13 0 1 MB
METODE PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP 2020 - 2024
TARGET IKLH DALAM RPJMN 2020-2024 2020
TARGET/PROYEKSI 2021 2022 2023
2024
83,5
84,1
84,2
84,3
84,4
84,5
0,340
55
55,1
55,2
55,3
55,4
55,5
0,133
60,3
61,6
62,5
63,5
64,5
65,5
Indeks Kualitas Air Laut 0,099
58,5
58,5
59
59,5
60
60,5
68,25
68,71
68,96
69,22
69,48
69,74
KOMPONEN
BOBOT
BASELINE 2019
Indeks Kualitas Udara
0,428
Indeks Kualitas Air
Indeks Kualitas Lahan
IKLH
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Udara
Indeks Kualitas Air
Indeks Kualitas Lahan
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
71.67
100.00
72.00 70.27
90.00
87.03
84.96 80.54
80.17
68.23
80.00
86.56
84.74
68.96
81.78
69.22
69.48
69.74
66.55
72.77
65.73
70.00 59.01 63.20 51.82
59.01 52.19
63.42
58.55
70.00 68.00
66.46
60.00
87.21
58.42
66.00 60.31
61.03
53.20
53.10
62.00
52.62
50.20
59.54
64.00
53.53
50.00
62.00
40.00
60.00
2013
2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditopang oleh komponen utama, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan (IKLH)
RUMUS PERHITUNGAN IKLH Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional
IKLH = (0.340 x IKA)+(0.428 x IKU)+ (0.133 x IKL)+(0.099 x IKAL)
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi
IKLH = (0.340 x IKA)+(0.428 x IKU)+ (0.133 x IKL)+(0.099 x IKAL)
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten/Kota
IKLH = (0.376 x IKA) + (0.405 x IKU) + (0.219 x IKL)
Komponen Indeks
Parameter
Indeks Kualitas Udara (IKU)
NO2; SO2;
Rumus π°π²πΌ = πππ β
ππ Γ π·πΌ β π, π π, π
PU = 50% Indeks SO2 + 50% Indeks NO2 PU = Indeks Pencemar Udara
Indeks Kualitas Air (IKA)
Indeks Kualitas Lahan (IKL)
pH; BOD; COD; TSS; DO; NO3-N; Total Phosphat; Fecal Coliform.
Tutupan Hutan (TH); Tutupan Vegetasi Non-Hutan (TnH)
π°π·π =
πͺπ /π³ππ
TSS; DO; Minyak dan Lemak; Amonia Total; Orto-Fosfat
π΄
+ πͺπ /π³ππ
π π¨
π
IPj = Indeks pencemaran bagi peruntukkan j Ci = konsentrasi parameter i (hasil pengukuran) Lij = Baku mutu parameter i bagi peruntukkan j M = maksimum, A = average (rata-rata) IKL = 100 β (84,3 β(TL Γ 100) Γ
ππ ππ, π
TL : Provinsi/Kabupaten/Kota
Faktor Koreksi : Kanal; Luasan Area Terbakar
Indeks Kualitas Air Laut (IKAL)
π
Rumus Faktor Koreksi di Lahan Gambut Rumus di Belukar di Kawasan Hutan dan Kawasan Lindung;
π
π°π²π¨π³ = ΰ· πΎππ°π π=π
W : Bobot Parameter I, I : Nilai dari Parameter i, n : jumlah parameter
PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS UDARA 1.
Parameter pencemar udara untuk IKU : SO2 dan NO2 , Parameter PM2.5 digunakan sebagai Indikator Kinerja PPU Perkotaan.
2.
Lokasi sampling minimal 4 lokasi per kabupaten/kota: a)
Daerah padat transportasi (jalan utama yg lalu lintasnya padat)
b)
Daerah/kawasan Industri (bukan industrinya)
c)
Pemukiman padat penduduk (urban background)
d)
Kawasan komersil (perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi
3.
Metode pemantauan: otomatis dan atau manual dengan kriteria kualitas udara ambien rata rata tahunan
4.
Jumlah data minimum (frekuensi dan periode pemantauan): β’ Passive sampler minimal : 28 hari per tahun (7 hari x 4 kali atau 14 hari x 2 kali) β’ Manual aktif minimal : 24 hari per tahun (2 kali per bulan @24 jam)
5.
Mengacu pada baku mutu EU yaitu SO2 = 20 ΞΌg/mΒ³ dan NO2 = 40 ΞΌg/mΒ³
6.
Ieu = 50% Indeks NO2 + 50% Indeks SO2
7.
Rumus Indeks Kualitas Udara IKU = Indeks Kualitas Udara = 100 β [50/0.9 x (Ieu β 0.1)]
PERHITUNGAN INDEKS KUALITAS AIR PENENTUAN INDEKS PENCEMAR 1.
Lakukan pemantauan kualitas air sungai;
2.
Masing-masing titik pemantauan diasumsikan sebagai 1 (satu) data dan akan memiliki status mutu air. Sebagai contoh diambil titik pantau Sungai Musi pada periode III,;
3.
Pilih 8 parameter (pH, DO, BOD, COD, TSS, TP, Nitrat dan Fecal Coli yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan IKA dan tentukan konsentrasinya dari masing-masing parameter;
4.
Bandingkan konsentrasi parameter yang telah dipilih dengan nilai kriteria mutu air kelas II yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
PENENTUAN NILAI IKA 1.
Hitung jumlah masing-masing status mutu (baik, cemar ringan, cemar sedang dan cemar berat) untuk seluruh lokasi;
2.
Hitung persentase dari jumlah masing-masing status mutu dengan jumlah totalnya pada wilayah hulu, tengah dan hilir;
3.
Transformasi nilai IP ke dalam indeks kualitas air (IKA) dilakukan dengan mengalikan bobot nilai indeks dengan presentase pemenuhan baku mutu. Persentase pemenuhan baku mutu didapatkan dari hasil penjumlahan titik sampel
5.
Apabila nilai (Ci/Lij) hasil pengukuran lebih besar dari 1,0 maka digunakan nilai (Ci/Lij) baru.
yang memenuhi baku mutu terhadap jumlah sampel dalam persen. Sedangkan
6.
Setelah didapat angka rata-rata dan maksimalnya dari suatu titik, kemudian diberikan status mutu air
50 untuk tercemar ringan, 30 untuk tercemar sedang dan 10 untuk tercemar
bobot indeks diberikan batasan sebagai berikut : 70 untuk memenuhi baku mutu, berat (sesuai P.78 : 2013).
Mutu air
Memenuhi Ringan Sedang Berat Total
Jumlah pemantauan yang memenuhi mutu air 8 4 0 0 12
Persentase Pemenuhan Mutu Air
Bobot Nilai Indeks
67% 33% 0% 0%
70 50 30 10
Nilai Indeks per Mutu Air 46,67 16,67 0 0 IKA = 63,34
Contoh Perhitungan IKAL
Penghitungan IKAL Provinsi merupakan rata-rata dari seluruh nilai indeks per lokasi pemantauan.
PENGHITUNGAN INDEKS KUALITAS LAHAN
BOBOT FAKTOR KOREKSI LAHAN GAMBUT
KLASIFIKASI KATEGORI NILAI IKLH 2020-2024 SKOR
KRITERIA
β₯90
Sangat Baik
70 β