama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Dengan demikian, perhitungan indeks merupakan perbandingan luas hutan dibandingkan luas wilayah administrasinya. Angka persentase yang diwajibkan adalah 30% berdasarkan UU 41/99 Kehutanan. Nilai indeks didapatkan dengan formula: Dimana : ITH = Indeks Tutupan Hutan LTH = Luas Tutupan ber-Hutan LKH = Luas Wilayah Provinsi



4. Penghitungan IKLH Provinsi Untuk perhitungan IKLH Provinsi menggunakan formula sebagai berikut:



5



5. Rentang Nilai IKLH Secara konsepsi, perhitungan indeks termasuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) memiliki sifat komparatif yang berarti nilai satu provinsi relatif terhadap provinsi lainnya. Dalam perspektif IKLH, angka indeks ini bukan semata-mata peringkat, namun lebih kepada suatu dorongan upaya perbaikan kualitas lingkungan hidup. Dalam konteks ini para pihak di tingkat provinsi terutama pemerintah provinsi dapat menjadikan IKLH sebagai titik referensi untuk menuju angka ideal, yaitu 100. Semakin jauh denganangka 100, mengindikasikan harus semakin besar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan(lihat tabel 2). Selain komparatif terhadap provinsi lainnya, angka indeks nasional dapat menjadi acuan, apabila angka indeks provinsi berada dibawahnya (lebih kecil) artinya ada dalam kategori upaya yang harus terakselerasi sedangkan apabila diatasnya (lebih besar) artinya ada dalam kategori pemeliharaan.



Pembagian kategori penjelasan kualitatif ini didasari pada sebaran angka dalam perhitungan Indeks (lihat gambar 1). Pembagian ini masih dapat disempurnakan lagi seiring upaya pencapaian dalam membangun IKLH yang ideal. Kategorisasi penjelasan kualitatif ini dapat juga dijadikan dasar pembuatan kebijakan dengan penggunaan bahasa yang digunakan lebih mudah dipahami sebagai bahasa komunikasi, terutama bagi publik. Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan D.I. Yogyakarta berada dalam katagori waspada. Hal ini dapat dijadikan bahasa bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk berbuat sesuai dengan proporsi dan kemampuan masing-masing untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Sebaliknya pada posisi teratas, yaitu Provinsi Papua Barat dengan kategori sangat baik harus berada pada posisi mempertahankan dan juga selalu berupaya untuk meningkatkan pada posisi unggul.



6



Tabel 2 Rentang Nilai IKLH



Gambar 1 Struktur IKLH



Tabel 3 Indikator Parameter IKLH



IKLH Unggul Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang Waspada



X 82 < X 74 < X 66 ≤ X 58 ≤ X 50 ≤ X X



> ≤ ≤ ≤ < <